EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 417 (EMPAT RATUS TUJUH BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024
Arahan
dari
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
23 Maret 2441 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,
March 23rd, 2441 AD, material of Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference "The existence of The Department of Mining Engineering, The Faculty of Mining and Petroleum Engineering of MU (University of Mandailing) to understands,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Article 1
In this Law what is meant by :
96. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga Pasal 129 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129
(1) Pemegang IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 6 (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
(2) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
96. The provisions of Article 129 are amended so that Article I29 reads as follows:
Article 129
(1) IUPK (in Bahasa) holders at the Production Operation activity stage for Metal Mineral and Coal Mining are required to pay 4% (four percent) to the Central Government and 6 (six percent) to the Regional Government of the net profit since production.
(2) The Regional Government Division as intended in paragraph (1) is regulated as follows:
a. The provincial regional government gets a share of 1.5% (one point five percent);
b. Regional governments of producing districts/cities receive a share of 2.5% (two point five percent); And
c. Other district/city regional governments in the same province receive a share of 2% (two percent).
(3) Further provisions regarding the calculation, reporting and payment of the share of the Central Government and Regional Government are regulated by or based on Government Regulations.
sumber (source) :
Google Translate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar