https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos
EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 416 (EMPAT RATUS ENAM BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024
Arahan
dari
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
25 Agustus 2440 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,
August, 25th, 2440 AD, material of Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference "The existence of The Department of Mining Engineering, The Faculty of Mining and Petroleum Engineering of MU (University of Mandailing) to understands,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Article 1
In this Law what is meant by :
67. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 91
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP dan IUPK atau bekerjasama dengan :
a. pemegang IUP atau IUPK lain yang membangun jalan Pertambangan; atau
b. pihak lain yang memiliki jalan yang dapat diperuntukkan sebagai jalan Pertambangan, setelah memenuhi aspek keselamatan Pertambangan.
(3) Dalam hal jalan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP dan IUPK dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan jalan Pertambangan setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab aspek keselamatan Pertambangan pada IUP dan IUPK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan Pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
67. The provisions of Article 91 are amended to read as follows:
Article 91
(1) IUP (in Bahasa) and IUPK (in Bahasa) holders are required to use mining roads in carrying out mining business activities.
(2) Mining roads as referred to in paragraph (1) can be built independently by IUP (in Bahasa) and IUPK (in Bahasa) holders or in collaboration with:
a. IUP (in Bahasa) or other IUPK (in Bahasa) holders who build mining roads; or
b. other parties who have roads that can be designated as mining roads, after fulfilling mining safety aspects.
(3) In the event that mining roads as intended in paragraph (1) and paragraph (2) are not available, IUP (in Bahasa) and IUPK (in Bahasa) holders may utilize public facilities and infrastructure including public roads for mining purposes after complying with the provisions of statutory regulations.
(4) IUP (in Bahasa) and IUPK (in Bahasa) holders can provide access to the public to use mining roads after obtaining approval from the person responsible for mining safety aspects at the IUP (in Bahasa) and IUPK (in Bahasa).
(5) Further provisions regarding the implementation of obligations to use mining roads are regulated by or based on Government Regulations.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar