TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
JBAR MGB SM
(JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGIC GEN MICRON OF ALL TIME
Maret 2015
Arahan Pendiri& Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
223). Sekretaris Depem (Dewan Pembina) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota Depem (Dewan Pembina) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 06 (enam)
bulan atau (delapan belas) bulan TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari
2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu
Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d.
16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
224). Anggota Depem (Dewan Pembina) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 05 (lima)
bulan atau (tujuh belas) bulan TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari
2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu
Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d.
16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara)
DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
225). Ketua KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 04 (empat)
bulan atau (enam belas) bulan TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari
2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu
Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d.
16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
226). Sekretaris KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 03 (tiga)
bulan atau (lima belas) bulan TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari
2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu
Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d.
16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
227). Anggota KK (Komisi Konstitusi) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 02 (dua) bulan
atau (empat belas) bulan TMT (Terhitung
Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai
Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20
Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG
(Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh
Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa).
228). Ketua KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari
Sekretaris KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun 01 (satu)
bulan atau (tiga belas) bulan TMT
(Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari
2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu
Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d.
16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
229). Sekretaris KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) tahun atau (dua belas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut
DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari
Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20
Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG
(Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh
Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa).
230). Anggota KY (Komisi Yudisial) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 11 (sebelas) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut
DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari
Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20
Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG
(Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh
Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa).
231). Ketua KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari
Sekretaris KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 10
(sepuluh) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS (Diskusi Jum'at
Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau ditindaklanjuti
dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009 atau ikut
menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai
pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua,
Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing
Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens)
menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
232). Sekretaris KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 09 (sembilan) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut
DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari
Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20
Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG
(Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh
Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa).
233). Anggota KP (Komisi Pengawas) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 08 (delapan) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut
DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari
Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20
Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG
(Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh
Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa).
234). Ketua Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 07 (tujuh) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut
DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari
Kelahiran) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
atau ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20
Februari 2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG
(Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh
Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa).
235). Sekretaris Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 06 (enam) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS
(Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau
ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari
2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor
Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan,
Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta
Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang
Masa).
236). Anggota Dekeh (Dewan Kehormatan) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 05 (lima) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS
(Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau
ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari
2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor
Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan,
Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta
Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa).
237). Ketua Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Sekretaris Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 04 (empat) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut
DJS (Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau
ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari
2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor
Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan,
Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta
Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa).
238). Sekretaris Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Anggota Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 03 (tiga) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS
(Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau
ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari
2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor
Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten
Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi
(Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang
Masa).
239). Anggota Depen (Dewan Penasihat) MPKec YMR (Majelis
Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari Ketua Depak (Dewan Pakar) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 02 (dua) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS
(Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau
ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari 2009
atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang
Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat
Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di
Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten
Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi
(Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang
Masa).
240). Ketua Depak (Dewan Pakar) MPKec YMR (Majelis Pimpinan
Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) berasal dari
Sekretaris Depak (Dewan Pakar) MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) & telah aktif di dalam internal MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya selama 01 (satu) bulan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ikut DJS
(Diskusi Jum'at Sore) tanggal 20 Februari 2009 sebagai Harlah (Hari Kelahiran)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya atau
ditindaklanjuti dengan DSS (Diskusi Sabtu Sore) setelah tanggal 20 Februari
2009 atau ikut menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor
Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan,
Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta
Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa).
Aktivitas yang
dilakukan oleh para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya memiliki nilai atau bobot yang menentukan angka kredit
(cum) prestasi para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya sebagai acuan untuk penetapan status para Personil
yaitu,
1). Mengikuti DS3M
(Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di
pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) memiliki angka kredit 1 (satu).
2). Menulis di
JBARS (Jurnal Bulanan Analisis Riset) 1 (satu) artikel memiliki angka kredit 2
(dua), penulisan dilakukan dalam 2 (dua) bahasa, Bahasa Indonesia - Bahasa
Inggiris di atas kertas A4, style tahoma, letter 11, paragraf 1, mal 2,5
cm atas, 2,5 cm kanan, 3 cm kiri, 3 cm
bawah, sebanyak minimal 12 halaman, dilampirkan dengan tulisan tangan dengan
ukuran yang sama.
3). Merekrut 1
(satu) orang BCSuka (Bakal Calon Sukarelawan) MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun
Tetangga Yayasan Mandailing Raya) memiliki angka kredit 5 (lima) dibuktikan
dengan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi BCSuka (Bakal Calon Sukarelawan) MPRT
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) dengan dibuktikan
4 (empat) kali mengikuti DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul
14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa
Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal,
Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens)
menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) yang
disetujui oleh Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
Pembahasan kita
atas eksistensi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya tidak terpisahkan dari JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang
Masa) yang kita lakukan melalui fenomena eksis kita membahasnya dalam DS3M
(Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di
pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
7BSM (Tujuh Baliho
Sepanjang Masa), JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa), &
DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) adalah program aktif MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.
7BSM (Tujuh Baliho
Sepanjang Masa) di Kantor Pusat Global (Global Head Office) di Kobun Banggua,
Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing
Natal, Sumatera Utara - Indonesia yang menampilkan foto Pendiri & Ketum
(Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya,
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
Untuk 7BSM (Tujuh
Baliho Sepanjang Masa) dapat dipancangkan,
1). Di tingkat MPN
YMR (Majelis Pimpinan Negara Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3 m x 2 m
dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim
Nasution bersama Ketua MPN YMR (Majelis Pimpinan Negara Yayasan Mandailing
Raya).
2). Di tingkat
MPProv YMR (Majelis Pimpinan Provinsi Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3
m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya) bersama Ketua MPProv YMR (Majelis Pimpinan Provinsi
Yayasan Mandailing Raya).
3). Di tingkat
MPKab/Kot YMR (Majelis Pimpinan Kabupaten/Kota Yayasan Mandailing Raya) dengan
ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPKab/Kot YMR (Majelis Pimpinan
Kabupaten/Kota Yayasan Mandailing Raya).
4). Di tingkat
MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kabupaten/Kota Yayasan Mandailing Raya) dengan
ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim,
ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPKec YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan
Yayasan Mandailing Raya).
5). Di tingkat
MPDes/Kel YMR (Majelis Pimpinan Desa/Kelurahan Yayasan Mandailing Raya) dengan
ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim,
ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPDes/Kel YMR (Majelis Pimpinan Rukun
Desa/Kelurahan Yayasan Mandailing Raya).
6). Di tingkat
MPRW YMR (Majelis Pimpinan Rukun Warga Yayasan Mandailing Raya) dengan ukuran 3
m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Warga
Yayasan Mandailing Raya).
7). Di tingkat
MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) dengan
ukuran 3 m x 2 m dengan menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim,
ST bin Abdur Rahim Nasution bersama Ketua MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun
Tetangga Yayasan Mandailing Raya).
Untuk DS3M
(Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) dapat dilaksanakan di,
1). Tingkat MPN
YMR (Majelis Pimpinan Negara Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat
persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum
(Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang
diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
2). Tingkat MPProv
YMR (Majelis Pimpinan Provinsi Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat
persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum
(Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang
diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
3). Tingkat
MPKab/Kot YMR (Majelis Pimpinan Kabupaten/Kota Yayasan Mandailing Raya) apabila
telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh
Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap
tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution.
4). Tingkat MPKec
YMR (Majelis Pimpinan Kecamatan Yayasan Mandailing Raya) apabila telah mendapat
persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri & Ketum
(Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap tahunnya yang
diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
5). Tingkat
MPDes/Kel YMR (Majelis Pimpinan Desa/Kelurahan Yayasan Mandailing Raya) apabila
telah mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh
Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap
tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution.
6). Tingkat MPRW
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Warga Yayasan Mandailing Raya) apabila telah
mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim
Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri &
Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap
tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim
Nasution.
7). Tingkat MPRT
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) apabila telah
mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim
Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri &
Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap
tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution.
7). Tingkat MPRT
YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) apabila telah
mendapat persetujuan dari Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim
Nasution dimana Berita Acaranya hanya syah apabila disetujui oleh Pendiri &
Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution dibundel setiap
tahunnya yang diserahkan kepada Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution.
Sentralisasi atas
seluruh administrasi, kebijaksanaan, & wewenang di tangan saya sebagai
Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution adalah realitas
yang utuh atas berfungsinya organ organik organisatoris organisasi MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dari hasil pantauan,
penilaian, evaluasi, & analisis kinerja MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya sejak Harlah (Hari Lahir)-nya 20 Februari 2009
lalu, kinerja organ organik organisatoris organisasi MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya hanya dapat optimal eksis
apabila saya strength dalam memimpin organisasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ini.
Besar rasa hormat
saya kepada para Personil Senior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya yang mana kepada beliau-beliau tersebut saya ingatkan
bahwa arus bawah MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya sangat kuat yang membutuhkan pandangan profesional dengan aktivasi tinggi
yang ditujukan untuk mengeksiskan diri dalam upaya membimbing & mendidik
para Personil Yunior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya yang akan kita adaptasi sesuai dengan tujuan MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang akan terus saya
kader dalam upaya memperbesar MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya yang dapat kita sebut sebagai arus mata air menuju
sasaran MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
yaitu mendirikan UM (Universitas Mandailing) Kualifikasi Dunia (World
Qualification).
Para Personil
Senior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
seharusnya mendidik & mengarahkan para Personil Yunior agak kompak &
massif dalam wadah MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya ke depan, sangat mengapresiasi para Personil Yunior yang
memiliki kompetensi tinggi, kualifikasi hebat, kapabilitas di atas rata-rata,
profesionalisme yang teruji, & penguasaan atas teknologi (hi-tech, high
technology), namun demikian para Personil Yunior MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk menghormati para Personil Senior
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.
Hal-hal yang
mengenai pembesaran MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya tidak dalam bentuk pembekakan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang mengacu sepenuhnya kepada logika
kita dalam memahami MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya sebagai organisasi yang membiak secara terus menerus tanpa
henti.
Pembangunan MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dilaksanakan dalam
bentuk pendekatan adaptif atas logika berfikir ilmiah kita sebagai bagian yang
prima & konsekuen dalam menjalankan roda organ organik organisatoris
organisasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
dalam makna logis yang ada, bahwa konsistensi saya di dalam merumuskan regulasi
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di awal
terhadap regulasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya terkini seyogyanya saya upayakan sinkron (matching) menuju
istiqomah sejati atas MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya ke depan.
MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya harus mampu membaca
zaman & merestorasi diri dengan rumusan yang aktual yang mengacu kepada
konstruksi nyata atas dalil akal bahwa MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya mampu mereformasi & merestorasi diri dalam
makna MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mampu
melakukan kekuatan atas dirinya yang memengaruhi masyarakat di eksternalnya ke
depan.
Untuk hal
tersebut, maka saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya senantiasa memperbaiki
diri ke arah yang lebih baik ke depan, untuk mengulang kesuksesan saya sebagai
aktivis mahasiswa & aktivis pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan -
Indonesia dari tahun 1998 s.d. 2008, maka saya akan mengulang kesuksesan
tersebut melalui MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya.
MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sebagai organisasi
profesional permanen, maka para Personilnya dituntut untuk melakukan pematangan
karakter, pematangan konsep, pematangan ekonomi, pendewasaan diri, &
mandiri dalam kehidupan.
Proses rekruitmen
Personil Baru MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya sangat selektif yang mengarah & mengacu kepada proses ilmiah yang
teruji, untuk hal tersebut maka saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya akan
menginisiasi setiap Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya berlaku ilmiah & mensifati diri sebagai bagian UM
(Universitas Mandailing).
Saya memahami
bahwa keterbelakangan harus dihilangkan dengan menggantinya dengan kemajuan,
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mewadahinya
melalui UM (Universitas Mandailing).
Saya memahami
bahwa SDA (Sumber Daya Alam) yang melimpah di sekitar kita hanya dapat dikelola
secara profesional, MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya memfasilitasinya melalui UM (Universitas Mandailing).
Saya memahami pola
pikir yang terdahulu harus diganti dengan pola pikir terkini, MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya memfasilitasinya
melalui UM (Universitas Mandailing).
Narasi atas cara
berfikir ilmiah, hanya dapat ditempuh melalui penelitian yang bertanggung jawab
melalui metodologi ilmiah pula, namun demikian saya memahami bahwa MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya masih membutuhkan
penggemblengan kepada seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya untuk menjadi peneliti, yang dalam akumulasi
selanjutnya, maka saya akan terus mengembangkan nilai-nilai ilmiah yang dapat
ditempuh oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya terutama melalui UM (Universitas Mandailing).
Hakikat harkat
& martabat dari MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya hanya mulia apabila mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang
mengadopsi semua kepentingan yang pada tahapan awal saya uraikan pula, bahwa
DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB
di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
Istilah-istilah
yang kita pakai di dalam menjabarkan pemikiran saya yang termaktub di dalam
JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) harus dalam bentuk
ilmiah.
Dalam logika logis
yang ada saat ini, saya membutuhkan Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya yang loyal kepada saya baik secara pribadi
maupun secara kelembagaan, ini kita butuhkan dalam upay mempercepat proses
berdirinya UM (Universitas Mandailing) yang dari hari ke hari, minggu ke
minggu, dari bulan ke bulan, dari tahun ke tahun, yang dalam format selanjutnya
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya berupaya
mengikhtiarkan berdirinya suatu institusi kualifikasi dunia (world
qualification) yang menjadi parameter atas eksisnya MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang berbobot positif terhadap
masa depan khalayak masyarakat di Bumi Mandailing yang secara utuh &
menyeluruh untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas bagi masa depan
yang akan datang.
Dalil yang ada
sekarang berupaya merekatkan & mengeksiskan kinerja para Personil MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan, untuk
hal tersebut, maka MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya mengadakan rekonstruksi atas analisis yang ada, bahwa kita akan
selalu mengutamakan pendekatan pendidikan dalam setiap aktivitas MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.
Kondisi sosial
kemasyarakatan harus dapat kita fahami sebagai bagian integral dari proses yang
berkembang di tengah-tengah khalayak masyarakat Bumi Mandailing dimana MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya eksis beraktivitas
di dalamnya, yang kemudian dapat pula kita sepakati bahwa dunia pendidikan
harus kita bela dalam upaya mengangkat harkat & martabat khalayak
masyarakat di Bumi Mandailing, untuk itu adalah hal yang wajar & logis
apabila kita mengedepankan dunia ilmiah di dalam setiap aktivitas MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan.
Logika yang
dibangun oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya adalah berdasarkan dasar kemanusiaan yang mendamaikan, kita adalah
penyelesai masalah (problem solver) atas dalil yang eksis yang menyatakan bahwa
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya cenderung
kepada pendidikan masyarakat, untuk itu adalah menjadi wajar apabila saya
sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya melakukan penelitian-penelitian tanpa henti
yang diacukan untuk mempersiapkan para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya menjadi Personil yang memahami &
memaknai MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
sebagai pusat aktivitas yang kondusif & konduktif terhadap realitas
kemasyarakatan yang hakikat & mengenal dengan sebaik-baiknya realitas
kemasyarakatan yang ada saat ini sebagai pemahaman yang utuh atas kedigdayaan
berfikir yang cemerlang yang mampu mengangkat harkat & martabat khalayak
masyarakat banyak secara keseluruhan.
Logika ini, logika
ilmiah kita butuhkan sebagai jembatan ke tujuan kemajuan, jembatan dalam
mencapai sasaran yang hakikat, menapaki & mengenal makna yang terkandung di
dalam JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) adalah dialektika
yang akurat dengan meta analisis yang ditujukan untuk mengkonstruksi masa depan
para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya secara keseluruhan, yang pada langkah selanjutnya saya akan mendoktrin
para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya yang menjadi bagian penting dalam proses rekruitmen Personil Baru MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.
