Jumat, 19 Januari 2024

TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 27 JULI 2441 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 27 JULI 2441 MASEHI)

 


https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 417 (EMPAT RATUS TUJUH BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024


Arahan
dari 
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)

Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution

27 Juli 2441 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,

July 27th, 2441 AD, material of Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference "The existence of The Department of Mining Engineering, The Faculty of Mining and Petroleum Engineering of MU (University of Mandailing) to understands,


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 3 TAHUN 2020 
TENTANG 
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 
TENTANG 
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Article 1
In this Law what is meant by :

119. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 03 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 169B, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 169A
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 02 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau;
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169B
(1) Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169A diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2) Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 05 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 01 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
(3) Menteri dalam memberikan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, serta kepentingan nasional.
(4) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan Pertambangan yang baik.
(5) Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangannya.
119. Between Article 169 and Article 170, 03 (three) articles are inserted, namely Article 169A, Article 169B and Article 169C so that they read as follows:
Article 169A
(1) KK (in Bahasa) and PKP2B (in Bahasa) as intended in Article 169 are given a guarantee of extension to become IUPK (in Bahasa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations after fulfilling the requirements with the following provisions:
a. contracts/agreements that have not received an extension are guaranteed to receive 02 (two) extensions in the form of IUPK (in Bahasa) as Continuation of Operation of the Contract/Agreement, each for a maximum period of 10 (ten) years as continuation of operations after the end of the CoW or PKP2B (in Bahasa) by taking into account efforts to increase revenue country.
b. contracts/agreements that have received a first extension are guaranteed to be given a second extension in the form of an IUPK (in Bahasa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations for a maximum period of 10 (ten) years as a continuation of operations after the end of the first extension of the KK (in Bahasa) or PKP2B (in Bahasa) by taking into account efforts to increase state revenues.
(2) Efforts to increase state revenues as intended in paragraph (1) letters a and b are carried out through:
a. re-arranging the imposition of tax revenues and non-tax state revenues; and/or;
b. the area of the IUPK (in Bahasa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations in accordance with the development plan for the entire contract or agreement area approved by the Minister.
(3) In the implementation of the IUPK (in Bahasa) extension as a Continuation of Contract/Agreement Operations, all goods obtained during the PKP2B (in Bahasa) implementation period which are determined to be state property can still be utilized in Coal Mining business activities in accordance with the provisions of statutory regulations.
(4) Holders of IUPK (in Baahsa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations as intended in paragraph (1) for Coal mining commodities are required to carry out Coal Development and/or Utilization activities within the country in accordance with the provisions of statutory regulations.
(5) Holders of IUPK (in Bahasa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations for Coal mining commodities who have carried out the obligation to develop and/or utilize coal in an integrated manner within the country in accordance with the development plan for the entire agreement area approved by the Minister are granted an extension of 10 (ten) years at each extension after fulfilling the requirements in accordance with the provisions of statutory regulations.
Article 169B
(1) When an IUPK (in Bahasa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations as intended in Article 169A is granted, the development plan area for the entire area approved by the Minister becomes a WIUPK (in Bahasa) for the Production Operations activity phase.
(2) To obtain an IUPK (in Bahasa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations as intended in paragraph (1), KK (in Bahasa) and PKP2B (in Bahasa) holders must submit an application to the Minister within 05 (five) years at the earliest and within 01 (one) year at the latest. before the KK (in Bahasa) and PKP2B (in Bahasa) end.
(3) The Minister in granting IUPK (in Bahasa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations as intended in paragraph (1) takes into account the sustainability of operations, optimization of potential Mineral or Coal reserves in the context of Mineral or Coal conservation from WIUPK (in Bahasa) for the Production Operation activity stage, as well as national interests.
(4) The Minister may reject the IUPK (in Bahasa) application as a Continuation of Contract/Agreement Operations as intended in paragraph (1), if based on the evaluation results, the KK (in Bahasa) and PKP2B (in Bahasa) holders do not demonstrate good Mining business performance.
(5) KK (in Bahasa) and PKP2B (in Bahasa) holders, in applying for an IUPK (in Bahasa) as a Continuation of Contract/Agreement Operations, can submit an application for an area outside the WIUPK (in Bahasa) for the Production Operation activity stage to the Minister to support their Mining Business activities.

sumber (source) :
Google Translate

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 05 DECEMBER 2443 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 05 DESEMBER 2443 MASEHI)

https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 419 (EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS) TAHUN DI TAHUN 2...