https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Sabtu, 10 November 2018

KISI - KISI JBAR MGB SM NOMOR : 0264 DESEMBER 2031


KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

JBAR MGB SM (JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGICAL GENETIC MICRON OF ALL TIME


Desember 2031
December 2031


Arahan Pendiri & Ketum (Ketua Umum) 
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya,
The Direction from The Founder & The General Chairman of 
The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation,
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution


Materi - Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) di KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Materials of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference in The Global Head Office of The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing FoundationBanggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

Sabtu, 03 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, " Eksistensi Sekretaris Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0264/Desember/2031.
Saturday, January 03rd, 2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Secretary of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.

Sekretaris Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering;  BA (Master of Administration) Program, Agussalim  Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu
The Secretary of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering; MBA (Master of Business Administration) Program, Agussalim  Management; The  Department of Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely Annex I of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely

SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
GENERAL TERMS OF CONTRACT

KETENTUAN UMUM
GENERAL REQUIREMENTS

1. Definisi.
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat - Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
1. Definition.
 The terms used in the General Conditions of Contract hereinafter referred to as GCC must have the meaning or interpretation as intended below.

1.1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.1. The Government Internal Supervisory Apparatus, hereinafter abbreviated as APIP (in Bahasa), is an apparatus that conducts supervision through audits, reviews, monitoring, evaluation, and other supervisory activities on the implementation of Government duties and functions.

1.2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.2. Section of subcontracted work is a part of the main work or part of the non-primary work specified as stated in the Bidding Document whose implementation is submitted to another Provider (sub-provider) and approved in advance by the The Commitment Making Officer.

1.3. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan kuantitas/keluaran sesuai ketentuan pemberlakuannya dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.3. List of Quantities / Outputs and Prices is a list of quantities / outputs that have been filled in the quantity / output unit price in accordance with the provisions of its application and the total cost of which is part of the offer.

1.4. Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.4. Field Directors are personnel / support teams formed / determined by The Commitment Making Officials, consisting of 1 (one) person or more, to manage Contract administration and control the execution of work.

1.5. Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.5. Contract Price is the total price of carrying out the work stated in the Contract.

1.6. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.6. Self Estimated Price hereinafter abbreviated as HPS (in Bahasa) is the estimated price of goods / services determined by The Commitment Making Officer.

1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
1.7 Price of Work Units hereinafter abbreviated as HSP (in Bahasa) is the price of one particular type of work per one particular unit.

1.8. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.8. The Job Implementation Schedule is a time frame that has been detailed based on the Implementation Period, after a joint field inspection has been carried out and agreed upon in the preparation meeting for the implementation of the Contract.

1.9. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.9. Force Majeure is a condition that occurs outside the will of the parties in the Contract and cannot be predicted beforehand, so that the obligations specified in the Contract cannot be fulfilled.

1.10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.10. Building Failure is a condition of building collapse and / or not the functioning of the building after the final delivery of the results of the Construction Services.

1.11. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11. Operational Cooperation, hereinafter abbreviated as KSO (in Bahasa), is business cooperation between Providers, each of which has clear rights, obligations and responsibilities based on a written agreement.

1.12. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.12. Construction Work Contracts hereinafter referred to as Contracts are all documents that regulate the legal relationship between The Commitment Making Officials and Providers in the implementation of construction consultancy services or construction works.

1.13. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan harga satuan dalam 01 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
1.13. Lumsum Joint Contract and Unit Price is a Contract which is a lump sum and unit price in 01 (one) of work agreed upon.

1.14. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA (Pengguna Anggaran) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.14. Budget User Proxies in the implementation of the State Budget (State Expenditure Budget), hereinafter abbreviated as KPA (in Bahasa), are officials who obtain power from Budget Users to partially implement the authority and responsibility of Budget Use in the relevant State Ministries / Institutions.

1.15. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.15. Budget User Proxies in the implementation of the Regional Budget, hereinafter abbreviated as KPA (in Bahasa), are officials authorized to implement part of the authority of the Budget User in carrying out part of the tasks and functions of the Regional Devices.

1.16. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.16. The Contract Period is the period of validity of this Contract from the date of the signing of the Contract until the Final Job Delivery Date.

1.17. Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.17. Period of Execution is the period of time to carry out all work from the Starting Date of Work to the First Job Submission Date.

1.18. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.18. Maintenance Period is the period of time to carry out maintenance obligations by the Provider, starting from the First Submission Date of Work to the End of Work Submission Date.

1.19. Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
1.19. The Main Currency Payment is the principal and important item of payment whose minimum cumulative weight value is 80% (eighty percent) of all work values, calculated from the point of payment of the largest weight value.

1.20. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.20. Job Implementation Method is a method that describes mastery of systematic work completion from beginning to end including the stages / sequence of main work and description / workings of each type of main work activity that can be technically accountable.

1.21. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.21. Work Results Inspection Committee, hereinafter abbreviated as PPHP (in Bahasa), is a team tasked with examining the administration of the results of the procurement of goods / services.

1.22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.22. The Commitment Making Officials hereinafter abbreviated as PPK (in Bahasa) are officials who are authorized by Budget Users / Budget User Proxies to make decisions and / or take actions that can result in expenditure of the state / regional budget.

1.23. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
1.23. Construction work is the whole or part of activities which include the construction, operation, maintenance, dismantling and rebuilding of a building.

1.24. Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.24. Main Work is a type of work that directly supports the realization and functioning of a construction in accordance with the designation specified in the Bidding Document.

1.25. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1.25. Business Actors are every individual or business entity, whether in the form of a legal entity or not a legal entity that is established and domiciled or conducts activities within the jurisdiction of the Republic of Indonesia, both individually and jointly through agreements to conduct business activities in various economic fields.

1.26. Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26. Job Supervisors or Technical Directors are a support team designated / determined by the Commitment Making Officer)whose job is to oversee the implementation of the work.

1.27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.27. Budget Users, hereinafter abbreviated as PA (in Bahasa), are officials who hold the authority to use the budget of the State Ministries / Institutions / Regional Devices.

1.28. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.28. The Provider is a Business Actor that provides goods / services based on the Contract.

1.29. Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.29. Managerial Personnel are experts or technical personnel who are placed according to assignments to the organization implementing the work.

1.30. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
1.30. Black List Sanctions are sanctions given to Election Participants / Providers in the form of prohibitions on participating in the Procurement of Goods / Services in all Ministries / Institutions / Regional Devices within a certain period of time.

1.31. Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.31. Sub-provider is the Provider who holds a written work agreement with the responsible provider of Contract, to carry out part of the work (subcontracting).

1.32. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum / Perusahaan Penjaminan / Perusahaan Asuransi / lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia / Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum / Konsorsium Lembaga Penjaminan / Konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
1.32. Guarantee Letter, hereinafter referred to as Guarantee, is a written guarantee issued by a Commercial Bank / Guarantee Company / Insurance Company / special financial institution that runs businesses in the fields of financing, guarantees and insurance to encourage Indonesian exports / Consortium of General Insurance Companies / Consortium of Guarantee Institutions / Consortia of Guarantee Company in accordance with the provisions in the legislation.

1.33. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.33. Start Work Order, hereinafter abbreviated as SPMK (in Bahasa), is a letter issued by the Commitment Making Officer to the Provider to begin carrying out the work.

1.34. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) yang diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34. The Work Start Date is the date stated on the Work Start Order issued by the Commitment Making Officer to begin carrying out the work.

1.35. Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.35. First Job Submission Date is the date of the first handover of Provisional Hand Over stated in the Minutes of First Handover of Work issued by The Commitment Making Officer.

1.36. Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.36. The Final Job Submission Date is the date of handover of the final finished work (Final Hand Over / FHO) stated in the Minutes of Final Job Handover issued by The Commitment Making Officer.

1.37. Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis, dan operator.
1.37. Construction Workers are workers who work in the construction sector which includes experts, technicians or analysts, and operators.

2. Penerapan SSUK (Syarat - Syarat Umum Kontrak) diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
2. The application of the General Conditions of Contract is widely applied in the implementation of this Construction Work but cannot be contrary to the provisions in other Contract Documents which are higher based on the hierarchy in the Agreement Letter.

3. Bahasa dan Hukum.
3. Language and Law.

3.1. Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.1. The language of the contract must be in Indonesian.

3.2. Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.2. In the case of contracts carried out with foreign parties must be made in Indonesian and English. In the event of a dispute with a foreign party, Contracts in Indonesian are used.

3.3. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
3.3. The law used is applicable law in Indonesia.

4. Korespondensi.
4. Correspondence.

4.1. Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
4.1. All correspondence can be in the form of letters, e-mails and / or facsimiles by addressing the objectives of the parties listed in the Contract Specific Terms.

4.2. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak), atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
4.2. All notices, requests or approvals under this Contract must be made in writing in Indonesian, and are deemed to have been notified if they have been submitted directly to the Authorized Representatives of the Parties in the Contract Specific Terms, or if submitted by registered mail and / or facsimile is addressed to the address listed in the Contract Specific Terms.

5. Wakil Sah Para Pihak.
5. Legitimate Representatives of the Parties.

5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
5.1 Every action that is required or allowed to be carried out, and every document required or permitted to be made based on this Contract by the Commitment Making Officer or Provider can only be done or made by a Legitimate Representative of the Parties or officials mentioned in the Special Terms of Contract.

5.2. Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak.
5.2. Authority of Legitimate Representatives of the Parties is regulated in a Decree of the Parties and must be submitted to each party.

5.3. Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  memiliki tugas :
a. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
b. mengelola administrasi kontrak; dan
c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
5.3. Field Directors appointed as Legitimate Representatives of The Commitment Making Officials have the task:
a. carry out delegation in accordance with the delegation from The Commitment Making Officer;
b. manage contract administration; and
c. controlling the execution of work.

6. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan.
6. Prohibition of Corruption, Collusion and Nepotism, Abuse of Authority and Fraud.

6.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.1. Based on the ethics of government goods / services procurement, the parties are prohibited from:
a. offer, accept or promise to give or receive gifts or rewards in the form of anything or take other actions to influence anyone who is known or deserves to be suspected of relating to this procurement;
b. encourage the occurrence of unfair competition; and / or
c. make and / or incorrectly submit documents and / or other information required for the preparation and implementation of this Contract.

6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (Kerja Sama Operasi) [apabila berbentuk KSO (Kerja Sama Operasi)] dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.2 The Provider guarantees that the concerned person, including all members of the Operational Cooperation [if in the form of the Operational Cooperation] and its sub-providers (if any) have never and will not take any prohibited actions in article 6.1 above.

6.3. Penyedia yang menurut penilaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak); dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) atas usulan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) menyampaikan dokumen penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:
1)  Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional].
6.3. Providers who according to the assessment of The Commitment Making Officials are proven to have carried out the above prohibitions, may be subject to administrative sanctions by the Commitment Making Official as follows:
a. termination of the Contract;
b. The Implementation Guarantee is disbursed and deposited as stipulated in the Contract Specific Terms;
c. the remaining down payment must be repaid by the Provider or the Advance Payment Guarantee is disbursed and deposited as specified in the Contract Specific Terms; and
d. Imposition of Blacklist Sanctions.
[note: the imposition of Black List Sanctions is determined by Budget Users / Budget User Proxies on the proposal of the Commitment Making Officer. Budget Users / Budget User Proxies submit Blacklist Sanction determination documents to:
1) Providers who are subject to Blacklist Sanctions; and
2) work units that carry out electronic procurement service functions, to be displayed on the National Black List.

6.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran).
6.4. The imposition of administrative sanctions above is reported by the Commitment Making Official to Budget Users / Budget User Proxies.

6.5. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang terlibat dalam KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.5. The Commitment Making Officials involved in Corruption, Collusion and Nepotism and fraud are subject to sanctions based on statutory provisions.

7. Asal Material/Bahan.
7. Origin of Material.

7.1. Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
7.1. The Provider must submit the origin of material consisting of details of domestic components and imported components.

7.2. Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material / bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
7.2. origin of material is a place for material to be obtained, among others, the place for material / material is mined, grown or produced.

8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
8. Bookkeeping Providers are expected to carry out accurate and systematic financial records in connection with the implementation of this work based on applicable accounting standards.

9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
9. Tax of Providers, Sub-providers (if any), and Construction Workers concerned are obliged to pay all taxes, duties, levies and other levies imposed by the tax regulations on the implementation of this Contract. All of these tax expenditures are considered to be included in the Contract Price.

10. Pengalihan Seluruh Kontrak.
10. Transfer of All Contracts.

10.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.1. The transfer of all Contracts is only permitted in the case of changing the name of the Provider, both as a result of mergers and other consequences.

10.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.2.
10.2. If the above provisions are violated, the Contract is decided unilaterally by the Commitment Making Officer and the Provider is subject to sanctions as stipulated in article 41.2.

11. Pengabaian.
 Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Abandonment.
If there is negligence by one party against the violation of certain provisions of the Contract by the other party, the waiver does not become a continuous neglect during the Contract Period or immediately becomes a waiver of violations of other provisions. Abandonment can only be binding if it can be proven in writing and signed by a Legitimate Representative of the Party who made the waiver.

12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
12. The Independent Provider based on this Contract is fully responsible for the Construction Workers and their sub-providers (if any) and the work carried out by them.

13. KSO (Kerja Sama Operasi), KSO (Kerja Sama Operasi) memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO (Kerja Sama Operasi) dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Kontrak ini.
13. Joint Operation), Operational Cooperation) authorizes one of the members referred to in the Agreement to act on behalf of the Operational Cooperation in the implementation of the rights and obligations of the Commitment Making Official based on this Contract.

14. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.
14. Supervision of Work Implementation.

14.1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.1. The Commitment Making Officer determines the Work Supervisor (Technical Directors) to supervise the implementation of work in accordance with this Contract. Job Supervisors can come from personnel of The Commitment Making Officials or Supervision Service Providers (Supervision Consultants).

14.2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak), Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
14.2. In carrying out its obligations, the Work Supervisor acts professionally. If listed in the Contract Specific Conditions, the Work Supervisor from the Personnel of The Commitment Making Officer can act as the Legitimate Representative of The Commitment Making Officer.

15. Tugas dan Wewenang Pengawas Pekerjaan.
15. Job Supervisor's Duties and Authorities.

15.1. Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
15.1. All drawings and work plans used in carrying out work in accordance with the Contract, for permanent work and temporary work must obtain approval from the Work Supervisor.

15.2. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.2. If in the execution of this work there is a temporary job that is not listed in the Quantity and Price List in the Contract first, the Provider is obliged to submit the specifications and drawings of the temporary job proposal to obtain a no objection to be carried out from the Works Supervisor. The statement does not object to this temporary work plan does not release the Provider from his responsibilities in accordance with the Contract.

15.3. Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.3. The Occupation Supervisor carries out at least the duties and authorities that include:
a. evaluate and approve the quality plan of construction work of the Construction Service Provider;
b. give permission to start each stage of work;
c. check and approve the progress of the implementation of the Construction Work in accordance with the provisions in the Contract;
d. examine and assess the quality and safety of construction against the final results of work;
e. stop any work that does not meet the requirements;
f. responsible for the results of the implementation of Construction Works according to their duties and responsibilities;
g. provide periodic reports to The Commitment Making Officials in accordance with the provisions in the Contract.

15.4. Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
15.4. The Provider is obliged to carry out all Work Inspector's orders in accordance with the authority of the Supervisor of Works in this Contract.

16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
16. Findings of Providers must notify The Commitment Making Officials and to the competent authorities of all inventions of objects / goods that have historical value or the discovery of wealth at work sites which according to the laws and regulations are controlled by the state.

17. Akses ke Lokasi Kerja.
17. Access to Work Locations.

17.1. Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.1. The Provider is obliged to guarantee access to The Commitment Making Officer), Legitimate Representative of The Commitment Making Officer, Occupation Supervisor and / or party who gets permission from The Commitment Making Officer to the work location and other locations where this work is being or will be carried out.

17.2. Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.2. Providers must be deemed to have accepted the feasibility and availability of access points to the field. Providers must endeavor to safeguard any road or bridge from damage due to Provider use / traffic or due to Provider personnel. Unless otherwise specified:
a. The provider must be responsible for maintenance that may be needed due to the use of access points;
b. Providers must provide signs or instructions along the access point, and obtain permits that may be required by the relevant authorities to use lanes, signs and instructions;
c. the costs due to the inability or unavailability of access points to be used by the Provider must be borne by the Provider; and
d. The Commitment Making Official is not responsible for claims that may arise due to the use of access points.

17.3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
17.3. The Commitment Making Official is not responsible for claims that may arise other than the use of the access point.

Sabtu, 10 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, " Eksistensi Koordinator Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0264/Desember/2031.
Saturday, January 10th, 2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Coordinator of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All TimNumber : 0264/December/2031.

Koordinator Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering;  BA (Master of Administration) Program, Agussalim  Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu
The Coordinator of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering; MBA (Master of Business Administration) Program, Agussalim  Management; The  Department of Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely Annex I of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely

PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK.
IMPLEMENTATION, SETTLEMENT, ADDENDUM AND TERMINATION OF THE CONTRACT.

B. 18. Masa Pelaksanaan Kontrak.
Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B. 18. The Period of Implementation of the Contract.
The contract is effective from the signing of the Letter of Agreement by the Parties to the Final Job Delivery Date and the rights and obligations of the Parties contained in the Contract have been fulfilled.

B.1. Pelaksanaan Pekerjaan.
B.1. Work implementation.

19. Penyerahan Lokasi Kerja.
19.1. Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
19.2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) diterbitkan.
19.3. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4. Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
19.5. Jika (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja (sesuai pasal 19.2) untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
19. Submission of Job Location.
19.1. Before submission of the work location a joint field review was carried out by the parties.
19.2. The Commitment Making Officer is obliged to submit the work location according to the Provider's requirements stated in the work plan agreed upon by the parties in the Contract Signing Preparation Meeting, to carry out work without any obstacles to the Provider before the Warrant starts work is issued.
19.3. The results of the review and submission are set forth in the Minutes of Submission of Work Locations.
19.4. If in a joint field review found things that can result in changes to the contents of the Contract, the changes must be stated in the Contract addendum.
19.5. If The Commitment Making Officer cannot submit the work location according to the Provider's requirements stated in the work plan (according to article 19.2) to carry out the work and proves to be an obstacle, then this condition is determined as a Compensation Event.

20. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
20.1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
20. The Warrant starts work.
20.1. The Commitment Making Officer issues a Work Start Order no later than 14 (fourteen) working days from the signing date of the Contract or 14 (fourteen) working days after the first job location is submitted.
20.2. In the Work Start Order it is stated the entire scope of work and the Starting Work Date.

21. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
21.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
21.2. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian / Inspection and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3. Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6. Pemutakhiran Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
21.7. Persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terhadap Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
21. The Quality Plan for Construction Work.
21.1. The provider is obliged to present and submit The Quality Plan for Construction Work as a guarantee and quality control of the implementation of work at the preparation meeting for the contract, then discussed and approved by the Commitment Making Officer.
21.2. The Quality Plan for Construction Work is composed of at least containing:
a. Job Implementation Plan (Method Statement);
b. Inspection and Test Plan (ITP);
c. Sub-provider and Supplier Control.
21.3. Providers are required to apply and control the implementation of The Quality Plan for Construction Work consistently to achieve the quality required for the implementation of this work.
21.4. The Quality Plan for Construction Work can be revised according to work conditions.
21.5. The Provider is obliged to update The Quality Plan for Construction Work if there is a Contract Addendum and / or Compensation Event.
21.6. Updating The Quality Plan for Construction Work must indicate the progress of each work's progress and its impact on scheduling the rest of the work, including changes to the order of work. Updating The Quality Plan for Construction Work must get the approval of The Commitment Making Officer.
21.7. The Commitment Making Officer) approval of The Quality Plan for Construction Work does not change the contractual obligations of the Provider.

22. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
22.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dibahas dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
22.2. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) secara konsisten.
22.3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5. Pemutakhiran Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
22.6. Persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terhadap pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22. The Construction Safety Plan.
22.1. The Provider is obliged to present and submit the Construction Safety Plan during the preparation meeting for the Contract, then the implementation of the Construction Safety Plan is discussed and approved by the Commitment Making Officer.
22.2. The Parties must implement and control the implementation of the Construction Safety Plan consistently.
22.3. The Construction Safety Plan is part of the Contract Document.
22.4. The Provider is obliged to update the Construction Safety Plan in accordance with the conditions of work, if a change occurs then it is stated in the Contract addendum.
22.5. Updating the Construction Safety Plan must be approved by the Commitment Making Officer.
22.6. The Commitment Making Officer agreement on the implementation of the Construction Safety Plan does not change the contractual obligations of the Provider.

23. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
23.1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
b. pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi;
g. penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan bersama; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
23. Preparatory Meeting for Contract Implementation.
23.1. At the latest 7 (seven) calendar days from the issuance of the Order to Commence Work and prior to the execution of work, The Commitment Making Officials together with the Provider, elements of design, and elements of supervision, must have arranged preparatory meetings of implementation of the contract.
23.2. Some of the things discussed and agreed upon in the preparation meeting for the contract implementation include:
a. The Quality Plan of Construction Work;
b. implementation of the Construction Safety Plan;
c. work organization;
d. the procedures for regulating work;
e. schedule of work, followed by a description of work methods that pay attention to Occupational Safety and Health;
f. schedule for material procurement, equipment mobilization and construction workforce;
g. preparation of joint measurement / inspection plans; and
h. other things deemed necessary.
23.3. The results of the preparatory meeting for the implementation of the Contract are set forth in the Minutes of the Contract Implementation Preparation Meeting.

24. Mobilisasi.
24.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja.
24.2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3. Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
24. Mobilization.
24.1. Mobilization must be implemented no later than 30 (thirty) calendar days after the Order to Start Work is issued, or according to needs and work plans.
24.2. Mobilization is carried out in accordance with the scope of work, namely:
a. bring in related equipment needed in carrying out work, including tool installation;
b. prepare facilities such as offices, homes, laboratory buildings, workshops, warehouses, etc .; and / or
c. bring in Construction Workers.
24.3. Equipment mobilization and construction workforce can be done in stages according to needs.

25. Pengukuran / Pemeriksaan Bersama.
25.1. Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2. Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama, PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) telah membentuk Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
25.3. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4. Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama yang sesuai dengan persyaratan Kontrak dapat segera dimobilisasi.
25.5. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 65 dan 66.
25. Joint Measurement / Examination.
25.1. In the initial stages of the Contract implementation, the Commitment Making Officer and the Work Supervisor together with the Provider take a detailed measurement and inspection of the conditions of the work location for each payment plan, Construction Workers, and Main Equipment (Mutual Check 0%).
25.2. At the stage of joint measurement / inspection, Budget Users / Budget User Proxies has formed a Contract Implementation Research Committee.
25.3. The results of the joint inspection are set forth in the Minutes. If the joint measurement / examination results in changes to the contents of the Contract, it must be stated in the Contract addendum.
25.4. The Construction Workforce and / or Main Equipment that complies with the requirements of the Contract can be mobilized immediately.
25.5. Follow-up of the results of the inspection with the Construction Workers and / or Main Equipment follows the provisions of articles 65 and 66.

26. Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
26.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
26. Use of Domestic Production.
26.1. In carrying out this work, the Provider is obliged to prioritize domestic production materials and Indonesian workers for work carried out in Indonesia in accordance with those submitted at the time of bidding.
26.2. In the implementation of Construction Works, raw materials, Construction Workers, and software used refer to documents:
a. recapitulation form for calculation of Domestic Component Level, for Providers who get price preferences; and
b. list of imported goods, for imported goods.
26.3. If there is a discrepancy in the implementation of work with documents in article 26.2, sanctions will be imposed in accordance with the applicable laws and regulations.

B.2. Pengendalian Waktu.
B.2. Time Control.

27. Masa Pelaksanaan.
27.1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
27.2. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.3. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
27.4. Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
27.5. Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
27. Implementation Period.
27.1. Unless the Contract is decided earlier, the Provider is obliged to start carrying out work at the Commencement Start Date, and carrying out work in accordance with the The Quality Plan of Construction Work, as well as completing work no later than during the Implementation Period stated in the Contract Specific Terms.
27.2. If the Provider believes that he or she cannot complete the work according to the Implementation Period because it is beyond its control can be proven beyond this, and the Provider has reported the incident to The Commitment Making Officer, accompanied by evidence that can be approved by the Commitment Making Officer, then The Commitment Making Officials can enforce a Compensation Event and reschedule the implementation of the Provider's duties by making a Contract addendum.
27.3. If the work is not completed in accordance with the Period of Implementation, not due to Force Majeure or Compensation Event or due to the mistake or negligence of the Provider, the Provider is subject to a fine.
27.4. If a partial handover of the work is applied (partially), the Implementation Period is based on that part of the work in accordance with the Special Contract Terms.
27.5. The portion of work in article 27.4 is part of the work specified in the Bidding Document.

28. Penundaan Oleh Pegawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
28. Delays by the Occupation Supervisor.
The Occupational Supervisor can order in writing the Provider to postpone the execution of the work. Each postponement order must be immediately sent to The Commitment Making Officer.

29. Rapat Pemantauan.
29.1. Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2. Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3. Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
29. Monitoring Meeting.
29.1. The Occupational Supervisor or Provider can hold monitoring meetings, and ask each other to attend the meeting. Monitoring meetings are held to discuss work and planning developments for the rest of the work and to follow up on early warnings.
29.2. The results of the monitoring meeting will be poured out by the Work Supervisor in the minutes of the meeting, and the records will be submitted to The Commitment Making Officials and parties attending the meeting.
29.3. Regarding matters in the meeting that need to be decided, the Work Supervisor can decide either in the meeting or after the meeting through a written statement to all parties attending the meeting.

30. Peringatan Dini.
30.1. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
30. Early Warning.
30.1. The Provider is obliged to warn the Occupation Supervisor as early as possible of the  certain events or conditions that could affect the quality of the work, increase the Contract Price or delay the completion of work. The Job Supervisor can order the Provider to deliver in writing estimate the impact of the events or conditions mentioned above on the Contract Price and Implementation Period. This estimation statement must be submitted as soon as possible by the Provider.
30.2. The Provider is obliged to cooperate with the Work Supervisor to prevent or reduce the impact of such events or conditions.

B.3. Penyelesaian Kontrak.
B.3. Contract Completion.

31. Serah Terima Pekerjaan.
31.1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk serah terima pertama pekerjaan.
31.2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
31.3. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
31.4. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
31.5. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
31.6. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima per seratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak.
31.7. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
31.8. Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
31.9. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk penyerahan akhir pekerjaan.
31.10. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
31.11. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.12. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.4.
31.13. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran).
31.14. PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) meminta PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
31.15. PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dokumen perencanaan pengadaan, RUP (Rencana Umum Pengadaan) / SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
31.16. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) melalui PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) memerintahkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
31.17. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
31.18. Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
31.19. Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
31.20. Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
31.21. Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan [PHO (Provisional Hand Over) parsial] tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
31.22. Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan [PHO (Provisional Hand Over) parsial] dituangkan dalam Berita Acara.
31. Job Handover.
31.1. After the work is completed 100% (one hundred percent), in accordance with the provisions contained in the Contract, the Provider submits a request in writing to the The Commitment Making Officer for the first handover of the work.
31.2. The Commitment Making Officer instructs the Job Supervisor to carry out an examination of the work results.
31.3. The inspection is carried out on the suitability of the results of the work against the criteria / specifications stated in the Contract.
31.4. The inspection results from the Work Supervisor are submitted to The Commitment Making Officials, if in the inspection of the work results are not in accordance with the provisions stated in the Contract and / or work results defects, the Commitment Making Officer instructs the Provider to repair and / or complete work shortages.
31.5. If the inspection of the work results are in accordance with the provisions stated in the Contract, the Commitment Making Officer and the Provider sign the Official Report of the First Handover of Work Result.
31.6. Payment is made at 95% (ninety five percent) of the Contract Price, while the 5% (five percent) is retention during the maintenance period, or payment is made at 100% (one hundred percent) of the Contract Price and the Provider must submit a Maintenance Guarantee of 5 % (five percent) of the Contract Price.
31.7. The provider must maintain the work results during the Maintenance Period so that the conditions remain the same as during the first delivery of work.
31.8. The shortest maintenance period for permanent work for 6 (six) months, while for semi-permanent work for 3 (three) months and may exceed the Budget Year. The duration of the Maintenance Period is specified in the Contract Specific Terms.
31.9. After the Maintenance Period ends, the Provider submits a request in writing to the The Commitment Making Officer for the final submission of work.
31.10. If the inspection of the results of the work, the Provider has carried out all its obligations during the Maintenance Period properly and in accordance with the provisions stated in the Contract, the The Commitment Making Officer and the Provider sign the Minutes of Handover of the End of Work.
31.11. The Commitment Making Officer is obliged to pay the remaining unpaid Contract Price or return a Maintenance Guarantee.
31.12. If the Provider does not carry out maintenance obligations properly, then the Contract can be unilaterally decided by The Commitment Making Officer and the Provider will be subject to sanctions as stipulated in article 41.4.
31.13. After the signing of the Final Job Handover Minutes, The Commitment Making Officer submits the work to Budget Users / Budget User Proxies.
31.14. Budget Users / Budget User Proxies asks The Job Result Inspection Committee to carry out administrative checks on the results of handed over work.
31.15. The Job Result Inspection Committee checks the administrative of process of procurement of goods / services from procurement planning to handover of work results, including program / budgeting documents, determination letter of The Commitment Making Officer, procurement planning documents, Procurement General Plan / Procurement General Plan Information System, procurement preparation documents, Provider selection documents, Contract documents and their amendments and controls, and handover documents of work results.
31.16. If the results of the administrative examination are found to be incompatible / lacking, The Job Result Inspection Committee through Budget Users / Budget User Proxies orders The Commitment Making Officials to correct and / or complete the lack of administrative documents.
31.17. The results of the administrative examination are set forth in the Minutes.
31.18. The job handover can be done in part (partially) where the conditions are specified in the Contract Specific Terms.
31.19. The part of work that can be done partially or partially handover of work, namely:
a. parts of work that are independent of each other; and
b. part of work whose function is not related to each other in achieving work performance.
31.20. In the case of partial job handovers, the method of payment, provisions for fines and maintenance obligations are mentioned above adjusted.
31.21. Maintenance obligations are calculated after the first handover of the part of the work [partial Provisional Hand Over] is carried out until the Maintenance Period of the part of the work ends as stated in the Contract Specific Terms.
31.22. The first handover of work for part of the work [partial PHO (Provisional Hand Over)] was stated in the Minutes.

32. Pengambilalihan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
32. Takeover of The Commitment Making Officer will take over the location and results of work within a certain period of time after the certificate of completion / termination of employment is issued.

33. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan / Pemeliharaan
33.1. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
33.2. Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
33. Operation and Maintenance Guidelines.
33.1. Providers are required to give instructions to the Commitment Making Officials regarding operating and maintenance guidelines in accordance with the Contract Special Terms.
33.2. If the Provider does not provide operating and maintenance guidelines, The Commitment Making Officer has the right to withhold retention money or Maintenance Guarantee.

B.4. Adendum.
B.4. Addendum.

34. Perubahan Kontrak.
34.1. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2. Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3. Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
34. Change of Contract.
34.1. The contract can only be changed through the Contract addendum.
34.2. Contract changes can be carried out if approved by the parties, resulting in the following matters including:
a. job change;
b. changes in Contract Prices;
c. changes to the schedule for carrying out work and / or the Period of Implementation;
d. Contract changes caused by administrative problems.
34.3. For the purposes of changing the Contract, the Commitment Making Officer may request consideration from the Job Supervisor and Contract Implementation Research Committee.

35. Perubahan Pekerjaan.
35.1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.2. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 35.1 namun ada perintah perubahan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan
35.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
35.4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
35.5. Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 35.1 dan 35.2 mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
35.6. Ketentuan pasal 35.1 huruf a tidak berlaku untuk bagian pekerjaan lumsum.
35. Job Changes.
35.1. In the event that there is a difference between the conditions of the field at the time of implementation and the drawings and / or technical specifications specified in the Contract document, the Commitment Making Officer together with the Provider may make changes to the work, which includes:
a. increase or decrease the volume stated in the Contract;
b. add and / or reduce the type of activity / work;
c. change technical specifications and / or job drawings; and / or
d. change work schedule.
35.2. In the event that there is no change in field conditions as referred to in Article 35.1 but there is a change order from the Commitment Making Officer, the Commitment Making Officer together with the Provider can agree on work changes which include:
a. add and / or reduce the type of activity / work;
b. change technical specifications and / or job drawings; and / or
c. change work schedule.
35.3. The job change order is made by the Commitment Making Officer in writing to the Provider then proceed with technical negotiations and prices while still referring to the provisions stated in the initial Contract.
35.4. The results of the negotiations are stated in the Minutes as the basis for the preparation of the Contract addendum.
35.5. In the event that the change of work referred to in articles 35.1 and 35.2 results in the addition of the Contract Price, the Contract changes are made provided that Price addition of The final contract does not exceed 10% (ten percent) of the price stated in the initial Contract and budget availability.
35.6. The provisions of article 35.1 letter a do not apply to portions of lump sum work.

36. Perubahan Harga.
36.1. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
36.2. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
36.3. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
36.4. Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
36.5. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi.
36.6. Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
36.7. Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
36.8. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
36.9. Ketentuan pasal 36.1 huruf b tidak berlaku untuk bagian pekerjaan lumsum.
36.10. Ketentuan pasal 36.2 dan 36.3 hanya berlaku untuk bagian pekerjaan harga satuan.
36. Price Changes.
36.1. Changes in Contract Prices can be caused by:
a. job change;
b. price adjustment; and / or
c. Compensation Event.
36.2. If the main quantity of the payment item to be implemented changes due to changes in work of more than 10% (ten percent) of the initial quantity, then the payment of the next volume uses the unit price adjusted for negotiation.
36.3. If from the results of the evaluation of the offer there is a unbalanced unit price, then the price of the unequal unit applies only to the quantity of work listed in the Bidding Document. For additional work quantity used unit prices are based on the results of negotiations.
36.4. If there is a list of payment items that are in the unbalanced unit price category, then it is included in Appendix A of Contract Specific Terms.
36.5. If there is a change in work, then the new pricing is done by negotiation.
36.6. The provisions for the use of price adjustment formulations are as follows:
a) prices listed in the Contract may change due to price adjustments in accordance with applicable regulations.
b) price adjustments are applied to the Multi-Year Contract with which the implementation period is more than 18 (eighteen) months;
c) adjustments to unit prices take effect from the 13th (thirteenth) month since the execution of the work;
d) unit price adjustments apply to all activities / payment items, except for profit components, overhead costs and unbalanced unit prices as stated in the offer;
e) adjustment of unit price is applied in accordance with the implementation schedule stated in the initial Contract / Addendum to the Contract;
f) adjustment of unit prices for components of work originating from abroad, using the price adjustment index from the country of origin of the goods;
g) the type of new work with a new unit price as a result of the addendum to the Contract can be given price adjustments starting from the 13th (thirteenth) month since the contract addendum is signed;
h) the index used in the implementation of a Late Contract caused by the Provider's fault is the lowest index between the Contract schedule and the work realization;
i) the type of work that is faster, the implementation of price adjustments is based on the price index at the time of implementation.
36.7. Further provisions regarding price adjustments are regulated in the Contract Specific Terms.
36.8. Compensation provisions due to the Compensation Event refer to the article on Compensation Events.
36.9. The provisions of article 36.1 letter b do not apply to the portion of lump sum work.
36.10. The provisions of articles 36.2 and 36.3 only apply to the unit price work section.

37. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan.
37.1. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
37.2. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
37.3. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a atau b.
37.4. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
37.5. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama,
37.6. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
37.7. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum Kontrak.
37. Amendment to the Schedule of Work Implementation and / or Period of Implementation.
37.1. Changes to the work schedule can be caused by:
a. job change;
b. extension of the Implementation Period; and / or
c. Compensation Event.
37.2. The Extension of Implementation Period can be given by the Commitment Making Officer for proper and reasonable consideration for the following matters:
a. job change;
b. Compensation Events; and / or
c. Force Majeure.
37.3. The implementation period can be extended at least the same as the termination of the Contract due to the Force Majeure or the time needed to complete the work due to the provisions of article 37.2 letter a or b.
37.4. The Commitment Making Officer can approve the extension of the Implementation Period for the Contract after conducting a study of the written proposal submitted by the Provider within the period according to reasonable consideration after the Provider requests an extension. If the Provider fails to provide early warning of delay or cannot work together to prevent delays as soon as possible, then such delays cannot be used as an excuse to extend the Period of Implementation.
37.5. The Commitment Making Officers based on the consideration of the Work Supervisor and Contract Implementation Research Committee must have determined whether there is an extension and for how long,
37.6. Approval of changes to the implementation schedule and / or extension of the Period of Implementation is set forth in the Contract Addendum.
37.7. If a Compensation Event occurs so that the completion of the work will exceed the Implementation Period, the Provider has the right to request an extension of the Implementation Period based on supporting data. The Commitment Making Officers is based on the consideration of the Work Supervisor extends the Implementation Period in writing. The Extension of Implementation Period must be carried out through a Contract addendum.

B.5. Keadaan Kahar.
B.5. Force Majeure.

38. Keadaan Kahar.
38.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
38.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal - hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
38.3. Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti serta hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
38.4. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.
38.5. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti sebagaimana dimaksud pada pasal 38.4.
38.6. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
38.7. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
38.8. Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
38.9. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran.
38.10. Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
38.11. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
38. Force Majeure.
38.1. Examples of Force Majeure are not limited to: natural disasters, non-natural disasters, social disasters, strikes, fires, extreme weather conditions, and other industrial disturbances.
38.2. Excluding the Force Majeure is an adverse things caused by the actions or negligence of the parties.
38.3. In the event of force majeure, The Commitment Making Officer or Provider notifies the occurrence of Force Majeure to one of the parties in writing within no later than 14 (fourteen) calendar days from realizing or should be aware of the event or occurrence of Force Majeure, by including evidence and results of identification of obligations and implementation performance that are hampered and / or will be hampered due to the Force Majeure.
38.4. Proof of Force Majeure can be:
a. statement issued by the authorized party / agency in accordance with the provisions of the legislation; and / or
b. photo / video of documentation of the Force Majeure which has been verified.
38.5. The Commitment Making Officer asks the Work Supervisor to conduct research on the delivery of notification of Force Majeure and evidence as referred to in article 38.4.
38.6. In Force Majeure, the failure of one Party to fulfill its obligations specified in the Contract does not constitute a breach of contract or default if it has been carried out in accordance with article 38.3. The obligation in question is only the obligation and performance of the work / part of the work affected and / or will be affected as a result of the Force Majeure.
38.7. In the event of a Force Majeure, the execution of the Contract can be stopped. Termination of Contract because of Force Majeure can be of a nature
a. while until the Force Majeure ends; or
b. permanent if the result of the Force Majeure is not possible to continue / complete the work.
38.8. Termination of Contract because the Force Majeure is carried out in writing by the The Commitment Making Officer accompanied by reasons for termination of employment.
38.9. In the event that the Contract is continued, the parties may make changes to the Contract. The Implementation Period can be extended at least equal to the term of the termination of the Contract due to the Force Majeure. The Extension Period of Execution can exceed the Budget Year.
38.10. During the Force Majeure period, if the Commitment Making Officer orders in writing to the Provider to proceed the work as far as possible, the Provider has the right to receive payments as specified in the Contract and receive reasonable reimbursement in accordance with the conditions for working in the Force Majeure . Reimbursement of this fee must be regulated in a Contract addendum.
38.11. In the event that the contract is terminated, the parties settle their rights and obligations under the Contract. The provider has the right to receive payments in accordance with the achievements or progress of the work has been achieved after a joint measurement / inspection or based on the audit results.

B.6. Penghentian dan Pemutusan Kontrak.
B.6. Termination of Contract.

39. Penghentian Kontrak.
Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 38.
39. Termination of Contract.
Termination Contract can be done because of the Force Majeure as referred to in article 38.

40. Pemutusan Kontrak.
40.1. Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Penyedia.
40.2. Pemutusan kontrak dilakukan sekurangkurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
40.3. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan selanjutnya menjadi hak milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
40. Termination of Contract
40.1. Termination of contract can be done by The Commitment Making Officer or Provider.
40.2. Termination of contract is carried out at least 14 (fourteen) calendar days after The Commitment Making Officer / Provider notifies the Contract Termination plan in writing to the Provider / The Commitment Making Officer.
40.3. In the event that a Contract is terminated by one party, the Commitment Making Officer pays the Provider in accordance with the work achievement that has been received by the Commitment Making Officer minus the fine that the Provider must pay (if any), and the Provider submits all the results of implementation to The Commitment Making Officer and subsequently becomes the property of The Commitment Making Officer.

41. Pemutusan Kontrak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
41.1. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.
41.2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
41.3. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 41.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
41.4. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
41.5. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
41.6. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) karena kesalahan Penyedia, maka Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
41. Termination of Contract by The Commitment Making Officer.
41.1. Leaving aside Articles 1266 and 1267 of the Civil Code, The Commitment Making Official can terminate the Contract if:
a. Providers are proven to have conducted The Corruption, Collusion and Nepotism, fraud and / or forgery in the procurement process decided by the competent agency;
b. complaints about procedural irregularities, alleged The Corruption, Collusion and Nepotism and / or violations of fair competition in the implementation of Procurement of Goods / Services are declared correct by the competent agency;
c. The provider is in bankruptcy;
d. Providers are proven to be subject to Black List Sanctions before signing the Contract;
e. The provider fails to improve its performance after receiving consecutive 3 (three) letters of Critical Contract Warning Letter;
f. The Provider does not maintain the entry into force of the Implementation Guarantee;
g. Provider neglects / defaults on carrying out its obligations and does not correct negligence within the stipulated period;
h. based on research of The Commitment Making Officials, the Provider will not be able to complete the entire work even though given the opportunity up to 50 (fifty) calendar days from the end of the work to complete the work;
i. after being given the opportunity completing work up to 50 (fifty) calendar days from the expiration of the execution of work, the Provider cannot complete the work;
j. Providers stop work for 28 (twenty eight) calendar days and this termination is not listed in the schedule of execution of work and without the approval of the work supervisor; or
k. The provider transfers all contracts not because of the change of name of the Provider.
41.2. In the event that the termination of the Contract is carried out during the Implementation Period because of the Provider's fault, then:
a. Implementation Guarantee disbursed;
b. the remaining down payment must be repaid by the Provider or the Advance Guarantee is disbursed (if given);
c. Provider pays a fine (if any); and
d. Providers are subject to Blacklist Sanctions.
41.3. The guarantee disbursement as referred to in article 41.2 above, is disbursed and deposited in accordance with the provisions in the Conditions for Contracts Special.
41.4. In the event that the termination of the Contract is carried out during the Maintenance Period due to the Provider's fault, then:
a. The Commitment Making Official has the right not to pay retention or Maintenance Guarantee disbursed to finance repairs / maintenance; and
b. Providers are subject to blacklist sanctions.
41.5. In the event that there is a residual value of retention money or maintenance guarantee disbursement money to finance financing / maintenance, the Commitment Making Officer must deposit as stipulated in the Contract Specific Terms.
41.6. In the event of a unilateral termination of the Contract by the Commitment Making Officer due to the Provider's fault, the Election Working Group may appoint the next reserve winner on the same work package or the Provider who is capable and meets the requirements.

42. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
42. Termination of the Contract by the Provider Excluding Articles 1266 and 1267 of the Civil Code, the Provider may terminate the Contract if:
a. after obtaining approval from The Commitment Making Officer, the Works Supervisor instructs the Provider to postpone the execution of work or continuation of work, and the order is not withdrawn for 28 (twenty eight) calendar days;
b. The Commitment Making Officer does not issue a Payment Request for payment of installment bills as agreed upon as stated in the Contract Specific Terms.

43. Berakhirnya Kontrak.
Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
43. The expiration of the Contract.
The Contract ends when the work has been completed and the rights and obligations of the parties contained in the Contract have been fulfilled.

44. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis.
44.1. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
44.2. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%.
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam periode III (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
44.3. Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (Show Cause Meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM, Show Cause Meeting) Tahap I.
b. Dalam SCM (Show Cause Meeting) Tahap I, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM (Show Cause Meeting) Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM (Show Cause Meeting) Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM (Show Cause Meeting ) Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM (Show Cause Meeting) Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM (Show Cause Meeting) Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM (Show Cause Meeting) dari awal.
44. Delay in the Implementation of Work and Critical Contracts
44.1. If the Provider is late in carrying out work on schedule, the Commitment Making Officer must provide a written warning or impose critical contract provisions.
44.2. Contracts are declared critical if:
a. In Ist period (physical plan of implementation of 0% - 70% of the Contract), the difference in delay between physical realization of the implementation and the plan is greater than 10%.
b. In IInd period (physical plan of implementation of 70% - 100% of the Contract), the difference in delay between the physical realization of the implementation and the plan is greater than 5%;
c. In IIIrd period (physical plan of implementation of 70% - 100% of the Contract), the difference in delay between the physical realization of the implementation and the implementation plan is less than 5% and will exceed the current fiscal year.
44.3. Handling critical contracts is carried out with a proof meeting (Show Cause Meeting / SCM).
a. When the Contract is declared critical, the Work Supervisor gives a written warning to the Provider and then holds a Proof of Meeting (SCM, Show Cause Meeting) Ist Phase.
b. In SCM (Show Cause Meeting) Ist Phase, The Commitment Making Officer, Job Supervisor and Provider discuss and agree on the amount of physical progress that must be achieved by the Provider in a certain period of time (first trial) as outlined in the Minutes of SCM (Show Cause Meeting) Ist Phase.
c. If the Provider fails the first trial, the Commitment Making Officer issues a Warning Letter on Ist Critical Contract and must hold SCM (Show Cause Meeting) of IInd Phase which discusses and agrees on the amount of physical progress that must be achieved by the Provider in a certain time (trial second) as stated in the Minutes of SCM (Show Cause Meeting) of IInd Phase.
d. If the Provider fails the second trial, the Commitment Making Officer issues a Warning Letter on IInd Critical Contract and SCM (Show Cause Meeting) of IIIrd Phase must be held to discuss and agree on the amount of physical progress that must be achieved by the Provider in a certain time (trial third) which is set forth in the Minutes of SCM (Show Cause Meeting) of IIIrd Stage.
e. If the Provider fails the third trial, the Commitment Making Officer issues a Warning Letter on IIIrd Critical Contract and The Commitment Making Officer can unilaterally terminate the Contract by ruling out Articles 1266 and 1267 of the Civil Code.
f. If the trial is successful, but in the implementation of the next work the Contract is declared critical again, the SCM (Show Cause Meeting) provisions apply from the start.

45. Pemberian Kesempatan.
45.1. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
45.2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak yang di dalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) /DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
45.3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
45.4. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
45. Giving Opportunities.
45.1. In the event that it is estimated that the Provider fails to complete the work until the Implementation Period ends, but the Commitment Making Officer assesses that the Provider is able to complete the work, The Commitment Making Officer can provide the Provider the opportunity to complete the work.
45.2. Providing opportunities to the Provider to complete the work contained in the Contract addendum which regulates:
a. time for giving opportunities for completion of work;
b. imposition of a late penalty for the Provider;
c. extension of the validity of the Implementation Guarantee; and
d. source of funds to finance the completion of the remaining work to be continued to the next Fiscal Year from the next Fiscal Year of Budget Implementation Field List / Budget Implementation Document, if when giving opportunity exceeds the Budget Year.
45.3. Giving opportunity to Provider to complete the work up to 50 (fifty) calendar days, since the Implementation Period ends.
45.4. Giving the opportunity to the Provider to complete the work can exceed the Budget Year.

46. Peninggalan.
Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
46. Legacies.
All materials, equipment, instrumentation, proceeds of temporary work that are still at the work site after termination of the Contract due to negligence or fault of the Provider, can be fully utilized by the Commitment Making Official without the obligation of maintenance / preservation. Retrieval of all these relics by the Provider can only be done after considering the interests of the Commitment Making Officer.

Sabtu, 17 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, " Eksistensi Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0264/Desember/2031.
Saturday, January 17th, 2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.

Personil Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering;  BA (Master of Administration) Program, Agussalim  Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu

Personnel of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering; MBA (Master of Business Administration) Program, Agussalim  Management; The  Department of Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely Annex I of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely

C. 47. Hak dan Kewajiban Penyedia.
Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
C. 47. Providers' Rights and Obligations.
Owned rights and obligations that must be carried out by the Provider in implementing the Contract, include:
a. receive payment for the execution of work in accordance with the price and conditions set out in the Contract;
b. request facilities in the form of facilities and infrastructure from The Commitment Making Officials for the smooth implementation of work in accordance with the provisions of the Contract;
c. report on the implementation of work periodically to The Commitment Making Officer;
d. carry out, complete and submit work in accordance with the schedule of implementation of the work and the provisions stipulated in the Contract;
e. carry out and complete work carefully, accurately and responsibly by providing labor, materials, equipment, transportation to or from the field, and all permanent and temporary work needed for the implementation, completion and repair of work specified in the Contract;
f. provide informations needed for inspection of the implementation carried out by The Commitment Making Officer;
g. take adequate steps in order to provide protection to everyone who is in the workplace and the community and the surrounding environment related to the transfer of raw materials, the use of construction work equipment and the production process;
h. carry out all Work Inspector's orders in accordance with the authority of the Work Supervisor in this Contract;
i. Other rights and obligations arising from the scope of work are determined in the Conditions for Contracts Special.

48. Penggunaan Dokumen.
Dokumen Kontrak dan Informasi Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
48. Use of Documents.
Contract Documents and Provider Information is not permitted to use and inform Contract documents or other documents relating to Contracts for the benefit of other parties, for example technical specifications and / or drawings, as well as other information relating to Contracts, except with written permission from The Commitment Making Official according to the provisions of the legislation.

49. Hak Kekayaan Intelektual.
Penyedia wajib melindungi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
49. Intellectual Property Rights.
Providers must protect The Commitment Making Officials from all claims or claims from third parties caused by the use or violation of Intellectual Property Rights by the Provider.

50. Penanggungan Risiko.
50.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
50.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
50.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini.
50.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
50. Risk Management.
50.1. The Provider is obliged to protect, release, and bear without limitation the Commitment Making Officer and its institutions on all forms of claims, responsibilities, obligations, losses, disadventage, fines, lawsuits or accusation, legal proceedings, and fees imposed on The Commitment Making Officers and their institutions (except the losses underlying the claim due to the gross error or negligence of the Commitment Making Officer in connection with claims arising from the following matters starting from the Work Start Date to the Final Job Delivery Date:
a. loss or damage to equipment and property of Providers, Sub-providers (if any), and construction workers;
b. bodily injury, illness or death of a construction workforce;
c. loss or damage to property, bodily injury, illness or death of a third party.
50.2. As from the Commencement Date of Work to the End of Work Submission Date, all risks of loss or damage to the results of this work, materials and equipment constitute the risk of the Provider, unless the loss or damage is caused by an error or negligence of the Commitment Making Officer.
50.3. Insurance coverage held by the Provider does not limit liability under this article.
50.4. Loss or damage to work products or materials that are integrated with the work results from the Starting Date of Work to the Final Job Submission Date must be replaced or repaired by the Provider at his own expense if the loss or damage occurs as a result of the actions or negligence of the Provider.

51. Perlindungan Tenaga Kerja.
51.1. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
51.2. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
51.3. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
51.4. Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
51. Labor Protection.
51.1. The Provider and Sub-Provider are obliged at their own expense to include their Construction Workers in the program of the Social Security Organizing Agency as stipulated in the legislation.
51.2. The provider is obliged to comply with and instruct the Construction Workforce to comply with workplace safety regulations. During the execution of the work, the Provider and his Construction Workers are considered to have read and understood the safety regulations.
51.3. The Provider is obliged to provide to each of his Construction Workers (including the Sub-Provider Construction Workers, if any) appropriate and adequate work safety equipment.
51.4. Without reducing the obligation of the Provider to report an accident based on applicable law, the Provider must report to the Commitment Officer regarding any accidents arising in connection with the implementation of this Contract within 24 (twenty four) hours after the incident.

52. Pemeliharaan Lingkungan.
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah - langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
52. Environmental Maintenance.
The Provider is obliged to take adequate steps to protect the environment both inside and outside the workplace and limit environmental disturbances to third parties and their assets in connection with the implementation of this Contract, in accordance with the provisions of laws and regulations governing environmental management.

53. Asuransi.
53.1. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk barang yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
53.2. Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
53.3. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
53. Insurance.
53.1. Providers must provide insurance since the Order Commencing to Work until the Final Job Delivery Date for goods that have a high risk of accidents in carrying out work for all risks of accidents, accidental damage, loss, and other risks that cannot be predicted.
53.2. Providers must provide insurance for third parties as a result of accidents at work sites.
53.3. The amount of insurance has been calculated in the offer and is included in the Contract Price.

54. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan.
54.1. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
c. mengubah atau memutakhirkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
54.2. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan - tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
54. Actions of Providers Requiring Approval of The Commitment Making Officials or Occupational Supervisors.
54.1. The Provider is obliged to obtain prior written approval of the Commitment Making Officer before carrying out the following actions:
a. subcontract a portion of work in Annex A of Contract Specific Terms;
b. appoint Managerial Personnel whose names are not listed in Annex A of Contract Specific Conditions;
c. change or update the Quality Plan of Construction Work and Construction Safety Plan;
d. other actions stipulated in the Contract Specific Terms.
54.2. The Provider is obliged to obtain prior written approval from the Work Supervisor before carrying out the following actions:
a. carry out each stage of work based on work plans and work methods;
b. change the terms and conditions of the insurance policy;
c. change Managerial Personnel and / or Main Equipment;
d. other actions stipulated in the Contract Specific Terms.

55. Laporan Hasil Pekerjaan.
55.1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
55.2. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
55.3. Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
55.4. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.5. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.6. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
55.7. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/ pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
55. Job Reports.
55.1. Job inspection is carried out during the implementation of the contract to determine the volume of work or activities that have been carried out for payment of working result. The results of the examination of work outlined in the progress report of works result.
55.2. For the purpose of controlling and supervising the implementation of work, all activities of work activities in the location of work are recorded in the diary as material for daily work reports containing plans and realization of daily work.
55.3. Daily report contains:
a. the type and quantity of material at the job site;
b. placement of construction workers for each type of task;
c. type, quantity and condition of equipment;
d. the type and quantity of work carried out;
e. weather conditions including rain, floods and other natural events that affect the smooth running of work; and
f. other records relating to the execution of work.
55.4. The weekly report consists of a summary of the daily report and contains the results of the physical progress of the work in a one-week period, as well as important things that need to be highlighted.
55.5. The monthly report consists of a summary of the weekly report and contains the results of the physical progress of the work in a period of one month, as well as important things that need to be highlighted.
55.6. To record the activities of carrying out construction work, The Commitment Making Officials and Providers make photos of documentation and videos of the implementation of work at work locations as needed.
55.7. Reports on the results of work are made by the Provider, inspected by the Work Supervisor, and approved by the Commitment Making Officer / party of The Commitment Making Officer.

56. Kepemilikan Dokumen.
Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
56. Ownership of Documents.
All designs, drawings, specifications, designs, reports and other documents as well as software prepared by the Provider under this Contract are entirely the property of The Commitment Making Official. Provider no later than at the time of termination or stoppage or the end of the Contract Period is obliged to submit all documents and software along with the detailed list to The Commitment Making Officer. The Provider can store 1 (one) copy of each document and software. Restrictions (if any) regarding the use of the documents and software mentioned above at a later time are set forth in the Contract Specific Terms.

57. Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia.
57.1. Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha Kecil.
57.2. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
57.3. Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan.
57.4. Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
57.5. Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
57.6. Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) [Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subpenyedia] tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
57.7. Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
57.8. Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 57.4 atau 57.5 maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
57. Cooperation between the Provider and the Sub-Provider.
57.1. The Provider may only subcontract part of the main work to the Specialist Provider and / or work not the main job to the Small Business Provider.
57.2. The Provider is still responsible for the subcontracted part of the work.
57.3. Sub-providers are prohibited from transferring or subcontracting work.
57.4. If the designated Provider is a Small Business Provider, then the job these must be carried out by the appointed Provider themselves and are prohibited from being transferred or subcontracted to other parties.
57.5. Non-Small Business Providers cooperating with Sub-Providers may only carry out in accordance with the list of subcontracted parts of work (if any) as outlined in Appendix A of Contract Specific Terms.
57.6. Appendix A of Contract Specific Terms [List of Jobs Sub-contracted and Sub-Providers] may not be changed except with written approval from The Commitment Making Officer and set forth in the Contract addendum.
57.7. The implementation of the Cooperation between the Provider and the Sub-Provider is supervised by the Works Supervisor and the Provider reports periodically to the Commitment Making Officer.
57.8. If the Provider violates the provisions as stipulated in article 57.4 or 57.5, it will be subject to a fine in worth of the subcontracted work.

58. Penyedia Lain.
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
58. Other Providers.
The provider is obliged to work together and use the work location including access roads together with other Providers (if any) and other parties concerned with the work location. If deemed necessary, the Commitment Making Officer can provide another Provider's work schedule at the work location.

59. Alih Pengalaman/Keahlian.
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
59. Experience / Expertise Transfer.
In the case of implementing a construction work package with a budget ceiling value of more than Rp 50,000,000,000 (fifty billion rupiahs), the Provider is required to provide transfer of experience / expertise in the field in construction through a practical work system / internship in accordance with the amount agreed upon at the Provider Appointment Preparation Meeting.

60. Pembayaran Denda.
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
60. Payment of Fines.
The Provider is obliged to pay financial sanctions in the form of fines as a result of default or breach of contract for the obligations of the Provider in this Contract. The Commitment Making Officer imposes a fine by deducting the installment payment of the Provider's work performance. Payment of fines does not reduce the contractual responsibility of the Provider.

61. Jaminan.
61.1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diterima.
61.2. Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
61.3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
61.4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
61.5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
61.6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
61.7. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam rangka pengambilan uang muka yang besarannya paling kurang sama dengan besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
61.8. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
61.9. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
61.10. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
61.11. Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
61.12. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
61. Guarantee.
61.1. Collateral used in the implementation of this Contract can be a guarantee bank or surety bond. Guarantees are unconditional, easily liquidated, and must be disbursed by the guarantee issuer no later than 14 (fourteen) working days after the disbursement warrant from the Commitment Making Officer or the party authorized by the Commitment Making Officer is received.
61.2. Guaranteed issuers other than Commercial Banks must have been determined / received a recommendation from the Financial Services Authority.
61.3. Use of the Implementation Guarantee, Advance Payment Guarantee and Maintenance Guarantee as follows:
a. work packages up to Rp 10,000,000,000.00 (ten billion rupiahs) can be issued by:
1) Commercial Banks;
2) Insurance Companies;
3) Guarantee Company;
4) special financial institutions that run businesses in the fields of financing, guarantees and insurance to encourage Indonesian exports in accordance with the provisions of legislation in the field of Indonesian export financing institutions; or
5) Consortium of General Insurance Companies / Consortium of Guarantee Institutions / Consortium of Guarantee Companies that have suretyship programs.
b. work packages above Rp 10,000,000,000.00 (ten billion rupiahs) can be issued by:
1) Commercial Banks; or
2) Consortium of General Insurance Companies / Consortium of Guarantee Institutions / Consortium of Guarantee Companies that have suretyship programs.
61.4. The Implementation Guarantee is given to The Commitment Making Officer after the issuance of a Letter of Appointment of Goods / Services Provider prior to the Signing of the Contract with a large amount:
a. 5% (five percent) of the Contract Price; or
b. 5% (five percent) of the total value of Own Estimated Price for the offer price or bid corrected below 80% (eighty percent) of the total value of the Own Estimated Price.
61.5. The validity period of the Guaranteed of Implementation shall be at least from the date of signing the Contract until the Provisional Hand Over / PHO.
61.6. The Implementation Guarantee is returned after the work has been declared completed 100% (one hundred percent) and replaced with a Maintenance Guarantee or withholding retention of 5% (five percent) of the Contract Price;
61.7. The Advance Payment Guarantee is given to the The Commitment Making Officer in order to collect advances, the amount of which is at least equal to the amount of down payment received by the Provider.
61.8. The Value of Advance Payment Guarantee can be reduced proportionally according to the remaining down payment received.
61.9. The validity period of the Advance Payment Guarantee at least from the date of approval of the advance payment up to the First Submission Date of Work (PHO).
61.10. The Maintenance Guarantee is given to The Commitment Making Official after the work is declared completed 100% (one hundred percent).
61.11. The return of the Maintenance Guarantee is carried out no later than 14 (fourteen) working days after the Maintenance Period is completed and the work is well received in accordance with the provisions of the Contract.
61.12. The validity period of the Maintenance Guarantee is at least from the First Submission Date of Work to the End of Work Submission Date (Final Hand Over / FHO).

Sabtu, 24 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, " Eksistensi 05 (lima) orang anggota Biro Hasil Pendapatan atas Konsultasi, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0264/Desember/2031.
Saturday, January 24th, 2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of 05 (five) of members of The Bureau of Results from Consultation, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.

05 (lima) orang anggota Biro Hasil Pendapatan atas Konsultasi, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering;  BA (Master of Administration) Program, Agussalim  Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu
05 (five) of members of The Bureau of Results from Consultation, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering; MBA (Master of Business Administration) Program, Agussalim  Management; The  Department of Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely Annex I of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely

D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN).
D. RIGHTS AND OBLIGATIONS OF THE COMMITMENT MAKING OFFICERS.

62. Hak dan Kewajiban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
62. Rights and Obligations of The Commitment Making Officials.
The rights owned and the obligations that must be carried out by the Commitment Making Officer in implementing the Contract, include:
a. supervise and examine the work carried out by the Provider;
b. receive periodic reports regarding the implementation of work carried out by the Provider;
c. receive work results in accordance with the schedule of submission of work and the conditions set out in the Contract.
d. pay for work in accordance with the price stated in the Contract that has been determined to the Provider;
e. provide facilities in the form of facilities and infrastructure needed by the Provider for the smooth implementation of work in accordance with the provisions of the Contract; and
f. assess the performance of the Provider.

63. Fasilitas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak)  untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
63. The facility of The Commitment Making Officer can provide facilities in the form of facilities and other facilities (if any) listed in the Special Conditions for Contracts for the smooth implementation of this work.

64. Peristiwa Kompensasi.
64.1. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); atau
h. ketentuan lain dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
64.2. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
64.3. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dapat dibuktikan kerugian nyata.
64.4. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
64.5. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
64. Compensation events.
64.1. Compensation events can be given to Providers, namely:
a. The Commitment Making Officer changes work schedules that can affect the execution of work;
b. late payment to Provider;
c. The Commitment Making Officer does not provide pictures, specifications and / or instructions as needed;
d. Providers cannot enter the location according to the schedule in the contract;
e. The Commitment Making Official instructs the Provider to carry out additional testing which after testing has been found, no damage / failure / deviation has been found;
f. The Commitment Making Officer orders a delay in the execution of work;
g. The Commitment Making Officer orders to overcome certain conditions that cannot be predicted beforehand and is caused / not caused by The Commitment Making Officer; or
h. other provisions in the Contract Specific Terms.
64.2. If the Compensation Event results in additional expenditure and / or late completion of work, the PPK (Commitment Making Officer) is obliged to pay compensation and / or provide an extension of the Period of Implementation.
64.3. Compensation due to the Compensation Event can only be paid if based on supporting data and the calculation of compensation submitted by the Provider to the The Commitment Making Officer, a real loss can be proven.
64.4. The Extension of Implementation Period can only be given if based on supporting data and the calculation of compensation submitted by the Provider to the Commitment Making Officer, it can be proved the need for additional time due to the Compensation Event.
64.5. The Provider is not entitled to compensation and / or extension of the Implementation Period if the Provider fails or negligent to provide an early warning in anticipating or overcoming the impact of the Compensation Event.

E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA.
E. CONSTRUCTION LABOR AND / OR PROVIDER EQUIPMENT.

65. Tenaga Kerja Konstruksi.
65.1. Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
65.2. Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
65. Construction Workers.
65.1. Every Construction Worker who works for this job must have a work competency certificate.
65.2. Construction Workers other than Managerial Personnel who work / will work in this job and do not have a work competency certificate, the Provider must ensure that the work competency certificate is fulfilled throughout the Implementation Period.

66. Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama.
66.1. Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
66.2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
66.3. Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
66.4. Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
66.5. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
66.6. Jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menilai bahwa Personel Manajerial:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; dan/atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
66.7. Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
66.8. Apabila ada penambahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama maka penambahan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
66. Managerial Personnel and / or Main Equipment.
66.1. Managerial Personnel placed and employed must comply with those listed in Appendix A of the Contract Specific Conditions.
66.2. The Main Equipment placed and used for the execution of work is equipment that is feasible and must be in accordance with those listed in Appendix A of The Contract Specific Terms.
66.3. Replacement of Managerial Personnel and / or Main Equipment must not be carried out except with written approval from The Commitment Making Officer and set forth in the Contract addendum.
66.4. If the replacement of Managerial Personnel and / or Main Equipment needs to be done, then the Provider is obliged to provide substitutes with qualifications that are equal or better than the construction workforce and / or equipment that is replaced without any additional costs.
66.5. The Commitment Making Officer can approve the placement / replacement of Managerial Personnel and / or Main Equipment according to the qualifications required after obtaining a recommendation from the Job Supervisor.
66.6. If the Commitment Making Officer assesses that Managerial Personnel:
1) unable or can not to do a good job;
2) bad behavior; and / or
3) ignore the work that is his duty; then the Provider is obliged to provide a replacement and ensure that the Managerial Personnel leave the work location within 7 (seven) calendar days from the time requested by the Commitment Making Officer.
66.7. Managerial personnel are obliged to maintain the confidentiality of their work. If required by the Commitment Making Officer, Managerial Personnel may be required at any time to maintain the confidentiality of work under oath.
66.8. If there are additional of Managerial Personnel and / or Main Equipment, the addition must be approved in advance by the Commitment Making Officer and set forth in Appendix A of the Contract Specific Terms.

F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA.
F. PAYMENTS TO PROVIDERS.

67. Harga Kontrak .
67.1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
67.2. Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi.
67.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan lumsum sesuai dengan Daftar Keluaran dan Harga.
67. Contract Prices.
67.1. The Commitment Making Officer pays the Provider for the execution of the work in the Contract in the amount of the Contract Price.
67.2. The contract price has taken into account include:
a. tax burden;
b. profits costs and overhead (general costs);
c. the cost of carrying out work; and
d. the cost of implementing work security and health and construction safety.
67.3 The price of the contract for the unit price of work is in accordance with the details listed in the List of Quantities and Prices and the Contract Price for the lump sum work in accordance with the List of Outputs and Prices.

68. Pembayaran.
68.1. Uang Muka.
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Harga Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
g. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
68.2. Prestasi pekerjaan.
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus per seratus) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia;
h. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kurun waktu 07 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
68.3. Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak). Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
b. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia;
c. besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%);
d. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan.
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site dicantumkan di dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
68.4. Denda dan Ganti Rugi.
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak [sebelum PPN (Pajak Pertambahan Nilai)]; atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak [sebelum PPN(Pajak Pertambahan Nilai); sesuai yang ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan.
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
68. Payment.
68.1. Down Payment.
a. Advances are paid to finance the mobilization of equipment / construction workforce, payment of cash receipts to suppliers of ingredients / materials and / or for other technical preparations.
b. For small businesses, advances can be given a maximum of 30% (thirty percent) of the Contract Price.
c. For non-small businesses, advances can be given a maximum of 20% (twenty percent) of the Contract Price.
d. For Multi-Year Contracts, advances can be given a maximum of 15% (fifteen percent) of the Contract Price.
e. The amount of the down payment is determined in the SCC (Special Conditions of Contract) and is paid after the Provider submits a Advance Payment Guarantee of at least the amount received.
f. In the case of a down payment, the Provider must submit a request for withdrawal in writing to the Commitment Making Officer accompanied by a plan to use the down payment to carry out work in accordance with the Contract and the planned return.
g. The Commitment Making Officer must submit a Payment Request to the Officer Signing the Payment Order for the application in letter f, no later than 7 (seven) working days after the Advance Payment Guarantee is received.
h. Advance refunds must be calculated proportionally to each payment of work performance and at the latest must be paid off when the work reaches achievement 100% (one hundred percent).
68.2. Job performance.
Payment of the results of agreed work is carried out by The Commitment Making Officer, provided that:
a. The provider has submitted a bill accompanied by a progress report on the results of the work;
b. payments made must not exceed the progress of the work achieved and received by the Commitment Making Officer;
c. payment is made to the work already installed;
d. payment is made by a terminology system, where further provisions are stipulated in the Contract Specific Terms;
e. payment must take into account:
1) installment down payments;
2) equipment and / or materials that become a permanent part of the results of the work to be handed over (material on site) that has been paid in advance;
3) fines (if any);
4) tax; and / or
5) retention money.
 f. for Contracts that have subcontracts, payment requests must be completed with proof of payment to all Sub-providers in accordance with job performance. Payments to the Sub-Provider are made according to the work performance completed by the Sub-provider without having to wait for payment in advance from the Commitment Making Officer;
g. the final payment is only made after the work is completed 100% (one hundred percent) and the First Job Handover Minutes are signed by the Commitment Making Officer and the Provider;
h. The Commitment Making Official within 7 (seven) working days after submitting a request for payment from the Provider is received must have submitted a Request for Payment to the Official Signing of the Payment Order;
i. if there is a discrepancy in the installment calculation, it will not be a reason to delay payment. The Commitment Making Officer can ask the Provider to submit a temporary performance calculation by ruling out things that are currently in dispute.
68.3. Materials and / or equipment that become a permanent part of the work results in accordance with the provisions stated in the Contract Specific Terms. Materials and / or equipment that are part of the work results meet the following conditions:
a. materials and / or equipment that have not been commisioning, and are part of the main work must meet the following requirements:
(1) being in the work location as stated in the Contract and its amendments;
(2) have a quality test certificate from the manufacturer / manufacturer;
(3) certified warranty from the manufacturer / official agent appointed by the manufacturer;
(4) approved by the Commitment Making Officer in accordance with the physical achievements received;
(5) is prohibited from being moved from the area of ​​work location and / or transferred by any party; and
(6) the security of storage and the risk of damage before being handed over in one unit is the responsibility of the Provider.
b. quality test certificates and warranty certificates are not required in the event that equipment and / or materials are made / assembled by the Provider;
c. the amount to be paid from material on site (ranging from 50% to 70%);
d. the provisions of materials and / or equipment that become a permanent part of the work result are only applied to the unit price work section.
e. the amount of the payment value and type of on site material are included in the Contract Specific Terms.
68.4. Fines and Compensation.
a. Fines are financial sanctions imposed on Providers, including: late penalties in the completion of work, late fees in the repair of Quality Defects, fines related to violations of subcontracting provisions.
b. Compensation is a financial sanction imposed on The Commitment Making Officials and Providers due to the occurrence of breach of contract / default. The amount of compensation is equal to the value of the loss incurred.
c. The amount of late fees imposed on the Provider for the late completion of work is:
1) 1 ‰ (one thousandth) of the price of the part of the Contract stated in the Contract [before VAT (Value Added Tax)]; or
2) 1 ‰ (one thousandth) of the Contract Price [before VAT (Value Added Tax)]; according to what is specified in the CSC (Contract Specific Conditions).
d. The amount of compensation as a result of the Compensation Event paid by The Commitment Making Officer for late payments is equal to the interest of the late payment amount, based on the current interest rate according to the provisions of Bank Indonesia, insofar as it has been decided by the authorized institution ;
e. Payment of fines and / or compensation is calculated in the payment of work performance.
f. Compensation to the Provider can change the Contract Price after it is stated in the contract addendum.
g. Payment of compensation is carried out by The Commitment Making Officer, if the Provider has submitted a bill accompanied by calculations and data.

69. Hari Kerja.
69.1. Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
69.2. Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
69.3. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
69.4. Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
69.5. Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
69. Business Days.
69.1. People on a standard day or one day of working person is 8 (eight) hours, consisting of 7 (seven) working hours (effective) and 1 (one) hour of rest.
69.2. Providers are not permitted to do any work at the work site at a time when the provisions of the legislation are stated as holidays or outside normal working hours, except:
a. stated in the Contract;
b. The Commitment Making Officer gives permission; or
c. work cannot be postponed, or for community safety / protection, where the Provider must immediately notify the urgency of the work to the Work Supervisor and The Commitment Making Officer.
69.3. All workers are paid during the working day and the data is stored by the Provider. The list of payments for each worker can be checked by The Commitment Making Officer.
69.4. For work carried out outside the effective working day and normal working hours must follow the provisions of the Minister in charge of employment.
69.5. The implementation of work outside the effective working day and / or normal working hours must be supervised by the Work Supervisor.

70. Perhitungan Akhir.
70.1. Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
70.2. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
70. Final Calculation.
70.1. The installment payment of the last job performance is carried out after the work is completed 100% (one hundred percent) and the minutes of the first handover of the work have been signed by both parties.
70.2. Before the last payment is made, the Provider is obliged to submit to the Work Supervisor the details of the calculation of the value of the last bill due. The Commitment Making Officer based on the results of the research of invoice by the Work Supervisor is obliged to issue Payment Order Letter for the payment of the final installment bill no later than 7 (seven) working days from the date when the invoice and supporting documents are declared complete and accepted by the Works Supervisor.

71. Penangguhan.
71.1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
71.2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
71.3. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
71.4. Jika dipandang perlu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
71. Suspension.
71.1. The Commitment Making Officer can suspend payments for each installment of the Provider's work performance if the Provider fails or negligent to fulfill his contractual obligations, including the surrender of each Work Result in accordance with the stipulated time.
71.2. The Commitment Making Official in writing notifies the Provider of the suspension of payment rights, along with clear reasons regarding the suspension. Providers are given the opportunity to improve within a certain period of time.
71.3. Deferred payments must be adjusted to the proportion of failure or negligence of the Provider.
71.4. If deemed necessary by The Commitment Making Officer, deferral of payment due to late delivery of work can be carried out together with the imposition of fines on the Provider.

Sabtu, 31 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, " Eksistensi Sekretaris Biro Hasil Pendapatan atas Konsultasi, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0264/Desember/2031.
Saturday, January 31st, 2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Secretary of The Bureau of Results from Consultation, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.

Sekretaris Biro Hasil Pendapatan atas Konsultasi, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering;  BA (Master of Administration) Program, Agussalim  Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu
The Secretary of The Bureau of Results from Consultation, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of  Engineering; MBA (Master of Business Administration) Program, Agussalim  Management; The  Department of Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely Annex I of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, namely

G. PENGAWASAN MUTU.
G. QUALITY SUPERVISION.

72. Pengawasan dan Pemeriksaan.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
72. Supervision and Examination.
The Commitment Making Officials has the authority to supervise and check the implementation of work carried out by the Provider. The Commitment Making Official can order third parties to supervise and inspect all implementation of work carried out by the Provider.

73. Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
73.1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
73.2. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
73. Temporary Job Assessment by The Commitment Making Officer.
73.1. The Commitment Making Officials in the Period of Execution of the work can make a temporary assessment of the results of work carried out by the Provider.
73.2. Assessment of the results of work is carried out on the quality and progress of physical work.

74. Pemeriksaan dan Pengujian Cacat Mutu.
74.1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu , serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
74.2. Jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
74. Quality Defects Examination and Testing.
74.1. The Commitment Making Officer or Work Supervisor will examine each work result and notify the Provider in writing of any Quality Defects found. The Commitment Making Officer or Work Supervisor can order the Provider to find and disclose Quality Defects, and test the work results that are considered by the Commitment Making Officer or the Work Supervisor to contain Quality Defects. The Provider is responsible for the improvement of Quality Defects during the Contract Period.
74.2. If the Commitment Making Officer or Occupation Supervisor orders the Provider to carry out a Quality Defect test that is not listed in the Technical Specifications and Images, and the results of the trial indicate a quality defect, the Provider is obliged to bear the testing costs. If there is no quality defect, the trial is considered a compensation event.

