https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Sabtu, 08 Agustus 2026

11 Mei 2997, Kamis untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2997

 

MAGNUM OPUS

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Link video

Pihak Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi, regeneratif The Greatest Generation, Generasi Boomer, Generasi X, Generasi Millenial, Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon, Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) yang saya banggakan,

The Rectorate, Deans, Departments, Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation, Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta Generation, Gamma Gene, Delta Gene, Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,

 

Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

11 Mei 2997, Kamis, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

May 11th, 2997 Thursday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 2997 (two thousand and nine hundreds and ninety seven) AD to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine hundreds and seventy one) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Kamis, 11 Mei Tahun 2997 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Thursday, May 11th, Year 2997 AD

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA

NOMOR I7 TAHUN 2019

TENTANG

SUMBER DAYA AIR

LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 17 OF 2019

CONCERNING

WATER RESOURCES

 

Air Tanah

Groundwater

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

CHAPTER I

GENERAL PROVISIONS

Article 1

In this Law, the following terms shall mean:

 

2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

2. Water is all water found on, above or below the surface of the land, including in this definition surface water, ground water, rain water and sea water on land.

 

4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

4. Groundwater is water found in layers of soil or rock below the surface of the ground.

 

13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

13. A Groundwater Basin is an area bounded by hydrogeological boundaries, where all hydrogeological events, such as the recharge, drainage and release of Groundwater, take place.

 

 

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG

CHAPTER IV

DUTIES AND AUTHORITY

 

Pasal 10

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas:

Article 10

In regulating and managing Water Resources, the Central Government as referred to in Article 9 paragraph (1) is tasked with:

 

b. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;

c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;

d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;

b. formulate Water Resources Management Patterns for transboundary river basins, inter-provincial river basins, and river basins of national strategic importance, including the groundwater basins within said river basins;

c. formulate Water Resources Management Plans for transboundary river basins, inter-provincial river basins, and river basins of national strategic importance, including the groundwater basins within said river basins;

d. implement Water Resources Management for transboundary river basins, inter-provincial river basins, and river basins of national strategic importance, including the groundwater basins within said river basins;

 

Pasal 11

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berwenang:

Article 11

In regulating and managing Water Resources, the Central Government as referred to in Article 9 paragraph (1) has the authority to:

 

e. menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional;

e. designate groundwater conservation zones within groundwater basins in transboundary river basins, inter-provincial river basins, and river basins of national strategic importance;

 

Pasal 15

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:

Article 15

In regulating and managing Water Resources, the Regency/City Regional Government as referred to in Article 12 is tasked with:

 

j. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;

j. carry out water resources management within a river basin located in a single regency/city, including the groundwater basin within said river basin;

 

BAB V

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Bagian Kesatu

Umum

CHAPTER V

WATER RESOURCE MANAGEMENT

Part One

General

 

Pasal 22

(1) Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada Wilayah Sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan mengutamakan pendayagunaan Air Permukaan.

Article 22

(1) Water resources management is based on river basins, taking into account the interrelationship between the use of surface water and groundwater, while prioritizing the utilization of surface water.

 

(3) Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

(3) Groundwater as referred to in paragraph (1) constitutes groundwater within a groundwater basin located in the relevant river basin area.

 

Bagian Kedua

Konservasi Sumber Daya Air

Part Two

Water Resource Conservation

 

Pasal 26

(1) Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air Tanah, Cekungan Air Tanah, daerah tangkapan Air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.

Article 26

(1) Water resource conservation shall be carried out at springs, rivers, lakes, reservoirs, swamps, groundwater recharge areas, groundwater basins, water catchment areas, nature reserve areas, nature conservation areas, forest areas, and coastal areas.

 

Bagian Ketiga

Pendayagunaan Sumber Daya Air

Part Three

Utilization of Water Resources

 

Pasal 29

(1) Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:

b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah;

Article 29

(1) The utilization of water resources as referred to in Article 28 includes:

b. groundwater in groundwater basins;

 

Bagian Kelima

Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air

Part Five

Stages of Water Resources Management

 

Paragraf 2

Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 39

Paragraph 2

Water Resources Management Planning

Article 39

 

(2) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Wilayah Sungai dengan prinsip keterpaduan antarsektor dan antar wilayah serta keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah.

(2) The Water Resources Management Pattern referred to in paragraph (1) shall be formulated based on River Basins, applying the principles of inter-sectoral and inter-regional integration, as well as the interconnectedness of surface water and groundwater usage.

 

BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 75

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis.

b. permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.

CHAPTER XV

TRANSITIONAL TERMS

Article 75

When this Law comes into force:

a. Water Resources Use Permits or Water Resources Cultivation Permits and Ground Water Cultivation Permits that have been issued before the enactment of this Law remain valid until the valid permits expire.

b. Applications for Water Resources Use Permits or Water Resources Cultivation Permits and Ground Water Cultivation Permits submitted before the enactment of this Law and whose permits have not yet been issued are required to conform to this Law.

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2019

TENTANG

SUMBER DAYA AIR

I. UMUM

ELUCIDATION

OF

LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 17 OF 2019

CONCERNING

WATER RESOURCES

I. GENERAL

 

Berdasarkan hal tersebut, pengaturan kewenangan dan tanggung

jawab Pengelolaah Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat, pemerintah

provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan

Wilayah sungai. Untuk mencapai keterpaduan pengelolaan Sumber Daya

Air, perlu disusun sebuah acuan bersama bagi para pemangku

kepentingan dalam satu wilayah sungai yang berupa Pola Pengelolaan

Sumber Daya Air dengan prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan

Air Tanah. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut disusun secara

terkoordinasi antar instansi yang terkait.

Accordingly, the allocation of authority and responsibility for water resources management among the central, provincial, and regency/city governments is based on the delineation of river basins. To achieve integrated water resources management, a common framework—in the form of a Water Resources Management Plan—must be established for stakeholders within a river basin, incorporating the principle of integrating surface water and groundwater. This Water Resources Management Plan is formulated through coordination among the relevant agencies.

 

Pasal 22

Ayat (1)

Prinsip keterpaduan antara Air Permukaan dan Air Tanah

menekankan pentingnya keseimbangan Pengelolaan Sumber

Daya Air karena Air Tanah merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari ekosistem dan berinteraksi dengan Air

Permukaan.

Pengelolaan Sumber Daya Air memperhatikan keterkaitan Air

Permukaan dan Air Tanah sebagai satu kesatuan daur hidrologi

yang bersumber pada Air hujan.

Ayat (6)

Penetapan Wilayah Sungai termasuk Cekungan Air Tanah yang

berada di dalam Wilayah Sungai tersebut.

Article 22

Paragraph (1)

The principle of integration between surface water and groundwater emphasizes the importance of balanced water resource management, given that groundwater is an integral part of the ecosystem and interacts with surface water.

Water resource management takes into account the interrelationship between surface water and groundwater as a unified component of the hydrological cycle originating from rainfall.

Paragraph (6)

The designation of a river basin includes the groundwater basin located within that river basin.

 

Pasal 24

Ayat (4)

Pelindungan dan pelestarian Sumber Air terdiri atas pelindungan

dan pelestarian Sumber Air Permukaan dan pelindungan dan

pelestarian Sumber Air Tanah.

Article 24

Paragraph (a)

Protection and preservation of water sources consists of protection and preservation of surface water sources and protection and preservation of ground water sources.

 

c. memulihkan kondisi dan lingkungan Air Tanah pada zona kritis dan zona rusak.

c. restore groundwater conditions and the environment in critical and damaged zones.

 

Ayat (5)

c. meningkatkan kapasitas imbuhan Air Tanah.

Paragraph (5)

c. increasing groundwater recharge capacity.

 

Pasal 26

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan 'daerah imbuhan Air Tanah' adalah daerah resapan Air yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah pada Cekungan Air Tanah.

Article 26

Paragraph (1)

The term 'groundwater recharge area' refers to a water infiltration area capable of naturally replenishing groundwater within a groundwater basin.

 

Pasal 29

Ayat (2)

Huruf a

Penatagunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan ruang pada Cekungan Air Tanah dan peruntukan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang disusun berdasarkan zona konservasi Air Tanah dilakukan dengan mempertimbangkan:

c. kondisi dan lingkungan Air Tanah;

d. kawasan lindung Air Tanah;

Article 29

Paragraph (2)

Letter a

The management of groundwater resources aims to establish spatial utilization zones and groundwater allocation within Groundwater Basins—formulated based on groundwater conservation zones—by taking into account:

c. groundwater conditions and environment;

d. groundwater protected areas;

 

Pelindungan dan pelestarian Sumber Air Tanah dilakukan melalui kegiatan:

a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan Air Tanah;

The protection and preservation of groundwater resources are carried out through activities to:

a. maintain the carrying capacity and function of groundwater recharge areas;

 

f. data dan informasi hasil inventarisasi pada Cekungan Air Tanah; dan

f. data and information on the results of the inventory of groundwater basins; and

 

Huruf b

Penyediaan Sumber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air Tanah ditujukan untuk menyediakan atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan

kuantitas.

Letter b

The provision of water resources—whether surface water or groundwater—is aimed at supplying or increasing the availability of water resources to meet various needs in terms of quality and quantity.

 

Huruf c

Penggunaan Sumber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air Tanah ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi sesuai dengan penatagunaannya.

Letter c

The use of Water Resources—whether surface water or groundwater—is intended for the utilization of Water Resources and their infrastructure as a medium and/or material, in accordance with their designated use.

 

Huruf d

Pengembangan Sumber Daya Air, baik Air Permukaan maupun Air Tanah ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi Sumber Daya Air guna memenuhi kebutuhan Air, Daya Air, dan/atau Sumber Air untuk rumah tangga, irigasi/pertanian, industri, pertambangan, ketenagaan, perhubungan/ transportasi Air, pertahanan, olahraga, dan pariwisata serta untuk berbagai keperluan lainnya.

Letter d

The development of water resources—whether surface water or groundwater—is aimed at enhancing the utility of water resource functions to meet requirements for water, water power, and/or water sources for households, irrigation/agriculture, industry, mining, power generation, waterborne transportation, defense, sports, and tourism, as well as for various other purposes.

 

Pasal 45

Huruf a

Angka (1)

Penggunaan Air Tanah yang mengubah kondisi alami dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali tidak termasuk yang memerlukan izin penggunaan Sumber Daya Air.

Angka (2)

Yang dimaksud dengan "Air dalam jumlah yang besar” untuk Air Permukaan adalah kuota Air Permukaan yang jumlahnya melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari satu titik pengambilan atau lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.

Yang dimaksud dengan "air dalam jumlah yang besar" untuk Air Tanah adalah jika Air Tanah diambil dari sumur bor berdiameter lebih dari 2 (dua) inci atau lebih dari 5 (lima) sentimeter atau lebih dari 25 (dua puluh lima) meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Article 45

Letter a

Number (1)

The use of groundwater from a dug well that alters natural conditions through the use of human labor does not require a Water Resource usage permit.

Number (2)

"Water in large quantities," in the context of surface water, refers to a surface water volume exceeding the basic daily needs of 150 (one hundred and fifty) people—calculated at more than 60 (sixty) liters per person per day—drawn from a single extraction point.

"Water in large quantities," in the context of groundwater, refers to groundwater extracted from a drilled well with a diameter exceeding 2 (two) inches (or more than 5 (five) centimeters) or extracted in a volume exceeding 25 (twenty-five) cubic meters per month per household.

 

Pasal 48

Yang dimaksud dengan 'rencana penyediaan Air" adalah rangkaian

kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan dilakukan untuk

menyediakan Air dengan jumlah tertentu untuk berbagai jenis

kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air, misalnya, adalah melalui

pembangunan bendungan, saluran Air baku, dan sumur/pengeboran

Air Tanah.

Yang dimaksud dengan "zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air"

adalah ruang pada Sumber Air (waduk, danau, rawa, sungai, atau

Cekungan Air Tanah) yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung

maupun fungsi budi daya. Misalnya, membagi permukaan suatu

waduk, danau, rawa, atau sungai ke dalam berbagai zona

pemanfaatan, antara lain, ruang yang dialokasikan untuk budi daya

perikanan, penambangan bahan galian golongan C, transportasi Air,

olahraga Air dan pariwisata, pelestarian unsur lingkungan yang unik

atau dilindungi, dan/atau pelestarian cagar budaya.

Article 48

"Water provision plan" refers to a series of Water Resource Management activities to be undertaken to supply a specific quantity of Water for various types of Water Resource usage needs; examples include the construction of dams, raw water conduits, and groundwater wells or boreholes.

"Space utilization zone within a Water Source" refers to the space within a Water Source (reservoir, lake, swamp, river, or Groundwater Basin) that is allocated for either a protection function or a cultivation function. Examples include dividing the surface of a reservoir, lake, swamp, or river into various utilization zones—such as spaces allocated for aquaculture, Class C mineral mining, water transportation, water sports and tourism, the preservation of unique or protected environmental elements, and/or the preservation of cultural heritage sites.

 

Pasal 54

Ayat (5)

Informasi kondisi hidrogeologis mencakup Cekungan Air Tanah, misalnya, adalah potensi Air Tanah dan kondisi akuifer atau lapisan pembawa Air.

Article 54

Paragraph (5)

Information regarding hydrogeological conditions—covering, for instance, Groundwater Basins—includes groundwater potential and the condition of aquifers or water-bearing layers.

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

 

Jumat, 12 Februari 2010 Masehi ke Jumat 26 Desember Tahun 3000 adalah Penjadwalan Kuliah Umum UM (Universitas Mandailing)

untuk

UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

dari

Rabu, 31 Desember tahun 3000 Masehi ke saat ini adalah Penjadwalan  Kuliah Reguler UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

01 Mei 2997, Senin untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2997

  MAGNUM OPUS Arahan dari Pendiri UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution Link ...