Slogan atas
kemandirian ekonomi para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya dapat ditempuh melalui DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor
Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan,
Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Aktualitas dari
rekonstruksi atas menejerial MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya tetap melibatkan birokrat setempat, mulai dari
pemerintahan desa/kelurahan, pemerintahan kecamatan, pemerintahan
kabupaten/kota, pemerintahan provinsi, pemerintahan negara, pemerintahan regional,
pemerintahan kontinental kebenuaan, sampai pemerintahan PBB, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (UN, United Nations).
Banyaknya Personil
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang
menyarankan agar dilaksanakan kegiatan instan, yang mana pada tahap selanjutnya
saya nyatakan saya fokus pada DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai
pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua,
Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing
Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sangat membutuhkan
konstruksi pemikiran yang cerdas yang mampu meng-cover mutu & kualitas
fondasi yang berorientasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya sebagai organisasi sepanjang masa.
Pola pikir, pola
pikir, & pola pikir, itu yang saya butuhkan di dalam mengkonstruksi MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, yang tentunya
kepada seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya untuk melakukan dialektika aktif untuk memproses materi DS3M
(Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di
pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia
yang termaktub di dalam JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa).
Kita para Personil
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
dikonsentrasikan & terkonsentrasi pada,
1). 7BSM (Tujuh
Baliho Sepanjang Masa).
2). JBARSM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa).
3). DS3M (Diskusi
Sabtu Sore Sepanjang Masa).
Dari 7BSM (Tujuh
Baliho Sepanjang Masa), JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa),
dan DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) akan terbentuk pilar-pilar fondasi
LO PBB TB (Lembaga Otonom Pusat Bimbingan Belajar Tunas Bangsa), LO SP4
(Lembaga Otonom Studi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, & Peternakan), LO
Bafor UM & MTs SHJ (Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing
& Madrasah Tsanawiyah Sri Harapan Jaya), LO Puskatis (Lembaga Otonom Pusat
Kajian Strategis), LI Bikesmas (Lembaga Internal Biro Kesehatan Masyarakat), LI
MFC & Roland FC (Lembaga Internal Mandailing Football Club & Roburan
Lombang Lagi Naik Daun Football Club), LIP YMR (Lembaga Internal Pengajian
Yayasan Mandailing Raya), & LI JBAR (Lembaga Internal Jurnal Bulanan
Analisis Riset).
Penghadiran &
kehadiran dari para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya adalah atas dasar kesadaran yang merupakan moderatnya
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dalam
berorganisasi.
Persatuan &
kesatuan adalah segalanya di dalam mengkonstruksi pemikiran yang utuh &
loyal kepada garis perjuangan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya yang saya komandokan sejak awal, kondusivitas atas
dinamika sosial masyarakat adalah prioritas.
Saya tidak pernah
ragu dalam memperjuangkan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya ke depan, tidak ada istilah jenuh dalam diri saya dalam
memimpin MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke
arah yang lebih baik & lebih bermartabatnya khalayak masyarakat Bumi
Mandailing atas komunitas dunia & di mata dunia.
Saya sebagai Pendiri
& Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya mengarahkan seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya agar memahami dengan sebaik-baiknya kearifan
lokal di tingkat mikro lokal Desa Roburan Lombang sebagai KPG, Kantor Pusat
Global (Global Head Office) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya, tingkat mini lokal Kecamatan Panyabungan Selatan yang kaya
akan khazanah Budaya Mandailing, tingkat lokal Kabupaten Mandailing Natal yang
merupakan komunitas terbesar dengan kearifan lokal Budaya Mandailing, tingkat
makro lokal Provinsi Sumatera Utara dimana Budaya Mandailing berbaur, tingkat
nasional NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dimana MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya berpayung dalam regulasi
peraturan perundang-undangan Yayasan, yang mana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya identik dengan realitas Bumi Mandailing,
regional Asia Tenggara dimana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya memperkenal Budaya Mandailing secara eksis, Kontinental
Benua Asia yang mana Bumi Mandailing adalah bagian terpenting dari isu
Reinkarnasi Asia ke wajah dunia dimana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya merespon positif Budaya Mandailing di Benua
Asia, & MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
mempersiapkan Personilnya untuk menjadi pegawai di gedung PBB, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (UN, United Nations) untuk memperjuangkan Budaya Mandailing di
level interaksi pergaulan dunia.
Sejauh pengamatan
& peninjauan saya atas upaya berdirinya UM (Universitas Mandailing) adalah
melalui pembentukan 2 (dua) fakultas yaitu Fakultas Eksakta & Fakultas Ilmu
Sosial, Fakultas Eksakta tersebut memiliki Jurusan Pertambangan, sedangkan
untuk Fakultas Ilmu Sosial yaitu Fakultas Tarbiyah.
Sebelum
terbentuknya UM (Universitas Mandailing), maka saya mempersiapkan LO Bafor UM
& MTs SHJ (Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing &
Madrasah Tsanawiyah Sri Harapan Jaya).
Untuk mengeksiskan
kinerja LO Bafor UM & MTs SHJ (Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas
Mandailing & Madrasah Tsanawiyah Sri Harapan Jaya), maka saya akan mengundang
pengurus, fungsionaris, & personil LO Bafor UM & MTs SHJ (Lembaga
Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing & Madrasah Tsanawiyah Sri
Harapan Jaya) dalam DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30
WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan
Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA
(Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) untuk memerinci
langkah-langkah strategis dalam mewujudkan berdirinya Fakultas Teknik &
Fakultas Tarbiyah UM (Universitas Mandailing).
Melalui DS3M
(Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di
pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) akan ditemukan langkah-langkah
strategis yang dibutuhkan dalam menguatkan fondasi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang dilakukan secara tertulis yang
merupakan jabaran urai langkah demi langkah yang akan ditempuh oleh MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan.
Tahapan demi
tahapan akan terus dilaksanakan oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya yang berupa tahapan hasil DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG
(Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh
Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu
Sore Sepanjang Masa) adalah tahapan langkah MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya selanjutnya yang akan didiskusikan pula
melalui DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d.
16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia.
Tahapan-tahapan
langkah strategis MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya secara berseri atau deret hitung yang rapi adalah hasil-hasil
DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB
di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) yang kita lakukan setiap hari
sabtu sepanjang masa.
MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya akan menjadi organisasi
sepanjang masa apabila fondasinya kokoh & kuat membumi di tengah-tengah
khalayak masyarakat Bumi Mandailing yang berpijak pada kearifan lokal Bumi
Mandailing yang kualifikasi dunia (WQ, World Qualification).
Kondusivitas
khalayak masyarakat Bumi Mandailing berupa persatuan & kesatuan yang solid
& massif adalah prioritas di dalam memperkuat zona pendidikan tinggi &
riset melalui UM (Universitas Mandailing) yang mana dalam hal selanjutnya
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
mendedikasikan & memunculkan DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai
pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua,
Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing
Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens)
menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa)
sebagai perekat untuk persatuan & kesatuan di Bumi Mandailing.
Saya akan meredam
isme pribadi saya sebagai pelaku sejarah atas Bumi Mandailing, sebagai
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution sebagai legenda hidup Bumi Mandailing,
menjadi legenda hidup atas Bumi Mandailing bukanlah tujuan saya yang
sesungguhnya, saya hanya menginginkan agar Saudara/Saudariku bermartabat dan
bergelar doktor, S-3 (Strata-3) untuk semua penduduk dewasa di Bumi Mandailing.
Kemandirian
ekonomi dibutuhkan dalam mengeksiskan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya, yang dalam hakikat selanjutnya MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya menatakan suatu acuan
yang berdasarkan kepada memandirikan ekonomi para Personil MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dari hari ke hari.
Namun demikian
para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya harus ulet dalam mencari nafkah terutama bagi yang sudah berkeluarga, ini
menjadi pemikiran penting saya, "mencari solusi agar para Personil MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya mandiri secara
ekonomi, terutama yang sudah berkeluarga".
Untuk itu, seluruh
potensi yang dimiliki oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya harus seiring dengan cara cerdas untuk kemandirian ekonomi
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk
kemandirian ekonomi para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya.
Saya menyadari
& memahami perlunya isu kemandirian ekonomi MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang dalam acuan selanjutnya
dinyataeksiskan untuk kemandirian ekonomi para Personil MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, terutama bagi mereka yang
sudah berkeluarga.
Pertanyaan muncul,
apakah kita mampu melakukan dalil kemandirian tanpa logika dasar mencari nafkah
yang sesuai dengan sumber mencari nafkah para Personil MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ke depan, sebagai putra Bumi
Mandailing asli yang lahir di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, yang bersekolah dari kelas 1 (satu) SD (Sekolah Dasar) sampai tamat
kelas 3 (tiga) di Bumi Mandailing tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal, maka
saya memahami secara detil sumber mencari nafkah para orang tua Personil MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya termasuk orang tua
saya, Abdur Rahim Nasution, yaitu P4 (Pertanian, Perkebunan, Perikanan, &
Peternakan) yang sahih & adaptif dengan intensifikasi atas P4 (Pertanian,
Perkebunan, Perikanan, & Peternakan) yang tersebut di atas, walau saya
adalah ST (Sarjana Teknik) Pertambangan, tetapi saya menganalisis secara
mendalam bagaimana meningkatkan hasil produksi P4 (Pertanian, Perkebunan,
Perikanan, & Peternakan) di Bumi Mandailing yang diwadahi oleh LO SP4
(Lembaga Otonom Studi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, & Peternakan).
Kepada para
Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk jangan pernah berhenti mengeksiskan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya yang dilakukan secara massif & regeneratif
dalam upaya mengintensifkan & mengoptimalkan kinerja MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang kita laksanakan sejalan
dengan profesionalisme para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya.
Saya sebagai
Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya konsisten dengan,
1) Konseptor
JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa).
2) Notulen Berita
Acara DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
3) Funding 7BSM
(Tujuh Baliho Sepanjang Masa).
Sebagai Konseptor,
Notulen, & Funding atas 3 (tiga) aktivasi dinamik reguler di atas untuk
sementara tanpa ada batas evaluasi atau saya akan konsisten sampai batas waktu
yang belum ditentukan.
Untuk itu, saya
mengharapkan kepada para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya untuk terbuka kepada umum, khalayak masyarakat banyak,
khususnya khalayak masyarakat Bumi Mandailing terutama individu-individu
Pengamat/Peninjau DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30
WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan
Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA
(Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa).
MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya sangat terbuka kepada
Peninjau/Pengamat DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30
WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan
Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara - Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA
(Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) yang bagi
Pengamat/Peninjau yang dimaksud telah mengikuti 4 (empat) kali mengikuti DS3M
(Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di
pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) yang juga ikut menandatangani
BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) sebagai peserta
Peninjau/Pengamat, maka yang bersangkutan berhak berstatus BCSuka MPRT YMR
(Bakal Calon Sukarelawan Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya)
di RT (Rukun Tetangga) dimana yang bersangkutan berdomisili.
Berkaca pada rekam
jejak (track record) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya yang lahir pada tanggal 20 Februari 2009, maka MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya telah berusia 6 (enam)
tahun pada 20 Februari 2015 kemarin, langkah-langkah strategis apa yang telah
dicapai oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya ?. Jawabnya, saya sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya melakukan
langkah-langkah strategis berupa pembentukan pola pikir mandiri ekonomi secara
ilmiah yang saya konduksikan dalam bentuk diskusi & diskusi.
Silahkan
Saudara/Saudari menilai atas kinerja para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya terhadap alur berfikir saya dalam
membesarkan & membiakkan untuk mengeksiskan secara intensif kinerja MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, yang saya
muarakan kepada logika berfikir sahih dalam kesatuan rasa, kesatuan visi, &
kesatuan tujuan di antara para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya.
Naratif yang saya
gunakan adalah penulisan secara berseri, berkelanjutan, & berkesinambungan
melalui JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) secara dialektika
yang cenderung referensinya berdasarkan kepada pengalaman saya sebagai aktivis
mahasiswa & aktivis pemuda dari tahun 1998 sampai tahun 2008 di Kota
Palembang, Sumatera Selatan - Indonesia, untuk hal yang tersebut, maka sejak
tahun 2008 tepatnya pada tanggal 26 Desember 2008 saya diterima sebagai PNS
(Pegawai Negeri Sipil) untuk posisi Inspektur Tambang di Pemerintah Kabupaten
Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia yang pada 20 Februari 2009 saya
mendeklarasikan berdirinya MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya bersama beberapa pemuda di Desa Roburan Lombang, Kecamatan
Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Jabaran urai atas
logika berfikir ilmiah saya adalah fakta yang tidak terbantahkan bahwa saya
adalah insan yang suka membaca sejak Kelas 1 (satu) SD (Sekolah Dasar) Negeri
144453 Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten
Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Untuk personil
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang
menginstalasi baliho wajib menampilkan foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya dengan
format sebagai berikut,
1) Baliho ukuran 3
m x 2 m atau 6 m persegi menampilkan 2 (dua)
orang personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya, salah satunya adalah foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution.
2) Baliho ukuran 3
m x 4 m atau 12 m persegi menampilkan 4 (empat)
orang personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya, salah satunya adalah foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution.
3) Baliho ukuran 3
m x 6 m atau 18 m persegi menampilkan 6 (enam)
orang personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya, salah satunya adalah foto Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin
Abdur Rahim Nasution.
4) Baliho ukuran 3
m x 8 m atau 6 m x 4 m atau 24 m persegi
menampilkan 8 (delapan) orang personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya, salah satunya adalah foto Pendiri & Ketum
(Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya akan melalui fase hari
ke hari, minggu ke minggu, bulan ke bulan, & tahun ke tahun, setiap saatnya
zaman akan berubah demikian pula kondisi sosial masyarakat dunia global
internasional bumi, khususnya kondisi sosial masyarakat Bumi Mandailing, untuk
itu MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya harus
cerdas (smart) dalam mensikapi zaman agar tetap bermanfaat bagi khalayak
masyarakat dunia global internasional bumi, khususnya khalayak masyarakat Bumi
Mandailing.
Tatkala saya
mengkonsep rumusan organ organik organisatoris organisasi MPP(G) YMR, Majelis
Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya, maka para Personil MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya untuk menerapkannya di
lapangan riil yang sesungguhnya, utamakan kepentingan khalayak masyarakat
banyak, khususnya khalayak masyarakat Bumi Mandailing dimana MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya ber-Kantor Pusat Global
(Global Head Office) di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan,
Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia.
Sambutan dari saya
sebagai Pendiri & Ketum (Ketua Umum) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya, Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution adalah
UU (Undang-Undang) Internal MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya yang mengikat seluruh Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang akan diuji dalam DS3M (Diskusi
Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di pertapakan
KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia dimana seluruh
Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore
Sepanjang Masa) yang akan dijadwalkan
pada tahun 2018 yang mana kita konduksikan secara sinergis terhadap JBARSM
(Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) edisi-edisi sebelumnya agar
padu, namun demikian UUI (Undang-Undang Internal) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan
Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang ditulis dalam edisi terakhir JBARSM
(Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa) secara otomatis menyatakan bahwa
UUI (Undang-Undang Internal) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya yang ditulis dalam edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset
Sepanjang Masa) sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Namun untuk sampai
ke tahap UUI (Undang-Undang Internal) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya, maka seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan
Analisis Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai
dengan Edisi Nomor : 0063/Maret/2015 harus dibahas tuntas oleh seluruh Personil
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya.
Untuk itu kepada,
1). MT (Majelis
Tinggi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang
Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor :
0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) MT
(Majelis Tinggi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya.
2). MPO (Majelis
Pertimbangan Organisasi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis
Riset Sepanjang Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi
Nomor : 0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi)
MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya.
3). Depem (Dewan
Pembina) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang
Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor :
0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi)
Depem (Dewan Pembina) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya.
4). KK (Komisi
Konstitusi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang
Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor :
0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) KK
(Komisi Konstitusi) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya.
5). KY (Komisi
Yudisial) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang
Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor :
0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) KY
(Komisi Yudisial) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya.
6). KP (Komisi
Pengawas) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang
Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor :
0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi) KP
(Komisi Pengawas) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya.
7). Dekeh (Dewan
Kehormatan) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang
Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor :
0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi)
Dekeh (Dewan Kehormatan) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya.
8). Depen (Dewan
Penasihat) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang Masa)
dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor :
0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi)
Depen (Dewan Penasihat) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya.
9). Depak (Dewan
Pakar) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
untuk meresume seluruh edisi JBARSM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Sepanjang
Masa) dari Edisi Nomor : 0001/Januari/2010 sampai dengan Edisi Nomor :
0063/Maret/2015 yang berhubungan dengan Tupoksi (Tugas Pokok & Fungsi)
Depak (Dewan Pakar) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya.
Saya memahami atas
keterbatasan fasilitas yang dimiliki oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya, namun demikian saya mengunggulkan semangat
para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya untuk mengeksiskan masa depan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya, yang dalam kaitan yang ada sekarang, kita harus
mengoptimalkan sumber daya yang ada seoptimal mungkin dalam mencapai tujuan
& sasaran yang akan kita capai yaitu mendirikan UM (Universitas Mandailing)
Kualifikasi Dunia (World Qualification).
Sampai saat ini
sumber anggaran dana MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya tidak ada, saya percaya bahwa semangat para Personil MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya adalah sumber
keberlangsungan masa depan MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya dalam merintis UM (Universitas Mandailing) Kualifikasi Dunia
(World Qualification).
Dalam DS3M
(Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) mulai pukul 14:30 WIB s.d. 16:00 WIB di
pertapakan KPG (Kantor Pusat Global) MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya di Kobun Banggua, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara -
Indonesia dimana seluruh Peserta Diskusi (Audiens) menandatangani BA (Berita
Acara) DS3M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa) banyak hal yang akan kita
diskusikan yang berhubungan dengan intensifikasi profesionalitas para Personil
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya yang kita
diskusikan secara intensif & berkelanjutan.
Tampilnya para
Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
yang mengambil peran dalam beberapa posisi kepemimpinan di Desa Roburan Lombang
adalah efek positif yang diresonansikan oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya, saya bangga akan proses diskusi yang
dilaksanakan oleh MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan
Mandailing Raya mampu membentuk pola pikir dan membangun karakter (character
building) yang dapat diterima oleh khalayak masyarakat luas, khususnya khalayak
masyarakat di Desa Roburan Lombang.
Saya tidak
ambisius menghantarkan para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat
(Global) Yayasan Mandailing Raya merebut jabatan publik, tetapi saya lebih
bersemangat bila para Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global)
Yayasan Mandailing Raya dapat diterima keberadaannya oleh khalayak masyarakat
luas, khususnya khalayak masyarakat di Bumi Mandailing.
Tingginya animo
khalayak masyarakat di Bumi Mandailing dalam merespon positif kehadiran MPP(G)
YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya adalah modal kita
untuk meningkatkan eksistensi & formula selanjutnya atas upaya membangun
Bumi Mandailing melalui MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing
Raya, saya akan terus sabar dalam mengarahkan, membimbing, & mengasuh para
Personil MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
agar berdaya guna & berhasil guna dalam membangun sumber daya Bumi
Mandailing untuk membangun NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pada tanggal 26
Oktober 2014 s.d. tanggal 01 Nopember 2014 saya mengikuti Diklat (Pendidikan
& Pelatihan) "Reklamasi & Pasca Tambang" yang diadakan oleh
Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral, Direktorat Mineral &
Batubara, Teknik & Lingkungan, dengan Teori di Hotel Sintesa Peninsula
Palembang, Jalan Abdul Rozak dan Praktek di Desa Musilandas, Kabupaten
Banyuasin, Sumatera Utara - Indonesia yang dalam hal ini didapatkan,
KAMUS ISTILAH
TAMBANG.
representative sample conto yang mewakili, yaitu sejumlah conto yang
diambil dengan pemerataan & dianggap dapat mewakili suatu lapisan batubara
tertentu untuk analisis & penilaian endapan batubara.
reserve sama dengan cadangan (lihat cadangan).
reserve base bagian dari sumber batubara yang telah dikenal &
memenuhi kriteria fisika serta kimia tertentu sesuai praktek pertambangan &
teknologi produksi saat ini, kriteria yang dipenuhi termasuk kualitas
kedalaman, ketebalan, peringkat, & jarak ke titik pengukuran.
residual ash abu residu, bahan mineral dalam batubara yang
tertinggal setelah pembakaran sempurna.
residual geologic materials bahan-bahan residu geologi, lapisan batuan
alas dari lapisan batubara atau lapisan bahan galian lainnya yang masih berada
di tempat semula (tempat terbentuk) & tidak diangkut oleh air atau angin
ataupun akibat gayanya.
residum massa halus (tanah) yang tidak berstruktur dengan butiran-butiran
mikroskopisnya yang tidak dapat larut, terdiri atas partikel-partikel berukuran
1-2 mikron atau kurang, tidak tembus cahaya, & berwarna gelap, micrinite
rendah.
resinite maceral batubara dalam kelompok exinite, terdiri atas bahan-bahan
damar, sering berbentuk elips atau jarum yang menunjukkan adanya bahan-bahan
pengisi sel atau bahan-bahan damar.
resinoid nama kelompok untuk maceral-maceral dalam seri resinite.
resinous coal batubara damaran, yaitu batubara yang biasanya
berumur lebih muda yang mengandung bahan damar dalam jumlah besar.
resource sumber-sumber yang terbentuk secara geologi di areal geografi tertentu,
ukuran kuantitatif dari bagian-bagian isi batubara yang terdapat di suatu
wilayah dipandang memiliki potensi untuk ditambang secara menguntungkan dengan
teknologi yang tersedia & keadaan ekonomi saat ini.
respirable coal dust debu batubara yang dapat terhisap & terendapkan
di dalam paru-paru pada proses pernafasan, ukuran partikel batubara ini sekitar
0,1 - 5,0 mikron, & mengandung silika.
restoration restorasi yang berarti proses untuk memulihkan lahan
ke dalam keadaan semula sehingga kegunaannya lebih besar, lebih produktif, baik
secara estetika & mengurangi pencemaran.
restricted resource bagian-bagian dari sumber yang dibatasi atau dilarang
ditambang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
retinite istilah umum untuk fosil dari jenis-jenis damar atau kelompok fosil
damar dengan ragam komposisi (dengan kandungan 6% - 15%), dicirikan oleh tidak
adanya asam succinic & dijumpai dalam batubara berumur lebih muda (seperti
batubara coklat) atau gambut.
revegetation revegetasi, yaitu kegiatan menanami & menumbuhkan
tanaman di areal yang terganggu oleh operasi penambangan, tanaman yang dipilih
adalah jenis-jenis lokal atau tanaman lain yang sesuai pada awal revegetasi,
misalnya tanaman yang cepat tumbuh.
ripper batang baja berujung lancip yang dipasang di bagian belakang bulldozer
(traktor) untuk memecahkan (membajak) lapisan batuan atau batubara keras, alat
yang memakai batang pembajak yang ditarik oleh traktor, bulldozer (traktor)
yang dilengkapi dengan batang pembajak sering disebut ripper.
ripping pekerjaan memecahkan lapisan batuan atau batubara dengan bulldozer
(traktor) yang menggunakan batang pembajak (ripper).
rippling bentuk permukaan bergelombang dari batuan, biasanya batu pasir, batu
lumpur, & batu lempung akibat gerakan atau aliran air yang dangkal pada
waktu lapisan tersebut masih dalam keadaan lembut.
RKL
pengelolaan (kelola) lingkungan, dokumen AMDAL yang berisi rencana, uraian,
& tata cara pengelolaan lingkungan pada waktu penambangan berlangsung
maupun pada pasca-tambang.
rock texture tekstur batuan, yaitu bentuk fisik atau sifat batuan
secara umum & bentuk ikatan antara butiran atau kristal pembentuk batubara.
rock type bahan-bahan berlapis (membentuk tempelan) dari batubara.
rock units unit geologi dari batuan yang karena jenisnya yang
berbeda-beda, sifat mineral atau kandungan fosilnya, dapat ditelusuri &
dipetakan dengan mudah dapat dibedakan dengan unit batuan di atas serta di
bawahnya.
roll
tonjolan yang memanjang batuan serpih, lanau, batu pasir, atau batu gamping
dari atap ke dalam lapisan batubara, sehingga menipiskan bahkan adakalanya
menggantikan lapisan batubara, tonjolan juga dapat berasal dari lapisan batuan
lantai ke atas sehingga menipiskan atau menggantikan posisi lapisan batubara.
rom-coal batubara rom (lihat batubara rom).
roof
sama dengan atap (lihat atap).
roof bolt baut atap, baut dengan penjepit (jangkar) yang digunakan untuk
memperkuat lapisan batuan atap.
root clay lempung akar, lempung di bawah lapisan batubara yang dicirikan oleh
terdapatnya fosil akar-akar dari tumbuhan pembentuk batubara.
royalty istilah untuk iuran produksi atas bahan galian yang dihasilkan oleh
kegiatan/perusahaan pertambangan, bagian produksi yang harus diserahkan kepada
pemerintah oleh perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi dalam bentuk
PKP2B, umumnya 13,5% dari jumlah produksi.
RPL
Rencana Pemantauan Lingkungan, yang merupakan salah satu dokumen AMDAL yang
berisi rencana, uraian, & tata cara pemantauan lingkungan pada waktu
penambangan berlangsung, maupun pada pasca tambang.
rumus dulong rumus (dulong formula) untuk menghitung nilai panas
kotor batubara dengan menggunakan analisis proksimat.
rumus parr rumus atau metoda paling sederhana untuk menentukan
jumlah bahan mineral dalam batubara dengan menghitung kandungan abu &
belerang, rumus parr : bahan mineral = kelembaban (kadar air) + 1,08 + 0,55
belerang.
runoff sebagian dari air tercurah (air hujan) yang mengalir di atas permukaan
lahan, untuk menyebutkan pilar batubara lapisan curam yang ambruk.
run-of- mine hasil produksi batubara kasar (lihat batubara rom).
run-of-mine sample conto batubara kasar (yang belum diolah) atau conto
yang diambil dari alat angkut.
s
sulfur atau sulphur, persentase dari unsur & senyawa belerang dalam
batubara.
safety factor faktor keamanan dari lereng/teras penambangan
terbuka, angka perbandingan untuk menentukan kemantapan lereng yang tergantung
pada tahanan geser material, tahanan gelinding, sifat air tanah, & sifat
batuan, secara matematika safety factor adalah perbandingan antara stres
ultimat dengan stres kerja.
sample conto (sampel), bagian kecil dari sejumlah produksi atau lapangan
batubara yang diambil dengan cara tertentu/baku (diakui secara ilmiah dan
resmi), dikemas, & kemudian dianalisis di laboratorium untuk mengetahui
jenis, kualitas, komposisi, & sifat-sifatnya.
sample reduction pengurangan (reduksi) conto, yaitu proses pengurangan
jumlah (berat) conto untuk memudahkan penanganannya tetapi masih memenuhi
persyaratan conto yang mewakili, pengurangan dapat dilakukan secara manual,
misalnya membagi 4 (empat) bagian (quartering) atau secara mekanis, misalnya
dengan menggunakan kotak pembagi (riffle box).
sampling accuracy akurasi perconto atau ketepatan perconto, suatu conto
batubara dalam mewakili sejumlah (lapisan) batubara tempat conto diambil.
sampling errors kesalahan perconto, penyimpangan hasil analisis conto
akibat kesalahan pengambilan, pengukuran atau kesalahan analisis conto.
sand-size butiran batuan yang berukuran pasir, berdiameter antara 0,05 mm - 2,00
mm.
sandstone batuan yang berbentuk butir-butir yang melekat (tersemenkan) atau
terpadatkan, terdiri dari butiran-butiran kuarsa berukuran pasir (0,05 mm - 2,0
mm).
saringan alat penyaringan batubara bersih untuk memperoleh ukuran-ukuran
batubara yang siap dijual atau siap untuk proses selanjutnya, biasanya
merupakan saringan getar.
saringan getar alat penyaringan batubara yang bekerja dengan getaran
yang dihasilkan oleh putaran pada sumbu eksentrik atau sumbu yang diberi
ganjalan.
saringan goyang alat penyaring gerusan batubara dengan goyangan yang
dihasilkan oleh putaran atau goyangan sumbu atau alas eksetrik, dioperasikan di
laboratorium.
satshex kronim dari Saturday, Sunday, and holidays excluded, merupakan salah
satu ketentuan untuk waktu/hari pemuatan kapal dimana jumlah hari pemuatan
tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, & hari libur umum.
scheduling penjadwalan atau tatanan tahapan-tahapan kegiatan
pertambangan untuk meminimalkan waaktu setiap tahap maupun keseluruhan waktu
operasi.
scoria sekoria atau skoria, lempung atau serpih yang terbakar karena
persentuhan dengan bahan panas dari gunung berapi, digunakan sebagai bahan
permukaan jalan.
scoria land areal sekoria yang dicirikan oleh adanya
lapisan-lapisan batubara yang terbakar.
screen jaringan dengan permukaan berbentuk jaring (mesh) atau batang untuk
memisahkan butiran-butiran yang berukuran berbeda-beda, terbuat dari baja,
lentur, tahan abrasi, atau karet tahan abrasi, saringan dapat bekerja dengan
getaran atau goyangan.
screen analysis penghitungan persentase butir-butir batubara hasil
penggerusan & penyaringan untuk mengetahui sifat-sifat fisik batubara bila
digerus.
screening efficiency effisiensi penyaringan dari hasil penggerusan, yaitu
perbandingan berat batubara (dan bahan lain) yang lolos saringan dengan berat
batubara (bahan lain) yang disaring.
screening pekerjaan memisahkan partikel batubara atau material lainnya hasil
penggerusan untuk memperoleh beberapa jenis ukuran yang sama atau hampir sama
menggunakan saringan, pekerjaan memasang jaringan kawat atau pagar pada permukaan
lereng atau ke atap lubang tambang untuk mencegah guguran batu lepas.
screen shaking saringan goyang, saringan mekanis yang bergerak
mundur-maju atau berputar untuk menggerakkan & meloloskan material melalui
lubang saringan.
screen vibrating saringan getar, alat penyaring mekanis yang bergetar
untuk menggerakkan & meloloskan material melalui lubang-lubang saringan.
scrubber peralatan untuk membersihkan gas buangan dari pembakaran batubara,
peralatan fisika & kimia untuk membuang senyawa belerang dari gas buangan
hasil pembakaran batubara untuk pembangkit listrik, biasanya mengikat belerang
pada gas buangan dengan bahan kimia sehingga menjadi senyawa tidak beracun,
kemudian dibuang.
seam
lapisan batubara, suatu pelapisan tipis bila dibandingkan dengan tebalnya
batuan di suatu wilayah geologi yang dapat terbagi menjadi 2 (dua) atau lebih
lapisan, secara terpisah atau digabung merupakan endapan batubara yang biasanya
layak ditambang, lapisan bahan galian mineral logam.
seam contour kontur lapisan, yaitu garis yang menghubungkan
titik-titik pada atap lantai lapisan batubara yang mempunyai tinggi yang sama
di atas permukaan laut atau di atas titik dasar yang ditentukan (datum).
seam structure struktur lapisan, yaitu ciri fisik dari lapisan
batubara yang meliputi ketebalan, bahan pengotor, batuan antara lapisan, kekar,
bidang geser & jenisnya, ciri fisik akan mempengaruhi metode penambangan,
pemilihan peralatan ekstraksi batubara, cara peledakan, & sistem
pengolahan.
secondary ash abu luar atau abu tambahan, abu yang berasal dari
bahan mineral yang meresap ke dalam belahan & rongga batubara.
