Jumat, 04 Maret 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 47.

BAB II

PERSETUJUAN LINGKUNGAN


Bagian Kedua

Bagian Kedua

Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal


Pasal 47

(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 46 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi :

a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;

b. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu kepentingan pertahanan keamanan;

d. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;

e. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;

f. kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;

g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);

h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak  akan memengaruhi dan/atau mengganggu entitas

ekologis yang merupakan:

1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);

2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological irnportance);

3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau

4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);

i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau

j. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.

(2) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :

a. rekornendasi kelayakan Lingkungan Hidup; atau

b. rekomendasi ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

(4) Rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada (3) ayat huruf a dapat berupa rekomendasi kelayakan bagi sebagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.


Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 45 dan Pasal 46.

BAB II

PERSETUJUAN LINGKUNGAN


Bagian Kedua

Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal


Pasal 45

(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara tatap rnuka langsung dan/atau jaringan.

(2) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks dan melibatkan pihak, rapat sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.

(3) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak:

a. masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;

c. instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis;

d. instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau

e. masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat yang berkepentingan lainnya yang telah menyampaikan pendapat, saran, dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan.

(4) Dalam penilaian substansi, Tim 

Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat meiibatkan rnasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dalam kondisi tidak diperoleh saran, pendapat, dan tanggapan.

(5) Hasil penilaian substansi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalarn berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan.

(6) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan perbaikan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.

(7) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.


Pasal 46
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan Dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7).
(2) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPI, yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi perbaikan.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.