Kamis, 20 Oktober 2016

KISI - KISI JBAR MGB SM 0063 MARET 2015-2

MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
JBAR MGB SM
(JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGIC GEN MICRON OF ALL TIME
Maret 2015
 
Arahan Pendiri& Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
 

223). Sekretaris Depem (Dewan Pembina) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota Depem (Dewan Pembina) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 06 (enam) bulan atau (delapan belas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

224). Anggota Depem (Dewan Pembina) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 05 (lima) bulan atau (tujuh belas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

225). Ketua KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 04 (empat) bulan atau (enam belas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

226). Sekretaris KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 03 (tiga) bulan atau (lima belas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

227). Anggota KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 02 (dua) bulan atau (empat belas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

228). Ketua KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 01 (satu) bulan atau (tiga belas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

229). Sekretaris KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun atau (dua belas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

230). Anggota KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 11 (sebelas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
231). Ketua KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 10 (sepuluh) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
232). Sekretaris KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 09 (sembilan) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
233). Anggota KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 08 (delapan) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
234). Ketua Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 07 (tujuh) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
235). Sekretaris Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 06 (enam) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
236). Anggota Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 05 (lima) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
237). Ketua Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 04 (empat) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
238). Sekretaris Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 03 (tiga) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
239). Anggota Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua Depak (Dewan Pakar) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 02 (dua) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
240). Ketua Depak (Dewan Pakar) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris Depak (Dewan Pakar) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
Aktivitas yang dilakukan oleh para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya memiliki nilai atau bobot yang menentukan angka kredit (cum) prestasi para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sebagai acuan untuk penetapan status para Personil yaitu,
1). Mengikuti DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) memiliki angka kredit 1 (satu).
2). Menulis di JBARS (Jurnal Bulanan Analisis Riset) 1 (satu) artikel memiliki angka kredit 2 (dua), penulisan dilakukan dalam 2 (dua) bahasa, Bahasa Indonesia - Bahasa Inggiris di atas kertas A4, style tahoma, letter 11, paragraf 1, mal 2,5 cm  atas, 2,5 cm kanan, 3 cm kiri, 3 cm bawah, sebanyak minimal 12 halaman, dilampirkan dengan tulisan tangan dengan ukuran yang sama.
3). Merekrut 1 (satu) orang BCSuka (Bakal Calon Sukarelawan) MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) memiliki angka kredit 5 (lima) dibuktikan dengan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi BCSuka (Bakal Calon Sukarelawan) MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) dengan dibuktikan 4 (empat) kali mengikuti DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) yang disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
Pembahasan kita atas eksistensi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya tidak terpisahkan dari JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) yang kita lakukan melalui fenomena eksis kita membahasnya dalam DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
7BSM (Tujuh Baliho Sepanjang Masa), JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa), & DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) adalah program aktif MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.
7BSM (Tujuh Baliho Sepanjang Masa) di Kantor Pusat Global (Global Head Office) di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia yang menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
Untuk 7BSM (Tujuh Baliho Sepanjang Masa) dapat dipancangkan,
1). Di tingkat MPN YMR (Majelis Pimpinan Negara Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPN YMR (Majelis Pimpinan Negara Yayasan Mandailing Raya).
2). Di tingkat MPProv YMR (Majelis Pimpinan Provinsi Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) bersama Ketua MPProv YMR (Majelis Pimpinan Provinsi Yayasan Mandailing Raya).
3). Di tingkat MPKab/Kot YMR (Majelis Pimpinan Kabupaten/Kota Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPKab/Kot YMR (Majelis Pimpinan Kabupaten/Kota Yayasan Mandailing Raya).
4). Di tingkat MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kabupaten/Kota Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya).  
5). Di tingkat MPDes/Kel YMR (Majelis Pimpinan Desa/Kelurahan Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPDes/Kel YMR (Majelis Pimpinan Rukun Desa/Kelurahan Yayasan Mandailing Raya).
6). Di tingkat MPRW YMR (Majelis Pimpinan Rukun Warga Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Warga Yayasan Mandailing Raya).
7). Di tingkat MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya).
Untuk DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) dapat dilaksanakan di,
1). Tingkat MPN YMR (Majelis Pimpinan Negara Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
2). Tingkat MPProv YMR (Majelis Pimpinan Provinsi Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
3). Tingkat MPKab/Kot YMR (Majelis Pimpinan Kabupaten/Kota Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
4). Tingkat MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
5). Tingkat MPDes/Kel YMR (Majelis Pimpinan Desa/Kelurahan Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
6). Tingkat MPRW YMR (Majelis Pimpinan Rukun Warga Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
7). Tingkat MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.

7). Tingkat MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.

Sentralisasi atas seluruh administrasi, kebijaksanaan, & wewenang di tangan saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution adalah realitas yang utuh atas berfungsinya organ organik organisatoris organisasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dari hasil pantauan, penilaian, evaluasi, & analisis kinerja MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sejak Harlah (Hari Lahir)-nya 20 Februari 2009 lalu, kinerja organ organik organisatoris organisasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya hanya dapat optimal eksis apabila saya strength dalam memimpin organisasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ini.

Besar rasa hormat saya kepada para Personil Senior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang mana kepada beliau-beliau tersebut saya ingatkan bahwa arus bawah MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sangat kuat yang membutuhkan pandangan profesional dengan aktivasi tinggi yang ditujukan untuk mengeksiskan diri dalam upaya membimbing & mendidik para Personil Yunior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang akan kita adaptasi sesuai dengan tujuan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang akan terus saya kader dalam upaya memperbesar MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang dapat kita sebut sebagai arus mata air menuju sasaran MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yaitu mendirikan UM (Universitas Mandailing) Kualifikasi Dunia (World Qualification).

Para Personil Senior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya seharusnya mendidik & mengarahkan para Personil Yunior agak kompak & massif dalam wadah MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan, sangat mengapresiasi para Personil Yunior yang memiliki kompetensi tinggi, kualifikasi hebat, kapabilitas di atas rata-rata, profesionalisme yang teruji, & penguasaan atas teknologi (hi-tech, high technology), namun demikian para Personil Yunior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk menghormati para Personil Senior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

Hal-hal yang mengenai pembesaran MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya tidak dalam bentuk pembekakan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang mengacu sepenuhnya kepada logika kita dalam memahami MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sebagai organisasi yang membiak secara terus menerus tanpa henti.

Pembangunan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dilaksanakan dalam bentuk pendekatan adaptif atas logika berfikir ilmiah kita sebagai bagian yang prima & konsekuen dalam menjalankan roda organ organik organisatoris organisasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dalam makna logis yang ada, bahwa konsistensi saya di dalam merumuskan regulasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di awal terhadap regulasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya terkini seyogyanya saya upayakan sinkron (matching) menuju istiqomah sejati atas MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan.

MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya harus mampu membaca zaman & merestorasi diri dengan rumusan yang aktual yang mengacu kepada konstruksi nyata atas dalil akal bahwa MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mampu mereformasi & merestorasi diri dalam makna MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mampu melakukan kekuatan atas dirinya yang memengaruhi masyarakat di eksternalnya ke depan.

Untuk hal tersebut, maka saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya senantiasa memperbaiki diri ke arah yang lebih baik ke depan, untuk mengulang kesuksesan saya sebagai aktivis mahasiswa & aktivis pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan - Indonesia dari tahun 1998 s.d. 2008, maka saya akan mengulang kesuksesan tersebut melalui MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sebagai organisasi profesional permanen, maka para Personilnya dituntut untuk melakukan pematangan karakter, pematangan konsep, pematangan ekonomi, pendewasaan diri, & mandiri dalam kehidupan.

Proses rekruitmen Personil Baru MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sangat selektif yang mengarah & mengacu kepada proses ilmiah yang teruji, untuk hal tersebut maka saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya akan menginisiasi setiap Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya berlaku ilmiah & mensifati diri sebagai bagian UM (Universitas Mandailing).

Saya memahami bahwa keterbelakangan harus dihilangkan dengan menggantinya dengan kemajuan, MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mewadahinya melalui UM (Universitas Mandailing).

Saya memahami bahwa SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah di sekitar kita hanya dapat dikelola secara profesional, MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya memfasilitasinya melalui UM (Universitas Mandailing).

Saya memahami pola pikir yang terdahulu harus diganti dengan pola pikir terkini, MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya memfasilitasinya melalui UM (Universitas Mandailing).

Narasi atas cara berfikir ilmiah, hanya dapat ditempuh melalui penelitian yang bertanggung jawab melalui metodologi ilmiah pula, namun demikian saya memahami bahwa MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya masih membutuhkan penggemblengan kepada seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk menjadi peneliti, yang dalam akumulasi selanjutnya, maka saya akan terus mengembangkan nilai-nilai ilmiah yang dapat ditempuh oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya terutama melalui UM (Universitas Mandailing).

Hakikat harkat & martabat dari MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya hanya mulia apabila mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang mengadopsi semua kepentingan yang pada tahapan awal saya uraikan pula, bahwa DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

Istilah-istilah yang kita pakai di dalam menjabarkan pemikiran saya yang termaktub di dalam JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) harus dalam bentuk ilmiah.

Dalam logika logis yang ada saat ini, saya membutuhkan Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang loyal kepada saya baik secara pribadi maupun secara kelembagaan, ini kita butuhkan dalam upay mempercepat proses berdirinya UM (Universitas Mandailing) yang dari hari ke hari, minggu ke minggu, dari bulan ke bulan, dari tahun ke tahun, yang dalam format selanjutnya MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya berupaya mengikhtiarkan berdirinya suatu institusi kualifikasi dunia (world qualification) yang menjadi parameter atas eksisnya MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang berbobot positif terhadap masa depan khalayak masyarakat di Bumi Mandailing yang secara utuh & menyeluruh untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas bagi masa depan yang akan datang.

Dalil yang ada sekarang berupaya merekatkan & mengeksiskan kinerja para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan, untuk hal tersebut, maka MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mengadakan rekonstruksi atas analisis yang ada, bahwa kita akan selalu mengutamakan pendekatan pendidikan dalam setiap aktivitas MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

Kondisi sosial kemasyarakatan harus dapat kita fahami sebagai bagian integral dari proses yang berkembang di tengah-tengah khalayak masyarakat Bumi Mandailing dimana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya eksis beraktivitas di dalamnya, yang kemudian dapat pula kita sepakati bahwa dunia pendidikan harus kita bela dalam upaya mengangkat harkat & martabat khalayak masyarakat di Bumi Mandailing, untuk itu adalah hal yang wajar & logis apabila kita mengedepankan dunia ilmiah di dalam setiap aktivitas MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan.

Logika yang dibangun oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya adalah berdasarkan dasar kemanusiaan yang mendamaikan, kita adalah penyelesai masalah (problem solver) atas dalil yang eksis yang menyatakan bahwa MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya cenderung kepada pendidikan masyarakat, untuk itu adalah menjadi wajar apabila saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya melakukan penelitian-penelitian tanpa henti yang diacukan untuk mempersiapkan para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya menjadi Personil yang memahami & memaknai MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sebagai pusat aktivitas yang kondusif & konduktif terhadap realitas kemasyarakatan yang hakikat & mengenal dengan sebaik-baiknya realitas kemasyarakatan yang ada saat ini sebagai pemahaman yang utuh atas kedigdayaan berfikir yang cemerlang yang mampu mengangkat harkat & martabat khalayak masyarakat banyak secara keseluruhan.

Logika ini, logika ilmiah kita butuhkan sebagai jembatan ke tujuan kemajuan, jembatan dalam mencapai sasaran yang hakikat, menapaki & mengenal makna yang terkandung di dalam JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) adalah dialektika yang akurat dengan meta analisis yang ditujukan untuk mengkonstruksi masa depan para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya secara keseluruhan, yang pada langkah selanjutnya saya akan mendoktrin para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang menjadi bagian penting dalam proses rekruitmen Personil Baru MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

Slogan atas kemandirian ekonomi para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dapat ditempuh melalui DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

Aktualitas dari rekonstruksi atas menejerial MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya tetap melibatkan birokrat setempat, mulai dari pemerintahan desa/kelurahan, pemerintahan kecamatan, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, pemerintahan negara, pemerintahan regional, pemerintahan kontinental kebenuaan, sampai pemerintahan PBB, Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN, United Nations).

Banyaknya Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang menyarankan agar dilaksanakan kegiatan instan, yang mana pada tahap selanjutnya saya nyatakan saya fokus pada DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sangat membutuhkan konstruksi pemikiran yang cerdas yang mampu meng-cover mutu & kualitas fondasi yang berorientasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sebagai organisasi sepanjang masa.

Pola pikir, pola pikir, & pola pikir, itu yang saya butuhkan di dalam mengkonstruksi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, yang tentunya kepada seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk melakukan dialektika aktif untuk memproses materi DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia yang termaktub di dalam JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa).

Kita para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dikonsentrasikan & terkonsentrasi pada,

1). 7BSM (Tujuh Baliho Sepanjang Masa).

2). JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa).

3). DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

Dari 7BSM (Tujuh Baliho Sepanjang Masa), JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa), dan DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) akan terbentuk pilar-pilar fondasi LO PBB TB (Lembaga Otonom Pusat Bimbingan Belajar Tunas Bangsa), LO SP4 (Lembaga Otonom Studi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, & Peternakan), LO Bafor UM & MTs SHJ (Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing & Madrasah Tsanawiyah Sri Harapan Jaya), LO Puskatis (Lembaga Otonom Pusat Kajian Strategis), LI Bikesmas (Lembaga Internal Biro Kesehatan Masyarakat), LI MFC & Roland FC (Lembaga Internal Mandailing Football Club & Roburan Lombang Lagi Naik Daun Football Club), LIP YMR (Lembaga Internal Pengajian Yayasan Mandailing Raya), & LI JBAR (Lembaga Internal Jurnal Bulanan Analisis Riset).

Penghadiran & kehadiran dari para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya adalah atas dasar kesadaran yang merupakan moderatnya MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dalam berorganisasi.

Persatuan & kesatuan adalah segalanya di dalam mengkonstruksi pemikiran yang utuh & loyal kepada garis perjuangan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang saya komandokan sejak awal, kondusivitas atas dinamika sosial masyarakat adalah prioritas.

Saya tidak pernah ragu dalam memperjuangkan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan, tidak ada istilah jenuh dalam diri saya dalam memimpin MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke arah yang lebih baik & lebih bermartabatnya khalayak masyarakat Bumi Mandailing atas komunitas dunia & di mata dunia.

Saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mengarahkan seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya agar memahami dengan sebaik-baiknya kearifan lokal di tingkat mikro lokal Desa Roburan Lombang sebagai KPG, Kantor Pusat Global (Global Head Office) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, tingkat mini lokal Kecamatan Panyabungan Selatan yang kaya akan khazanah Budaya Mandailing, tingkat lokal Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan komunitas terbesar dengan kearifan lokal Budaya Mandailing, tingkat makro lokal Provinsi Sumatera Utara dimana Budaya Mandailing berbaur, tingkat nasional NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dimana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya berpayung dalam regulasi peraturan perundang-undangan Yayasan, yang mana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya identik dengan realitas Bumi Mandailing, regional Asia Tenggara dimana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya memperkenal Budaya Mandailing secara eksis, Kontinental Benua Asia yang mana Bumi Mandailing adalah bagian terpenting dari isu Reinkarnasi Asia ke wajah dunia dimana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya merespon positif Budaya Mandailing di Benua Asia, & MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mempersiapkan Personilnya untuk menjadi pegawai di gedung PBB, Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN, United Nations) untuk memperjuangkan Budaya Mandailing di level interaksi pergaulan dunia.

Sejauh pengamatan & peninjauan saya atas upaya berdirinya UM (Universitas Mandailing) adalah melalui pembentukan 2 (dua) fakultas yaitu Fakultas Eksakta & Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Eksakta tersebut memiliki Jurusan Pertambangan, sedangkan untuk Fakultas Ilmu Sosial yaitu Fakultas Tarbiyah.

Sebelum terbentuknya UM (Universitas Mandailing), maka saya mempersiapkan LO Bafor UM & MTs SHJ (Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing & Madrasah Tsanawiyah Sri Harapan Jaya).

Untuk mengeksiskan kinerja LO Bafor UM & MTs SHJ (Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing & Madrasah Tsanawiyah Sri Harapan Jaya), maka saya akan mengundang pengurus, fungsionaris, & personil LO Bafor UM & MTs SHJ (Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing & Madrasah Tsanawiyah Sri Harapan Jaya) dalam DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) untuk memerinci langkah-langkah strategis dalam mewujudkan berdirinya Fakultas Teknik & Fakultas Tarbiyah UM (Universitas Mandailing).

Melalui DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) akan ditemukan langkah-langkah strategis yang dibutuhkan dalam menguatkan fondasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang dilakukan secara tertulis yang merupakan jabaran urai langkah demi langkah yang akan ditempuh oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan.

Tahapan demi tahapan akan terus dilaksanakan oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang berupa tahapan hasil DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) adalah tahapan langkah MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selanjutnya yang akan didiskusikan pula melalui DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

Tahapan-tahapan langkah strategis MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya secara berseri atau deret hitung yang rapi adalah hasil-hasil DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) yang kita lakukan setiap hari sabtu sepanjang masa.

MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya akan menjadi organisasi sepanjang masa apabila fondasinya kokoh & kuat membumi di tengah-tengah khalayak masyarakat Bumi Mandailing yang berpijak pada kearifan lokal Bumi Mandailing yang kualifikasi dunia (WQ, World Qualification).




Kondusivitas khalayak masyarakat Bumi Mandailing berupa persatuan & kesatuan yang solid & massif adalah prioritas di dalam memperkuat zona pendidikan tinggi & riset melalui UM (Universitas Mandailing) yang mana dalam hal selanjutnya MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mendedikasikan & memunculkan DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) sebagai perekat untuk persatuan & kesatuan di Bumi Mandailing.


Saya akan meredam isme pribadi saya sebagai pelaku sejarah atas Bumi Mandailing, sebagai Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution sebagai legenda hidup Bumi Mandailing, menjadi legenda hidup atas Bumi Mandailing bukanlah tujuan saya yang sesungguhnya, saya hanya menginginkan agar Saudara/Saudariku bermartabat dan bergelar doktor, S-3 (Strata-3) untuk semua penduduk dewasa di Bumi Mandailing.


Kemandirian ekonomi dibutuhkan dalam mengeksiskan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, yang dalam hakikat selanjutnya MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya menatakan suatu acuan yang berdasarkan kepada memandirikan ekonomi para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dari hari ke hari.


Namun demikian para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya harus ulet dalam mencari nafkah terutama bagi yang sudah berkeluarga, ini menjadi pemikiran penting saya, "mencari solusi agar para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mandiri secara ekonomi, terutama yang sudah berkeluarga".


Untuk itu, seluruh potensi yang dimiliki oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya harus seiring dengan cara cerdas untuk kemandirian ekonomi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk kemandirian ekonomi para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.


Saya menyadari & memahami perlunya isu kemandirian ekonomi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang dalam acuan selanjutnya dinyataeksiskan untuk kemandirian ekonomi para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Pertanyaan muncul, apakah kita mampu melakukan dalil kemandirian tanpa logika dasar mencari nafkah yang sesuai dengan sumber mencari nafkah para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan, sebagai putra Bumi Mandailing asli yang lahir di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, yang bersekolah dari kelas 1 (satu) SD (Sekolah Dasar) sampai tamat kelas 3 (tiga) di Bumi Mandailing tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal, maka saya memahami secara detil sumber mencari nafkah para orang tua Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya termasuk orang tua saya, Abdur Rahim Nasution, yaitu P4 (Pertanian, Perkebunan, Perikanan, & Peternakan) yang sahih & adaptif dengan intensifikasi atas P4 (Pertanian, Perkebunan, Perikanan, & Peternakan) yang tersebut di atas, walau saya adalah ST (Sarjana Teknik) Pertambangan, tetapi saya menganalisis secara mendalam bagaimana meningkatkan hasil produksi P4 (Pertanian, Perkebunan, Perikanan, & Peternakan) di Bumi Mandailing yang diwadahi oleh LO SP4 (Lembaga Otonom Studi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, & Peternakan).

Kepada para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk jangan pernah berhenti mengeksiskan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang dilakukan secara massif & regeneratif dalam upaya mengintensifkan & mengoptimalkan kinerja MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang kita laksanakan sejalan dengan profesionalisme para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

Saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya konsisten dengan,

1) Konseptor JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa).

2) Notulen Berita Acara DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

3) Funding 7BSM (Tujuh Baliho Sepanjang Masa).

Sebagai Konseptor, Notulen, & Funding atas 3 (tiga) aktivasi dinamik reguler di atas untuk sementara tanpa ada batas evaluasi atau saya akan konsisten sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Untuk itu, saya mengharapkan kepada para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk terbuka kepada umum, khalayak masyarakat banyak, khususnya khalayak masyarakat Bumi Mandailing terutama individu-individu Pengamat/Peninjau DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).

MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sangat terbuka kepada Peninjau/Pengamat DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) yang bagi Pengamat/Peninjau yang dimaksud telah mengikuti 4 (empat) kali mengikuti DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) yang juga ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) sebagai peserta Peninjau/Pengamat, maka yang bersangkutan berhak berstatus BCSuka MPRT YMR (Bakal Calon Sukarelawan Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di RT (Rukun Tetangga) dimana yang bersangkutan berdomisili.

Berkaca pada rekam jejak (track record) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang lahir pada tanggal 20 Februari 2009, maka MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya telah berusia 6 (enam) tahun pada 20 Februari 2015 kemarin, langkah-langkah strategis apa yang telah dicapai oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ?. Jawabnya, saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya melakukan langkah-langkah strategis berupa pembentukan pola pikir mandiri ekonomi secara ilmiah yang saya konduksikan dalam bentuk diskusi & diskusi.

Silahkan Saudara/Saudari menilai atas kinerja para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya terhadap alur berfikir saya dalam membesarkan & membiakkan untuk mengeksiskan secara intensif kinerja MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, yang saya muarakan kepada logika berfikir sahih dalam kesatuan rasa, kesatuan visi, & kesatuan tujuan di antara para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

Naratif yang saya gunakan adalah penulisan secara berseri, berkelanjutan, & berkesinambungan melalui JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) secara dialektika yang cenderung referensinya berdasarkan kepada pengalaman saya sebagai aktivis mahasiswa & aktivis pemuda dari tahun 1998 sampai tahun 2008 di Kota Palembang, Sumatera Selatan - Indonesia, untuk hal yang tersebut, maka sejak tahun 2008 tepatnya pada tanggal 26 Desember 2008 saya diterima sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk posisi Inspektur Tambang di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia yang pada 20 Februari 2009 saya mendeklarasikan berdirinya MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya bersama beberapa pemuda di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

Jabaran urai atas logika berfikir ilmiah saya adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa saya adalah insan yang suka membaca sejak Kelas 1 (satu) SD (Sekolah Dasar) Negeri 144453 Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

Untuk personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang menginstalasi baliho wajib menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dengan format sebagai berikut,

1) Baliho ukuran 3 m x 2 m atau 6 m persegi menampilkan 2 (dua) orang personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, salah satunya adalah foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.

2) Baliho ukuran 3 m x 4 m atau 12 m persegi menampilkan 4 (empat) orang personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, salah satunya adalah foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.     

3) Baliho ukuran 3 m x 6 m atau 18 m persegi menampilkan 6 (enam) orang personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, salah satunya adalah foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.

4) Baliho ukuran 3 m x 8 m atau 6 m x 4 m atau 24 m persegi menampilkan 8 (delapan) orang personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, salah satunya adalah foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.

MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya akan melalui fase hari ke hari, minggu ke minggu, bulan ke bulan, & tahun ke tahun, setiap saatnya zaman akan berubah demikian pula kondisi sosial masyarakat dunia global internasional bumi, khususnya kondisi sosial masyarakat Bumi Mandailing, untuk itu MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya harus cerdas (smart) dalam mensikapi zaman agar tetap bermanfaat bagi khalayak masyarakat dunia global internasional bumi, khususnya khalayak masyarakat Bumi Mandailing.

Tatkala saya mengkonsep rumusan organ organik organisatoris organisasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, maka para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk menerapkannya di lapangan riil yang sesungguhnya, utamakan kepentingan khalayak masyarakat banyak, khususnya khalayak masyarakat Bumi Mandailing dimana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ber-Kantor Pusat Global (Global Head Office) di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.

Sambutan dari saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution adalah UU (Undang-Undang) Internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang mengikat seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang akan diuji dalam DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa)  yang akan dijadwalkan pada tahun 2018 yang mana kita konduksikan secara sinergis terhadap JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) edisi-edisi sebelumnya agar padu, namun demikian UUI (Undang-Undang Internal) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang ditulis dalam edisi terakhir JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) secara otomatis menyatakan bahwa UUI (Undang-Undang Internal) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang ditulis dalam edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Namun untuk sampai ke tahap UUI (Undang-Undang Internal) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, maka seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 harus dibahas tuntas oleh seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

Untuk itu kepada,
 
 
1). MT (Majelis Tinggi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) MT (Majelis Tinggi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

2). MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

3). Depem (Dewan Pembina) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) Depem (Dewan Pembina) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

4). KK (Komisi Konstitusi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) KK (Komisi Konstitusi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

5). KY (Komisi Yudisial) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) KY (Komisi Yudisial) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

6). KP (Komisi Pengawas) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) KP (Komisi Pengawas) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

7). Dekeh (Dewan Kehormatan) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) Dekeh (Dewan Kehormatan) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

8). Depen (Dewan Penasihat) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) Depen (Dewan Penasihat) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

9). Depak (Dewan Pakar) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) Depak (Dewan Pakar) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.

Saya memahami atas keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, namun demikian saya mengunggulkan semangat para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk mengeksiskan masa depan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, yang dalam kaitan yang ada sekarang, kita harus mengoptimalkan sumber daya yang ada seoptimal mungkin dalam mencapai tujuan & sasaran yang akan kita capai yaitu mendirikan UM (Universitas Mandailing) Kualifikasi Dunia (World Qualification).

Sampai saat ini sumber anggaran dana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya tidak ada, saya percaya bahwa semangat para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya adalah sumber keberlangsungan masa depan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dalam merintis UM (Universitas Mandailing) Kualifikasi Dunia (World Qualification).

Dalam DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) banyak hal yang akan kita diskusikan yang berhubungan dengan intensifikasi profesionalitas para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang kita diskusikan secara intensif & berkelanjutan.

Tampilnya para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang mengambil peran dalam beberapa posisi kepemimpinan di Desa Roburan Lombang adalah efek positif yang diresonansikan oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, saya bangga akan proses diskusi yang dilaksanakan oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mampu membentuk pola pikir dan membangun karakter (character building) yang dapat diterima oleh khalayak masyarakat luas, khususnya khalayak masyarakat di Desa Roburan Lombang.

Saya tidak ambisius menghantarkan para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya merebut jabatan publik, tetapi saya lebih bersemangat bila para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dapat diterima keberadaannya oleh khalayak masyarakat luas, khususnya khalayak masyarakat di Bumi Mandailing.

Tingginya animo khalayak masyarakat di Bumi Mandailing dalam merespon positif kehadiran MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya adalah modal kita untuk meningkatkan eksistensi & formula selanjutnya atas upaya membangun Bumi Mandailing melalui MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, saya akan terus sabar dalam mengarahkan, membimbing, & mengasuh para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya agar berdaya guna & berhasil guna dalam membangun sumber daya Bumi Mandailing untuk membangun NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Pada tanggal 26 Oktober 2014 s.d. tanggal 01 Nopember 2014 saya mengikuti Diklat (Pendidikan & Pelatihan) "Reklamasi & Pasca Tambang" yang diadakan oleh Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral, Direktorat Mineral & Batubara, Teknik & Lingkungan, dengan Teori di Hotel Sintesa Peninsula Palembang, Jalan Abdul Rozak dan Praktek di Desa Musilandas, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Utara - Indonesia yang dalam hal ini didapatkan,

KAMUS ISTILAH TAMBANG.

representative sample conto yang mewakili, yaitu sejumlah conto yang diambil dengan pemerataan & dianggap dapat mewakili suatu lapisan batubara tertentu untuk analisis & penilaian endapan batubara.

reserve sama dengan cadangan (lihat cadangan).

reserve base bagian dari sumber batubara yang telah dikenal & memenuhi kriteria fisika serta kimia tertentu sesuai praktek pertambangan & teknologi produksi saat ini, kriteria yang dipenuhi termasuk kualitas kedalaman, ketebalan, peringkat, & jarak ke titik pengukuran.

residual ash abu residu, bahan mineral dalam batubara yang tertinggal setelah pembakaran sempurna.

residual geologic materials bahan-bahan residu geologi, lapisan batuan alas dari lapisan batubara atau lapisan bahan galian lainnya yang masih berada di tempat semula (tempat terbentuk) & tidak diangkut oleh air atau angin ataupun akibat gayanya.

residum massa halus (tanah) yang tidak berstruktur dengan butiran-butiran mikroskopisnya yang tidak dapat larut, terdiri atas partikel-partikel berukuran 1-2 mikron atau kurang, tidak tembus cahaya, & berwarna gelap, micrinite rendah.

resinite maceral batubara dalam kelompok exinite, terdiri atas bahan-bahan damar, sering berbentuk elips atau jarum yang menunjukkan adanya bahan-bahan pengisi sel atau bahan-bahan damar.

resinoid nama kelompok untuk maceral-maceral dalam seri resinite.

resinous coal batubara damaran, yaitu batubara yang biasanya berumur lebih muda yang mengandung bahan damar dalam jumlah besar.

resource sumber-sumber yang terbentuk secara geologi di areal geografi tertentu, ukuran kuantitatif dari bagian-bagian isi batubara yang terdapat di suatu wilayah dipandang memiliki potensi untuk ditambang secara menguntungkan dengan teknologi yang tersedia & keadaan ekonomi saat ini.

respirable coal dust debu batubara yang dapat terhisap & terendapkan di dalam paru-paru pada proses pernafasan, ukuran partikel batubara ini sekitar 0,1 - 5,0 mikron, & mengandung silika.

restoration restorasi yang berarti proses untuk memulihkan lahan ke dalam keadaan semula sehingga kegunaannya lebih besar, lebih produktif, baik secara estetika & mengurangi pencemaran.

restricted resource bagian-bagian dari sumber yang dibatasi atau dilarang ditambang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

retinite istilah umum untuk fosil dari jenis-jenis damar atau kelompok fosil damar dengan ragam komposisi (dengan kandungan 6% - 15%), dicirikan oleh tidak adanya asam succinic & dijumpai dalam batubara berumur lebih muda (seperti batubara coklat) atau gambut.

revegetation revegetasi, yaitu kegiatan menanami & menumbuhkan tanaman di areal yang terganggu oleh operasi penambangan, tanaman yang dipilih adalah jenis-jenis lokal atau tanaman lain yang sesuai pada awal revegetasi, misalnya tanaman yang cepat tumbuh.

ripper batang baja berujung lancip yang dipasang di bagian belakang bulldozer (traktor) untuk memecahkan (membajak) lapisan batuan atau batubara keras, alat yang memakai batang pembajak yang ditarik oleh traktor, bulldozer (traktor) yang dilengkapi dengan batang pembajak sering disebut ripper.

ripping pekerjaan memecahkan lapisan batuan atau batubara dengan bulldozer (traktor) yang menggunakan batang pembajak (ripper).

rippling bentuk permukaan bergelombang dari batuan, biasanya batu pasir, batu lumpur, & batu lempung akibat gerakan atau aliran air yang dangkal pada waktu lapisan tersebut masih dalam keadaan lembut.

RKL pengelolaan (kelola) lingkungan, dokumen AMDAL yang berisi rencana, uraian, & tata cara pengelolaan lingkungan pada waktu penambangan berlangsung maupun pada pasca-tambang.

rock texture tekstur batuan, yaitu bentuk fisik atau sifat batuan secara umum & bentuk ikatan antara butiran atau kristal pembentuk batubara.

rock type bahan-bahan berlapis (membentuk tempelan) dari batubara.

rock units unit geologi dari batuan yang karena jenisnya yang berbeda-beda, sifat mineral atau kandungan fosilnya, dapat ditelusuri & dipetakan dengan mudah dapat dibedakan dengan unit batuan di atas serta di bawahnya.

roll tonjolan yang memanjang batuan serpih, lanau, batu pasir, atau batu gamping dari atap ke dalam lapisan batubara, sehingga menipiskan bahkan adakalanya menggantikan lapisan batubara, tonjolan juga dapat berasal dari lapisan batuan lantai ke atas sehingga menipiskan atau menggantikan posisi lapisan batubara.

rom-coal batubara rom (lihat batubara rom).

roof sama dengan atap (lihat atap).

roof bolt baut atap, baut dengan penjepit (jangkar) yang digunakan untuk memperkuat lapisan batuan atap.

root clay lempung akar, lempung di bawah lapisan batubara yang dicirikan oleh terdapatnya fosil akar-akar dari tumbuhan pembentuk batubara.

royalty istilah untuk iuran produksi atas bahan galian yang dihasilkan oleh kegiatan/perusahaan pertambangan, bagian produksi yang harus diserahkan kepada pemerintah oleh perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi dalam bentuk PKP2B, umumnya 13,5% dari jumlah produksi.

RPL Rencana Pemantauan Lingkungan, yang merupakan salah satu dokumen AMDAL yang berisi rencana, uraian, & tata cara pemantauan lingkungan pada waktu penambangan berlangsung, maupun pada pasca tambang.

rumus dulong rumus (dulong formula) untuk menghitung nilai panas kotor batubara dengan menggunakan analisis proksimat.

rumus parr rumus atau metoda paling sederhana untuk menentukan jumlah bahan mineral dalam batubara dengan menghitung kandungan abu & belerang, rumus parr : bahan mineral = kelembaban (kadar air) + 1,08 + 0,55 belerang.

runoff sebagian dari air tercurah (air hujan) yang mengalir di atas permukaan lahan, untuk menyebutkan pilar batubara lapisan curam yang ambruk.

run-of- mine hasil produksi batubara kasar (lihat batubara rom).

run-of-mine sample conto batubara kasar (yang belum diolah) atau conto yang diambil dari alat angkut.

s sulfur atau sulphur, persentase dari unsur & senyawa belerang dalam batubara.

safety factor faktor keamanan dari lereng/teras penambangan terbuka, angka perbandingan untuk menentukan kemantapan lereng yang tergantung pada tahanan geser material, tahanan gelinding, sifat air tanah, & sifat batuan, secara matematika safety factor adalah perbandingan antara stres ultimat dengan stres kerja.

sample conto (sampel), bagian kecil dari sejumlah produksi atau lapangan batubara yang diambil dengan cara tertentu/baku (diakui secara ilmiah dan resmi), dikemas, & kemudian dianalisis di laboratorium untuk mengetahui jenis, kualitas, komposisi, & sifat-sifatnya.

sample reduction pengurangan (reduksi) conto, yaitu proses pengurangan jumlah (berat) conto untuk memudahkan penanganannya tetapi masih memenuhi persyaratan conto yang mewakili, pengurangan dapat dilakukan secara manual, misalnya membagi 4 (empat) bagian (quartering) atau secara mekanis, misalnya dengan menggunakan kotak pembagi (riffle box).

sampling accuracy akurasi perconto atau ketepatan perconto, suatu conto batubara dalam mewakili sejumlah (lapisan) batubara tempat conto diambil.

sampling errors kesalahan perconto, penyimpangan hasil analisis conto akibat kesalahan pengambilan, pengukuran atau kesalahan analisis conto.

sand-size butiran batuan yang berukuran pasir, berdiameter antara 0,05 mm - 2,00 mm.

sandstone batuan yang berbentuk butir-butir yang melekat (tersemenkan) atau terpadatkan, terdiri dari butiran-butiran kuarsa berukuran pasir (0,05 mm - 2,0 mm).

saringan alat penyaringan batubara bersih untuk memperoleh ukuran-ukuran batubara yang siap dijual atau siap untuk proses selanjutnya, biasanya merupakan saringan getar.

saringan getar alat penyaringan batubara yang bekerja dengan getaran yang dihasilkan oleh putaran pada sumbu eksentrik atau sumbu yang diberi ganjalan.

saringan goyang alat penyaring gerusan batubara dengan goyangan yang dihasilkan oleh putaran atau goyangan sumbu atau alas eksetrik, dioperasikan di laboratorium.

satshex kronim dari Saturday, Sunday, and holidays excluded, merupakan salah satu ketentuan untuk waktu/hari pemuatan kapal dimana jumlah hari pemuatan tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, & hari libur umum.

scheduling penjadwalan atau tatanan tahapan-tahapan kegiatan pertambangan untuk meminimalkan waaktu setiap tahap maupun keseluruhan waktu operasi.

scoria sekoria atau skoria, lempung atau serpih yang terbakar karena persentuhan dengan bahan panas dari gunung berapi, digunakan sebagai bahan permukaan jalan.

scoria land areal sekoria yang dicirikan oleh adanya lapisan-lapisan batubara yang terbakar.

screen jaringan dengan permukaan berbentuk jaring (mesh) atau batang untuk memisahkan butiran-butiran yang berukuran berbeda-beda, terbuat dari baja, lentur, tahan abrasi, atau karet tahan abrasi, saringan dapat bekerja dengan getaran atau goyangan.

screen analysis penghitungan persentase butir-butir batubara hasil penggerusan & penyaringan untuk mengetahui sifat-sifat fisik batubara bila digerus.

screening efficiency effisiensi penyaringan dari hasil penggerusan, yaitu perbandingan berat batubara (dan bahan lain) yang lolos saringan dengan berat batubara (bahan lain) yang disaring.

screening pekerjaan memisahkan partikel batubara atau material lainnya hasil penggerusan untuk memperoleh beberapa jenis ukuran yang sama atau hampir sama menggunakan saringan, pekerjaan memasang jaringan kawat atau pagar pada permukaan lereng atau ke atap lubang tambang untuk mencegah guguran batu lepas.




screen shaking saringan goyang, saringan mekanis yang bergerak mundur-maju atau berputar untuk menggerakkan & meloloskan material melalui lubang saringan.


screen vibrating saringan getar, alat penyaring mekanis yang bergetar untuk menggerakkan & meloloskan material melalui lubang-lubang saringan.


scrubber peralatan untuk membersihkan gas buangan dari pembakaran batubara, peralatan fisika & kimia untuk membuang senyawa belerang dari gas buangan hasil pembakaran batubara untuk pembangkit listrik, biasanya mengikat belerang pada gas buangan dengan bahan kimia sehingga menjadi senyawa tidak beracun, kemudian dibuang.


seam lapisan batubara, suatu pelapisan tipis bila dibandingkan dengan tebalnya batuan di suatu wilayah geologi yang dapat terbagi menjadi 2 (dua) atau lebih lapisan, secara terpisah atau digabung merupakan endapan batubara yang biasanya layak ditambang, lapisan bahan galian mineral logam.

seam contour kontur lapisan, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik pada atap lantai lapisan batubara yang mempunyai tinggi yang sama di atas permukaan laut atau di atas titik dasar yang ditentukan (datum).

seam structure struktur lapisan, yaitu ciri fisik dari lapisan batubara yang meliputi ketebalan, bahan pengotor, batuan antara lapisan, kekar, bidang geser & jenisnya, ciri fisik akan mempengaruhi metode penambangan, pemilihan peralatan ekstraksi batubara, cara peledakan, & sistem pengolahan.

secondary ash abu luar atau abu tambahan, abu yang berasal dari bahan mineral yang meresap ke dalam belahan & rongga batubara.

secondary blasting peledakan dari bongkah-bongkah hasil peledakan untuk memperkecil hasil pemecahan sehingga dapat (mudah) diangkut, digerus, dimuat, atau diolah selanjutnya.

secondary crusher mesin penggerusan untuk lebih memperkecil ukuran material hasil penggerusan pertama, pada batubara penggerusan batubara tahap kedua menghasilkan ukuran lolos saringan 50 mm, berupa gelundung ganda (double roll crusher).

secondary crushing penggerusan batubara atau bahan galian lain untuk memperkecil ukuran sehingga lolos saringan 50 mm (ukuran siap jual sesuai permintaan pasar secara umum).

secondary fuel bahan bakar/turunan kedua, yaitu bahan bakar yang dihasilkan dari proses pemanfaatan bahan bakar lainnya (bahan bakar primer), misalnya listrik dari batubara, minyak, atau gas alam.

secondary pyrite pirit yang dapat terlihat pada batubara yang biasanya terdapat dalam bentuk kristal berwarna kuning.

sediment bahan endapan, bahan dalam bentuk tanah atau butiran-butiran halus hasil penghancuran batuan secara kimia atau fisika oleh air, angin, es, atau organisme, bahan padat yang diendapkan dari suspensi dalam media cairan.

sedimentary sedimenter, proses, bahan-bahan, atau pelapisan yang berkaitan dengan atau terdiri dari batuan atau pecahan-pecahan mineral.

sedimentary ash abu luar atau abu tambahan, bahan mineral yang masuk ke dalam batubara saat pengumpulan bahan pembentuk batubara (sebelum batubara terbentuk).

sedimentary environment lingkungan sedimenter, yaitu keadaan geografi, fisika, kimia, & biologi saat pengumpulan endapan (sedimen) terjadi.

sedimentary peat gambut sedimenter, yaitu gambut yang terjadi di dalam air, terutama di dalam danau, dari ganggang & tumbuh-tumbuhan lainnya.

sedimentation ponds kolam pengendapan, yaitu kolam buatan untuk mengendapkan padatan dari air tambang termasuk air hujan yang turun ke dalam bukaan tambang terbuka untuk mencegah pencemaran pada perairan umum tempat pengaliran air tambang, pemusatan kolam pengendapan & pengoperasian kolam biasanya merupakan kewajiban perusahaan pertambangan yang dicantumkan dalam ANDAL & RKL.

sediment control structure bangunan pengendalian sedimen, yaitu bangunan (struktur) untuk membuang sedimen dari sistem pembersihan atau aliran air, bangunan ini umumnya didirikan di kompleks tambang terbuka untuk mencegah pencemaran sungai di sekitar areal pertambangan.

sediment pond kolam endap, yaitu kolam yang dirancang untuk mengendapkan bahan-bahan padat dari air buangan tambang (air tercemar oleh tanah & bahan padat lainnya), settling pond & sedimen basin.

seepage peresapan, pergerakan air melalui tanah tanpa meninggalkan jalur-jalur (saluran yang jelas), gerakan karena gaya berat air dengan lambat menerobos tanah.

segregation segregasi, pemisahan tanah atau tanah kupasan di tempat buangan atau tempat penumpukan.

semianthracite semiantrasit atau setengah antrasit, batubara yang mengandung 86% - 92% karbon tetap, batubara semi antrasit mempunyai peringkat methamorf, antara batubara bitumen & antrasit, walaupun sebenarnya sifat fisiknya lebih dekat kepada antrasit.

semibituminous coal batubara semibitumen, yaitu batubara dengan peringkat di antara batubara bitumen & semi antrasit yang lebih keras & lebih rapuh dari batubara bitumen, peringkat di antara batubara bitumen dengan antrasit, mengandung rata-rata 10% - 20% zat terbang.

serpih bakaran serpih karbonan yang telah lama tertumpuk dari hasil buangan tambang batubara dalam & terbakar dengan sendirinya (terbakar spontan) mengakibatkan perubahan menjadi bahan seperti klinker atau kerak.

serpih karbonan serpih berwarna gelap yang mengandung bahan karbonan, biasanya batuan ini berhubungan dengan lapisan batubara (terdapat dekat atau kontak dengan lapisan batubara).

sesar patahan, yaitu rekahan atau zona rekahan (patahan) yang memperlihatkan pergeseran pada 2 (dua) atau lebih bidang yang tadinya merupakan 1 (satu) bidang.

setara batubara energi panas dari bahan bakar non-batubara yang dinyatakan dengan energi panas yang dihasilkan oleh batubara.

setara ton batubara energi panas dari bahan bakar non-batubara yang dinyatakan sama dengan energi panas yang dihasilkan oleh 1 (satu) ton batubara dengan nilai kalori 7.000 kkal/kg.

settling pond kolam endap (sediment pond) (lihat sediment pond).

st stowage factor, yaitu perbandingan antara isi dengan berat muatan sebelum muatan mencapai draft maximum, untuk batubara sf adalah sekitar 0,0014 m3 (kubik) per ton, safety factor (lihat safety factor).

shaft sumuran, yaitu lubang masuk ke tambang dalam yang tegak lurus dari permukaan atau miring, diperlengkapi dengan lift tambang atau bila miring dapat diperlengkapi dengan rel & lori tarik dengan katrol khusus, bentuk penampang lubang umumnya empat persegi panjang atau bulat.

shaft mine tambang sumuran, jenis tambang dalam batubara dengan jalan masuk berupa sumuran tegak lurus mencapai lapisan batubara yang terletak relatif dalam.

shale serpih, yaitu bahan endapan (sedimen) yang terbentuk dari lempung atau lanau, serpih dapat juga berarti batuan sedimen yang terdiri atas butiran-butiran berukuran lempung & lanau, merupakan batuan sedimen yang paling sering ditemukan.

shale parting lapisan serpih yang memisahkan lapisan-lapisan batubara (lapisan antara / lapisan pemisah).

shale shaker penyaringan serpih yang berarti saringan dalam aliran lumpur pemboran putar, berbentuk saringan getar, terpasang miring yang akan dilalui oleh aliran lumpur pemboran untuk dibersihkan, kemudian dialirkan kembali ke lubang pemboran.

shale coal batubara serpihan (lihat batubara serpihan).

shank alat yang dipasang pada bulldozer atau traktor untuk memecah (membajak) lapisan batuan, ripper.

shex sunday & holidays exclude, ketentuan tambahan pada kontrak pengapalan batubara atau kargo lainnya yang menetapkan bahwa jumlah hari untuk pemuatan kapal tidak termasuk hari-hari minggu & libur umum.

shield support penyangga berpayung atau penyangga dengan kanopi, yaitu alat-alat penyangga hidrolik di permuka tambang pada sistem lubang buka (longwall) untuk tambang batubara dalam, salah satu jenis penyangga atap hidrolik (powered roof support) yang dipandang sebagai alat yang paling aman karena pelat baja penyangga terdapat di atas, samping, & belakang, tetapi harganya sangat mahal.

shift gilir atau gilir kerja, yaitu waktu kerja yang merupakan bagian dari 24 jam (sehari-semalam) untuk operasi / pekerja tambang, pabrik atau industri lainnya, gilir kerja biasanya



terbagi 2 (dua) sampai 4 (empat) (10 - 12 jam, 8 jam, & 6 jam) yang disebut gilir pagi / siang / malam atau gilir 1, 2, 3, & 4.

shinc sunday & holidays included, merupakan ketentuan tambahan dalam kontrak pengapalan batubara atau kargo lainnya yang menetapkan bahwa jumlah hari untuk pemuatan kapal termasuk hari-hari minggu & libur umum.

shooting penembakan, peledakan (blasting), khususnya peledakan lapisan batuan penutup.

short ton satuan berat, 0,907 metrik ton (907 kg) atau 2.000 pon.

shovel alat berat yang mempunyai bak (ember) pengeruk untuk menggali & memuat batuan lepas dengan gerakan pengerukan ke arah depan, alat berat ini model lama beroperasi dengan tenaga listrik atau mesin diesel yang mempunyai kabel-kabel penggerak bak, tetapi alat model baru pada umumnya bertenaga diesel & menggerakkan alat gali secara hidrolik.

shovel dozer traktor yang mempunyai bak (ember) penggali & pemuat, atau alat gali & alat muat yang mempunyai trek baja sebagai penggerak.

shovel loader traktor yang mempunyai alat pemuat, pendorong, & alat muat dengan jangkauan tinggi & biasanya dengan ban karet, alat dengan mekanisme pemuatan dari depan ke arah pengemudi disebut backhoe loader.

si strength index (indeks kekuatan), kekuatan relatif dari kokas yang diproses dari batubara dengan peringkat serta jenis-jenis berbeda.

slide slopes sudut lereng dari sisi pembuangan tanah, kanal atau bendungan yang dinyatakan umumnya dengan angka perbandingan antara kemiringan dengan garis tegak.

slidewall core conto inti atau conto batuan bor yang diambil dengan cara menembakkan tabung perconto khusus ke dinding lubang bor atau dengan alat mekanis.

sidewall sampling proses pengambilan conto inti dari dinding lubang bor yang biasanya dilakukan dengan menembakkan tabung perconto khusus ke dinding lubang yang ditarik ke permukaan.

sieve analisis analisis penyaringan, screen analysis (lihat screen analysis), dilakukan terhadap butiran-butiran hasil penyaringan lebih halus, misalnya sampai 200 mesh.

sieve blending penutupan saringan karena karena bahan yang disaring lengket menutupi permukaan / lubang-lubang saringan disebut juga screen blending.

silicfied wood kayu tersilica, yaitu bahan terbentuk akibat penggantian kayu oleh silika dalam proses sedemikian rupa sehingga bentuk kayu masih dipertahankan, umumnya dalam bentuk opal atau kalsedon, lazimnya ditemukan dalam lapisan batuan yang mengandung batubara.

silt lanau, bahan sedimen atau disebut tanah berat yang butirannya berukuran garis tengah 0,0039 mm - 0,0625 mm terendap dari cairan atau suspensi.

siltation pengendapan lanau, proses penambahan bahan endapan halus dalam jumlah di atas normal pada air permukaan akibat erosi oleh air larian pada permukaan tanah yang sebelumnya telah terdapat gangguan karena kegiatan manusia.

siltation pond kolam pengendapan lanau, yaitu kolam yang dibuat untuk menangkap & mengendapkan lanau yang di bawa oleh air larian dengan tujuan mencegah pencemaran air permukaan alam atau perairan umum.

silting pelanauan, pengisian dengan bahan berbentuk tanahan atau lumpur yang diendapkan air.

silt-size particles partikel (butiran) berukuran lanau, partikel berukuran 0,0039 mm - 0,0625 mm.

siltstone batu lanau, batuan yang terbentuk dari butiran-butiran berukuran antara lempung & pasir (0,0035 mm - 0,0625 mm).

simper surat izin mengemudi (di lingkungan) perusahaan, surat izin atau kartu izin mengoperasikan alat-alat berat & kendaraan penumpang biasa di lingkungan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh perusahaan.

singkapan out crop (lihat outcrop).

sink-float process proses penenggelaman-pengapungan yaitu proses pencucian batubara dengan pemisahan batubara bersih dari bahan pengotor oleh cairan berat berupa suspensi air bercampur bahan logam, bahan akan terapung di atas cairan dengan berat jenis tinggi tersebut & kotoran akan tenggelam.

site investigation penelitian lokasi (situs), penelitian atau penyelidikan atas lahan & penyelidikan geologi pada lokasi pertambangan baru dengan tujuan memperoleh data untuk keperluan perancangan fondasi serta fasilitas permukaan.

site plan peta lokasi, peta dengan skala tertentu yang menunjukkan lokasi yang direncanakan (disarankan) untuk tambang terbuka atau pembuatan sumuran tambang dalam.

size analysis analisis ukuran, screen analisis (lihat screen analisis).

size consist jenis ukuran, analisis saringan untuk ukuran butiran batubara.

sized coal batubara tersaring, yaitu batubara yang disaring di antara ukuran-ukuran tertentu, batubara yang dipilih menurut ukuran-ukuran tertentu.

size reduction pengurangan atau memperkecil ukuran, penggerusan batubara ukuran besar (biasanya batubara rom) dengan penggerusan awal (primary crusher) atau penggerusan tahap kedua dengan secondary crusher.

slacking peretakan atau pemecahan lignit & batubara sub-bitumen di udara terbuka akibat pengeringan alami.

slag terak, bahan kotoran yang terbentuk dari proses reduksi sering dilakukan dengan bahan pereduksi kokas.

slake index indeks kemantapan batuan yang ditentukan berdasarkan uji ketahanan atas peregangan atau gesekan dengan bahan sedikit lebih keras.

slickensides permukaan batuan yang terpoles & tergores/tertoreh secara alami akibat adanya 2 (dua) massa batuan yang bergesekan atau 1 (satu) batuan menggelincir di atas yang lain.

slip tumpukan atau massa limbah tambang yang bergerak (longsor) ke arah bawah akibat gaya beratnya, terjadi karena limbah bersifat liat & mengalami pembebanan/penekanan, bila tumpukan ini berada dekat aliran sungai, longsoran dapat membendung sungai yang pada akhirnya dapat menimbulkan banjir bila longsoran ini dihancurkan oleh air.

slope lereng atau permukaan yang miring (membentuk sudut dengan bidang datar), biasanya bentuk kemiringan dari bukaan (permuka) tambang terbuka, di dalam geometri tambang terbuka lereng ini mempunyai batasan (terukur) mengikuti kaidah mekanika batuan (kemantapan lereng) & ketentuan pemerintah.

slope failure kelongsoran lereng, kerusakan, longsoran, atau keruntuhan lereng penambangan atau tumpukan limbah penambangan.

slope instability ketidakmantapan lereng, keadaan lereng teras-teras bekas tambang yang rawan longsor atau keruntuhan karena sudut lerengnya lebih dari 20 derajat.

slope mine tambang lereng, yaitu bukaan tambang yang miring (membentuk lereng) untuk mencapai lapisan batubara, sumuran miring menuju lapisan batubara pada tambang dalam.

slope stability kemantapan lereng (lihat kemantapan lereng).

slope wash bahan dalam bentuk tanah atau batuan yang telah berpindah ke bawah lereng karena gaya berat & aliran air tidak terkumpul dalam alur.

soft-structure coal batubara struktur lembut, batubara bitumen yang mengandung zat terbang rendah & mempunyai kekar-kekar serta bentuk belahan-belahan (celah-celah) yang jelas.

soil tanah, bahan-bahan alami di permukaan yang gembur, terbentuk karena pelapukan batuan di tempat atau melapuk & terbawa oleh angin, air, atau berpindah karena gaya beratnya.

soil cement campuran tanah dengan semen padu yang digunakan untuk melindungi lereng.

soil conservation konservasi (pengawetan) tanah, yaitu perlindungan terhadap tanah dari erosi atau terhadap kerusakan kimia terutama terhadap kehilangan kesuburan.

soil material bahan tanah yang telah bebas dari bahan garam-garaman larut & mampu menimbulkan pertumbuhan tanaman.

soil permeability kelulusan tanah, kemampuan lapisan tanah untuk meluluskan air atau udara.

soil productive capacity kemampuan produktif tanah, sifat alami tanah yang dapat mempertahankan sifat-sifatnya dari kerusakan akibat adanya kegiatan tambang terbuka.

soil profile penampang tanah, penampang tegak tanah dari permukaan sampai kedalaman yang mencakup seluruh pelapisan-pelapisannya.

soil reconstruction pembentukan kembali lapisan-lapisan tanah dengan mengambil tanah terpilih dari tempat lain yang memungkinkan & memenuhi persyaratan geologi, pekerjaan ini sama dengan reklamasi pasca tambang terbuka, tetapi lapisan-lapisan tanah untuk pengurukan mungkin bukan berasal dari tanah kupasan penambangan.

soil stabilization pemantapan tanah (stabilisasi tanah) dengan cara kimia & mekanis dengan tujuan memelihara atau menambah stabilitas massa tanah atau memperbaiki sifat-sifat teknis tanah.

soil structure struktur tanah, gabungan atau pengaturan butiran-butiran tanah primer menjadi butiran-butiran sekunder.

soil survey penelitian rinci terhadap tanah pada areal tertentu termasuk pengeboran & pengujian untuk menentukan sifat, ketebalan, kekuatan, & kedalaman hingga batas lapisan batuan atas, terdiri atas pemetaan rinci, pembuatan uraian-uraian mengenai tanah & tata guna lahan.

source area areal (daerah sumber), yaitu daerah tempat asal bahan endapan (asal bahan sedimen).

spacing jarak antara 2 (dua) lubang bor dalam 1 (satu) baris untuk peledakan lapisan tanah penutup.
 
 
spar istilah di kalangan pertambangan untuk sisipan lapisan kecil lempung (urat lempung) dalam lapisan batubara.
specific energy jumlah energi panas per satuan berat batubara yang biasanya dinyatakan dalam satuan joule atau kilo joule.
specific gravity of coal perbandingan antara berat batubara dalam volume tertentu dengan berat air yang volumenya sama dengan volume batubara tersebut.
speculative resource sumber-sumber batubara yang belum ditemukan yang mungkin terdapat dalam tanah di suatu daerah yang secara geologi memungkinkan adanya sumber tersebut.
split lapisan batubara yang dipisahkan dari lapisan batubara utama oleh lapisan batuan antara (parting) atau batuan sedimen lain.
split coal lapisan batubara yang terpisah (terbelah) oleh lapisan lempung, serpih atau batu pasir yang menebal sehingga tidak dapat ditambang bersama-sama pada 1 (satu) teras pertambangan.
split seam lapisan batubara yang membelah menjadi 2 (dua) atau lebih belahan (lapisan tipis) yang mungkin menyatu di suatu tempat yang relatif jauh.
splitting of sample pembagian conto yang berarti pengurangan jumlah conto meruah menjadi 4 (empat) bagian yang sama (quartering) atau lebih dari 4 (empat) bagian yang sama dengan kotak pembagi / rifflebox.
spoil bahan buangan (kotoran), batuan atau bahan pengotor yang dibuang dari tempat asalnya seperti kupasan tanah penutup batubara atau batuan pengotor yang dibuang dari kegiatan penambangan terbuka.
spoil bank tempat buangan atau tumpukan bahan buangan dari kegiatan penambangan terbuka.
spoil ground areal tempat pembuangan tanah atau batuan dari kegiatan penambangan atau penggalian tanah.
spoil heap tumpukan bahan buangan dari kegiatan penambangan batubara, penambangan bahan galian lainnya atau kegiatan penggalian lainnya.
spoil material bahan buangan dari kegiatan tambang terbuka.
spoil pile areal penumpukan bahan buangan dari kegiatan penambangan.
spoil pit areal penumpukan bahan buangan dari kegiatan penambangan yang merupakan bekas tambang atau areal berbentuk cekungan.
spoil segregation pemisahan kupasan atau penempatan tanah buangan di tempat terpisah (terisolasi) jauh dari lahan & batuan yang bermanfaat.
spontaneous combustion pembakaran spontan atau terbakar sendiri, yaitu proses kimia dan atau fisika yang terjadi umumnya pada batubara berderajat rendah, dimana batubara menjadi panas kemudian terbakar hanya karena berada pada udara terbuka dalam waktu yang relatif singkat, proses pembakaran spontan diawali dengan penyerapan oksigen dari udara, selanjutnya karena batubara mempunyai sifat kimia & fisika tertentu ditambah dengan adanya butiran-butiran batubara dengan ukuran-ukuran tertentu.
spoon end ujung lapisan batubara yang berbentuk lancip seperti sendok yang terjadi pada proses pembentukan batubara cekungan, terjadi pada akhir pembentukan batubara ujungnya mengalami penekanan.
spoon sampler alat pengambil conto tanah berputar mempunyai ujung pemotong berbentuk spiral (auger).
spot istilah untuk kapal dengan ukuran yang sesuai & segera dapat dicarter untuk waktu yang pendek & biasanya tersedia dekat dengan pencarter.
spraying penyiraman batubara siap jual di tempat penumpukan, di atas ban berjalan yang dihubungkan dengan dan menerima umpan tanah (batuan) kupasan dari sistem bucket wheel exavator pada tambang batubara terbuka.
spread of ash batas toleransi maksimum kandungan abu batubara kasar hasil penambangan (batubara rom) dengan kandungan batubara yang dikapalkan (dijual), batas toleransi sekitar 15% (15 % lebih tinggi dari kadar abu batubara rom).
stability kemantapan atau kestabilan, yaitu keadaan tetap di tempat, daya tahan lereng & tumpukan bahan buangan tambang terhadap longsor, ambruk atau membalik, kemantapan tanah atau batuan tergantung pada daya tahan geser bahan pembentuk tanah atau batuan, yang merupakan fungsi dari tahanan dalam & kohesi.
stabilize memantapkan, menstabilkan, pekerjaan untuk membuat suatu material tetap di tempat (tidak berubah bentuk / tidak rusak), dicapai dengan cara mekanis atau dengan vegetasi (penghijauan) termasuk penanaman pohon, perdu, rumput & legum, atau dengan pemadatan mekanis.
stacker sistem ban berjalan & strukturnya dapat bergerak untuk menumpahkan batubara ke tempat penumpukan.
stacker-reclaimer sistem ban berjalan, struktur yang dapat bergerak & ujungnya terpasang teromol ember berputar (bucket wheel exavator) yang beroperasi baik sebagai pencurah batubara maupun sebagai pengambil batubara yang akan dicurahkan ke dalam tongkang atau kapal.
stage loader alat pembawa batubara yang terdiri atas pelat-pelat yang digerakkan oleh rantai, dipasang sebagai satu kesatuan dengan mesin pemotong batubara pada sistem tambang batubara lubang buka.
staging pentahapan, pengaturan kegiatan utama pertambangan, misalnya pembersihan jalan, pembuangan tumbuhan, & pengumpulan tanah pucuk, sehingga pada setiap saat berbagai tahap kegiatan pembersihan lahan, ekstraksi batubara & reklamasi dapat dilaksanakan serempak.
standard baku atau ukuran dasar, misalnya untuk tambang batubara terbuka, kualitas baku air ditetapkan sesuai nilai ambang batas bahan pencemarnya atau tidak mengandung zat-zat beracun lebih dari kadar maksimum tertentu sebelum dialirkan ke perairan umum.
stemmer tongkat kayu bulat untuk mendorong & memadatkan penyumbat (stemming) lubang tembak, dapat digunakan untuk memeriksa kedalaman & ukuran (diameter) lubang peledakan serta mendorong bahan peledak.
stemming bahan penyumbat lubang bor untuk membantu menghasilkan peledakan yang baik, biasanya terbuat dari lempung, remukan batuan/tanah hasil pemboran, atau cairan kimia yang cepat membeku.
steril endapan bahan galian atau cadangan bahan galian termasuk batubara yang tidak dapat ditambang karena permukaan tanah di atasnya telah terganggu atau menjadi tempat timbunan tanah buangan atau limbah pertambangan.
stockpile tempat penumpukan atau bahan yang ditumpuk untuk diambil, diolah, dipasarkan, atau dimanfaatkan kemudian.
stockpiling pembentukan tempat penyimpanan terhadap bahan berharga, tanah atau batuan untuk dimanfaatkan, penimbunan tanah secara khusus ditujukan untuk pembentukan permukaan tanah & menyediakan tanah untuk pertumbuhan tanaman pasca tambang terbuka.
stoping pekerjaan peremukan atau pengambilan bijih atau bahan galian logam di dalam tambang.
stopping dinding pemisah pada lubang ventilasi tambang dalam yang dibuat untuk memisahkan aliran udara segar & aliran udara kotor dari permukaan tambang.
storing (istilah lama dari Bahasa Belanda) sesar (patahan).
stowage pekerjaan pengisian ruangan yang terjadi akibat ekstraksi batubara pada sistem lubang buka tambang dalam, berasal dari tanah atau batuan di permukaan yang tidak jauh dari lubang masuk bahan isian, & sebelum dimasukkan bahan terlebih dahulu dicampur air untuk memudahkan pemasukan atau pemompaan, untuk mencegah penurunan permukaan tanah.
strata lapisan-lapisan batuan endapan khususnya batu lanau atau serpih, yang terletak di atas atau di antara lapisan-lapisan batubara, formasi batuan yang terdiri atas batuan-batuan yang sama atau hampir sama seluruhnya.
stratified bentuk lapisan yang tersusun atas aluvium yang merupakan bahan-bahan berlapis-lapis, lapisan-lapisan tanah yang terbentuk karena proses geologi disebut horizon, sedangkan lapisan-lapisan tanah yang terbentuk dari batuan asal dinamakan strata.
stratigraphic exploration pekerjaan eksplorasi termasuk pemboran untuk mengetahui susunan geologi & jenis formasi batuan pada suatu wilayah penyelidikan.
stratigraphy stratigrafi, ilmu tentang lapisan batuan atau susunan batuan-batuan, cabang dari geologi yang berhubungan dengan definisi & uraian batuan sedimen khususnya berkaitan dengan singkapan batuan atau batuan di bawah permukaan.
stratum suatu letakan (lapisan massif) batuan yang memisahkan 2 (dua) lapisan batuan yang komposisinya berbeda atau memiliki ciri berlainan, strata (jamak).
strike sama dengan jurus (lihat jurus).
strikeline garis struktur kontur yang lurus, sejajar, & berjarak vertikal sama.
strike of meratakan bagian atas gundukan tanah buangan dengan alat mekanis untuk membentuk tumpukan terpotong.
strip mengupas atau memindahkan tanah, batuan, & bahan lainnya untuk membuka lapisan batubara yang umumnya terdapat relatif dangkal, pekerjaan pengupasan atau pembuangan tanah (batuan) penutup bahan galian lainnya yang relatif tipis, biasanya kurang dari 30 meter - 40 meter.
strip bench teras kupasan, teras atau lantai permuka tambang terbuka yang aktif maupun yang telah ditinggalkan, termasuk teras yang sengaja dibuat untuk reklamasi pasca tambang terbuka.
strip mine tambang kupas atau tambang terbuka, tambang permukaan yang merupakan kegiatan pengupasan atau pemindahan tanah (batuan) untuk membuka bahan galian layak tambang, tambang terbuka, dimana pengupasan tanah dilakukan dalam bentuk rangkaian baris-baris pengupasan & baris-baris tumpukan memanjang kupasan (buangan) tanah.
strip mining pertambangan kupas atau pertambangan baris yang secara khusus merupakan sistem tambang terbuka atau tambang permukaan untuk batubara, terbagi atas tambang area & tambang kontur, operasi pengupasan tanah atau batuan penutup lapisan batubara dengan bentuk pengupasan baris-baris sejajar.
stripping pekerjaan pengupasan & pemindahan lapisan penutup endapan bahan galian layak tambang pada metode tambang terbuka.
stripping area areal pengupasan tambang terbuka yang mencakup bahan galian layak tambang, kedalaman, ketebalan lapisan tanah atau batuan yang akan dibuang, bentuk permukaan tanah/batuan penutup endapan bahan galian, & kemantapan lereng penggalian (teras-teras tambang terbuka).
stripping-pit limits batas-batas bukaan tambang yang meliputi luasan bahan galian layak tambang ditambah bukaan untuk memperoleh faktor keamanan teras-teras tambang, volume tanah kupasan secara keseluruhan adalah volume tanah tegak lurus di atas alas bukaan ditambah dengan volume yang timbul akibat pembuatan teras-teras tambang dengan geometri yang aman & volume penggalian permukaan untuk mendekati mulut galian tambang terbuka.
stripping ratio sama dengan nisbah kupasan (lihat nisbah kupasan).
stripping machine alat-alat berat yang digunakan untuk kegiatan pengupasan lapisan tanah atau batuan penutup lapisan batubara &  bahan galian lainnya (termasuk mesin bor untuk membuat lubang-lubang ledak).
stripping shovel alat berat singkup mesin termasuk alat-alat hidrolik yang mempunyai batang gali panjang (boom & stick) untuk memperoleh jangkauan penggalian lebih panjang & penumpukan material lebih tinggi.
strip pit penggalian antara teras tambang terakhir (paling ujung) dengan tumpukan tanah buangan pada tambang terbuka aktif maupun tambang terbuka yang telah ditinggalkan.
strip sample conto garis, conto yang diambil dalam bentuk potongan kecil dengan memotong atau membuat torehan dari lantai lapisan batubara hingga ke atap atau dari sisi teras kemajuan tambang ke teras tambang lama.
structure struktur, keadaan lokal atau regional dari susunan pelapisan batuan yang telah dikenal, seperti pembentukan urutan atau susunan pelapisan batuan tersebut.
structure contour kontur struktur, yaitu garis-garis kontur yang menghubungkan titik-titik dengan ketinggian yang sama pada atap & lantai lapisan batubara, titik-titik sama tinggi tersebut diukur dari suatu datum (titik ikat) atau dari permukaan laut.
structure section penampang struktur, yaitu gambar-gambar yang memperlihatkan struktur geologi yang diamati pada dinding tegak suatu bukaan batuan atau bukaan tambang.
sub-a batubara sub bitumen a menurut klasifikasi ASTM.
Ssub-anthracite batubara sub atau batubara semi antrasit, yakni batubara yang berperingkat & mempunyai kualitas di antara antrasit & batubara semi-bitumen (semi-bituminious coal) (lihat semi-bituminious coal).
sub-b singkatan atau istilah lain untuk batubara sub bituminious b menurut klasifikasi ASTM.
sub-bituminious a coal batubara sub bitumen a, yaitu batubara sub bitumen yang tidak menggumpal pada pembakaran & mempunyai nilai kalori 2772 kkal/kg sampai kurang dari 3276 kkal/kg (lembab, mmf).
sub-bituminous b coal batubara sub bitumen c, yaitu jenis batubara sub bitumen yang tidak menggumpal pada pembakaran & mempunyai nilai kalori 2092 kkal/kg sampai kurang dari 2898 kkal/kg (lembab, mmf), batubara hitam berperingkat antara lignit & batubara bitumen (berbeda dengan lignit karena mengandung karbon lebih tinggi, hidrogen lebih rendah), batubara sub bitumen dibagai atas 3 (tiga) kelas berdasarkan nilai kalori yang semakin tinggi, yaitu c, b, & a.
sub-crop sub singkapan atau semi singkapan, yaitu bagian lapisan batubara atau endapan bahan galian lainnya yang sangat dekat ke permukaan tetapi tidak tersingkap.
sub-economic resource sumber-sumber sub-ekonomis, yaitu bagian dari sumber-sumber yang telah diketahui (diidentifikasikan) tetapi tidak memenuhi kriteria ekonomis sebagai cadangan-cadangan & cadangan-cadangan marginal.
sub-lignitous batubara sub-lignit, yaitu batubara yang mengandung karbon 75% - 85% & hidrogen 4,5% - 5%.
sub-meta-bituminous : batubara semi-bitumen yang mengandung karbon 89% - 91,2% & hidrogen kurang dari 4% - 5%.
sub-ortho-bituminous batubara sub-ortho-bitumen, yaitu batubara yang mengandung karbon 87% - 89% & hidrogen lebih rendah dari 4% - 5%.
sub-para-bituminious batubara-para-bitumen, yaitu batubara yang mengandung karbon 84% - 87% & hidrogen lebih rendah dari 4% - 4,5%.
subsample bagian dari conto, terdiri atas sejumlah conto yang diambil secara teratur & mewakili keseluruhan conto khususnya conto batubara serta conto.
subsidence penurunan permukaan di atas tanah, di atas tambang dalam akibat operasi tambang dengan sistem ambrukan, terjadi akibat ambruknya tanah (batuan) penutup secara bertahap ataupun mendadak di atas lapisan batubara yang sedang ditambang atau pada pasca tambang.
subsoil tanah yang dibawa tanah pucuk, biasanya tidak mengandung cukup bahan organik, sehingga untuk reklamasi jenis tanah ini harus ditutup dengan tanah pucuk sebelum ditanami.
suhu cair maximum suhu saat batubara yang dipanaskan (dibakar) mencair secara maximum (temperature of maximum fluidity).
sulfate sulfur sama dengan belerang sulfat (lihat belerang sulfat).
sulfates sulfat-sulfat, yaitu bahan pencemar tahap kedua termasuk asam sulfat & sulfat-sulfat bersifat logam netral.
sulfur belerang (lihat belerang).
sulfur bacteria bakteri belerang (lihat bakteri belerang).
sulfur ball bola belerang (lihat bola belerang).
sulfur content kandungan belerang (lihat kandungan), jumlah belerang dalam batubara yang dinyatakan dalam persen atau bagian dalam sejuta (ppm), jumlah belerang ini dapat dibagi 3 (tiga), yaitu kandungan belerang pirit, belerang organik, & belerang sulfat, dibedakan atas belerang bebas, yaitu dalam bentuk pirit & belerang organik yang terikut dalam bahan batubara, belerang bebas biasanya hilang pada proses pencucian, sedangkan belerang organik tidak disukai (sangat dibatasi oleh pembeli/pemakai) karena mencemari lingkungan pada pembakaran batubara.
sulfur dioxide belerang dioksida yang merupakan salah satu senyawa dalam udara, pada pembakaran batubara atau bahan bakar lainnya, belerang dioksida terbentuk & menjadi bahan pencemar udara, bila belerang dioksida terdapat bersama zat-zat padat tersuspensi dalam udara dapat menimbulkan penyakit kanker.
sulfuretum kumpulan organisme yang berperan dalam metabolisme belerang.
sumber-sumber hipotetik sumber-sumber batuan galian yang belum ditemukan tetapi beralasan untuk ditemukan pada suatu wilayah pertambangan.
sumber-sumber sub ekonomis terkira bagian dari sumber-sumber bahan galian yang terindikasi (terkira) tetapi tidak memenuhi kriteria ekonomis untuk dinilai sebagai cadangan-cadangan terkira.
sumber-sumber terkira letakan-letakan batubara atau bahan galian lainnya yang secara geologi keberadaannya mempunyai tingkat keyakinan rendah.
sumber-sumber terunjuk letakan-letakan batubara yang keberadannya secara geologi adalah pada tingkat keyakinan sedang.




sump tempat yang paling rendah (semacam kolam kecil) dalam tambang (tambang dalam atau tambang terbuka) untuk menampung air & dari tempat itu air dipompakan keluar tambang.


sumping pekerjaan mendorong & memotong batubara di permuka tambang dalam dengan alat pemotong batubara.

super anthracite super antrasit atau antrasit super, yaitu batubara antrasit berperingkat tertinggi, mengandung karbon tetap 98% atau lebih, meta-antrasit (lihat meta-antrasit).

super bituminious coal batubara super bitumen, yaitu batubara berperingkat di antara batubara bitumen & antrasit yang mengandung zat terbang 10% - 20%, lebih keras serta rapuh dari batubara bitumen, kadang-kadang batubara super bitumen disebut semibitumen.

suralaya coal nama salah satu jenis batubara yang dihasilkan & dipasarkan oleh tambang batubara bukit asam khususnya untuk PLTU Suralaya, batubara Suralaya umumnya dipasarkan dengan kualitas nilai kalori 5300 kkal/kg (adb), kadar air total (junmlah kelengasan) 18% - 28% (arb), abu 3% (adb), 35% - 60% (adb), karbon tetap 45% - 55% (adb) & belerang total 0,49%.

surface hidrologi hidrologi permukaan, ilmu yang mempelajari sistem air permukaan.

surface mining pertambangan permukaan, yaitu kegiatan ekstraksi batubara, batuan, atau bahan galian lain di atas permukaan (terbuka), cara penambangan dengan lubang-lubang tambang terbuka sampai mencapai kedalaman dimana nisbah kupasan terlalu besar (tidak ekonomis).

surface moisture kelengasan permukaan atau kelembaban permukaan, yaitu kelembaban yang melekat pada permukaan butiran batubara, berada dalam rekahan & celah-celah batubara.

surface rights hak permukaan tanah & tidak termasuk hak atas bahan galian di bawah tanah.

surface soil tanah permukaan dari tanah pertanian yang biasanya dibajak (digemburkan) sedalam sampai sekitar 20 cm.

surface water air permukaan, air yang mengalir di permukaan yang berasal dari berbagai sumber, misalnya hujan, sungai, & mata air.

suspended solids butiran-butiran sangat kecil (partikel dalam air yang dapat dipisahkan dengan penyaringan, padatan tersuspensi (tidak terlarut) dalam air).

swamp forests hutan-hutan rawa, yaitu rawa-rawa yang sangat luas yang terendam atau sangat dibanjiri air pada zaman pembentukan batubara.

swell pemuaian, sifat & kecenderungan tanah atau batuan termasuk batubara untuk bertambah isinya (memuai) bila dipindahkan dari tempat asalnya karena pertambahan pori-porinya.

swing angle sudut putar, jarak putaran dalam derajat yang dapat tercapai oleh alat gali seperti excavator atau dragline dari titik penggalian ke titik pemuatan.

swing fuel bahan bakar transisi atau bahan bakar pengganti, yaitu bahan bakar yang berperan penting pada masa transisi dari keadaan bahan bakar yang dapat habis dengan bahan bakar yang tidak dapat habis, batubara menurut pandangan sebagian orang merupakan bahan bakar transisi / bahan bakar pengganti.

switchback jalan tambang yang dibuat berliku-liku dari puncak hingga ke dasar tambang terbuka untuk memenuhi sudut lereng agar dapat dilalui alat-alat angkut tambang dengan aman.

system sistem, yaitu batuan-batuan yang terbentuk secara alami & terawetkan dalam masa geologi.

systematic sampling percontohan sistematis, yaitu pengambilan conto-conto secara teratur dalam selang waktu sama (misalnya diambil setiap 5 (lima) menit) atau diambil dengan jumlah yang sama untuk mewakili jumlah tertentu (misalnya 1 (satu) conto untuk setiap truk).

t temperature (suhu) atau temperature absolut, sesuatu yang berbentuk huruf t.

tail drive motor penggerak ban berjalan yang dipasang di bagian belakang dari sistem ban berjalan.

tailings kotoran dan atau bahan berkualitas rendah yang dipisahkan dari bahan berharga pada penyaringan atau pengolahan bahan galian.

talus batuan lepas, kerikil, atau yang terbentuk akibat hancuran tebing batuan curam & jatuh ke bagian kaki tebing akibat gaya berat & membentuk tumpukan.

tambang auger tambang batubara yang biasanya merupakan tambang terbuka atau tambang permukaan yang menggunakan alat auger (spiral) untuk melubangi lapisan batubara sekaligus menarik batubara keluar lubang sebagai alat produksi batubara.

tambang berbahaya tambang batubara atau permuka tambang dalam pada keadaan udara tambang mengandung gas yang dapat terbakar (terutama gas metan) 0,25% atau lebih, dalam keadaan seperti itu udara tambang dapat terbakar atau meledak.

tanah kupasan spoil (lihat spoil).

tanah penutup over burden (lihat over burden).

tanah pucuk lapisan tanah paling atas yang biasanya mengandung humus & atau bahan-bahan organik yang menunjang pertumbuhan tanaman, sebelum penambangan tanah, pucuk biasanya dikupas tersendiri, disimpan, & akan menjadi permukaan lahan reklamasi.

tar cairan kental berwarna coklat sampai hitam, dihasilkan dari proses penguapan zat terbang yang diperoleh dari batubara dengan cara pengembunan dalam keadaan tertentu, tar juga dihasilkan dari proses yang sama terhadap kayu, minyak, & serpih minyak, ter.

tce tonne coal equivalent, jumlah kalori dari suatu bahan bakar setara dengan 1 (satu) ton atau 1 (satu) metrik ton batubara "baku" dengan nilai kalori/gram.

tektonik sifat fisika tertentu dari tenaga struktur yang berada & terjadi di dalam bumi (tenaga orogen), misalnya tenaga yang menimbulkan gempa tektonik.

template bentuk tiruan dari kayu tipis atau plat tipis yang digunakan untuk percobaan, misalnya mencoba ukuran peralatan tambang dalam lubang-lubang angkutan atau jalan masuk ke panel-panel.

tenaga kalori jumlah panas yang dihasilkan oleh satuan berat atau satuan isi bahan bakar bila terbakar sempurna, secara umum, tenaga kalori / tenaga panas / nilai kalori adalah jumlah panas yang dapat diperoleh dari batubara yang berhubungan dengan peringkat & kualitas secara keseluruhan.

teori drift teori yang menyatakan bahwa batubara terjadi dari endapan bahan-bahan tumbuhan yang telah dipindahkan dari tempat tumbuhnya & diendapkan di tempat lain dimana terjadi proses pembatubaraan (terjadinya batubara).

teori in-situ teori yang menyatakan batubara terjadi di tempat dimana tumbuhan bahan asal batubara tumbuh & melapuk, teori in-situ berlawanan dengan teori drift.

teori rasio karbon teori yang menyatakan bahwa peringkat batubara tertentu diperlukan oleh bahan-bahan organik untuk membentuk cairan hidrokarbon.

teras jenjang lereng, yaitu datar atau hampir datar yang relatif sempit dibanding dengan panjangnya, dengan 1 (satu) sisi membentuk lereng ke arah atas dengan sisi lainnya membentuk lereng ke bawah & dibuat mengikuti kontur tanah serta disesuaikan dengan tujuan bukaan tambang.

terkira tingkat keyakinan rendah secara geologi, untuk sumber-sumber atau cadangan batubara, istilah terkira berarti perkiraan jumlah, peringkat, ketebalan atau penyebarannya didasarkan pada interpolasi atau deduksi atas sumber atau cadangan batubara yang berlanjut dari sumber atau cadangan yang telah terukur & terduga karena adanya bukti-bukti atau tanda-tanda secara geologi, perkiraan dihitung dari proyeksi data batubara terduga tetapi areal percontoan & pengukuran belum ada.

terasering pekerjaan membentuk jenjang datar atau hampir datar, terasering berasal dari kata terracing.

terrestrial deposits endapan-endapan terestrial, endapan-endapan bahan galian yang terletak di permukaan tanah, endapan atau letakan bahan galian alam yang terdapat di dalam air, seperti di dalam sungai & danau, endapan terestrial.

terunjuk tingkat kemungkinan sedang secara geologi untuk sumber-sumber atau cadangan-cadangan batubara, perkiraan jumlah, peringkat, ketebalan, conto & data geologi singkapan-singkapan batubara yang berdekatan, parit uji, & lubang-lubang bor pada jarak tertentu & lebih dalam dari sumber-sumber atau cadangan-cadangan batubara terukur, tidak ada conto & pengukuran pada daerah terunjuk.

test boring pemboran uji, pembuatan lubang bor dengan mesin putar & pengambilan conto untuk diteliti guna memperoleh data mengenai sifat-sifat fisika lapisan batuan yang ditembus.

test cone kerucut uji, abu sisa pembakaran batubara yang dibuat berbentuk kerucut kecil biasanya menggunakan sejenis perekat tertentu, kerucut kemudian dibakar dalam oven penguji & diamati saat terjadi perubahan kerucut pada suhu-suhu tertentu untuk memperoleh suhu pelunakan, suhu perubahan bentuk, & suhu pelelehan dari kerucut uji, dapat dibuat dari bahan lain, seperti bata tahan api, untuk menguji parameter-parameter seperti abu batubara.

test hole lubang uji, lubang bor atau penggalian dangkal untuk menguji sifat-sifat fisik lapisan batubara.

test pit sumur uji, sumuran atau penggalian dangkal untuk menentukan keberadaan, penyebaran, atau kualitas endapan batubara atau bahan galian lain.

thermal unit unit atau satuan yang dipakai sebagai perbandingan atau perhitungan jumlah panas.

thick bands lapisan-lapisan tipis vitrain antara 5 mm - 50 mm pada batubara yang berlapis-lapis tipis.

thick coal batubara tebal, yaitu lapisan batubara yang tebalnya lebih dari 2,44 meter atau lebih dari sekitar 3 (tiga) meter (adakalanya batubara tebal mencapai ketebalan 90 meter di Indonesia).

thickness categories kategori-kategori ketebalan, yaitu berbagai ukuran ketebalan endapan batubara yang dipakai pada perhitungan, perkiraan, & pelaporan cadangan-cadangan serta sumber-sumber batubara.

thickness characteristics ciri-ciri ketebalan batubara secara keseluruhan pada suatu lapangan yang mungkin layak ditambang, ciri-ciri ketebalan batubara secara keseluruhan dinyatakan dalam hubungannya dengan sistem penambangan yang umum dipraktekkan, jumlah rata-rata dari lapisan batubara pada penyebarannya ke arah mendatar serta ke arah vertikal.

thick seam lapisan batubara tebal, secara umum adalah lapisan batubara dengan ketebalan lebih dari 1,2 meter.

thin bands lapisan-lapisan tipis vitrain antara 0,5 mm - 2 mm pada batubara berlapis-lapis tipis.

thin seam lapisan batubara tipis yang secara umum adalah lapisan batubara dengan ketebalan 0,6 meter.

thin section penampang tipis atau sayatan tipis, yaitu lapisan atau pecahan ataupun sayatan batubara setipis kertas, mineral atau bahan galian, biasanya direkatkan pada slide untuk mikroskop, sayatan tipis ini dibuat untuk diamati di bawah mikroskop dengan penyinaran.

third generation process proses generasi ketiga, yaitu proses pembuatan bahan bakar gas dari batubara sistem konvensional lanjut yang memakai reaktor nuklir untuk menghasilkan suhu tinggi yang diperlukan dalam proses gasifikasi.

tingkat batubara istilah yang menunjukkan sifat batubara terutama berdasarkan kandungan belerang serta jenis abu batubara.

tingkat kekerapan perbandingan antara jumlah kecelakaan kerja dalam waktu tertentu dengan jumlah pekerja tambang.

tingkat keparahan perbandingan antara jumlah hari kerja yang hilang dalam waktu tertentu dengan jumlah hari kerja pekerja tambang.

tipple struktur atau wadah untuk membersihkan, memproses, atau menyimpan batubara hasil penambangan sebelum dimuat ke dalam kapal atau alat angkut lain.

tipple sample conto batubara yang diambil dari wadah pembersihan, pencucian, atau penyimpanan (tipple).

toe kaki atau dasar dari teras penggalian (penambangan), lereng penggalian atau lereng tumpukan bahan tambang.

toe hole lubang tembak yang dibor mendatar atau miring ke bawah ke arah dasar dari teras atau lereng bukaan tambang terbuka, lubang bor ini dibuat untuk meledakkan bagian dari teras penambangan agar terbentuk hasil peledakan yang baik (teratur).

top heading method metode pembuatan terowongan atau lubang-lubang tambang dalam, terlebih dahulu menggali bagian atasnya saja, bagian bawahnya digali belakangan & dikerjakan secara terpisah.

topographical profile penambangan topografi, garis yang menggambarkan atau mewakili bentuk & fisik permukaan tanah.

topographic map peta topografi, yaitu peta yang menunjukkan ketinggian & kemiringan / pelerengan) permukaan.

topography bentuk permukaan yang menggambarkan relief & tata letak bentukan alam & buatan manusia.

topping batuan halus yang membentuk lapisan tipis penutup jalan atau pelerengan.

topping failure gerakan atau kehancuran tanah dalam bentuk pemisahan lapisan-lapisan miring ke arah belakang dari bagian tanah (permukaan) atau dinding teras penambangan terbuka.

topsoil sama dengan tanah pucuk (lihat tanah pucuk).

topsoil inventory tumpukan tanah pucuk yang akan dipergunakan sebagai lapisan permukaan lahan reklamasi, penelitian rinci terhadap jenis, jumlah, & kualitas tanah pucuk sebelum penambangan pada suatu daerah/lapangan pertambangan.

topsoil markers tanda penunjuk tanah pucuk, yaitu tanah yang dengan jelas penunjukan lokasi penumpukan tanah pucuk atau tanah lainnya yang menunjang pertumbuhan tanaman (tanah penyubur).

topsoil storage penyimpanan tanah pucuk sementara dari kupasan tanah penutup yang dihasilkan pada waktu penambangan tidak praktis.

topsoil substitutes pengganti tanah pucuk, yaitu tanah yang dipilih dari kupasan tanah penutup batubara atau bahan galian lain pada kegiatan tambang terbuka yang digunakan sebagai pengganti atau penambah tanah pucuk.

toxic spoil tanah buangan beracun, material buangan yang bersifat asam dengan pH < 4 & tanah buangan yang kandungan mineral-mineral aluminium, mangan, & besinya dapat merusak pertumbuhan tanaman.

trace element unsur yang terdapat dalam konsentrasi sangat kecil di dalam tanah atau kulit bumi, seluruh unsur selain dari delapan unsur utama pembentuk batuan.

tracking gerakan bulldozer atau alat-alat berat pemindah tanah mekanis ke atas & ke bawah lereng untuk memantapkan, memadatkan, mengendalikan erosi, serta untuk mempersiapkan lahan pertamanan.

traktor alat berat yang berjalan dengan rantai (track) seperti bulldozer & track loader, alat berat yang mempunyai ban karet untuk menarik kereta, lori, atau alat-alat pertanian juga dinamakan traktor.

transgressive transgresif, perluasan laut dangkal akibat proses penggelaman daratan karena permukaan laut yang naik atau tanah yang turun.

transhipment pemindahan muatan dari tongkang ke kapal yang lebih besar karena kedalaman laut di pelabuhan pemuatan terlalu dangkal untuk labuh kapal besar.

trench parit uji, parit memanjang yang digali secara manual dengan alat berat seperti excavator yang biasanya dibuat untuk membuka lapisan-lapisan batubara untuk memperoleh penampang, ketebalan, arah, & sifat fisik batubara, serta lapisan-lapisan batuan di atas & di bawahnya, pembuatan parit uji juga merupakan cara pengambilan conto batubara & batuan.

trenching penggalian parit uji yang relatif dangkal untuk membuka lapisan batubara untuk diamati & pengambilan conto yang akan dianalisis di laboratorium.

triangulasi pekerjaan pengukuran dengan pola rangkaian segitiga-segitiga yang diterapkan pada sebidang tanah & dihitung secara trigonometri.

trimmed keadaan kapal yang mantap (stabil) karena muatannya disebar & dirapikan merata pada semua kamar kargo sehingga draft depan & belakang kapal sama atau hampir sama, pengaturan muatan ini biasanya dilakukan dengan alat bulldozer untuk muatan batubara.

trimming pekerjaan mengatur & merapikan kargo dalam kapal untuk membuat kapal mantap (stabil).

trip time carter kontrak carter kapal dengan ketentuan bahwa pengontrak penyewa kapal untuk sekali pelayaran atau sekali edar & pencarter membayar sewa harian termasuk biaya bahan bakar, biaya ke pelabuhan, & sebagainya.

tripple firing sistem pembakaran yang dapat menggunakan 3 (tiga) jenis bahan bakar, misalnya batubara, gas, & minyak pada ketel untuk pembangkit tenaga listrik tenaga uap.

tronton truk jungkit berukuran relatif kecil dengan kapasitas 18 ton, mempunyai 10 ban & termasuk truk jalan raya, nama tronton berasal dari merk yang mula-mula dikenal khususnya di perusahaan perkayuan, yaitu Thornton.

true anthracite batubara antrasit dengan kadar karbon lebih kecil dari 93,03% & hidrogen kurang dari 4%, orthoanthracite menurut kandungan karbon & hidrogennya.

true depth kedalaman sebenarnya pada titik lubang bor tertentu yang diukur secara tegak (vertikal) dari permukaan tempat lubang bor di beton, vertical depth (kedalaman tegak sebenarnya).

true thickness ketebalan yang sebenarnya dari suatu lapisan batubara, ketebalan ini diukur terhadap garis atap & garis alas lapisan batubara atau sesuai dengan sudut kemiringan (dip) lapisan.

truk kendaraan beroda dengan mesin penggerak sendiri yang dipergunakan sebagai alat angkut material.

truk buang truk yang mempunyai mekanisme pembuangan muatan, dump truck.

truk buang bawah truk yang mempunyai mekanisme pembuangan muatan dari bawah (dengan lantai membuka), bottom dump truck.

truk buang samping truk yang mempunyai mekanisme pembuangan muatan dari samping, side dump truck.

truk jungkit truk yang mempunyai mekanisme pembuangan dari belakang dengan menjungkitkan bak secara hidrolik, rear dump truck.

tumbler test uji kerapuhan, pengujian butiran batubara hasil penggerusan & penyaringan dengan cara serta peralatan khusus untuk menentukan tingkat kerapuhannya.

tumbuhan batubara fosil tumbuhan yang berperan dalam menentukan batubara atau merupakan tumbuhan asal bahan yang menjadi endapan batubara.

tumpang tindih keadaan dimana suatu wilayah sebagian atau seluruhnya berada di dalam wilayah/kawasan atau hak-hak atas tanah lainnya seperti wilayah izin pertambangan bahan galian lain, kawasan kehutanan, perkebunan, transmigrasi, permukiman, & perhubungan.

tumpukan buangan tambang batubara timbunan besar limbah padat (tanah atau batuan buangan) dari tambang, pabrik pengolahan atau pencucian batubara, termasuk berbagai jenis batu, tanah, campuran batuan kotor, & batu sabak.

type tipe atau jenis berdasarkan bahan tumbuhan yang terkandung (pembentuk) batubara, perbedaan jenis batubara berdasarkan keragaman tumbuhan asal terlihat pada batubara berlapis (banded coal), batubara cannel, batubara algal, & batubara splint.

type of coal tipe batubara atau jenis batubara berdasarkan parameter tertentu, bahan pembentuk, mikroskopi, kondisi pembentukan, teknologi pengolahan, & pemanfaatan batubara serta pembentukan batubara.

typical coal quality kualitas batubara tipikal, kualitas batubara yang biasanya terlihat dari nilai atau kadar kalori, abu, kelembaban lereng, & kekerasan yang mewakili atau yang paling dominan dari keseluruhan produksi yang dapat dipasarkan.

u suatu alat, perkakas, bangunan, atau belokan jalan berbentu q.  k u, u juga sering diartikan sebagai tenaga (force) & energi peregangan.

u-blade universal blade, alat dorong dari bulldozer besar, mirip huruf u yang melebar yang dirancang untuk digunakan pada segala macam pekerjaan pendorongan atau pemindahan tanah.

UCCW utility coal combustion waste, limbah yang dihasilkan oleh pembakaran batubara pada PLTU atau pada ketel uap lainnya, limbah ini berasal dari unsur-unsur batubara yang tidak terbakar, utamanya adalah bahan-bahan mineral, keluar dari ketel PLTU bersama gas-gas melalui cerobong (disebut abu terbang) dan atau tidak meleleh, mengendap ke dasar ketel (abu bawah) atau bentuk lelehan & dikeluarkan dari bawah ketel (terak ketel).

uji batubara percobaan atau penilaian batubara secara teknis (tidak secara kimia) untuk menentukan sifat-sifat pembakaran, sifat pengokasan, bahan-bahan yang dapat dihasilkan dari proses pembakaran batubara dalam dapur atau reaktor khusus, sifat pencampuran dengan bahan lain, & sebagainya, uji batubara berbeda dengan analisis batubara yang terutama dilakukan secara kimia & mekanika.

uji pencucian pengujian sifat-sifat batubara untuk penentuan kelayakan batubara pada proses pencucian batubara yang mempertinggi kualitasnya.

ujung batubara bidang atau permukaan lapisan batubara yang terbuka menurut ketebalan atau jenis lapisan batubara.

ultimate analysis sama dengan analisis ultimat (lihat analisis ultimat).

umur jangka waktu atau zaman pengendapan batubara dalam sejarah geologi yang diberi nama unit waktu yang lebih pendek (lebih kecil), & sistem biasanya dikelompokkan ke dalam unit waktu yang lebih besar.

umur batubara umur atau zaman pembentukan batubara karboniferous.

unconfined compressive strength kekuatan batuan atau tanah uji gerus batuan atau tanah tanpa penahan (ujung-ujungnya) secara lateral.

unconvined compressive strength kekuatan batuan atau tanah untuk menahan gerusan (kekuatan maksimum sebelum hancur pada uji gerus).

unconformity ketidakselarasan, permukaan tererosi atau permukaan suatu pelapisan yang bergeser & memisahkan pelapisan berumur lebih muda dengan batuan lebih tua.

uncovered lapisan batubara yang telah terbuka (terkelupas) karena kegiatan pembuangan tanah (batuan) penutup.   

uncovering pekerjaan penggalian & pembuangan tanah (batuan) penutup lapisan batubara pada tambang batubara terbuka.

underburden seat clay (lihat seat clay).

underclay limestone lapisan tipis batu gamping air tawar yang tidak terfosilkan yang terletak di bawah lapisan-lapisan batubara (biasanya berhubungan dengan underclay).

undercut pemotongan batubara di bagian bawah agar peledakan di atasnya memberikan hasil peremukan batubara lebih baik, menambang dari bawah suatu panel atau blok batubara atau bahan galian lain di tambang dalam.

underground exploration penyelidikan atau eksplorasi (tambang) dalam yang dilakukan dengan penggalian lubang atau terowongan & pemboran lubang eksplorasi untuk mengetahui lanjutan, penyebaran, serta ketebalan lapisan-lapisan batubara atau endapan bahan galian lainnya.
 
 
underground mine pertambangan dalam, penggalian atau ekstraksi batubara atau bahan galian lainnya di bawah permukaan, yaitu dari lapisan-lapisan endapan yang berada di antara lapisan-lapisan batuan dengan sistem penambangan antara lain seperti room & pillar, lubang buka (long wall), ambrukan atau dengan gasifikasi in-situ, jalan masuk ke tempat ekstraksi bahan galian berharga adalah sumuran tegak, sumuran miring atau terowongan dari sisi bukit yang diperlengkapi dengan lift tambang, rel atau gerobak dorong.

underground opening bukaan tambang dalam, yaitu penggantian lubang-lubang bawah tanah (di bawah permukaan) untuk tujuan penambangan bahan galian.

underpass jalan tambang yang dibuat dengan persimpangan berada di bawah jalan umum dengan membuat terowongan di bawah jalan umum yang telah ada sebelumnya, underpass biasanya dibuat untuk mencegah kecelakaan & melancarkan lalu lintas umum serta jalan angkutan tambang.

undersoil tanah atau bahan lepas yang terletak langsung di bawah lapisan batubara.

undiscovered sumber yang belum ditemukan, yaitu sumber-sumber batubara asli yang secara geologi berada dalam jumlahnya berada pada tingkat keyakinan paling rendah, terbagi atas sumber hipotetik & sumber spekulatif, pada wilayah yang mengandung sumber-sumber tersebut tidak ada pengambilan conto batubara atau pengukuran ketebalan batubara.

undistributed land tanah tidak terganggu, yaitu lahan yang tidak terganggu oleh kegiatan pertambangan.

unit coal batubara murni, yaitu batubara yang bebas kelembaban (kadar air) & bebas bahan mineral yang dihitung dari hasil analisis, unit coal biasanya dinyatakan dengan persamaan, unit coal : unit coal = 1 - (w + 1,08a + 0,55s) dimana w adalah kelembaban / air, atau 1 (satu) gerbong.

unit weight berat per unit atau berat per padatan per unit isi dari jumlah massa, unit weight basa adalah berat padatan tambah air per unit dari jumlah massa.

unscreen coal batubara tanpa saring, yaitu batubara dengan ukuran butiran yang tidak dibatasi.

unstable protobitumen protobitumen tidak stabil, yaitu batubara protobitumen yang terbentuk dari bahan minyak & lemak tumbuhan serta hewan tertentu yang memperlihatkan perubahan sifat-sifat pada tahap awal pembentukan batubara.

unsuitable land tanah terbatas, yaitu lahan yang tidak diizinkan digunakan untuk ditambang batubara terbuka karena ketentuan tata ruang, ketentuan kehutanan, sumber-sumber alam yang dibatasi pemanfaatannya atau dicadangkan untuk lahan pertanian.

upgrade perbaikan mutu, yaitu proses tertentu terhadap batubara untuk meninggikan nilai ekonominya (nilai jual).

upland lahan tinggi, yaitu lahan yang berada di tempat relatif tinggi dibandingkan dengan lahan-lahan luas di sekitarnya, istilah ini digunakan untuk membedakan posisinya dengan lembah & dataran di tempat rendah, plateau, daerah lahan tinggi adalah lahan yang terangkat di atas lahan rendah sepanjang sungai atau di antara bukit-bukit.

upper heating value sama dengan gross calorific value (lihat gross calorific value), nilai kalori dalam kondisi laboratorium.

utilization pemanfaatan yang berarti kegiatan untuk menggunakan batubara yang diubah bentuknya dengan proses tertentu, seperti untuk menghasilkan panas, listrik, bahan-bahan kimia & sebagainya.

value nilai atau kuat cahaya relatif atau kuat (intensitas) warna yang dinyatakan sebagai fungsi akar pangkat dua dari jumlah cahaya.

vc volatile carbon (karbon terbang).

v-coal bahan mikroskopi batubara yang didominasi oleh vitrain & clarain, bahan ini dapat ditemukan dalam paru-paru pekerja tambang batubara dalam.

vee bagian tanah kupasan yang ditumpuk dekat teras yang belum digali untuk landasan kerja alat gali yang kemudian digali atau dibuang ulang.

vein suatu lapisan, endapan, atau letakan yang tipis (sempit) bahan galian atau batuan mengandung biji berbentuk tidak teratur & berbeda dengan formasi (batuan) sekelilingnya, suatu lapisan tipis batubara adakalanya juga disebut vein.

ventilated tambang dalam yang secara terus-menerus mendapat aliran udara bersih untuk membawa udara kotor, udara beracun, atau udara yang mengandung gas yang dapat terbakar keluar tambang, udara peranginan tersebut juga dialirkan atau dipompakan ke dalam tambang untuk pernafasan pekerja.

ventilator alat-alat yang dipasang di dalam tambang sebagai alat peranginan khusus kipas angin, kompresor, & kipas isap untuk mengalirkan udara segar (udara bersih) & mengeluarkan udara kotor.

very thick bands lapisan atau lembaran sangat tebal, yaitu pelapisan dari vitrain pada batubara dengan ketebalan lebih dari 50 mm.

vh volatile hidrogen, zat terbang yang dikandung batubara.

vibrating screen saringan getar untuk menggetarkan, menggerakkan, & memisahkan butiran-butiran batubara atau bahan lain yang dijatuhkan ke atas saringan.

void pori atau rongga-rongga kecil dalam batubara, batuan, atau bahan lain.

void ratio rasio rongga atau perbandingan pori, perbandingan antara isi pori dan atau rongga di antara butir-butir bahan dengan isi bahan padat.

Volatile bahan-bahan terbang, gas-gas seperti metan, hidrogen & amonia yang keluar (terbang) dari batubara pada waktu pembentukan batubara dimana bahan pembentuk batubara mengalami perubahan secara kimia & fisika, istilah untuk gas-gas, minyak yang keluar pada proses pembentukan kokas dari batubara.

volatile combustible zat terbang terbakar, yaitu sebahagian bahan-bahan yang dapat terbakar dari batubara yang keluar (terbang) pada pembakaran dalam wadah tertutup, terutama senyawa hidrogen & karbon.

volatile displacement perbedaan antara jumlah zat terbang dari batubara normal (batubara biasa) dengan batubara yang mempunyai sifat-sifat fisika tertentu (batubara khusus).

wall rock batuan yang mengapit suatu lapisan atau vein bahan galian secara lateral.

want suatu zona dimana endapan batubara atau lapisan batubara menghilang karena adanya sesar normal bersudut landai atau adanya gangguan geologi lainnya, seperti washout, penekanan batuan atap atau batuan lantai yang menggelembung.

washability sifat batubara terhadap pencucian atau kemampuan batubara untuk dicuci yang dapat menaikkan kualitasnya.

washability curve kurva pencucian, yaitu kurva atau grafik yang menunjukkan hasil uji pencucian batubara dengan cara diambangkan & ditenggelamkan (float & sink test), kurva-kurva ini dibuat dalam keadaan & variabel yang berbeda-beda & merupakan bahan yang penting untuk merancang pabrik atau mesin pencucian batubara.

washability test uji pencucian batubara (lihat uji pencucian).

washed coal batubara tercuci atau batubara bersih, batubara yang kotorannya telah dibuang dengan proses pencucian (proses pengolahan atau pembuangan bahan pengotor dalam media cairan berat).

washery products hasil akhir atau produk yang dihasilkan oleh mesin pencucian batubara terutama adalah batubara bersih.

washery refuse kotoran seperti batu, tanah, atau batuan yang masih mengandung sedikit batubara yang keluar dari mesin pencucian batubara untuk dibuang.

washing proses pencucian dengan mesin pencucian batubara yang menggunakan media pencuci cairan berat.

washing plant washery (lihat washery).

washout massa batuan, seperti serpih, lanau, atau batu pasir yang mengisi lekukan (berbentuk saluran) pada endapan batubara (rawa batubara) pada masa pembentukan batubara yang menyebabkan adanya bagian yang hilang berbentuk saluran pada endapan batubara.

waste buangan batuan, tanah, atau bahan pengotor yang dipisahkan dari lapisan batubara.

waste cofiring pembakaran campuran batubara dengan biomassa dalam ruang pembakaran (ketel uap) sistem pembangkit listrik tenaga uap atau ketel uap industri, bahan bakar campuran biomassa dengan batubara dipandang sebagai bahan yang paling murah saat ini & merupakan bahan yang terbarukan.

waste dump tempat (areal) pembuangan batuan atau tanah kupasan lapisan penutup batubara ataupun batuan buangan dari kegiatan penambangan bahan galian lainnya.

waste bar penahan air, yaitu tanggul, peralatan, atau struktur yang dibuat di atas ataupun di sekitar jalan masuk & jalan tambang dengan tujuan menghalangi atau mengalihkan aliran air dari jalan-jalan masuk.

water holding capacity kemampuan menyimpan air, nilai terkecil yang dapat dicapai oleh kandungan air dalam tanah yang mengering karena gaya berat air.

water permit izin pemanfaatan air permukaan atau air tanah untuk keperluan kegiatan pertambangan atau kegiatan industri termasuk untuk pemukiman.

water table permukaan air tanah atau garis permukaan air tanah bebas yang biasanya dianggap sebagai batas atas zona kejenuhan dalam lapisan penyimpan air (akifer).

weather coal batubara coklat lapuk, yaitu lapisan batubara, singkapan batubara atau endapan batubara coklat yang telah mengalami pelapukan, umumnya berwarna cerah.

weathering zone zona lapik, yaitu zona permuka yang terdiri dari batuan-batuan yang telah mengalami perubahan akibat reaksi kimia dari udara, air, tumbuhan, & bakteri serta dikenai oleh proses mekanika seperti perubahan suhu.

weathering index indeks pelapukan, yaitu ukuran penciri batubara sesuai prosedur baku laboratorium yang biasanya didasarkan atas tingkat pelapukan yang diperoleh dengan percobaan pelapukan buatan di laboratorium (dipanaskan, dikeringkan, direndam dalam air, & dikeringkan pada suhu, kelembaban, & waktu tertentu).

web kedalaman atau ketebalan sekali pemotongan batubara dengan alat pemotong shearer atau trepanner pada permuka tambang batubara dalam sistem lubang buka (long wall).

well core inti lubang bor, yaitu conto inti yang dipotong oleh mata bor & diangkat keluar (ke permukaan) dikemas kemudian diamati & dianalisis.

well cuttings hancuran batuan yang terpotong atau tergerus oleh mata bor pada pemboran & dipompa ke permukaan untuk diamati serta dipelajari secara geologi.

well log catatan atau grafik dari formasi batuan yang ditembus pada pemboran, catatan atau grafik itu didasarkan pada pengamatan terhadap hancuran batuan dan atau conto inti dari lubang bor.

well logging teknik geofisika yang digunakan untuk penelitian litologi serta sifat-sifat fisika formasi batuan yang ditembus oleh lubang bor, teknik ini dilakukan dengan memasukkan alat pengindera ke dalam lubang bor & hasil pembacaannya dicatat di permukaan dengan alat portabel atau alat mobil, sifat-sifat batuan yang dilog antara lain adalah tahanan listrik, sinar gamma, berat jenis, sifat magnetik, kecepatan rambat suara, & sebagainya.

well sample conto lubang bor, yaitu hancuran batuan hasil pemboran yang dipompakan ke permukaan untuk penelitian formasi batuan yang ditembus lubang bor.

wet cleaning pembersihan basah, yaitu proses pembersihan batubara dengan air & peralatan pengering, batuan yang dicuci pada proses ini biasanya berbutir kasar, proses ini lebih mahal dibandingkan dengan pembersihan memakai udara.

wheel loader bulldozer dengan ban karet, bulldozer ini bergerak lebih cepat & mengurangi hancuran batubara atau material lain bila dioperasikan di tempat penumpukan.

wheel excavator alat singkup mesin atau alat penggali terutama batuan gembur atau batuan lunak yang mempunyai ban karet, alat gali material lunak dengan alat gali teromol berputar & ember gali berukuran besar.

wheel loader alat muat batubara, batuan lepas, atau bahan galian lain yang mempunyai ban karet, bahan yang dimuat ke dalam dump truck umumnya adalah hasil peledakan atau pembajakan (ripping).

windrow gundukan-gundukan material yang memanjang yang dihasilkan oleh alat-alat gali.

windrow stockpilling metode pembuatan tumpukan-tumpukan batubara memanjang dengan cara pencurahan batubara (dengan stacker) secara berturut-turut dimana 1 (satu) tumpukan berdekatan atau kakinya saling menyinggung dengan tumpukan memanjang lainnya sehingga membentuk penumpukan menyeluruh, tumpukan dapat merupakan hasil pencampuran atau pencampuran dilakukan dengan reclaimer dari tumpukan-tumpukan yang telah diketahui kualitasnya untuk dimuat ke dalam kapal.

worked out habis ditambang, suatu tambang atau sebahagian besar tambang yang batubaranya telah habis ditambang.

working tempat kerja atau sarana tambang termasuk sumuran, permukaan (level), permuka kerja, tambang terbuka atau kuari, keseluruhan pelapisan-pelapisan yang digali dalam penambangan suatu lapisan.

working cycle siklus kerja, urutan-urutan kegiatan secara penuh, misalnya untuk truk siklus kerja penuh biasanya terdiri dari pemuatan, manuver, jalan, penumpukan muatan, & kembali ke tempat pemuatan.

working pit tempat kegiatan tambang, yaitu tempat atau permuka kerja di tambang dimana batubara diekstraksi.

world coal reserves cadangan-cadangan batubara dunia, yaitu seluruh cadangan batubara yang yang dipandang dapat bermanfaat kepada umat manusia pada saat ini atau di kemudian hari termasuk endapan batubara yang terlalu tipis, terlalu dalam atau terlalu rendah kualitasnya untuk ditambang secara ekonomis saat ini.

world coal supply pasokan batubara dunia dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan yang merupakan penjumlahan produksi batubra di dunia serta pertimbangan situasi pasar lokal, dalam negeri, & manca negara.

y benda-benda berbentuk y, seperti garis, pipa-pipa, jalan, & rel kereta api, sesuatu angka yang tidak diketahui jumlahnya.

yardstick tolok ukur hasil pekerjaan tambang batubara terbuka seperti nisbah kupasan.

yellow coal batubara kuning, tasmanite (lihat tasmanite).

z angka yang tidak diketahui jumlahnya, simbol belokan ke kanan & ke kiri secara bergantian atau singkatan dari kata zig-zag atau zikzak.

zat terbang bahan-bahan yang hilang bila batubara dibakar, volatile matter (lihat volatile matter).

zona batubara kumpulan-kumpulan endapan batubara yang tersebar secara lateral & bersama-sama lapisan batuan sekitarnya dipandang 1 (satu) unit atau strata geologi.

zona penyangga suatu jalur lahan atau bantaran selebar sekitar 30 meter antara sungai & kegiatan pertambangan yang tidak boleh ditambang, zona penyangga ditujukan untuk perlindungan terhadap banjir atau kerusakan lahan di luar tambang karena erosi, pengadaan zona penyangga sesuai ketentuan pemerintah dan atau kajian lingkungan tambang (sesuai dokumen AMDAL).

zona sesar sesar rumit & banyak terdapat pada suatu daerah (zona), misalnya dalam luasan ribuan meter per segi, zona sesar terdapat biasanya merupakan cekungan atau depresi, breksi, atau milonit.

zone zona batubara (lihat zona batubara).        

 

Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral

Nomor : 07 Tahun 2014

tentang

Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

 

Menimbang    : bahwa untuk melaksanakan. 

                         ketentuan Pasal 9, Pasal 12, Pasal

                         15, Pasal 18, Pasal 28, Pasal 36,

                         Pasal 43, Pasal 49, dan Pasal 51

                         Peraturan Pemerintah Nomor 78

                         Tahun 2010 tentang Reklamasi &

                         Pascatambang, perlu menetapkan

                         Peraturan Menteri Energi &

                         Sumber Daya Mineral tentang

                         Pelaksanaan Reklamasi &

                         Pascatambang pada Kegiatan

                         Usaha Pertambangan Mineral &

                         Batubara.

Mengingat      : 1. Undang-Undang Nomor 4.  

                             Tahun 2009 tentang

                             Pertambangan Mineral & Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).



4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi & Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5489).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142).

7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi & Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5172).


8. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 O
9. Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi & Tata Kerja Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022);

10. Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : peraturan menteri energi & sumber daya mineral tentang pelaksanaan reklamasi & pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral & batubara.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

 

1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, & memperbaiki kualitas lingkungan & ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

 

2. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, & berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam & fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

 

3. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, & pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan & penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

 

4. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik & kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

 

5. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

 

6. IUP Eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, di wilayah izin usaha pertambangan.

 

7. IUPK Eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

 

8. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

 

9. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

 

10. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci & teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, & sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial & lingkungan hidup.

 

11. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis & teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan Pascatambang.

 

12. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan & penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

 

13. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara & mineral ikutannya.

 

14. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan.

 

15. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

 

16. Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Reklamasi.

 

17. Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Pascatambang.

 

18. Dokumen Lingkungan Hidup adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.

 

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral & batubara.

 

20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas & bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan & standardisasi teknis di bidang mineral & batubara.

 

BAB II

PRINSIP-PRINSIP

 

Pasal 2

(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip :

a. Perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup pertambanga; dan

b. Keselamatan & kesehatan kerja.

(2) Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip :

a. Perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan;

b. Keselamatan & kesehatan kerja; dan

c. Konservasi mineral & batubara.

(3) Prinsip perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a & ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi :

a. Perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, & tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Perlindungan & pemulihan keanekaragaman hayati;

c. Penjaminan terhadap stabilitas & keamanan timbunan batuan samping dan atau tanah/batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;

d. Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;

e. Memperhatikan nilai sosial & budaya setempat;

f. Perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Prinsip keselamatan & kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b & ayat (2) huruf b meliputi :

a. Perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja / buruh; dan

b. Perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.

(5) Prinsip konservasi mineral & batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi :

a. Pertambangan yang optimum;

b. Penggunaan metode & teknologi pengolahan dan/atau pemurnian yang efektif & efisien;

c. Pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah, & mineral ikutan, serta batubara kualitas rendah; dan

d. Pendataan sumber daya serta cadangan mineral & batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan/atau pemurnian.

 

Pasal 3

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan serta prinsip keselamatan & kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), & ayat (4) dengan rencana kegiatan Eksplorasi & Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan, prinsip keselamatan & kesehatan kerja, & prinsip konservasi mineral & batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), & ayat (5) dengan perencanaan Penambangan yang disusun dalam laporan hasil Studi Kelayakan & Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB III

Penyusunan rencana reklamasi & pascatambang

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 4

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), & ayat (4) serta harus mempertimbangkan :

a. Metode eksplorasi.

b. Kondisi spesifik wilayah setempat.

c. Ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

(1) Metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi kegiatan :

a. Pemetaan geologi;

b. Pemercontohan dengan jarak yang lebar;                    

c. Pengeboran.

(2) Kegiatan Eksplorasi dengan metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau fasilitas penunjang Eksplorasi.

 

Pasal 6

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi & rencana Pasca Tambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi & rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), & ayat (5) serta harus mempertimbangkan :

a. Sistem & metode penambangan berdasarkan hasil Studi Kelayakan;

b. Kondisi spesifik wilayah setempat; dan

c. Ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

(1) Sistem & metode Penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi :

a. Tambang terbuka; dan  

b. Tambang bawah tanah.

(2) Kegiatan Operasi Produksi dengan sistem & metode Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi :

a. Area penambangan;

b. Tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup;

c. Tempat penimbunan tanah zona pengakaran;

d. Tempat penimbunan komoditas tambang;

e. Jalan tambang dan/atau jalan angkut;

f. Instalasi & fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

g. Fasilitas penunjang;

h. Kantor & perumahan;

i. Pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau

j. Lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.

 

Pasal 8

Kondisi spesifik wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b & Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi :

a. Status lahan;

b. Bentuk ekosistem;

c. Kondisi keanekaragaman hayati; dan     

d. Kondisi sosial & budaya.

 

Pasal 9

Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c & Pasal 6 ayat (2) huruf c antara lain meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wilayah pesisir, & pulau-pulau kecil sepanjang berkaitan dengan Reklamasi & Pascatambang.

 

Bagian Kedua

Penyusunan Rencana Reklamasi

 

Paragraf 1

Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi

 

Pasal 10

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dengan rincian tahunan.

(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputu :

a. Tata guna lahan sebelum & sesudah kegiatan Eksplorasi;

b. Rencana pembukaan lahan kegiatan Eksplorasi yang menyebabkan lahan terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

c. Program Reklamasi tahap Eksplorasi;

d. Kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Eksplorasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, & penyelesaian akhir; dan

e. Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi.

(3) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf et dihitung berdasarkan :

a. Biaya langsung, terdiri atas biaya :

1. Penatagunaan lahan; dan

2. Revegetasi.

b. Biaya tidak langsung, terdiri atas biaya :

1. Mobilisasi & demobilisasi alat;

2. Perencanaan Reklamasi;

3. Administrasi & keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Eksplorasi; dan

4. Supervisi.

(4) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

(5) Penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi seluas lahan yang dibuka untuk kegiatan Eksplorasi.

 

Pasal 11

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dalam Pasal 10 kepada menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima hari) hari kalender sebelum memulai kegiatan Eksplorasi.

(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Paragraf 2

Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi

 

Pasal 12

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.

(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.

(3) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2), meliputi :

a. Tata guna lahan sebelum & sesudah kegiatan tahap Operasi Produksi;

b. Rencana pembukaan lahan untuk kegiatan tahap Operasi Produksi yang menyebabkan lahan terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

c. Program Reklamasi tahap Operasi Produksi;

d. Kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, & penyelesaian akhir; dan

e. Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi.   

(4) Program Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lainnya.

(5) Peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa :

a. Area permukiman.

b. Pariwisata.

c. Sumber air; atau

d. Area pembudidayaan.

(6) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas tambang, maka wajib dibuat rencana pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi :

a. Stabilisasi lereng;

b. Pengamanan lubang bekas tambang (void);

c. Pemulihan & pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan

d. Pemeliharaan lubang bekas tambang. 

(7) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dihitung berdasarkan :

a. Biaya langsung, terdiri atas biaya :

1. Penatagunaan lahan.

2. Revegetasi.

3. Pencegahan & penanggulangan air asam tambang; dan

4. Pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang; atau

5. Pemanfaatan lubang bekas tambang.

b. Biaya tidak langsung, terdiri atas biaya :

1. Mobilisasi & demobilisasi alat;

2. Perencanaan Reklamasi;

3. Administrasi & keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Operasi Produksi;

4. Supervisi.

(8) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

(9) Penentuan biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi pada periode 5 (lima) tahun pertama dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi seluas lahan yang dibuka pada periode 5 (lima) tahun pertama untuk kegiatan Operasi Produksi.

 

Pasal 13

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 14

Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan yang meliputi :

a. Pengelolaan kualitas air laut;

b. Penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai;

c. Perlindungan keanekaragaman hayati.

 

Pasal 15

Pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun berikutnya kepada menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun sebelumnya.

 

Bagian Ketiga

Penyusunan Rencana Pascatambang

 

Pasal 16

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan & Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi.

(2) Rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :

a. Profil wilayah, meliputi :

1. Lokasi & kesampaian wilayah;

2. Kepemilikan & peruntukan lahan;

3. Rona lingkungan awal, meliputi peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik & terestrial, serta sosial, budaya, & ekonomi sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui;

4. Kegiatan lain di sekitar tambang.

b. Deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem & metode penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta fasilitas penunjang.

c. Rona lingkungan akhir Pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan & air tanah, biologi akuatik & terestrial, serta sosial, budaya, & ekonomi.

d. Program Pascatambang meliputi :

1. Reklamasi pada lahan bekas tambang & lahan di luar bekas tambang;

2. Pengembangan sosial, budaya, & ekonomi;

3. Pemeliharaan hasil Reklamasi; dan

4. Pemantauan.

e. Organisasi, termasuk jadwal pelaksanaan Pascatambang;

f. Kriteria keberhasilan Pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penunjang, & pemantauan; dan

g. Rencana biaya Pascatambang.

(3) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurug g dihitung berdasarkan :

a. Biaya langsung, terdiri atas biaya :

1. Pada tapak bekas tambang, terdiri atas biaya :

a). Pembongkaran;

b). Reklamasi;

c). Pengamanan semua bukaan tambang.

2. Pada fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, terdiri atas biaya :

a). Pembongkaran;

b). Reklamasi;

c). Pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.

3. Pada fasilitas penunjang terdiri atas biaya :

a). Pembongkaran;

b). Reklamasi;

c). Penanganan bahan bakar minyak, pelumas, serta bahan kimia;

d) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.

4. Pengembangan sosial, budaya, & ekonomi.

5. Pemeliharaan.

6. Pemantauan.

b. Biaya tidak langsung, terdiri atas biaya :

1. Mobilisasi & demobilisasi alat;

2. Perencanaan Pascatambang;

3. Administrasi & keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Pascatambang; dan

4. Supervisi.

(4) Biaya pengembangan sosial, budaya, & ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 4 diatur dalam rangka meningkatkan kewirausahaan setelah memasuki Pascatambang.

(5) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan nilai uang masa depan pada saat pelaksanaan Pascatambang.

(6) Nilai uang masa depan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada suku bunga obligasi Pemerintah apabila mata uang dalam Rupiah atau suku bunga obligasi Dolar Amerika Serikat apabila mata uang dalam Dolar Amerika Serikat.


(7) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada a
Pasal 17

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.

(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral, dinas teknis pemerintah provinsi, dan/atau dinas teknis pemerintah Kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral & batubara;

b. Instansi terkait lainnya; dan

c. Masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan.

(3) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 18

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan berita acara hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bab IV

Penilaian & persetujuan

 

Bagian Kesatu       

 

Penilaian & Persetujuan Rencana Reklamasi

 

Paragraf 1

Penilaian & Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi

 

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

(2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.

(3) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.

 

Pasal 20

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi & Dokumen Lingkungan Hidup.

(2) Perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi periode tahun berikutnya.

(3) Direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

(4) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.

(5) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.

(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.

 

Pasal 21

Persetujuan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 & Pasal 20 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai jangka waktu Eksplorasi dengan rincian tahunan.

 

Paragraf 2

Penilaian & Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi

 

Pasal 22

(1) Direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.

(2) Dalam hal Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi & untuk disempurnakan.

(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atas saran penyempurnaan, maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.

 

Pasal 23

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabila terjadi perubahan atas,

a. Sistem & metoda penambangan;

b. Kapasitas produksi;

c. Umur tambang;

d. Tata guna lahan; dan/atau

e. Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi tahun berikutnya.

(3) Direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.

(4) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 12, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.

(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.

(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.

 

Pasal 24

Persetujuan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 & Pasal 23 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.

 

Bagian Kedua

Penilaian & Persetujuan Rencana Pascatambang

 

Pasal 25

(1) Direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Pascatambang.

(2) Dalam hal rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 & Pasal 17, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.

(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.

(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Pascatambang, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.

 

Pasal 26

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Pascatambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 apabila terjadi perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23.

(2) Perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan Penambangan.

(3) Direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas persetujuan atas perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Pascatambang.

(4) Dalam hal perubahan rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 & Pasal 17, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.

(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib mengembalikan kembali perubahan rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.

(5) Pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.

(6) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang atau penyempurnaan rencana Pascatambang direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan, maka perubahan rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.

 

Pasal 27

Persetujuan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 & Pasal 26 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Pascatambang, jadwal penempatan, & jangka waktu penempatannya.

 

Bab v

Jaminan reklamasi & jaminan pascatambang

 

Bagian Kesatu

Jaminan Reklamasi

 

Paragraf 1

Jaminan Reklamasi Tahap Eksplorasi

 

Pasal 28

(1) Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi oleh direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) & dimuat di dalam rencana kerja & anggaran biaya Eksplorasi.

(3) Penempatan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja & anggaran biaya tahap Eksplorasi disetujui oleh direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 29

(1) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Eksplorasi. 

(2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.

(3) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Referensi :

1. Kamus Istilah Tambang, Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara, Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, Direktorat Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara.
 

 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar