https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos
EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 418 (EMPAT RATUS DELAPAN BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024
Arahan
dari
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
19 April 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,
KEENAM :
Tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB serta format persetujuan RKAB untuk pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berlaku secara mutatis mutandis dengan tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB serta format persetujuan RKAB IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf b dan Diktum KELIMA huruf b angka 1 dan angka 4.
SIXTH:
The procedures for submitting, evaluating and approving the RKAB (in Bahasa) as well as the RKAB (in Bahasa) approval format for IUPK (in Bahasa) holders as Continuation of Contract/Agreement Operations apply mutatis mutandis (in Bahasa) to the procedures for submitting, evaluating and approving the RKAB (in Bahasa) and the RKAB IUPK (in Bahasa) approval format for the Production Operation activity phase as intended in the FOURTH Dictum letter b and FIFTH Dictum letter b number 1 and number 4.
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan persetujuan RKAB setelah terpenuhinya kriteria dasar atau esensial dengan ketentuan :
a. RKAB tahap kegiatan Eksplorasi telah memenuhi aspek evaluasi :
1) administratif;
2) Eksplorasi, sumber daya, dan cadangan;
3) keselamatan pertambangan;
4) keuangan; dan
5) kewajiban penyelesaian penerimaan negara bukan pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b. RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi telah memenuhi aspek evaluasi :
1) administratif;
2) Eksplorasi, sumber daya, dan cadangan;
3) produksi penambangan;
4) pengolahan dan pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan;
5) pemasaran;
6) tenaga kerja dan program pemberdayaan masyarakat;
7) keselamatan pertambangan;
8) keuangan; dan
9) kewajiban penyelesaian penerimaan negara bukan
pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar