BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2, Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
4, Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
6. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
7. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
9. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
CHAPTER I
GENERAL REQUIREMENTS
article 1
In this Presidential Regulation what is meant by:
1. Mining is some or all stages of activities in the framework of the management and exploitation of minerals or coal which includes general investigation, exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and/or refining or development and/or utilization, transportation and sales, as well as activities post-mining.
2, Delegation is the handing over of some government affairs which fall under the authority of the central government to provincial regional governments in the context of granting business permits in the mineral and coal mining sector.
3. Business Licensing is the legality given to business actors to start and run their business and/or activities.
4, Providing Business Licensing is the activity of granting legality to business actors to start and run their businesses and/or activities accompanied by guidance and supervision in the mineral and coal mining sector.
5. Mining Business License, hereinafter referred to as IUP (in Bahasa), is a permit to carry out a Mining Business.
6. Community Mining Permit, hereinafter referred to as IPR (in Bahasa), is a permit to carry out Mining Business in a community mining area with limited area and investment.
7. Rock Mining License, hereinafter referred to as SIPB (in Bahasa), is a permit granted to carry out certain types of rock mining business activities or for certain purposes.
8. Transport and Sales Permit is a business permit granted to a company to buy, transport and sell mineral or coal mining commodities.
9. Mining Services Business License, hereinafter referred to as IUJP (in Bahasa), is a permit granted to carry out core mining services business activities related to stages and/or sections of mining business activities.
10. Central Government is the President of the Republic of Indonesia who holds the power of the government of the Republic of Indonesia assisted by the Vice President and Ministers as intended in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
11. Provincial Regional Government is the governor as the organizing element of the provincial regional government which leads the implementation of government affairs which are the authority of the autonomous region.
12. Minister is the minister who administers government affairs in the field of mineral and coal mining.
sumber (source) :
Google Translate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar