MAGNUM OPUS
Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pihak
Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi,
regeneratif The Greatest Generation,
Generasi Boomer, Generasi X, Generasi
Millenial, Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon,
Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim
Nasution Mandailing) yang saya banggakan,
The Rectorate, Deans, Departments,
Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation,
Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta
Generation, Gamma Gene, Delta Gene,
Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of
ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,
Kisi-Kisi
Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim
Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
13 Juli 2997, Kamis, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan
ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun
2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota
Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi
Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab
Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia
khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara
July 13th,
2997 Thursday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 2997 (two thousand and nine
hundreds and ninety seven) AD to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine hundreds and seventy one) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan
Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World
of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge)
as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace
especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Kamis, 13
Juli Tahun 2997
Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Thursday, July 13th,
Year 2997 AD
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28
TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
GOVERNMENT
REGULATIONS
REPUBLIC OF
INDONESIA
NUMBER 28
YEAR 2025
ABOUT
IMPLEMENTATION
OF RISK-BASED BUSINESS LICENSING
2.4 Lampiran I.D PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.D.1-1056)
2.4
Attachment to I.D PP Number 28 of 2025 (I.D.1-1056)
D. PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
D. BUSINESS
LICENSING IN THE ENERGY AND MINERAL RESOURCES SECTOR
|
No. Number |
Kode KBLI Standard
Classification Code for Indonesian Business Fields |
Judul KBLI Title
of Standard Classification of Indonesian Business Fields |
Ruang Lingkup Scope |
Skala Usulan Proposed
Scale |
Tingkat Risiko Risk
Level |
Perizinan Berusaha Business
Licensing |
Persyaratan Condition |
Jangka Waktu Penerbitan Publication
Period |
Kewajiban Obligation |
PB UMKU Business
Licensing to Support Business Activities |
Parameter |
Kewenangan Authority |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
|
39 |
08104 |
Penggalian Pasir Sand Excavation |
Pengambilan pasir di wilayah izin usaha pertambangan Kelompok ini
mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari
penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah),
pasir uruk (banyak mengandu ng tanah) dan lainnya. Sand extraction in mining
business permit areas. This group includes the excavation, cleaning, and
separation of sand. The results of sand extraction include concrete sand,
tide sand (containing little soil), fill sand (containing a lot of soil), and
others. |
- Mikro - Kecil - Menengah - Besar - Micro - Small - Medium - Large |
Tinggi High |
NIB dan lzin Business Identification Number
and Permit |
IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi
1. Surat Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha dalam hal tejadi pemutakhiran data 3. Susunan Pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik
manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam hal tedadi
pemutakhiran data 4. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun 5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan Iingkungan hidup 6. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan
Eksplorasi 7. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran
pencetakan peta WIUP atas permohonan wilayah 8. Surat keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan Mining Business Permit for
Exploration Activities 1. Application Letter 2. Business Identification
Number (NIC) in the event of data updates 3. Management structure, list
of shareholders, and list of beneficial owners of the business entity,
cooperative, or individual in the event of data updates 4. Statement letter from a
mining and/or geological expert with at least 1 (one) year of experience 5. Statement letter of
commitment to comply with laws and regulations in the field of environmental
protection and management 6. Proof of placement of a
guarantee for the seriousness of the implementation of Exploration Activities 7. Proof of payment of the area
reserve fee and payment for printing the Mining Business Permit Area map upon
the area application 8. Fiscal statement letter in
accordance with the provisions of laws and regulations in the field of
taxation IUP Tehap Kcgiatan Operesi
Produksi 1. Surat Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi
pemutakhiran data 3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar
pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan
dalam hal terjadi pemutakhiran data 4. Peta usulan WIUP tahap Kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi
dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem
informasi geograhs yang berlaku secara nasional 5. Laporan lengkap tahap Kegiatan Eksplorasi 6. Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh menteri 7. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan 8. Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca tambang 9. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh
akuntan publik 10. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan 11.Bukti pelunasan iuran tetap tahap Kegiatan Eksplorasi tahun
terakhir Mining Business Permit for
Production Operations 1. Application Letter 2.
Business Identification Number (NIC) in case of data updates 3. Management structure, list
of shareholders or capital, and list of beneficial owners of the business
entity, cooperative, or sole proprietorship in case of data updates 4. Map of the proposed Mining
Business Permit Area for the Production Operations stage, complete with
coordinates in the form of latitude and longitude in accordance with the
nationally applicable geographic information system 5. Complete report for the
Exploration stage 6. Feasibility Study Report
approved by the Minister 7. Environmental documents and
environmental approvals issued by authorized agencies in accordance with
statutory provisions 8. Reclamation Plan and
Post-mining Plan Documents 9. Financial statements for the
last 3 (three) years, audited by a public accountant 10. Fiscal statement in
accordance with tax laws and regulations 11. Proof of payment of fixed
contributions for the Exploration stage for the last year Perpanjangan IUP Tahap
Kegiatan Operasi Produtsi Paling sedikit harus dilengkapi 1. Surat Permohonan 2. Peta dan batas koordinat wilayah 3. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3
(tiga) tahun terakhir: 4. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan 5. Rencana kerja selama masa perpanjangan 6. Laporan akhir Kegiatan
Operasi Produksi 7. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan Reklamasi 8. Neraca
Sumber Daya dan Cadangan Mining Business Permit
Extension for Production Operations The following must be completed
at a minimum: 1. Application Letter 2. Map and coordinate
boundaries of the area 3. Proof of payment of fixed
fees and production fees or regional taxes for the last 3 (three) years: 4. Fiscal statement in
accordance with tax laws and regulations 5. Work plan during the
extension period 6. Final Production Operations
Report 7. Report on Environmental
Management and Reclamation Implementation 8. Resource and Reserve Balance
Sheet Surat Izin Penambangan Batuan 1. Surat Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha 3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar
pemilik manfaat dari bumd/badan usaha milik desa, badan usaha swasta dalam
rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan
4. Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan
tertentu 5. Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam
kegiatan usaha penambangan 6. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup 7. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang ' telah diaudit oleh
akuntan publik 8. Koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk
keperluan tertentu yang dimohon Rock Mining Permit 1. Application Letter 2.
Business Identification Number 3. Management structure, list
of shareholders or capital, and list of beneficial owners of a regional-owned
enterprise (BUMD)/village-owned enterprise, private enterprise for domestic
investment, cooperative, or sole proprietorship. 4. Copy of the
contract/agreement for the implementation of a development project funded by
the central or regional government for applications for a Rock Mining Permit
for specific purposes. 5. Statement letter not to use
explosives in mining activities. 6. Statement letter of commitment to comply
with the provisions of laws and regulations in the field of environmental
protection and management. 7. Financial statements for the
last year audited by a public accountant. 8. Coordinates and area of
the specific type of rock or for the specific purpose requested. Izin Pertambangan Rekyat 1. Orang Perorangan a. Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha c. Salinan kartu tanda penduduk d. Surat keterangan dari kelurahan/de sa setempat yang menyata-kan
pemohon merupakan penduduk setempat dan melakukan kegiatan pertambangan
rakyat e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
serta keselamatan pertambangan dan f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan Community Mining Permit 1. Individual a. Application Letter b.
Business Identification Number c. Copy of Resident Identity
Card d. Certificate from the local
sub-district/village stating that the applicant is a local resident and is
conducting community mining activities e. Declaration of commitment to
comply with laws and regulations regarding environmental protection and
management, as well as mining safety and f. Fiscal certificate in
accordance with tax laws and regulations 2. Koperasi a. Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi dilengkapi dengan
salinan kartu tanda penduduk anggota koperasi d. Surat keterangan merupakan penambang rakyat e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta
keselamatan pertambangan f. Surat keterangan fiskal sesuaidari kelurahan/
desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus dan anggota koperasi merupakan
penduduk setempat dan anggota koperasi dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan 2. Cooperative a. Application Letter b.
Business Registration Number c. A copy of the cooperative
administrator's identity card is accompanied by a copy of the cooperative
member's identity card d. Certificate of being an
artisanal miner e. Letter of statement of
ability to comply with statutory provisions in the field of environmental
protection and management and mining safety f. Appropriate fiscal certificate
from the local sub-district/village stating that all management and members
of the cooperative are local residents and members of the cooperative in
accordance with the provisions of statutory regulations in the field of
taxation Perpanjangan lzin Pertambangan
Rekyat 1. Orang Perorangan a. surat permohonan b. peta dan batas koordinat wilayah c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun
terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) dan e. rencana penambangan selama perpanjangan Extension of Community Mining
Permit 1. Individuals a. Application letter b. Map
and coordinate boundaries of the area c. Proof of payment of
community mining production fees for the last 3 (three) years d. Activity report (mining
activities, environmental management) and e. Mining plan during the
extension 2. Koperasi a. surat permohonan b. Peta dan batas koordinat wilayah c. bukti pelunasan iuran pertambangan rakyat produksi 3 (tiga) tahun
terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) e. rencana penambangan selama perpanjangan dan f. Susunan pengurus 2. Cooperative a. Application letter b. Map
and coordinate boundaries of the area c. Proof of payment of
community mining production fees for the last 3 (three) years d. Activity report (mining
activities, environmental management) e. Mining plan during the
extension and f. Management structure |
1. IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi : 14 Hari 2. IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi:14 Hari 3. Perpanjangan IUP: 14 Hari 4. Surat lzin Pertambangan batuan 14 Hari 5. lzin Pertambangan Rakyat 14 Hari (jangka waktu tidak termasuk pelaksan
aan kunjungan lapangan) |
Kewajiben IUP 1. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RI(AB) sesuai tahap kegiatan, sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan 2. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Laporan Akhir Eksplorasi 3. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan akhir Laporan Studi
Kelayakan 4. Mendapatkan persetujuan lzin Lingkungan, sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan 5. Menyelesaikan Hak Atas Tanah sebelum melakukan Kegiatan Operasi
pertambangan 6. Menyampaikan dan melaksanakan sesuai Rencana Induk Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 7. Menyampaikan, mendapatkan persetujuan, dan melaksanakan Rencana
Reklamasi dan Rencana Pasca tambang serta penempatan jaminannya 8. Melaksanakan pemasangan, pemeliharaan dan perawatan tanda batas
WIUP sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 9. Menyampaikan Laporan Akhir Operasi Produksi dalam rangka
permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi 10. Melaporkan kegiatan usaha secara berkala sesuai tahap I kegiatan
IUP kepada Menteri/ Gubernur sesuai dengan kewenangannya 11. Memenuhi kebutuhan mineral dalam negeri sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan 12. Memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan 13 Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Menteri/ gubernur sesuai
kewenangannya atas perubahan pemegang saham badan usaha perseroan terbatas 14. Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan 15. Melaksanakan kewaiiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndangundangan Mining Business Permit
Obligations 1. Submit and obtain approval
of the Work Plan and Budget (RI(AB)) according to the activity stage, in
accordance with statutory provisions. 2. Submit and obtain approval
of the Final Exploration Report. 3. Submit and obtain final
approval of the Feasibility Study Report. 4. Obtain approval of the
Environmental Permit, in accordance with statutory provisions. 5. Resolve Land Rights before
undertaking Mining Operations. 6. Submit and implement the
Community Development and Empowerment Master Plan in accordance with
statutory provisions. 7. Submit, obtain approval of,
and implement the Reclamation Plan and Post-Mining Plan, as well as the
placement of collateral. 8. Install, maintain, and care
for Mining Business Permit boundary markers in accordance with statutory
provisions. 9. Submit the Final Production
Operation Report in order to apply for the extension of the Mining Business
Permit. 10. Report business activities
periodically according to Phase I of the Mining Business Permit to the
Minister/Governor, in accordance with their authority. 11. Fulfilling domestic mineral
needs in accordance with statutory provisions. 12. Fulfilling non-tax state
revenue obligations in accordance with statutory provisions. 13. Submitting and obtaining
approval from the Minister/Governor, in accordance with their authority,
regarding changes in shareholders of limited liability companies. 14. Implementing proper mining
principles in accordance with statutory provisions. 15. Carrying out other
obligations in accordance with statutory provisions. Kewajiban IPR 1. Melakukan
kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan 2. Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang keselamatan
Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku 3. Mengelola lingkungan hidup bersama Gubernur 4. Membayar Iuran Pertambangan Rakyat dan 5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
rakyat secara berkala kepada Gubernur 6. Wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan 7.
Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Obligations for Community
Mining Permits: 1. Conduct mining activities no later than 3 (three) months
after the Community Mining Permit is issued. 2. Comply with laws and
regulations regarding mining safety, environmental management, and meeting applicable
standards. 3. Manage the environment in
collaboration with the Governor. 4. Pay Community Mining Fees
and 5. Submit periodic reports on
the implementation of Community Mining Business activities to the Governor. 6. Must comply with technical
mining requirements. 7. Carry out other obligations
in accordance with laws and regulations. Kewajiban SIPB 1. Menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan kepada
Gubernur untuk mendapatkan persetujuan 2. Melakukan kegiatan penambangan
setelah mendapatkan Persetuluan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan 3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan 4. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik 5. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur 7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan Obligations for a Rock Mining
Permit 1. Prepare and submit a Mining
Planning Document to the Governor for approval. 2. Conduct mining activities
after obtaining approval for the Mining Planning Document in accordance with
statutory provisions. 3. Conduct environmental
management and monitoring in accordance with statutory provisions. 4. Implement good mining
practices. 5. Settle land rights with
rights holders in accordance with statutory provisions. 6. Submit a report on the implementation
of the Rock Mining Permit to the Governor. 7. Carry out other obligations
in accordance with statutory provisions. |
|
- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada di lintas provinsi - IUP dalam rangka penanarnan Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut - IUP dalam rangka penanaman
Modal dalam Negeri yang wilayahnya berada dalam satu provinsi - IUP dalam
rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya berada di wilayah laut
sampai dengan 12 mil laut - SIPB - IPR - Mining Business Permits for
domestic investment in areas spanning across provinces - Mining Business Permits for
domestic investment in areas extending beyond 12 nautical miles of sea. - Mining Business Permits for
domestic investment in areas extending within one province. - Mining Business Permits for
domestic investment in areas extending beyond 12 nautical miles of sea. - Rock Mining Permits - Community Mining Permits |
Menteri/ Kepala Badan Minister/Head of Agency |
halaman 566
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)