Jumat, 04 Maret 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 45 dan Pasal 46.

BAB II

PERSETUJUAN LINGKUNGAN


Bagian Kedua

Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal


Pasal 45

(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara tatap rnuka langsung dan/atau jaringan.

(2) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks dan melibatkan pihak, rapat sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.

(3) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak:

a. masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;

b. ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;

c. instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis;

d. instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau

e. masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat yang berkepentingan lainnya yang telah menyampaikan pendapat, saran, dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan.

(4) Dalam penilaian substansi, Tim 

Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat meiibatkan rnasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dalam kondisi tidak diperoleh saran, pendapat, dan tanggapan.

(5) Hasil penilaian substansi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalarn berita acara rapat yang memuat informasi:

a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau

b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan.

(6) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan perbaikan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.

(7) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.


Pasal 46
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan Dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7).
(2) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPI, yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi perbaikan.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 05 DECEMBER 2443 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 05 DESEMBER 2443 MASEHI)

https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 419 (EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS) TAHUN DI TAHUN 2...