BAB II
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal
Pasal 47
(1) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 46 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi :
a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
b. kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu kepentingan pertahanan keamanan;
d. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
e. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
f. kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
h. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan memengaruhi dan/atau mengganggu entitas
ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological irnportance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
i. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
j. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.
(2) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a. rekornendasi kelayakan Lingkungan Hidup; atau
b. rekomendasi ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
(4) Rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada (3) ayat huruf a dapat berupa rekomendasi kelayakan bagi sebagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar