https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 14 Juli 2026

11 Juli 2997, Selasa untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2997

 

MAGNUM OPUS

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution



Pihak Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi, regeneratif The Greatest Generation, Generasi Boomer, Generasi X, Generasi Millenial, Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon, Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) yang saya banggakan,

The Rectorate, Deans, Departments, Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation, Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta Generation, Gamma Gene, Delta Gene, Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,

 

Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

11 Juli 2997, Selasa, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

July 11th, 2997 Tuesday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 2997 (two thousand and nine hundreds and ninety seven) AD to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine hundreds and seventy one) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Selasa, 11 Juli Tahun 2997 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Tuesday, July 11th, Year 2997 AD

 

PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PERTAMBANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA

STATE REVENUE FROM THE MINING SECTOR OF NORTH SUMATRA PROVINCE

 

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Regional Regulation of North Sumatra Province Number 1 of 2024 concerning Regional Taxes and Regional Levies

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

CHAPTER I

GENERAL PROVISIONS

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan,

33. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan

40. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh Provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

94. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara, yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

95. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

96. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Article 1

In this Regional Regulation, the following terms are defined as:

33. Heavy equipment is equipment designed to assist construction and other heavy civil engineering work when carried out by human power, operated using motors with or without wheels, not permanently attached, and operated in certain areas, including but not limited to construction, plantations, forestry, and mining areas.

40. Non-Metallic Mineral and Rock Tax Opsen, hereinafter referred to as MBLB Tax Opsen, is an option imposed by the Province on the principal tax on Non-Metallic Mineral and Rock in accordance with statutory provisions.

94. Mining is part or all of the stages of activities in the research, management, and exploitation of minerals or coal, which include general investigations, exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and refining, transportation and sales, and post-mining activities.

95. Mining Business is an activity in the exploitation of minerals and coal, which includes general investigations, exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and refining, transportation and sales, and post-mining activities.

96. People's Mining Permit, hereinafter abbreviated as IPR, is a permit to carry out mining business in a people's mining area with limited area and investment.

 

I. IPERA

IPERA = Biaya Pengelolaan Wilayah (W) + Biaya Pengelolaan Pengusahaan (P) + Biaya Pengelolaan Lingkungan (L)

I. COMMUNITY MINING FEES

Community Mining Fees = Area Management Fee (W) + Business Management Fee (P) + Environmental Management Fee (L)

 

Biaya Pengelolaan Wilayah (W)

Contoh Perhitungan

Jika Koperasi X mempunyai luas IPR 4,75 ha, untuk menghitung biaya aspek kewilayahan

BPAP Wilayah = Luas Wilayah IPR x Biaya Pengelolaan Wilayah

Area Management Costs (W)

Calculation Example

If Cooperative X has a Community Mining Permit area of ​​4.75 ha, to calculate the area management costs:

Territory Management Development Costs = Area of ​​Community Mining Permit Area x Area Management Costs

 

BPAP Pengusahaan = Produksi Emas (Gr) x Harga Emas (Rp/Gr) x Koefisien (%)

Contoh :

BPAP Pengusahaan = 100 gr x Rp1.800.000,-/gr x 0,005

= Rp900.000,-

Business Management Development Costs = Gold Production (Gr) x Gold Price (Rp/Gr) x Coefficient (%)

Example:

Business Management Development Costs = 100g x Rp1,800,000/g x 0.005

= Rp900,000

 

BPAP Lingkungan = Luas Wilayah IPR x Biaya Pengelolaan Lingkungan

Environmental Management Aspect Development Costs = Area of ​​Community Mining Permit x Environmental Management Costs

 

 

II. OPSEN PAJAK

II. TAX OPSENSE

 

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Regional Regulation of North Sumatra Province Number 1 of 2024 concerning Regional Taxes and Regional Levies

 

BAB II

Pajak

CHAPTER II

Taxes

 

Bagian Kesatu

Jenis Pajak

Part One

Types of Taxes

 

Pasal 2

Jenis Pajak yang dipungut oleh daerah terdiri atas

g. Opsen Pajak MBLB

Article 2

Types of taxes collected by regions include:

g. Non-metallic Mineral and Rock Tax Opsen

 

Pasal 3

(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri atas

c. Opsen Pajak MBLB

Article 3

(2) The types of taxes referred to in Article 2 are collected based on the taxpayer's own calculations, consisting of

c. Non-Metallic Mineral and Rock Tax Opportunities

 

Paragraf 7

Opsen Pajak MBLB

Paragraph 7

Non-Metallic Mineral and Rock Tax Opportunities

 

Pasal 39

Tarif Opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dihitung dari besaran pajak utama

Article 39

The Non-Legal Mineral Tax Opsen Rate is set at 25% calculated from the main tax amount.

 

 

III. PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK)

3.1. Iuran Tetap (Wilayah yang Dikelola)

3.2. Royalti (hasil produksi) / PHT (Penjualan Hasil Tambang)

III. PNBP (Non-Tax State Revenue)

3.1. Fixed Fees (Managed Areas)

3.2. Royalties (Production Results) / Mining Revenue (PHT)

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

12 Juli 2997, Rabu untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2997

 

MAGNUM OPUS

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution




Pihak Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi, regeneratif The Greatest Generation, Generasi Boomer, Generasi X, Generasi Millenial, Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon, Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) yang saya banggakan,

The Rectorate, Deans, Departments, Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation, Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta Generation, Gamma Gene, Delta Gene, Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,

 

Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

12 Juli 2997, Rabu, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

July 12th, 2997 Wednesday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 2997 (two thousand and nine hundreds and ninety seven) AD to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine hundreds and seventy one) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Rabu, 12 Juli Tahun 2997 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Wednesday, July 12th, Year 2997 AD

 

PERATURAN PEMERINTAH

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28

TAHUN 2025

TENTANG

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

GOVERNMENT REGULATIONS

OF REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 28

YEAR 2025

ABOUT

IMPLEMENTATION OF RISK-BASED BUSINESS LICENSING

 

2.4 Lampiran I.D PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.D.1-1056)

2.4 Attachment to I.D PP Number 28 of 2025 (I.D.1-1056)

 

D. PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

D. BUSINESS LICENSING IN THE ENERGY AND MINERAL RESOURCES SECTOR

 

 

No.

Number

Kode KBLI

Standard Classification Code for Indonesian Business Fields

Judul KBLI

Title of Standard Classification of Indonesian Business Fields

Ruang Lingkup

Scope

Skala Usulan

Proposed Scale

Tingkat Risiko

Risk Level

Perizinan Berusaha

Business Licensing

Persyaratan

Condition

Jangka Waktu Penerbitan

Publication Period

Kewajiban

Obligation

PB UMKU

Business Licensing to Support Business Activities

Parameter

Kewenangan

Authority

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

40

08105

Penggalian Tanah dan Tanah Liat

Soil and Clay Excavation

Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentuk an, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempu ng antara lain kaolin (china clay, ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug

This group includes the excavation of soil and clay. The activities of forming, crushing, and grinding soil and clay are included in this group. The results of excavation of soil and clay/mud include kaolin (china clay), ball clay (firing clay), earth ash, shale, and fill soil.

- Mikro

- Kecil - Menengah – Besar

- Micro

- Small

- Medium

- Large

Tinggi

High

NIB dan lzin

Business Identification Number and Permit

IUP Tehap Kegiatan Eksplorasi

1. Surat Permohonan

2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data

3. Susunan Pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal tejadi pemutakhiran data

4. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun

5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

6. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi

7. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP atas permohonan wilayah

8. Surat keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan

Mining Business Permit for Exploration Activities

1. Application Letter 2. Business Identification Number (NIC) in the event of data updates

3. Management structure, list of shareholders, and list of beneficial owners of the business entity, cooperative, or sole proprietorship in the event of data updates

4. Statement letter from a mining and/or geological expert with at least 1 (one) year of experience

5. Statement letter of commitment to comply with laws and regulations in the field of environmental protection and management

6. Proof of placement of a guarantee for the seriousness of the implementation of Exploration Activities

7. Proof of payment of the area reserve fee and payment for printing the Mining Business Permit Area map upon application for the area

8. Fiscal statement in accordance with the provisions of laws and regulations in the field of taxation

 

 

IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi 1. Surat Permohonan

2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data

3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data

4. Peta usulan WIUP tahap Kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai denqan sistem informasi geogralis yang berlaku secara nasional 5. Laporan lengkap tahap Kegiatan Eksplorasi

6. Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh menteri 7. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

8. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang 9. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan

11.Bukti pelunasan iuran tetap tahap Kegiatan Eksplorasi tahun terakhir

Mining Business Permit for Production Operations

1. Application Letter

2. Business Identification Number (NIC) in case of data updates

3. Management structure, list of shareholders or capital, and list of beneficial owners of the business entity, cooperative, or sole proprietorship in case of data updates

4. Map of the proposed Mining Business Permit Area for Production Operations, complete with coordinates in the form of latitude and longitude in accordance with the nationally applicable geographic information system

5. Complete report for the Exploration Phase

6. Feasibility Study Report approved by the Minister

7. Environmental documents and environmental approvals issued by authorized agencies in accordance with statutory provisions

8. Reclamation and Post-mining Plan Documents

9. Financial statements for the last 3 (three) years, audited by a public accountant

10. Fiscal statement in accordance with tax laws and regulations

11. Proof of payment of fixed contributions for the Exploration Phase for the last year

 

Perpanjangan IUP tahap Kegietan Operasi Produksi Paling sedikit harus dilengkapi

1. Surat Permohonan

2. Peta dan batas koordinat wilayah

3. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir: 4. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan

5. Rencana kerja selama masa perpanjangan

6. Laporan akhir Kegiatan Operasi Produksi 7. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan Reklamasi

8. Neraca Sumber Daya dan Cadangan

Extension of a Mining Business Permit for the Production Operations Phase must be accompanied by at least the following:

1. Application Letter

2. Map and coordinate boundaries of the area

3. Proof of payment of fixed fees and production fees or regional taxes for the last 3 (three) years:

4. Fiscal statement in accordance with tax laws and regulations

5. Work plan during the extension period

6. Final Production Operations Report

7. Environmental Management and Reclamation Implementation Report

8. Resource and Reserve Balance Sheet

 

Surat Izin Penambangan Batuan

1. Surat Permohonan

2. Nomor Induk Berusaha

3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari bumd/badan usaha milik desa, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan

4. Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu 5. Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha penambangan

6. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

8. Koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon

Rock Mining Permit

1. Application Letter

2. Business Identification Number

3. Management structure, list of shareholders or capital, and list of beneficial owners of a regional-owned enterprise (BUMD)/village-owned enterprise, private enterprise for domestic investment, cooperative, or sole proprietorship

4. Copy of the contract/agreement for the implementation of a development project funded by the central or regional government for SIPB applications for specific purposes

5. Statement letter not to use explosives in mining business activities

6. Statement letter of commitment to comply with laws and regulations in the field of environmental protection and management

7. Financial statements for the last one year, audited by a public accountant

8. Coordinates and area of ​​the specific type of rock or for the specific purpose requested

 

Izin Pertambangan Rakyat

1. Orang Perorangan

a. Surat Permohonan

b. Nomor Induk Berusaha

c. Salinan kartu tanda penduduk

d. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat yang menyata-kan pemohon merupakan penduduk setempat dan melakukan kegiatan pertambangan rakyat

e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselama-tan pertambangan dan

f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan

Community Mining Permit

1. Individual

a. Application Letter

b. Business Identification Number c. Copy of Resident Identity Card

d. Certificate from the local sub-district/village stating that the applicant is a local resident and is conducting community mining activities

e. Declaration of commitment to comply with laws and regulations regarding environmental protection and management and mining safety; and

 f. Fiscal statement in accordance with tax laws and regulations.

 

2. Koperasi a. Surat Permohonan

b. Nomor Induk Berusaha

c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk anggota koperasi d. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus dan anggota koperasi merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi merupakan penambang rakyat

e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan

f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan

 

2. Cooperatives

a. Application Letter

b. Business Identification Number c. Copies of the cooperative management's ID cards, along with copies of the cooperative members' ID cards

d. A certificate from the local sub-district/village stating that all cooperative management and members are local residents and that the cooperative members are artisanal miners

e. A statement of commitment to comply with laws and regulations regarding environmental protection and management, and mining safety

f. A fiscal certificate in accordance with the provisions of laws and regulations regarding taxation

 

Perpanjangan lzin Pertambangan Rekyat

1. Orang Perorangan

a. surat permohonan

b. peta dan batas koordinat wilayah

c. bukti pelunasan iuran pertambanga n rakyat produksi 3 (tiga) tahun terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) dan

e. rencana penambangan selama perpanjangan

 

2. Koperasi a. surat permohonan

b. Peta dan batas koordinat wilayah

c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan)

e. rencana penambangan selama perpanjangan dan

f. Susunan pengurus

Extension of Community Mining Permit

1. Individuals

a. Application letter

b. Map and coordinate boundaries of the area

c. Proof of payment of community mining production fees for the last 3 (three) years.

d. Activity report (mining activities, environmental management) and

e. Mining plan during the extension period.

2. Cooperatives

a. Application letter

b. Map and coordinate boundaries of the area

c. Proof of payment of community mining production fees for the last 3 (three) years.

d. Activity report (mining activities, environmental management)

e. Mining plan during the extension period

f. Management structure

1. IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi : 14 Hari

2. IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi : 14 Hari

3. Perpanjangan IUP: 14 Hari

4. Surat Izin Pertamb angan

5. lzin Pertambangan Rakyat 14 Hari (jangka waktu tidak termasuk pelaksanaan kunjungan Iapangan)

1. Mining Business Permit for Exploration Phase: 14 Days

2. Mining Business Permit for Production Operation Phase: 14 Days

3. IUP Extension: 14 Days

4. Mining Permit

5. Community Mining Permit: 14 Days (Time does not include field visits)

Kewajiben IUP

1. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai tahap kegiatan, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 2. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Laporan Akhir Eksplorasi

3. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan akhir Laporan Studi Kelayakan

4. Mendapatkan persetujuan lzin Lingkungan, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 5. Menyelesaikan Hak Atas Tanah sebelum melakukan Kegiatan Operasi pertambangan

6. Menyampaikan dan melaksanakan sesuai Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 7. Menyampaikan, mendapatkan persetujuan, dan melaksanakan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca tambang serta penempatan jaminannya

8. Melaksanakan pemasangan, pemeliharaan dan perawatan tanda batas WIUP sesuai ketentuan peraturan perundangI undangan

9. Menyampaikan L.aporan Akhir Operasi Produksi dalam rangka permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi

10. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala sesuai tahap kegiatan IUP kepada Menteri/Gubernur sesuai dengan kewenangannya

11. Memenuhi kebutuhan mineral dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 12. Memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 13. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Menteri/ gubernur sesuai kewenangannya atas perubahan pemegang saham badan usaha perseroan terbatas

14. Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 15. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Mining Business Permit Obligations

1. Submit and obtain approval of the Work Plan and Budget (RKAB) according to the activity stage, in accordance with statutory provisions.

 2. Submit and obtain approval of the Final Exploration Report. 3. Submit and obtain final approval of the Feasibility Study Report. 4. Obtain approval of the Environmental Permit, in accordance with statutory provisions.

5. Settle Land Rights before undertaking Mining Operations.

6. Submit and implement the Community Development and Empowerment Master Plan in accordance with statutory provisions.

7. Submit, obtain approval of, and implement the Reclamation Plan and Post-mining Plan, as well as the placement of collateral.

8. Install, maintain, and care for Mining Business Permit boundary markers in accordance with statutory provisions.

 9. Submit the Final Production Operation Report in order to apply for the extension of the Mining Business Permit. 10. Report business activities periodically according to the Mining Business Permit activity stage to the Minister/Governor in accordance with their authority.

11. Fulfilling domestic mineral needs in accordance with statutory provisions.

12. Fulfilling non-tax state revenue obligations in accordance with statutory provisions.

13. Submitting and obtaining approval from the Minister/Governor, in accordance with their authority, regarding changes in shareholders of limited liability companies.

14. Implementing proper and correct mining principles in accordance with statutory provisions.

 15. Carrying out other obligations in accordance with statutory provisions.

 

Kewajiban IPR

1. Melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan

2. Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku

3. Mengelola lingkungan hidup bersama Gubernur

4. Membayar iuran Pertambangan rakyat dan

5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Gubernur

6. Wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan

7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Obligations for Community Mining Permits

1. Conduct mining activities no later than 3 (three) months after the Community Mining Permit is issued. 2. Comply with laws and regulations regarding mining safety, environmental management, and meeting applicable standards.

3. Manage the environment in collaboration with the Governor.

4. Pay community mining fees.

5. Submit periodic reports on the implementation of community mining business activities to the Governor.

6. Must comply with technical mining requirements.

7.

Carry out other obligations in accordance with laws and regulations.

 

Kewajiban SIPB

1. Menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan

2. Melakukan kegiatan penambangan setelah mendapatkan persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

3 Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 4. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik

5. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur

7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Obligations for a Rock Mining Permit

1. Prepare and submit a Mining Planning Document to the Governor for approval.

2. Conduct mining activities after obtaining approval of the Mining Planning Document in accordance with statutory provisions.

3. Conduct environmental management and monitoring in accordance with statutory provisions.

4. Implement good mining practices.

5. Settle land rights with rights holders in accordance with statutory provisions.

6. Submit a report on the implementation of the Rock Mining Permit to the Governor.

7. Carry out other obligations in accordance with statutory provisions

 

- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya berada di lintas provinsi

- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut

- Mining Business Permits for domestic investment in areas spanning across provinces

- Mining Business Permits for domestic investment in areas extending beyond 12 nautical miles

 

 

 

Menteri/ Kepala Badan

Minister/Head of Agency

- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya berada dalam satu provinsi

- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya berada di wilayah laut sam

Mining Business Permit for domestic investment within a province

- Mining Business Permit for domestic investment within a maritime area up to 12 nautical miles

- Rock Mining Permit

- Community Mining Permit

Gubernur

Governor

 

halaman 584

page 584

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

11 Juli 2997, Selasa untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2997

  MAGNUM OPUS Arahan dari Pendiri UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution Pih...