https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos
EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 417 (EMPAT RATUS TUJUH BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024
Arahan
dari
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
21 September 2441 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
I. UMUM
Mineral dan Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan/atau energi Batubara.
Dalam perkembangannya, landasan hukum yang ada, yaitu UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor Pertambangan dan sektor nonpertambangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bagi pelaku usaha di bidang Mineral dan Batubara.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini yaitu:
1. pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;
2. kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;
3. rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;
4. penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP.
5. penguatan peran BUMN;
6. pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan
7. penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang KK atau PKP2B.
EXPLANATION
ON
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 OF 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
CONCERNING MINERAL AND COAL MINING
I. GENERAL
Minerals and coal as one of the natural resources contained in the earth are non-renewable natural resources, in accordance with the provisions of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people . The State, through the Central Government, is responsible for the use of Minerals and Coal in the legal territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia through the management and utilization of Minerals and Coal optimally, effectively and efficiently so that it can encourage and support the development and independence of the development of a national industry based on Mineral resources and /or Coal energy.
In its development, the existing legal basis, namely Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining and its implementing regulations have not been able to address actual problems and conditions in the implementation of Mineral and Coal Mining operations, including cross-sectoral problems between the Mining sector and the non-mining sector. Based on this, it is necessary to improve Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining to provide legal certainty in the management and exploitation activities of Mineral and Coal Mining for business actors in the Mineral and Coal sector.
As an improvement to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining, there is new content added to this Law, namely:
1. regulations related to the concept of Mining Legal Areas;
2. Mineral and Coal management authority;
3. Mineral and Coal management plan;
4. assignment to state research institutions, BUMN (in Bahasa), regionally owned enterprises, or business entities to carry out investigations and research in the context of preparing WIUP (in Bahasa).
5. strengthening the role of BUMN (in Bahasa);
6. re-arrangement of permits in Mineral and Coal business, including new licensing concepts related to rock business for certain types or for certain purposes, as well as permits for community mining; And
7. strengthening policies related to environmental management in mining business activities, including the implementation of reclamation and post-mining.
In this Law, regulations are also made regarding policies to increase the added value of Mineral and Coal, share divestment, guidance and supervision, land use, data and information, Community Empowerment, and continued operations for KK (in Bahasa) or PKP2B (in Bahasa) holders.
sumber (source) :
Google Translate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar