MAGNUM OPUS
Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pihak
Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi,
regeneratif The Greatest Generation,
Generasi Boomer, Generasi X, Generasi
Millenial, Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon,
Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim
Nasution Mandailing) yang saya banggakan,
The Rectorate, Deans, Departments,
Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation,
Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta
Generation, Gamma Gene, Delta Gene,
Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of
ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,
Kisi-Kisi
Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim
Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
11 Mei 2997, Kamis, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan
ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun
2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota
Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi
Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab
Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia
khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara
May 11th,
2997 Thursday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 2997 (two thousand and nine
hundreds and ninety seven) AD to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine hundreds and seventy one) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan
Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World
of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge)
as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace
especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Kamis, 11
Mei Tahun 2997
Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Thursday, May 11th,
Year 2997 AD
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA
NOMOR I7 TAHUN 2019
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
LAW OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER
17 OF 2019
CONCERNING
WATER
RESOURCES
Air Tanah
Groundwater
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
CHAPTER
I
GENERAL
PROVISIONS
Article
1
In this
Law, the following terms shall mean:
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah,
air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2.
Water is all water found on, above or below the surface of the land, including
in this definition surface water, ground water, rain water and sea water on
land.
4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau
batuan di bawah permukaan tanah.
4.
Groundwater is water found in layers of soil or rock below the surface of the
ground.
13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua
kejadian hidrogeologis, seperti
pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
Air Tanah berlangsung.
13. A
Groundwater Basin is an area bounded by hydrogeological boundaries, where all
hydrogeological events, such as the recharge, drainage and release of
Groundwater, take place.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
CHAPTER
IV
DUTIES
AND AUTHORITY
Pasal 10
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas:
Article
10
In
regulating and managing Water Resources, the Central Government as referred to
in Article 9 paragraph (1) is tasked with:
b. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis
nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai
strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis
nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
b.
formulate Water Resources Management Patterns for transboundary river basins,
inter-provincial river basins, and river basins of national strategic
importance, including the groundwater basins within said river basins;
c.
formulate Water Resources Management Plans for transboundary river basins,
inter-provincial river basins, and river basins of national strategic
importance, including the groundwater basins within said river basins;
d.
implement Water Resources Management for transboundary river basins,
inter-provincial river basins, and river basins of national strategic
importance, including the groundwater basins within said river basins;
Pasal 11
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berwenang:
Article
11
In
regulating and managing Water Resources, the Central Government as referred to
in Article 9 paragraph (1) has the authority to:
e. menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah
di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah
Sungai strategis nasional;
e.
designate groundwater conservation zones within groundwater basins in
transboundary river basins, inter-provincial river basins, and river basins of
national strategic importance;
Pasal 15
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
Article
15
In
regulating and managing Water Resources, the Regency/City Regional Government
as referred to in Article 12 is tasked with:
j. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
dalam satu kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai
tersebut;
j.
carry out water resources management within a river basin located in a single
regency/city, including the groundwater basin within said river basin;
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Bagian Kesatu
Umum
CHAPTER
V
WATER
RESOURCE MANAGEMENT
Part
One
General
Pasal 22
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada Wilayah Sungai
dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan
mengutamakan pendayagunaan Air Permukaan.
Article
22
(1)
Water resources management is based on river basins, taking into account the
interrelationship between the use of surface water and groundwater, while
prioritizing the utilization of surface water.
(3) Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Air
Tanah pada Cekungan Air Tanah yang terdapat pada Wilayah Sungai yang
bersangkutan.
(3)
Groundwater as referred to in paragraph (1) constitutes groundwater within a
groundwater basin located in the relevant river basin area.
Bagian Kedua
Konservasi Sumber Daya Air
Part
Two
Water
Resource Conservation
Pasal 26
(1) Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata Air, sungai,
danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air Tanah, Cekungan Air Tanah, daerah
tangkapan Air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan
kawasan pantai.
Article
26
(1)
Water resource conservation shall be carried out at springs, rivers, lakes,
reservoirs, swamps, groundwater recharge areas, groundwater basins, water
catchment areas, nature reserve areas, nature conservation areas, forest areas,
and coastal areas.
Bagian Ketiga
Pendayagunaan Sumber Daya Air
Part
Three
Utilization
of Water Resources
Pasal 29
(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 meliputi:
b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah;
Article
29
(1) The
utilization of water resources as referred to in Article 28 includes:
b.
groundwater in groundwater basins;
Bagian Kelima
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air
Part
Five
Stages
of Water Resources Management
Paragraf 2
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 39
Paragraph
2
Water
Resources Management Planning
Article
39
(2) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan Wilayah Sungai dengan prinsip keterpaduan
antarsektor dan antar wilayah serta keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air
Tanah.
(2) The
Water Resources Management Pattern referred to in paragraph (1) shall be
formulated based on River Basins, applying the principles of inter-sectoral and
inter-regional integration, as well as the interconnectedness of surface water
and groundwater usage.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin Pengusahaan Sumber
Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis.
b. permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin Pengusahaan
Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya wajib menyesuaikan dengan
Undang-undang ini.
