BAB II
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Bagian Kedua
Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal
Pasal 45
(1) Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara tatap rnuka langsung dan/atau jaringan.
(2) Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks dan melibatkan pihak, rapat sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.
(3) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak:
a. masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
c. instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis;
d. instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
e. masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat yang berkepentingan lainnya yang telah menyampaikan pendapat, saran, dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan.
(4) Dalam penilaian substansi, Tim
Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat meiibatkan rnasyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dalam kondisi tidak diperoleh saran, pendapat, dan tanggapan.
(5) Hasil penilaian substansi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalarn berita acara rapat yang memuat informasi:
a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau
b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan.
(6) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.
(7) Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar