TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
JBAR MGB SM
(JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGIC GEN MICRON OF ALL TIME
Mei 2015
Arahan Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Peraturan
Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral & Batubara, Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, Direktorat
Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara
TABEL
REKAPITULASI RENCANA &
BIAYA PASCATAMBANG
Referensi :
1. Peraturan Menteri Energi
& Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi
& Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara,
Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, Direktorat Teknik & Lingkungan
Mineral & Batubara.
LAMPIRAN IV
Peraturan
Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral & Batubara, Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, Direktorat
Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara
Tata
cara penempatan jaminan pascatambang
LAmpiran
v
Peraturan
Menteri Energi & Sumber Daya Mineral
Nomor
: 07 Tahun 2014
tentang
Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral & Batubara
Pedoman
penyusunan laporan pelaksanaan reklamasi tahap eksplorasi
Kerangka
penyusunan laporan pelaksanaan reklamasi tahap eksplorasi :
A.
Kata pengantar
B.
Daftar isi
C.
Batang tubuh
Bab
i pendahuluan
Bab ini mencakup uraian
singkat meliputi :
1. Status pemegang IUP atau
IUPK.
a. Identitas pemegang IUP
atau IUPK (nama badan usaha / koperasi / perseorangan, alamat lengkap,
penanggung jawab rencana atau kegiatan);
b. Uraian singkat mengenai
status perizinan (nomor, tanggal diterbitkannya, masa berlaku, status PMA/PMDN
IUP atau IUPK).
2. Luas wilayah IUP atau
IUPK.
Uraian luas wilayah dalam IUP
atau IUPK yang direncanakan untuk kegiatan Eksplorasi.
3. Persetujuan Dokumen
Lingkungan Hidup.
Uraian persetujuan Dokumen
Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang (nomor, tanggal, nama instansi).
BAB II PEMBUKAAN LAHAN.
Bab ini mencakup realisasi
pembukaan lahan tahun yang dilaporkan & rencana pembukaan lahan tahun
berjalan meliputi :
1. Kegiatan Eksplorasi.
a. Uraian mengenai kegiatan
lapangan yang dilakukan terdiri atas pemetaan geologi, penyelidikan geofisika,
penyelidikan geokimia, pembuatan sumur uji, parit uji, pemboran, pembuatan
terowongan, dan lain sebagainya;
b. Uraian mengenai metode
yang digunakan (geologi, geofisika, seperti polarisasi terimbas, potensial
diri, seismik, gaya berat, geomagnet, sounding, side scan sonar, dan batuan,
parit uji, sumur uji, pemboran) dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan
Eksplorasi.
c. Uraian mengenai lokasi dan
luas lahan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pada setiap metode.
2. Jalan.
Uraian mengenai lokasi dan
luas lahan yang dibuka untuk pembuatan jalan.
3. Fasilitas Penunjang.
Uraian mengenai luas lahan
dan lokasi yang dibuka untuk digunakan sebagai perumahan (camp atau flying
camp), bengkel, dan fasilitas penunjang lainnya.
BAB III PELAKSANAAN
REKLAMASI.
Bab ini mencakup pelaksanaan
Reklamasi tahun yang dilaporkan dan rencana Reklamasi tahun berjalan yang
meliputi :
1. Lahan yang direklamasi.
Uraian mengenai tahapan
kegiatan Reklamasi pada lokasi dan luas lahan terganggu yang telah direklamasi,
meliputi :
a. Penataan permukaan tanah
(bekas kegiatan Eksplorasi dan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi);
b. Penimbunan kembali lahan
bekas kegiatan Eksplorasi (bekas lubang bor, kolam pemboran, sumur uji, dan
parit uji);
c. Pengendalian erosi dan
pengelolaan air.
2. Teknik dan peralatan yang
digunakan dalam Reklamasi lahan.
3. Revegetasi.
Uraian mengenai jenis tanaman
dan jumlah tanaman, jarak tanam, lokasi, & luas lahan yang direvegetasi.
4. Pemeliharaan.
Uraian mengenai pemeliharaan
lahan yang telah direklamasi pemupukan, serta pemberantasan hama & penyakit
tanaman.
Rekapitulasi pelaksanaan Reklamasi
disajikan dalam bentuk Tabel sebagaimana dimaksud pada Tabel I.
BAB IV BIAYA REKLAMASI.
Bab ini memuat realisasi
biaya Reklamasi tahun yang dilaporkan, meliputi :
1. Biaya penatagunaan lahan,
terdiri atas biaya :
a. Penataan permukaan tanah;
b. Penimbunan lahan bekas
kegiatan Eksplorasi;
c. Pengendalian erosi dan
pengelolaan air.
2. Biaya revegetasi, terdiri
atas biaya :
a. Analisis kualitas tanah;
b. Pemupukan;
c. Pengadaan bibit;
d. Penanaman;
e. Pemeliharaan tanaman.
D. DAFTAR LAMPIRAN.
1. Tabel 1 Rekapitulasi
Pelaksanaan Reklamasi Tahap Eksplorasi.
2. Tabel 2 Rekapitulasi Biaya
Reklamasi Tahap Eksplorasi.
3. Peta realisasi dan rencana
pembukaan lahan dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000 (satu banding
sepuluh ribu).
4. Peta realisasi dan rencana
kemajuan Reklamasi dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000 (satu
banding sepuluh ribu).
TABEL 1
REKAPITULASI PELAKSANAAN
REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI
Keterangan :
*) contoh
TABEL 2
REKAPITULASI BIAYA REKLAMASI
TAHAP EKSPLORASI
TAHUN .......*)
Keterangan :
*) contoh
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI ENERGI
& SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN REKLAMASI &
PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
KRITERIA KEBERHASILAN
REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI
DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
PEDOMAN PENILAIAN REKLAMASI
TAHAP EKSPLORASI
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI
DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
BERITA ACARA PENILAIAN
KEBERHASILAN REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI
IUP atau IUPK
Kabupaten .......... Provinsi .........
______________________________________
Pada hari ini .....
tanggal/bulan/tahun, kami yang bertandatangan di bawah ini,
1. Nama :
NIP :
Unit Kerja :
2. Nama :
NIP :
Unit Kerja :
3. dan seterusnya.
Sesuai dengan Surat Tugas
.... Nomor.... Tanggal....., telah melakukan evaluasi pelaksanaan Reklamasi dan
revegetasi Tahun.... pada kegiatan pertambangan mineral/batubara IUP atau IUPK
............ telah melaksanakan kewajiban Reklamasi dan revegetasi tahun.....,
namun masih perlu dilakukan..................
Dengan demikian hasil
evaluasi pelaksanaan Reklamasi tahun......disimpulkan sebagai berikut,
(Hasil perhitungan terlampir)
Demikian Berita Acara ini
dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, tanggal
Tim Pemeriksa Pelaksanaan
Jaminan Reklamasi
Unit Kerja........
Nama Nama
NIP NIP
Unit Kerja........
Nama Nama
NIP NIP
IUP atau IUPK........
Nama Nama
Jabatan Jabatan
Keterangan :
*) contoh
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI
DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN
PELAKSANAAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
A. KATA PENGANTAR.
B. DAFTAR ISI.
C. BATANG TUBUH.
BAB I PENDAHULUAN.
Bab ini mencakup uraian singkat meliputi,
1. Status pemegang IUP atau IUPK.
a. Identitas pemegang IUP atau IUPK (nama badan usaha / koperasi /
perseorangan, alamat lengkap, penanggung jawab rencana atau kegiatan);
b. Uraian singkat mengenai status perizinan (nomor, tanggal diterbitkan,
masa berlaku, status PMA/PMDN IUP atau IUPK)
2. Luas wilayah IUP atau IUPK dan fasilitas penunjang di luar wilayah IUP
atau IUPK (project area).
a. Uraian luas wilayah dalam IUP atau IUPK yang direncanakan untuk kegiatan
Operasi Produksi & fasilitas penunjang.
b. Uraian luas fasilitas penunjang di luar wilayah IUP atau IUPK yang
digunakan untuk menunjang kegiatan Operasi Produksi (project area).
3. Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup.
Uraian persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang
(nomor, tanggal, instansi)
BAB II PEMBUKAAN LAHAN.
Bab ini mencakup realisasi pembukaan lahan tahun yang dilaporkan &
rencana pembukaan lahan tahun berjalan meliputi,
1. Area penambangan.
a. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang dibuka.
b. Uraian mengenai rencana & realisasi produksi, stripping ratio, dan
lain-lain.
2. Timbunan.
a. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang digunakan untuk,
1) Penimbunan tanah zona pengakaran.
2) Penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup.
b. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang digunakan untuk penimbunan
komoditas tambang.
c. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang digunakan untuk
penimbunan/penyimpanan fasilitas penunjang.
3. Jalan.
Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang dibuka untuk pembuatan jalan
tambang dan/atau jalan angkut.
4. Kolam sedimen.
Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang dibuka untuk pembuatan kolam
sedimen & sarana kendali erosi.
5. Fasilitas penunjang.
Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang dibuka untuk pemurnian sebagai
instalasi & fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, kantor, perumahan
(camp atau flying camp), bengkel, & fasilitas penunjang lainnya.
BAB III PELAKSANAAN REKLAMASI.
Bab ini mencakup pelaksanaan Reklamasi yang belum selesai dilaksanakan
meliputi,
1. Lahan yang direklamasi.
Uraian mengenai tahapan kegiatan Reklamasi pada lokasi & luas lahan
terganggu yang telah direklamasi, meliputi,
a. Lahan bekas tambang;
b. Timbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup di luar tambang;
c. Jalan tambang dan/atau jalan angkut yang tidak digunakan lagi;
d. Bekas kolam sedimen;
e. Fasilitas penunjang lainnya.
2. Teknik & peralatan yang digunakan dalam Reklamasi.
Uraian mengenai teknik & peralatan yang digunakan untuk Reklamasi
lahan.
3. Penataan lahan.
Uraian mengenai kegiatan penatagunaan lahan pada lahan bekas tambang &
di luar bekas tambang, meliputi lokasi & luas serta uraian mengenai jenis,
lokasi asal material, & volume sumber material pengisi (apabila dilakukan
back filling).
4. Revegetasi.
Uraian mengenai jenis tanaman & jumlah tanaman, jarak tanam, & luas
lahan yang direvegetasi.
5. Pekerjaan sipil sesuai sesuai peruntukan lahan Pascatambang.
Uraian mengenai kegiatan penatagunaan lahan serta lokasi & luasannya
yang peruntukannya bukan revegetasi (contoh : area permukiman, kawasan
industri, pariwisata, dan lain-lain).
6. Pemanfaatan lubang bekas tambang (void).
Uraian detil mengenai Reklamasi pada lahan bekas tambang berupa lubang
bekas tambang (void) yang meliputi,
a. Stabilisasi lereng;
b. Pengamanan lubang bekas tambang (void);
c. Pemuliahan & pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam
lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan
d. Pemeliharaan lubang bekas tambang (void)
Rekapitulasi pelaksanaan Reklamasi disajikan dalam bentuk tabel sebagaimana
dimaksud pada Tabel 1.
BAB IV BIAYA REKLAMASI.
Bab ini memuat realisasi biaya Reklamasi tahun yang dilaporkan, meliputi,
1. Biaya penatagunaan lahan, terdiri atas biaya,
a. Penataan permukaan tanah;
b. Penebaran tanah pucuk;
c. Pengendalian erosi & pengelolaan air.
2. Biaya revegetasi, terdiri atas biaya,
a. Analisis kualitas tanah;
b. Pemupukan;
c. Pengendalian erosi & pengelolaan air.
3. Biaya pencegahan & penanggulangan air asam tambang.
4. Biaya pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang.
5. Biaya pemanfaatan lubang bekas tambang, terdiri atas biaya,
a. Stabilisasi lereng;
b. Pengamanan lubang bekas tambang (void);
c. Pemulihan & pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam
lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya;
d. Pemeliharaan lubang bekas tambang (void).
D. DAFTAR LAMPIRAN.
1. Tabel 1 Rekapitulasi Pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
2. Tabel 2 Rekapitulasi Biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi.
3. Peta realisasi & rencana pembukaan lahan dengan ketelitian peta
skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu).
4. Peta realisasi & rencana kemajuan reklamasi dengan ketelitian peta
skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu.
5. Peta citra satelit realisasi kemajuan Reklamasi (untuk mineral logam
& batuan).
TABEL 1
REKAPITULASI PELAKSANAAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
Tahun : 2015 *)
TABEL 2
REKAPITULASI BIAYA REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
TAHUN 2015*)
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN REKLAMASI & PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL & BATUBARA
KRITERIA KEBERHASILAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
LAMPIRAN XII
PERATURAN MENTERI ENERGI & SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN REKLAMASI & PASCATAMBANG PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL
& BATUBARA
BERITA ACARA PENILAIAN KEBERHASILAN REKLAMASI TAHAP OPERASI PRODUKSI
IUP atau IUPK.........
Kabupaten..... Provinsi......
_______________________________________
Pada hari ini.......tanggal/bulan/tahun, kami yang bertandatangan di bawah
ini,
1. Nama : .........
NIP : ........
Unit Kerja :
..........
2. Nama : .........
NIP : ........
Unit Kerja :
..........
3. dan seterusnya.
Sesuai dengan surat tugas ..... nomor.....tanggal....., telah melakukan
evaluasi pelaksanaan Reklamasi dan revegetasi Tahun.....pada kegiatan
pertambangan mineral/batubara IUP atau IUPK.....di Kabupaten.......,
Provinsi........., namun masih perlu dilakukan.......
Dengan demikian hasil evaluasi pelaksanaan Reklamasi tahun.....disimpulkan
sebagai berikut,
Demikian Berita Acara ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
tempat, tanggal
Tim Pemeriksa Pelaksanaan Jaminan Reklamasi
Unit
Kerja....
Nama Nama
NIP
NIP
Unit Kerja....
Nama
Nama
NIP
NIP
IUP atau IUPK....
Nama Nama
Jabatan
Jabatan
Keterangan :
*) contoh
Roburan Lombang, 01 Mei 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar