https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Jumat, 19 Januari 2024

TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 03 AGUSTUS 2441 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 03 AGUSTUS 2441 MASEHI)


https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 417 (EMPAT RATUS TUJUH BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024


Arahan
dari 
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)

Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution

03 Agustus 2441 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,

August 03rd, 2441 AD, material of Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference "The existence of The Department of Mining Engineering, The Faculty of Mining and Petroleum Engineering of MU (University of Mandailing) to understands,


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 3 TAHUN 2020 
TENTANG 
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 
TENTANG 
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Article 1
In this Law what is meant by :

119. Di antara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 03 (tiga) pasal, yakni Pasal 169A, Pasal 169B, dan Pasal 169C sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal l69C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
b. IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 02 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
c. gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, dan IUJP yang menjadi kewenangannya sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 02 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri.
d. ketentuan yang tercantum dalam IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 02 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini disesuaikan menjadi pertzinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 01 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
f. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4), pengawasan atas kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
g. seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
119. Between Article 169 and Article 170, 03 (three) articles are inserted, namely Article 169A, Article 169B and Article 169C so that they read as follows:
Article l69C
When this Law comes into force:
a. IUP (in Bahasa), IUPK (in Bahasa), IPR (in Bahasa), Production Operation IUP (in Bahasa) specifically for transportation and sales, Production Operation IUP (in Bahasa) for sales, and IUJP (in Bahasa) that existed before the enactment of this Law are declared to remain valid until the expiration of the permit.
b. IUP (in Bahasa), IUPK (in Bahasa), IPR (in Bahasa), Production Operation IUP (in Bahasa) specifically for transportation and sales, Production Operation IUP (in Bahasa) for sales, and IUJP (in Bahasa) that existed before the enactment of this Law are required to fulfill the provisions relating to Business Licensing in accordance with the provisions of this Law within a period of 02 (two) years since this Law comes into force.
c. The governor is obliged to submit documents for Exploration IUP (in Bahasa), Production Operation IUP (in Bahasa), IPR (in Bahasa), Production Operation IUP (in Bahasa) specifically for transportation and sales, Production Operation IUP (in Bahasa) for sales, and IUJP (in Bahasa) which were under his authority before the enactment of this Law to the Minister within a period of no later than 02 (two) years since this Law came into force to be renewed by the Minister.
d. the provisions contained in the IUP (in Bahasa) and IUPK (in Bahasa) as intended in letter a must be adjusted to the provisions of this Law within a period of no later than 02 (two) years after this Law comes into force.
e. Special Production Operation IUP(in Bahasa)s for processing and refining issued before the enactment of this Law are adjusted to become industrial business permits issued based on statutory regulations in the industrial sector within a period of no later than 01 (one) year after this Law comes into force.
f. In the event that there is no Mining supervisory official as intended in Article 141 paragraph (4), supervision of Mining Business activities carried out by IUP (in Bahasa), IUPK (in Bahasa), IUPK (in Bahasa) holders as a Continuation of Contract/Agreement Operations, IPR (in Bahasa), or SIPB (in Bahasa) is carried out by officials appointed by the Minister.
g. the entire authority of the Regional Government in Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2009 Number 4, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4959) and other Laws that regulate the authority of Regional Governments in the field of Mineral Mining and Coal must be interpreted as the authority of the Central Government unless otherwise provided in this Law.

sumber (source) :
Google Translate

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA, TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 09 SEPTEMBER 2445 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 09 SEPTEMBER 2445 MASEHI)

  https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN LOKAL MANDAILING  UNTUK RENTANGAN TAHUN 2445 - 2024  =  42...