https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Minggu, 14 Januari 2024

TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 23 FEBRUARI 2441 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 23 FEBRUARI 2441 MASEHI)


https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 417 (EMPAT RATUS TUJUH BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024


Arahan
dari 
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)

Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution

23 Februari 2441 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,

February 23rd, 2441 AD, material of Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference "The existence of The Department of Mining Engineering, The Faculty of Mining and Petroleum Engineering of MU (University of Mandailing) to understands,


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 3 TAHUN 2020 
TENTANG 
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 
TENTANG 
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Article 1
In this Law what is meant by :

92. Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 123A dan Pasal 123B sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 123A
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
(2) Eks pemegang IUP atau IUPK yang IUP atau IUPK berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) serta menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.
(3) Dalam hal WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang serta penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang pada WIUP atau WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 123B
(1) Mineral dan/atau Batubara yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ditetapkan sebagai benda sitaan dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas penimbunan pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah berakhir jangka waktunya atau dicabut, dapat dilakukan Penjualan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
92. Between Article 123 and Article 124, 2 (two) articles are inserted, namely Article 123A and Article 123B so that they read as follows:
Article 123A
(1) IUP (in Bahasa) or IUPK (in Bahasa) holders at the Production Operation activity stage before shrinking or returning WIUP (in Bahasa) or WIUPK (in Bahasa) are obliged to carry out Reclamation and Post-mining until they reach a success rate of 100% (one hundred percent).
(2) Former IUP (in Bahasa) or IUPK (in Bahasa) holders whose IUP (in Bahasa) or IUPK (in Bahasa) expire as intended in Article 121 paragraph (1) are obliged to carry out Reclamation and Post-mining until they reach a success rate of 100% (one hundred percent) and place Reclamation guarantee funds and/or Post-mining guarantee funds.
(3) In the event that the WIUP (in Bahasa) or WIUPK (in Bahasa) as intended in paragraph (1) meets the criteria for re-enterprise, the Reclamation guarantee funds and/or Post-mining guarantee funds that have been placed are determined to become the property of the Central Government in accordance with the provisions of statutory regulations.
(4) Further provisions regarding the implementation of Reclamation and Post-mining as well as the placement of Reclamation guarantee funds and/or Post-mining guarantee funds in WIUP (in Bahasa) or WIUPK (in Bahasa) that meet the criteria for re-enterprise as intended in paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) regulated by or based on Government Regulations.
Article 123B
(1) Minerals and/or Coal obtained from Mining activities without IUP (in Bahasa), IUPK (in Bahasa), IPR (in Bahasa), or SIPB (in Bahasa) are designated as confiscated objects and/or state property in accordance with the provisions of statutory regulations.
(21 Minerals or Coal that are in storage facilities for IUP (in Bahasa), IUPK (in Bahasa), IPR (in Bahasa), or SIPB (in Bahasa) holders whose terms have expired or been revoked, can be sold after fulfilling the requirements stipulated in accordance with the provisions of statutory regulations.
(3) Further provisions regarding Sales requirements as intended in paragraph (2) are regulated by or based on Government Regulations.

Sumber (source) :
Google Translate

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA, TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 09 SEPTEMBER 2445 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 09 SEPTEMBER 2445 MASEHI)

  https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN LOKAL MANDAILING  UNTUK RENTANGAN TAHUN 2445 - 2024  =  42...