CHAPTER
XV
TRANSITIONAL
TERMS
Article
75
When
this Law comes into force:
a.
Water Resources Use Permits or Water Resources Cultivation Permits and Ground
Water Cultivation Permits that have been issued before the enactment of this
Law remain valid until the valid permits expire.
b.
Applications for Water Resources Use Permits or Water Resources Cultivation
Permits and Ground Water Cultivation Permits submitted before the enactment of
this Law and whose permits have not yet been issued are required to conform to
this Law.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2019
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
I. UMUM
ELUCIDATION
OF
LAW OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER
17 OF 2019
CONCERNING
WATER
RESOURCES
I.
GENERAL
Berdasarkan hal tersebut, pengaturan kewenangan dan tanggung
jawab Pengelolaah Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat,
pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada
keberadaan
Wilayah sungai. Untuk mencapai keterpaduan pengelolaan Sumber
Daya
Air, perlu disusun sebuah acuan bersama bagi para pemangku
kepentingan dalam satu wilayah sungai yang berupa Pola
Pengelolaan
Sumber Daya Air dengan prinsip keterpaduan antara Air Permukaan
dan
Air Tanah. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut disusun
secara
terkoordinasi antar instansi yang terkait.
Accordingly,
the allocation of authority and responsibility for water resources management
among the central, provincial, and regency/city governments is based on the
delineation of river basins. To achieve integrated water resources management,
a common framework—in the form of a Water Resources Management Plan—must be
established for stakeholders within a river basin, incorporating the principle
of integrating surface water and groundwater. This Water Resources Management
Plan is formulated through coordination among the relevant agencies.
Pasal 22
Ayat (1)
Prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan Air Tanah
menekankan pentingnya keseimbangan Pengelolaan Sumber
Daya Air karena Air Tanah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari ekosistem dan berinteraksi dengan Air
Permukaan.
Pengelolaan Sumber Daya Air memperhatikan keterkaitan Air
Permukaan dan Air Tanah sebagai satu kesatuan daur hidrologi
yang bersumber pada Air hujan.
Ayat (6)
Penetapan Wilayah Sungai termasuk Cekungan Air Tanah yang
berada di dalam Wilayah Sungai tersebut.
Article
22
Paragraph
(1)
The
principle of integration between surface water and groundwater emphasizes the
importance of balanced water resource management, given that groundwater is an
integral part of the ecosystem and interacts with surface water.
Water
resource management takes into account the interrelationship between surface
water and groundwater as a unified component of the hydrological cycle
originating from rainfall.
Paragraph
(6)
The
designation of a river basin includes the groundwater basin located within that
river basin.
Pasal 24
Ayat (4)
Pelindungan dan pelestarian Sumber Air terdiri atas pelindungan
dan pelestarian Sumber Air Permukaan dan pelindungan dan
pelestarian Sumber Air Tanah.
Article
24
Paragraph
(a)
Protection
and preservation of water sources consists of protection and preservation of
surface water sources and protection and preservation of ground water sources.
c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis
dan zona rusak.
c.
restore groundwater conditions and the environment in critical and damaged zones.
Ayat (5)
c. meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah.
Paragraph
(5)
c.
increasing groundwater recharge capacity.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan 'daerah imbuhan Air Tanah' adalah daerah
resapan Air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air
Tanah.
Article
26
Paragraph
(1)
The
term 'groundwater recharge area' refers to a water infiltration area capable of
naturally replenishing groundwater within a groundwater basin.
Pasal 29
Ayat (2)
Huruf a
Penatagunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah ditujukan untuk
menetapkan zona pemanfaatan ruang pada Cekungan Air Tanah dan peruntukan Air
Tanah pada Cekungan Air Tanah yang disusun berdasarkan zona konservasi Air
Tanah dilakukan dengan mempertimbangkan:
c. kondisi dan lingkungan Air Tanah;
d. kawasan lindung Air Tanah;
Article
29
Paragraph
(2)
Letter
a
The
management of groundwater resources aims to establish spatial utilization zones
and groundwater allocation within Groundwater Basins—formulated based on
groundwater conservation zones—by taking into account:
c.
groundwater conditions and environment;
d.
groundwater protected areas;
Pelindungan dan pelestarian Sumber Air Tanah dilakukan melalui
kegiatan:
a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;
The
protection and preservation of groundwater resources are carried out through
activities to:
a.
maintain the carrying capacity and function of groundwater recharge areas;
f. data dan informasi hasil inventarisasi pada Cekungan Air
Tanah; dan
f. data
and information on the results of the inventory of groundwater basins; and
Huruf b
Penyediaan Sumber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air Tanah
ditujukan untuk menyediakan atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna
memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan
kuantitas.
Letter
b
The
provision of water resources—whether surface water or groundwater—is aimed at
supplying or increasing the availability of water resources to meet various
needs in terms of quality and quantity.
Huruf c
Penggunaan Sumber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air Tanah
ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media
dan/atau materi sesuai dengan penatagunaannya.
Letter
c
The use
of Water Resources—whether surface water or groundwater—is intended for the
utilization of Water Resources and their infrastructure as a medium and/or
material, in accordance with their designated use.
Huruf d
Pengembangan Sumber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air
Tanah ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna
memenuhi kebutuhan Air, Daya Air, dan/atau Sumber Air untuk rumah tangga,
irigasi/pertanian, industri, pertambangan, ketenagaan, perhubungan/
transportasi Air, pertahanan, olahraga, dan pariwisata serta untuk berbagai
keperluan lainnya.
Letter
d
The
development of water resources—whether surface water or groundwater—is aimed at
enhancing the utility of water resource functions to meet requirements for
water, water power, and/or water sources for households,
irrigation/agriculture, industry, mining, power generation, waterborne
transportation, defense, sports, and tourism, as well as for various other
purposes.
Pasal 45
Huruf a
Angka (1)
Penggunaan Air Tanah yang mengubah kondisi alami dengan
menggunakan tenaga manusia dari sumur gali tidak termasuk yang memerlukan izin
penggunaan Sumber Daya Air.
Angka (2)
Yang dimaksud dengan "Air dalam jumlah yang besar” untuk Air
Permukaan adalah kuota Air Permukaan yang jumlahnya melebihi kebutuhan pokok
sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari satu titik pengambilan
atau lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
Yang dimaksud dengan "air dalam jumlah yang besar"
untuk Air Tanah adalah jika Air Tanah diambil dari sumur bor berdiameter lebih
dari 2 (dua) inci atau lebih dari 5 (lima) sentimeter atau lebih dari 25 (dua
puluh lima) meter kubik per bulan per kepala keluarga.
Article
45
Letter
a
Number
(1)
The use
of groundwater from a dug well that alters natural conditions through the use
of human labor does not require a Water Resource usage permit.
Number
(2)
"Water
in large quantities," in the context of surface water, refers to a surface
water volume exceeding the basic daily needs of 150 (one hundred and fifty)
people—calculated at more than 60 (sixty) liters per person per day—drawn from
a single extraction point.
"Water
in large quantities," in the context of groundwater, refers to groundwater
extracted from a drilled well with a diameter exceeding 2 (two) inches (or more
than 5 (five) centimeters) or extracted in a volume exceeding 25 (twenty-five)
cubic meters per month per household.
Pasal 48
Yang dimaksud dengan 'rencana penyediaan Air" adalah
rangkaian
kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilakukan untuk
menyediakan Air dengan jumlah tertentu untuk berbagai jenis
kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air, misalnya, adalah melalui
pembangunan bendungan, saluran Air baku, dan sumur/pengeboran
Air Tanah.
Yang dimaksud dengan "zona pemanfaatan ruang pada Sumber
Air"
adalah ruang pada Sumber Air (waduk, danau, rawa, sungai, atau
Cekungan Air Tanah) yang dialokasikan, baik sebagai fungsi
lindung
maupun fungsi budi daya. Misalnya, membagi permukaan suatu
waduk, danau, rawa, atau sungai ke dalam berbagai zona
pemanfaatan, antara lain, ruang yang dialokasikan untuk budi
daya
perikanan, penambangan bahan galian golongan C, transportasi
Air,
olahraga Air dan pariwisata, pelestarian unsur lingkungan yang
unik
atau dilindungi, dan/atau pelestarian cagar budaya.
Article
48
"Water
provision plan" refers to a series of Water Resource Management activities
to be undertaken to supply a specific quantity of Water for various types of
Water Resource usage needs; examples include the construction of dams, raw
water conduits, and groundwater wells or boreholes.
"Space
utilization zone within a Water Source" refers to the space within a Water
Source (reservoir, lake, swamp, river, or Groundwater Basin) that is allocated
for either a protection function or a cultivation function. Examples include
dividing the surface of a reservoir, lake, swamp, or river into various
utilization zones—such as spaces allocated for aquaculture, Class C mineral
mining, water transportation, water sports and tourism, the preservation of
unique or protected environmental elements, and/or the preservation of cultural
heritage sites.
Pasal 54
Ayat (5)
Informasi kondisi hidrogeologis mencakup Cekungan Air Tanah, misalnya,
adalah potensi Air Tanah dan kondisi akuifer atau lapisan pembawa Air.
Article
54
Paragraph
(5)
Information
regarding hydrogeological conditions—covering, for instance, Groundwater
Basins—includes groundwater potential and the condition of aquifers or
water-bearing layers.
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Jumat, 12 Februari 2010 Masehi ke Jumat 26 Desember Tahun 3000
adalah Penjadwalan Kuliah Umum UM (Universitas Mandailing)
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Rabu, 31 Desember tahun 3000 Masehi ke
saat ini adalah Penjadwalan Kuliah Reguler UANM (Universitas Agussalim
Nasution Mandailing)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar