https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 13 November 2018

KISI - KISI JBAR MGB SM NOMOR : 0286 OKTOBER 2033

KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

JBAR MGB SM (JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGICAL GENETIC MICRON OF ALL TIME


Oktober 2033
October 2033


Arahan Pendiri & Ketum (Ketua Umum) 
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya,
The Direction from The Founder & The General Chairman of 
The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation,
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution


Materi - Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) di KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Materials of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference in The Global Head Office of The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing FoundationBanggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

Sabtu, 05 Nopember 2033 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, "Eksistensi Koordinator Politbiro Pembinaan Organisasi LI Bikesmas (Lembaga Internal Biro Kesehatan Masyarakat), Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0286/Oktober/2033.
Saturday, Nopember 05th, 2033 Material of Public Lecture- e-teleconference"Existence of Coordinator of Politburo of Development Organization of The Internal Institution of The Bureau of Public Health, The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great  Mandailing Foundation worldwide who concerned and tacticed in Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0286/October/2033.

Jaminan Pemeliharaan dari Bank
Maintenance Guarantee from the Bank

[Kop Bank Penerbit Jaminan]
[Letterhead of Bank of Issuer of Guarantee]

GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PEMELIHARAAN
No. ____________________
BANK GUARANTEE
as
MAINTENANCE GUARANTEE
No. ____________________


Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________________[nama bank] berkedudukan di _________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut:                                PENJAMIN
The undersigned below: __________________________________ in the position as ____________________________ in this case acting for and on behalf of ______________________ [bank name] domiciled at _________________________________________ [address]
hereinafter referred to as:                                 GUARANTOR

dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama     : ___________________[nama Pejabat Pembuat Komitmen]
Alamat : _______________________________________________
hereby declares that he will pay to:
Name      : ___________________ [name of The Commitment Making Officer]
Address  : _______________________________________________

selanjutnya disebut:           PENERIMA JAMINAN
hereinafter referred to as:                                 RECIPIENT OF WARRANTY

sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal ________________, apabila:
Nama     : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
amount of Rp. _____________________________________ (spelled ________________________________________________________) in the form of a bank guarantee as a Maintenance Guarantee for work _________________ based on Contract No. _______________ Date ________________, if:
Name      : _____________________________ [provider name]
Address  : _______________________________________________

selanjutnya disebut:           YANG DIJAMIN
hereinafter referred to as:                                 GUARANTEED

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai / tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
apparently until the specified time limit, but does not exceed the date of validity of this Bank Guarantee, negligent / not fulfilling its obligations to the Guarantee Receiver in the form of:
Guaranteed parties do not fulfill their obligations to carry out maintenance as specified in the Contract Document. This Bank Guarantee is issued with the following conditions:

1.  Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
1. Valid for __________ (____________) calendar days, from the date _____________________ d.d [de die (Latin Language), every day].____________________

2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
2.  The demand for disbursement or claim can be submitted in writing by attaching a Statement of Default from the Recipient of Guarantee no later than 14 (fourteen) calendar days after the due date of the Bank Guarantee as stated in point 1.

3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
3.  The guarantor will pay the Recipient of Guarantee the amount of the collateral above in no later than 14 (fourteen) working days without conditions (unconditional) after receiving the demand for disbursement from the Guarantee Recipient based on the Statement of Default from the Recipient of Guarantee regarding the imposition of sanctions due to Guaranteed promise / negligent / not fulfilling their obligations.

4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
4.  The guarantor releases his privileges to demand that the objects bound as collateral be confiscated and sold to pay off the Guaranteed debt as referred to in Article 1831 of the Civil Code.

5.  Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
5.  It cannot be transferred or made a guarantee to another party.

6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing - masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
6.  Everything that may arise as a result of this Bank Guarantee, each party chooses a general and permanent legal domicile at the ________ District Court Office.

Dikeluarkan di : _____________
Pada tanggal : _____________
Issued at: _____________
At the date of : _____________

[Bank]
Materai Rp6000,00 ________________
Rp. 6000.00 stamp duty ________________


[Nama dan Jabatan]
[Name and title]

Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_____
[bank]
For confidence, Bank
Guarantee holders are
advised to confirm
this Guarantee to
 _____ [bank]


Sabtu, 12 Nopember 2033 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, "Eksistensi Politbiro Pembinaan Organisasi LI Bikesmas (Lembaga Internal Biro Kesehatan Masyarakat), Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0286/Oktober/2033.
Saturday, Nopember 12th, 2033 Material of Public Lecture- e-teleconference"Existence of Politburo of Development Organization of The Internal Institution of The Bureau of Public Health, The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great  Mandailing Foundation worldwide who concerned and tacticed in Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0286/October/2033.

Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi / Perusahaan Penjaminan
Maintenance Guarantee from Insurance / Guarantee Companies

[Kop Penerbit Jaminan]
[Letterhead of Publisher of Guarantee]

JAMINAN PEMELIHARAAN
MAINTENANCE GUARANTEE

Nomor Jaminan :______________________________          Nilai : _______________________
Guarantee Number: ______________________________     Value: _______________________

1.   Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _______________________ [nama], _______________________
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ______________________________ [nama penerbit jaminan], ____________________ [alamat] sebagai PENJAMIN,  bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ____________________  [nama Pejabat Pembuat Komitmen], __________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ______________________________ (terbilang______________________________)
1.   It is hereby stated that we: _______________________ [name], _______________________ [address] as Provider, hereinafter referred to as GUARANTEED, and ______________________________ [name of guarantee issuer], ____________________ [address] as GUARANTOR, is responsible and expressly bound to ____________________ [name of The Commitment Making Officer], __________________ [address] as Job Owner, hereinafter referred to ACCEPTANCE OF GUARANTEE for the amount of Rp. ______________________________ (spelled ______________________________)

2.  Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _____________________  sebagaimana ditetapkan berrdasarkan Kontrak No. ____________________ tanggal ______________________ dari PENERIMA JAMINAN.
2.  Then we, GUARANTEED and GUARANTOR hereby bind ourselves to make the payment of the above amount properly and correctly if GUARANTEED does not fulfill the obligation in carrying out work _____________________ as stipulated based on Contract No. ____________________ date ______________________ from the GUARANTEE RECEIVER.

3.  Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (___________________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ________________ sampai dengan tanggal ______________
3.  This guarantee is valid for ____ (___________________) calendar days and is effective from the date ________________ to the date ______________

4.  Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukankan pemeliharuan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
4. This guarantee applies if:
GUARANTEED not to fulfill its obligation to carry out maintenance updates as specified in the Contract Document.

5.  PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
5.  GUARANTEE will pay the GUARANTEE RECEIVER the amount of the collateral value mentioned above within no later than 14 (fourteen) working days without conditions (unconditional) after receiving the written withdrawal request from the GUARANTEE ACCEPTANCE based on the Decision of WARRANTY RECEIVER regarding imposition of sanctions due to GUARANTEED injury.

6.  Menunjuk pada Pasal 1832 KUH (Kitab Undang – Undang Hukum) Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN terlebih dahulu disita dan dijual guna dapt melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH (Kitab Undang – Undang Hukum) Perdata.
6.  Referring to Article 1832 of Law of Civil Code hereby reaffirmed that GUARANTOR relinquish privileges to demand that property of GUARANTEED is first confiscated and sold in order to repay the debt as referred to in Article 1831 of Civil Law.

7.   Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
7.  The demand for disbursement of GUARANTOR based on this Guarantee must be submitted no later than within 30 (thirty) calendar days after the expiration of this Guarantee period.


Untut keyakinan Pemegang
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasikan
jaminan ini ke
__________ [Penerbit
Jaminan]
For the Guarantee
Holder's confidence it
 is recommended to
confirm this guarantee to
__________ [Issuer
 Guarantee]
Dikeluarkan di _________________
pada tanggal ___________________
Issued at______________________
at the date of __________________

TERJAMIN                                                           PENJAMIN
GUARANTEED                                                     GUARANTOR

                                         Materai Rp6.000,00
Stamp Rp.6,000.00

                ____________________                                                                 _________________
 [Nama & Jabatan]                                                       [Nama & Jabatan]
[Name & Position]                                                      [Name & Position]




MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
MINISTER OF PUBLIC WORK AND
PEOPLE'S HOUSING,



M. BASUKI HADIMULJONO



Sabtu, 19 Nopember 2033 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, "Eksistensi 5 (lima) orang anggota Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0286/Oktober/2033.
Saturday, Nopember 19th, 2033 Material of Public Lecture- e-teleconference "Existence of 5 (five) members of The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great  Mandailing Foundation worldwide who concerned and tacticed in Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0286/October/2033.

5 (lima) orang anggota Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya), Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture  and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering;  BA (Business Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Pencabutan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan yaitu
5 (five) members of The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great  Mandailing Foundation to recomend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering; BA (Business Administration) Program, Agussalim Management; The  Department of Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of Management and The Department of Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Revocation of The Team of Guard and Security for Government and Development namely

JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
ATTORNEY GENERAL
OF REPUBLIC OF INDONESIA

INSTRUKSI JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2019
INSTRUCTION OF ATTORNEY GENERAL OF REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 7 OF YEAR 2019

TENTANG
ABOUT

PELAKSANAAN KEPUTUSAN JAKSA AGUNG NOMOR 345 TAHUN 2019
IMPLEMENTATION OF DECREE OF ATTORNEY GENERAL NUMBER 345 IN 2019

TENTANG
ABOUT

PENCABUTAN KEPUTUSAN JAKSA AGUNG
NOMOR: KEP-152/A/JA/10/2015
REVOCATION OF DECREE OF ATTORNEY GENERAL
NUMBER: KEP-152 / A / JA / 10/2015

TENTANG
ABOUT

PEMBENTUKAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN JAKSA AGUNG NOMOR: KEP-059/A/JA/03/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN JAKSA AGUNG NOMOR: KEP-152/A/JA/10/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
ESTABLISHMENT OF THE TEAM OF GUARD AND SECURITY FOR GOVERNMENT AND DEVELOPMENT OF ATTORNEY GENERAL’S OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AS AMENDED BY DECISION OF THE ATTORNEY GENERAL NUMBER: KEP-059 / A / JA / 03/2018 CONCERNING AMENDMENT TO THE DECISION OF THE ATTORNEY GENERAL NUMBER: KEP-152 / A / JA / 10/2015 CONCERNING ESTABLISHMENT OF THE TEAM OF GUARD AND SECURITY FOR GOVERNMENT AND DEVELOPMENT

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
THE ATTORNEY GENERAL’S OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
THE ATTORNEY GENERAL OF REPUBLIC OF INDONESIA,

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-059/A/JA/03/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Jaksa Agung Muda Intelijen;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi; dan
3. Kepala Kejaksaan Negeri.
In order to implement the Attorney General's Decree Number 345 of 2019 concerning Revocation of the Decree of the Attorney General Number: KEP-152 / A / JA / 10/2015 concerning the Establishment of The Team of Guard and Security for Government and Development of the Attorney's Office of the Republic of Indonesia as amended by the Decree of the Attorney General Number: KEP -059 / A / JA / 03/2018 concerning Amendment to the Decree of the Attorney General Number: KEP-152 / A / JA / 10/2015 concerning the Establishment of The Team of Guard and Security for Government and Development of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia, hereby instructing:
To:
1. Deputy Attorney General for Intelligence;
2. Head of the Prosecutor's Office; and
3. Head of the District Attorney's Office.

Untuk :
For :

KESATU :
FIRST:

Jaksa Agung Muda Intelijen segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.   Untuk tidak lagi menerima permohonan pengawalan dan pengamanan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) sejak dikeluarkannya instruksi ini.
b.   Menginventarisasi dan melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah terhitung sejak Tahun 2016 s.d. Tahun 2019 dan melaporkan pada kesempatan pertama kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
c.   Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian / Lembaga / BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan pembangunan strategis yang bersifat preventif dan persuasif dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan nasional berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Junior Attorney General for Intelligence immediately takes the following steps:
a.   To no longer accept requests for escort and security to The Team of Guard and Security for Government and Development of Central  since the issuance of this instruction.
b.   Inventorying and mapping potential of problems in the implementation of government and development escort and security activities by The Team of Guard and Security for Government and Development of Central and Regional starting from 2016 until d.d. (de die, Latin Language, every day) in 2019 and reported at the first opportunity to the Attorney General of the Republic of Indonesia.
c.   Coordinate and cooperate with the Ministries / Institutions / State-Owned Enterprises related to the implementation of the tasks and functions of securing strategic development that are preventive and persuasive in order to support the success of national development based on the Attorney General's Regulation Number: PER-006 / A / JA / 07/2017 concerning Organization and The Work Procedures of the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia as amended by the Attorney Regulation Number 6 Year 2019 concerning Amendments to The Regulation of The Attorney General's Office Number: PER- 006 / A / JA / 07/2017 concerning the Organization and Work Procedures of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia.

KEDUA :
SECOND:

Para Kepala Kejaksaan Tinggi segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.  Untuk tidak lagi menerima permohonan pengawalan dan pengamanan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi sejak dikeluarkannya Instruksi ini.
b.  Menginventarisasi dan melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Provinsi/Kabupaten/Kota terhitung sejak Tahun 2016 s.d. Tahun 2019 di wilayah hukumnya dan melaporkan pada kesempatan pertama kepada Jaksa Agung Muda Intelijen c.q. (casu quo) Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis.
c.   Melakukan koordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) maupun bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Tindak Pidana Khusus dalam rangka tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang ditemukan dari hasil kegiatan sebagaimana huruf b dan melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama kepada Jaksa Agung Muda Intelijen c.q. (casu quo) Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis.
d.  Meningkatkan pengawasan melekat dalam rangka deteksi dini terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan di wilayah hukumnya yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
The Chief Prosecutors of the High Prosecutors immediately took the following steps:
a.  To no longer accept requests for escort and security to The Team of Guard and Security for Government and Development of Province since the issuance of this Directive.
b.  Inventory and map potential of problems in the implementation of government and development escort and security activities by The Team of Guard and Security for Government and Development  of the Provincial / Regency / City starting from 2016 to 2019 in his jurisdiction and reported at the first opportunity to the Attorney General for Intelligence c.q. (casu quo) Director of Strategic Development Security.
c.   Coordinate with the Government Internal Examiners as well as the field of Intelligence, Civil and State Administration and / or Special Crimes in the context of following up on the resolution of problems found from the results of activities as referred to in letter b and report the results at the first opportunity to the Junior Attorney General for Intelligence c.q. (casu quo) Director of Strategic Development Security.
d.   Improving inherent supervision in the framework of early detection of any form of abuse of authority by the Republic of Indonesia's Attorney General's Office in the implementation of law enforcement and development tasks in his jurisdiction which can damage public trust in the Republic of Indonesia Attorney's institution.

KETIGA :
THIRD:

Para Kepala Kejaksaan Negeri segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.  Untuk tidak lagi menerima permohonan pengawalan dan pengamanan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten/Kota sejak dikeluarkannya Instruksi ini.
b.  Menginventarisasi dan melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten/Kota terhitung sejak Tahun 2016 s.d. Tahun 2019 dan melaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama kepada Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis cq Kepala Kejaksaan Tinggi.
c.  Melakukan koordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) maupun bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Tindak Pidana Khusus dalam rangka tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang ditemukan dari hasil kegiatan sebagaimana huruf b dan melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama kepada Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis cq Kepala Kejaksaan Tinggi.
d.  Meningkatkan pengawasan melekat dalam rangka deteksi dini terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan di wilayah hukumnya yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
The Chief Prosecutors immediately took the following steps:
a.   To no longer accept requests for escort and security to The Team of Guard and Security for Government and Development of the District / City Government Regional since the issuance of this Directive.
b.   Inventorying and mapping potential of problems in the implementation of government and development escort and security activities by the The Team of Guard and Security for Government and Development of District / City Government Regional Development commencing from 2016 until in 2019 and report in stages at the first opportunity to the Director of Strategic Development Security cq Chief of the High Prosecutor's Office.
c.   Coordinate with the Government Internal Examiners as well as the Intelligence, Civil and State Administration and / or Special Criminal Acts in the context of following up on the resolution of problems found from the results of activities as referred to in letter b and report the results at the first opportunity to the Director of Strategic Development Security cq Chief High Prosecutor.
d.  Improving inherent supervision in the framework of early detection of any form of abuse of authority by the Republic of Indonesia's Attorney General's Office in the implementation of law enforcement and development tasks in his jurisdiction which can damage public trust in the Republic of Indonesia Attorney's institution.

KEEMPAT :
FOURTH:

Pengadministrasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-135/A/JA/05/2019 tentang Format, Bentuk, Kode, dan Cara Pengisian Administrasi Intelijen Kejaksaan;
The administration and reporting of the implementation of strategic development security activities are carried out based on the Attorney General Regulation Number 4 of 2019 concerning the Intelligence Administration of the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia and the Attorney General's Decree Number: KEP-135 / A / JA / 05/2019 concerning Format, Forms, Codes, and Administrative Filling Methods of Attorney’s Office Intelligence;

KELIMA :
FIFTH :

Melaksanakan instruksi ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Instruksi Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2019
Carry out this instruction with a full sense of responsibility. The Attorney General's instructions come into force on the date of issue issued in Jakarta on  November 22nd, 2019

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ATTORNEY GENERAL OF REPUBLIC OF INDONESIA,

Burhanuddin



Sabtu, 26 Nopember 2033 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, "Eksistensi Sekretaris Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0286/Oktober/2033.
Saturday, Nopember 26th, 2033 Material of Public Lecture- e-teleconference"Existence of The Secretary of The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great  Mandailing Foundation worldwide who concerned and tacticed in Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biologic Gen Micron of All Time Number : 0286/October/2033.

Sekretaris Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya), Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Hukum Tata Negara, Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Kenegaraan (HTN, Hukum Tata Negara / HAN, Hukum Administrasi Negara), Fakultas Hukum; Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara), Jurusan Ilmu Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (Sosiatri), Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu Pemerintahan), Jurusan Sosiologi, Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Jurusan Manajemen, Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA); Jurusan Ilmu Komunikasi, Jurusan Hubungan Masyarakat, Jurusan Manajemen Komunikasi, FIKOM (Fakultas Ilmu Komunikasi); Jurusan Psikologi Perkembangan, Jurusan Psikologi Industri dan Organisasi, Jurusan Psikologi Sosial, Fakultas Psikologi; Jurusan Manajemen, Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik, FE (Fakultas Ekonomi); Anthropology, Philosophy, Political Science, School of Humanities, Arts, and Social Science (SHASS); System Design and Management (SDM), Agussalim Management; dan Jurusan Manajemen, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota yaitu
The Secretary of The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great  Mandailing Foundation to recomend to The Department of Constitutional Law, The Department of State Administration Law, The Department of Law of Community and Development, The Department of State Law (State Management Law / State Administration Law), The Faculty of Law; The Department of Management and Policy of Public (Science of State Administration), The Department of Science of Development of Social and Welfare, The Department of Politic and Government (Science of Government), The Department of Sociology, The Department of Public Administration Science, The Faculty of Social Science & Political Science; The Department of Economic and Development Studies, The Department of Management, The Department of Economic of Resource and Environment, The Faculty of Economic and Management; The Department of Communications and Development of Community, The Faculty of Human Ecology; The Department of Communication Studies, The Department of Public Relation, The Department of Communication Management, The Faculty of Communication Studies; The Department of Developmental Psychology, The Department of Industrial and Organizational Psychology, The Department of Social Psychology, The Faculty of Psychology; The Department of Management, The Department of Planning and Public Policy, The Faculty of Economic; Anthropology, Philosophy, Political Science, School of Humanities, Arts, and Social Science (SHASS); System Design and Management (SDM), Agussalim Management; and The Department of Management, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Simplification of Bureaucracy in Administration Position in the Regency/City Government Environment namely

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIKINDONESIA
MINISTER OF HOME AFFAIRS
OF REPUBLIC OF INDONESIA

Jakarta, 13 Desember 2019
Jakarta, December 13th, 2019

Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Simplification of Bureaucracy in Administration Position in the Regency/City Government Environment

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Sidang Parlpurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019, telah disampaikan pidato pelantikan yang salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi pada
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Jabatan Administrasi yang terdiri atas Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) merupakan. jabatan yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan
birokrasi dialihkan ke dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabatfungsional yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Korbinwas Pemda) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
Following up on the direction of the President of the Republic of Indonesia at the Plenary Session of the People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia on October 20th, 2019, an inauguration speech was given, one of the directives being the need to simplify the bureaucracy in Ministries / Institutions and Regional Governments become only 2 (two) levels and replace / transfer these positions to functional positions based on certain expertise / skills and competencies. Administrative positions consisting of Administrator (Echelon III), Supervisory Position (Echelon IV) are the position affected by the policy of simplification of bureaucracy is transferred to a functional position in accordance with the field and function of the functional position by taking into account the position levels, class positions, and income of the functional officials concerned. Based on this, in the framework of implementing the role of the Ministry of Home Affairs as the Coordinator of the Development and Supervision of Local Government Administration [Korbinwas Pemda (in Bahasa)] as mandated in Article 8 and Article 373 of Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government and in Article 11 and Article 15 Government Regulation Number 12 of 2017 concerning Development and Supervision of Regional Government Administration, and by observing the Circular Letter of the Minister of Utilization of State Apparatus and Bureaucratic Reform Number 384 of 2019 on November 13th, 2019 Concerning Strategic and Concrete Steps of Simplification of the Bureaucracy, the following matters are conveyed;

1. Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi
hanya 2(dua) level yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan
Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada Jabatan Pengawas (Eselon
IV) tertentu yang masih diperlukan.
1.   Simplification of Bureaucracy in Regency / City Government only 2 (two) levels, namely the Primary Leadership Position (Echelon II) and Administrator Position (Echelon III), except for certain Supervisory Position (Echelon IV) that is still needed.

2. Penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas (Eselon IV), tidak
dilakukan terhadap:
2. a. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja
dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran
atau pengguna barang/jasa;
2. b. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan
kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan;
2.c.   jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing – masing Pemerintah Daerah.
2. Simplification of the bureaucracy in the Supervisory Position (Echelon IV), no conducted against:
2. a. Position that has the duties and functions as Head of the Work Unit with authority and responsibility in the use of the budget users or users of goods / services;
2. b. Position that has duties and functions related to authority / authority, legalization, endorsement, approval of documents or regional authority;
2.c.  positions that have other criteria and special requirements based on the proposals from each Regional Government.

3.  Pemerintah Daerah segera melakukan identifikasi jabatan fungsional yang relevan dan setara dengan Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang berpotensi dihapus.
3.  The Regional Government immediately identifies functional positions that are relevant and equivalent to the Supervisory Position (Echelon IV) which is potentially removed.

4.  Dalam identifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, daerah diminta untuk :
4.a.  menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan staf dengan unit kerja di atasnya;
4.b.  menganalisis hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja di atasnya;
4.c.   pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif yang bersifat khusus;
4.d.  penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan.
4. In the identification as referred to in number 3, regions are requested to:
4.a.  arrange workflow between functional positions and staff and work units above it;
4.b.  analyze barriers and alternative solutions to build a working relationship between functional positions and work units above it;
4.c.   the transfer of structural positions to functional positions is carried out with special affirmative policies;
4.d.  simplification of bureaucracy by transferring structural to functional positions is done by equalizing class positions so as not to reduce income.

5.   agar melakukan identifikasi tugas pada fungsi kesekretariatan yang masih memerlukan Jabatan Pengawas (Eselon IV).
5.   in order to identify tasks in the secretarial function that still require a Supervisory Position (Echelon IV).

6.  Berdasarkan hasil penelaahan, penyederhanaan birokrasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan :
6.a.   Sekretariat Daerah, yang berpotensi tidak dilakukan peyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Administrator (Eselon III);
6.b.   Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada unit kerja yang melakukan fungsi administrasi umum berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon IV);
6.c. Inspektorat;
6.c.1)   Sekretariat Inspektorat, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) di bawah Sekretaris;
6.c.2)   Inspektur Pembantu berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.
6.d. Dinas.
6.d.1)   Sekretariat Dinas, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon IV);
6.d.2)   Jabatan Administrator (Eselon III) berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.
6.e.   Badan.
6.e.1)   Sekretariat Badan, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon IV);
6.e.2)   Jabatan Adminsitrator (Eselon III) berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi;
6.e.3)   Khusus untuk Badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan, berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon IV).
6.f.   Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
6.f.1)   UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang berpotensi dapat dipertahankan adalah yang menerbitkan dokumen resmi/otentik;
6.f.2)   UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Subbag Tata Usaha (Eselon IV);
6.f.3)   Unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe B yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adalah direktur, kepala bidang dan pejabat pengawas yang membidangi administrasi umum;
6.f.4)   Unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe C yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adalah direktur, kepala bidang dan pejabat pengawas pada bidang administrasi umum;
6.f.5)  Unit organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe D berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adalah sekretariat.
6.   Based on the results of the review, simplification of the bureaucracy at the Regency / City Government is carried out with the following provisions:
6.a.  Regional Secretariat, which has the potential not to simplify bureaucracy up to the Position of Administrator (Echelon III);
6.b.  Secretariat of Regional People's Representative Council, which has the potential not to simplify the bureaucracy up to the Administrator Position (Echelon III), except for work units that perform general administrative functions potentially not simplified to the Supervisory Position (Echelon IV);
6.c. Inspectorate;
6.c.1)   Inspectorate Secretariat, which has the potential not to simplify the bureaucracy in the Supervisory Position (Echelon IV) under the Secretary;
6.c.2)   Assistive Inspectors have the potential not to simplify the bureaucracy.
6.d. Service.
6.d.1)  Office Secretariat, which has the potential not to simplify the bureaucracy to the Supervisory Position (Echelon IV);
6.d.2)   Administrator position (Echelon III) has the potential not to simplify the bureaucracy.
6.e.  Agency.
6.e.1)   Agency Secretariat, which has the potential not to simplify the bureaucracy to the Supervisory Position (Echelon IV);
6.e.2)  The position of Administrator (Echelon III) has the potential not to simplify the bureaucracy;
6.e.3)  Specifically for a Agency that carries out government support functions in the financial sector, there is the potential not to simplify the bureaucracy to the Supervisory Position (Echelon IV).
6.f. Regional Technical Implementation Unit.
6.f.1)  Regional Technical Implementation Unit which have the potential to be maintained are those that issue official / authentic documents;
6.f.2)  Regional Technical Implementation Unit which has the potential not to simplify the bureaucracy in the Administration Sub-Division (Echelon IV);
6.f.3)   Organizational units that are specific to Regional Hospital type B that have the potential not to simplify the bureaucracy are directors, heads of fields and supervisory officers in charge of general administration;
6.f.4)   Organizational units that are specific to Regional Hospital type C that have the potential not to simplify the bureaucracy are directors, division heads and supervisory officers in the field of general administration;
6.f.5)  Organizational units that are specific in Regional Hospital of type D have the potential not to simplify the bureaucracy is the secretariat.

7.   Hasil Identifikasi dan Pemetaan Jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 4, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam bentuk softcopy dan hardcopy, paling lambat tanggal 30 Desember 2019.
7.  The Job Identification and Mapping Results as referred to in number 4, shall be submitted to the Minister of Home Affairs through the Governor in the form of softcopy and hardcopy, no later than December 30th, 2019.


8.   Apabila terdapat Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang saat ini lowong, untuk tidak dilantik pejabat defenitif dan ditunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt.), sampai dengan proses transformasi Jabatan Pengawas (Eselon IV) ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
8.   If there is a Supervisory Position (Echelon IV) which is currently vacant, not to be appointed as a definitive official and appointed by an Acting Officer (Acting), until the transformation of the Supervisory Position (Echelon IV) into the Functional Position is carried out until  June 30th, 2020.

9.  Sambil menunggu Peraturan Perundang-Undangan penataan perangkat daerah, struktur yang saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diminta untuk tidak melakukan perubahan struktur perangkat daerah sambil menunggu Peraturan Perundang-Undangan dimaksud.
9.   While waiting for the Regulations on the regulation of regional apparatus, the current structure is still running as it should and is asked not to make changes to the structure of the regional apparatus while waiting for the said Regulations.


10. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan asistensi penyederhanaan birokrasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
10. The Governor as the representative of the Central Government carries out bureaucratic simplification assistance to the Regency / City Government.


Menteri Dalam Negeri
Minister of Home Affairs

Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph. D.




Penjadwalan KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2442 (dua ribu empat ratus empat puluh dua) Masehi.

04 Januari 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
11 Januari 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
18 Januari 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
25 Januari 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

01 Februari 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
08 Februari 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
15 Februari 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
22 Februari 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

01 Maret 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
08 Maret 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
15 Maret 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
22 Maret 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
29 Maret 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

05 April 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
12 April 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
19 April 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
26 April 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

03 Mei 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
10 Mei 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
17 Mei 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
24 Mei 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
31 Mei 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

07 Juni 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
14 Juni 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
21 Juni 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
28 Juni 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

05 Juli 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
12 Juli 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
19 Juli 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
26 Juli 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

02 Agustus 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
09 Agustus 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
16 Agustus 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
23 Agustus 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
30 Agustus 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

06 September 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
13 September 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
20 September 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
27 September 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

04 Oktober 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
11 Oktober 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
18 Oktober 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
25 Oktober 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

01 Nopember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
08 Nopember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
15 Nopember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
22 Nopember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
29 Nopember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

06 Desember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
13 Desember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
20 Desember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
27 Desember 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi

Sumber-sumber (sources) :

01.  Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019, Lampiran III.
01.  Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of the Selection Document Standard for Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year2019, Annex III.
02.  Google Translate.

Banggua, Desa Roburan Lombang, 01 Oktober 2033
Banggua, Desa Roburan Lombang, October 01st, 2033 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA, TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 09 SEPTEMBER 2445 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 09 SEPTEMBER 2445 MASEHI)

  https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN LOKAL MANDAILING  UNTUK RENTANGAN TAHUN 2445 - 2024  =  42...