EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 417 (EMPAT RATUS TUJUH BELAS) TAHUN DI TAHUN 2024
Arahan
dari
Pendiri
Bafor UM
Badan Formatur
Universitas Mandailing
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Instruction
from
The Founder
of
The Formatures Body
of
MU (Mandailing University)
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
22 Juni 2441 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) UM (Universitas Mandailing) untuk memahami,
June 22nd, 2441 AD, material of Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference "The existence of The Department of Mining Engineering, The Faculty of Mining and Petroleum Engineering of MU (University of Mandailing) to understands,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAWS OF THE REPUBLIC INDONESIA
NUMBER 3 YEAR 2020
ABOUT
AMENDMENT TO LAW NUMBER 4 OF 2009
ABOUT
MINERAL AND COAL MINING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Article 1
In this Law what is meant by :
113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 05 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
113. The provisions of Article 161 are amended to read as follows:
Article 161
Every person who accommodates, utilizes, processes and/or refines, develops and/or utilizes, transports, sells minerals and/or coal which does not come from the holder of an IUP (in Bahasa), IUPK (in Bahasa), IPR (in Baahsa), SIPB (in Bahasa) or permit as intended in Article 35 paragraph (3 ) letters c and g, Article 104, or Article 105 shall be punished with a maximum imprisonment of 05 (five) years and a maximum fine of Rp100,000,0000.000.00 (one hundred billion rupiah).
sumber (source) :
Google Translate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar