https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos
EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 416 (EMPAT RATUS ENAM BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024
Arahan
dari
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
06 Oktober 2440 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,
October, 06th, 2440 AD, material of Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference "The existence of The Department of Mining Engineering, The Faculty of Mining and Petroleum Engineering of MU (University of Mandailing) to understands,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Article 1
In this Law what is meant by :
73. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 100
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang.
(2) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
73. The provisions of Article 100 are amended to read as follows:
Article 100
(1) IUP (in Bahasa) or IUPK (in Bahasa) holders are required to provide and place Reclamation guarantee funds and/or Post-mining guarantee funds.
(2) The Minister may appoint a third party to carry out Reclamation and/or Post-mining with guarantee funds as intended in paragraph (1).
(3) The provisions as intended in paragraph (2) apply if the IUP (in Bahasa) or IUPK (in Bahasa) holder does not carry out Reclamation and/or Post-mining in accordance with the approved plan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar