MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
https://www.youtube.com/watch?v=UYuPZ-JyCdk&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=268&t=445s
https://www.youtube.com/watch?v=AUnnWTmdNKA&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=267&t=5673s
https://www.youtube.com/watch?v=Gf58qXqnAY0&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=266&t=3596s
https://www.youtube.com/watch?v=TCCiCFdWC74&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=265&t=457s
https://www.youtube.com/watch?v=wmFws5k80_g&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=264&t=0s
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
https://www.youtube.com/watch?v=UYuPZ-JyCdk&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=268&t=445s
https://www.youtube.com/watch?v=AUnnWTmdNKA&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=267&t=5673s
https://www.youtube.com/watch?v=Gf58qXqnAY0&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=266&t=3596s
https://www.youtube.com/watch?v=TCCiCFdWC74&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=265&t=457s
https://www.youtube.com/watch?v=wmFws5k80_g&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=264&t=0s
KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
JBAR MGB SM (JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGICAL GENETIC MICRON OF ALL TIME
Juni 2032
June 2032
Arahan Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya,
The Direction from The Founder & The General Chairman of
The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation,
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Materi - Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) di KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Materials of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference in The Global Head Office of The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation, Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Sabtu,
02 Juli 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
"Eksistensi 05 (lima) orang anggota Biro
Tanggap Darurat Malaria, Divisi Tanggap Darurat MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun
Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan
di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
0270/Juni/2032.
Saturday, July 02nd,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of 05 (five) of members
of The Bureau of The Emmergency Respond of Malaria, The Division of Emmergency
Respond of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of
Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 0270/June/2032.
05
(lima) orang anggota Biro Tanggap Darurat Malaria, Divisi
Tanggap Darurat MPRT
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk
merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik
Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum
Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis,
Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan
Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi
Negara) dan Ilmu Administrasi Publik,
Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan
Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran II Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam
Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
Tahun Anggaran 2019 yaitu
05 (five) of members of
The Bureau of The Emmergency Respond of Malaria, The Division of Emmergency
Respond of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation to
recommend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and
Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The
Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law,
The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and
The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of
Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and
The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher
Training and Education Science; Management and Public Policy (State
Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of
Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law),
Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The
Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural
Technology; The Department of Economics and Development Studies and The
Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics
and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department
of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban
Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business
Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for Budget Year 2019 namely is Annex II of The Circular
Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of
Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context
of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget
Year 2019 namely
II.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK.
II. GENERAL TERMS OF CONTRACT.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
GENERAL
TERMS OF CONTRACT
A. KETENTUAN
UMUM.
A.
GENERAL PROVISIONS.
1. Definisi.
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut.
1.
Definition.
The terms used in the
General Conditions of the Contract hereinafter referred to as SSUK (in Bahasa)
must have the meaning or interpretation as intended as follows.
1.1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.1.
The Government Internal Supervisory Apparatus, hereinafter abbreviated as APIP
(in Bahasa), is an apparatus that conducts supervision through audits, reviews,
monitoring, evaluations, and other supervisory activities on the implementation
of Government duties and functions.
1.2. Bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan utama atau bagian
pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan
disetujui terlebih dahulu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.2.
The subcontracted part of the work is the part of the main work or part of the
non-primary work specified as stated in the Bidding Document whose
implementation is submitted to another Provider (sub-provider) and approved in
advance by the Commitment Making Officer.
1.3. Daftar
Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.3.
The Quantity and Price List is a list of quantities that have been filled in
with the unit price and the total cost which is part of the offer.
1.4.Direksi Lapangan adalah
tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen), terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola administrasi
Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.4.
Field Directors are personnel / support teams formed / determined by The Commitment
Making Officials, consisting of 1 (one) person or more, to manage Contract
administration and control the execution of work.
1.5.Harga Kontrak adalah
total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.5. The contract price is the total price of carrying out the
work stated in the contract.
1.6.Harga Perkiraan
Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.6. Self Estimated Price hereinafter
abbreviated as HPS (in Bahasa) is the estimated price of goods / services
determined by The Commitment Making Officer.
1.7.Harga Satuan
Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan
tertentu per satu satuan tertentu.
tertentu per satu satuan tertentu.
1.7. Work Unit Price, hereinafter
abbreviated as HSP (in Bahasa), is the price of one particular type of work per
certain unit.
1.8.Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa
Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.8. The Job Implementation Schedule is
a time frame that has been detailed based on the Implementation Period, after a
joint field inspection has been carried out and agreed upon in the preparation
meeting for the implementation of the Contract.
1.9.Keadaan Kahar adalah
suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam
Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.9. Force Majeure is a condition that
occurs outside the will of the parties in the Contract and cannot be predicted
beforehand, so that the obligations specified in the Contract cannot be
fulfilled.
1.10.
Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.10. Building Failure is a condition
of building collapse and / or malfunction of the building after the final
delivery of the results of the Construction Services.
1.11.
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab
yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11. Operational Cooperation,
hereinafter abbreviated as KSO (in Bahasa), is business cooperation between
Providers, each of which has clear rights, obligations and responsibilities
based on a written agreement.
1.12.
Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen
yang
mengatur hubungan hukum antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
mengatur hubungan hukum antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.12. The Construction Work Contract
hereinafter referred to as the Contract is the entire document that regulates
the legal relationship between the Commitment Making Officer and the Provider
in the implementation of construction consulting services or construction works.
1.13.
Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk setiap
satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume
atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani,
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.13. Unit Price Contract is a contract
with a fixed unit price for each unit or element of work with certain technical
specifications for the completion of all work within a predetermined time
limit, the volume or quantity of work is still estimated when the Contract is
signed, payment based on the results of joint measurement of realization the
work volume and final value of the Contract are determined after all work is
completed.
1.14.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN (Anggaraan Pendapatan Belanja
Negara) yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
PA (Pengguna Anggaran) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan.
1.14. Budget User Proxies in the implementation
of the State Budget Revenue hereinafter abbreviated as KPA (in Bahasa) are officials
who obtain power from The Budget Users to partially implement of the authority
and responsibility of Budget Use in the relevant State Ministries /
Institutions.
1.15.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah) yang selanjutnya disingkat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.15. Budget User Proxies in
implementing Regional Expenditure Budget hereinafter abbreviated as KPA (in
Bahasa) are officials who are authorized to carry out part of the authority of
the Budget User in carrying out part of the tasks and functions of the Regional
Devices.
1.16.
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.16. The Contract Period is the period
of validity of this Contract from the date of the signing of the Contract until
the Final Job Delivery Date.
1.17.
Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
1.17. Period of Implementation is the
period of time to carry out all work from the Starting Date of Work to the
First Job Submission Date.
1.18.
Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan
oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.18. Maintenance Period is the period
of time to carry out maintenance obligations by the Provider, starting from the
First Submission Date of Work to the End of Work Submission Date.
1.19.
Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai
bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh nilai pekerjaan,
dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh nilai pekerjaan,
dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
1.19. The Main Currency Payment is the
principal and important item of payment whose minimum cumulative weight value
is 80% (eighty percent) of all work values, calculated from the point of
payment of the largest weight value.
1.20.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan penguasaan
penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan
pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.20. Job Implementation Method is a
method that describes mastery of systematic work completion from beginning to
end including the stages / sequence of main work and description / method of
workings of each type of main work activity that can be technically accountable.
1.21.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim
yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.21. The Work Results Inspection
Committee, hereinafter abbreviated as PPHP (in Bahasa), is a team tasked with
examining the administration of the results of the procurement of goods /
services.
1.22.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA / KPA (Pengguna Anggaran
/ Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
1.22. The Commitment Making Officer,
hereinafter abbreviated as PPK (in Bahasa) is an official who is authorized by The
Budget User / The Budget User Authorization to make decisions and / or take
actions that can result in expenditure of the state / regional budget.
1.23.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
1.23. Construction work is the whole or
part of activities which include the construction, operation, maintenance,
dismantling, and rebuilding of a building.
1.24.
Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang
ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.24. Main Work is a type of work that
directly supports the realization and functioning of a construction in
accordance with the designation specified in the Bidding Document.
1.25.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
1.25. Business Actors are every
individual or business entity, whether in the form of a legal entity or not a
legal entity that is established and domiciled or conducting activities within
the jurisdiction of the Republic of Indonesia, both individually and jointly
through agreements to conduct business activities in various economic fields.
1.26.
Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26. Job Supervisors or Technical
Directors are a support team designated / determined by the Commitment Making
Officer whose job is to oversee the implementation of the work.
1.27.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian Negara / Lembaga / Perangkat Daerah.
penggunaan anggaran Kementerian Negara / Lembaga / Perangkat Daerah.
1.27. Budget Users, hereinafter
abbreviated as PA (in Bahasa), are officials who hold the authority to use the
budget of the State Ministries / Institutions / Regional Devices.
1.28.
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.28. Provider is a Business Actor
providing goods / services based on a Contract.
1.29.
Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan
sesuai
penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.29. Managerial Personnel are experts
or technical personnel who are placed according to assignments to the
organization implementing the work.
1.30.
Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan / Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
1.30. Black List Sanctions are
sanctions given to election Participants / Providers in the form of prohibitions
on following the Procurement of Goods / Services in all Ministries /
Institutions / Regional Devices within a certain period of time.
1.31.
Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia
penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.31. Sub-provider is the Provider who
holds a written work agreement with the Provider of Person in charge of
Contract, to carry out part of the work (subcontracting).
1.32.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum / Perusahaan Penjaminan / Perusahaan Asuransi / lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia / Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum / Konsorsium Lembaga Penjaminan / Konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
untuk mendorong ekspor Indonesia / Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum / Konsorsium Lembaga Penjaminan / Konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
1.32. Guarantee Letter, hereinafter
referred to as Guarantee, is a written guarantee issued by a Commercial Bank /
Guarantee Company / Insurance Company / special financial institution that runs
businesses in the fields of financing, guarantees and insurance to encourage
Indonesian exports / Consortium of General Insurance Companies / Consortium of Guarantee
Institutions / Consortia of Guarantee Company in accordance with the provisions
in the legislation.
1.33.
Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang
diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.33. Start Work Order, hereinafter
abbreviated as SPMK (in Bahasa), is a letter issued by the The Commitment
Making Officer to the Provider to begin carrying out the work.
1.34.
Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja) yang diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.34. The Work Start Date is the date
stated on the Work Start Order issued by the Commitment Making Officer to begin
carrying out the work.
1.35.
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama
pekerjaan selesai (Provisional Hand
Over/PHO)
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.35. First Job Submission Date is the
date of the first handover [Provisional Hand Over (PHO)] stated in the Minutes
of First Handover of Works issued by The Commitment Making Officer.
1.36.
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima akhir pekerjaan
selesai
(Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
(Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.36. The Final Job Submission Date is
the date of handover of the final finished work (Final Hand Over / FHO) stated
in the Minutes of Final Job Handover issued by The Commitment Making Officer.
1.37.
Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi
yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan operator.
1.37. Construction Workers are workers
who work in the construction sector which includes experts, technicians or
analysts, and operators.
2.
Penerapan SSUK (Syarat – Syarat Umum Kontrak) diterapkan secara luas dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
2. The application of the General
Conditions of Contract is widely applied in the implementation of this Construction
Work but cannot be contrary to the provisions in other Contract Documents which
are higher based on the hierarchy in the Agreement Letter.
3.
Bahasa dan Hukum.
3. Language and Law.
3.1.
Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.
3.1. The language of the contract must
be in Indonesian.
3.2.
Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam Bahasa
Indonesia dan
Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam Bahasa Indonesia.
Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam Bahasa Indonesia.
3.2. In the case of contracts carried
out with foreign parties must be made in Indonesian and English. In the event
of a dispute with a foreign party, Contracts in Indonesian are used.
3.3.
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
3.3. The law used is the law that
applies in Indonesia.
4.
Korespondensi.
4. Correspondence.
4.1.
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
para pihak yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
para pihak yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
4.1. All correspondence can be in the
form of letters, e-mails and / or facsimiles by addressing the objectives of
the parties listed in the Contract Specific Terms.
4.2.
Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
jika telah
disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak), atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak), atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
4.2. All notices, requests or approvals
under this Contract must be made in writing in Indonesian, and are deemed
notified if they have submitted directly to the Legitimate Representative of
the Parties in the Special Conditions of Contract, or if delivered by
registered mail and / or facsimile addressed to the address listed in the
Special Conditions for Contracts.
5.
Wakil Sah Para Pihak.
5. Legitimate Representatives of the
Parties.
5.1.
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Penyedia hanya dapat dilakukan
atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
5.1. Every action that is required or
allowed to be carried out, and every document that is required or permitted to
be made under this Contract by the Commitment Making Officer or Provider can
only be done or made by a Legitimate Representative of the Parties or officials
mentioned in the Special Terms of Contract.
5.2.
Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak
dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak.
5.2. The Authorized Representative
Authority of the Parties is regulated in a Decree of the Parties and must be
submitted to each party.
5.3.
Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
memiliki tugas :
a.
melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen);
b.
mengelola administrasi kontrak; dan
c.
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
5.3. Field Directors appointed as
Legitimate Representatives of The Commitment Making Officers have the task:
a. carry out delegation in accordance
with the delegation from The Commitment Making Officer;
b. manage contract administration; and
c. controlling the execution of work.
6.
Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan.
6. Prohibition of Corruption, Collusion
and Nepotism, Abuse of Authority and Fraud.
6.1.
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a.
menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b.
mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c.
membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.1. Based on the ethics of government
goods / services procurement, the parties are prohibited from:
a. offer, accept or promise to give or
receive gifts or rewards in the form of anything or take other actions to
influence anyone who is known or deserves to be suspected of relating to this
procurement;
b. encourage the occurrence of unfair
competition; and / or
c. make and / or incorrectly submit of documents
and / or other information required for the preparation and implementation of
this Contract.
6.2.
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (Kerja
Sama Operasi (Kerja Sama Operasi) [apabila berbentuk KSO (Kerja Sama Operasi)]
dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan
yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.2. The Provider guarantees that the
concerned person, including all members of the Operational Cooperation [if in
the form of Operational Cooperation] and its sub-providers (if any) have never
and will not take any prohibited actions in article 6.1 above.
6.3.
Penyedia yang menurut penilaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai berikut:
a.
pemutusan Kontrak;
b.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
c.
sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak); dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak); dan
d.
pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/ KPA
(Kuasa Pengguna Anggaran) atas usulan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PA/KPA (Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) menyampaikan dokumen penetapan Sanksi
Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang
dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) unit kerja yang
melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
dalam Daftar Hitam Nasional]
6.3. Providers who according to the
assessment of The Commitment Making Officials are proven to carry out the above
restrictions can be subject to administrative sanctions by The Commitment
Making Officials as follows:
a. termination of the Contract;
b. The Implementation Guarantee is
disbursed and deposited as stipulated in the SCC (Contract Specific Terms);
c. the remaining down payment guarantee
must be repaid by the Provider or the Advance Payment Guarantee is disbursed
and deposited as specified in the Contract Specific Terms; and
d. Imposition of Blacklist Sanctions.
[note: the imposition of Black List Sanctions is determined by
Budget User / Budget User Proxies on the proposal of The Commitment Making
Officer. Budget Users / Budget User Proxies submit Blacklist Sanction
determination documents to:
1) Providers who are subject to
Blacklist Sanctions; and
2) work units that carry out electronic
procurement service functions, to be displayed on the National Black List]
6.4.
Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran).
6.4. The imposition of administrative
sanctions above is reported by the Commitment Making Official to Budget Users /
Budget User Proxies.
6.5.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang terlibat dalam KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme) dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.5. The Commitment Making Officials
involved in Corruption, Collusion and Nepotism and fraud are subject to
sanctions based on statutory provisions.
7.
Asal Material/Bahan.
7. Origin of Material.
7.1.
Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
7.1. The Provider must submit the
origin of material consisting of details of domestic components and imported
components.
7.2.
Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
7.2. Origin of material is a place for
material to be obtained, among others, the material is mined, grown or produced.
8.
Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat
dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
8. Bookkeeping of Providers are
expected to carry out accurate and systematic financial records in connection
with the implementation of this work based on applicable accounting standards.
9.
Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
9. Tax of Providers, Sub-providers (if
any), and Construction Workers concerned are obliged to pay all taxes, duties,
levies, and other levies imposed by the tax regulations on the implementation
of this Contract. All of these tax expenditures are considered to be included
in the Contract Price.
10.
Pengalihan Seluruh Kontrak.
10. Transfer of All Contracts.
10.1.
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia,
baik sebagai akibat peleburan (merger)
maupun akibat lainnya.
10.1. The transfer of all Contracts is
only permitted in the case of changing the name of the Provider, both as a
result of mergers and other consequences.
10.2.
Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur
dalam pasal 41.2.
10.2. If the above provisions are
violated, the Contract is decided unilaterally by the Commitment Making Officer
and the Provider is subject to sanctions as stipulated in article 41.2.
11.
Pengabaian.
Jika terjadi pengabaian
oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang
lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus
selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Abandonment.
If there is negligence by one party against the violation of
certain provisions of the Contract by the other party, the waiver does not
become a continuous neglect during the Contract Period or immediately becomes a
waiver of violations of other provisions. Abandonment can only be binding if it
can be proven in writing and signed by a Legitimate Representative of the Party
who made the waiver.
12.
Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka.
12. The Independent Provider based on
this Contract is fully responsible for the Construction Workers and their
sub-providers (if any) and the work carried out by them.
13.
KSO (Kerja Sama Operasi).
KSO (Kerja Sama Operasi)
memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian
untuk bertindak atas nama KSO (Kerja Sama Operasi) dalam pelaksanaan hak dan
kewajiban terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Kontrak ini.
13. Operational Cooperation.
Operational Cooperation authorizes one of the members referred to
in the Agreement to act on behalf of the Operational Cooperation in the
implementation of the rights and obligations of the Commitment Making Official
under this Contract.
14.
Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.
14. Supervision of Work Implementation.
14.1.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis)
untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas
Pekerjaan dapat berasal dari personel PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau
Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.1. The Commitment Making Officer
determines the Work Supervisor (Technical Directors) to supervise the
implementation of work in accordance with this Contract. Job Supervisors can
come from personnel of The Commitment Making Officials or Supervision Service
Providers (Supervision Consultants).
14.2.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. Jika
tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak), Pengawas Pekerjaan yang
berasal dari Personel PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat bertindak sebagai
Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
14.2. In carrying out its obligations,
the Work Supervisor acts professionally. If listed in the Contract Specific
Terms, the Work Supervisor from the Personnel of The Commitment Making Officer
can act as the Legitimate Representative of The Commitment Making Officer.
15.
Tugas dan Wewenang Pengawas Pekerjaan.
15. Job Supervisor's Duties and
Authorities.
15.1.
Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai
Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
15.1. All drawings and work plans used
in carrying out work in accordance with the Contract, for permanent or
temporary work, get approval from the Work Supervisor.
15.2.
Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan
sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam
Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar
usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan
(no objection) untuk
dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak berkeberatan atas
rencana
pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai
Kontrak.
pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai
Kontrak.
15.2. If in the execution of this work needed
first there is a temporary job that is not listed in the Quantity and Price
List in the Contract, the Provider is obliged to submit the specifications and
drawings of the temporary job proposal to obtain a no objection to be carried
out from the Works Supervisor. The statement does not object to this temporary
work plan does not release the Provider from his responsibilities in accordance
with the Contract.
15.3.
Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi:
a.
mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
pelaksana konstruksi;
b.
memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c.
memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
dengan ketentuan dalam Kontrak;
d.
memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
pekerjaan;
pekerjaan;
e.
menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
f.
bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas
dan tanggungjawabnya;
g.
memberikan laporan secara periodik kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.3. The Occupation Supervisor carries
out at least the duties and authorities that include:
a. evaluate and approve the quality
plan of construction work Construction service provider;
b. give permission to start each stage
of work;
c. check and approve the progress of
the implementation of the Construction Work in accordance with the provisions
in the Contract;
d. examine and assess the quality and
safety of construction against the final results of work;
e. stop any work that does not meet the
requirements;
f. responsible for the results of the
implementation of Construction Works according to their duties and
responsibilities;
g. provide periodic reports to The
Commitment Making Officials in accordance with the provisions in the Contract.
15.4.
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai
dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
15.4. The Provider is obliged to carry
out the Work Inspector's orders in accordance with the authority of the Work
Supervisor in this Contract.
16.
Penemuan-penemuan.
Penyedia wajib
memberitahukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kepada pihak yang
berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan
kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai
oleh negara.
16. Inventions.
Providers must notify The Commitment Making Officials and to the
competent authorities all inventions of objects / goods that have historical
value or the discovery of wealth at work sites which according to the laws and
regulations are controlled by the state.
17.
Akses ke Lokasi Kerja.
17. Access to Work Locations.
17.1.
Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),
Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak
yang mendapat izin dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ke lokasi kerja dan
lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.1. The Provider is obliged to
guarantee access to The Commitment Making Officer, The Legitimate Representative of The Commitment
Making Officer, Occupation Supervisor and / or party that gets permission from
The Commitment Making Officer to the work location and other locations where
this work is being or will be carried out.
17.2.
Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju
lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
a.
Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan
akibat penggunaan jalur akses;
akibat penggunaan jalur akses;
b.
Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c.
Biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh
Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.2. Providers must be deemed to have
accepted the feasibility and availability of access points to the field.
Providers must endeavor to safeguard any road or bridge from damage due to
Provider use / traffic or due to Provider personnel. Unless otherwise
specified:
a. The provider must be responsible for
maintenance that may be needed due to the use of access points;
b. Providers must provide signs or
instructions along the access point, and obtain permits that may be required by
the relevant authorities to use of lanes, signs and instructions;
c. Costs due to the inability or
unavailability of access points to be used by the Provider must be borne by the
Provider; and
d. The Commitment Making Official is
not responsible for claims that may arise due to the use of access points.
17.3.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
17.3. The Commitment Making Official is
not responsible for claims that may arise other than the use of the access
point.
18. Masa Pelaksanaan Kontrak.
Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian
oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban
Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
18.
The Period of Implementation of the Contract.
The contract is effective
from the signing of the Agreement by the Parties up to the Final Job Delivery
Date and the rights and obligations of the Parties contained in the Contract
have been fulfilled.
Sabtu,
09 Juli 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
"Eksistensi Sekretaris Biro Tanggap
Darurat Malaria, Divisi Tanggap Darurat MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga
Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di
Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
0270/Juni/2032.
Saturday, July 09th,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Secretary of
The Bureau of The Emmergency Respond of Malaria, The Division of Emmergency
Respond of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of
Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 0270/June/2032.
Sekretaris Biro
Tanggap Darurat Malaria, Divisi Tanggap Darurat MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun
Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL);
Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan,
Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan
Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan
Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi
dan Jurusan Pendidikan Teknik
Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan
Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen
(SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Surat
Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran II Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam
Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
Tahun Anggaran 2019 yaitu
The Secretary of The
Bureau of The Emmergency Respond of Malaria, The Division of Emmergency Respond
of
The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department
of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The
Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and
Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law,
The Department of International Trade Law and The Department of State Financial
Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational
Education, The Department of Economic Education and The Department of Building
Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science;
Management and Public Policy (State Administration Science) and Public
Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political
Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah
Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental
Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of
Economics and Development Studies and The Department of Resource and
Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The
Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic
Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies +
Planning, School
of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business
Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for Budget Year 2019 namely is Annex II of The Circular
Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of
Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context
of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget
Year 2019 namely
II.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK.
II. GENERAL TERMS OF CONTRACT.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
GENERAL
TERMS OF CONTRACT
A. PELAKSANAAN,
PENYELESAIAN, ADENDUM, DAN PEMUTUSAN KONTRAK.
B.
IMPLEMENTATION, SETTLEMENT, ADDENDUM, AND DECISION OF CONTRACTS.
B.1. Pelaksanaan Pekerjaan.
B.1.
Work implementation.
19. Penyerahan Lokasi Kerja.
19.
Submission of Job Location.
19.1. Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan
lapangan bersama oleh para pihak.
19.1.
Before submitting the work location, a joint field review was carried out by
the parties.
19.2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkewajiban untuk
menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam
rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada
Penyedia sebelum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
19.2.
The Commitment Making Officer is obliged to submit the work location according
to the Provider's requirements stated in the work plan agreed upon by the
parties in the Preparation Meeting for Contract Signing, to carry out work without
any obstacles to the Provider before the Warrant starts work is issued.
19.3. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.3.
The results of the review and submission are set forth in the Minutes of Submission
of Work Locations.
19.4. Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal
yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
19.4.
If in a joint field review found things that can result in changes to the
contents of the Contract, the changes must be stated in the Contract addendum.
19.5. Jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dapat menyerahkan
lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja
(sesuai pasal 19.2) untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu
hambatan, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.5.
If the Commitment Making Officer cannot submit the work location according to
the Provider's requirements stated in the work plan (according to article 19.2)
to carry out the work and proves to be an obstacle, then this condition is
determined as a Compensation Event.
20. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
20.
Warrant Starts Work.
20.1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan
lokasi kerja pertama kali.
20.1.
The Commitment Making Officer issues a Work Start Order no later than 14
(fourteen) working days from the signing date of the Contract or 14 (fourteen)
working days after the first job location is submitted.
20.2. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dicantumkan seluruh
lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
20.2.
In the Work Start Order it is stated the entire scope of work and the Work
Start Date.
21. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
21.
Quality Plan for Construction Work.
21.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai penjaminan dan pengendalian
mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian
dibahas dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
21.1.
The Provider is obliged to present and submit the Construction Work Quality
Plan as a guarantee and quality control of the implementation of work at the
preparation meeting for the Contract, then discussed and approved by the
Commitment Making Officer.
21.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) disusun paling
sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method
Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian / Inspection and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.2.
The Construction Work Quality Plan is composed of at least containing:
a.
Job Implementation Plan (Method Statement);
b.
Inspection and Test Plan (ITP);
c.
Sub-provider and Supplier Control.
21.3. Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai mutu
yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
21.3.
Providers are required to apply and control the implementation of the Construction
Work Quality Plan consistently to achieve the quality required for the implementation
of this work.
21.4. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dapat direvisi
sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.4.
The Construction Work Quality Plan can be revised according to work conditions.
21.5. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.5.
The Provider is obliged to update the Construction Work Quality Plan if there
is a Contract Addendum and / or Compensation Event.
21.6. Pemutakhiran Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus
menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus mendapatkan
persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
21.6.
Updating the Construction Work Quality Plan must indicate the progress of each
work's progress and its impact on scheduling the rest of the work, including
changes to the order of work. Updating the Construction Work Quality Plan must
get the approval of The Commitment Making Officer.
21.7. Persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terhadap Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
21.7.
The approval of The Commitment Making Officer of the Quality Work Construction
Plan does not change the contractual obligations of the Provider.
22. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
22.
Construction Safety Plan.
22.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak, kemudian pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dibahas dan disetujui
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
22.1.
The Provider is obliged to present and submit the Construction Safety Plan
during the preparation meeting for the Contract the implementation, then the
implementation of the Construction Safety Plan is discussed and approved by the
Commitment Making Officer.
22.2. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) secara konsisten.
22.2.
The Parties must implement and control the implementation of the Construction
Safety Plan consistently.
22.3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) menjadi bagian dari
Dokumen Kontrak.
22.3.
The Construction Safety Plan is part of the Contract Document.
22.4. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan
maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.4.
The Provider is obliged to update the Construction Safety Plan in accordance
with the conditions of work, if a change occurs then it is stated in the
Contract addendum.
22.5. Pemutakhiran Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus
mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
22.5.
Updating the Construction Safety Plan must be approved by the Commitment Making
Officer.
22.6. Persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terhadap
pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
22.6.
The agreement of The Commitment Making Officer on the implementation of the
Construction Safety Plan does not change the contractual obligations of the
Provider.
23. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
23.
Preparatory Meeting for Contract Implementation.
23.1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan
unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
23.1.
At the latest 7 (seven) calendar days from the issuance of the Work Start Order
and prior to the execution of the work, The Commitment Making Officials
together with the Provider, design elements, and elements of supervision, must
have a preparatory meeting for the contract.
23.2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
b. pelaksaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang
metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. jadwal pengadaan bahan/material,
mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja
Konstruksi;
Konstruksi;
g. penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan bersama; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.2.
Some of the things discussed and agreed upon in the preparation meeting for the
contract implementation include:
a.
Construction Work Quality Plan;
b.
implementation of the Construction Safety Plan;
c.
work organization;
d.
the procedures for regulating work;
e.
work schedule, followed by a description of the working method pay attention to
Occupational Safety and Health;
f.
Material procurement schedule, equipment mobilization and Manpower of Construction;
g.
preparation of joint measurement / inspection plans; and
h.
other things deemed necessary.
23.3. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
23.3.
The results of the preparatory meeting for the implementation of the Contract
are set forth in the Minutes of the Preparation Meeting of Contract Implementation.
24. Mobilisasi.
24.
Mobilization.
24.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja.
24.1.
Mobilization must be implemented no later than 30 (thirty) calendar days from
the date of issuance of the Work Start Order, or according to needs and work
plans.
24.2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu
:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan
pekerjaan, termasuk instalasi alat;
pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.2.
Mobilization is carried out in accordance with the scope of work, namely:
a.
bring in related equipments needed in carrying out work, including installation
of tools;
b.
prepare facilities such as offices, homes, laboratory buildings, workshops,
warehouses, etc.; and / or
c.
bring in Construction Workers.
24.3. Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat
dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
sesuai dengan kebutuhan.
24.3.
Equipment mobilization and construction workforce can be done in stages
according to needs.
25. Pengukuran / Pemeriksaan Bersama.
25.
Joint Measurement / Examination.
25.1. Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk
setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.1.
In the initial stage of the Contract implementation, the Commitment Making
Officer and Work Supervisor together with the Provider take a detailed
measurement and inspection of the conditions of the work location for each
payment plan, Construction Workers, and Main Equipment (Mutual Check 0%).
25.2. Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama, PA/KPA (Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) telah membentuk Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
25.2.
At the stage of joint measurement / inspection, Budget Users / Budget User
Proxies has formed a Contract Implementation Research Committee.
25.3. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3.
The results of the joint inspection are set forth in the Minutes. If the joint
measurement / examination results in changes to the contents of the Contract,
it must be stated in the Contract addendum.
25.4. Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama yang sesuai
dengan persyaratan Kontrak dapat segera dimobilisasi.
25.4.
The Construction Workforce and / or Main Equipment that complies with the
requirements of the Contract can be mobilized immediately.
25.5. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 65 dan 66.
25.5.
Follow-up of the results of the inspection with the Construction Workers and /
or Main Equipment follows the provisions of articles 65 and 66.
26. Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
26.
Use of Domestic Production.
26.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi
dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.1.
In carrying out this work, the Provider is obliged to prioritize domestic
production materials and materials for Indonesian workforce carried out in
Indonesia in accordance with those submitted at the time of bidding.
26.2. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga
Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN), untuk Penyedia yang mendapat preferensi harga; dan
d. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.2.
In the implementation of Construction Works, raw materials, Construction
Workers, and software used refer to documents:
a.
recapitulation form for calculation of Domestic Component Level, for Providers
who get price preferences; and
d.
list of imported goods, for imported goods.
26.3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen
pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
26.3.
If there is a discrepancy in the implementation of work with the document in
article 26.2, then sanctions will be imposed according to the applicable laws
and regulations.
B.2. Pengendalian Waktu.
B.2.
Time Control.
27. Masa Pelaksanaan.
27.
Implementation Period.
27.1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), serta
menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam
SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
27.1.
Unless the Contract is decided earlier, the Provider is obliged to commence
work at the Commencement Date, and carry out work in accordance with the Construction
Work Quality Plan, and complete the work no later than the Implementation
Period stated in the Contract Specific Terms.
27.2. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.2.
If the Provider believes that he cannot complete the work in accordance with
the Execution Period because the control can be proven beyond that, and the
Provider has reported the incident to The Commitment Making Officer,
accompanied by evidence that can be approved by the Commitment Making Officer,
then The Commitment Making Official can enforce a Compensation Event and
reschedule the implementation of the Provider's task by making a Contract
addendum.
27.3. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan
akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda.
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda.
27.3.
If the work is not completed in accordance with the Period of Implementation,
not due to Force Majeure or Compensation Event or due to the mistake or
negligence of the Provider, the Provider is subject to a fine.
27.4. Apabila diberlakukan
serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat
berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK (Syarat – Syarat
Khusus Kontrak).
27.4.
If a partial handover of the work is applied (partially), the Implementation
Period is based on that part of the work in accordance with the Contract Special
Terms.
27.5. Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
Dokumen Pemilihan.
27.5.
The portion of work in article 27.4 is part of the work specified in the
Bidding Document.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia
untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera
ditembuskan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
28.
Delays by Overseers of Work.
The Job Supervisor can
order in writing the Provider to delay the execution of work. Each postponement
order must be immediately sent to The Commitment Making Officer.
29. Rapat Pemantauan.
29.
Monitoring Meeting.
29.1. Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan
rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut.
Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan
atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.1.
The Occupational Supervisor or Provider can hold monitoring meetings, and ask
each other to attend the meeting. Monitoring meetings are held to discuss work
and planning developments for the rest of the work and to follow up on early
warnings.
29.2. Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.2.
The results of the monitoring meeting will be poured out by the Work Supervisor
in the minutes of the meeting, and the records will be submitted to The
Commitment Making Officials and parties attending the meeting.
29.3. Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas
Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan
tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
29.3.
Regarding matters in the meeting that need to be decided, the Work Supervisor
can decide either in the meeting or after the meeting through a written
statement to all parties attending the meeting.
30. Peringatan Dini.
30.
Early Warning.
30.1. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin
Pengawas Pekerjaan atas
peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan
Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan
Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.1.
The Provider is obliged to warn the Superintendent as early as possible of the
Occupation of certain events or conditions that could affect the quality of
work, increase Contract Prices or delay the completion of work. The Works
Supervisor can instruct the Provider to deliver in writing the estimated impact
of the events or conditions mentioned above on the Contract Price and the
Implementation Period. This estimation statement must be submitted as soon as
possible by the Provider.
30.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
30.2.
The Provider is obliged to cooperate with the Work Supervisor to prevent or
reduce the impact of such events or conditions.
B.3. Penyelesaian Kontrak.
B.3.
Contract Completion.
31. Serah Terima Pekerjaan.
31. Job Handover.
31.1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai
dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk serah terima pertama pekerjaan.
tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk serah terima pertama pekerjaan.
31.1.
After the work is completed 100% (one hundred percent), in accordance with the
provisions contained in the Contract, the Provider submits a request in writing
to the Commitment Making Officer for the first handover of the work.
31.2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan Pengawas
Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
31.2.
The Commitment Making Officer instructs the Job Supervisor to carry out an
examination of the work results.
31.3. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
31.3.
The inspection is carried out on the suitability of the results of the work
against the criteria / specifications stated in the Contract.
31.4. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil
pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan Penyedia untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
31.4.
The inspection results from the Work Supervisor are submitted to The Commitment
Making Officials, if in the inspection of the work results are not in
accordance with the provisions stated in the Contract and / or work defects,
the Commitment Making Officer instructs the Provider to repair and / or
complete work shortages.
31.5. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
31.5.
If the inspection of the work results are in accordance with the provisions stated
in the Contract, the Commitment Making Officer and the Provider sign Minute of
First Handover of Work.
31.6. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
perseratus) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan
retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus
perseratus) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak.
31.6.
Payment is made at 95% (ninety-five percent) of the Contract Price, while the
5% (five percent) is retention during the maintenance period, or payment is
made at 100% (one hundred percent) of the Contract Price and the Provider must
submit a Maintenance Guarantee of 5 % (five percent) of the Contract Price.
31.7. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
31.7.
The provider must maintain the work results during the Maintenance Period so
that the conditions remain the same as during the first delivery of work.
31.8. Masa Pemeliharaan
paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan,
sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
31.8.
The shortest maintenance period for permanent work for 6 (six) months, while
for semi-permanent work for 3 (three) months and may exceed the Budget Year.
The duration of the Maintenance Period is specified in the Contract Specific
Terms.
31.9. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
31.9.
After the Maintenance Period ends, the Provider submits a request in writing to
the Commitment Making Officer for the final submission of work.
31.10. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah
melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan.
31.10.
If the inspection of the results of work, the Provider has carried out all its
obligations during the Maintenance Period properly and in accordance with the
provisions stated in the Contract, the Commitment Making Officer and the
Provider sign the Minutes of Handover of the End of Work.
31.11. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib melakukan pembayaran
sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.11.
The Commitment Making Officer is obliged to make a payment for the remaining
Contract Price that has not been paid or return a Maintenance Guarantee.
31.12. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal
41.4.
31.12.
If the Provider does not carry out maintenance obligations properly, the
Contract can be decided unilaterally by the Commitment Making Officer and the
Provider will be subject to sanctions as stipulated in article 41.4.
31.13. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA (Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran).
31.13.
After the signing of the Final Job Handover Minutes, The Commitment Making
Officer submits the work to Budget Users / Budget User Proxies.
31.14. PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran)
meminta PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) untuk melakukan pemeriksaan
administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
31.14.
Budget User / Proxy of Budget User requests Work Result Inspection Committee to
conduct administrative checks on the results of handed over work.
31.15. PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) melakukan
pemeriksaan administratif proses
pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima
hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen), dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP (Rencana
Umum Pengadaan / Sistem Rencana Umum Pengadaan), dokumen persiapan pengadaan,
dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta
pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
31.15.
The Work Result Inspection Committee conducts administrative checks on the
process of procurement of goods / services from procurement planning to
handover of work results, including program / budgeting documents, the determination
letter of The Commitment Making Officer, procurement planning documents, RUP /
SIRUP General Plan of Procurement / Procurement General Plan System,
procurement preparation documents, Provider selection documents, Contract
documents and their changes and controls, and handover documents for the
results of work.
31.16. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan,
PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) melalui PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran) memerintahkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
31.16.
If the results of the administrative examination find a discrepancy /
deficiency, the Work Results Inspection Committee through Budget Users / Budget
User Proxies instructs The Commitment Making Officials to correct and / or
complete the lack of administrative documents.
31.17. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita
Acara.
31.17.
The results of the administrative examination are set forth in the Minutes.
31.18. Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan
(secara parsial) yang
ketentuannya ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
ketentuannya ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
31.18.
The job handover can be done in part (partially) where the conditions are
specified in the Contract Specific Terms.
31.19. Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain
dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
31.19.
The part of work that can be done partially job handover is:
a.
parts of work that are independent of each other; and
b.
part of work whose function is not related to each other in achieving work
performance.
31.20. Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial,
maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di
atas disesuaikan.
31.20.
In the event that a partial job handover is carried out, then the method of
payment, the provisions of the fine and the above maintenance obligations are
adjusted.
31.21. Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima
pertama pekerjaan untuk
bagian pekerjaan (PHO, Provisional Hand Over parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
bagian pekerjaan (PHO, Provisional Hand Over parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
31.21.
Maintenance obligations are calculated after the first handover of work for the
part of work (PHO, partial Provisional Hand Over) is carried out until the
Maintenance Period of the part of the work ends as stated in the Contract
Specific Terms.
31.22. Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO,
Provisional Hand Over parsial)
dituangkan dalam Berita Acara.
31.22.
The first handover of work for the part of work [ partial of PHO (Provisional
Hand Over)] is stated in the Minutes.
32. Pengambilalihan.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan mengambil alih lokasi dan
hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
32.
Takeover.
The Commitment Making
Officer will take over the location and results of work within a certain period
of time after the certificate of completion / termination of employment is
issued.
33. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan / Pemeliharaan.
33.
Operation and Maintenance Guidelines.
33.1. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan
sesuai dengan SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
33.1.
Providers are required to give instructions to the Commitment Making Officials regarding
operating and maintenance guidelines in accordance with the Contract Special
Terms.
33.2. Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan/pemeliharaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak menahan uang
retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
33.2.
If the Provider does not provide operating and maintenance guidelines, The
Commitment Making Officer has the right to withhold retention money or
Maintenance Guarantee.
B.4. Adendum.
B.4.
Addendum.
34. Perubahan Kontrak.
34.
Change of Contract.
34.1. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.1.
The contract can only be changed through the Contract addendum.
34.2. Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh
para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa
Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.2.
Contract changes can be carried out if approved by the parties, resulting in
the following matters including:
a.
job change;
b.
changes in Contract Prices;
c.
changes to the schedule for carrying out work and / or the Period of
Implementation
d.
Contract changes caused by administrative problems.
34.3. Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
34.3.
For the purposes of changing the Contract, the Commitment Making Officer may
request consideration from the Job Supervisor and Contract Implementation
Research Committee.
35. Perubahan Pekerjaan.
35.
Job Changes.
35.1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam
dokumen Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.1.
In the event that there is a difference between the conditions of the field at
the time of implementation and the drawings and / or technical specifications
specified in the Contract document, the Commitment Making Officer together with
the Provider may make changes to the work, which include:
a.
increase or decrease the volume stated in the Contract;
b.
add and / or reduce the type of activity / work;
c.
change technical specifications and / or job drawings; and / or
d.
change work schedule.
35.2. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti
yang dimaksud pada pasal 35.1 namun ada perintah perubahan dari PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat
menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.2.
In the event that there is no change in field conditions as referred to in
Article 35.1 but there is a change order from the Commitment Making Officer,
the Commitment Making Officer together with the Provider can agree on a job
change which includes:
a.
add and / or reduce the type of activity / work;
b.
change technical specifications and / or job drawings; and / or
c.
change work schedule.
35.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak awal.
35.3.
The job change order is made by the Commitment Making Officer in writing to the
Provider then proceed with technical negotiations and prices while still
referring to the provisions stated in the initial Contract.
35.4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
35.4.
The results of the negotiations are stated in the Minutes as the basis for the
preparation of the Contract addendum.
35.5. Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
pasal 35.1 dan 35.2
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
35.5.
In the event that the change of work referred to in articles 35.1 and 35.2
results in the addition of the Contract Price, the Contract changes are made
provided that the final Contract Price does not exceed 10% (ten percent) of the
price stated in the initial Contract and budget availability.
36. Perubahan Harga.
36.
Price Changes.
36.1. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
36.1. Changes in Contract Prices can be caused by:
a.
job change;
b.
price adjustment; and / or
c.
Compensation Event.
36.2. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh
perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan
dengan negosiasi.
36.2.
If the main quantity of the payment item to be implemented changes due to
changes in work of more than 10% (ten percent) of the initial quantity, then
the payment of the next volume uses the unit price adjusted for negotiation.
36.3. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan
timpang, maka harga satuan
timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
36.3.
If from the results of the evaluation of the offer there is a unbalanced unit
price, then the price of the unequal unit applies only to the quantity of work
listed in the Bidding Document. For additional work quantity used unit prices
are based on the results of negotiations.
36.4. Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga
satuan timpang, maka
dicantumkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
dicantumkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
36.4.
If there is a list of payment items that are in the unbalanced unit price category,
then it is included in Appendix A of Contract Specific Terms.
36.5. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa
harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi.
36.5.
If a new payment is needed, the service provider must submit details of the
unit price to The Commitment Making Officer. Determining the price of a new
unit of payment is done by negotiation.
36.6. Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah
sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan
yang masa
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan;
pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan / mata
pembayaran,
kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang
tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal
dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat
adanya adendum
Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat
disebabkan oleh
kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan
penyesuaian
harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
36.6.
The provisions for the use of price adjustment formulations are as follows:
a)
prices listed in the Contract may change due to price adjustments in accordance
with applicable regulations.
b)
price adjustments are applied to the Multi-Year Contract with which the
implementation period is more than 18 (eighteen) months;
c)
adjustments to unit prices take effect from the thirteenth month since the
execution of the work;
d)
unit price adjustments apply to all activities / payment items, except for
profit components, overhead costs and unbalanced unit prices as stated in the
offer;
e)
adjustment of unit price is applied in accordance with the implementation
schedule stated in the initial Contract / Addendum to the Contract;
f)
adjustment of unit prices for components of work originating from abroad, using
the price adjustment index from the country of origin of the goods;
g)
the type of new work with a new unit price as a result of the addendum to the
Contract can be given price adjustments starting from the 13th
(thirteenth) month since the contract addendum is signed;
h)
the index used in the implementation of a Late Contract caused by the
Provider's fault is the lowest index between the Contract schedule and the work
realization;
i)
the type of work that is faster, the implementation of price adjustments is
based on the price index at the time of implementation.
36.7. Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur
dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
36.7.
Further provisions regarding price adjustments are regulated in the Contract
Specific Terms.
36.8. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu
pada pasal Peristiwa Kompensasi.
36.8.
Compensation provisions due to the Compensation Event refer to the article on
Compensation Events.
37. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan.
37.
Amendment to the Schedule of Implementation of Work and / or Period of Implementation.
37.1. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan
oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
37.1.
Changes to the work schedule can be caused by:
a.
job change;
b.
extension of the Implementation Period; and / or
c.
Compensation Event.
37.2. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
37.2.
The Extension of Implementation Period can be given by the Commitment Making
Officer for proper and reasonable consideration for the following matters:
a.
job change;
b.
Compensation Events; and / or
c.
Force Majeure.
37.3. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama
dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a atau
b.
37.3.
The implementation period can be extended at least equal to the time the
contract is terminated due to the Force Majeure or the time needed to complete
the work due to the provisions in article 37.2 letter a or b.
37.4. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menyetujui perpanjangan
Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan
tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan
yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
37.4.
The Commitment Making Officer can approve the extension of the Implementation
Period for the Contract after conducting a study of the written proposal
submitted by the Provider within the period according to reasonable
consideration after the Provider requests an extension. If the Provider fails to
provide early warning of delay or cannot work together to prevent delays as
soon as possible, then such delays cannot be used as an excuse to extend the
Period of Implementation.
37.5. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama.
37.5.
The Commitment Making Officers based on the consideration of the Work
Supervisor and Contract Implementation Research Committee must determine
whether there is an extension and for how long.
37.6. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
37.6.
Approval of changes to the implementation schedule and / or extension of the
Period of Implementation is set forth in the Contract Addendum.
37.7. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa
Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan
melalui adendum Kontrak.
37.7.
If a Compensation Event occurs so that the completion of the work will exceed
the Implementation Period, the Provider has the right to request an extension
of the Implementation Period based on supporting data. The Commitment Making
Official is based on the consideration that the Work Supervisor extends the
Implementation Period in writing. The Extension of Implementation Period must
be carried out through a Contract addendum.
B.5. Keadaan Kahar.
B.5.
Force Majeure.
38. Keadaan Kahar.
38.
Force Majeure.
38.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam,
bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
38.1.
Examples of Force Majeure are not limited to: natural disasters, non-natural
disasters, social disasters, strikes, fires, extreme weather conditions, and
other industrial disturbances.
38.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang
disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
38.2.
Excluding Force Majeure are adverse things caused by the actions or negligence
of the parties.
38.3. Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada
salah satu pihak secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya
Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti serta hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar
tersebut.
38.3.
In the event of force majeure, The Commitment Making Officer or Provider
notifies the occurrence of Force Majeure to one of the parties in writing
within no later than 14 (fourteen) calendar days from realizing or should be
aware of the event or occurrence of Force Majeure, by including evidence and
results of identification of obligations and implementation performance that
are hampered and / or will be hampered due to the Force Majeure.
38.4. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. foto/video
dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.
38.4.
Proof of Force Majeure can be:
a.
statement issued by the authorized party / agency in accordance with the
provisions of the legislation; and / or
b.
photo / video of documentation of the Force Majeure which has been verified.
38.5. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta Pengawas Pekerjaan
untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan
bukti sebagaimana dimaksud pada pasal 38.4.
38.5.
The Commitment Making Officer asks the Work Supervisor to conduct research on
the delivery of notification of Force Majeure and evidence as referred to in
article 38.4.
38.6. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk
memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
38.6.
In Force Majeure, the failure of one Party to fulfill its obligations specified
in the Contract does not constitute a breach of contract or default if it has
been carried out in accordance with article 38.3. The obligation in question is
only the obligation and performance of the work / part of the work affected and
/ or will be affected as a result of the Force Majeure.
38.7. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak dapat
dihentikan. Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat,
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan
/ diselesaikannya pekerjaan.
38.7.
In the event of a Force Majeure, the execution of the Contract can be stopped.
Termination of Contract because the Force Majeure can be
a. temporary
until the Force Majeure ends; or
b.
permanent if the result of the Force Majeure is not possible to continue /
complete the work.
38.8. Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dilakukan secara
tertulis oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan disertai alasan penghentian
pekerjaan.
38.8.
Termination of Contract because the Force Majeure is carried out in writing by
the Commitment Making Officer accompanied by reasons for termination of
employment.
38.9. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat
melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran.
Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran.
38.9.
In the event that the Contract is continued, the parties may make changes to
the Contract. The Implementation Period can be extended at least equal to the
term of the termination of the Contract due to the Force Majeure. The Extension
Period of Execution can exceed the Budget Year.
38.10. Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar
sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
38.10.
During the Force Majeure period, if the Commitment Making Officer orders in
writing to the Provider to continue the work wherever possible, the Provider
has the right to receive payments as specified in the Contract and receive
reasonable reimbursement in accordance with the conditions for working in the
Force Majeure. Reimbursement of this fee must be regulated in a Contract
addendum.
38.11. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
38.11.
In the event that the contract is terminated, the parties settle their rights
and obligations under the Contract. The provider has the right to receive
payments in accordance with the achievements or progress of the work achieved
after a joint measurement / inspection or based on the results of the audit.
B.6. Penghentian dan Pemutusan Kontrak.
B.6.
Termination of Contract.
39. Penghentian Kontrak.
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
sebagaimana dimaksud pada pasal 38.
39.
Termination of Contract.
Termination of Contract can
be done because of the Force Majeure as referred to in article 38.
40. Pemutusan Kontrak.
40.
Termination of Contract.
40.1. Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) atau Penyedia.
40.1.
Termination of contract can be done by The Commitment Making Officer or
Provider.
40.2. Pemutusan kontrak dilakukan sekurang - kurangnya 14 (empat
belas) hari kalender setelah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) / Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada
Penyedia / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
40.2.
Termination of contract is carried out at least 14 (fourteen) calendar days
after The Commitment Making Officer / Provider notifies the Contract
Termination plan in writing to the Provider / The Commitment Making Officer.
40.3. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak
maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan selanjutnya menjadi hak milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
40.3.
In the event that a Contract is terminated by one party, the Commitment Making
Officer pays the Provider in accordance with the work achievement that has been
received by the Commitment Making Officer minus the fine that the Provider must
pay (if any), and the Provider submits all the results of implementation to (Commitment Making Officer) and subsequently
becomes the property of The Commitment Making Officer.
41. Pemutusan Kontrak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
41.
Termination of Contract by The Commitment Making Officer.
41.1. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat melakukan pemutusan Kontrak
apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme), kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme) dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan; atau
penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan
pergantian nama
Penyedia.
Penyedia.
41.1.
Leaving aside Articles 1266 and 1267 of the Civil Code, The Commitment Making
Official can terminate the Contract if:
a.
Providers are proven to have conducted Corruption, Collusion and Nepotism, deception
and / or fraud in procurement process decided by the competent agency;
b.
complaints about procedural irregularities, alleged Corruption, Collusion and
Nepotism and / or violations of fair competition in the implementation of
Procurement of Goods / Services are declared correct by the competent agency;
c.
The provider is in bankruptcy;
d.
Providers are proven to be subject to Black List Sanctions before signing the
Contract;
e.
The provider fails to improve its performance after receiving 3 (three) letters
of Critical Contract Warning Letter consecutive;
f.
The Provider does not maintain the entry into force of the Implementation
Guarantee;
g.
Provider neglects / defaults on carrying out its obligations and does not
correct negligence within the stipulated period;
h.
based on research of The Commitment Making Officials, the Provider will not be
able to complete the entire work even though given the opportunity up to 50
(fifty) calendar days from the end of the work to complete the work;
i.
after being given the opportunity to complete the work up to 50 (fifty)
calendar days from the end of the execution of the work, the Provider cannot
complete the work;
j.
Providers stop work for 28 (twenty eight) calendar days and this termination is
not listed in the work schedule and without work supervisor approval; or
k.
The Provider transfers all Contracts not due to name changes of Provider.
41.2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan
karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus
dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
41.2.
In the event that the termination of the Contract is carried out during the
Implementation Period because of the Provider's fault, then:
a.
Implementation Guarantee disbursed;
b.
the remaining down payment must be repaid by the Provider or the Advance
Guarantee is disbursed (if given);
c.
Provider pays a fine (if any); and
d.
Providers are subject to Blacklist Sanctions.
41.3. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 41.2 di
atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK (Syarat – Syarat
Khusus Kontrak).
41.3.
The guarantee disbursement as referred to in article 41.2 above, is disbursed
and deposited in accordance with the provisions in the Special Conditions for
Contracts.
41.4. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan
karena kesalahan Penyedia, maka:
a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak untuk tidak membayar retensi
atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
41.4.
In the event that a Contract is terminated during the Maintenance Period due to
the Provider's fault, then:
a.
The Commitment Making Official has the right not to pay retention or
Maintenance Guarantee disbursed to finance repairs / maintenance; and
b.
Providers are subject to blacklist sanctions.
41.5. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau
uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
41.5.
In the event that there is a residual value of retention money or maintenance
guarantee disbursement money to finance financing / maintenance, the Commitment
Making Officer must deposit as stipulated in the Contract Specific Terms.
41.6. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan
dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
41.6.
In the event of a unilateral termination of the Contract by the Commitment
Making Officer due to the Provider's fault, the Election Working Group may
appoint the next reserve winner on the same work package or the Provider who is
capable and meets the requirements.
42. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Mengesampingkan Pasal 1266 dan
1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),
Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender;
b. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak).
42.
Termination of the Contract by the Provider Excluding Articles 1266 and 1267 of
the Civil Code, the Provider may terminate the Contract if:
a.
after obtaining approval of The Commitment Making Officer, the Works Supervisor
instructs the Provider to postpone the execution of work or continuation of
work, and the order is not withdrawn for 28 (twenty eight) calendar days;
b.
The Commitment Making Officer does not issue a Payment Request for payment of
installment bills as agreed upon as stated in the Contract Specific Terms.
43. Berakhirnya Kontrak.
Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
43.
End of Contract.
The contract expires if the
work has been completed and the rights and obligations of the parties contained
in the Contract have been fulfilled.
44. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis.
44.
Delay in the Implementation of Work and Critical Contracts.
44.1. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
jadwal, maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus memberikan peringatan secara
tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
44.1.
If the Provider is late in carrying out work on schedule, the Commitment Making
Officer must provide a written warning or impose critical contract provisions.
44.2. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari
Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar
10%.
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar
10%.
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar
5%;
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar
5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan
kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan
kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
44.2.
Contracts are declared critical if:
a.
In period I (physical plan of implementation of 0% - 70% of the Contract), the
difference in delay between physical realization of the implementation and the
plan is greater than 10%.
b.
In period II (physical plan of implementation of 70% - 100% of the Contract),
the difference in delay between the physical realization of the implementation
and the plan is greater than 5%;
c.
In period II (physical plan of implementation of 70% - 100% of the Contract),
the difference in delay between the physical realization of the implementation
and the implementation plan is less than 5% and will exceed the current fiscal
year.
44.3. Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian
(show cause meeting/SCM).
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM, Show Cause Meeting) Tahap I.
b. Dalam SCM (Show Cause Meeting) Tahap I, PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen), Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM (Show
Cause Meeting) Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
SCM (Show
Cause Meeting) Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM (Show Cause Meeting) Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM (Show Cause Meeting) Tahap III yang membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam
waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM (Show
Cause Meeting) Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM (Show Cause Meeting) dari awal.
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM (Show Cause Meeting) dari awal.
44.3.
Handling of critical contracts is carried out with a show cause meeting (SCM).
a.
When the Contract is declared critical, the Work Supervisor gives a written
warning to the Provider and then holds a Proof of Meeting (SCM, Show Cause
Meeting) of Ist Phase.
b.
In SCM (Show Cause Meeting) of Ist Phase, The Commitment Making
Officer, Job Supervisor and Provider discuss and agree on the amount of
physical progress that must be achieved by the Provider in a certain period of
time (first trial) set forth in the Minutes SCM (Show Cause Meeting) of Ist
Phase.
c.
If the Provider fails the first trial, the Commitment Making Officer issues a
Warning Letter on Ist Critical Contract and must hold SCM (Show
Cause Meeting) of IInd Phase which discusses and agrees on the
amount of physical progress that must be achieved by the Provider in a certain
period (second trial) as stated in the Minutes of SCM (Show Cause Meeting) of IInd
Phase.
d.
If the Provider fails the second trial, the Commitment Making Officer issues a
Warning Letter on IInd Critical Contract and SCM (Show Cause
Meeting) of IIIrdPhase must be held to discuss and agree on the amount
of physical progress that must be achieved by the Provider in a certain time
(trial third) which is set forth in the Minutes of SCM (Show Cause Meeting) of IIIrd
Stage.
e.
If the Provider fails the third trial, the Commitment Making Officer issues a
Warning Letter on IIIrd Critical Contract and The Commitment Making
Officer can unilaterally terminate the Contract by ruling out Articles 1266 and
1267 of the Civil Code.
f.
If the trial is successful, but on the implementation of the next work of the
Contract declared critical again, the SCM (Show Cause Meeting) provisions apply
from the start.
45. Pemberian Kesempatan.
45.
Giving Opportunities.
45.1. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
45.1.
In the event that it is estimated that the Provider fails to complete the work
until the Implementation Period ends, but the Commitment Making Officer assesses
that the Provider is able to complete the work, The Commitment Making Officer
can provide the Provider the opportunity to complete the work.
45.2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dimuat dalam
adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang
akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA / DPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran / Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran berikutnya,
apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
45.2.
Providing opportunities to the Provider to complete the work contained in the
Contract addendum which regulates:
a.
time for giving opportunities for completion of work;
b.
imposition of a late penalty for the Provider;
c.
extension of the validity of the Implementation Guarantee; and
d.
source of funds to finance the completion of the remaining work which will be
continued to the next Fiscal Year from the next Fiscal Year of Budget Implementation
List / Budget Implementation Document, if the opportunity exceeds the Budget
Year.
45.3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
(lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
45.3.
Giving opportunity to Provider to complete the work up to 50 (fifty) calendar
days, since the Implementation Period ends.
45.4. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
45.4.
Giving the opportunity to the Provider to complete the work can exceed the
Budget Year.
46. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil
pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak
akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan
kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
kepentingan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
46.
Legacies All materials, equipment, instrumentation, proceeds of temporary work
that are still at the work site after termination of the Contract due to
negligence or fault of the Provider, can be fully utilized by the Commitment
Making Official without the obligation of maintenance / maintenance. Retrieval
of all these relics by the Provider can only be done after considering the
interests of the Commitment Making Officer.
Sabtu,
16 Juli 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
"Eksistensi Koordinator Biro Tanggap
Darurat Malaria, Divisi Tanggap Darurat MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga
Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di
Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0270/Juni/2032.
Saturday, July 16th,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Coordinator
of The Bureau of The Emmergency Respond of Malaria, The Division of Emmergency
Respond of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing
Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing
Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0270/June/2032.
Koordinator
Biro Tanggap Darurat Malaria, Divisi
Tanggap Darurat MPRT
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk
merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik
Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum
Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis,
Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan
Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi
Negara) dan Ilmu Administrasi Publik,
Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan
Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran II Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam
Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
Tahun Anggaran 2019 yaitu
The Coordinator of
The Bureau of The Emmergency Respond of Malaria, The Division of Emmergency
Respond of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation to recommend
to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental
Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law
of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of
Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of
State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and
Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department
of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science)
and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences &
Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and
Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and
Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The
Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource
and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The
Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic
Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies +
Planning, School
of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business
Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for Budget Year 2019 namely is Annex II of The Circular
Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of
Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context
of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget
Year 2019 namely
II.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK.
II. GENERAL TERMS OF CONTRACT.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
GENERAL
TERMS OF CONTRACT
A.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA.
C. RIGHTS AND OBLIGATIONS OF PROVIDERS.
47. Hak dan Kewajiban Penyedia.
Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen);
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi
perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan
lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan
kerja konstruksi dan proses produksi;
kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai
dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan
ditentukan di SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
47.
Providers' Rights and Obligations.
Owned rights and
obligations that must be carried out by the Provider in implementing the
Contract, include:
a.
receive payment for the execution of work in accordance with the price and
conditions set out in the Contract;
b.
request facilities in the form of facilities and infrastructure from The
Commitment Making Officials for the smooth implementation of work in accordance
with the provisions of the Contract;
c.
report on the implementation of work periodically to The Commitment Making
Officer;
d.
carry out, complete and submit work in accordance with the schedule of
implementation of the work and the provisions stipulated in the Contract;
e.
carry out and complete work carefully, accurately and responsibly by providing
labor, materials, equipment, transportation to or from the field, and all
permanent and temporary work needed for the implementation, completion and repair
of work specified in the Contract;
f.
provide information needed for inspection of the implementation carried out by
The Commitment Making Officer;
g.
take adequate steps in order to provide protection to everyone who is in the
workplace and the community and the surrounding environment related to the
transfer of raw materials, the use of equipment of construction work and
production processes;
h.
carry out all orders of Work Inspector in accordance with the authority of the
Work Supervisor in this Contract;
i.
Other rights and obligations arising from the scope of work are determined in
the Special Conditions for Contracts.
48. Penggunaan Dokumen - Dokumen Kontrak dan Informasi.
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan
pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi
lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
48.
Use of Contract and Information Documents.
Providers may not use and
inform Contract document, or other documents relating to the Contract for the
benefit of other parties, for example technical specifications and / or
drawings, as well as other information relating to the Contract, except with
written permission from the Commitment Making Officer in accordance with
statutory provisions.
49. Hak Kekayaan Intelektual.
Penyedia wajib melindungi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
Penyedia wajib melindungi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
49.
Intellectual Property Rights.
Providers must protect The
Commitment Making Officials from all demands or claims from third parties
caused by the use or violation of Intellectual Property Rights by the Provider.
50. Penanggungan Risiko.
50.
Risk Management.
50.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehubungan dengan klaim yang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
Subpenyedia (jika
ada), dan tenaga kerja konstruksi;
ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit
atau kematian pihak
ketiga.
ketiga.
50.1.
The Provider is obliged to protect, release, and bear without limit the
Commitment Making Officer and its institutions on all forms of claims,
responsibilities, obligations, losses, deprivation, fines, accusation or
lawsuits, legal proceedings, and fees imposed on The Commitment Making Officers
and their institutions (except the losses underlying the claim due to the gross
error or negligence of the Commitment Making Officer) in connection with claims
arising from the following matters as from Work Start Date until the Final Job
Submission Date:
a.
loss or damage to equipment and property of the Provider, Sub-provider (if
existing), and construction workforce;
b.
bodily injury, illness or death of a construction workforce;
c.
loss or damage to property, bodily injury, illness or death of a third party.
50.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
50.2.
As from the Work Start Date to the Final Job Submission Date, all risks of loss
or damage to the results of this work, materials and equipment constitute the
risk of the Provider, except for the loss or damage caused by an error or
negligence of the Commitment Making Officer.
50.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban
penanggungan dalam pasal ini.
penanggungan dalam pasal ini.
50.3.
Insurance coverage held by the Provider does not limit liability under this
article.
50.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
50.4.
Loss or damage to work products or materials that are integrated with the work
results from the Starting Date of Work to the Final Job Submission Date must be
replaced or repaired by the Provider at his own expense if the loss or damage
occurs as a result of the Provider's actions or omissions.
51. Perlindungan Tenaga Kerja.
51.
Labor Protection.
51.1. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
51.1.
The Provider and Sub-Provider are obliged at their own expense to include their
Construction Workers in the program of the Social Security Organizing Agency as
stipulated in the legislation.
51.2. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Tenaga Kerja Konstruksinya
untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
51.2.
The provider is obliged to comply with and instruct the Construction Workforce
to comply with workplace safety regulations. During the execution of the work,
the Provider and his Construction Workers are considered to have read and
understood the safety regulations.
51.3. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga
Kerja Konstruksinya
(termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
(termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
51.3.
The Provider is obliged to provide to each of his Construction Workers
(including the Sub-Provider Construction Workers, if any) appropriate and
adequate safety equipment.
51.4. Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum
yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
51.4.
Without reducing the obligation of the Provider to report an accident based on
applicable law, the Provider must report to the Commitment Making Officer
regarding any accidents arising in connection with the implementation of this
Contract within 24 (twenty four) hours after the incident.
52. Pemeliharaan Lingkungan.
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi
gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
52.
Environmental Maintenance.
The Provider is obliged to
take adequate steps to protect the environment both inside and outside the
workplace and limit environmental disturbances to third parties and their
assets in connection with the implementation of this Contract, in accordance
with the provisions of laws and regulations governing environmental management.
53. Asuransi.
53.
Insurance.
53.1. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk
barang yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan
atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan,
serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
53.1.
Providers are required to provide insurance from the Work Start Order to the
Final Job Delivery Date for goods that have a high risk of accidents in
carrying out work for all risks of accidents, accidental damage, loss, and
other unexpected risks.
53.2. Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
53.2.
Providers must provide insurance for third parties as a result of accidents at
work sites.
53.3. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam Harga Kontrak.
53.3.
The amount of insurance has been calculated in the offer and is included in the
Contract Price.
54. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan.
54.
Actions of Providers Requiring Approval of The Commitment Making Officials) or
Occupational Supervisors.
54.1. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebelum melakukan
tindakan-tindakan berikut:
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam
Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
c. mengubah atau memutakhirkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak).
54.1.
The Provider is obliged to obtain prior written approval of the Commitment
Making Officer before carrying out the following actions:
a.
subcontract a portion of work in Annex A of Contract Specific Terms;
b.
appoint Managerial Personnel whose names are not listed in Annex A of Contract
Specific Conditions;
c.
change or update the Construction Work Quality Plan and Construction Safety
Plan;
d.
other actions stipulated in the Contract Specific Terms.
54.2. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas
Pekerjaan sebelum melakukan tindakan - tindakan berikut:
Pekerjaan sebelum melakukan tindakan - tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja
dan metode
kerja;
kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak).
54.2.
The Provider is obliged to obtain prior written approval from the Supervisor Work
before taking the following actions:
a.
carry out each stage of work based on work plans and work methods;
b.
change the terms and conditions of the insurance policy;
c.
change Managerial Personnel and / or Main Equipment;
d.
other actions stipulated in the Contract Specific Terms.
55. Laporan Hasil Pekerjaan.
55.
Job Result Reports.
55.1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak
untuk menetapkan volume pekerjaan
atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
55.1.
Job inspection is carried out during the implementation of the contract to
determine the volume of work or activities that have been carried out for
payment of work result. The results of the examination of work outlined in the
progress report of works result.
55.2. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
55.2.
For the purpose of controlling and supervising the implementation of work, all
activities of work activities in the location of work are recorded in the diary
as material for daily work reports containing plans and realization of daily
work.
55.3. Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
55.3.
Daily report contains:
a.
the type and quantity of material at the job site;
b.
placement of construction workers for each type of task;
c.
type, quantity and condition of equipment;
d.
the type and quantity of work carried out;
e.
weather conditions including rain, floods and other natural events that affect
the smooth running of work; and
f.
other records relating to the execution of work.
55.4. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta halhal penting yang perlu ditonjolkan.
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta halhal penting yang perlu ditonjolkan.
55.4. The weekly report consists of a summary of the daily report
and contains the results of the physical progress of the work in a one-week
period, as well as important things that need to be highlighted.
55.5. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.5.
The monthly report consists of a summary of the weekly report and contains the
results of the physical progress of the work in a period of one month, as well
as important things that need to be highlighted.
55.6. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai kebutuhan.
55.6.
To record the activities of carrying out construction work, The Commitment
Making Officials and Providers make documentation photographs and video of the
implementation of work at work locations as needed.
55.7. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan, dan
disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) / pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) / pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
55.7.
Reports on the results of work are made by the Provider, inspected by the Work
Supervisor, and approved by the Commitment Making Officer / party of The Commitment
Making Officer.
56. Kepemilikan Dokumen.
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen). Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau akhir
Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak
tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak
tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak
tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak).
56.
Ownership of Documents.
All designs, drawings,
specifications, designs, reports and other documents as well as software
prepared by the Provider under this Contract are entirely the property of The Commitment
Making Official. Provider no later than at the time of termination or discontinuation
or the end of the Contract Period is obliged to submit all documents and
software along with the detailed list to The Commitment Making Officer. The
Provider can store 1 (one) copy of each document and software. Restrictions (if
any) regarding the use of the documents and software mentioned above are set
forth in the Contract Specific Terms.
57. Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia.
57.
Cooperation between the Provider and the Sub-Provider.
57.1. Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian pekerjaan
utama kepada Penyedia
Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha Kecil.
Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha Kecil.
57.1.
The Provider may only subcontract part of the main work to the Specialist
Provider and / or work not the main job to the Small Business Provider.
57.2. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
57.2.
The Provider is still responsible for the subcontracted part of the work.
57.3. Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan
pekerjaan.
57.3.
Sub-providers are prohibited from transferring or subcontracting work.
57.4. Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia Usaha
Kecil, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk
dan dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
57.4.
If the designated Provider is a Small Business Provider, then the work must be
carried out by the designated Provider himself and prohibited from being
transferred or subcontracted to other parties.
57.5. Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan
Subpenyedia hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
57.5.
Non-Small Business Providers cooperating with Sub-Providers may only carry out
in accordance with the list of subcontracted parts of work (if any) as outlined
in Appendix A of Contract Specific Terms.
57.6. Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) (Daftar
Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas
persetujuan tertulis dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam
adendum Kontrak.
57.6.
Appendix A of Contract Specific Terms (List of Jobs Sub-contracted and
Sub-Providers) may not be changed except with written approval from The
Commitment Making Officer and set forth in the Contract addendum.
57.7. Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
57.7.
The implementation of the Cooperation between the Provider and the Sub-Provider
is supervised by the Works Supervisor and the Provider reports periodically to
the Commitment Making Officer.
57.8. Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada
pasal 57.4 atau 57.5
maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
57.8.
If the Provider violates the provisions as stipulated in article 57.4 or 57.5,
it will be subject to a fine for the subcontracted work.
58. Penyedia Lain.
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan menggunakan lokasi
kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak
lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di
lokasi kerja.
58.
Other Providers.
The Provider is obliged to
work together and use the work location including access roads together with
Other Providers (if any) and other parties interested in the work location. If
deemed necessary, the Commitment Making Officer can provide another Provider's
work schedule at the work location.
59. Alih Pengalaman/Keahlian.
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu
anggaran di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
59.
Experience / Expertise Transfer.
In the case of implementing
a construction work package with a budget ceiling value of more than Rp
50,000,000,000 (fifty billion rupiah), the Provider is required to provide
construction experience / expertise transfer through a practical work system / internship
in accordance with the agreed amount at the Preparation Meeting of Appointment
of Providers.
60. Pembayaran Denda.
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda
sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenakan denda
dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
60.
Payment of Fines.
The Provider is obliged to
pay financial sanctions in the form of fines as a result of default or breach
of contract for the obligations of the Provider in this Contract. The Commitment
Making Officer imposes a fine by deducting the installment payment of the
Provider's work performance. Payment of fines does not reduce the contractual
responsibility of the Provider.
61. Jaminan.
61.
Guarantee.
61.1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diterima.
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diterima.
61.1.
Collateral used in the implementation of this Contract can be a bank guarantee
or surety bond. Guarantees are unconditional, easily liquidated, and must be
disbursed by the guarantee issuer no later than 14 (fourteen) working days
after the disbursement order from The Commitment Making Officer or the party
authorized by The Commitment Making Officer is received.
61.2. Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
61.2.
Guarantee Issuers other than Commercial Banks must have been determined /
received a recommendation from the Financial Services Authority.
61.3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan
Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum / Konsorsium Lembaga Penjaminan
/ Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum / Konsorsium Lembaga Penjaminan
/ Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
61.3.
Use of the Implementation Guarantee, Advance Payment Guarantee and Maintenance
Guarantee as follows:
a. work packages up to Rp
10,000,000,000.00 (ten billion rupiahs) can be issued by:
1)
Commercial Banks;
2)
Insurance Companies;
3)
Guarantee Company;
4)
special financial institutions that run businesses in the fields of financing,
guarantees and insurance to encourage Indonesian exports in accordance with the
provisions of legislation in the field of Indonesian export financing
institutions; or
5)
Consortium of General Insurance Companies / Consortium of Guarantee
Institutions / Consortium of Guarantee Companies that have suretyship programs.
b.
work packages above Rp 10,000,000,000.00 (ten billion rupiahs) can be issued
by:
1)
Commercial Banks; or
2)
Consortium of General Insurance Companies / Consortium of Guarantee Institutions
/ Consortium of Guarantee Companies that have suretyship programs.
61.4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS (Harga Perkiraan
Sendiri) untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan
puluh perseratus) nilai total HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
61.4.
The Implementation Guarantee is given to The Commitment Making Officer after
the issuance of a Letter of Appointment of Goods / Services Provider prior to
the Signing of the Contract with a large amount:
a.
5% (five percent) of the Contract Price; or
b.
5% (five percent) of the total value of the Self Estimated Price for the bid or
offer price corrected below 80% (eighty percent) of the total value of the Self
Estimated Price.
61.5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
61.5.
The validity period of the Guaranteed Implementation shall be at least from the
date of signing the Contract until the Provisional Hand Over / PHO.
61.6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
61.6.
The Implementation Guarantee is returned after the work has been declared
completed 100% (one hundred percent) and replaced with a Maintenance Guarantee
or withholding retention of 5% (five percent) of the Contract Price;
61.7. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dalam rangka pengambilan uang muka yang besarannya paling kurang sama
dengan besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
61.7.
The Advance Payment Guarantee is given to the Commitment Making Officer in
order to collect advances payment, the amount of which is at least equal to the
amount of advance payment received by the Provider.
61.8. Nilai Jaminan Uang
Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
muka yang diterima.
61.8.
The Advance Payment Guarantee Value can be reduced proportionally according to
the remaining down payment received.
61.9. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak
tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO/ Provisional Hand Over).
uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO/ Provisional Hand Over).
61.9.
The validity period of the Advance Payment Guarantee at least from the date of
approval of the advance payment up to the Provisional Hand Over (PHO).
61.10. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
61.10.
The Maintenance Guarantee is given to The Commitment Making Official after the
work is declared completed 100% (one hundred percent).
61.11. Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima
dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
61.11.
The return of the Maintenance Guarantee is carried out no later than 14
(fourteen) working days after the Maintenance Period is completed and the work
is well received in accordance with the provisions of the Contract.
61.12. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak
Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
61.12.
The validity period of the Maintenance Guarantee is at least from the First
Submission Date of Work to the Final Hand Over / FHO.
Sabtu, 23 Juli 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, "Eksistensi Biro Tanggap Darurat Malaria, Divisi Tanggap Darurat MPRT YMR (Majelis
Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang
dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 0270/Juni/2032.
Saturday, July 23rd,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Bureau of The
Emmergency Respond of Malaria, The Division of Emmergency Respond of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide
is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal" contained in The
Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number
: 0270/June/2032.
Personil
Biro Tanggap Darurat Malaria, Divisi
Tanggap Darurat MPRT
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk
merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik
Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum
Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis,
Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan
Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi
Negara) dan Ilmu Administrasi Publik,
Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan
Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran II Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam
Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
Tahun Anggaran 2019 yaitu
Personnel of The
Bureau of The Emmergency Respond of Malaria, The Division of Emmergency Respond
of
The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recomend to The Department of
Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The
Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and
Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law,
The Department of International Trade Law and The Department of State Financial
Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational
Education, The Department of Economic Education and The Department of Building
Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science;
Management and Public Policy (State Administration Science) and Public
Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political
Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah
Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental
Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of
Economics and Development Studies and The Department of Resource and
Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The
Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic
Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies +
Planning, School
of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business
Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for Budget Year 2019 namely is Annex II of The Circular
Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of
Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context
of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget
Year 2019 namely
II.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK.
II. GENERAL TERMS OF CONTRACT.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
GENERAL
TERMS OF CONTRACT
D.
HAK DAN KEWAJIBAN PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN).
D. RIGHTS AND OBLIGATIONS OF THE
COMMITMENT MAKING OFFICERS.
62. Hak dan Kewajiban PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen).
Hak-hak yang dimiliki serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a.
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b.
menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
dilaksanakan oleh Penyedia;
c.
menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d.
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
e.
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f.
menilai kinerja Penyedia.
62. Rights and Obligations of The Commitment
Making Officials.
The rights owned and the obligations that must be carried out by
the Commitment Making Officer in implementing the Contract, include:
a. supervise and examine the work carried
out by the Provider;
b. receive periodic reports regarding
the execution of work carried out by the Provider;
c. receive work results in accordance
with the schedule of submission of work and the conditions set out in the
Contract.
d. pay for work in accordance with the
price stated in the Contract that has been determined to the Provider;
e. provide facilities in the form of
facilities and infrastructure needed by the Provider for the smooth of
implementation of work in accordance with the provisions of the Contract; and
f. assess the performance of the
Provider.
63.
Fasilitas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan fasilitas berupa
sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
63. The facility of The Commitment
Making Officer can provide facilities in the form of facilities and
infrastructure and other facilities (if any) listed in the Special Conditions
for Contracts for the smooth of implementation of this work.
64.
Peristiwa Kompensasi.
64. Compensation events.
64.1.
Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
a. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b.
keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d.
Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen); atau
h. ketentuan lain dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
64.1. Compensation events can be given
to Providers, namely:
a. The Commitment Making Officer
changes work schedules that can affect the execution of work;
b. late payment to Provider;
c. The Commitment Making Officer does
not provide pictures, specifications and / or instructions as needed;
d. Providers cannot enter the location
according to the schedule in the contract;
e. The Commitment Making Official
instructs the Provider to carry out additional testing which after testing has
been found, no damage / failure / deviation has been found;
f. The Commitment Making Officer orders
a delay in the execution of work;
g. The Commitment Making Officer orders
to overcome certain unpredictable conditions caused / not caused by The Commitment
Making Official; or
h. other provisions in the Contract
Specific Terms.
64.2.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
penyelesaian pekerjaan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
64.2. If the Compensation Event results
in additional expenditure and / or late completion of work, the Commitment
Making Officer is obliged to pay compensation and / or provide an extension of
the Period of Implementation.
64.3.
Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dapat dibuktikan kerugian nyata.
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dapat dibuktikan kerugian nyata.
64.3. Compensation due to the
Compensation Event can only be paid if based on supporting data and the
calculation of compensation submitted by the Provider to the Commitment Making
Officer, a real loss can be proven.
64.4.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen), dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
64.4. The Extension of Implementation
Period can only be given if based on supporting data and the calculation of
compensation submitted by the Provider to the Commitment Making Officer, it can
be proved the need for additional time due to the Compensation Event.
64.5.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
64.5. The Provider is not entitled to
compensation and / or extension of the Implementation Period if the Provider
fails or negligent to provide an early warning in anticipating or overcoming
the impact of the Compensation Event.
E. TENAGA
KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA.
E. LABOR OF CONSTRUCTION AND / OR
PROVIDER EQUIPMENT.
65.
Tenaga Kerja Konstruksi.
65. Construction Workers.
65.1.
Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki
sertifikat
kompetensi kerja.
kompetensi kerja.
65.1. Every Construction Worker who
works for this job must have a work competency certificate.
65.2.
Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja
pada
pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
65.2. Construction Workers other than
Managerial Personnel who work / will work in this job and do not have a work
competency certificate, the Provider must ensure that the work competency
certificate is fulfilled throughout the Implementation Period.
66.
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama.
66. Managerial Personnel and / or Main
Equipment.
66.1.
Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
tercantum dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
66.1. Managerial personnel placed and
employed must comply with those listed in Appendix A of the Contract Specific
Conditions.
66.2.
Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah
peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
66.2. The Main Equipment placed and
used for the execution of work is equipment that is feasible and must be in
accordance with those listed in Appendix A of The Contract Specific Terms.
66.3.
Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan
kecuali
atas persetujuan tertulis dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
atas persetujuan tertulis dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
66.3. Replacement of Managerial
Personnel and / or Main Equipment must not be carried out except with written
approval from The Commitment Making Officer and set forth in the Contract
addendum.
66.4.
Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,
maka
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
66.4. If the replacement of Managerial
Personnel and / or Main Equipment needs to be done, then the Provider is
obliged to provide substitutes with qualifications that are equal or better
than the construction workforce and / or equipment that is replaced without any
additional costs.
66.5.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel
Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
66.5. The Commitment Making Officer can
approve the placement / replacement of Managerial Personnel and / or Main
Equipment according to the qualifications required after obtaining a
recommendation from the Job Supervisor.
66.6.
Jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menilai bahwa Personel Manajerial :
1)
tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2)
berkelakuan tidak baik; dan/atau
3)
mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dan menjamin Personel
Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
diminta oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
diminta oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
66.6. If the Commitment Making Officer assesses
that Managerial Personnel:
1) unable or can not to do a good job;
2) bad behavior; and / or
3) ignore the work that is his duty;
then the Provider is obliged to provide a replacement and ensure
that the Managerial Personnel leave the work location within 7 (seven) calendar
days from the time requested by the Commitment Making Officer.
66.7.
Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
66.7. Managerial Personnel are obliged
to maintain the confidentiality of their work. If required by the Commitment
Making Officer, Managerial Personnel may be required at any time to maintain
the confidentiality of work under oath.
66.8.
Apabila ada penambahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama maka
penambahan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat –
Syarat Khusus Kontrak).
66.8. If there are additional
Managerial Personnel and / or Main Equipment, the addition must be approved in
advance by the Commitment Making Officer and set forth in Appendix A of Contract
Specific Terms.
F.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA.
F. PAYMENTS TO PROVIDERS.
67.
Harga Kontrak.
67. Contract Prices.
67.1.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
67.1. The Commitment Making Officer
pays the Provider for the execution of the work in the Contract in the amount
of the Contract Price.
67.2.
Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi:
a.
beban pajak;
b.
keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum);
c.
biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d.
biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan
konstruksi.
67.2. The contract price has taken into
account include:
a. tax burden;
b. profits and overhead costs (general
costs);
c. the cost of carrying out work; and
d. the cost of implementing work
security and health and construction safety.
67.3.
Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan
Harga.
Harga.
67.3. Details of Contract Prices in
accordance with the details listed in the Quantity and Price List.
68.
Pembayaran.
68. Payment.
68.1.
Uang Muka.
a.
Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b.
Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari Harga Kontrak.
perseratus) dari Harga Kontrak.
c.
Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh
perseratus) dari Harga Kontrak.
perseratus) dari Harga Kontrak.
d.
Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas perseratus) dari Harga Kontrak.
belas perseratus) dari Harga Kontrak.
e.
Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang
muka yang diterima.
f.
Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
g. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima.
h.
Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
68.1. Down Payment.
a. Advances payment are paid to finance
the mobilization of equipment / construction workers, payment of the cash advance
to suppliers of materials and / or for other technical preparations.
b. For small businesses, advances
payment can be given a maximum of 30% (thirty percent) of the Contract Price.
c. For non-small businesses, advances
payment can be given a maximum of 20% (twenty percent) of the Contract Price.
d. For Multi-Year Contracts, advance
payment can be given a maximum of 15% (fifteen percent) of the Contract Price.
e. The amount of the down payment is
determined in the Special Conditions of Contract and is paid after the Provider
submits a Advance Payment Guarantee of at least the amount of advance payment received.
f. In the case of a down payment, the
Provider must submit a request for withdrawal of advance payment in writing to
the Commitment Making Officer accompanied by a plan to use the down payment to carry
out work in accordance with the Contract and the planned of return.
g. The Commitment Making Officer must
submit a Payment Request to the Officer Signing the Payment Order for the
application in letter f, no later than 7 (seven) working days after the Advance
Payment Guarantee is received.
h. Advance Payment refunds must be
calculated proportionally to each payment of work performance and at the latest
must be paid off when the work reaches achievement 100% (one hundred percent).
68.2.
Prestasi pekerjaan.
Pembayaran prestasi hasil
pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dengan
ketentuan:
a.
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b.
pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
dicapai dan diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
c.
pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
d.
pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin sesuai ketentuan
dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
e.
pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2)
peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan (material on site)
yang sudah dibayar sebelumnya;
3)
denda (apabila ada);
4)
pajak; dan/atau
5)
uang retensi.
f.
untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan. Pembayaran kepada Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan. Pembayaran kepada Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
g.
pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia;
perseratus) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia;
h. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
i.
apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
alasan untuk menunda pembayaran. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
68.2. Job performance.
Payment of the achievement of work results of agreed is carried
out by The Commitment Making Officer, provided that:
a. The provider has submitted a bill
accompanied by a progress report on the results of the work;
b. payments made must not exceed the
progress of the work achieved and received by the Commitment Making Officer;
c. payment is made to the work already
installed;
d. payments are made with a monthly
system or a system of terms according to the provisions in the Contract
Specific Terms;
e. payment must take into account:
1) installment of advance payments;
2) equipment and / or materials that
become a permanent part of the results of the work to be handed over (material
on site) that has been paid in advance;
3) fines (if any);
4) tax; and / or
5) retention money.
f. for Contracts that have
subcontracts, payment requests must be completed with proof of payment to all
Sub-providers in accordance with job performance. Payments to the Sub-Provider
are made according to the work performance completed by the Sub-provider
without having to wait for payment in advance from the Commitment Making
Officer;
g. the final payment is only made after
the work is completed 100% (one hundred percent) and the First Job Handover
Minutes are signed by the Commitment Making Officer and the Provider;
h. The Commitment Making Official
within 7 (seven) working days after submitting a request for payment from the
Provider is received must have submitted a Request for Payment to the Official
Signing of the Payment Order;
i. if there is a discrepancy in the
installment calculation, it will not be a reason to delay payment. The
Commitment Making Officer can ask the Provider to submit a temporary
performance calculation to the exclusion of matters that are currently in
dispute.
68.3.
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak). Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan
memenuhi ketentuan:
a.
bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi (commisioning), serta
merupakan bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
merupakan bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
(1)
berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan
perubahannya;
perubahannya;
(2)
memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(3)
bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(4)
disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai dengan capaian fisik yang
diterima;
(5)
dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh
pihak manapun; dan
(6)
keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu
kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
b.
sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan
dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia;
c.
besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar
antara 50% sampai dengan
70%);
70%);
d.
besaran nilai pembayaran dan jenis material on site dicantumkan
di dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
68.3. Materials and / or equipment that
become a permanent part of the work results in accordance with the provisions
stated in the Special Terms for Contracts). Materials and / or equipment that
are part of the work results meet the following conditions:
a. materials and / or equipment that
have not been commissioned (commisioning), and are part of the main work must
meet the following requirements:
(1) being in the work location as
stated in the Contract and its amendments;
(2) have a quality test certificate
from the manufacturer;
(3) certified warranty from the manufacturer
/ official agent appointed by the manufacturer;
(4) approved by the Commitment Making
Officer in accordance with the physical achievements received;
(5) prohibited from being moved from
the area of work location and / or transferred by any party; and
(6) the security of storage and the
risk of damage before being handed over in one unit function is the
responsibility of the Provider.
b. quality test certificates and
warranty certificates are not required in the event that equipment and / or
materials are made / assembled by the Provider;
c. the amount to be paid from material
on site (ranging from 50% to 70%);
d. the amount of the payment value and
type of on site material are included in the Contract Specific Terms.
68.4.
Denda dan Ganti Rugi.
a.
Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b.
Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya
sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c.
Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah:
1)
1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN); atau
(sebelum PPN); atau
2)
1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
sesuai
yang ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
d.
Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan
oleh lembaga yang berwenang;
e.
Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
pekerjaan.
f.
Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan
dalam adendum kontrak.
g.
Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
68.4. Fines and Compensation.
a. Fines are financial sanctions
imposed on Providers, including: late penalties in the completion of work
execution, late fees in the repair of Quality Defects, fines related to
violations of subcontracting provisions.
b. Compensation is a financial sanction
imposed on The Commitment Making Officials and Providers due to the occurrence
of breach of contract / default. The amount of compensation is equal to the
value of the loss incurred.
c. The amount of late fees imposed on
the Provider for late completion of work is:
1) 1 ‰ (one thousandth) of the price of
the part of the Contract stated in the Contract (before VAT, Value Added Tax);
or
2) 1 ‰ (one thousandth) of the Contract
Price (before VAT, Value Added Tax);
according to what is specified in the Contract
Specific Conditions.
d. The amount of compensation as a
result of the Compensation Event paid by The Commitment Making Officer for late
payments is equal to the interest of the late payment amount, based on the
current interest rate according to the provisions of Bank of Indonesia, insofar
as it has been decided by the authorized institution ;
e. Payment of fines and / or
compensation is calculated in the payment of work performance.
f. Compensation to the Provider can
change the Contract Price after it is stated in the contract addendum.
g. Payment of compensation is carried
out by The Commitment Making Officer, if the Provider has submitted a bill
accompanied by calculations and data.
69.
Hari Kerja.
69. Business Days.
69.1.
Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri
atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
69.1. People on a standard day or one
day working person is 8 (eight) hours, consisting of 7 (seven) working hours
(effective) and 1 (one) hour of rest.
69.2.
Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada
waktu
yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a.
dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memberikan izin; atau
c.
pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan masyarakat,
dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
69.2. Providers are not permitted to do
any work at the work site at the time in which the provisions of the
legislation are stated as a holiday or outside normal working hours, except:
a. stated in the Contract;
b. The Commitment Making Officer gives
permission; or
c. work cannot be postponed, or for
community safety / protection, where the Provider must immediately notify the
urgency of the work to the Work Supervisor and The Commitment Making Officer.
69.3.
Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia.
Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
69.3. All workers are paid during the
working day and the data is stored by the Provider. The payment list for each
worker can be checked by the Commitment Making Officer.
69.4.
Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam kerja normal
harus
mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
69.4. For work carried out outside the
effective working day and normal working hours must follow the provisions of
the Minister in charge of employment.
69.5.
Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal
harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
69.5. The implementation of work outside
the effective working day and / or normal working hours must be supervised by
the Work Supervisor.
70.
Perhitungan Akhir.
70. Final Calculation.
70.1.
Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan
selesai
100% (seratus perseratus) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
100% (seratus perseratus) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
70.1. The installment payment of the
last job performance is carried out after the work is completed 100% (one
hundred percent) and the minutes of the first handover of the work have been
signed by both parties.
70.2.
Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
70.2. Before the last payment is made,
the Provider is obliged to submit to the Work Supervisor the details of the
calculation of the value of the last bill due. The Commitment Making Officer
based on the results of the research of invoice by the Work Supervisor is
obliged to issue a Payment Request for payment of the latest installment bills
no later than 7 (seven) working days from the claim and supporting documents
declared complete and accepted by the Works Supervisor.
71.
Penangguhan.
71. Suspension.
71.1.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
71.1. The Commitment Making Officer can
suspend payments for each installment of the Provider's work performance if the
Provider fails or negligent to fulfill his contractual obligations, including
the surrender of each Work Result in accordance with the stipulated time.
71.2.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
71.2. The Commitment Making Official in
writing notifies the Provider of the suspension of payment rights, along with
clear reasons regarding the suspension. Providers are given the opportunity to
improve within a certain period of time.
71.3.
Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
kelalaian Penyedia.
71.3. Deferred payments must be
adjusted to the proportion of failure or negligence of the Provider.
71.4.
Jika dipandang perlu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penangguhan pembayaran
akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
71.4. If deemed necessary by The Commitment
Making Officer, deferral of payment due to late delivery of work can be carried
out together with the imposition of fines on the Provider.
Sabtu,
30 Juli 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
"Eksistensi 05 (lima) orang anggota Biro
Tanggap Darurat Pemanasan Global (Global Warming), Divisi Tanggap Darurat MPRT YMR (Majelis
Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang
dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 0270/Juni/2032.
Saturday, July 30th,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of 05 (five) of members
of The Bureau of The Emmergency Respond of Global Warming, The Division of
Emmergency Respond of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of
Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biologic Gen Micron of All Time Number : 0270/June/2032.
05
(lima) orang anggota Biro Tanggap Darurat Pemanasan Global (Global Warming), Divisi Tanggap Darurat MPRT YMR (Majelis
Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL);
Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan,
Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan
Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan
Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi
dan Jurusan Pendidikan Teknik
Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan
Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan
Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran II Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam
Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
Tahun Anggaran 2019 yaitu
05 (five) of members of
The Bureau of The Emmergency Respond of Global Warming, The Division of
Emmergency Respond of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great
Mandailing Foundation to recomend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and
Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The
Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law,
The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and
The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of
Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and
The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher
Training and Education Science; Management and Public Policy (State
Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of
Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law),
Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The
Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural
Technology; The Department of Economics and Development Studies and The
Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics
and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department
of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban
Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business
Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for Budget Year 2019 namely is Annex II of The Circular
Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection
Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early
Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget Year 2019
namely
II.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK.
II. GENERAL TERMS OF CONTRACT.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
GENERAL
TERMS OF CONTRACT
G. PENGAWASAN
MUTU.
G. QUALITY SUPERVISION.
72.
Pengawasan dan Pemeriksaan.
PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
72. Supervision and Inspection.
The Commitment Making Officer has the authority to supervise and
check the implementation of work carried out by the Provider. The Commitment
Making Official can order third parties to supervise and inspect all
implementation of work carried out by the Provider.
73.
Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
73. Temporary Job Assessment by The
Commitment Making Officer.
73.1.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
73.1. The Commitment Making Officials
in the Period of Execution of the work can make a temporary assessment of the
results of work carried out by the Provider.
73.2.
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.
73.2. Assessment of the results of work
is carried out on the quality and progress of work physical.
74.
Pemeriksaan dan Pengujian Cacat Mutu.
74. Quality Defects Examination and
Testing.
74.1.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap
hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat
Mutu yang ditemukan. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji
hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas
Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan
Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
74.1. The Commitment Making Officer or
Work Supervisor will examine each work result and notify the Provider in
writing of any Quality Defects found. The Commitment Making Officer or Job
Supervisor can order the Provider to find and disclose Quality Defects, as well
as test the work results that are considered by the Commitment Making Officer
or Work Supervisor to contain Quality Defects. The Provider is responsible for
the improvement of Quality Defects during the Contract Period.
74.2.
Jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu
maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika
tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
74.2. If the Commitment Making Officer
or Occupation Supervisor orders the Provider to carry out a Quality Defect test
that is not listed in the Technical Specifications and Images, and the results
of the trial indicate a quality defect, the Provider is obliged to bear the
testing costs. If there is no quality defect, the trial is considered a
compensation event.
75.
Perbaikan Cacat Mutu.
75. Improvement of Quality Defects.
75.1.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan
Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
75.1. The Commitment Making Officer or
the Work Supervisor will notify the Quality Defects to the Provider immediately
after the Quality Defect is found. The Provider is responsible for Quality
Defects during the Contract Period.
75.2.
Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
75.2. Regarding the notification of
Quality Defects, the Provider is obliged to correct the Quality Defects within
the period specified in the notification.
75.3.
Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia
yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan
atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia
kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang telah jatuh tempo.
75.3. If the Provider does not correct
Quality Defects within the specified time period, the Commitment Making Officer,
based on the consideration of the Work Supervisor, has the right to directly or
through a third party appointed by the Commitment Making Officer to make such
repairs. The provider immediately after receiving the claim of The Commitment
Making Officer in writing is obliged to reimburse the repair costs. The Commitment
Making Officer can get reimbursement by deducting payment for Provider bills
that are due (if any) or retention money or disbursement of Maintenance
Guarantee or if there is no, replacement fee will be calculated as Provider
debt to The Commitment Making Officer who has matured.
75.4.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia
jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu. Besaran denda keterlambatan dan jangka
waktu perbaikan akibat Cacat Mutu ini ditentukan dalam SSKK (Syarat – Syarat
Khusus Kontrak).
75.4. The Commitment Making Officials
imposes a late fine for any delay in repairing Quality Defects and imposes
Black List Sanctions on the Provider if it does not carry out quality defect
repairs. The amount of the late fine and the duration of repairs due to the
defect of this Quality is determined in the Contract Specific Terms.
76.
Kegagalan Bangunan.
76. Building Failures.
76.1.
Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan/atau
Penyedia terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama Umur Konstruksi
yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) tetapi tidak lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) agar
dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila
rencana Umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
76.1. In the event of a Building
Failure, the Commitment Making Officer and / or Provider from the End of Work
Submission Date shall be responsible for Building Failure in accordance with
their respective errors during the Construction Age listed in the Contract Special
Terms but not more than 10 (ten) years, and in the Specific Terms of Contract
so that the duration of coverage for Building Failure is specified if the
Construction Age plan is less than 10 (ten) years.
76.2.
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan.
76.2. The Provider is obliged to
protect, release, and bear without limit the Commitment Making Officer and its
institutions on all forms of claims, responsibilities, obligations, losses, deprivation,
fines, accusation or lawsuits, legal proceedings, and fees imposed on The Commitment
Making Officials and their institutions (except the losses underlying the claim
due to errors or omissions of The Commitment Making Officials in connection
with claims of loss or damage to property, bodily injury, illness or death of
third parties arising from building failure.
76.3.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini
selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak) tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
76.3. The Commitment Making Officer and
the Provider are obliged to keep and maintain all documents used and related to
this implementation as long as the Construction Age listed in the Special
Contract Terms but not more than 10 (ten) years.
H. PENYELESAIAN
PERSELISIHAN.
H. SETTLEMENT OF DISPUTES.
77.
Penyelesaian Perselisihan/Sengketa.
77. Settlement of Disputes / Quarrel.
77.1.
Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
77.1. The Parties are obliged to
endeavor to resolve peacefully all disputes arising from or relating to this
Contract or their interpretation during or after the implementation of this
work with the basic principles of deliberation to reach agreement.
77.2.
Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 77.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui, alternatif
penyelesaian sengketa, dewan
sengketa (menggantikan mediasi/konsiliasi), dan/atau arbitrase.
sengketa (menggantikan mediasi/konsiliasi), dan/atau arbitrase.
77.2. In the event that the parties'
deliberations as referred to in article 77.1 cannot reach a consensus, the
resolution of a dispute or quarrel between the parties in the Contract can be
done through, alternative dispute resolution, dispute council (replacing
mediation / conciliation), and / or arbitration.
77.3.
Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK (Syarat –
Syarat Khusus Kontrak).
77.3. Settlement of selected disputes /
quarrel is specified in the Contract Specific Terms.
78.
Itikad Baik.
78. Good faith.
78.1.
Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
78.1. The parties act on the principle
of mutual trust in accordance with the rights contained in the Contract.
78.2.
Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
78.2. The parties agree to carry out
agreements honestly without highlighting the interests of each party. If during
the Contract, one party feels disadvantaged, then the best action is taken to
overcome the situation.
Penjadwalan KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore
Sepanjang Masa Electronic Teleconference)
Tahun 2426 (dua ribu empat ratus dua puluh enam) Masehi.
Schedule of The Public
Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference in
2426 (two thousand and four hundreds and twenty six) AD (Anno Domino).
03 Januari 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Ilmu Keolahragaan, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Keolahragaan, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4992 / Desember / 2425.
January 03rd,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Sport Science, The Faculty
of Sport
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Sport Science, The Faculty of Sport of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4992 / December / 2425.
10 Januari 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Pendidikan Jasmani, Kesehatan,
dan Rekreasi, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan
Rekreasi, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4992 / Desember / 2425.
January 10th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic
Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since Standing
of The Department of Education of Physic, Health, and Recreation, The
Faculty of Sport
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Education of Physic, Health, and Recreation, The Faculty of Sport
of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4992 / December /
2425.
17 Januari 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Olahraga Prestasi, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Olahraga Prestasi, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4992 / Desember / 2425.
January 17th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Achievement Sport, The
Faculty of Sport
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Achievement Sport, The Faculty of Sport of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4992 / December / 2425.
24 Januari 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Olahraga Rekreasi, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), &
Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Olahraga Rekreasi, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4992 / Desember / 2425.
January 24th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Recreation Sport, The
Faculty of Sport
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Recreation Sport, The Faculty of Sport of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4992 / December / 2425.
31 Januari 2426 Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Olahraga Pendidikan, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Olahraga Pendidikan, Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4992 / Desember / 2425.
January 31st,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Education Sport, The Faculty
of Sport
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Education Sport, The Faculty of Sport of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4992 / December / 2425.
07 Februari 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Olahraga UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4993 / Januari / 2426.
February 07th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Sport of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate
Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The
Faculty of Sport of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4993 / January / 2426.
14 Februari 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Silvikultur, Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Silvikultur, Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4993 / Januari / 2426.
February 14th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Silviculture, The Faculty of
Forestry
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Silviculture, The Faculty of Forestry of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4993 / January / 2426.
21 Februari 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Konservasi Sumberdaya Hutan
& Ekowisata, Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Konservasi Sumberdaya Hutan &
Ekowisata, Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4993 / Januari / 2426.
February 21st,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Forest Resources
Conservation & Ecotourism, The Faculty of Forestry of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Forest Resources
Conservation & Ecotourism, The Faculty of Forestry of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4993 / January / 2426.
28 Februari 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4993 / Januari / 2426.
February 28th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Forest Products Technology, The
Faculty of Forestry of MU (Mandailing University) as The Research of Final
Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for
Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for
Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of
Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for
Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The
Department of Forest Products Technology, The Faculty of Forestry of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4993 / January / 2426.
07 Maret 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar
Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), &
Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4994 / Februari / 2426.
March 07th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Forest Management, The
Faculty of Forestry of MU (Mandailing University) as The Research of Final
Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for
Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for
Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of
Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for
Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The
Department of Forest Management, The Faculty of Forestry of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4994 / February / 2426.
14 Maret 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Kehutanan UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4994 / Februari / 2426.
March 14th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Forestry of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Forestry of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4994 / February / 2426.
21 Maret 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknologi dan Manajemen Perikanan
Tangkap, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknologi dan Manajemen Perikanan
Tangkap, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4994 / Februari / 2426.
March 21st,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Technology and Management of
Capture Fisheries, The Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Technology and Management of
Capture Fisheries, The Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4994 / February / 2426.
28 Maret 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknologi Hasil Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil
Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4994 / Februari / 2426.
March 28th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Aquatic Product Technology, The
Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Aquatic Product Technology, The
Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4994 / February / 2426.
04 April 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Manajemen
Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4995 / Maret / 2426.
April 04th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Water Resources Management, The
Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Water Resources Management, The
Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4995 / March / 2426.
11 April 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua
Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknologi dan
Manajemen Perikanan Budidaya, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4995 / Maret / 2426.
April 11th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Technology and Management of
Aquaculture, The Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Technology and Management of
Aquaculture, The Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4995 / March / 2426.
18 April 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4995 / Maret / 2426.
April 18th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Fisheries and Marine Sciences of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4995 / March / 2426.
25 April 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Nutrisi dan Teknologi Pakan, Fakultas Peternakan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Nutrisi dan Teknologi Pakan, Fakultas Peternakan UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4995 / Maret / 2426.
April 25th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Nutrition and Feed
Technology, The Faculty of Animal Husbandry / Livestock of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Nutrition and Feed
Technology, The Faculty of Animal Husbandry / Livestock of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4995 / March / 2426.
02 Mei 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknologi Produksi Ternak, Fakultas Peternakan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknologi Produksi Ternak, Fakultas Peternakan UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4996 / April / 2426.
May 02nd,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Livestock Production
Technology, The Faculty of Animal Husbandry / Livestock of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Livestock Production
Technology, The Faculty of Animal Husbandry / Livestock of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4996 / April / 2426.
09 Mei 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Peternakan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Peternakan UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4996 / April / 2426.
May 09th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Animal Husbandry / Livestock of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Animal Husbandry / Livestock of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4996 / April / 2426.
16 Mei 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Bisnis, Sekolah Bisnis UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Bisnis, Sekolah Bisnis UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4996 / April / 2426.
May 16th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Business, The School of
Business
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Business, The School of Business of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4996 / April / 2426.
23 Mei 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Sekolah Sejak Berdiri Sekolah Bisnis UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Sekolah Bisnis UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4996 / April / 2426.
May 23rd,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of School Since
Standing of The School of Business of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The School of Business of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4996 / April / 2426.
30 Mei 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Komunikasi dan Pengembangan
Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Komunikasi dan
Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4996 / April / 2426.
May 30th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Communications and
Development of Community, The Faculty of Human Ecology of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Communications and
Development of Community, The Faculty of Human Ecology of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4996 / April / 2426.
06 Juni 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA)
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4997 / Mei / 2426.
June 06th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Family and Consumer Science,
The Faculty of Human Ecology of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Family and Consumer Science,
The Faculty of Human Ecology of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4997 / May / 2426.
13 Juni 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Ilmu Gizi, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Gizi, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA)
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4997 / Mei / 2426.
June 13th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Nutrition Science, The
Faculty of Human Ecology of MU (Mandailing University) as The Research of Final
Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for
Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for
Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of
Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for
Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The
Department of Nutrition Science, The Faculty of Human Ecology of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4997 / May / 2426.
20 Juni 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Ekologi Manusia
(FEMA) UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4997 / Mei / 2426.
June 20th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Human Ecology of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Human Ecology of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4997 / May / 2426.
27 Juni 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4997 / Mei / 2426.
June 27th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Sharia Economic, The Faculty
of Economic and Management of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Sharia Economic, The Faculty
of Economic and Management of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4997 / May / 2426.
04 Juli 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan
Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ekonomi
Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4998 / Juni / 2426.
July 04th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Economic of Resource and
Environment, The Faculty of Economic and Management of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P.,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Economic of Resource and
Environment, The Faculty of Economic and Management of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4998 / June / 2426.
11 Juli 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Agribisnis, Fakultas Ekonomi dan Manajemen UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Agribisnis, Fakultas Ekonomi dan Manajemen
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4998 / Juni / 2426.
July 11th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Agribusiness, The Faculty of
Economic and Management of MU (Mandailing University) as The Research of Final
Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for
Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for
Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of
Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for
Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The
Department of Agribusiness, The Faculty of Economic and Management of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4998 / June / 2426.
18 Juli 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Manajemen UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Manajemen
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4998 / Juni / 2426.
July 18th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Management, The Faculty of
Economic and Management of MU (Mandailing University) as The Research of Final
Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for
Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for
Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of
Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for
Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The
Department of Management, The Faculty of Economic and Management of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4998 / June / 2426.
25 Juli 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4998 / Juni / 2426.
July 25th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Economic and Development
Studies, The Faculty of Economic and Management of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Economic and Development
Studies, The Faculty of Economic and Management of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4998 / June / 2426.
01 Agustus 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Ekonomi dan Manajemen UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Ekonomi dan
Manajemen UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4999 / Juli / 2426.
August 01st,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Economic and Management of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Economic and Management of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4999 / July / 2426.
08 Agustus 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA)
UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknik Sipil dan
Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4999
/ Juli / 2426.
August 08th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Civil and Environmental
Engineering, The Faculty of Agricultural Technology of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Civil and Environmental
Engineering, The Faculty of Agricultural Technology of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4999 / July / 2426.
15 Agustus 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA)
UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3,
S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknologi
Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4999 / Juli / 2426.
August 15th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Agricultural Industrial
Technology, The Faculty of Agricultural Technology of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Agricultural Industrial
Technology, The Faculty of Agricultural Technology of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4999 / July / 2426.
22 Agustus 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA)
UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3,
S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA)
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4999 / Juli / 2426.
August 22nd,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Food Technology, The Faculty
of Agricultural Technology of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III,
S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Food Technology, The Faculty
of Agricultural Technology of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4999 / July / 2426.
29 Agustus 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Teknik Mesin dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA)
UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknik Mesin dan
Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4999 / Juli / 2426.
August 29th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Mechanical Engineering and
Biosystem, The Faculty of Agricultural Technology of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Mechanical Engineering and
Biosystem, The Faculty of Agricultural Technology of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4999 / July / 2426.
05 September 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Teknologi
Pertanian (FATETA) UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5000 / Agustus / 2426.
September 05th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Agricultural Technology of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Agricultural Technology of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5000 / August / 2426.
12 September 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Kedokteran Hewan, Fakultas Kedokteran Hewan UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A.,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Kedokteran Hewan, Fakultas Kedokteran Hewan UM
(Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 5000 / Agustus / 2426.
September 12th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Veterinary Medicine, The
Faculty of Veterinary Medicine of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Veterinary Medicine, The
Faculty of Veterinary Medicine of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 5000 / August / 2426.
19 September 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Kedokteran Hewan UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Kedokteran
Hewan UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5000 / Agustus / 2426.
September 19th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Veterinary Medicine of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P.,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Veterinary Medicine of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5000 / August / 2426.
26 September 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Penyimpan Energi, Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Penyimpan Energi, Fakultas Konversi Energi
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 5000 / Agustus / 2426.
September 26th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Energy Saver, The Faculty of
Energy Conversion
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Energy Saver, The Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5000 / August / 2426.
03 Oktober 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Pembangkit Listrik Tenaga
Biomassa, Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pembangkit
Listrik Tenaga Biomassa,
Fakultas
Konversi Energi UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5001 / September / 2426.
October 03rd,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Biomass Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III,
S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Biomass Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 5001 / September / 2426.
10 Oktober 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Pembangkit Listrik Tenaga
Nuklir (PLTN), Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pembangkit
Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), Fakultas
Konversi Energi UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5001 / September / 2426.
October 10th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Nuclear Power Plant (NPP), The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Nuclear Power Plant (NPP), The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 5001 / September / 2426.
17 Oktober 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Pembangkit Listrik Tenaga Angin, Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pembangkit
Listrik Tenaga Angin,
Fakultas
Konversi Energi UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5001 / September / 2426.
October 17th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Wind Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project
for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate
Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The
Department of Wind Power Plant, The Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5001 / September / 2426.
24 Oktober 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Pembangkit Listrik Tenaga Ombak
(PLTO), Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pembangkit Listrik
Tenaga Ombak (PLTO),
Fakultas
Konversi Energi UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5001 / September / 2426.
October 24th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Sea Wave Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Sea Wave Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 5001 / September / 2426.
31 Oktober 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS), Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS), Fakultas
Konversi Energi UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5001 / September / 2426.
October 31st,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Solar Cell Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University) as The Research
of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final
Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final
Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project
for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate
Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The
Department of Solar Cell Power Plant, The Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5001 / September / 2426.
07 Nopember 2426 Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Pembangkit Listrik Tenaga Biodiesel, Fakultas
Konversi Energi UM
(Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau
Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pembangkit Listrik Tenaga Biodiesel,
Fakultas
Konversi Energi UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5002 / Oktober / 2426.
November 07th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Biodiesel Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Biodiesel Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 5002 / October / 2426.
14 Nopember 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA), Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA), Fakultas
Konversi Energi UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 5002 / Oktober / 2426.
November 14th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Hydroelectric Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md., Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Hydroelectric Power Plant, The
Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 5002 / October / 2426.
21 Nopember 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Dekan Fakultas Sejak Berdiri Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Konversi Energi UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 5002
/ Oktober / 2426.
November 21st,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Dean of Faculty Since Standing
of The Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Energy Conversion of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5002 / October / 2426.
28 Nopember 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan HES (Hukum Ekonomi
Islam), Fakultas Syariah UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan HES (Hukum Ekonomi Islam), Fakultas
Syariah UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 5002 / Oktober
/ 2426.
November 28th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Law of Islamic Economy, The
Faculty of Shariah
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Law of Islamic Economy, The Faculty of Shariah
of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 5002 / October / 2426.
05 Desember 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas
Syariah UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 5003 / Nopember
/ 2426.
December 05th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Legal Studies, The
Faculty of Shariah
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Legal Studies, The Faculty of Shariah of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5003 / November / 2426.
12 Desember 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Keuangan Islam, Fakultas Syariah UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Keuangan Islam, Fakultas
Syariah UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 5003 / Nopember
/ 2426.
December 12th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Islamic Finance, The
Faculty of Shariah
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Islamic Finance, The Faculty of Shariah of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5003 / November / 2426.
19 Desember 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Perbandingan Madzhab, Fakultas
Syariah UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper
atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Perbandingan Madzhab, Fakultas
Syariah UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 5003 / Nopember
/ 2426.
December 19th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Comparison of the Madzhab, The
Faculty of Shariah
of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(A.Md., Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A.,
Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree
(Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of
PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Comparison of the Madzhab, The
Faculty of Shariah of MU (Mandailing University)" contained in The
Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time
Number : 5003 / November / 2426.
26 Desember 2426 Masehi,
Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Daftar Ketua Jurusan Sejak Berdiri Jurusan Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Fakultas Syariah UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (A.P., Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (A.Ma., Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (A.Md., Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A., Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Fakultas Syariah UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 5003 / Nopember / 2426.
December 26th,
2426 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of List of Chairperson of Department Since
Standing of The Department of Mu'amalah (Islamic Business
Law), The Faculty of Shariah of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert
(A.P., Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (A.Ma.,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (A.Md.,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A., Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Mu'amalah (Islamic Business
Law), The Faculty of Shariah of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 5003 / November / 2426.
Sumber-sumber (sources) :
01.
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen
Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019, Lampiran II.
01. Circular
Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of the Selection
Document Standard for Procurement of Construction Services in the Context of
Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget Year2019, Annex II.
02. Google
Translate.
Banggua,
Desa Roburan Lombang, 01 Juni 2032
Banggua, Desa Roburan Lombang, June 01st, 2032
Tidak ada komentar:
Posting Komentar