https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 09 Januari 2024

TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 29 SEPTEMBER 2440 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 29 SEPTEMBER 2440 MASEHI)

 

https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 416 (EMPAT RATUS ENAM BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024


Arahan
dari 
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)

Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution


29 September 2440 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,

September, 29th, 2440 AD, material of Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference "The existence of The Department of Mining Engineering, The Faculty of Mining and Petroleum Engineering of MU (University of Mandailing) to understands,


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 3 TAHUN 2020 
TENTANG 
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 
TENTANG 
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Article 1
In this Law what is meant by :

72. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 99
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
(3) Dalam pelaksanaan Reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib :
a. memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi; dan
b. melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
72. The provisions of Article 99 are amended to read as follows:
Article 99
(1) IUP (in Bahasa) or IUPK (in Bahasa) holders are required to prepare and submit a Reclamation plan and/or Post-mining plan.
(2) Reclamation and Post-mining implementation is carried out in accordance with the Post-mining land designation.
(3) In the implementation of Reclamation carried out throughout the Mining Business stages, IUP (in Bahasa) or IUPK (in Bahasa) holders are required to:
a. meet the balance between land to be cleared and land that has been reclaimed; And
b. carry out management of the final ex-mining hole with the widest limits in accordance with the provisions of statutory regulations.
(4) IUP or IUPK holders are obliged to hand over land that has undergone Reclamation and/or Post-mining to the entitled party through the Minister in accordance with the provisions of statutory regulations.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA, TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 09 SEPTEMBER 2445 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 09 SEPTEMBER 2445 MASEHI)

  https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN LOKAL MANDAILING  UNTUK RENTANGAN TAHUN 2445 - 2024  =  42...