|
48
|
08914
|
Pertambangan Yodium
|
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang
mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral
tersebut.
This group includes mining
operations that extract groundwater containing iodine, including the
distillation of this mineral.
|
- Mikro
- Kecil - Menengah
– Besar
- Micro
- Small
- Medium - Large
|
|
|
IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
3. Susunan Pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik
manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal
terjadi pemutakhiran data
4. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
6. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan
Eksplorasi
7. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran
pencetakan peta WIUP atas permohonan wilayah
8. Surat keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan
Mining Business Permit for Exploration Activities
1. Application Letter
2. Business Identification
Number (NIC) in case of data updates
3. Management Structure, list
of shareholders, and list of beneficial owners of the business entity,
cooperative, or sole proprietorship in case of data updates
4. Statement from a mining
and/or geological expert with at least 1 (one) year of experience
5. Statement of commitment to
comply with laws and regulations in the field of environmental protection and
management
6. Proof of placement of a
guarantee for the seriousness of the implementation of Exploration Activities
7. Proof of payment of the area
reserve fee and payment for printing the Mining Business Permit Area map upon
application for the area
8. Fiscal Statement in
accordance with the provisions of laws and regulations in the field of
taxation
IUP Tahap Kegiatan Operasi
Produksi 1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data
3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar
pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan
dalam hal terjadi pemutakhiran data
4. Peta usulan WIUP tahap Kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi
dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai denqan sistem
informasi geogralis yang berlaku secara nasional
5. Laporan lengkap tahap Kegiatan Eksplorasi
6. Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh menteri
7. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan
8. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang 9. Laporan
keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
10. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan
11. Bukti pelunasan iuran tetap tahap Kegiatan Eksplorasi tahun
terakhir
Mining Business Permit for Production Operations
1. Application Letter
2. Business Identification
Number (NIC) in case of data updates
3. Management structure, list
of shareholders or capital, and list of beneficial owners of the business
entity, cooperative, or sole proprietorship in case of data updates
4. Map of the proposed Mining
Business Permit Area for Production Operations, complete with coordinates in
the form of latitude and longitude in accordance with the nationally
applicable geographic information system. 5. Complete report for the
Exploration Phase.
6. Feasibility Study Report
approved by the Minister. 7. Environmental documents and environmental
approvals issued by authorized agencies in accordance with statutory
provisions.
8. Reclamation and Post-mining
Plan Documents.
9. Financial statements for the last 3
(three) years, audited by a public accountant.
10. Fiscal statement in
accordance with tax laws and regulations.
11. Proof of payment of fixed
contributions for the Exploration Phase for the last year.
Perpanjangan IUP tahap Kegiatan
Operasi Produksi Paling sedikit harus dilengkapi
1. Surat Permohonan
2. Peta dan batas koordinat wilayah
3. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3
(tiga) tahun terakhir: 4. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang perpajakan
5. Rencana kerja selama masa perpanjangan
6. Laporan akhir Kegiatan Operasi Produksi 7. Laporan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi
8. Neraca Sumber Daya dan Cadangan
Extension of a Mining Business Permit for the Production Operations
Phase: At a minimum, the
following must be completed:
1. Application Letter
2. Map and coordinate
boundaries of the area
3. Proof of payment of fixed
fees and production fees or regional taxes for the last 3 (three) years:
4. Fiscal statement in
accordance with tax laws and regulations
5. Work plan during the
extension period
6. Final Production Operations
Report
7. Environmental Management and
Reclamation Implementation Report
8. Resource and Reserve Balance
Sheet
Izin Pertambangan Rakyat
1. Orang Perorangan
a. Surat Permohonan
b. Nomor Induk Berusaha
c. Salinan kartu tanda penduduk
d. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat yang menyata-kan
pemohon merupakan penduduk setempat dan melakukan kegiatan pertambangan
rakyat
e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
serta keselama-tan pertambangan dan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan
Community Mining Permit
1. Individuals
a. Application Letter
b. Business Identification
Number c. Copy of Resident Identity Card
d. Certificate from the local
sub-district/village stating that the applicant is a local resident and is
conducting community mining activities
e. Declaration of commitment to
comply with laws and regulations regarding environmental protection and
management and mining safety; and f. Fiscal certificate in accordance with
tax laws and regulations.
2. Koperasi a.
Surat Permohonan
b. Nomor Induk Berusaha
c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi dilengkapi dengan
salinan kartu tanda penduduk anggota koperasi d. Surat keterangan dari
kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus dan anggota koperasi
merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi merupakan penambang rakyat
e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan
pertambangan
f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan
2. Cooperatives
a. Application Letter
b. Business Identification
Number c. Copies of the cooperative management's ID cards, along with copies
of the cooperative members' ID cards
d. A certificate from the local
sub-district/village stating that all cooperative management and members are
local residents and that the cooperative members are artisanal miners
e. A statement of commitment to
comply with laws and regulations regarding environmental protection and
management, and mining safety
f. A fiscal certificate in
accordance with the provisions of laws and regulations regarding taxation
Perpanjangan lzin Pertambangan
Rakyat
1. Orang Perorangan
a. surat permohonan
b. peta dan batas koordinat wilayah
c. bukti pelunasan iuran pertambanga n rakyat produksi 3 (tiga) tahun
terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) dan
e. rencana penambangan selama perpanjangan
Extension of Community Mining Permit
1. Individuals
a. Application letter
b. Map and coordinate
boundaries of the area
c. Proof of payment of
community mining production fees for the last 3 (three) years. d. Activity
report (mining activities, environmental management), and
e. Mining plan during the
extension period
2. Koperasi a. surat permohonan
b. Peta dan batas koordinat wilayah
c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun
terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan)
e. rencana penambangan selama perpanjangan dan
f. Susunan pengurus
2. Cooperative:
a. Application letter
b. Map and coordinate
boundaries of the area
c. Proof of payment of
production concession mining fees for the last 3 (three) years
d. Activity report (mining
activities, environmental management)
e. Mining plan during the
extension and
f. Management structure
|
1. IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi : 14 Hari
1. Mining Business Permit for
Exploration Activity Stage: 14 Days
2. IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi : 14 Hari
2. Business Permit for
Production Operation Activity Stage: 14 Days
3. Perpanjangan IUP: 14 Hari
3. Mining Business Permit
Extension: 14 Days
4. lzin Pertambangan Rakyat 14 Hari (jangka waktu tidak termasuk
pelaksanaan kunjungan lapangan)
4. 14 Day People's Mining
Permit (period does not include field visits)
|
Kewajiban IUP
1. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB) sesuai tahap kegiatan, sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan
2. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Laporan Akhir Eksplorasi
3. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan akhir Laporan Studi
Kelayakan
4. Mendapatkan persetujuan lzin Lingkungan, sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan
5. Menyelesaikan Hak Atas Tanah sebelum melakukan Kegiatan Operasi
pertambangan
6. Menyampaikan dan melaksanakan sesuai Rencana Induk Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai ketentuanperaturan perundangundangan
7. Menyampaikan, mendapatkan persetujuan, dan melaksanakan Rencana
Reklamasi dan Rencana Pasca tambang serta penempatan jaminannya
8. Melaksanakan pemasangan, pemeliharaan dan perawatan tanda batas
WIUP sesuai ketentuan peraturan perundangI undangan
9. Menyampaikan L.aporan Akhir Operasi Produksi dalam rangka
permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi 10. Melaporkan kegiatan usaha
secara berkala sesuai tahap kegiatan IUP kepada Menteri/Gubernur sesuai
dengan kewenangannya
11. Memenuhi kebutuhan mineral dalam negeri sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan
12. Memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan
13. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Menteri/ gubernur sesuai
kewenangannya atas perubahan pemegang saham badan usaha perseroan terbatas
14. Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan
15. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
Mining Business Permit Obligations
1. Submit and obtain approval
of the Work Plan and Budget (RKAB) according to the activity stage, in
accordance with statutory provisions. 2. Submit and obtain approval of the
Final Exploration Report. 3. Submit and obtain final approval of the
Feasibility Study Report. 4. Obtain Environmental Permit approval, in
accordance with statutory provisions. 5. Settle Land Rights before
undertaking Mining Operations.
6. Submit and implement the
Community Development and Empowerment Master Plan in accordance with
statutory provisions.
7. Submit, obtain approval of,
and implement the Reclamation Plan and Post-Mining Plan, as well as the
placement of collateral.
8. Install, maintain, and care
for Mining Business Permit boundary markers in accordance with statutory
provisions.
9. Submit the Final Production
Operation Report in order to apply for the extension of the Mining Business
Permit. 10. Report business activities periodically according to the Mining
license activity stage to the Minister/Governor, in accordance with their
authority.
11. Meet domestic mineral
needs. in accordance with statutory provisions 12. Fulfilling non-tax state
revenue obligations in accordance with statutory provisions
13. Submitting and obtaining
approval from the Minister/Governor in accordance with their authority
regarding changes in shareholders of limited liability companies
14. Implementing good and
correct mining principles in accordance with statutory provisions 15.
Carrying out other obligations in accordance with statutory provisions
Kewajiban IPR
1. Melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah IPR diterbitkan
2. Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang keselamatan
Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku
3. Mengelola lingkungan hidup bersama Gubernur
4. Membayar iuran Pertambangan rakyat dan
5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
rakyat secara berkala kepada Gubernur
6. Wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan
7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
Mining Permit Obligations
1. Conduct mining activities no
later than 3 (three) months after the Mining Permit is issued.
2. Comply with laws and
regulations regarding mining safety, environmental management, and meeting
applicable standards.
3. Manage the environment in
collaboration with the Governor.
4. Pay community mining fees.
5. Submit periodic reports on
the implementation of community mining business activities to the Governor.
6. Comply with technical mining
requirements.
7. Carry out other obligations
in accordance with laws and regulations.
|
|
- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada di lintas provinsi
- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut
- Mining Business Permits for
domestic investment in areas spanning across provinces
- Mining Business Permits for
domestic investment in areas extending beyond 12 nautical miles
- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada dalam satu provinsi - IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri
yang wilayahnya berada di wilayah laut sampai . dengan 12 mil laut
. SIPB – IPR
- Mining Business Permit for
domestic investment within a province
- Mining Business Permit for
domestic investment within a maritime area up to 12 nautical miles
- Rock Mining Permit
- Community Mining Permit
|
Menteri/ Kepala Badan
Minister/Head of Agency
Gubernur
Governor
|