|
40
|
08105
|
Penggalian Tanah dan Tanah Liat
Soil and Clay Excavation
|
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan
pembentuk an, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan
dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempu ng
antara lain kaolin (china clay, ball clay (firing clay), abu bumi,
serpih dan tanah urug
This group includes the
excavation of soil and clay. The activities of forming, crushing, and
grinding soil and clay are included in this group. The results of excavation
of soil and clay/mud include kaolin (china clay), ball clay (firing clay),
earth ash, shale, and fill soil.
|
- Mikro
- Kecil - Menengah – Besar
- Micro
- Small
- Medium
- Large
|
Tinggi
High
|
NIB dan lzin
Business Identification Number
and Permit
|
IUP Tehap Kegiatan Eksplorasi
1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
3. Susunan Pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik
manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal
tejadi pemutakhiran data
4. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
6. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan
Eksplorasi
7. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran
pencetakan peta WIUP atas permohonan wilayah
8. Surat keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan
Mining Business Permit for Exploration Activities
1. Application Letter 2.
Business Identification Number (NIC) in the event of data updates
3. Management structure, list
of shareholders, and list of beneficial owners of the business entity, cooperative,
or sole proprietorship in the event of data updates
4. Statement letter from a
mining and/or geological expert with at least 1 (one) year of experience
5. Statement letter of
commitment to comply with laws and regulations in the field of environmental
protection and management
6. Proof of placement of a
guarantee for the seriousness of the implementation of Exploration Activities
7. Proof of payment of the area
reserve fee and payment for printing the Mining Business Permit Area map upon
application for the area
8. Fiscal statement in
accordance with the provisions of laws and regulations in the field of
taxation
IUP Tahap Kegiatan Operasi
Produksi 1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar
pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan
dalam hal terjadi pemutakhiran data
4. Peta usulan WIUP tahap Kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi
dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai denqan sistem
informasi geogralis yang berlaku secara nasional 5. Laporan lengkap tahap
Kegiatan Eksplorasi
6. Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh menteri 7.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
8. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang 9. Laporan
keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
10. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan
11.Bukti pelunasan iuran tetap tahap Kegiatan Eksplorasi tahun
terakhir
Mining Business Permit for Production Operations
1. Application Letter
2. Business Identification
Number (NIC) in case of data updates
3. Management structure, list
of shareholders or capital, and list of beneficial owners of the business
entity, cooperative, or sole proprietorship in case of data updates
4. Map of the proposed Mining
Business Permit Area for Production Operations, complete with coordinates in
the form of latitude and longitude in accordance with the nationally
applicable geographic information system
5. Complete report for the
Exploration Phase
6. Feasibility Study Report
approved by the Minister
7. Environmental documents and
environmental approvals issued by authorized agencies in accordance with
statutory provisions
8. Reclamation and Post-mining
Plan Documents
9. Financial statements for the
last 3 (three) years, audited by a public accountant
10. Fiscal statement in
accordance with tax laws and regulations
11. Proof of payment of fixed
contributions for the Exploration Phase for the last year
Perpanjangan IUP tahap
Kegietan Operasi Produksi Paling sedikit harus dilengkapi
1. Surat Permohonan
2. Peta dan batas koordinat wilayah
3. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3
(tiga) tahun terakhir: 4. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang perpajakan
5. Rencana kerja selama masa perpanjangan
6. Laporan akhir Kegiatan Operasi Produksi 7. Laporan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi
8. Neraca Sumber Daya dan Cadangan
Extension of a Mining Business Permit for the Production Operations
Phase must be accompanied by at
least the following:
1. Application Letter
2. Map and coordinate
boundaries of the area
3. Proof of payment of fixed
fees and production fees or regional taxes for the last 3 (three) years:
4. Fiscal statement in
accordance with tax laws and regulations
5. Work plan during the
extension period
6. Final Production Operations
Report
7. Environmental Management and
Reclamation Implementation Report
8. Resource and Reserve Balance
Sheet
Surat Izin Penambangan Batuan
1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha
3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar
pemilik manfaat dari bumd/badan usaha milik desa, badan usaha swasta dalam
rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan
4. Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang
dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi permohonan SIPB
untuk keperluan tertentu 5. Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan
peledak dalam kegiatan usaha penambangan
6. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
7. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik
8. Koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk
keperluan tertentu yang dimohon
Rock Mining Permit
1. Application Letter
2. Business Identification
Number
3. Management structure, list
of shareholders or capital, and list of beneficial owners of a regional-owned
enterprise (BUMD)/village-owned enterprise, private enterprise for domestic
investment, cooperative, or sole proprietorship
4. Copy of the
contract/agreement for the implementation of a development project funded by
the central or regional government for SIPB applications for specific
purposes
5. Statement letter not to use
explosives in mining business activities
6. Statement letter of
commitment to comply with laws and regulations in the field of environmental
protection and management
7. Financial statements for the
last one year, audited by a public accountant
8. Coordinates and area of
the specific type of rock or for the specific purpose requested
Izin Pertambangan Rakyat
1. Orang Perorangan
a. Surat Permohonan
b. Nomor Induk Berusaha
c. Salinan kartu tanda penduduk
d. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat yang menyata-kan
pemohon merupakan penduduk setempat dan melakukan kegiatan pertambangan
rakyat
e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
serta keselama-tan pertambangan dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan
Community Mining Permit
1. Individual
a. Application Letter
b. Business Identification
Number c. Copy of Resident Identity Card
d. Certificate from the local
sub-district/village stating that the applicant is a local resident and is
conducting community mining activities
e. Declaration of commitment to
comply with laws and regulations regarding environmental protection and
management and mining safety; and
f. Fiscal statement in accordance with tax
laws and regulations.
2. Koperasi a. Surat Permohonan
b. Nomor Induk Berusaha
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi dilengkapi dengan
salinan kartu tanda penduduk anggota koperasi d. Surat keterangan dari
kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus dan anggota koperasi
merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi merupakan penambang rakyat
e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta
keselamatan pertambangan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan
2. Cooperatives
a. Application Letter
b. Business Identification
Number c. Copies of the cooperative management's ID cards, along with copies
of the cooperative members' ID cards
d. A certificate from the local
sub-district/village stating that all cooperative management and members are
local residents and that the cooperative members are artisanal miners
e. A statement of commitment to
comply with laws and regulations regarding environmental protection and
management, and mining safety
f. A fiscal certificate in
accordance with the provisions of laws and regulations regarding taxation
Perpanjangan lzin Pertambangan
Rekyat
1. Orang Perorangan
a. surat permohonan
b. peta dan batas koordinat wilayah
c. bukti pelunasan iuran pertambanga n rakyat produksi 3 (tiga) tahun
terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) dan
e. rencana penambangan selama perpanjangan
2. Koperasi a. surat permohonan
b. Peta dan batas koordinat wilayah
c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun
terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan)
e. rencana penambangan selama perpanjangan dan
f. Susunan pengurus
Extension of Community Mining Permit
1. Individuals
a. Application letter
b. Map and coordinate
boundaries of the area
c. Proof of payment of
community mining production fees for the last 3 (three) years.
d. Activity report (mining
activities, environmental management) and
e. Mining plan during the
extension period.
2. Cooperatives
a. Application letter
b. Map and coordinate
boundaries of the area
c. Proof of payment of
community mining production fees for the last 3 (three) years.
d. Activity report (mining
activities, environmental management)
e. Mining plan during the
extension period
f. Management structure
|
1. IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi : 14 Hari
2. IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi : 14 Hari
3. Perpanjangan IUP: 14 Hari
4. Surat Izin Pertamb angan
5. lzin Pertambangan Rakyat 14 Hari (jangka waktu tidak termasuk
pelaksanaan kunjungan Iapangan)
1. Mining Business Permit for
Exploration Phase: 14 Days
2. Mining Business Permit for
Production Operation Phase: 14 Days
3. IUP Extension: 14 Days
4. Mining Permit
5. Community Mining Permit: 14 Days
(Time does not include field visits)
|
Kewajiben IUP
1. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB) sesuai tahap kegiatan, sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan 2. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Laporan Akhir
Eksplorasi
3. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan akhir Laporan Studi
Kelayakan
4. Mendapatkan persetujuan lzin Lingkungan, sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan 5. Menyelesaikan Hak Atas Tanah sebelum melakukan
Kegiatan Operasi pertambangan
6. Menyampaikan dan melaksanakan sesuai Rencana Induk Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 7.
Menyampaikan, mendapatkan persetujuan, dan melaksanakan Rencana Reklamasi dan
Rencana Pasca tambang serta penempatan jaminannya
8. Melaksanakan pemasangan, pemeliharaan dan perawatan tanda batas
WIUP sesuai ketentuan peraturan perundangI undangan
9. Menyampaikan L.aporan Akhir Operasi Produksi dalam rangka
permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi
10. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala sesuai tahap kegiatan
IUP kepada Menteri/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
11. Memenuhi kebutuhan mineral dalam negeri sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan 12. Memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan
pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 13. Menyampaikan dan
mendapatkan persetujuan Menteri/ gubernur sesuai kewenangannya atas perubahan
pemegang saham badan usaha perseroan terbatas
14. Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan 15. Melaksanakan kewajiban lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Mining Business Permit Obligations
1. Submit and obtain approval
of the Work Plan and Budget (RKAB) according to the activity stage, in
accordance with statutory provisions.
2. Submit and obtain approval of the Final
Exploration Report. 3. Submit and obtain final approval of the Feasibility
Study Report. 4. Obtain approval of the Environmental Permit, in accordance
with statutory provisions.
5. Settle Land Rights before
undertaking Mining Operations.
6. Submit and implement the
Community Development and Empowerment Master Plan in accordance with
statutory provisions.
7. Submit, obtain approval of,
and implement the Reclamation Plan and Post-mining Plan, as well as the
placement of collateral.
8. Install, maintain, and care
for Mining Business Permit boundary markers in accordance with statutory
provisions.
9. Submit the Final Production Operation
Report in order to apply for the extension of the Mining Business Permit. 10.
Report business activities periodically according to the Mining Business
Permit activity stage to the Minister/Governor in accordance with their
authority.
11. Fulfilling domestic mineral
needs in accordance with statutory provisions.
12. Fulfilling non-tax state
revenue obligations in accordance with statutory provisions.
13. Submitting and obtaining
approval from the Minister/Governor, in accordance with their authority,
regarding changes in shareholders of limited liability companies.
14. Implementing proper and
correct mining principles in accordance with statutory provisions.
15. Carrying out other obligations in
accordance with statutory provisions.
Kewajiban IPR
1. Melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah IPR diterbitkan
2. Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang keselamatan
Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku
3. Mengelola lingkungan hidup bersama Gubernur
4. Membayar iuran Pertambangan rakyat dan
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat
secara berkala kepada Gubernur
6. Wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan
7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
Obligations for Community
Mining Permits
1. Conduct mining activities no
later than 3 (three) months after the Community Mining Permit is issued. 2.
Comply with laws and regulations regarding mining safety, environmental
management, and meeting applicable standards.
3. Manage the environment in
collaboration with the Governor.
4. Pay community mining fees.
5. Submit periodic reports on
the implementation of community mining business activities to the Governor.
6. Must comply with technical
mining requirements.
7.
Carry out other obligations in
accordance with laws and regulations.
Kewajiban SIPB
1. Menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan kepada
Gubernur untuk mendapatkan persetujuan
2. Melakukan kegiatan penambangan setelah mendapatkan persetujuan
Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
3 Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan 4. Menerapkan kaidah Pertambangan yang
baik
5. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan SIPB kepada Gubernur
7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
Obligations for a Rock Mining Permit
1. Prepare and submit a Mining
Planning Document to the Governor for approval.
2. Conduct mining activities
after obtaining approval of the Mining Planning Document in accordance with
statutory provisions.
3. Conduct environmental
management and monitoring in accordance with statutory provisions.
4. Implement good mining
practices.
5. Settle land rights with
rights holders in accordance with statutory provisions.
6. Submit a report on the
implementation of the Rock Mining Permit to the Governor.
7. Carry out other obligations
in accordance with statutory provisions
|
|
- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada di lintas provinsi
- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut
- Mining Business Permits for
domestic investment in areas spanning across provinces
- Mining Business Permits for
domestic investment in areas extending beyond 12 nautical miles
|
Menteri/ Kepala Badan
Minister/Head of Agency
|