MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
https://www.youtube.com/watch?v=Q8JKe2CVjUo&t=9s
https://www.youtube.com/watch?v=NyHeRkgie4U&t=177s
https://www.youtube.com/watch?v=59thI4IyJdA&t=1783s
https://www.youtube.com/watch?v=Oxqo2AaEF9U
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
https://www.youtube.com/watch?v=Q8JKe2CVjUo&t=9s
https://www.youtube.com/watch?v=NyHeRkgie4U&t=177s
https://www.youtube.com/watch?v=59thI4IyJdA&t=1783s
https://www.youtube.com/watch?v=Oxqo2AaEF9U
KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
JBAR MGB SM (JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGICAL GENETIC MICRON OF ALL TIME
Oktober 2033
October 2033
Arahan Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya,
The Direction from The Founder & The General Chairman of
The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation,
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Materi - Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) di KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Materials of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference in The Global Head Office of The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation, Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Sabtu,
05 Nopember 2033 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
"Eksistensi Koordinator Politbiro
Pembinaan Organisasi LI Bikesmas (Lembaga Internal
Biro Kesehatan Masyarakat), Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya),
Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan
Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten
Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis
Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0286/Oktober/2033.
Saturday, Nopember 05th, 2033 Material of Public
Lecture- e-teleconference"Existence of Coordinator of Politburo of
Development Organization of The Internal Institution of The Bureau of Public
Health, The Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The
Great Mandailing Foundation, The Division of Organizational Development of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation worldwide who concerned and tacticed in Mandailing
Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological
Genetic Micron of All Time Number : 0286/October/2033.
Jaminan Pemeliharaan
dari Bank
Maintenance
Guarantee from the Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
[Letterhead
of Bank of Issuer of Guarantee]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PEMELIHARAAN
No.
____________________
BANK
GUARANTEE
as
MAINTENANCE
GUARANTEE
No.
____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________
dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama ______________________[nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
The undersigned
below: __________________________________ in the position as
____________________________ in this case acting for and on behalf of
______________________ [bank name] domiciled at
_________________________________________ [address]
hereinafter referred
to as: GUARANTOR
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________[nama
Pejabat Pembuat Komitmen]
Alamat :
_______________________________________________
hereby declares that
he will pay to:
Name : ___________________ [name of The Commitment
Making Officer]
Address :
_______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA
JAMINAN
hereinafter referred
to as: RECIPIENT
OF WARRANTY
sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang
________________________________________________________) dalam bentuk garansi
bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan _________________ berdasarkan
Kontrak No. _______________ tanggal ________________, apabila:
Nama :
_____________________________ [nama penyedia]
Alamat :
_______________________________________________
amount of Rp.
_____________________________________ (spelled
________________________________________________________) in the form of a bank
guarantee as a Maintenance Guarantee for work _________________ based on
Contract No. _______________ Date ________________, if:
Name : _____________________________ [provider
name]
Address :
_______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG
DIJAMIN
hereinafter referred
to as: GUARANTEED
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi
tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai / tidak memenuhi
kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
apparently until the
specified time limit, but does not exceed the date of validity of this Bank
Guarantee, negligent / not fulfilling its obligations to the Guarantee Receiver
in the form of:
Guaranteed parties
do not fulfill their obligations to carry out maintenance as specified in the
Contract Document. This Bank Guarantee is issued with the following conditions:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari
kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________
1. Valid for __________ (____________) calendar days, from the
date _____________________ d.d [de die (Latin Language), every day].____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan
secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima
Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
2. The demand for
disbursement or claim can be submitted in writing by attaching a Statement of
Default from the Recipient of Guarantee no later than 14 (fourteen) calendar
days after the due date of the Bank Guarantee as stated in point 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan
sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional)
setelah
menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan
Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin
cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
3. The guarantor will pay
the Recipient of Guarantee the amount of the collateral above in no later than
14 (fourteen) working days without conditions (unconditional) after receiving
the demand for disbursement from the Guarantee Recipient based on the Statement
of Default from the Recipient of Guarantee regarding the imposition of
sanctions due to Guaranteed promise / negligent / not fulfilling their
obligations.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk
menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan
dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
4. The guarantor releases
his privileges to demand that the objects bound as collateral be confiscated
and sold to pay off the Guaranteed debt as referred to in Article 1831 of the
Civil Code.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan
jaminan kepada pihak lain.
5. It cannot be transferred
or made a guarantee to another party.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat
dari Garansi Bank ini, masing - masing pihak memilih domisili hukum yang umum
dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________.
6. Everything that may
arise as a result of this Bank Guarantee, each party chooses a general and
permanent legal domicile at the ________ District Court Office.
Dikeluarkan di :
_____________
Pada tanggal :
_____________
Issued at: _____________
At the date of : _____________
[Bank]
Materai Rp6000,00 ________________
Rp.
6000.00 stamp duty ________________
[Nama dan Jabatan]
[Name and title]
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
Garansi Bank disarankan untuk
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
For
confidence, Bank
Guarantee
holders are
advised
to confirm
this
Guarantee to
_____ [bank]
Sabtu,
12 Nopember 2033 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
"Eksistensi Politbiro Pembinaan Organisasi LI
Bikesmas (Lembaga Internal Biro
Kesehatan Masyarakat), Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR
(Yayasan Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun
Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan
di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
0286/Oktober/2033.
Saturday, Nopember 12th, 2033 Material of Public
Lecture- e-teleconference"Existence of Politburo of Development
Organization of The Internal Institution of The Bureau of Public Health, The
Bureau of Organization Development of Internal Institutions of The Great
Mandailing Foundation, The Division of Organizational Development of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation worldwide who concerned and tacticed in Mandailing
Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological
Genetic Micron of All Time Number : 0286/October/2033.
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi / Perusahaan Penjaminan
Maintenance Guarantee from Insurance /
Guarantee Companies
[Kop Penerbit Jaminan]
[Letterhead of Publisher of Guarantee]
JAMINAN PEMELIHARAAN
MAINTENANCE GUARANTEE
Nomor Jaminan :______________________________ Nilai : _______________________
Guarantee Number:
______________________________ Value:
_______________________
1. Dengan ini
dinyatakan, bahwa kami: _______________________ [nama], _______________________
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ______________________________ [nama penerbit jaminan], ____________________ [alamat] sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ____________________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen], __________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ______________________________ (terbilang______________________________)
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan ______________________________ [nama penerbit jaminan], ____________________ [alamat] sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ____________________ [nama Pejabat Pembuat Komitmen], __________________ [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp ______________________________ (terbilang______________________________)
1. It is hereby stated that we:
_______________________ [name], _______________________ [address] as Provider,
hereinafter referred to as GUARANTEED, and ______________________________ [name
of guarantee issuer], ____________________ [address] as GUARANTOR, is
responsible and expressly bound to ____________________ [name of The Commitment
Making Officer], __________________ [address] as Job Owner, hereinafter
referred to ACCEPTANCE OF GUARANTEE for the amount of Rp.
______________________________ (spelled ______________________________)
2. Maka kami,
TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah
tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban
dalam melaksanakan pekerjaan _____________________ sebagaimana ditetapkan berrdasarkan Kontrak
No. ____________________ tanggal ______________________ dari PENERIMA JAMINAN.
2. Then we, GUARANTEED and GUARANTOR hereby bind
ourselves to make the payment of the above amount properly and correctly if
GUARANTEED does not fulfill the obligation in carrying out work
_____________________ as stipulated based on Contract No. ____________________
date ______________________ from the GUARANTEE RECEIVER.
3. Surat Jaminan ini
berlaku selama ____ (___________________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal
________________ sampai dengan tanggal ______________
3. This guarantee is valid for ____
(___________________) calendar days and is effective from the date
________________ to the date ______________
4. Jaminan ini berlaku
apabila:
TERJAMIN
tidak memenuhi kewajibannya melakukankan pemeliharuan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
4. This guarantee applies if:
GUARANTEED not to fulfill its obligation to
carry out maintenance updates as specified in the Contract Document.
5. PENJAMIN akan
membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan
pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN
mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
5. GUARANTEE will pay the GUARANTEE RECEIVER the
amount of the collateral value mentioned above within no later than 14
(fourteen) working days without conditions (unconditional) after receiving the
written withdrawal request from the GUARANTEE ACCEPTANCE based on the Decision of
WARRANTY RECEIVER regarding imposition of sanctions due to GUARANTEED injury.
6. Menunjuk pada
Pasal 1832 KUH (Kitab Undang – Undang Hukum) Perdata dengan ini ditegaskan
kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta
benda TERJAMIN terlebih dahulu disita dan dijual guna dapt melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUH (Kitab Undang – Undang Hukum) Perdata.
6. Referring to Article 1832 of Law of Civil Code
hereby reaffirmed that GUARANTOR relinquish privileges to demand that property of
GUARANTEED is first confiscated and sold in order to repay the debt as referred
to in Article 1831 of Civil Law.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan
Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
7.
The demand for disbursement of GUARANTOR
based on this Guarantee must be submitted no later than within 30 (thirty)
calendar days after the expiration of this Guarantee period.
Untut keyakinan Pemegang
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasikan
jaminan ini ke
__________ [Penerbit
Jaminan]
For
the Guarantee
Holder's
confidence it
is recommended to
confirm
this guarantee to
__________
[Issuer
Guarantee]
Dikeluarkan di _________________
pada tanggal ___________________
pada tanggal ___________________
Issued at______________________
at the date of
__________________
TERJAMIN PENJAMIN
GUARANTEED
GUARANTOR
Materai
Rp6.000,00
Stamp
Rp.6,000.00
____________________ _________________
[Nama
& Jabatan] [Nama
& Jabatan]
[Name
& Position] [Name
& Position]
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT,
MINISTER OF PUBLIC WORK AND
PEOPLE'S HOUSING,
M.
BASUKI HADIMULJONO
Sabtu,
19 Nopember 2033 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
"Eksistensi 5 (lima) orang anggota Biro
Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal
YMR (Yayasan Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun
Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan
di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
0286/Oktober/2033.
Saturday, Nopember 19th, 2033 Material of Public
Lecture- e-teleconference "Existence of 5 (five) members of The Bureau of
Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing
Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood
Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation worldwide who concerned and tacticed in Mandailing
Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological
Genetic Micron of All Time Number : 0286/October/2033.
5 (lima) orang anggota Biro
Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal
YMR (Yayasan Mandailing Raya), Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya),
Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan
Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan
Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum
Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan
Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan
(JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan; Manajemen
dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam
dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of
Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering,
School of
Engineering; BA (Business
Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas
Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Pencabutan Tim Pengawal
dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan yaitu
5 (five) members of The Bureau of Organization Development
of Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Bureau of
Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing
Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood
Leadership Assembly of The Great Mandailing
Foundation to recomend to The
Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental
Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law
of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of
Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of
State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and
Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department
of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science)
and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences &
Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and
Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and
Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The
Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource
and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The
Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic
Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies +
Planning, School
of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Business Administration) Program,
Agussalim Management;
The Department of
Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy
Development; and The Department of Management and The Department of
Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing
University) to update by understanding Revocation of The Team of Guard and Security for Government and
Development namely
JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
ATTORNEY GENERAL
OF REPUBLIC OF INDONESIA
INSTRUKSI JAKSA AGUNG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2019
INSTRUCTION OF ATTORNEY GENERAL OF REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 7 OF YEAR 2019
TENTANG
ABOUT
PELAKSANAAN KEPUTUSAN JAKSA AGUNG
NOMOR 345 TAHUN 2019
IMPLEMENTATION OF DECREE OF ATTORNEY GENERAL NUMBER 345 IN
2019
TENTANG
ABOUT
PENCABUTAN KEPUTUSAN JAKSA AGUNG
NOMOR: KEP-152/A/JA/10/2015
REVOCATION OF DECREE OF ATTORNEY GENERAL
NUMBER: KEP-152 / A / JA / 10/2015
TENTANG
ABOUT
PEMBENTUKAN TIM PENGAWAL DAN
PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN JAKSA AGUNG NOMOR:
KEP-059/A/JA/03/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN JAKSA AGUNG NOMOR:
KEP-152/A/JA/10/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN
DAN PEMBANGUNAN
ESTABLISHMENT OF THE TEAM OF GUARD AND SECURITY FOR
GOVERNMENT AND DEVELOPMENT OF ATTORNEY GENERAL’S OFFICE OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA AS AMENDED BY DECISION OF THE ATTORNEY GENERAL NUMBER: KEP-059 / A /
JA / 03/2018 CONCERNING AMENDMENT TO THE DECISION OF THE ATTORNEY GENERAL
NUMBER: KEP-152 / A / JA / 10/2015 CONCERNING ESTABLISHMENT OF THE TEAM OF
GUARD AND SECURITY FOR GOVERNMENT AND DEVELOPMENT
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
THE ATTORNEY GENERAL’S OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
THE ATTORNEY GENERAL OF REPUBLIC OF INDONESIA,
Dalam rangka melaksanakan
Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Jaksa
Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-059/A/JA/03/2018 tentang
Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tentang
Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan
Republik Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Jaksa Agung Muda Intelijen;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi; dan
3. Kepala Kejaksaan Negeri.
In order to implement the Attorney General's Decree Number
345 of 2019 concerning Revocation of the Decree of the Attorney General Number:
KEP-152 / A / JA / 10/2015 concerning the Establishment of The Team of Guard
and Security for Government and Development of the Attorney's Office of the
Republic of Indonesia as amended by the Decree of the Attorney General Number:
KEP -059 / A / JA / 03/2018 concerning Amendment to the Decree of the Attorney
General Number: KEP-152 / A / JA / 10/2015 concerning the Establishment of The
Team of Guard and Security for Government and Development of the Attorney
General's Office of the Republic of Indonesia, hereby instructing:
To:
1. Deputy Attorney General for Intelligence;
2. Head of the Prosecutor's Office; and
3. Head of the District Attorney's Office.
Untuk :
For :
KESATU :
FIRST:
Jaksa Agung Muda Intelijen segera
mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Untuk tidak lagi
menerima permohonan pengawalan dan pengamanan kepada Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) sejak dikeluarkannya instruksi ini.
b. Menginventarisasi dan melakukan pemetaan
potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan
pemerintahan dan pembangunan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan
Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah terhitung sejak Tahun 2016 s.d. Tahun 2019
dan melaporkan pada kesempatan pertama kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
c. Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan
Kementerian / Lembaga / BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terkait pelaksanaan
tugas dan fungsi pengamanan pembangunan strategis yang bersifat preventif dan
persuasif dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan nasional berdasarkan
Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung
Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia.
Junior Attorney
General for Intelligence immediately takes the following steps:
a. To no longer accept requests for escort and
security to The Team of Guard and Security for Government and Development of
Central since the issuance of this
instruction.
b. Inventorying and mapping potential of problems
in the implementation of government and development escort and security
activities by The Team of Guard and Security for Government and Development of
Central and Regional starting from 2016 until d.d. (de die, Latin Language,
every day) in 2019 and reported at the first opportunity to the Attorney
General of the Republic of Indonesia.
c. Coordinate and cooperate with the Ministries
/ Institutions / State-Owned Enterprises related to the implementation of the
tasks and functions of securing strategic development that are preventive and
persuasive in order to support the success of national development based on the
Attorney General's Regulation Number: PER-006 / A / JA / 07/2017 concerning
Organization and The Work Procedures of the Attorney General’s Office of the
Republic of Indonesia as amended by the Attorney Regulation Number 6 Year 2019
concerning Amendments to The Regulation of The Attorney General's Office
Number: PER- 006 / A / JA / 07/2017 concerning the Organization and Work
Procedures of the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia.
KEDUA :
SECOND:
Para Kepala Kejaksaan Tinggi
segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Untuk tidak lagi
menerima permohonan pengawalan dan pengamanan kepada Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi sejak dikeluarkannya
Instruksi ini.
b. Menginventarisasi
dan melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan
pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Provinsi/Kabupaten/Kota terhitung
sejak Tahun 2016 s.d. Tahun 2019 di wilayah hukumnya dan melaporkan pada
kesempatan pertama kepada Jaksa Agung Muda Intelijen c.q. (casu quo) Direktur
Pengamanan Pembangunan Strategis.
c. Melakukan
koordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) maupun bidang
Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Tindak Pidana Khusus dalam
rangka tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang ditemukan dari hasil
kegiatan sebagaimana huruf b dan melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama
kepada Jaksa Agung Muda Intelijen c.q. (casu
quo) Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis.
d. Meningkatkan
pengawasan melekat dalam rangka deteksi dini terhadap setiap bentuk
penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan di wilayah hukumnya yang
dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
The Chief
Prosecutors of the High Prosecutors immediately took the following steps:
a. To no longer accept requests for escort and
security to The Team of Guard and Security for Government and Development of
Province since the issuance of this Directive.
b. Inventory and map potential of problems in the
implementation of government and development escort and security activities by The
Team of Guard and Security for Government and Development of the Provincial / Regency / City starting
from 2016 to 2019 in his jurisdiction and reported at the first opportunity to
the Attorney General for Intelligence c.q. (casu quo) Director of Strategic
Development Security.
c. Coordinate with the Government Internal
Examiners as well as the field of Intelligence, Civil and State Administration
and / or Special Crimes in the context of following up on the resolution of
problems found from the results of activities as referred to in letter b and
report the results at the first opportunity to the Junior Attorney General for
Intelligence c.q. (casu quo) Director of Strategic Development Security.
d. Improving inherent supervision in the
framework of early detection of any form of abuse of authority by the Republic
of Indonesia's Attorney General's Office in the implementation of law
enforcement and development tasks in his jurisdiction which can damage public
trust in the Republic of Indonesia Attorney's institution.
KETIGA :
THIRD:
Para Kepala Kejaksaan Negeri
segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Untuk tidak lagi
menerima permohonan pengawalan dan pengamanan kepada Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten/Kota sejak dikeluarkannya
Instruksi ini.
b. Menginventarisasi
dan melakukan pemetaan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan
pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan oleh Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten/Kota terhitung
sejak Tahun 2016 s.d. Tahun 2019 dan melaporkan secara berjenjang pada
kesempatan pertama kepada Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis cq Kepala
Kejaksaan Tinggi.
c. Melakukan
koordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) maupun bidang
Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Tindak Pidana Khusus dalam
rangka tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang ditemukan dari hasil
kegiatan sebagaimana huruf b dan melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama
kepada Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis cq Kepala Kejaksaan Tinggi.
d. Meningkatkan
pengawasan melekat dalam rangka deteksi dini terhadap setiap bentuk
penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan Republik Indonesia dalam
pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan di wilayah hukumnya yang
dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik
Indonesia.
The Chief Prosecutors immediately took the following steps:
a. To no
longer accept requests for escort and security to The Team of Guard and
Security for Government and Development of the District / City Government
Regional since the issuance of this Directive.
b. Inventorying
and mapping potential of problems in the implementation of government and
development escort and security activities by the The Team of Guard and
Security for Government and Development of District / City Government Regional
Development commencing from 2016 until in 2019 and report in stages at the
first opportunity to the Director of Strategic Development Security cq Chief of
the High Prosecutor's Office.
c. Coordinate
with the Government Internal Examiners as well as the Intelligence, Civil and
State Administration and / or Special Criminal Acts in the context of following
up on the resolution of problems found from the results of activities as
referred to in letter b and report the results at the first opportunity to the
Director of Strategic Development Security cq Chief High Prosecutor.
d. Improving inherent supervision in the
framework of early detection of any form of abuse of authority by the Republic
of Indonesia's Attorney General's Office in the implementation of law
enforcement and development tasks in his jurisdiction which can damage public
trust in the Republic of Indonesia Attorney's institution.
KEEMPAT :
FOURTH:
Pengadministrasian dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dilakukan berdasarkan
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan
Republik Indonesia dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-135/A/JA/05/2019
tentang Format, Bentuk, Kode, dan Cara Pengisian Administrasi Intelijen
Kejaksaan;
The administration and reporting of the implementation of
strategic development security activities are carried out based on the Attorney
General Regulation Number 4 of 2019 concerning the Intelligence Administration
of the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia and the Attorney
General's Decree Number: KEP-135 / A / JA / 05/2019 concerning Format, Forms,
Codes, and Administrative Filling Methods of Attorney’s Office Intelligence;
KELIMA :
FIFTH :
Melaksanakan instruksi ini dengan
penuh rasa tanggung jawab. Instruksi Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2019
Carry out this instruction with a full sense of
responsibility. The Attorney General's instructions come into force on the date
of issue issued in Jakarta on November 22nd,
2019
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ATTORNEY GENERAL OF REPUBLIC OF INDONESIA,
Burhanuddin
Sabtu,
26 Nopember 2033 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
"Eksistensi Sekretaris Biro Pembinaan Organisasi
Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan
Mandailing Raya), Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun
Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan
di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
0286/Oktober/2033.
Saturday, Nopember 26th, 2033 Material of Public
Lecture- e-teleconference"Existence of The Secretary of The Bureau of
Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing
Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood
Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation worldwide who concerned and tacticed in Mandailing
Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biologic
Gen Micron of All Time Number : 0286/October/2033.
Sekretaris Biro Pembinaan Organisasi
Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan
Mandailing Raya), Biro Pembinaan Organisasi Lembaga-Lembaga Internal YMR (Yayasan Mandailing Raya),
Divisi Pembinaan Organisasi MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan
Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Hukum Tata Negara, Jurusan
Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum
Kenegaraan (HTN, Hukum Tata Negara / HAN, Hukum Administrasi Negara), Fakultas
Hukum; Jurusan Manajemen
dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara), Jurusan Ilmu Pembangunan
Sosial dan Kesejahteraan (Sosiatri), Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu
Pemerintahan), Jurusan Sosiologi, Jurusan Ilmu
Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Jurusan Manajemen, Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA); Jurusan Ilmu Komunikasi, Jurusan Hubungan Masyarakat, Jurusan Manajemen Komunikasi, FIKOM (Fakultas Ilmu Komunikasi); Jurusan Psikologi Perkembangan, Jurusan Psikologi Industri dan Organisasi, Jurusan Psikologi Sosial, Fakultas Psikologi; Jurusan Manajemen, Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik, FE (Fakultas Ekonomi); Anthropology, Philosophy, Political Science,
School of Humanities, Arts, and Social Science (SHASS); System Design and Management (SDM), Agussalim Management; dan Jurusan Manajemen,
Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk
memutakhirkan dengan memahami Penyederhanaan
Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota yaitu
The Secretary of The Bureau of Organization Development of
Internal Institutions of The Great Mandailing Foundation, The Bureau of
Organization Development of Internal Institutions of The Great Mandailing
Foundation, The Division of Organizational Development of The Neighborhood
Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation to recomend to The Department of Constitutional Law, The
Department of State Administration Law, The Department of Law of Community and
Development, The Department of State Law (State Management Law / State Administration
Law), The Faculty of Law; The Department of Management and Policy of Public
(Science of State Administration), The Department of Science of Development of
Social and Welfare, The Department of Politic and Government (Science of
Government), The Department of Sociology, The Department of Public
Administration Science, The Faculty of Social Science & Political Science; The Department of Economic and Development
Studies, The Department of Management, The Department of Economic of Resource
and Environment, The Faculty of Economic and Management; The Department of
Communications and Development of Community, The Faculty of Human Ecology;
The Department of Communication Studies, The Department of Public Relation, The
Department of Communication Management, The Faculty of Communication Studies; The Department of Developmental Psychology, The
Department of Industrial and Organizational Psychology, The Department of
Social Psychology, The Faculty of Psychology; The Department of
Management, The Department of Planning and Public Policy, The Faculty of
Economic; Anthropology, Philosophy, Political Science, School of
Humanities, Arts, and Social Science (SHASS); System Design and Management (SDM), Agussalim Management; and The
Department of Management, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Simplification
of Bureaucracy in Administration Position in the Regency/City Government
Environment namely
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIKINDONESIA
REPUBLIKINDONESIA
MINISTER OF HOME AFFAIRS
OF REPUBLIC OF INDONESIA
Jakarta, 13 Desember 2019
Jakarta, December 13th, 2019
Penyederhanaan
Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota
Simplification of Bureaucracy in
Administration Position in the Regency/City Government Environment
Menindaklanjuti
arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Sidang Parlpurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tanggal 20 Oktober
2019, telah disampaikan pidato pelantikan yang salah satu arahannya adalah
perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi pada
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Jabatan Administrasi yang terdiri atas Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) merupakan. jabatan yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi dialihkan ke dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabatfungsional yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Korbinwas Pemda) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Jabatan Administrasi yang terdiri atas Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) merupakan. jabatan yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi dialihkan ke dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabatfungsional yang bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka implementasi peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Korbinwas Pemda) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 384 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
Following up on the direction of the President of the
Republic of Indonesia at the Plenary Session of the People's Consultative
Assembly of the Republic of Indonesia on October 20th, 2019, an
inauguration speech was given, one of the directives being the need to simplify
the bureaucracy in Ministries / Institutions and Regional Governments become
only 2 (two) levels and replace / transfer these positions to functional
positions based on certain expertise / skills and competencies. Administrative
positions consisting of Administrator (Echelon III), Supervisory Position
(Echelon IV) are the position affected by the policy of simplification of
bureaucracy is transferred to a functional position in accordance with the
field and function of the functional position by taking into account the
position levels, class positions, and income of the functional officials concerned.
Based on this, in the framework of implementing the role of the Ministry of
Home Affairs as the Coordinator of the Development and Supervision of Local
Government Administration [Korbinwas Pemda (in Bahasa)] as mandated in Article
8 and Article 373 of Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government and
in Article 11 and Article 15 Government Regulation Number 12 of 2017 concerning
Development and Supervision of Regional Government Administration, and by
observing the Circular Letter of the Minister of Utilization of State Apparatus
and Bureaucratic Reform Number 384 of 2019 on November 13th, 2019
Concerning Strategic and Concrete Steps of Simplification of the Bureaucracy,
the following matters are conveyed;
1. Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah
Kabupaten/Kota menjadi
hanya 2(dua) level yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan
Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) tertentu yang masih diperlukan.
hanya 2(dua) level yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan
Jabatan Administrator (Eselon III), kecuali pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) tertentu yang masih diperlukan.
1. Simplification of Bureaucracy in Regency /
City Government only 2 (two) levels, namely the Primary Leadership Position
(Echelon II) and Administrator Position (Echelon III), except for certain
Supervisory Position (Echelon IV) that is still needed.
2. Penyederhanaan birokrasi pada Jabatan
Pengawas (Eselon IV), tidak
dilakukan terhadap:
dilakukan terhadap:
2. a. Jabatan yang memiliki tugas dan
fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja
dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa;
dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa;
2. b. Jabatan yang memiliki tugas dan
fungsi yang berkaitan dengan
kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan;
kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan;
2.c. jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain
yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing – masing Pemerintah Daerah.
2. Simplification
of the bureaucracy in the Supervisory Position (Echelon IV), no conducted
against:
2. a. Position
that has the duties and functions as Head of the Work Unit with authority and
responsibility in the use of the budget users or users of goods / services;
2. b. Position
that has duties and functions related to authority / authority, legalization,
endorsement, approval of documents or regional authority;
2.c. positions that have other criteria and special
requirements based on the proposals from each Regional Government.
3. Pemerintah Daerah
segera melakukan identifikasi jabatan fungsional yang relevan dan setara dengan
Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang berpotensi dihapus.
3. The Regional Government immediately identifies
functional positions that are relevant and equivalent to the Supervisory
Position (Echelon IV) which is potentially removed.
4. Dalam
identifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, daerah diminta untuk :
4.a. menyusun alur
kerja antara jabatan fungsional dan staf dengan unit kerja di atasnya;
4.b. menganalisis
hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara
jabatan fungsional dengan unit kerja di atasnya;
4.c. pengalihan
jabatan struktural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan afirmatif
yang bersifat khusus;
4.d. penyederhanaan
birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan
penyetaraan kelas jabatan sehingga tidak mengurangi penghasilan.
4. In the
identification as referred to in number 3, regions are requested to:
4.a. arrange workflow between functional positions
and staff and work units above it;
4.b. analyze barriers and alternative solutions to
build a working relationship between functional positions and work units above
it;
4.c. the transfer of structural positions to
functional positions is carried out with special affirmative policies;
4.d. simplification of bureaucracy by transferring
structural to functional positions is done by equalizing class positions so as
not to reduce income.
5. agar melakukan
identifikasi tugas pada fungsi kesekretariatan yang masih memerlukan Jabatan
Pengawas (Eselon IV).
5. in order to identify tasks in the secretarial
function that still require a Supervisory Position (Echelon IV).
6. Berdasarkan hasil
penelaahan, penyederhanaan birokrasi pada Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan
dengan ketentuan :
6.a. Sekretariat
Daerah, yang berpotensi tidak dilakukan peyederhanaan birokrasi sampai pada
Jabatan Administrator (Eselon III);
6.b. Sekretariat DPRD
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), yang berpotensi tidak dilakukan
penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan Administrator (Eselon III),
kecuali pada unit kerja yang
melakukan fungsi administrasi umum berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan
sampai pada Jabatan Pengawas (Eselon IV);
6.c. Inspektorat;
6.c.1) Sekretariat
Inspektorat, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada
Jabatan Pengawas (Eselon IV) di bawah Sekretaris;
6.c.2) Inspektur
Pembantu berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.
6.d. Dinas.
6.d.1) Sekretariat
Dinas, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada
Jabatan Pengawas (Eselon IV);
6.d.2) Jabatan
Administrator (Eselon III) berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi.
6.e. Badan.
6.e.1) Sekretariat
Badan, yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada
Jabatan Pengawas (Eselon IV);
6.e.2) Jabatan
Adminsitrator (Eselon III) berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi;
6.e.3) Khusus untuk
Badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan,
berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi sampai pada Jabatan
Pengawas (Eselon IV).
6.f. Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
6.f.1) UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang
berpotensi dapat dipertahankan adalah yang menerbitkan dokumen resmi/otentik;
6.f.2) UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang
berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Subbag Tata Usaha
(Eselon IV);
6.f.3) Unit
organisasi yang bersifat khusus Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe B yang berpotensi
tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi adalah direktur, kepala bidang dan
pejabat pengawas yang membidangi administrasi umum;
6.f.4) Unit organisasi yang bersifat khusus
Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe C yang berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan
birokrasi adalah direktur, kepala bidang dan pejabat pengawas pada bidang
administrasi umum;
6.f.5) Unit organisasi yang bersifat khusus
Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe D berpotensi tidak dilakukan penyederhanaan
birokrasi adalah sekretariat.
6. Based on the results of the review,
simplification of the bureaucracy at the Regency / City Government is carried
out with the following provisions:
6.a. Regional Secretariat, which has the potential
not to simplify bureaucracy up to the Position of Administrator (Echelon III);
6.b. Secretariat of Regional People's
Representative Council, which has the potential not to simplify the bureaucracy
up to the Administrator Position (Echelon III), except for work units that
perform general administrative functions potentially not simplified to the
Supervisory Position (Echelon IV);
6.c. Inspectorate;
6.c.1) Inspectorate Secretariat, which has the
potential not to simplify the bureaucracy in the Supervisory Position (Echelon
IV) under the Secretary;
6.c.2) Assistive Inspectors have the potential not
to simplify the bureaucracy.
6.d. Service.
6.d.1) Office Secretariat, which has the potential
not to simplify the bureaucracy to the Supervisory Position (Echelon IV);
6.d.2) Administrator position (Echelon III) has the
potential not to simplify the bureaucracy.
6.e. Agency.
6.e.1) Agency Secretariat, which has the potential
not to simplify the bureaucracy to the Supervisory Position (Echelon IV);
6.e.2) The position of Administrator (Echelon III)
has the potential not to simplify the bureaucracy;
6.e.3) Specifically for a Agency that carries out government
support functions in the financial sector, there is the potential not to
simplify the bureaucracy to the Supervisory Position (Echelon IV).
6.f. Regional
Technical Implementation Unit.
6.f.1) Regional Technical Implementation Unit which
have the potential to be maintained are those that issue official / authentic
documents;
6.f.2) Regional Technical Implementation Unit which
has the potential not to simplify the bureaucracy in the Administration
Sub-Division (Echelon IV);
6.f.3) Organizational
units that are specific to Regional Hospital type B that have the potential not
to simplify the bureaucracy are directors, heads of fields and supervisory
officers in charge of general administration;
6.f.4) Organizational units that are specific to
Regional Hospital type C that have the potential not to simplify the
bureaucracy are directors, division heads and supervisory officers in the field
of general administration;
6.f.5) Organizational units that are specific in Regional
Hospital of type D have the potential not to simplify the bureaucracy is the
secretariat.
7. Hasil Identifikasi dan Pemetaan Jabatan
sebagaimana dimaksud pada angka 4, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur dalam bentuk softcopy
dan hardcopy, paling lambat tanggal
30 Desember 2019.
7. The Job Identification and Mapping Results as
referred to in number 4, shall be submitted to the Minister of Home Affairs
through the Governor in the form of softcopy and hardcopy, no later than
December 30th, 2019.
8. Apabila terdapat
Jabatan Pengawas (Eselon IV) yang saat ini lowong, untuk tidak dilantik pejabat
defenitif dan ditunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt.), sampai dengan proses
transformasi Jabatan Pengawas (Eselon IV) ke dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan
sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
8. If there is a Supervisory Position (Echelon
IV) which is currently vacant, not to be appointed as a definitive official and
appointed by an Acting Officer (Acting), until the transformation of the
Supervisory Position (Echelon IV) into the Functional Position is carried out
until June 30th, 2020.
9. Sambil menunggu
Peraturan Perundang-Undangan penataan perangkat daerah, struktur yang saat ini
tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diminta untuk tidak melakukan perubahan
struktur perangkat daerah sambil menunggu Peraturan Perundang-Undangan
dimaksud.
9. While waiting for the Regulations on the
regulation of regional apparatus, the current structure is still running as it
should and is asked not to make changes to the structure of the regional
apparatus while waiting for the said Regulations.
10. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan
asistensi penyederhanaan birokrasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
10. The Governor
as the representative of the Central Government carries out bureaucratic
simplification assistance to the Regency / City Government.
Menteri Dalam Negeri
Minister of Home
Affairs
Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph. D.
Penjadwalan KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore
Sepanjang Masa Electronic Teleconference)
Tahun 2442 (dua ribu empat ratus empat puluh dua) Masehi.
04 Januari 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
11 Januari 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
18 Januari 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
25 Januari 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
01 Februari 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
08 Februari 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
15 Februari 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
22 Februari 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
01 Maret 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
08 Maret 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
15 Maret 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
22 Maret 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
29 Maret 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
05 April 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
12 April 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
19 April 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
26 April 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
03 Mei 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
10 Mei 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
17 Mei 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
24 Mei 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
31 Mei 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
07 Juni 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
14 Juni 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
21 Juni 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
28 Juni 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
05 Juli 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
12 Juli 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
19 Juli 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
26 Juli 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
02 Agustus 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
09 Agustus 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
16 Agustus 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
23 Agustus 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
30 Agustus 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
06 September 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi
13 September 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi
20 September 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi
27 September 2442 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi
04 Oktober 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
11 Oktober 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
18 Oktober 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
25 Oktober 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
01 Nopember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
08 Nopember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
15 Nopember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
22 Nopember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
29 Nopember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
06 Desember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
13 Desember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
20 Desember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
27 Desember 2442
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi
Sumber-sumber (sources) :
01.
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen
Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019, Lampiran III.
01. Circular
Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of the Selection
Document Standard for Procurement of Construction Services in the Context of
Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget Year2019, Annex III.
02. Google
Translate.
Banggua,
Desa Roburan Lombang, 01 Oktober 2033
Banggua, Desa Roburan Lombang, October 01st, 2033
Tidak ada komentar:
Posting Komentar