MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
https://www.youtube.com/watch?v=Njo1Cr5p5uc&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=331&t=2243s
https://www.youtube.com/watch?v=-ZE_n-D5j30&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=330&t=1644s
https://www.youtube.com/watch?v=r71BDlxcL-4&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=328&t=1782s
https://www.youtube.com/watch?v=dNY51vRYnF4&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=326&t=0s
https://www.youtube.com/watch?v=y4jZvy1CqY4&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=325&t=1040s
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
https://www.youtube.com/watch?v=Njo1Cr5p5uc&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=331&t=2243s
https://www.youtube.com/watch?v=-ZE_n-D5j30&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=330&t=1644s
https://www.youtube.com/watch?v=r71BDlxcL-4&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=328&t=1782s
https://www.youtube.com/watch?v=dNY51vRYnF4&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=326&t=0s
https://www.youtube.com/watch?v=y4jZvy1CqY4&list=PLxo9BSZMgjTa6QAGlHKueJWEbMV_kQFfV&index=325&t=1040s
KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
JBAR MGB SM (JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGICAL GENETIC MICRON OF ALL TIME
Desember 2031
December 2031
Arahan Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya,
The Direction from The Founder & The General Chairman of
The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation,
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Materi - Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) di KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Materials of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference in The Global Head Office of The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation, Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Sabtu, 03 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, " Eksistensi Sekretaris Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0264/Desember/2031.
Saturday, January 03rd, 2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Secretary of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.
Sekretaris Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu
The Secretary of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget Year 2019, namely Annex I of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget Year 2019, namely
Sabtu, 03 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference, " Eksistensi Sekretaris Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0264/Desember/2031.
Saturday, January 03rd, 2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Secretary of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.
Sekretaris Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu
The Secretary of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law, The Department of International Trade Law and The Department of State Financial Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational Education, The Department of Economic Education and The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science; Management and Public Policy (State Administration Science) and Public Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture and Planning (SA+P); Civil and Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget Year 2019, namely Annex I of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget Year 2019, namely
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
GENERAL
TERMS OF CONTRACT
KETENTUAN UMUM
GENERAL REQUIREMENTS
GENERAL REQUIREMENTS
1.
Definisi.
Istilah-istilah yang digunakan
dalam Syarat - Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai
arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
1. Definition.
The terms used in the
General Conditions of Contract hereinafter referred to as GCC must have the
meaning or interpretation as intended below.
1.1.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah
yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui
audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.1. The Government Internal Supervisory
Apparatus, hereinafter abbreviated as APIP (in Bahasa), is an apparatus that
conducts supervision through audits, reviews, monitoring, evaluation, and other
supervisory activities on the implementation of Government duties and functions.
1.2.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan utama atau bagian
pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan
disetujui terlebih dahulu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.2. Section of subcontracted work is a part
of the main work or part of the non-primary work specified as stated in the
Bidding Document whose implementation is submitted to another Provider
(sub-provider) and approved in advance by the The Commitment Making Officer.
1.3.
Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah daftar kuantitas/keluaran yang telah
diisi harga satuan kuantitas/keluaran sesuai ketentuan pemberlakuannya dan
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.3. List of Quantities / Outputs and Prices
is a list of quantities / outputs that have been filled in the quantity /
output unit price in accordance with the provisions of its application and the
total cost of which is part of the offer.
1.4.
Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen), terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk
mengelola administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.4. Field Directors are personnel / support
teams formed / determined by The Commitment Making Officials, consisting of 1
(one) person or more, to manage Contract administration and control the
execution of work.
1.5.
Harga Kontrak adalah total harga
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.5. Contract Price is the total price of
carrying out the work stated in the Contract.
1.6.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.6. Self Estimated Price hereinafter
abbreviated as HPS (in Bahasa) is the estimated price of goods / services
determined by The Commitment Making Officer.
1.7
Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis
pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
1.7 Price of Work Units hereinafter
abbreviated as HSP (in Bahasa) is the price of one particular type of work per
one particular unit.
1.8.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci
berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama
dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.8. The Job Implementation Schedule is a
time frame that has been detailed based on the Implementation Period, after a
joint field inspection has been carried out and agreed upon in the preparation
meeting for the implementation of the Contract.
1.9.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak
dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.9. Force Majeure is a condition that
occurs outside the will of the parties in the Contract and cannot be predicted
beforehand, so that the obligations specified in the Contract cannot be
fulfilled.
1.10.
Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.10. Building Failure is a condition of
building collapse and / or not the functioning of the building after the final
delivery of the results of the Construction Services.
1.11.
Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab
yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11. Operational Cooperation, hereinafter
abbreviated as KSO (in Bahasa), is business cooperation between Providers, each
of which has clear rights, obligations and responsibilities based on a written
agreement.
1.12.
Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen
yang mengatur hubungan hukum antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan
Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan
konstruksi.
1.12. Construction Work Contracts hereinafter
referred to as Contracts are all documents that regulate the legal relationship
between The Commitment Making Officials and Providers in the implementation of
construction consultancy services or construction works.
1.13.
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan
lumsum dan harga satuan dalam 01 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
1.13. Lumsum Joint Contract and Unit Price
is a Contract which is a lump sum and unit price in 01 (one) of work agreed upon.
1.14.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja
Negara) yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa
dari PA (Pengguna Anggaran) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.14. Budget User Proxies in the
implementation of the State Budget (State Expenditure Budget), hereinafter
abbreviated as KPA (in Bahasa), are officials who obtain power from Budget
Users to partially implement the authority and responsibility of Budget Use in
the relevant State Ministries / Institutions.
1.15.
Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah) yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.15. Budget User Proxies in the
implementation of the Regional Budget, hereinafter abbreviated as KPA (in
Bahasa), are officials authorized to implement part of the authority of the
Budget User in carrying out part of the tasks and functions of the Regional
Devices.
1.16.
Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.16. The Contract Period is the period of
validity of this Contract from the date of the signing of the Contract until
the Final Job Delivery Date.
1.17.
Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
1.17. Period of Execution is the period of
time to carry out all work from the Starting Date of Work to the First Job
Submission Date.
1.18.
Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan
oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.18. Maintenance Period is the period of
time to carry out maintenance obligations by the Provider, starting from the
First Submission Date of Work to the End of Work Submission Date.
1.19.
Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai
bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
1.19. The Main Currency Payment is the
principal and important item of payment whose minimum cumulative weight value
is 80% (eighty percent) of all work values, calculated from the point of
payment of the largest weight value.
1.20.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan penguasaan
penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.20. Job Implementation Method is a method
that describes mastery of systematic work completion from beginning to end
including the stages / sequence of main work and description / workings of each
type of main work activity that can be technically accountable.
1.21.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim
yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.21. Work Results Inspection Committee,
hereinafter abbreviated as PPHP (in Bahasa), is a team tasked with examining
the administration of the results of the procurement of goods / services.
1.22.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.22. The Commitment Making Officials
hereinafter abbreviated as PPK (in Bahasa) are officials who are authorized by Budget
Users / Budget User Proxies to make decisions and / or take actions that can
result in expenditure of the state / regional budget.
1.23.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
1.23. Construction work is the whole or part
of activities which include the construction, operation, maintenance,
dismantling and rebuilding of a building.
1.24.
Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.24. Main Work is a type of work that
directly supports the realization and functioning of a construction in
accordance with the designation specified in the Bidding Document.
1.25.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1.25. Business Actors are every individual
or business entity, whether in the form of a legal entity or not a legal entity
that is established and domiciled or conducts activities within the
jurisdiction of the Republic of Indonesia, both individually and jointly
through agreements to conduct business activities in various economic fields.
1.26.
Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26. Job Supervisors or Technical Directors
are a support team designated / determined by the Commitment Making Officer)whose
job is to oversee the implementation of the work.
1.27.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.27. Budget Users, hereinafter abbreviated
as PA (in Bahasa), are officials who hold the authority to use the budget of
the State Ministries / Institutions / Regional Devices.
1.28.
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.28. The Provider is a Business Actor that
provides goods / services based on the Contract.
1.29.
Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan
sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.29. Managerial Personnel are experts or
technical personnel who are placed according to assignments to the organization
implementing the work.
1.30.
Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan / Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
1.30. Black List Sanctions are sanctions
given to Election Participants / Providers in the form of prohibitions on
participating in the Procurement of Goods / Services in all Ministries /
Institutions / Regional Devices within a certain period of time.
1.31.
Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.31. Sub-provider is the Provider who holds
a written work agreement with the responsible provider of Contract, to carry
out part of the work (subcontracting).
1.32.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum / Perusahaan Penjaminan / Perusahaan Asuransi / lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia / Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum
/ Konsorsium Lembaga Penjaminan / Konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
1.32. Guarantee Letter, hereinafter referred
to as Guarantee, is a written guarantee issued by a Commercial Bank / Guarantee
Company / Insurance Company / special financial institution that runs
businesses in the fields of financing, guarantees and insurance to encourage
Indonesian exports / Consortium of General Insurance Companies / Consortium of
Guarantee Institutions / Consortia of Guarantee Company in accordance with the
provisions in the legislation.
1.33.
Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang
diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada Penyedia untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.33. Start Work Order, hereinafter
abbreviated as SPMK (in Bahasa), is a letter issued by the Commitment Making
Officer to the Provider to begin carrying out the work.
1.34.
Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja) yang diterbitkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.34. The Work Start Date is the date stated
on the Work Start Order issued by the Commitment Making Officer to begin
carrying out the work.
1.35.
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama
pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO)
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.35. First Job Submission Date is the date
of the first handover of Provisional Hand Over stated in the Minutes of First
Handover of Work issued by The Commitment Making Officer.
1.36.
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima akhir pekerjaan
selesai (Final Hand Over/FHO)
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
1.36. The Final Job Submission Date is the
date of handover of the final finished work (Final Hand Over / FHO) stated in
the Minutes of Final Job Handover issued by The Commitment Making Officer.
1.37. Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga
kerja yang bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau
analis, dan operator.
1.37. Construction Workers are workers who
work in the construction sector which includes experts, technicians or
analysts, and operators.
2.
Penerapan SSUK (Syarat - Syarat Umum Kontrak) diterapkan secara luas dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
2. The application of the General Conditions
of Contract is widely applied in the implementation of this Construction Work
but cannot be contrary to the provisions in other Contract Documents which are
higher based on the hierarchy in the Agreement Letter.
3. Bahasa dan Hukum.
3.
Language and Law.
3.1.
Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.1. The language of the contract must be in
Indonesian.
3.2.
Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.2. In the case of contracts carried out
with foreign parties must be made in Indonesian and English. In the event of a
dispute with a foreign party, Contracts in Indonesian are used.
3.3.
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
3.3. The law used is applicable law in
Indonesia.
4. Korespondensi.
4.
Correspondence.
4.1.
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
4.1. All correspondence can be in the form
of letters, e-mails and / or facsimiles by addressing the objectives of the
parties listed in the Contract Specific Terms.
4.2.
Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak), atau jika disampaikan melalui surat tercatat
dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK (Syarat –
Syarat Khusus Kontrak).
4.2. All notices, requests or approvals
under this Contract must be made in writing in Indonesian, and are deemed to
have been notified if they have been submitted directly to the Authorized
Representatives of the Parties in the Contract Specific Terms, or if submitted
by registered mail and / or facsimile is addressed to the address listed in the
Contract Specific Terms.
5. Wakil Sah Para Pihak.
5.
Legitimate Representatives of the Parties.
5.1
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Penyedia hanya dapat dilakukan
atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
5.1 Every action that is required or allowed
to be carried out, and every document required or permitted to be made based on
this Contract by the Commitment Making Officer or Provider can only be done or
made by a Legitimate Representative of the Parties or officials mentioned in
the Special Terms of Contract.
5.2.
Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak
dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak.
5.2. Authority of Legitimate Representatives
of the Parties is regulated in a Decree of the Parties and must be submitted to
each party.
5.3.
Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
memiliki tugas :
a.
melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen);
b.
mengelola administrasi kontrak; dan
c.
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
5.3. Field Directors appointed as Legitimate
Representatives of The Commitment Making Officials have the task:
a. carry out delegation in accordance with
the delegation from The Commitment Making Officer;
b. manage contract administration; and
c. controlling the execution of work.
6.
Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang serta
Penipuan.
6. Prohibition of Corruption, Collusion and
Nepotism, Abuse of Authority and Fraud.
6.1.
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a.
menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b.
mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c.
membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.1. Based on the ethics of government goods
/ services procurement, the parties are prohibited from:
a. offer, accept or promise to give or
receive gifts or rewards in the form of anything or take other actions to
influence anyone who is known or deserves to be suspected of relating to this
procurement;
b. encourage the occurrence of unfair
competition; and / or
c. make and / or incorrectly submit
documents and / or other information required for the preparation and
implementation of this Contract.
6.2
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (Kerja
Sama Operasi) [apabila berbentuk KSO (Kerja Sama Operasi)] dan subpenyedianya
(jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada
pasal 6.1 di atas.
6.2 The Provider guarantees that the
concerned person, including all members of the Operational Cooperation [if in
the form of the Operational Cooperation] and its sub-providers (if any) have
never and will not take any prohibited actions in article 6.1 above.
6.3.
Penyedia yang menurut penilaian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai berikut:
a.
pemutusan Kontrak;
b.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
c. sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
dan
d.
pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi
Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran) atas usulan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PA/KPA (Pengguna Anggaran
/ Kuasa Pengguna Anggaran) menyampaikan dokumen penetapan Sanksi Daftar Hitam
kepada:
1)
Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) unit
kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk
ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional].
6.3. Providers who according to the
assessment of The Commitment Making Officials are proven to have carried out
the above prohibitions, may be subject to administrative sanctions by the
Commitment Making Official as follows:
a. termination of the Contract;
b. The Implementation Guarantee is disbursed
and deposited as stipulated in the Contract Specific Terms;
c. the remaining down payment must be repaid
by the Provider or the Advance Payment Guarantee is disbursed and deposited as
specified in the Contract Specific Terms; and
d. Imposition of Blacklist Sanctions.
[note: the imposition of Black List Sanctions is determined by Budget
Users / Budget User Proxies on the proposal of the Commitment Making Officer. Budget
Users / Budget User Proxies submit Blacklist Sanction determination documents
to:
1) Providers who are subject to Blacklist
Sanctions; and
2) work units that carry out electronic
procurement service functions, to be displayed on the National Black List.
6.4.
Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran).
6.4. The imposition of administrative
sanctions above is reported by the Commitment Making Official to Budget Users /
Budget User Proxies.
6.5. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) yang terlibat dalam KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme) dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.5. The Commitment Making Officials
involved in Corruption, Collusion and Nepotism and fraud are subject to
sanctions based on statutory provisions.
7. Asal Material/Bahan.
7.
Origin of Material.
7.1.
Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen impor.
7.1. The Provider must submit the origin of
material consisting of details of domestic components and imported components.
7.2.
Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material /
bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
7.2. origin of material is a place for
material to be obtained, among others, the place for material / material is
mined, grown or produced.
8.
Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat
dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
8. Bookkeeping Providers are expected to
carry out accurate and systematic financial records in connection with the
implementation of this work based on applicable accounting standards.
9.
Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak
ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
Kontrak.
9. Tax of Providers, Sub-providers (if any),
and Construction Workers concerned are obliged to pay all taxes, duties, levies
and other levies imposed by the tax regulations on the implementation of this
Contract. All of these tax expenditures are considered to be included in the
Contract Price.
10. Pengalihan Seluruh Kontrak.
10.
Transfer of All Contracts.
10.1.
Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger)
maupun akibat lainnya.
10.1. The transfer of all Contracts is only
permitted in the case of changing the name of the Provider, both as a result of
mergers and other consequences.
10.2.
Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur
dalam pasal 41.2.
10.2. If the above provisions are violated,
the Contract is decided unilaterally by the Commitment Making Officer and the
Provider is subject to sanctions as stipulated in article 41.2.
11.
Pengabaian.
Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak
terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Abandonment.
If there is negligence by one party against the violation of
certain provisions of the Contract by the other party, the waiver does not
become a continuous neglect during the Contract Period or immediately becomes a
waiver of violations of other provisions. Abandonment can only be binding if it
can be proven in writing and signed by a Legitimate Representative of the Party
who made the waiver.
12.
Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
Tenaga Kerja Konstruksi dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
12. The Independent Provider based on this
Contract is fully responsible for the Construction Workers and their
sub-providers (if any) and the work carried out by them.
13. KSO (Kerja
Sama Operasi), KSO (Kerja Sama Operasi) memberi kuasa kepada salah satu anggota
yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO (Kerja Sama
Operasi) dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) berdasarkan Kontrak ini.
13. Joint Operation), Operational
Cooperation) authorizes one of the members referred to in the Agreement to act
on behalf of the Operational Cooperation in the implementation of the rights
and obligations of the Commitment Making Official based on this Contract.
14.
Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan.
14. Supervision of Work Implementation.
14.1. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis) untuk
melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas
Pekerjaan dapat berasal dari personel PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau
Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.1. The Commitment Making Officer
determines the Work Supervisor (Technical Directors) to supervise the
implementation of work in accordance with this Contract. Job Supervisors can
come from personnel of The Commitment Making Officials or Supervision Service
Providers (Supervision Consultants).
14.2.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. Jika
tercantum dalam SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak), Pengawas Pekerjaan yang
berasal dari Personel PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat bertindak sebagai
Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
14.2. In carrying out its obligations, the
Work Supervisor acts professionally. If listed in the Contract Specific
Conditions, the Work Supervisor from the Personnel of The Commitment Making
Officer can act as the Legitimate Representative of The Commitment Making
Officer.
15. Tugas dan Wewenang Pengawas Pekerjaan.
15. Job
Supervisor's Duties and Authorities.
15.1.
Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
15.1. All drawings and work plans used in
carrying out work in accordance with the Contract, for permanent work and
temporary work must obtain approval from the Work Supervisor.
15.2.
Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan
sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam
Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar
usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak
berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan. Pernyataan
tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan
Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.2. If in the execution of this work there
is a temporary job that is not listed in the Quantity and Price List in the
Contract first, the Provider is obliged to submit the specifications and
drawings of the temporary job proposal to obtain a no objection to be carried
out from the Works Supervisor. The statement does not object to this temporary
work plan does not release the Provider from his responsibilities in accordance
with the Contract.
15.3.
Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi:
a.
mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
b.
memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c.
memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
d.
memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir
pekerjaan;
e.
menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
f.
bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas
dan tanggungjawabnya;
g.
memberikan laporan secara periodik kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.3. The Occupation Supervisor carries out
at least the duties and authorities that include:
a. evaluate and approve the quality plan of
construction work of the Construction Service Provider;
b. give permission to start each stage of
work;
c. check and approve the progress of the
implementation of the Construction Work in accordance with the provisions in
the Contract;
d. examine and assess the quality and safety
of construction against the final results of work;
e. stop any work that does not meet the
requirements;
f. responsible for the results of the
implementation of Construction Works according to their duties and
responsibilities;
g. provide periodic reports to The Commitment
Making Officials in accordance with the provisions in the Contract.
15.4.
Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
15.4. The Provider is obliged to carry out
all Work Inspector's orders in accordance with the authority of the Supervisor
of Works in this Contract.
16.
Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut
peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
16. Findings of Providers must notify The Commitment
Making Officials and to the competent authorities of all inventions of objects
/ goods that have historical value or the discovery of wealth at work sites
which according to the laws and regulations are controlled by the state.
17.
Akses ke Lokasi Kerja.
17. Access to Work Locations.
17.1.
Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),
Wakil Sah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak
yang mendapat izin dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ke lokasi kerja dan
lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.1. The Provider is obliged to guarantee
access to The Commitment Making Officer), Legitimate Representative of The
Commitment Making Officer, Occupation Supervisor and / or party who gets
permission from The Commitment Making Officer to the work location and other
locations where this work is being or will be carried out.
17.2.
Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses
menuju lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan
dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel
Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
a.
Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat
penggunaan jalur akses;
b.
Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya
karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh
Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.2. Providers must be deemed to have
accepted the feasibility and availability of access points to the field.
Providers must endeavor to safeguard any road or bridge from damage due to
Provider use / traffic or due to Provider personnel. Unless otherwise
specified:
a. The provider must be responsible for
maintenance that may be needed due to the use of access points;
b. Providers must provide signs or
instructions along the access point, and obtain permits that may be required by
the relevant authorities to use lanes, signs and instructions;
c. the costs due to the inability or
unavailability of access points to be used by the Provider must be borne by the
Provider; and
d. The Commitment Making Official is not
responsible for claims that may arise due to the use of access points.
17.3. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
17.3. The Commitment Making Official is not responsible
for claims that may arise other than the use of the access point.
Sabtu,
10 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
" Eksistensi Koordinator Biro Hasil
Pembicara Forum, Divisi Usaha dan
Dana MPRT
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia
yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 0264/Desember/2031.
Saturday, January 10th,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Coordinator
of The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on
worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.
Koordinator
Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi
Usaha dan Dana MPRT
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk
merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik
Sipil dan Lingkungan (FTSL); Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum
Masyarakat dan Pembangunan, Jurusan Hukum Bisnis,
Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan Internasional dan Jurusan
Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi
Negara) dan Ilmu Administrasi Publik,
Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture
and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan
Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam
Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
Tahun Anggaran 2019 yaitu
The Coordinator of
The Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of
Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The
Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and
Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law,
The Department of International Trade Law and The Department of State Financial
Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational
Education, The Department of Economic Education and The Department of Building
Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science;
Management and Public Policy (State Administration Science) and Public
Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political
Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah
Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental
Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of
Economics and Development Studies and The Department of Resource and
Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The
Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic
Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies +
Planning, School
of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business Administration)
Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for
Budget Year 2019, namely Annex I
of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of
Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in
the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing
for Budget Year 2019, namely
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK.
IMPLEMENTATION,
SETTLEMENT, ADDENDUM AND TERMINATION OF THE CONTRACT.
B. 18.
Masa Pelaksanaan Kontrak.
Kontrak ini berlaku efektif
sejak penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B. 18. The Period of Implementation of the
Contract.
The contract is effective from the signing of the Letter of
Agreement by the Parties to the Final Job Delivery Date and the rights and
obligations of the Parties contained in the Contract have been fulfilled.
B.1. Pelaksanaan Pekerjaan.
B.1.
Work implementation.
19. Penyerahan Lokasi Kerja.
19.1.
Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan bersama oleh para
pihak.
19.2.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah
disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK (Surat
Perintah Mulai Kerja) diterbitkan.
19.3.
Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi
Kerja.
19.4.
Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam adendum Kontrak.
19.5.
Jika (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja (sesuai pasal 19.2) untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.
Submission of Job Location.
19.1. Before submission of the work location
a joint field review was carried out by the parties.
19.2. The Commitment Making Officer is
obliged to submit the work location according to the Provider's requirements
stated in the work plan agreed upon by the parties in the Contract Signing
Preparation Meeting, to carry out work without any obstacles to the Provider
before the Warrant starts work is issued.
19.3. The results of the review and
submission are set forth in the Minutes of Submission of Work Locations.
19.4. If in a joint field review found
things that can result in changes to the contents of the Contract, the changes
must be stated in the Contract addendum.
19.5. If The Commitment Making Officer cannot
submit the work location according to the Provider's requirements stated in the
work plan (according to article 19.2) to carry out the work and proves to be an
obstacle, then this condition is determined as a Compensation Event.
20. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
20.1.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak
atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2
Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan
dan Tanggal Mulai Kerja.
20. The
Warrant starts work.
20.1. The Commitment Making Officer issues a
Work Start Order no later than 14 (fourteen) working days from the signing date
of the Contract or 14 (fourteen) working days after the first job location is
submitted.
20.2. In the Work Start Order it is stated
the entire scope of work and the Starting Work Date.
21. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
21.1.
Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) sebagai penjaminan dan pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian
dibahas dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
21.2. Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana
Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement );
b.
Rencana Pemeriksaan dan Pengujian / Inspection
and Test Plan (ITP);
c.
Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3.
Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada
pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4. Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dapat direvisi sesuai dengan kondisi
pekerjaan.
21.5.
Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6.
Pemutakhiran Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa
pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) harus mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
21.7.
Persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terhadap Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
21. The Quality Plan for Construction Work.
21.1. The provider is obliged to present and
submit The Quality Plan for Construction Work as a guarantee and quality
control of the implementation of work at the preparation meeting for the
contract, then discussed and approved by the Commitment Making Officer.
21.2. The Quality Plan for Construction Work
is composed of at least containing:
a. Job Implementation Plan (Method Statement);
b. Inspection and Test Plan (ITP);
c. Sub-provider and Supplier Control.
21.3. Providers are required to apply and
control the implementation of The Quality Plan for Construction Work
consistently to achieve the quality required for the implementation of this
work.
21.4. The Quality Plan for Construction Work
can be revised according to work conditions.
21.5. The Provider is obliged to update The
Quality Plan for Construction Work if there is a Contract Addendum and / or
Compensation Event.
21.6. Updating The Quality Plan for Construction
Work must indicate the progress of each work's progress and its impact on
scheduling the rest of the work, including changes to the order of work.
Updating The Quality Plan for Construction Work must get the approval of The
Commitment Making Officer.
21.7. The Commitment Making Officer)
approval of The Quality Plan for Construction Work does not change the
contractual obligations of the Provider.
22. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
22.1.
Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
kemudian pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dibahas dan disetujui
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
22.2.
Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) secara konsisten.
22.3. Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4.
Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam
adendum Kontrak.
22.5.
Pemutakhiran Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) harus mendapat persetujuan
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
22.6.
Persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terhadap pelaksanaan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22. The
Construction Safety Plan.
22.1. The Provider is obliged to present and
submit the Construction Safety Plan during the preparation meeting for the
Contract, then the implementation of the Construction Safety Plan is discussed
and approved by the Commitment Making Officer.
22.2. The Parties must implement and control
the implementation of the Construction Safety Plan consistently.
22.3. The Construction Safety Plan is part
of the Contract Document.
22.4. The Provider is obliged to update the
Construction Safety Plan in accordance with the conditions of work, if a change
occurs then it is stated in the Contract addendum.
22.5. Updating the Construction Safety Plan
must be approved by the Commitment Making Officer.
22.6. The Commitment Making Officer
agreement on the implementation of the Construction Safety Plan does not change
the contractual obligations of the Provider.
23. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
23.1.
Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja) dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama
dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2.
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak meliputi:
a. Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
b.
pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
c.
organisasi kerja;
d. tata
cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e.
jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f.
jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja
Konstruksi;
g.
penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan bersama; dan
h.
hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3.
Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
23.
Preparatory Meeting for Contract Implementation.
23.1. At the latest 7 (seven) calendar days
from the issuance of the Order to Commence Work and prior to the execution of
work, The Commitment Making Officials together with the Provider, elements of
design, and elements of supervision, must have arranged preparatory meetings of
implementation of the contract.
23.2. Some of the things discussed and
agreed upon in the preparation meeting for the contract implementation include:
a. The Quality Plan of Construction Work;
b. implementation of the Construction Safety
Plan;
c. work organization;
d. the procedures for regulating work;
e. schedule of work, followed by a
description of work methods that pay attention to Occupational Safety and
Health;
f. schedule for material procurement, equipment
mobilization and construction workforce;
g. preparation of joint measurement /
inspection plans; and
h. other things deemed necessary.
23.3. The results of the preparatory meeting
for the implementation of the Contract are set forth in the Minutes of the
Contract Implementation Preparation Meeting.
24. Mobilisasi.
24.1.
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), atau
sesuai kebutuhan dan rencana kerja.
24.2.
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a.
mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b.
mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
c.
mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3.
Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
24.
Mobilization.
24.1. Mobilization must be implemented no
later than 30 (thirty) calendar days after the Order to Start Work is issued,
or according to needs and work plans.
24.2. Mobilization is carried out in
accordance with the scope of work, namely:
a. bring in related equipment needed in
carrying out work, including tool installation;
b. prepare facilities such as offices,
homes, laboratory buildings, workshops, warehouses, etc .; and / or
c. bring in Construction Workers.
24.3. Equipment mobilization and
construction workforce can be done in stages according to needs.
25. Pengukuran / Pemeriksaan Bersama.
25.1.
Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan
Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail terhadap kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi,
dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2.
Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama, PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran) telah membentuk Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
25.3.
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4.
Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama yang sesuai dengan persyaratan
Kontrak dapat segera dimobilisasi.
25.5.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau
Peralatan Utama mengikuti ketentuan pasal 65 dan 66.
25.
Joint Measurement / Examination.
25.1. In the initial stages of the Contract
implementation, the Commitment Making Officer and the Work Supervisor together
with the Provider take a detailed measurement and inspection of the conditions
of the work location for each payment plan, Construction Workers, and Main
Equipment (Mutual Check 0%).
25.2. At the stage of joint measurement /
inspection, Budget Users / Budget User Proxies has formed a Contract
Implementation Research Committee.
25.3. The results of the joint inspection
are set forth in the Minutes. If the joint measurement / examination results in
changes to the contents of the Contract, it must be stated in the Contract
addendum.
25.4. The Construction Workforce and / or Main
Equipment that complies with the requirements of the Contract can be mobilized
immediately.
25.5. Follow-up of the results of the
inspection with the Construction Workers and / or Main Equipment follows the
provisions of articles 65 and 66.
26.
Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
26.1.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban mengutamakan
material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan
yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat
penawaran.
26.2.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi,
dan perangkat lunak yang digunakan mengacu kepada dokumen:
a.
formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk
Penyedia yang mendapat preferensi harga; dan
b.
daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.3.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen
pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
26. Use
of Domestic Production.
26.1. In carrying out this work, the
Provider is obliged to prioritize domestic production materials and Indonesian
workers for work carried out in Indonesia in accordance with those submitted at
the time of bidding.
26.2. In the implementation of Construction
Works, raw materials, Construction Workers, and software used refer to
documents:
a. recapitulation form for calculation of
Domestic Component Level, for Providers who get price preferences; and
b. list of imported goods, for imported
goods.
26.3. If there is a discrepancy in the
implementation of work with documents in article 26.2, sanctions will be
imposed in accordance with the applicable laws and regulations.
B.2. Pengendalian Waktu.
B.2.
Time Control.
27. Masa Pelaksanaan.
27.1.
Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat
selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak).
27.2.
Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),
maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
adendum Kontrak.
27.3.
Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
27.4.
Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial), Masa
Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
27.5.
Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
27.
Implementation Period.
27.1. Unless the Contract is decided
earlier, the Provider is obliged to start carrying out work at the Commencement
Start Date, and carrying out work in accordance with the The Quality Plan of
Construction Work, as well as completing work no later than during the
Implementation Period stated in the Contract Specific Terms.
27.2. If the Provider believes that he or
she cannot complete the work according to the Implementation Period because it
is beyond its control can be proven beyond this, and the Provider has reported
the incident to The Commitment Making Officer, accompanied by evidence that can
be approved by the Commitment Making Officer, then The Commitment Making
Officials can enforce a Compensation Event and reschedule the implementation of
the Provider's duties by making a Contract addendum.
27.3. If the work is not completed in
accordance with the Period of Implementation, not due to Force Majeure or
Compensation Event or due to the mistake or negligence of the Provider, the
Provider is subject to a fine.
27.4. If a partial handover of the work is
applied (partially), the Implementation Period is based on that part of the work
in accordance with the Special Contract Terms.
27.5. The portion of work in article 27.4 is
part of the work specified in the Bidding Document.
28.
Penundaan Oleh Pegawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.
Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
28.
Delays by the Occupation Supervisor.
The Occupational Supervisor can order in writing the Provider to
postpone the execution of the work. Each postponement order must be immediately
sent to The Commitment Making Officer.
29. Rapat Pemantauan.
29.1.
Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan
meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan
diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2.
Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita
acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3.
Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
29.
Monitoring Meeting.
29.1. The Occupational Supervisor or
Provider can hold monitoring meetings, and ask each other to attend the
meeting. Monitoring meetings are held to discuss work and planning developments
for the rest of the work and to follow up on early warnings.
29.2. The results of the monitoring meeting
will be poured out by the Work Supervisor in the minutes of the meeting, and
the records will be submitted to The Commitment Making Officials and parties
attending the meeting.
29.3. Regarding matters in the meeting that
need to be decided, the Work Supervisor can decide either in the meeting or
after the meeting through a written statement to all parties attending the
meeting.
30. Peringatan Dini.
30.1.
Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan
atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2.
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk
mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
30. Early Warning.
30.1. The Provider is obliged to warn the Occupation
Supervisor as early as possible of the
certain events or conditions that could affect the quality of the work,
increase the Contract Price or delay the completion of work. The Job Supervisor
can order the Provider to deliver in writing estimate the impact of the events
or conditions mentioned above on the Contract Price and Implementation Period.
This estimation statement must be submitted as soon as possible by the
Provider.
30.2. The Provider is obliged to cooperate
with the Work Supervisor to prevent or reduce the impact of such events or
conditions.
B.3. Penyelesaian Kontrak.
B.3.
Contract Completion.
31. Serah Terima Pekerjaan.
31.1.
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk serah terima pertama pekerjaan.
31.2. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
31.3.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
31.4.
Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen), apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan.
31.5.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
31.6.
Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 5% (lima per seratus) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari
Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima perseratus) dari Harga Kontrak.
31.7.
Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
31.8.
Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam)
bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat
melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
31.9.
Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
31.10.
Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
31.11.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.12.
Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.4.
31.13.
Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA (Pengguna Anggaran
/ Kuasa Pengguna Anggaran).
31.14.
PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) meminta PPHP (Panitia
Pemeriksa Hasil Pekerjaan) untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap
hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
31.15.
PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) melakukan pemeriksaan administratif
proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah
terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dokumen perencanaan pengadaan, RUP (Rencana
Umum Pengadaan) / SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), dokumen
persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan
perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
31.16.
Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan,
PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) melalui PA/KPA (Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran) memerintahkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
31.17.
Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
31.18.
Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial)
yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
31.19.
Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau
secara parsial yaitu:
a.
bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
b.
bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian
kinerja pekerjaan.
31.20.
Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara
pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas
disesuaikan.
31.21.
Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan
untuk bagian pekerjaan [PHO (Provisional
Hand Over) parsial] tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian
pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK (Syarat –
Syarat Khusus Kontrak).
31.22.
Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan [PHO (Provisional Hand Over) parsial]
dituangkan dalam Berita Acara.
31. Job
Handover.
31.1. After the work is completed 100% (one
hundred percent), in accordance with the provisions contained in the Contract,
the Provider submits a request in writing to the The Commitment Making Officer
for the first handover of the work.
31.2. The Commitment Making Officer instructs
the Job Supervisor to carry out an examination of the work results.
31.3. The inspection is carried out on the
suitability of the results of the work against the criteria / specifications
stated in the Contract.
31.4. The inspection results from the Work
Supervisor are submitted to The Commitment Making Officials, if in the
inspection of the work results are not in accordance with the provisions stated
in the Contract and / or work results defects, the Commitment Making Officer
instructs the Provider to repair and / or complete work shortages.
31.5. If the inspection of the work results
are in accordance with the provisions stated in the Contract, the Commitment
Making Officer and the Provider sign the Official Report of the First Handover
of Work Result.
31.6. Payment is made at 95% (ninety five
percent) of the Contract Price, while the 5% (five percent) is retention during
the maintenance period, or payment is made at 100% (one hundred percent) of the
Contract Price and the Provider must submit a Maintenance Guarantee of 5 %
(five percent) of the Contract Price.
31.7. The provider must maintain the work
results during the Maintenance Period so that the conditions remain the same as
during the first delivery of work.
31.8. The shortest maintenance period for
permanent work for 6 (six) months, while for semi-permanent work for 3 (three)
months and may exceed the Budget Year. The duration of the Maintenance Period
is specified in the Contract Specific Terms.
31.9. After the Maintenance Period ends, the
Provider submits a request in writing to the The Commitment Making Officer for
the final submission of work.
31.10. If the inspection of the results of
the work, the Provider has carried out all its obligations during the
Maintenance Period properly and in accordance with the provisions stated in the
Contract, the The Commitment Making Officer and the Provider sign the Minutes
of Handover of the End of Work.
31.11. The Commitment Making Officer is
obliged to pay the remaining unpaid Contract Price or return a Maintenance
Guarantee.
31.12. If the Provider does not carry out
maintenance obligations properly, then the Contract can be unilaterally decided
by The Commitment Making Officer and the Provider will be subject to sanctions
as stipulated in article 41.4.
31.13. After the signing of the Final Job
Handover Minutes, The Commitment Making Officer submits the work to Budget
Users / Budget User Proxies.
31.14. Budget Users / Budget User Proxies asks
The Job Result Inspection Committee to carry out administrative checks on the
results of handed over work.
31.15. The Job Result Inspection Committee
checks the administrative of process of procurement of goods / services from
procurement planning to handover of work results, including program / budgeting
documents, determination letter of The Commitment Making Officer, procurement
planning documents, Procurement General Plan / Procurement General Plan
Information System, procurement preparation documents, Provider selection
documents, Contract documents and their amendments and controls, and handover
documents of work results.
31.16. If the results of the administrative
examination are found to be incompatible / lacking, The Job Result Inspection
Committee through Budget Users / Budget User Proxies orders The Commitment
Making Officials to correct and / or complete the lack of administrative
documents.
31.17. The results of the administrative
examination are set forth in the Minutes.
31.18. The job handover can be done in part
(partially) where the conditions are specified in the Contract Specific Terms.
31.19. The part of work that can be done
partially or partially handover of work, namely:
a. parts of work that are independent of
each other; and
b. part of work whose function is not
related to each other in achieving work performance.
31.20. In the case of partial job handovers,
the method of payment, provisions for fines and maintenance obligations are
mentioned above adjusted.
31.21. Maintenance obligations are
calculated after the first handover of the part of the work [partial
Provisional Hand Over] is carried out until the Maintenance Period of the part
of the work ends as stated in the Contract Specific Terms.
31.22. The first handover of work for part
of the work [partial PHO (Provisional Hand Over)] was stated in the Minutes.
32.
Pengambilalihan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan mengambil alih lokasi dan
hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat
keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
32. Takeover of The Commitment Making
Officer will take over the location and results of work within a certain period
of time after the certificate of completion / termination of employment is
issued.
33. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan / Pemeliharaan
33.1.
Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
33.2.
Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan
perawatan/pemeliharaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berhak menahan uang
retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
33.
Operation and Maintenance Guidelines.
33.1. Providers are required to give
instructions to the Commitment Making Officials regarding operating and
maintenance guidelines in accordance with the Contract Special Terms.
33.2. If the Provider does not provide
operating and maintenance guidelines, The Commitment Making Officer has the
right to withhold retention money or Maintenance Guarantee.
B.4. Adendum.
B.4.
Addendum.
34. Perubahan Kontrak.
34.1.
Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2.
Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a.
perubahan pekerjaan;
b.
perubahan Harga Kontrak;
c.
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d.
perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3.
Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
34.
Change of Contract.
34.1. The contract can only be changed
through the Contract addendum.
34.2. Contract changes can be carried out if
approved by the parties, resulting in the following matters including:
a. job change;
b. changes in Contract Prices;
c. changes to the schedule for carrying out
work and / or the Period of Implementation;
d. Contract changes caused by administrative
problems.
34.3. For the purposes of changing the
Contract, the Commitment Making Officer may request consideration from the Job
Supervisor and Contract Implementation Research Committee.
35. Perubahan Pekerjaan.
35.1.
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan
dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
c.
mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.2.
Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada
pasal 35.1 namun ada perintah perubahan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
pekerjaan yang meliputi:
a.
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b.
mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan
pekerjaan
35.3.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara
tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
35.4.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak.
35.5.
Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 35.1 dan 35.2
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya
anggaran.
35.6.
Ketentuan pasal 35.1 huruf a tidak berlaku untuk bagian pekerjaan lumsum.
35. Job
Changes.
35.1. In the event that there is a
difference between the conditions of the field at the time of implementation
and the drawings and / or technical specifications specified in the Contract
document, the Commitment Making Officer together with the Provider may make
changes to the work, which includes:
a. increase or decrease the volume stated in
the Contract;
b. add and / or reduce the type of activity
/ work;
c. change technical specifications and / or
job drawings; and / or
d. change work schedule.
35.2. In the event that there is no change
in field conditions as referred to in Article 35.1 but there is a change order
from the Commitment Making Officer, the Commitment Making Officer together with
the Provider can agree on work changes which include:
a. add and / or reduce the type of activity
/ work;
b. change technical specifications and / or
job drawings; and / or
c. change work schedule.
35.3. The job change order is made by the
Commitment Making Officer in writing to the Provider then proceed with
technical negotiations and prices while still referring to the provisions
stated in the initial Contract.
35.4. The results of the negotiations are
stated in the Minutes as the basis for the preparation of the Contract
addendum.
35.5. In the event that the change of work
referred to in articles 35.1 and 35.2 results in the addition of the Contract
Price, the Contract changes are made provided that Price addition of The final
contract does not exceed 10% (ten percent) of the price stated in the initial
Contract and budget availability.
35.6. The provisions of article 35.1 letter
a do not apply to portions of lump sum work.
36. Perubahan Harga.
36.1.
Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
36.2.
Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal,
maka pembayaran volume selanjutnya
dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
36.3.
Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga
satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga
satuan berdasarkan hasil negosiasi.
36.4.
Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang,
maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
36.5.
Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan
dengan negosiasi.
36.6. Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah
sebagai berikut:
a) harga
yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b)
penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c)
penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan;
d)
penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali
komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead
cost) dan harga satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e)
penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
f)
penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis
pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak
dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum
Kontrak tersebut ditandatangani;
h)
indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh
kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
i) jenis
pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga
berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
36.7.
Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK (Syarat –
Syarat Khusus Kontrak).
36.8.
Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
36.9.
Ketentuan pasal 36.1 huruf b tidak berlaku untuk bagian pekerjaan lumsum.
36.10.
Ketentuan pasal 36.2 dan 36.3 hanya berlaku untuk bagian pekerjaan harga
satuan.
36.
Price Changes.
36.1.
Changes in Contract Prices can be caused by:
a. job change;
b. price adjustment; and / or
c. Compensation Event.
36.2. If the main quantity of the payment
item to be implemented changes due to changes in work of more than 10% (ten
percent) of the initial quantity, then the payment of the next volume uses the
unit price adjusted for negotiation.
36.3. If from the results of the evaluation
of the offer there is a unbalanced unit price, then the price of the unequal
unit applies only to the quantity of work listed in the Bidding Document. For
additional work quantity used unit prices are based on the results of
negotiations.
36.4. If there is a list of payment items
that are in the unbalanced unit price category, then it is included in Appendix
A of Contract Specific Terms.
36.5. If there is a change in work, then the
new pricing is done by negotiation.
36.6. The provisions for the use of price
adjustment formulations are as follows:
a) prices listed in the Contract may change
due to price adjustments in accordance with applicable regulations.
b) price adjustments are applied to the
Multi-Year Contract with which the implementation period is more than 18
(eighteen) months;
c) adjustments to unit prices take effect
from the 13th (thirteenth) month since the execution of the work;
d) unit price adjustments apply to all
activities / payment items, except for profit components, overhead costs and
unbalanced unit prices as stated in the offer;
e) adjustment of unit price is applied in
accordance with the implementation schedule stated in the initial Contract /
Addendum to the Contract;
f) adjustment of unit prices for components
of work originating from abroad, using the price adjustment index from the
country of origin of the goods;
g) the type of new work with a new unit
price as a result of the addendum to the Contract can be given price
adjustments starting from the 13th (thirteenth) month since the contract
addendum is signed;
h) the index used in the implementation of a
Late Contract caused by the Provider's fault is the lowest index between the
Contract schedule and the work realization;
i) the type of work that is faster, the
implementation of price adjustments is based on the price index at the time of
implementation.
36.7. Further provisions regarding price
adjustments are regulated in the Contract Specific Terms.
36.8. Compensation provisions due to the
Compensation Event refer to the article on Compensation Events.
36.9. The provisions of article 36.1 letter
b do not apply to the portion of lump sum work.
36.10. The provisions of articles 36.2 and
36.3 only apply to the unit price work section.
37. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa
Pelaksanaan.
37.1. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan
oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. perpanjangan Masa
Pelaksanaan; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
37.2.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi;
dan/atau
c. Keadaan Kahar.
37.3.
Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya
Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a atau b.
37.4.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar
setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
37.5.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama,
37.6.
Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
37.7.
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
Kontrak.
37. Amendment to the Schedule of Work
Implementation and / or Period of Implementation.
37.1. Changes to the work schedule can be
caused by:
a. job change;
b. extension of the Implementation Period;
and / or
c. Compensation Event.
37.2. The Extension of Implementation Period
can be given by the Commitment Making Officer for proper and reasonable
consideration for the following matters:
a. job change;
b. Compensation Events; and / or
c. Force Majeure.
37.3. The implementation period can be
extended at least the same as the termination of the Contract due to the Force
Majeure or the time needed to complete the work due to the provisions of
article 37.2 letter a or b.
37.4. The Commitment Making Officer can
approve the extension of the Implementation Period for the Contract after
conducting a study of the written proposal submitted by the Provider within the
period according to reasonable consideration after the Provider requests an
extension. If the Provider fails to provide early warning of delay or cannot
work together to prevent delays as soon as possible, then such delays cannot be
used as an excuse to extend the Period of Implementation.
37.5. The Commitment Making Officers based
on the consideration of the Work Supervisor and Contract Implementation
Research Committee must have determined whether there is an extension and for
how long,
37.6. Approval of changes to the
implementation schedule and / or extension of the Period of Implementation is
set forth in the Contract Addendum.
37.7. If a Compensation Event occurs so that
the completion of the work will exceed the Implementation Period, the Provider
has the right to request an extension of the Implementation Period based on
supporting data. The Commitment Making Officers is based on the consideration
of the Work Supervisor extends the Implementation Period in writing. The
Extension of Implementation Period must be carried out through a Contract
addendum.
B.5. Keadaan Kahar.
B.5.
Force Majeure.
38. Keadaan Kahar.
38.1.
Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
38.2.
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal - hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
38.3.
Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara
tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan
Kahar, dengan menyertakan bukti serta hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar
tersebut.
38.4.
Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a.
pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.
38.5.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti
sebagaimana dimaksud pada pasal 38.4.
38.6.
Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi
apabila telah dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban yang dimaksud adalah
hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
38.7.
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. Penghentian
Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan
Kahar berakhir; atau
b.
permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
38.8.
Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
38.9.
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran.
38.10.
Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,
maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang
telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
38.11.
Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah
dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
38.
Force Majeure.
38.1. Examples of Force Majeure are not
limited to: natural disasters, non-natural disasters, social disasters,
strikes, fires, extreme weather conditions, and other industrial disturbances.
38.2. Excluding the Force Majeure is an
adverse things caused by the actions or negligence of the parties.
38.3. In the event of force majeure, The
Commitment Making Officer or Provider notifies the occurrence of Force Majeure
to one of the parties in writing within no later than 14 (fourteen) calendar
days from realizing or should be aware of the event or occurrence of Force
Majeure, by including evidence and results of identification of obligations and
implementation performance that are hampered and / or will be hampered due to
the Force Majeure.
38.4. Proof of Force Majeure can be:
a. statement issued by the authorized party
/ agency in accordance with the provisions of the legislation; and / or
b. photo / video of documentation of the
Force Majeure which has been verified.
38.5. The Commitment Making Officer asks the
Work Supervisor to conduct research on the delivery of notification of Force
Majeure and evidence as referred to in article 38.4.
38.6. In Force Majeure, the failure of one
Party to fulfill its obligations specified in the Contract does not constitute
a breach of contract or default if it has been carried out in accordance with
article 38.3. The obligation in question is only the obligation and performance
of the work / part of the work affected and / or will be affected as a result
of the Force Majeure.
38.7. In the event of a Force Majeure, the
execution of the Contract can be stopped. Termination of Contract because of
Force Majeure can be of a nature
a. while until the Force Majeure ends; or
b. permanent if the result of the Force
Majeure is not possible to continue / complete the work.
38.8. Termination of Contract because the
Force Majeure is carried out in writing by the The Commitment Making Officer
accompanied by reasons for termination of employment.
38.9. In the event that the Contract is
continued, the parties may make changes to the Contract. The Implementation
Period can be extended at least equal to the term of the termination of the Contract
due to the Force Majeure. The Extension Period of Execution can exceed the
Budget Year.
38.10. During the Force Majeure period, if
the Commitment Making Officer orders in writing to the Provider to proceed the
work as far as possible, the Provider has the right to receive payments as
specified in the Contract and receive reasonable reimbursement in accordance
with the conditions for working in the Force Majeure . Reimbursement of this
fee must be regulated in a Contract addendum.
38.11. In the event that the contract is
terminated, the parties settle their rights and obligations under the Contract.
The provider has the right to receive payments in accordance with the
achievements or progress of the work has been achieved after a joint
measurement / inspection or based on the audit results.
B.6. Penghentian dan Pemutusan Kontrak.
B.6.
Termination of Contract.
39.
Penghentian Kontrak.
Penghentian Kontrak dapat
dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 38.
39. Termination of Contract.
Termination Contract can be done because of the Force Majeure as
referred to in article 38.
40. Pemutusan Kontrak.
40.1.
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau
Penyedia.
40.2.
Pemutusan kontrak dilakukan sekurangkurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen).
40.3.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dikurangi
denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pelaksanaan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
40.
Termination of Contract
40.1. Termination of contract can be done by
The Commitment Making Officer or Provider.
40.2. Termination of contract is carried out
at least 14 (fourteen) calendar days after The Commitment Making Officer /
Provider notifies the Contract Termination plan in writing to the Provider /
The Commitment Making Officer.
40.3. In the event that a Contract is
terminated by one party, the Commitment Making Officer pays the Provider in
accordance with the work achievement that has been received by the Commitment
Making Officer minus the fine that the Provider must pay (if any), and the
Provider submits all the results of implementation to The Commitment Making
Officer and subsequently becomes the property of The Commitment Making Officer.
41. Pemutusan Kontrak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
41.1.
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a.
Penyedia terbukti melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
berwenang;
b.
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme) dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c.
Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d.
Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
Kontrak;
e.
Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak
Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
f.
Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g.
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h.
berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
untuk menyelesaikan pekerjaan;
i.
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j.
Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k.
Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
41.2.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
a.
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan);
c.
Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d.
Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
41.3.
Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 41.2 di atas, dicairkan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
41.4.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
a. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b.
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
41.5.
Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat
Khusus Kontrak).
41.6.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) karena kesalahan Penyedia, maka Pokja (Kelompok Kerja) Pemilihan
dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
41. Termination of Contract by The Commitment
Making Officer.
41.1. Leaving aside Articles 1266 and 1267
of the Civil Code, The Commitment Making Official can terminate the Contract
if:
a. Providers are proven to have conducted The
Corruption, Collusion and Nepotism, fraud and / or forgery in the procurement
process decided by the competent agency;
b. complaints about procedural
irregularities, alleged The Corruption, Collusion and Nepotism and / or
violations of fair competition in the implementation of Procurement of Goods /
Services are declared correct by the competent agency;
c. The provider is in bankruptcy;
d. Providers are proven to be subject to
Black List Sanctions before signing the Contract;
e. The provider fails to improve its
performance after receiving consecutive 3 (three) letters of Critical Contract
Warning Letter;
f. The Provider does not maintain the entry
into force of the Implementation Guarantee;
g. Provider neglects / defaults on carrying
out its obligations and does not correct negligence within the stipulated
period;
h. based on research of The Commitment
Making Officials, the Provider will not be able to complete the entire work
even though given the opportunity up to 50 (fifty) calendar days from the end
of the work to complete the work;
i. after being given the opportunity completing
work up to 50 (fifty) calendar days from the expiration of the execution of
work, the Provider cannot complete the work;
j. Providers stop work for 28 (twenty eight)
calendar days and this termination is not listed in the schedule of execution
of work and without the approval of the work supervisor; or
k. The provider transfers all contracts not
because of the change of name of the Provider.
41.2. In the event that the termination of
the Contract is carried out during the Implementation Period because of the
Provider's fault, then:
a. Implementation Guarantee disbursed;
b. the remaining down payment must be repaid
by the Provider or the Advance Guarantee is disbursed (if given);
c. Provider pays a fine (if any); and
d. Providers are subject to Blacklist Sanctions.
41.3. The guarantee disbursement as referred
to in article 41.2 above, is disbursed and deposited in accordance with the
provisions in the Conditions for Contracts Special.
41.4. In the event that the termination of
the Contract is carried out during the Maintenance Period due to the Provider's
fault, then:
a. The Commitment Making Official has the
right not to pay retention or Maintenance Guarantee disbursed to finance
repairs / maintenance; and
b. Providers are subject to blacklist
sanctions.
41.5. In the event that there is a residual
value of retention money or maintenance guarantee disbursement money to finance
financing / maintenance, the Commitment Making Officer must deposit as
stipulated in the Contract Specific Terms.
41.6. In the event of a unilateral termination
of the Contract by the Commitment Making Officer due to the Provider's fault,
the Election Working Group may appoint the next reserve winner on the same work
package or the Provider who is capable and meets the requirements.
42.
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak
apabila:
a.
setelah mendapatkan persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender;
b. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
42. Termination of the Contract by the
Provider Excluding Articles 1266 and 1267 of the Civil Code, the Provider may
terminate the Contract if:
a. after obtaining approval from The
Commitment Making Officer, the Works Supervisor instructs the Provider to
postpone the execution of work or continuation of work, and the order is not
withdrawn for 28 (twenty eight) calendar days;
b. The Commitment Making Officer does not
issue a Payment Request for payment of installment bills as agreed upon as
stated in the Contract Specific Terms.
43.
Berakhirnya Kontrak.
Kontrak berakhir apabila
pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam
Kontrak sudah terpenuhi.
43. The expiration of the Contract.
The Contract ends when the work has been completed and the rights
and obligations of the parties contained in the Contract have been fulfilled.
44. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis.
44.1.
Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) harus memberikan peringatan secara tertulis atau
memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
44.2.
Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam
periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%.
b. Dalam
periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan
antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam
periode III (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan
kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
44.3.
Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (Show Cause
Meeting/SCM)
a. Pada
saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara
tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian
(SCM, Show Cause Meeting) Tahap I.
b. Dalam
SCM (Show Cause Meeting) Tahap I,
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam
periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM (Show Cause Meeting) Tahap I.
c.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM (Show Cause Meeting) Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan
fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua)
yang dituangkan dalam Berita Acara SCM (Show
Cause Meeting ) Tahap II.
d. Apabila
Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM (Show Cause
Meeting) Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM (Show
Cause Meeting) Tahap III.
e.
Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f.
Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM (Show Cause Meeting) dari awal.
44.
Delay in the Implementation of Work and Critical Contracts
44.1. If the Provider is late in carrying
out work on schedule, the Commitment Making Officer must provide a written
warning or impose critical contract provisions.
44.2. Contracts are declared critical if:
a. In Ist period (physical plan of
implementation of 0% - 70% of the Contract), the difference in delay between
physical realization of the implementation and the plan is greater than 10%.
b. In IInd period (physical plan
of implementation of 70% - 100% of the Contract), the difference in delay
between the physical realization of the implementation and the plan is greater
than 5%;
c. In IIIrd period (physical plan
of implementation of 70% - 100% of the Contract), the difference in delay
between the physical realization of the implementation and the implementation
plan is less than 5% and will exceed the current fiscal year.
44.3. Handling critical contracts is carried
out with a proof meeting (Show Cause Meeting / SCM).
a. When the Contract is declared critical,
the Work Supervisor gives a written warning to the Provider and then holds a
Proof of Meeting (SCM, Show Cause Meeting) Ist Phase.
b. In SCM (Show Cause Meeting) Ist
Phase, The Commitment Making Officer, Job Supervisor and Provider discuss and
agree on the amount of physical progress that must be achieved by the Provider
in a certain period of time (first trial) as outlined in the Minutes of SCM
(Show Cause Meeting) Ist Phase.
c. If the Provider fails the first trial,
the Commitment Making Officer issues a Warning Letter on Ist Critical
Contract and must hold SCM (Show Cause Meeting) of IInd Phase which
discusses and agrees on the amount of physical progress that must be achieved
by the Provider in a certain time (trial second) as stated in the Minutes of
SCM (Show Cause Meeting) of IInd Phase.
d. If the Provider fails the second trial,
the Commitment Making Officer issues a Warning Letter on IInd Critical
Contract and SCM (Show Cause Meeting) of IIIrd Phase must be held to
discuss and agree on the amount of physical progress that must be achieved by
the Provider in a certain time (trial third) which is set forth in the Minutes
of SCM (Show Cause Meeting) of IIIrd Stage.
e. If the Provider fails the third trial,
the Commitment Making Officer issues a Warning Letter on IIIrd Critical
Contract and The Commitment Making Officer can unilaterally terminate the
Contract by ruling out Articles 1266 and 1267 of the Civil Code.
f. If the trial is successful, but in the
implementation of the next work the Contract is declared critical again, the
SCM (Show Cause Meeting) provisions apply from the start.
45. Pemberian Kesempatan.
45.1.
Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Pelaksanaan berakhir, namun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
45.2.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
adendum Kontrak yang di dalamnya mengatur:
a. waktu
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
b.
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c.
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
d.
sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan
ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) /DPA
(Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian
kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
45.3.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
45.4.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui Tahun Anggaran.
45.
Giving Opportunities.
45.1. In the event that it is estimated that
the Provider fails to complete the work until the Implementation Period ends,
but the Commitment Making Officer assesses that the Provider is able to
complete the work, The Commitment Making Officer can provide the Provider the
opportunity to complete the work.
45.2. Providing opportunities to the
Provider to complete the work contained in the Contract addendum which
regulates:
a. time for giving opportunities for
completion of work;
b. imposition of a late penalty for the
Provider;
c. extension of the validity of the
Implementation Guarantee; and
d. source of funds to finance the completion
of the remaining work to be continued to the next Fiscal Year from the next
Fiscal Year of Budget Implementation Field List / Budget Implementation
Document, if when giving opportunity exceeds the Budget Year.
45.3. Giving opportunity to Provider to
complete the work up to 50 (fifty) calendar days, since the Implementation
Period ends.
45.4. Giving the opportunity to the Provider
to complete the work can exceed the Budget Year.
46.
Peninggalan.
Semua bahan, perlengkapan,
peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan
Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat
dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
46. Legacies.
All
materials, equipment, instrumentation, proceeds of temporary work that are
still at the work site after termination of the Contract due to negligence or
fault of the Provider, can be fully utilized by the Commitment Making Official without
the obligation of maintenance / preservation. Retrieval of all these relics by
the Provider can only be done after considering the interests of the Commitment
Making Officer.
Sabtu,
17 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
" Eksistensi Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis
Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang
dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 0264/Desember/2031.
Saturday, January 17th,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Bureau of
Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on
worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.
Personil
Biro Hasil Pembicara Forum, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis
Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL);
Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan,
Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan
Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan
Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi
dan Jurusan Pendidikan Teknik
Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan
Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture
and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan
Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam
Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
Tahun Anggaran 2019 yaitu
Personnel of The
Bureau of Forum Speaker Results, The Division of Effort and Fund of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of
Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The
Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and
Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law,
The Department of International Trade Law and The Department of State Financial
Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational
Education, The Department of Economic Education and The Department of Building
Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science;
Management and Public Policy (State Administration Science) and Public
Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political
Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah
Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental
Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of
Economics and Development Studies and The Department of Resource and
Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The
Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic
Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies +
Planning, School
of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business Administration)
Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for
Budget Year 2019, namely Annex I
of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of
Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in
the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing
for Budget Year 2019, namely
C. 47. Hak dan Kewajiban Penyedia.
Hak-hak yang dimiliki serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan
Kontrak, meliputi :
a.
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b.
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
c.
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen);
d.
melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e.
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
f.
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
g.
mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan
sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi dan proses produksi;
h.
melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak
dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
C. 47.
Providers' Rights and Obligations.
Owned rights and obligations that must be carried out by the
Provider in implementing the Contract, include:
a. receive payment for the execution of work
in accordance with the price and conditions set out in the Contract;
b. request facilities in the form of
facilities and infrastructure from The Commitment Making Officials for the
smooth implementation of work in accordance with the provisions of the
Contract;
c. report on the implementation of work
periodically to The Commitment Making Officer;
d. carry out, complete and submit work in
accordance with the schedule of implementation of the work and the provisions
stipulated in the Contract;
e. carry out and complete work carefully,
accurately and responsibly by providing labor, materials, equipment,
transportation to or from the field, and all permanent and temporary work
needed for the implementation, completion and repair of work specified in the
Contract;
f. provide informations needed for
inspection of the implementation carried out by The Commitment Making Officer;
g. take adequate steps in order to provide
protection to everyone who is in the workplace and the community and the
surrounding environment related to the transfer of raw materials, the use of
construction work equipment and the production process;
h. carry out all Work Inspector's orders in
accordance with the authority of the Work Supervisor in this Contract;
i. Other rights and obligations arising from
the scope of work are determined in the Conditions for Contracts Special.
48.
Penggunaan Dokumen.
Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen Kontrak
atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain
yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
48. Use of Documents.
Contract Documents and Provider Information is not permitted to
use and inform Contract documents or other documents relating to Contracts for
the benefit of other parties, for example technical specifications and / or
drawings, as well as other information relating to Contracts, except with
written permission from The Commitment Making Official according to the
provisions of the legislation.
49. Hak
Kekayaan Intelektual.
Penyedia wajib melindungi PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga
yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh
Penyedia.
49.
Intellectual Property Rights.
Providers must protect The Commitment Making Officials from all
claims or claims from third parties caused by the use or violation of
Intellectual Property Rights by the Provider.
50. Penanggungan Risiko.
50.1.
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan :
a.
kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika
ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b.
cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
c.
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
50.2.
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen).
50.3. Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam pasal ini.
50.4.
Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
50. Risk
Management.
50.1. The Provider is obliged to protect,
release, and bear without limitation the Commitment Making Officer and its
institutions on all forms of claims, responsibilities, obligations, losses, disadventage,
fines, lawsuits or accusation, legal proceedings, and fees imposed on The
Commitment Making Officers and their institutions (except the losses underlying
the claim due to the gross error or negligence of the Commitment Making Officer
in connection with claims arising from the following matters starting from the
Work Start Date to the Final Job Delivery Date:
a. loss or damage to equipment and property
of Providers, Sub-providers (if any), and construction workers;
b. bodily injury, illness or death of a
construction workforce;
c. loss or damage to property, bodily
injury, illness or death of a third party.
50.2. As from the Commencement Date of Work
to the End of Work Submission Date, all risks of loss or damage to the results
of this work, materials and equipment constitute the risk of the Provider,
unless the loss or damage is caused by an error or negligence of the Commitment
Making Officer.
50.3. Insurance coverage held by the
Provider does not limit liability under this article.
50.4. Loss or damage to work products or
materials that are integrated with the work results from the Starting Date of
Work to the Final Job Submission Date must be replaced or repaired by the
Provider at his own expense if the loss or damage occurs as a result of the
actions or negligence of the Provider.
51. Perlindungan Tenaga Kerja.
51.1.
Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
51.2.
Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Tenaga Kerja
Konstruksinya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap
telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
51.3.
Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga Kerja
Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
51.4.
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan
hukum yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
51.
Labor Protection.
51.1. The Provider and Sub-Provider are
obliged at their own expense to include their Construction Workers in the
program of the Social Security Organizing Agency as stipulated in the
legislation.
51.2. The provider is obliged to comply with
and instruct the Construction Workforce to comply with workplace safety
regulations. During the execution of the work, the Provider and his
Construction Workers are considered to have read and understood the safety
regulations.
51.3. The Provider is obliged to provide to
each of his Construction Workers (including the Sub-Provider Construction
Workers, if any) appropriate and adequate work safety equipment.
51.4. Without reducing the obligation of the
Provider to report an accident based on applicable law, the Provider must
report to the Commitment Officer regarding any accidents arising in connection
with the implementation of this Contract within 24 (twenty four) hours after
the incident.
52.
Pemeliharaan Lingkungan.
Penyedia berkewajiban untuk
mengambil langkah - langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di
dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
52. Environmental Maintenance.
The Provider is obliged to take adequate steps to protect the
environment both inside and outside the workplace and limit environmental
disturbances to third parties and their assets in connection with the
implementation of this Contract, in accordance with the provisions of laws and
regulations governing environmental management.
53. Asuransi.
53.1.
Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk barang yang mempunyai risiko
tinggi terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, serta risiko lain
yang tidak dapat diduga.
53.2.
Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan
di lokasi kerja.
53.3.
Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga
Kontrak.
53.
Insurance.
53.1. Providers must provide insurance since
the Order Commencing to Work until the Final Job Delivery Date for goods that
have a high risk of accidents in carrying out work for all risks of accidents,
accidental damage, loss, and other risks that cannot be predicted.
53.2. Providers must provide insurance for
third parties as a result of accidents at work sites.
53.3. The amount of insurance has been
calculated in the offer and is included in the Contract Price.
54.
Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
atau Pengawas Pekerjaan.
54.1.
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a.
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat
Khusus Kontrak);
b.
menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
c.
mengubah atau memutakhirkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK);
d.
tindakan lain yang diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
54.2.
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan - tindakan berikut:
a.
melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja dan metode
kerja;
b. mengubah
syarat dan ketentuan polis asuransi;
c.
mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
d.
tindakan lain yang diatur dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
54. Actions of Providers Requiring Approval
of The Commitment Making Officials or Occupational Supervisors.
54.1. The Provider is obliged to obtain prior
written approval of the Commitment Making Officer before carrying out the
following actions:
a. subcontract a portion of work in Annex A
of Contract Specific Terms;
b. appoint Managerial Personnel whose names
are not listed in Annex A of Contract Specific Conditions;
c. change or update the Quality Plan of Construction
Work and Construction Safety Plan;
d. other actions stipulated in the Contract
Specific Terms.
54.2. The Provider is obliged to obtain
prior written approval from the Work Supervisor before carrying out the
following actions:
a. carry out each stage of work based on
work plans and work methods;
b. change the terms and conditions of the insurance
policy;
c. change Managerial Personnel and / or Main
Equipment;
d. other actions stipulated in the Contract
Specific Terms.
55. Laporan Hasil Pekerjaan.
55.1.
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
55.2.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
55.3.
Laporan harian berisi:
a. jenis
dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan
tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c.
jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis
dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e.
keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f.
catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
55.4.
Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
55.5.
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
55.6.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
55.7.
Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/ pihak PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen).
55. Job Reports.
55.1. Job inspection is carried out during
the implementation of the contract to determine the volume of work or
activities that have been carried out for payment of working result. The results
of the examination of work outlined in the progress report of works result.
55.2. For the purpose of controlling and
supervising the implementation of work, all activities of work activities in
the location of work are recorded in the diary as material for daily work
reports containing plans and realization of daily work.
55.3. Daily report contains:
a. the type and quantity of material at the
job site;
b. placement of construction workers for
each type of task;
c. type, quantity and condition of
equipment;
d. the type and quantity of work carried
out;
e. weather conditions including rain, floods
and other natural events that affect the smooth running of work; and
f. other records relating to the execution
of work.
55.4. The weekly report consists of a
summary of the daily report and contains the results of the physical progress
of the work in a one-week period, as well as important things that need to be
highlighted.
55.5. The monthly report consists of a
summary of the weekly report and contains the results of the physical progress
of the work in a period of one month, as well as important things that need to
be highlighted.
55.6. To record the activities of carrying
out construction work, The Commitment Making Officials and Providers make photos
of documentation and videos of the implementation of work at work locations as
needed.
55.7. Reports on the results of work are
made by the Provider, inspected by the Work Supervisor, and approved by the Commitment
Making Officer / party of The Commitment Making Officer.
56.
Kepemilikan Dokumen.
Semua rancangan, gambar,
spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak
milik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Penyedia paling lambat pada waktu
pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya
kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur
dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
56. Ownership of Documents.
All designs, drawings, specifications, designs, reports and other
documents as well as software prepared by the Provider under this Contract are
entirely the property of The Commitment Making Official. Provider no later than
at the time of termination or stoppage or the end of the Contract Period is
obliged to submit all documents and software along with the detailed list to
The Commitment Making Officer. The Provider can store 1 (one) copy of each
document and software. Restrictions (if any) regarding the use of the documents
and software mentioned above at a later time are set forth in the Contract
Specific Terms.
57. Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia.
57.1.
Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian pekerjaan utama kepada
Penyedia Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia
Usaha Kecil.
57.2.
Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
57.3.
Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan.
57.4.
Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
57.5.
Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subpenyedia hanya
boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak).
57.6.
Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) [Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia] tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan
tertulis dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam adendum
Kontrak.
57.7.
Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen).
57.8.
Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 57.4 atau
57.5 maka akan dikenakan denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
57.
Cooperation between the Provider and the Sub-Provider.
57.1. The Provider may only subcontract part
of the main work to the Specialist Provider and / or work not the main job to
the Small Business Provider.
57.2. The Provider is still responsible for
the subcontracted part of the work.
57.3. Sub-providers are prohibited from
transferring or subcontracting work.
57.4. If the designated Provider is a Small
Business Provider, then the job these must be carried out by the appointed
Provider themselves and are prohibited from being transferred or subcontracted
to other parties.
57.5. Non-Small Business Providers
cooperating with Sub-Providers may only carry out in accordance with the list
of subcontracted parts of work (if any) as outlined in Appendix A of Contract
Specific Terms.
57.6. Appendix A of Contract Specific Terms
[List of Jobs Sub-contracted and Sub-Providers] may not be changed except with
written approval from The Commitment Making Officer and set forth in the
Contract addendum.
57.7. The implementation of the Cooperation
between the Provider and the Sub-Provider is supervised by the Works Supervisor
and the Provider reports periodically to the Commitment Making Officer.
57.8. If the Provider violates the
provisions as stipulated in article 57.4 or 57.5, it will be subject to a fine in
worth of the subcontracted work.
58.
Penyedia Lain.
Penyedia berkewajiban untuk
bekerja sama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama
dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan
atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
58. Other Providers.
The provider is obliged to work together and use the work location
including access roads together with other Providers (if any) and other parties
concerned with the work location. If deemed necessary, the Commitment Making
Officer can provide another Provider's work schedule at the work location.
59. Alih
Pengalaman/Keahlian.
Dalam hal pelaksanaan paket
pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang
sesuai dengan jumlah yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia.
59. Experience / Expertise Transfer.
In the case of implementing a construction work package with a
budget ceiling value of more than Rp 50,000,000,000 (fifty billion rupiahs),
the Provider is required to provide transfer of experience / expertise in the
field in construction through a practical work system / internship in
accordance with the amount agreed upon at the Provider Appointment Preparation
Meeting.
60.
Pembayaran Denda.
Penyedia berkewajiban untuk
membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera
janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
60.
Payment of Fines.
The Provider is obliged to pay financial sanctions in the form of
fines as a result of default or breach of contract for the obligations of the
Provider in this Contract. The Commitment Making Officer imposes a fine by
deducting the installment payment of the Provider's work performance. Payment
of fines does not reduce the contractual responsibility of the Provider.
61. Jaminan.
61.1.
Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank garansi
atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah surat perintah pencairan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pihak
yang diberi kuasa oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diterima.
61.2.
Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat rekomendasi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
61.3.
Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan
sebagai berikut:
a. paket
pekerjaan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat
diterbitkan oleh:
1) Bank
Umum;
2)
Perusahaan Asuransi;
3)
Perusahaan Penjaminan;
4)
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5)
Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
b. paket
pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan
oleh:
1) Bank
Umum; atau
2)
Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
61.4.
Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5%
(lima perseratus) dari Harga Kontrak; atau
b. 5%
(lima perseratus) dari nilai total HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus)
nilai total HPS (Harga Perkiraan
Sendiri).
61.5.
Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penandatanganan
Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
61.6.
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100%
(seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
61.7.
Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam rangka
pengambilan uang muka yang besarannya paling kurang sama dengan besarnya uang
muka yang diterima Penyedia.
61.8.
Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa
uang muka yang diterima.
61.9.
Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
61.10.
Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
61.11.
Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik
sesuai dengan ketentuan Kontrak.
61.12.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
61. Guarantee.
61.1. Collateral used in the implementation of this
Contract can be a guarantee bank or surety bond. Guarantees are unconditional,
easily liquidated, and must be disbursed by the guarantee issuer no later than
14 (fourteen) working days after the disbursement warrant from the Commitment
Making Officer or the party authorized by the Commitment Making Officer is
received.
61.2. Guaranteed issuers other than Commercial Banks
must have been determined / received a recommendation from the Financial
Services Authority.
61.3. Use of the Implementation Guarantee, Advance Payment
Guarantee and Maintenance Guarantee as follows:
a. work packages up to Rp 10,000,000,000.00 (ten billion
rupiahs) can be issued by:
1) Commercial Banks;
2) Insurance Companies;
3) Guarantee Company;
4) special financial institutions that run businesses in
the fields of financing, guarantees and insurance to encourage Indonesian
exports in accordance with the provisions of legislation in the field of
Indonesian export financing institutions; or
5) Consortium of General Insurance Companies /
Consortium of Guarantee Institutions / Consortium of Guarantee Companies that
have suretyship programs.
b. work packages above Rp 10,000,000,000.00 (ten billion
rupiahs) can be issued by:
1) Commercial Banks; or
2) Consortium of General Insurance Companies /
Consortium of Guarantee Institutions / Consortium of Guarantee Companies that
have suretyship programs.
61.4. The Implementation Guarantee is given to The Commitment
Making Officer after the issuance of a Letter of Appointment of Goods /
Services Provider prior to the Signing of the Contract with a large amount:
a. 5% (five percent) of the Contract Price; or
b. 5% (five percent) of the total value of Own Estimated
Price for the offer price or bid corrected below 80% (eighty percent) of the
total value of the Own Estimated Price.
61.5. The validity period of the Guaranteed of Implementation
shall be at least from the date of signing the Contract until the Provisional
Hand Over / PHO.
61.6. The Implementation Guarantee is returned after the
work has been declared completed 100% (one hundred percent) and replaced with a
Maintenance Guarantee or withholding retention of 5% (five percent) of the
Contract Price;
61.7. The Advance Payment Guarantee is given to the The
Commitment Making Officer in order to collect advances, the amount of which is
at least equal to the amount of down payment received by the Provider.
61.8. The Value of Advance Payment Guarantee can be
reduced proportionally according to the remaining down payment received.
61.9. The validity period of the Advance Payment Guarantee
at least from the date of approval of the advance payment up to the First
Submission Date of Work (PHO).
61.10. The Maintenance Guarantee is given to The
Commitment Making Official after the work is declared completed 100% (one
hundred percent).
61.11. The return of the Maintenance Guarantee is
carried out no later than 14 (fourteen) working days after the Maintenance
Period is completed and the work is well received in accordance with the
provisions of the Contract.
61.12. The validity period of the Maintenance Guarantee
is at least from the First Submission Date of Work to the End of Work
Submission Date (Final Hand Over / FHO).
Sabtu,
24 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
" Eksistensi 05 (lima) orang anggota Biro
Hasil Pendapatan atas Konsultasi, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis
Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang
dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 0264/Desember/2031.
Saturday, January 24th,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of 05 (five) of members
of The Bureau of Results from Consultation, The Division of Effort and Fund of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on
worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.
05
(lima) orang anggota Biro Hasil Pendapatan atas
Konsultasi, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga
Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL);
Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan,
Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan
Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan
Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi
dan Jurusan Pendidikan Teknik
Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan
Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture
and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan
Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka
Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun
Anggaran 2019 yaitu
05 (five) of members of
The Bureau of Results from Consultation, The Division of Effort and Fund of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department of
Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The
Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and
Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law,
The Department of International Trade Law and The Department of State Financial
Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational
Education, The Department of Economic Education and The Department of Building
Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science;
Management and Public Policy (State Administration Science) and Public
Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political
Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah
Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental
Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of
Economics and Development Studies and The Department of Resource and Environmental
Economics, The Faculty of Economics and Management; The Department of Planning
and Public Policy and The Department of Islamic Business, The Faculty of
Economics; The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture
and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business
Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for
Budget Year 2019, namely Annex I
of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of
Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in
the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing
for Budget Year 2019, namely
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK (PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN).
D.
RIGHTS AND OBLIGATIONS OF THE COMMITMENT MAKING OFFICERS.
62. Hak
dan Kewajiban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Hak-hak yang dimiliki serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a.
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b.
menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c.
menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d.
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
e.
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f.
menilai kinerja Penyedia.
62.
Rights and Obligations of The Commitment Making Officials.
The rights owned and the obligations that must be carried out by
the Commitment Making Officer in implementing the Contract, include:
a. supervise and examine the work carried
out by the Provider;
b. receive periodic reports regarding the
implementation of work carried out by the Provider;
c. receive work results in accordance with
the schedule of submission of work and the conditions set out in the Contract.
d. pay for work in accordance with the price
stated in the Contract that has been determined to the Provider;
e. provide facilities in the form of
facilities and infrastructure needed by the Provider for the smooth
implementation of work in accordance with the provisions of the Contract; and
f. assess the performance of the Provider.
63.
Fasilitas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memberikan fasilitas berupa
sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK
(Syarat – Syarat Khusus Kontrak) untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
63. The facility of The Commitment Making
Officer can provide facilities in the form of facilities and other facilities
(if any) listed in the Special Conditions for Contracts for the smooth
implementation of this work.
64. Peristiwa Kompensasi.
64.1. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
a. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b.
keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d.
Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan
pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen); atau
h.
ketentuan lain dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
64.2.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan.
64.3.
Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen), dapat dibuktikan kerugian nyata.
64.4.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen), dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
64.5.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
64.
Compensation events.
64.1.
Compensation events can be given to Providers, namely:
a. The Commitment Making Officer changes
work schedules that can affect the execution of work;
b. late payment to Provider;
c. The Commitment Making Officer does not
provide pictures, specifications and / or instructions as needed;
d. Providers cannot enter the location
according to the schedule in the contract;
e. The Commitment Making Official instructs
the Provider to carry out additional testing which after testing has been
found, no damage / failure / deviation has been found;
f. The Commitment Making Officer orders a
delay in the execution of work;
g. The Commitment Making Officer orders to
overcome certain conditions that cannot be predicted beforehand and is caused /
not caused by The Commitment Making Officer; or
h. other provisions in the Contract Specific
Terms.
64.2. If the Compensation Event results in
additional expenditure and / or late completion of work, the PPK (Commitment
Making Officer) is obliged to pay compensation and / or provide an extension of
the Period of Implementation.
64.3. Compensation due to the Compensation
Event can only be paid if based on supporting data and the calculation of
compensation submitted by the Provider to the The Commitment Making Officer, a
real loss can be proven.
64.4. The Extension of Implementation Period
can only be given if based on supporting data and the calculation of
compensation submitted by the Provider to the Commitment Making Officer, it can
be proved the need for additional time due to the Compensation Event.
64.5. The Provider is not entitled to
compensation and / or extension of the Implementation Period if the Provider
fails or negligent to provide an early warning in anticipating or overcoming
the impact of the Compensation Event.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA.
E.
CONSTRUCTION LABOR AND / OR PROVIDER EQUIPMENT.
65. Tenaga Kerja Konstruksi.
65.1.
Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki
sertifikat kompetensi kerja.
65.2.
Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja
pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka
Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja
sepanjang Masa Pelaksanaan.
65.
Construction Workers.
65.1. Every Construction Worker who works
for this job must have a work competency certificate.
65.2. Construction Workers other than
Managerial Personnel who work / will work in this job and do not have a work
competency certificate, the Provider must ensure that the work competency
certificate is fulfilled throughout the Implementation Period.
66. Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama.
66.1.
Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
66.2.
Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Lampiran A SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
66.3.
Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan
kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
66.4.
Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
66.5. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel
Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah
mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
66.6.
Jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menilai bahwa Personel Manajerial:
1) tidak mampu atau tidak dapat
melakukan pekerjaan dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik;
dan/atau
3)
mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan
lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen).
66.7.
Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Personel Manajerial dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
66.8.
Apabila ada penambahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama maka
penambahan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dan dituangkan dalam Lampiran A SSKK (Syarat –
Syarat Khusus Kontrak).
66.
Managerial Personnel and / or Main Equipment.
66.1. Managerial Personnel placed and
employed must comply with those listed in Appendix A of the Contract Specific
Conditions.
66.2. The Main Equipment placed and used for
the execution of work is equipment that is feasible and must be in accordance
with those listed in Appendix A of The Contract Specific Terms.
66.3. Replacement of Managerial Personnel
and / or Main Equipment must not be carried out except with written approval
from The Commitment Making Officer and set forth in the Contract addendum.
66.4. If the replacement of Managerial
Personnel and / or Main Equipment needs to be done, then the Provider is
obliged to provide substitutes with qualifications that are equal or better
than the construction workforce and / or equipment that is replaced without any
additional costs.
66.5. The Commitment Making Officer can
approve the placement / replacement of Managerial Personnel and / or Main
Equipment according to the qualifications required after obtaining a
recommendation from the Job Supervisor.
66.6. If the Commitment Making Officer
assesses that Managerial Personnel:
1) unable or can not to do a good job;
2) bad behavior; and / or
3) ignore the work that is his duty; then
the Provider is obliged to provide a replacement and ensure that the Managerial
Personnel leave the work location within 7 (seven) calendar days from the time
requested by the Commitment Making Officer.
66.7. Managerial personnel are obliged to
maintain the confidentiality of their work. If required by the Commitment
Making Officer, Managerial Personnel may be required at any time to maintain
the confidentiality of work under oath.
66.8. If there are additional of Managerial
Personnel and / or Main Equipment, the addition must be approved in advance by
the Commitment Making Officer and set forth in Appendix A of the Contract
Specific Terms.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA.
F.
PAYMENTS TO PROVIDERS.
67. Harga Kontrak .
67.1. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
67.2.
Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban
pajak;
b.
keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum);
c. biaya
pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya
penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi.
67.3
Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan
lumsum sesuai dengan Daftar Keluaran dan Harga.
67.
Contract Prices.
67.1. The Commitment Making Officer pays the
Provider for the execution of the work in the Contract in the amount of the
Contract Price.
67.2. The contract price has taken into
account include:
a. tax burden;
b. profits costs and overhead (general
costs);
c. the cost of carrying out work; and
d. the cost of implementing work security
and health and construction safety.
67.3 The price of the contract for the unit
price of work is in accordance with the details listed in the List of
Quantities and Prices and the Contract Price for the lump sum work in
accordance with the List of Outputs and Prices.
68. Pembayaran.
68.1. Uang Muka.
a. Uang
muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi,
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk
usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari Harga Kontrak.
c. Untuk
usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh
perseratus) dari Harga Kontrak.
d. Untuk
Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas
perseratus) dari Harga Kontrak.
e.
Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar
uang muka yang diterima.
f. Dalam
hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan
uang muka secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya.
g. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima.
h.
Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
68.2.
Prestasi pekerjaan.
Pembayaran prestasi hasil
pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dengan
ketentuan:
a.
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b.
pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
c.
pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
d.
pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang ketentuan lebih lanjut diatur
dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak);
e.
pembayaran harus memperhitungkan:
1)
angsuran uang muka;
2)
peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan (material on site)
yang sudah dibayar sebelumnya;
3) denda
(apabila ada);
4) pajak;
dan/atau
5) uang
retensi.
f. untuk
Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Pembayaran kepada Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai
dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu
dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
g.
pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
per seratus) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Penyedia;
h. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kurun waktu 07 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
i.
apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
68.3.
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak). Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan
memenuhi ketentuan:
a. bahan
dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari pekerjaan utama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1)
berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan
perubahannya;
(2)
memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(3)
bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(4)
disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai dengan capaian fisik yang
diterima;
(5)
dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindah-tangankan
oleh pihak manapun; dan
(6)
keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu
kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
b.
sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan
dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia;
c.
besaran yang akan dibayarkan dari material
on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%);
d.
ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan hanya diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan.
e.
besaran nilai pembayaran dan jenis material
on site dicantumkan di dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
68.4. Denda dan Ganti Rugi.
a. Denda
merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan
dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti
rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya
sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c.
Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1‰
(satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak [sebelum
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)]; atau
2) 1‰
(satu perseribu) dari Harga Kontrak [sebelum PPN(Pajak Pertambahan Nilai);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
d.
Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
e.
Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
f. Ganti
rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam
adendum kontrak.
g.
Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
68. Payment.
68.1. Down Payment.
a. Advances are paid to finance the
mobilization of equipment / construction workforce, payment of cash receipts to
suppliers of ingredients / materials and / or for other technical preparations.
b. For small businesses, advances can be
given a maximum of 30% (thirty percent) of the Contract Price.
c. For non-small businesses, advances can be
given a maximum of 20% (twenty percent) of the Contract Price.
d. For Multi-Year Contracts, advances can be
given a maximum of 15% (fifteen percent) of the Contract Price.
e. The amount of the down payment is
determined in the SCC (Special Conditions of Contract) and is paid after the
Provider submits a Advance Payment Guarantee of at least the amount received.
f. In the case of a down payment, the
Provider must submit a request for withdrawal in writing to the Commitment
Making Officer accompanied by a plan to use the down payment to carry out work
in accordance with the Contract and the planned return.
g. The Commitment Making Officer must submit
a Payment Request to the Officer Signing the Payment Order for the application
in letter f, no later than 7 (seven) working days after the Advance Payment
Guarantee is received.
h. Advance refunds must be calculated
proportionally to each payment of work performance and at the latest must be
paid off when the work reaches achievement 100% (one hundred percent).
68.2. Job performance.
Payment of the results of agreed work is carried out by The
Commitment Making Officer, provided that:
a. The provider has submitted a bill
accompanied by a progress report on the results of the work;
b. payments made must not exceed the
progress of the work achieved and received by the Commitment Making Officer;
c. payment is made to the work already
installed;
d. payment is made by a terminology system,
where further provisions are stipulated in the Contract Specific Terms;
e. payment must take into account:
1) installment down payments;
2) equipment and / or materials that become
a permanent part of the results of the work to be handed over (material on
site) that has been paid in advance;
3) fines (if any);
4) tax; and / or
5) retention money.
f. for Contracts that have
subcontracts, payment requests must be completed with proof of payment to all
Sub-providers in accordance with job performance. Payments to the Sub-Provider
are made according to the work performance completed by the Sub-provider
without having to wait for payment in advance from the Commitment Making
Officer;
g. the final payment is only made after the
work is completed 100% (one hundred percent) and the First Job Handover Minutes
are signed by the Commitment Making Officer and the Provider;
h. The Commitment Making Official within 7
(seven) working days after submitting a request for payment from the Provider
is received must have submitted a Request for Payment to the Official Signing
of the Payment Order;
i. if there is a discrepancy in the
installment calculation, it will not be a reason to delay payment. The Commitment
Making Officer can ask the Provider to submit a temporary performance
calculation by ruling out things that are currently in dispute.
68.3. Materials and / or equipment that
become a permanent part of the work results in accordance with the provisions
stated in the Contract Specific Terms. Materials and / or equipment that are
part of the work results meet the following conditions:
a. materials and / or equipment that have
not been commisioning, and are part of the main work must meet the following
requirements:
(1) being in the work location as stated in
the Contract and its amendments;
(2) have a quality test certificate from the
manufacturer / manufacturer;
(3) certified warranty from the manufacturer
/ official agent appointed by the manufacturer;
(4) approved by the Commitment Making
Officer in accordance with the physical achievements received;
(5) is prohibited from being moved from the
area of work location and / or transferred by any party; and
(6) the security of storage and the risk of
damage before being handed over in one unit is the responsibility of the
Provider.
b. quality test certificates and warranty
certificates are not required in the event that equipment and / or materials
are made / assembled by the Provider;
c. the amount to be paid from material on
site (ranging from 50% to 70%);
d. the provisions of materials and / or
equipment that become a permanent part of the work result are only applied to
the unit price work section.
e. the amount of the payment value and type
of on site material are included in the Contract Specific Terms.
68.4.
Fines and Compensation.
a. Fines are financial sanctions imposed on
Providers, including: late penalties in the completion of work, late fees in
the repair of Quality Defects, fines related to violations of subcontracting
provisions.
b. Compensation is a financial sanction imposed
on The Commitment Making Officials and Providers due to the occurrence of
breach of contract / default. The amount of compensation is equal to the value
of the loss incurred.
c. The amount of late fees imposed on the
Provider for the late completion of work is:
1) 1 ‰ (one thousandth) of the price of the
part of the Contract stated in the Contract [before VAT (Value Added Tax)]; or
2) 1 ‰ (one thousandth) of the Contract
Price [before VAT (Value Added Tax)]; according to what is specified in the CSC
(Contract Specific Conditions).
d. The amount of compensation as a result of
the Compensation Event paid by The Commitment Making Officer for late payments
is equal to the interest of the late payment amount, based on the current
interest rate according to the provisions of Bank Indonesia, insofar as it has
been decided by the authorized institution ;
e. Payment of fines and / or compensation is
calculated in the payment of work performance.
f. Compensation to the Provider can change
the Contract Price after it is stated in the contract addendum.
g. Payment of compensation is carried out by
The Commitment Making Officer, if the Provider has submitted a bill accompanied
by calculations and data.
69. Hari Kerja.
69.1.
Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri
atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
69.2.
Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada
waktu yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai
hari libur atau di luar jam kerja normal,
kecuali:
a.
dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) memberikan izin; atau
c.
pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan masyarakat,
dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada
Pengawas Pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
69.3.
Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia.
Daftar pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
69.4.
Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam kerja normal
harus mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
69.5.
Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal
harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
69.
Business Days.
69.1. People on a standard day or one day of
working person is 8 (eight) hours, consisting of 7 (seven) working hours
(effective) and 1 (one) hour of rest.
69.2. Providers are not permitted to do any
work at the work site at a time when the provisions of the legislation are
stated as holidays or outside normal working hours, except:
a. stated in the Contract;
b. The Commitment Making Officer gives
permission; or
c. work cannot be postponed, or for
community safety / protection, where the Provider must immediately notify the
urgency of the work to the Work Supervisor and The Commitment Making Officer.
69.3. All workers are paid during the
working day and the data is stored by the Provider. The list of payments for
each worker can be checked by The Commitment Making Officer.
69.4. For work carried out outside the
effective working day and normal working hours must follow the provisions of
the Minister in charge of employment.
69.5. The implementation of work outside the
effective working day and / or normal working hours must be supervised by the
Work Supervisor.
70. Perhitungan Akhir.
70.1.
Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara serah terima pertama
pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
70.2.
Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP (Surat Perintah
Pembayaran) untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
70.
Final Calculation.
70.1. The installment payment of the last
job performance is carried out after the work is completed 100% (one hundred
percent) and the minutes of the first handover of the work have been signed by
both parties.
70.2. Before the last payment is made, the
Provider is obliged to submit to the Work Supervisor the details of the
calculation of the value of the last bill due. The Commitment Making Officer
based on the results of the research of invoice by the Work Supervisor is
obliged to issue Payment Order Letter for the payment of the final installment
bill no later than 7 (seven) working days from the date when the invoice and
supporting documents are declared complete and accepted by the Works Supervisor.
71. Penangguhan.
71.1. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
71.2. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
71.3.
Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
71.4.
Jika dipandang perlu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan
dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
71. Suspension.
71.1. The Commitment Making Officer can suspend payments
for each installment of the Provider's work performance if the Provider fails
or negligent to fulfill his contractual obligations, including the surrender of
each Work Result in accordance with the stipulated time.
71.2. The Commitment Making Official in writing notifies
the Provider of the suspension of payment rights, along with clear reasons
regarding the suspension. Providers are given the opportunity to improve within
a certain period of time.
71.3. Deferred payments must be adjusted to the
proportion of failure or negligence of the Provider.
71.4. If deemed necessary by The Commitment Making
Officer, deferral of payment due to late delivery of work can be carried out
together with the imposition of fines on the Provider.
Sabtu,
31 Januari 2032 Materi Kuliah Umum - e-teleconference,
" Eksistensi Sekretaris Biro Hasil
Pendapatan atas Konsultasi, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis
Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang
dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 0264/Desember/2031.
Saturday, January 31st,
2032 Public Lecture material - e-teleconference “Existence of The Secretary of
The Bureau of Results from Consultation, The Division of Effort and Fund of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on
worldwide is concerned and tacticed in Regency of Mandailing Natal"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0264/December/2031.
Sekretaris
Biro Hasil Pendapatan atas
Konsultasi, Divisi Usaha dan Dana MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga
Yayasan Mandailing Raya) untuk merekomendasikan kepada Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL);
Jurusan Hukum Administrasi Negara, Jurusan Hukum Masyarakat dan Pembangunan,
Jurusan Hukum Bisnis, Jurusan Hukum Ekonomi, Jurusan Hukum Perdagangan
Internasional dan Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas Hukum; Jurusan Pendidikan Teknik dan
Kejuruan (JPTK), Jurusan Pendidikan Ekonomi
dan Jurusan Pendidikan Teknik
Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Manajemen dan
Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara) dan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik); Mu’amalah (Hukum Bisnis
Islam), Keuangan Islam dan HES (Hukum Ekonomi
Syari’ah), Fakultas Syariah; Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA); Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan dan Jurusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen; Jurusan Perencananaan dan Kebijakan
Publik dan Jurusan Bisnis Islam, FE (Fakultas Ekonomi); The Department of Urban Studies + Planning, School of Architecture
and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; BA (Master of Administration) Program, Agussalim Management; Jurusan Perencanaan Wilayah
dan Kota, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan
Pengembangan Kebijakan (SAPPK); dan Jurusan Manajemen dan Jurusan Kewirausahaan, Sekolah Bisnis dan
Manajemen (SBM) UM (Universitas Mandailing) untuk memutakhirkan dengan memahami
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019 yaitu Lampiran I Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 / SE / M / 2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam
Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun
Anggaran 2019 yaitu
The Secretary of The
Bureau of Results from Consultation, The Division of Effort and Fund of The
Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation to recommend to The Department
of Civil Engineering, The Faculty of Civil and Environmental Engineering; The
Department of State Administrative Law, The Department of Law of Public and
Development, The Department of Business Law, The Department of Economic Law,
The Department of International Trade Law and The Department of State Financial
Law, The Faculty of Law; The Department of Engineering and Vocational
Education, The Department of Economic Education and The Department of Building
Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science;
Management and Public Policy (State Administration Science) and Public
Administration Science, The Faculty of Social Sciences & Political
Sciences; Mu'amalah (Islamic Business Law), Islamic Finance and Syari'ah
Economic Law, The Faculty of Sharia; The Department of Civil and Environmental
Engineering, The Faculty of Agricultural Technology; The Department of
Economics and Development Studies and The Department of Resource and
Environmental Economics, The Faculty of Economics and Management; The
Department of Planning and Public Policy and The Department of Islamic
Business, The Faculty of Economics; The Department of Urban Studies +
Planning, School
of Architecture and Planning (SA+P); Civil and
Environmental Engineering, School of Engineering; MBA (Master of Business
Administration) Program, Agussalim Management; The Department of Regional and City Planning, The
School of Architecture, Planning, and Policy Development; and The Department of
Management and Department of Entrepreneurship, The School of Business and
Management of MU (Mandailing University) to update by understanding Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018
concerning Enforcement of Standard of Selection Documents for the Procurement
of Construction Services in the Context of Early Auction in the Ministry of
Public Works and Public Housing for
Budget Year 2019, namely Annex I
of The Circular Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of
Standard of Selection Documents for the Procurement of Construction Services in
the Context of Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing
for Budget Year 2019, namely
G. PENGAWASAN MUTU.
G.
QUALITY SUPERVISION.
72.
Pengawasan dan Pemeriksaan.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berwenang
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat memerintahkan
kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
72. Supervision and Examination.
The Commitment Making Officials has the authority to supervise and
check the implementation of work carried out by the Provider. The Commitment
Making Official can order third parties to supervise and inspect all implementation
of work carried out by the Provider.
73.
Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
73.1. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
73.2.
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.
73. Temporary Job Assessment by The Commitment
Making Officer.
73.1. The Commitment Making Officials in the
Period of Execution of the work can make a temporary assessment of the results
of work carried out by the Provider.
73.2. Assessment of the results of work is
carried out on the quality and progress of physical work.
74.
Pemeriksaan dan Pengujian Cacat Mutu.
74.1. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil
pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu
yang ditemukan. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu , serta
menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau
Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
74.2.
Jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu
maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika
tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
74. Quality Defects Examination and Testing.
74.1. The Commitment Making Officer or Work
Supervisor will examine each work result and notify the Provider in writing of
any Quality Defects found. The Commitment Making Officer or Work Supervisor can
order the Provider to find and disclose Quality Defects, and test the work
results that are considered by the Commitment Making Officer or the Work
Supervisor to contain Quality Defects. The Provider is responsible for the
improvement of Quality Defects during the Contract Period.
74.2. If the Commitment Making Officer or
Occupation Supervisor orders the Provider to carry out a Quality Defect test
that is not listed in the Technical Specifications and Images, and the results
of the trial indicate a quality defect, the Provider is obliged to bear the
testing costs. If there is no quality defect, the trial is considered a
compensation event.
75.
Perbaikan Cacat Mutu.
75.1. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
75.2.
Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
75.3.
Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
segera setelah menerima klaim PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen) dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan
Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
yang telah jatuh tempo.
75.4. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu. Besaran denda
keterlambatan dan jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu ini ditentukan dalam
SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak).
75. Improvement of Quality Defects.
75.1. The Commitment Making Officer or the
Work Supervisor will notify the Quality Defects to the Provider immediately
after the Quality Defect is found. The Provider is responsible for Quality
Defects during the Contract Period.
75.2. For the notification of the Quality
Defects, the Provider is obliged to correct the Quality Defects within the
period specified in the notification.
75.3. If the Provider does not correct
Quality Defects within the stipulated period, the Commitment Making Officer),
based on the consideration of the Work Supervisor, has the right to directly or
through a third party appointed by the Commitment Making Officer to make such
repairs. The provider immediately after receiving the claim of The Commitment
Making Officer in writing is obliged to reimburse the repair costs. The
Commitment Making Officer can get reimbursement by deducting payment for the
Provider's bill that is due (if any) or retention money or disbursement of
Maintenance Guarantee or if there is no replacement fee will be calculated as Provider's
debt to the Commitment Making Officer has matured.
75.4. The Commitment Making Officials
imposes a late fine for any delay in repairing Quality Defects and imposes
Black List Sanctions on the Provider if it does not carry out quality defect
repairs. The amount of the late fine and period of improvement to the defect of
this Quality is determined in the CST (Contract Specific Terms).
76.
Kegagalan Bangunan.
76.1.
Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan/atau
Penyedia terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan bertanggung jawab
atas Kegagalan Bangunan sesuai dengan kesalahan masing - masing selama Umur
Konstruksi yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus Kontrak) tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak) agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan yang
ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
76.2.
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen)) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan
bangunan.
76.3. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini
selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK (Syarat – Syarat Khusus
Kontrak) tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
76. Building Failures.
76.1. In the event of a Building Failure,
the Commitment Making Officer and / or Provider starting from the End of Work
Submission Date shall be responsible for Building Failure in accordance with
the respective errors during the Construction Age listed in the SCT (Special
Contract Terms) but not more than 10 ( ten) years, and in the STC (Specific
Terms of Contract) so that the duration of coverage for Building Failure is
specified if the Construction Age plan is less than 10 (ten) years.
76.2. The Provider is obliged to protect,
release, and bear without limit the Commitment Making Officer and its
institutions on all forms of claims, responsibilities, obligations, losses, disadventage,
fines, accusation or lawsuits, legal proceedings, and fees imposed on The
Commitment Making Officials and their institutions [except the losses underlying
the claim due to errors or omissions of The Commitment Making Officers] in
connection with claims of loss or damage to property, bodily injury, illness or
death of third parties arising from building failures.
76.3. The Commitment Making Officer and the
Provider are obliged to keep and maintain all documents used and related to
this implementation as long as the Construction Age listed in the SCT (Special
Contract Terms) but not more than 10 (ten) years.
H. PENYELESAIAN
PERSELISIHAN.
H. SETTLEMENT OF DISPUTES.
77. Penyelesaian
Perselisihan/Sengketa.
77.1.
Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan
prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
77.2.
Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 77.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui, alternatif
penyelesaian sengketa, dewan sengketa (menggantikan mediasi/konsiliasi),
dan/atau arbitrase.
77.3.
Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK (Syarat –
Syarat Khusus Kontrak).
77. Settlement of Disputes / Discord.
77.1. The Parties are obliged to endeavor to
resolve peacefully all disputes arising from or relating to this Contract or
their interpretation during or after the implementation of this work with the
basic principles of deliberation to reach agreement.
77.2. In the event that the parties'
deliberations as referred to in article 77.1 cannot reach a consensus, the resolution
of a dispute or discord between the parties in the Contract can be done
through, alternative dispute resolution, dispute council (replacing mediation /
conciliation), and / or arbitration.
77.3. Settlement of selected disputes /
discord is specified in the CST (Contract Specific Terms).
78.
Itikad Baik.
78.1.
Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
78.2.
Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak
merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
78. Good faith.
78.1. The parties act on the principle of mutual trust
in accordance with the rights contained in the Contract.
78.2. The parties agree to carry out agreements honestly
without highlighting the interests of each party. If during the Contract, one
party feels disadvantaged, then the best action is taken to overcome the
situation.
Penjadwalan KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore
Sepanjang Masa Electronic Teleconference)
Tahun 2420 (dua ribu empat ratus dua puluh) Masehi.
Scheduling The Public
Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference of
2420 (two thousand and four hundreds and twenty) AD (Anno Dominio).
04 Januari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Fakultas Ushuluddin UM (Universitas
Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama
(AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA)
untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana
(Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk
Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas
Ushuluddin UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4920 / Desember
/ 2419.
January 04th, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Faculty of Ushuluddin of MU
(Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama
Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Faculty of Ushuluddin of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly
Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number :
4920 / December / 2419.
11 Januari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian
untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Ilmu Administrasi Publik, Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4920 / Desember
/ 2419.
January 11th, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic
Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Public Administration Science, The Faculty of
Social Science & Political Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final
Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for
Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for
Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of
Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor
Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for
Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of
Professor for students of The Department of Public Administration
Science, The Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly
Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number :
4920 / December / 2419.
18 Januari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu
Administrasi Negara), Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper
atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Manajemen dan Kebijakan Publik (Ilmu Administrasi Negara), Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam
JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa)
Nomor : 4920 / Desember / 2419.
January 18th, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Management and Policy of
Public (Science of State Administration), The Faculty of Social Science &
Political Science of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV,
D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1,
S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD
(Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The Department of Management and Policy of
Public (Science of State Administration), The Faculty of Social Science &
Political Science of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4920 / December / 2419.
25 Januari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Sosiologi, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian
untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Ilmu Sosiologi, Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4920 / Desember
/ 2419.
January 25th, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Sociology Science, The
Faculty of Social Science & Political Science
of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Sociology Science, The Faculty of Social Science & Political
Science of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4920 / December / 2419.
01 Februari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Politik, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian
untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Ilmu
Politik, Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4921 / Januari
/ 2420.
February 01st, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Political Science, The
Faculty of Social Science & Political Science
of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Political Science, The Faculty of Social Science & Political
Science of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4921 / January / 2420.
08 Februari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan
(Sosiatri), Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper
atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (Sosiatri), Fakultas
ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam
JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa)
Nomor : 4921 / Januari / 2420.
February 08th, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Development of Social
and Welfare, The Faculty of Social Science & Political Science
of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Development of Social and Welfare, The Faculty of Social Science
& Political Science of MU
(Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4921 / January /
2420.
15 Februari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu
Politik), Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper
atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Politik dan Pemerintahan (Ilmu Politik), Fakultas
ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam
JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa)
Nomor : 4921 / Januari / 2420.
February 15th, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Politic and Government (Political
Science), The Faculty of Social Science & Political Science
of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Politic and Government (Political Science), The Faculty of Social
Science & Political Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4921 / January /
2420.
22 Februari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian
untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Ilmu Komunikasi, Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4921 / Januari
/ 2420.
February 22nd, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Communication Studies, The
Faculty of Social Science & Political Science
of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III,
S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Communication Studies, The Faculty of Social Science &
Political Science of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron
of All Time Number : 4921 / January / 2420.
29 Februari 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian
untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli
Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4921 / Januari
/ 2420.
February 29th, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Science of International
Relation, The Faculty of Social Science & Political Science
of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Science of International Relation, The Faculty of Social Science
& Political Science of MU
(Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4921 / January /
2420.
07 Maret 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper
atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas ISIPOL
(Ilmu Sosial & Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4922 / Februari
/ 2420.
March 07th, 2420 AD,
Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Faculty of Social Science &
Political Science of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama
Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Faculty of Social Science & Political Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly
Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number :
4922 / February / 2420.
14 Maret 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan
Bahasa Mandailing, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM
(Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas
Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III,
D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk
Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2),
Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar
(Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa
Mandailing, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4922 / Februari / 2420.
March 14th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Mandailing Language, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Mandailing Language, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4922 / February / 2420.
21
Maret 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan IPA (Ilmu Pengetahuan
Alam), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama
(AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA)
untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana
(Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar
Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Pendidikan IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4922 / Februari / 2420.
March 21st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Natural Science Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Natural Science Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4922 / February / 2420.
28
Maret 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk
Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir
(TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan
Bahasa Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM
(Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4922 / Februari / 2420.
March 28th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Indonesian Language, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Indonesian Language, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4922 / February / 2420.
04
April 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Ilmu Pendidikan, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM
(Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4923
/ Maret / 2420.
April 04th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education Science, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education Science, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4923 / March / 2420.
11
April 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Sains, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Pendidikan Sains, Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM
(Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4923
/ Maret / 2420.
April 11th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Science Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Science Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4923 / March / 2420.
18
April 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Bahasa
Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama
(AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA)
untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana
(Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk
Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam
JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa)
Nomor : 4923 / Maret / 2420.
April 18th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of English Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of English Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4923 / March / 2420.
25
April 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 4923 / Maret / 2420.
April 25th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of History Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of History Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4923 / March / 2420.
02
Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Teknologi Pendidikan, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Teknologi Pendidikan, Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 4924 / April / 2420.
May 02nd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Educational Technology, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Educational Technology, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.
09
Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan PKLH (Pendidikan
Kewarganegaraan dan Lingkungan Hidup), Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan PKLH
(Pendidikan Kewarganegaraan dan Lingkungan Hidup), Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 4924 / April / 2420.
May 09th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Civic and Environment, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Civic and Environment, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.
16
Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Matematika, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 4924 / April / 2420.
May 16th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Mathematic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Mathematic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.
23
Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR
MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor
: 4924 / April / 2420.
May 23rd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Economic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Economic Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.
30
Mei 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Jasmani,
Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek), Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan
Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (Penjaskesrek), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4924 / April / 2420.
May 30th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Physic, Health, and Recreation, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Physic, Health, and Recreation, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4924 / April / 2420.
06
Juni 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Kepelatihan
Olahraga (Penkepor), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM
(Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas
Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III,
D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk
Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2),
Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar
(Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga
(Penkepor), Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM
(Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4925
/ Mei / 2420.
June 06th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Sport Coaching, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Sport Coaching, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4925 / May / 2420.
13
Juni 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan
Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (JPOK), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Olahraga dan
Kesehatan (JPOK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4925 / Mei / 2420.
June 13th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Sport and Health Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Sport and Health Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4925 / May / 2420.
20
Juni 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Teknik Mesin
(PTM), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama
(AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA)
untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana
(Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk
Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Mesin (PTM), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4925 / Mei / 2420.
June 20th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Mechanical Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Mechanical Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4925 / May / 2420.
27
Juni 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Teknik
Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM
(Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas
Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III,
D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk
Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2),
Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar
(Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan (PTB), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4925 / Mei / 2420.
June 27th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Building Engineering Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4925 / May / 2420.
04
Juli 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Teknik
Informatika dan Komputer (PTIK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper
atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan
Teknik Informatika dan Komputer (PTIK), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4926 / Juni / 2420.
July 04th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Education of Informatic Engineer and Computer, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Informatic Engineer and Computer, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4926 / June / 2420.
11
Juli 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan
Pendidikan Teknik dan Kejuruan (JPTK), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik dan Kejuruan
(JPTK), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4926 / Juni / 2420.
July 11th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Technical and Vocational Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Technical and Vocational Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4926 / June / 2420.
18
Juli 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Seni Rupa, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Seni Rupa, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4926 / Juni / 2420.
July 18th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Arts Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Arts Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4926 / June / 2420.
25
Juli 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan
Pendidikan Bahasa dan Seni (JPBS), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni
(JPBS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4926 / Juni / 2420.
July 25th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Language and Arts Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Language and Arts Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4926 / June / 2420.
01
Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan
Sosiologi-Antropologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM
(Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas
Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III,
D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk
Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2),
Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar
(Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Sosiologi-Antropologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August
01st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Sociology-Anthropology Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Sociology-Anthropology
Education, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.
08
Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Geografi, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Geografi, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August
08th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Geography Education, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Geography Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.
15
Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan
Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM
(Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas
Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III,
D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk
Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2),
Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar
(Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August
15th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Civic Education, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Civic Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.
22
Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial (JPIPS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August
22nd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Social Sciences Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Social Sciences Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.
29
Agustus 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Biologi, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Biologi, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4927 / Juli / 2420.
August
29th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Biology Education, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Biology Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4927 / July / 2420.
05
September 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Fisika, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4928 / Agustus / 2420.
September
05th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Physic Education, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Physic Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4928 / August / 2420.
12
September 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Kimia, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Kimia, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4928 / Agustus / 2420.
September
12th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Chemistry Education, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Chemistry Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4928 / August / 2420.
19
September 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan
Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (JPMIPA), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM
(Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas
Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III,
D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk
Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2),
Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar
(Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (JPMIPA), Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM
(Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4928
/ Agustus / 2420.
September
19th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Education of Mathematic and Natural Sciences, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Education of Mathematic and
Natural Sciences, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4928 / August / 2420.
26
September 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Guru
Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD), Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan
Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD), Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4928 / Agustus / 2420.
September
26th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Teacher Education for Early Childhood Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV,
D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1,
S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD
(Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The
Department of Teacher Education for Early Childhood Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4928 / August / 2420.
03
Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Guru Sekolah
Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM
(Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar
Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas
Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III,
D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk
Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2),
Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar
(Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October
03rd, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Primary School Teacher Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Primary School Teacher
Education, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing University)"
contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic
Micron of All Time Number : 4929 / September / 2420.
10
Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Bimbingan dan
Konseling, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama
(AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA)
untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana
(Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk
Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Bimbingan dan Konseling, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October
10th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Guidance and Counseling Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Guidance and Counseling
Education, The
Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September / 2420.
17
Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa, Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October
17th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The
Department of Extraordinary Education, The Faculty of Teacher Training and Education Science of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II),
Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III),
Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The Department of Extraordinary Education, The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September /
2420.
24
Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas
Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama
(AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA)
untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana
(Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk
Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat
dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang
Masa) Nomor : 4929 / September / 2420.
October
24th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Faculty of Teacher Training and
Education Science of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV,
D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1,
S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD
(Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The Faculty of Teacher Training and Education
Science of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September /
2420.
31
Oktober 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan
Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam, Fakultas Hukum
UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk
Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau
Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum dan Ilmu Pengetahuan Islam, Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4929 / September / 2420.
October
31st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Law and The Science of
Islam, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Law and The Science of Islam, The Faculty of Law of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4929 / September / 2420.
07
Nopember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan Hukum
dan Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum
UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk
Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau
Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana, Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4930 / Oktober / 2420.
November
07th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Law and The System of
Criminal Justice, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Law and The System of Criminal Justice, The Faculty of Law of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4930 / October / 2420.
14
Nopember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan
Hukum Kenegaraan (HTN, Hukum Tata Negara dan HAN, Hukum Administrasi Negara), Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Kenegaraan (HTN, Hukum Tata Negara dan HAN, Hukum
Administrasi Negara), Fakultas Hukum
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4930 / Oktober / 2420.
November
14th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of State Law (State
Management Law / State Administration Law), The Faculty of Law of MU (Mandailing
University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP,
Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II,
D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III,
D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis
for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for
Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of State Law (State Management Law / State Administration Law), The
Faculty of Law of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4930 / October /
2420.
21
Nopember 2420 Masehi, Materi KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference)
“Eksistensi Alumni Jurusan
Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang
terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) Nomor : 4930 / October / 2420.
November
21st, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Economic Law, The
Faculty of Law of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV,
D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1,
S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD
(Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The Department of Economic Law, The
Faculty of Law of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4930 / October /
2420.
28 Nopember 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Program
Pendidikan Profesi Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum
UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk
Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau
Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd,
Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV),
Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk Gelar Master
(Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3), & Promosi
Guru Besar (Profesor) mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kenotariatan (MKn), Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4930 / Oktober / 2420.
November
28th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Program of Education of Profession of
Notary, The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The
Research of Final Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I),
Final Project for Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or
Final Project for Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final
Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for
Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master
(Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor)
[Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Program of Education of Profession of Notary, The Faculty of Law of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4930 / October / 2420.
05 Desember 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Praktek
Pradilan, Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai
Penelitian untuk Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I,
D-I), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek
Akhir (PA) untuk Gelar Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli (A, Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1,
S-1), Tesis untuk Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor
(Strata-3, S-3), & Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan
Praktek Pradilan, Fakultas Hukum
UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 4931 / Nopember / 2420.
December
05th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Practice of Justice, The
Faculty of Law of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV,
D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1,
S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD
(Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The Department of Practice of Justice, The
Faculty of Law of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4931 / November /
2420.
12 Desember 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum Sumber Daya Alam (SDA), Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Sumber Daya Alam (SDA),
Fakultas Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4931 / Nopember / 2420.
December
12th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Law of Natural Resources,
The Faculty of Law of MU (Mandailing University) as The Research of Final
Project for Degree of Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for
Degree of Young Expert (AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for
Degree of Madya Expert (AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of
Expert (A, Diploma-IV, D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for
Bachelor Degree (Strata-1, S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2),
Dissertation for Degree of PhD (Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and
Promoter of Professor for students of The Department of Law of Natural Resources,
The Faculty of Law of MU (Mandailing University)" contained in The Monthly
Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number :
4931 / November / 2420.
19 Desember 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4931 / Nopember / 2420.
December
19th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of Labor Law, The Faculty
of Law of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of Pratama
Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert (AMa,
Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert (AMd,
Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV, D-IV),
Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1, S-1),
Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD (Philosophy
of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for students of The
Department of Labor Law, The Faculty of Law of MU (Mandailing
University)" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of
Biological Genetic Micron of All Time Number : 4931 / November / 2420.
26 Desember 2420
Masehi, Materi KUM S3
MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) “Eksistensi Alumni Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing) sebagai Penelitian untuk Tugas
Akhir (TA) untuk Gelar Ahli Pratama (AP, Diploma-I, D-I), Tugas Akhir (TA)
untuk Gelar Ahli Muda (AMa, Diploma-II, D-II), Paper atau Tugas Akhir (TA) untuk Proyek Akhir (PA) untuk Gelar
Ahli Madya (AMd, Diploma-III, D-III), Tugas Akhir (TA) untuk Gelar Ahli (A,
Diploma-IV, D-IV), Skripsi untuk Gelar Sarjana (Strata-1, S-1), Tesis untuk
Gelar Master (Strata-2, S-2), Disertasi untuk Gelar Doktor (Strata-3, S-3),
& Promosi Guru Besar (Profesor) mahasiswa Jurusan Hukum Keuangan Negara, Fakultas
Hukum UM (Universitas Mandailing)” yang terdapat dalam JBAR MGB
SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor :
4931 / Nopember / 2420.
December
26th, 2420 AD, Material of The Public Lecture of Afternoon Saturday
of All Time with Electronic Teleconference “Existence of Alumni of The Department of State Finance Law, The
Faculty of Law of
MU (Mandailing University) as The Research of Final Project for Degree of
Pratama Expert (AP, Diploma-I, D-I), Final Project for Degree of Young Expert
(AMa, Diploma-II, D-II), Paper or Final Project for Degree of Madya Expert
(AMd, Diploma-III, D-III), Final Project for Degree of Expert (A, Diploma-IV,
D-IV), Essay/Thesis for Undergraduate Program for Bachelor Degree (Strata-1,
S-1), Thesis for Master (Strata-2, S-2), Dissertation for Degree of PhD
(Philosophy of Doctor) [Strata-III, S-3], and Promoter of Professor for
students of The Department of State Finance Law, The
Faculty of Law of
MU (Mandailing University)" contained in The Monthly Journal of Research
Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 4931 / November /
2420.
Sumber-sumber (sources) :
01.
Surat Edaran Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen
Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019, Lampiran I.
02. Circular
Letter Number 10 / SE / M / 2018 concerning Enforcement of the Selection
Document Standard for Procurement of Construction Services in the Context of
Early Auction in the Ministry of Public Works and Public Housing for Budget Year 2019, Annex I.
02.
Google Translate.
Banggua,
Desa Roburan Lombang, 01 Desember 2031
Banggua, Desa Roburan Lombang, December 01st, 2031
Tidak ada komentar:
Posting Komentar