https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 25 Oktober 2016

KISI - KISI JBAR MGB SM 0065 MEI 2015 - 5

MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
JBAR MGB SM
(JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGIC GEN MICRON OF ALL TIME
 
Mei 2015
 
Arahan Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
 
Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara, Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, Direktorat Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara
 
TABEL
REKAPITULASI RENCANA & BIAYA PASCATAMBANG
 
Referensi :
1. Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara, Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, Direktorat Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara.
 
 
LAMPIRAN IV
Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara, Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, Direktorat Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara
 
Tata cara penempatan jaminan pascatambang
 
 
LAmpiran v
Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral
Nomor : 07 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara
 
Pedoman penyusunan laporan pelaksanaan reklamasi tahap eksplorasi
 
 
Kerangka penyusunan laporan pelaksanaan reklamasi tahap eksplorasi :
 
A. Kata pengantar
 
B. Daftar isi
 
C. Batang tubuh
 
Bab i pendahuluan
Bab ini mencakup uraian singkat meliputi :
1. Status pemegang IUP atau IUPK.
a. Identitas pemegang IUP atau IUPK (nama badan usaha / koperasi / perseorangan, alamat lengkap, penanggung jawab rencana atau kegiatan);
b. Uraian singkat mengenai status perizinan (nomor, tanggal diterbitkannya, masa berlaku, status PMA/PMDN IUP atau IUPK).
2. Luas wilayah IUP atau IUPK.
Uraian luas wilayah dalam IUP atau IUPK yang direncanakan untuk kegiatan Eksplorasi.
3. Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup.
Uraian persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang (nomor, tanggal, nama instansi).
 
BAB II PEMBUKAAN LAHAN.
Bab ini mencakup realisasi pembukaan lahan tahun yang dilaporkan & rencana pembukaan lahan tahun berjalan meliputi :
1. Kegiatan Eksplorasi.
a. Uraian mengenai kegiatan lapangan yang dilakukan terdiri atas pemetaan geologi, penyelidikan geofisika, penyelidikan geokimia, pembuatan sumur uji, parit uji, pemboran, pembuatan terowongan, dan lain sebagainya;
b. Uraian mengenai metode yang digunakan (geologi, geofisika, seperti polarisasi terimbas, potensial diri, seismik, gaya berat, geomagnet, sounding, side scan sonar, dan batuan, parit uji, sumur uji, pemboran) dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan Eksplorasi.
c. Uraian mengenai lokasi dan luas lahan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pada setiap metode.
2. Jalan.
Uraian mengenai lokasi dan luas lahan yang dibuka untuk pembuatan jalan.
3. Fasilitas Penunjang.
Uraian mengenai luas lahan dan lokasi yang dibuka untuk digunakan sebagai perumahan (camp atau flying camp), bengkel, dan fasilitas penunjang lainnya.
 
BAB III PELAKSANAAN REKLAMASI.
Bab ini mencakup pelaksanaan Reklamasi tahun yang dilaporkan dan rencana Reklamasi tahun berjalan yang meliputi :
1. Lahan yang direklamasi.
Uraian mengenai tahapan kegiatan Reklamasi pada lokasi dan luas lahan terganggu yang telah direklamasi, meliputi :
a. Penataan permukaan tanah (bekas kegiatan Eksplorasi dan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi);
b. Penimbunan kembali lahan bekas kegiatan Eksplorasi (bekas lubang bor, kolam pemboran, sumur uji, dan parit uji);
c. Pengendalian erosi dan pengelolaan air.
2. Teknik dan peralatan yang digunakan dalam Reklamasi lahan.
3. Revegetasi.
Uraian mengenai jenis tanaman dan jumlah tanaman, jarak tanam, lokasi, & luas lahan yang direvegetasi.
4. Pemeliharaan.
Uraian mengenai pemeliharaan lahan yang telah direklamasi pemupukan, serta pemberantasan hama & penyakit tanaman.
Rekapitulasi pelaksanaan Reklamasi disajikan dalam bentuk Tabel sebagaimana dimaksud pada Tabel I.
 
BAB IV BIAYA REKLAMASI.
Bab ini memuat realisasi biaya Reklamasi tahun yang dilaporkan, meliputi :
1. Biaya penatagunaan lahan, terdiri atas biaya :
a. Penataan permukaan tanah;
b. Penimbunan lahan bekas kegiatan Eksplorasi;
c. Pengendalian erosi dan pengelolaan air.
2. Biaya revegetasi, terdiri atas biaya :
a. Analisis kualitas tanah;
b. Pemupukan;
c. Pengadaan bibit;
d. Penanaman;
e. Pemeliharaan tanaman.
D. DAFTAR LAMPIRAN.
1. Tabel 1 Rekapitulasi Pelaksanaan Reklamasi Tahap Eksplorasi.
2. Tabel 2 Rekapitulasi Biaya Reklamasi Tahap Eksplorasi.
3. Peta realisasi dan rencana pembukaan lahan dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu).
4. Peta realisasi dan rencana kemajuan Reklamasi dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu).
 
TABEL 1
REKAPITULASI PELAKSANAAN REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI
Keterangan :
 *) contoh
 
 
TABEL 2
REKAPITULASI BIAYA REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI
TAHUN .......*)
 
Keterangan :
*) contoh
 
 
 
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN REKLAMASI & PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
 
KRITERIA KEBERHASILAN REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
 
PEDOMAN PENILAIAN REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
 
BERITA ACARA PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI
 
 
IUP atau IUPK
Kabupaten ..........   Provinsi .........
______________________________________
Pada hari ini ..... tanggal/bulan/tahun, kami yang bertandatangan di bawah ini,
1. Nama        :
    NIP           :
    Unit Kerja :
2. Nama        :
    NIP           :
    Unit Kerja :
3. dan seterusnya.
 
Sesuai dengan Surat Tugas .... Nomor.... Tanggal....., telah melakukan evaluasi pelaksanaan Reklamasi dan revegetasi Tahun.... pada kegiatan pertambangan mineral/batubara IUP atau IUPK ............ telah melaksanakan kewajiban Reklamasi dan revegetasi tahun....., namun masih perlu dilakukan..................
Dengan demikian hasil evaluasi pelaksanaan Reklamasi tahun......disimpulkan sebagai berikut,
(Hasil perhitungan terlampir)
 
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Tempat, tanggal
Tim Pemeriksa Pelaksanaan Jaminan Reklamasi
Unit Kerja........
 
 
Nama                                   Nama
NIP                                      NIP        
 
 
Unit Kerja........
 
 
 
Nama                                   Nama
NIP                                      NIP        
 
 
IUP atau IUPK........
 
 
 
Nama                                   Nama
Jabatan                                Jabatan
 
Keterangan :
*) contoh
 
 
 
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
 
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
 
A. KATA PENGANTAR.
B. DAFTAR ISI.
C. BATANG TUBUH.
BAB I PENDAHULUAN.
Bab ini mencakup uraian singkat meliputi,
1. Status pemegang IUP atau IUPK.
a. Identitas pemegang IUP atau IUPK (nama badan usaha / koperasi / perseorangan, alamat lengkap, penanggung jawab rencana atau kegiatan);
b. Uraian singkat mengenai status perizinan (nomor, tanggal diterbitkan, masa berlaku, status PMA/PMDN IUP atau IUPK)
2. Luas wilayah IUP atau IUPK dan fasilitas penunjang di luar wilayah IUP atau IUPK (project area).
a. Uraian luas wilayah dalam IUP atau IUPK yang direncanakan untuk kegiatan Operasi Produksi & fasilitas penunjang.
b. Uraian luas fasilitas penunjang di luar wilayah IUP atau IUPK yang digunakan untuk menunjang kegiatan Operasi Produksi (project area).
3. Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup.
Uraian persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang (nomor, tanggal, instansi)
 
BAB II PEMBUKAAN LAHAN.
Bab ini mencakup realisasi pembukaan lahan tahun yang dilaporkan & rencana pembukaan lahan tahun berjalan meliputi,
1. Area penambangan.
a. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang dibuka.
b. Uraian mengenai rencana & realisasi produksi, stripping ratio, dan lain-lain.
2. Timbunan.
a. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang digunakan untuk,
1) Penimbunan tanah zona pengakaran.
2) Penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup.
b. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang digunakan untuk penimbunan komoditas tambang.
c. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang digunakan untuk penimbunan/penyimpanan fasilitas penunjang.
3. Jalan.
Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang dibuka untuk pembuatan jalan tambang dan/atau jalan angkut.
4. Kolam sedimen.
Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang dibuka untuk pembuatan kolam sedimen & sarana kendali erosi.
5. Fasilitas penunjang.
Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang dibuka untuk pemurnian sebagai instalasi & fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, kantor, perumahan (camp atau flying camp), bengkel, & fasilitas penunjang lainnya.
 
BAB III PELAKSANAAN REKLAMASI.
Bab ini mencakup pelaksanaan Reklamasi yang belum selesai dilaksanakan meliputi,
1. Lahan yang direklamasi.
Uraian mengenai tahapan kegiatan Reklamasi pada lokasi & luas lahan terganggu yang telah direklamasi, meliputi,
a. Lahan bekas tambang;
b. Timbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup di luar tambang;
c. Jalan tambang dan/atau jalan angkut yang tidak digunakan lagi;
d. Bekas kolam sedimen;
e. Fasilitas penunjang lainnya.
2. Teknik & peralatan yang digunakan dalam Reklamasi.
Uraian mengenai teknik & peralatan yang digunakan untuk Reklamasi lahan.
3. Penataan lahan.
Uraian mengenai kegiatan penatagunaan lahan pada lahan bekas tambang & di luar bekas tambang, meliputi lokasi & luas serta uraian mengenai jenis, lokasi asal material, & volume sumber material pengisi (apabila dilakukan back filling).
4. Revegetasi.
Uraian mengenai jenis tanaman & jumlah tanaman, jarak tanam, & luas lahan yang direvegetasi.
5. Pekerjaan sipil sesuai sesuai peruntukan lahan Pascatambang.
Uraian mengenai kegiatan penatagunaan lahan serta lokasi & luasannya yang peruntukannya bukan revegetasi (contoh : area permukiman, kawasan industri, pariwisata, dan lain-lain).
6. Pemanfaatan lubang bekas tambang (void).
Uraian detil mengenai Reklamasi pada lahan bekas tambang berupa lubang bekas tambang (void) yang meliputi,
a. Stabilisasi lereng;
b. Pengamanan lubang bekas tambang (void);
c. Pemuliahan & pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan
d. Pemeliharaan lubang bekas tambang (void)
Rekapitulasi pelaksanaan Reklamasi disajikan dalam bentuk tabel sebagaimana dimaksud pada Tabel 1.
 
BAB IV BIAYA REKLAMASI.
Bab ini memuat realisasi biaya Reklamasi tahun yang dilaporkan, meliputi,
1. Biaya penatagunaan lahan, terdiri atas biaya,
a. Penataan permukaan tanah;
b. Penebaran tanah pucuk;
c. Pengendalian erosi & pengelolaan air.
2. Biaya revegetasi, terdiri atas biaya,
a. Analisis kualitas tanah;
b. Pemupukan;
c. Pengendalian erosi & pengelolaan air.
3. Biaya pencegahan & penanggulangan air asam tambang.
4. Biaya pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang.
5. Biaya pemanfaatan lubang bekas tambang, terdiri atas biaya,
a. Stabilisasi lereng;
b. Pengamanan lubang bekas tambang (void);
c. Pemulihan & pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya;
d. Pemeliharaan lubang bekas tambang (void).
 
D. DAFTAR LAMPIRAN.
1. Tabel 1 Rekapitulasi Pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
2. Tabel 2 Rekapitulasi Biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi.
3. Peta realisasi & rencana pembukaan lahan dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu).
4. Peta realisasi & rencana kemajuan reklamasi dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu.
5. Peta citra satelit realisasi kemajuan Reklamasi (untuk mineral logam & batuan).
 
 
TABEL 1
REKAPITULASI PELAKSANAAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
Tahun : 2015 *)
TABEL 2
REKAPITULASI BIAYA REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
TAHUN 2015*)


 
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN REKLAMASI & PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
 
KRITERIA KEBERHASILAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
 
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
LAMPIRAN XII
PERATURAN MENTERI ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN REKLAMASI & PASCATAMBANG PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
 
BERITA ACARA PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
 
IUP atau IUPK.........
Kabupaten..... Provinsi......
_______________________________________
Pada hari ini.......tanggal/bulan/tahun, kami yang bertandatangan di bawah ini,
1. Nama              :   .........
    NIP                 :   ........
    Unit Kerja      :   ..........
2. Nama              :   .........
    NIP                 :   ........
    Unit Kerja      :   ..........
3. dan seterusnya.
Sesuai dengan surat tugas ..... nomor.....tanggal....., telah melakukan evaluasi pelaksanaan Reklamasi dan revegetasi Tahun.....pada kegiatan pertambangan mineral/batubara IUP atau IUPK.....di Kabupaten......., Provinsi........., namun masih perlu dilakukan.......
Dengan demikian hasil evaluasi pelaksanaan Reklamasi tahun.....disimpulkan sebagai berikut,
Demikian Berita Acara ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
                   tempat, tanggal
Tim Pemeriksa Pelaksanaan Jaminan Reklamasi
                          Unit Kerja....
 
 
 
Nama                                    Nama
NIP                                       NIP
 
                 Unit Kerja....
 
 
 
Nama                                    Nama
NIP                                       NIP
 
 
                 IUP atau IUPK....
 
 
 
Nama                                    Nama
Jabatan                                  Jabatan
 
Keterangan :
*) contoh
         
 
 
 
Roburan Lombang, 01 Mei 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA, TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 16 SEPTEMBER 2445 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 16 SEPTEMBER 2445 MASEHI)

https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN LOKAL MANDAILING  UNTUK RENTANGAN TAHUN 2445 - 2024  =  421 ...