75. Perbaikan Cacat Mutu.
75.1. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
75.2. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
75.3. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang telah jatuh tempo.
75.4. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu. Besaran denda keterlambatan dan jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu ini ditentukan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
75. Improvement of Quality Defects.
75.1. The Commitment Making Officer or the Work Supervisor will notify the Quality Defects to the Provider immediately after the Quality Defect is found. The Provider is responsible for Quality Defects during the Contract Period.
75.2. For the notification of the Quality Defects, the Provider is obliged to correct the Quality Defects within the period specified in the notification.
75.3. If the Provider does not correct Quality Defects within the stipulated period, the Commitment Making Officer), based on the consideration of the Work Supervisor, has the right to directly or through a third party appointed by the Commitment Making Officer to make such repairs. The provider immediately after receiving the claim of The Commitment Making Officer in writing is obliged to reimburse the repair costs. The Commitment Making Officer can get reimbursement by deducting payment for the Provider's bill that is due (if any) or retention money or disbursement of Maintenance Guarantee or if there is no replacement fee will be calculated as Provider's debt to the Commitment Making Officer has matured.
75.4. The Commitment Making Officials imposes a late fine for any delay in repairing Quality Defects and imposes Black List Sanctions on the Provider if it does not carry out quality defect repairs. The amount of the late fine and period of improvement to the defect of this Quality is determined in the CST (Contract Specific Terms).

76. Kegagalan Bangunan.
76.1. Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan/atau Penyedia terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan sesuai dengan kesalahan masing - masing selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
76.2. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan.
76.3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
76. Building Failures.
76.1. In the event of a Building Failure, the Commitment Making Officer and / or Provider starting from the End of Work Submission Date shall be responsible for Building Failure in accordance with the respective errors during the Construction Age listed in the SCT (Special Contract Terms) but not more than 10 ( ten) years, and in the STC (Specific Terms of Contract) so that the duration of coverage for Building Failure is specified if the Construction Age plan is less than 10 (ten) years.
76.2. The Provider is obliged to protect, release, and bear without limit the Commitment Making Officer and its institutions on all forms of claims, responsibilities, obligations, losses, disadventage, fines, accusation or lawsuits, legal proceedings, and fees imposed on The Commitment Making Officials and their institutions [except the losses underlying the claim due to errors or omissions of The Commitment Making Officers] in connection with claims of loss or damage to property, bodily injury, illness or death of third parties arising from building failures.
76.3. The Commitment Making Officer and the Provider are obliged to keep and maintain all documents used and related to this implementation as long as the Construction Age listed in the SCT (Special Contract Terms) but not more than 10 (ten) years.

H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN.
H. SETTLEMENT OF DISPUTES.

77. Penyelesaian Perselisihan/Sengketa.
77.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
77.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 77.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui, alternatif penyelesaian sengketa, dewan sengketa (menggantikan mediasi/konsiliasi), dan/atau arbitrase.
77.3. Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
77. Settlement of Disputes / Discord.
77.1. The Parties are obliged to endeavor to resolve peacefully all disputes arising from or relating to this Contract or their interpretation during or after the implementation of this work with the basic principles of deliberation to reach agreement.
77.2. In the event that the parties' deliberations as referred to in article 77.1 cannot reach a consensus, the resolution of a dispute or discord between the parties in the Contract can be done through, alternative dispute resolution, dispute council (replacing mediation / conciliation), and / or arbitration.
77.3. Settlement of selected disputes / discord is specified in the CST (Contract Specific Terms).

78. Itikad Baik.
78.1. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
78.2. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
78. Good faith.
78.1. The parties act on the principle of mutual trust in accordance with the rights contained in the Contract.
78.2. The parties agree to carry out agreements honestly without highlighting the interests of each party. If during the Contract, one party feels disadvantaged, then the best action is taken to overcome the situation.


Penjadwalan KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2420 (dua ribu empat ratus dua puluh) Masehi.
Scheduling The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference of 2420 (two thousand and four hundreds and twenty) AD (Anno Dominio).

04 Januari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Fakultas Ushuluddin UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Ushuluddin UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4920 / Desember / 2419.
January 04th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Faculty of Ushuluddin of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Ushuluddin of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4920 / December / 2419.

11 Januari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4920 / Desember / 2419.
January 11th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Public Administration Science, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Public Administration Science, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4920 / December / 2419.

18 Januari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara), Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara), Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4920 / Desember / 2419.
January 18th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Management and Policy of Public (Science of State Administration), The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Management and Policy of Public (Science of State Administration), The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4920 / December / 2419.

25 Januari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Sosiologi, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Sosiologi, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4920 / Desember / 2419.
January 25th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Sociology Science, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Sociology Science, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4920 / December / 2419.

01 Februari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Politik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4921 / Januari / 2420.
February 01st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Political Science, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Political Science, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4921 / January / 2420.

08 Februari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (Sosiatri), Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (Sosiatri), Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4921 / Januari / 2420.
February 08th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Development of Social and Welfare, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Development of Social and Welfare, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4921 / January / 2420.

15 Februari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu Politik), Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu Politik), Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4921 / Januari / 2420.
February 15th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Politic and Government (Political Science), The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Politic and Government (Political Science), The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4921 / January / 2420.

22 Februari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4921 / Januari / 2420.
February 22nd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Communication Studies, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Communication Studies, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4921 / January / 2420.

29 Februari 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4921 / Januari / 2420.
February 29th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Science of International Relation, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Science of International Relation, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4921 / January / 2420.

07 Maret 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4922 / Februari / 2420.
March 07th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4922 / February / 2420.

14 Maret 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Bahasa Mandailing, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Mandailing, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4922 / Februari / 2420.
March 14th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Mandailing Language, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Mandailing Language, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4922 / February / 2420.

21 Maret 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4922 / Februari / 2420.
March 21st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Natural Science Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Natural Science Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4922 / February / 2420.

28 Maret 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4922 / Februari / 2420.
March 28th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Indonesian Language, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Indonesian Language, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4922 / February / 2420.

04 April 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4923 / Maret / 2420.
April 04th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education Science, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education Science, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4923 / March / 2420.

11 April 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Sains, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Sains, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4923 / Maret / 2420.
April 11th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Science Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Science Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4923 / March / 2420.

18 April 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4923 / Maret / 2420.
April 18th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of English Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of English Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4923 / March / 2420.

25 April 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4923 / Maret / 2420.
April 25th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of History Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of History Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4923 / March / 2420.

02 Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Teknologi Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Teknologi Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4924 / April / 2420.
May 02nd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Educational Technology, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Educational Technology, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.

09 Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan PKLH (Pendidikan Kewarganegaraan dan Lingkungan Hidup), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan PKLH (Pendidikan Kewarganegaraan dan Lingkungan Hidup), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4924 / April / 2420.
May 09th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Civic and Environment, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Civic and Environment, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.

16 Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4924 / April / 2420.
May 16th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Mathematic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Mathematic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.

23 Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4924 / April / 2420.
May 23rd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Economic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Economic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.

30 Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4924 / April / 2420.
May 30th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Physic, Health, and Recreation, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Physic, Health, and Recreation, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.

06 Juni 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga (Penkepor), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga (Penkepor), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4925 / Mei / 2420.
June 06th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Sport Coaching, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Sport Coaching, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4925 / May / 2420.

13 Juni 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (JPOK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (JPOK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4925 / Mei / 2420.
June 13th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Sport and Health Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Sport and Health Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4925 / May / 2420.

20 Juni 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Teknik Mesin (PTM), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Mesin (PTM), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4925 / Mei / 2420.
June 20th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Mechanical Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Mechanical Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4925 / May / 2420.

27 Juni 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4925 / Mei / 2420.
June 27th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4925 / May / 2420.

04 Juli 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer (PTIK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer (PTIK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4926 / Juni / 2420.
July 04th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Informatic Engineer and Computer, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Informatic Engineer and Computer, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4926 / June / 2420.

11 Juli 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4926 / Juni / 2420.
July 11th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Technical and Vocational Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Technical and Vocational Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4926 / June / 2420.

18 Juli 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Seni Rupa, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Seni Rupa, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4926 / Juni / 2420.
July 18th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Arts Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Arts Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4926 / June / 2420.

25 Juli 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni (JPBS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni (JPBS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4926 / Juni / 2420.
July 25th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Language and Arts Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Language and Arts Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4926 / June / 2420.

01 Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Sosiologi-Antropologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Sosiologi-Antropologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August 01st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Sociology-Anthropology Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Sociology-Anthropology Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.

08 Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August 08th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Geography Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Geography Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.

15 Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August 15th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Civic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Civic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.

22 Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August 22nd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Social Sciences Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Social Sciences Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.

29 Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August 29th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Biology Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Biology Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.

05 September 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Fisika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4928 / Agustus / 2420.
September 05th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Physic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Physic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4928 / August / 2420.

12 September 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Kimia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Kimia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4928 / Agustus / 2420.
September 12th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Chemistry Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Chemistry Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4928 / August / 2420.

19 September 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (JPMIPA), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (JPMIPA), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4928 / Agustus / 2420.
September 19th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Mathematic and Natural Sciences, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Mathematic and Natural Sciences, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4928 / August / 2420.

26 September 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4928 / Agustus / 2420.
September 26th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Teacher Education for Early Childhood Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Teacher Education for Early Childhood Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4928 / August / 2420.

03 Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October 03rd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Primary School Teacher Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Primary School Teacher Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September / 2420.

10 Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Bimbingan dan Konseling, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Bimbingan dan Konseling, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October 10th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Guidance and Counseling Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Guidance and Counseling Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September / 2420.

17 Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October 17th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Extraordinary Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Extraordinary Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September / 2420.

24 Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October 24th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September / 2420.

31 Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October 31st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Law and The Science of Islam, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Law and The Science of Islam, The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September / 2420.

07 Nopember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4930 / Oktober / 2420.
November 07th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Law and The System of Criminal Justice, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Law and The System of Criminal Justice, The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4930 / October / 2420.

14 Nopember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum Kenegaraan (HTN, Hukum Tata Negara dan HAN, Hukum Administrasi Negara), Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Kenegaraan (HTN, Hukum Tata Negara dan HAN, Hukum Administrasi Negara), Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4930 / Oktober / 2420.
November 14th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of State Law (State Management Law / State Administration Law), The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of State Law (State Management Law / State Administration Law), The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4930 / October / 2420.

21 Nopember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4930 / October / 2420.
November 21st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Economic Law, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Economic Law, The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4930 / October / 2420.

28 Nopember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Program Pendidikan Profesi Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4930 / Oktober / 2420.
November 28th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Program of Education of Profession of Notary, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Program of Education of Profession of Notary, The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4930 / October / 2420.

05 Desember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Praktek Pradilan, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Praktek Pradilan, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4931 / Nopember / 2420.
December 05th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Practice of Justice, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Practice of Justice, The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4931 / November / 2420.

12 Desember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum Sumber Daya Alam (SDA), Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Sumber Daya Alam (SDA), Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4931 / Nopember / 2420.
December 12th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Law of Natural Resources, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Law of Natural Resources, The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4931 / November / 2420.

19 Desember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4931 / Nopember / 2420.
December 19th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Labor Law, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Labor Law, The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4931 / November / 2420.

26 Desember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4931 / Nopember / 2420.
December 26th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of State Finance Law, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of State Finance Law, The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4931 / November / 2420.

Sumber-sumber (sources) :

01.  Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019, Lampiran I.
02. Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of the Selection Document Standard for Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for  Budget Year 2019, Annex I.


02.  Google Translate.


Banggua, Desa Roburan Lombang, 01 Desember 2031
Banggua, Desa Roburan Lombang, December 01st, 2031

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA, TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 09 SEPTEMBER 2445 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 09 SEPTEMBER 2445 MASEHI)

  https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN LOKAL MANDAILING  UNTUK RENTANGAN TAHUN 2445 - 2024  =  42...