secondary blasting peledakan dari bongkah-bongkah hasil peledakan untuk
memperkecil hasil pemecahan sehingga dapat (mudah) diangkut, digerus, dimuat,
atau diolah selanjutnya.
secondary crusher mesin penggerusan untuk lebih memperkecil ukuran
material hasil penggerusan pertama, pada batubara penggerusan batubara tahap
kedua menghasilkan ukuran lolos saringan 50 mm, berupa gelundung ganda (double
roll crusher).
secondary crushing penggerusan batubara atau bahan galian lain untuk
memperkecil ukuran sehingga lolos saringan 50 mm (ukuran siap jual sesuai
permintaan pasar secara umum).
secondary fuel bahan bakar/turunan kedua, yaitu bahan bakar yang
dihasilkan dari proses pemanfaatan bahan bakar lainnya (bahan bakar primer),
misalnya listrik dari batubara, minyak, atau gas alam.
secondary pyrite pirit yang dapat terlihat pada batubara yang biasanya
terdapat dalam bentuk kristal berwarna kuning.
sediment bahan endapan, bahan dalam bentuk tanah atau butiran-butiran halus
hasil penghancuran batuan secara kimia atau fisika oleh air, angin, es, atau
organisme, bahan padat yang diendapkan dari suspensi dalam media cairan.
sedimentary sedimenter, proses, bahan-bahan, atau pelapisan yang
berkaitan dengan atau terdiri dari batuan atau pecahan-pecahan mineral.
sedimentary ash abu luar atau abu tambahan, bahan mineral yang masuk
ke dalam batubara saat pengumpulan bahan pembentuk batubara (sebelum batubara
terbentuk).
sedimentary environment lingkungan sedimenter, yaitu keadaan geografi,
fisika, kimia, & biologi saat pengumpulan endapan (sedimen) terjadi.
sedimentary peat gambut sedimenter, yaitu gambut yang terjadi di dalam
air, terutama di dalam danau, dari ganggang & tumbuh-tumbuhan lainnya.
sedimentation ponds kolam pengendapan, yaitu kolam buatan untuk
mengendapkan padatan dari air tambang termasuk air hujan yang turun ke dalam
bukaan tambang terbuka untuk mencegah pencemaran pada perairan umum tempat
pengaliran air tambang, pemusatan kolam pengendapan & pengoperasian kolam
biasanya merupakan kewajiban perusahaan pertambangan yang dicantumkan dalam
ANDAL & RKL.
sediment control structure bangunan pengendalian sedimen, yaitu bangunan
(struktur) untuk membuang sedimen dari sistem pembersihan atau aliran air,
bangunan ini umumnya didirikan di kompleks tambang terbuka untuk mencegah
pencemaran sungai di sekitar areal pertambangan.
sediment pond kolam endap, yaitu kolam yang dirancang untuk
mengendapkan bahan-bahan padat dari air buangan tambang (air tercemar oleh
tanah & bahan padat lainnya), settling pond & sedimen basin.
seepage peresapan, pergerakan air melalui tanah tanpa meninggalkan jalur-jalur
(saluran yang jelas), gerakan karena gaya berat air dengan lambat menerobos
tanah.
segregation segregasi, pemisahan tanah atau tanah kupasan di
tempat buangan atau tempat penumpukan.
semianthracite semiantrasit atau setengah antrasit, batubara yang
mengandung 86% - 92% karbon tetap, batubara semi antrasit mempunyai peringkat
methamorf, antara batubara bitumen & antrasit, walaupun sebenarnya sifat
fisiknya lebih dekat kepada antrasit.
semibituminous coal batubara semibitumen, yaitu batubara dengan peringkat
di antara batubara bitumen & semi antrasit yang lebih keras & lebih
rapuh dari batubara bitumen, peringkat di antara batubara bitumen dengan
antrasit, mengandung rata-rata 10% - 20% zat terbang.
serpih bakaran serpih karbonan yang telah lama tertumpuk dari hasil
buangan tambang batubara dalam & terbakar dengan sendirinya (terbakar
spontan) mengakibatkan perubahan menjadi bahan seperti klinker atau kerak.
serpih karbonan serpih berwarna gelap yang mengandung bahan karbonan,
biasanya batuan ini berhubungan dengan lapisan batubara (terdapat dekat atau
kontak dengan lapisan batubara).
sesar patahan, yaitu rekahan atau zona rekahan (patahan) yang memperlihatkan
pergeseran pada 2 (dua) atau lebih bidang yang tadinya merupakan 1 (satu)
bidang.
setara batubara energi panas dari bahan bakar non-batubara yang
dinyatakan dengan energi panas yang dihasilkan oleh batubara.
setara ton batubara energi panas dari bahan bakar non-batubara yang
dinyatakan sama dengan energi panas yang dihasilkan oleh 1 (satu) ton batubara
dengan nilai kalori 7.000 kkal/kg.
settling pond kolam endap (sediment pond) (lihat sediment pond).
st
stowage factor, yaitu perbandingan antara isi dengan berat muatan sebelum
muatan mencapai draft maximum, untuk batubara sf adalah sekitar 0,0014 m3 (kubik) per ton, safety factor (lihat safety
factor).
shaft sumuran, yaitu lubang masuk ke tambang dalam yang tegak lurus dari
permukaan atau miring, diperlengkapi dengan lift tambang atau bila miring dapat
diperlengkapi dengan rel & lori tarik dengan katrol khusus, bentuk
penampang lubang umumnya empat persegi panjang atau bulat.
shaft mine tambang sumuran, jenis tambang dalam batubara dengan
jalan masuk berupa sumuran tegak lurus mencapai lapisan batubara yang terletak
relatif dalam.
shale serpih, yaitu bahan endapan (sedimen) yang terbentuk dari lempung atau
lanau, serpih dapat juga berarti batuan sedimen yang terdiri atas
butiran-butiran berukuran lempung & lanau, merupakan batuan sedimen yang
paling sering ditemukan.
shale parting lapisan serpih yang memisahkan lapisan-lapisan
batubara (lapisan antara / lapisan pemisah).
shale shaker penyaringan serpih yang berarti saringan dalam aliran
lumpur pemboran putar, berbentuk saringan getar, terpasang miring yang akan
dilalui oleh aliran lumpur pemboran untuk dibersihkan, kemudian dialirkan
kembali ke lubang pemboran.
shale coal batubara serpihan (lihat batubara serpihan).
shank alat yang dipasang pada bulldozer atau traktor untuk memecah
(membajak) lapisan batuan, ripper.
shex
sunday & holidays exclude, ketentuan tambahan pada kontrak pengapalan
batubara atau kargo lainnya yang menetapkan bahwa jumlah hari untuk pemuatan
kapal tidak termasuk hari-hari minggu & libur umum.
shield support penyangga berpayung atau penyangga dengan kanopi,
yaitu alat-alat penyangga hidrolik di permuka tambang pada sistem lubang buka
(longwall) untuk tambang batubara dalam, salah satu jenis penyangga atap
hidrolik (powered roof support) yang dipandang sebagai alat yang paling aman
karena pelat baja penyangga terdapat di atas, samping, & belakang, tetapi
harganya sangat mahal.
shift gilir atau gilir kerja, yaitu waktu kerja yang merupakan bagian dari
24 jam (sehari-semalam) untuk operasi / pekerja tambang, pabrik atau industri
lainnya, gilir kerja biasanya
terbagi 2 (dua)
sampai 4 (empat) (10 - 12 jam, 8 jam, & 6 jam) yang disebut gilir pagi /
siang / malam atau gilir 1, 2, 3, & 4.
shinc sunday & holidays included, merupakan ketentuan tambahan dalam
kontrak pengapalan batubara atau kargo lainnya yang menetapkan bahwa jumlah
hari untuk pemuatan kapal termasuk hari-hari minggu & libur umum.
shooting penembakan, peledakan (blasting), khususnya peledakan lapisan batuan
penutup.
short ton satuan berat, 0,907 metrik ton (907 kg) atau 2.000 pon.
shovel alat berat yang mempunyai bak (ember) pengeruk untuk menggali &
memuat batuan lepas dengan gerakan pengerukan ke arah depan, alat berat ini
model lama beroperasi dengan tenaga listrik atau mesin diesel yang mempunyai
kabel-kabel penggerak bak, tetapi alat model baru pada umumnya bertenaga diesel
& menggerakkan alat gali secara hidrolik.
shovel dozer traktor yang mempunyai bak (ember) penggali &
pemuat, atau alat gali & alat muat yang mempunyai trek baja sebagai
penggerak.
shovel loader traktor yang mempunyai alat pemuat, pendorong, &
alat muat dengan jangkauan tinggi & biasanya dengan ban karet, alat dengan
mekanisme pemuatan dari depan ke arah pengemudi disebut backhoe loader.
si
strength index (indeks kekuatan), kekuatan relatif dari kokas yang diproses
dari batubara dengan peringkat serta jenis-jenis berbeda.
slide slopes sudut lereng dari sisi pembuangan tanah, kanal atau
bendungan yang dinyatakan umumnya dengan angka perbandingan antara kemiringan
dengan garis tegak.
slidewall core conto inti atau conto batuan bor yang diambil dengan
cara menembakkan tabung perconto khusus ke dinding lubang bor atau dengan alat
mekanis.
sidewall sampling proses pengambilan conto inti dari dinding lubang bor
yang biasanya dilakukan dengan menembakkan tabung perconto khusus ke dinding
lubang yang ditarik ke permukaan.
sieve analisis analisis penyaringan, screen analysis (lihat screen analysis),
dilakukan terhadap butiran-butiran hasil penyaringan lebih halus, misalnya
sampai 200 mesh.
sieve blending penutupan saringan karena karena bahan yang disaring
lengket menutupi permukaan / lubang-lubang saringan disebut juga screen
blending.
silicfied wood kayu tersilica, yaitu bahan terbentuk akibat
penggantian kayu oleh silika dalam proses sedemikian rupa sehingga bentuk kayu
masih dipertahankan, umumnya dalam bentuk opal atau kalsedon, lazimnya
ditemukan dalam lapisan batuan yang mengandung batubara.
silt
lanau, bahan sedimen atau disebut tanah berat yang butirannya berukuran garis
tengah 0,0039 mm - 0,0625 mm terendap dari cairan atau suspensi.
siltation pengendapan lanau, proses penambahan bahan endapan halus dalam jumlah
di atas normal pada air permukaan akibat erosi oleh air larian pada permukaan
tanah yang sebelumnya telah terdapat gangguan karena kegiatan manusia.
siltation pond kolam pengendapan lanau, yaitu kolam yang dibuat
untuk menangkap & mengendapkan lanau yang di bawa oleh air larian dengan
tujuan mencegah pencemaran air permukaan alam atau perairan umum.
silting pelanauan, pengisian dengan bahan berbentuk tanahan atau lumpur yang
diendapkan air.
silt-size particles partikel (butiran) berukuran lanau, partikel
berukuran 0,0039 mm - 0,0625 mm.
siltstone batu lanau, batuan yang terbentuk dari butiran-butiran berukuran
antara lempung & pasir (0,0035 mm - 0,0625 mm).
simper surat izin mengemudi (di lingkungan) perusahaan, surat izin atau kartu
izin mengoperasikan alat-alat berat & kendaraan penumpang biasa di
lingkungan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
singkapan out crop (lihat outcrop).
sink-float process proses penenggelaman-pengapungan yaitu proses
pencucian batubara dengan pemisahan batubara bersih dari bahan pengotor oleh
cairan berat berupa suspensi air bercampur bahan logam, bahan akan terapung di
atas cairan dengan berat jenis tinggi tersebut & kotoran akan tenggelam.
site investigation penelitian lokasi (situs), penelitian atau
penyelidikan atas lahan & penyelidikan geologi pada lokasi pertambangan
baru dengan tujuan memperoleh data untuk keperluan perancangan fondasi serta
fasilitas permukaan.
site plan peta lokasi, peta dengan skala tertentu yang menunjukkan lokasi yang
direncanakan (disarankan) untuk tambang terbuka atau pembuatan sumuran tambang
dalam.
size analysis analisis ukuran, screen analisis (lihat screen
analisis).
size consist jenis ukuran, analisis saringan untuk ukuran butiran
batubara.
sized coal batubara tersaring, yaitu batubara yang disaring di antara
ukuran-ukuran tertentu, batubara yang dipilih menurut ukuran-ukuran tertentu.
size reduction pengurangan atau memperkecil ukuran, penggerusan
batubara ukuran besar (biasanya batubara rom) dengan penggerusan awal (primary
crusher) atau penggerusan tahap kedua dengan secondary crusher.
slacking peretakan atau pemecahan lignit & batubara sub-bitumen di udara
terbuka akibat pengeringan alami.
slag
terak, bahan kotoran yang terbentuk dari proses reduksi sering dilakukan dengan
bahan pereduksi kokas.
slake index indeks kemantapan batuan yang ditentukan berdasarkan
uji ketahanan atas peregangan atau gesekan dengan bahan sedikit lebih keras.
slickensides permukaan batuan yang terpoles &
tergores/tertoreh secara alami akibat adanya 2 (dua) massa batuan yang bergesekan
atau 1 (satu) batuan menggelincir di atas yang lain.
slip
tumpukan atau massa limbah tambang yang bergerak (longsor) ke arah bawah akibat
gaya beratnya, terjadi karena limbah bersifat liat & mengalami
pembebanan/penekanan, bila tumpukan ini berada dekat aliran sungai, longsoran
dapat membendung sungai yang pada akhirnya dapat menimbulkan banjir bila
longsoran ini dihancurkan oleh air.
slope lereng atau permukaan yang miring (membentuk sudut dengan bidang
datar), biasanya bentuk kemiringan dari bukaan (permuka) tambang terbuka, di
dalam geometri tambang terbuka lereng ini mempunyai batasan (terukur) mengikuti
kaidah mekanika batuan (kemantapan lereng) & ketentuan pemerintah.
slope failure kelongsoran lereng, kerusakan, longsoran, atau
keruntuhan lereng penambangan atau tumpukan limbah penambangan.
slope instability ketidakmantapan lereng, keadaan lereng teras-teras
bekas tambang yang rawan longsor atau keruntuhan karena sudut lerengnya lebih
dari 20 derajat.
slope mine tambang lereng, yaitu bukaan tambang yang miring
(membentuk lereng) untuk mencapai lapisan batubara, sumuran miring menuju
lapisan batubara pada tambang dalam.
slope stability kemantapan lereng (lihat kemantapan lereng).
slope wash bahan dalam bentuk tanah atau batuan yang telah
berpindah ke bawah lereng karena gaya berat & aliran air tidak terkumpul
dalam alur.
soft-structure coal batubara struktur lembut, batubara bitumen yang
mengandung zat terbang rendah & mempunyai kekar-kekar serta bentuk
belahan-belahan (celah-celah) yang jelas.
soil
tanah, bahan-bahan alami di permukaan yang gembur, terbentuk karena pelapukan
batuan di tempat atau melapuk & terbawa oleh angin, air, atau berpindah
karena gaya beratnya.
soil cement campuran tanah dengan semen padu yang digunakan untuk
melindungi lereng.
soil conservation konservasi (pengawetan) tanah, yaitu perlindungan
terhadap tanah dari erosi atau terhadap kerusakan kimia terutama terhadap
kehilangan kesuburan.
soil material bahan tanah yang telah bebas dari bahan garam-garaman
larut & mampu menimbulkan pertumbuhan tanaman.
soil permeability kelulusan tanah, kemampuan lapisan tanah untuk
meluluskan air atau udara.
soil productive capacity kemampuan produktif tanah, sifat alami tanah yang
dapat mempertahankan sifat-sifatnya dari kerusakan akibat adanya kegiatan
tambang terbuka.
soil profile penampang tanah, penampang tegak tanah dari permukaan
sampai kedalaman yang mencakup seluruh pelapisan-pelapisannya.
soil reconstruction pembentukan kembali lapisan-lapisan tanah dengan
mengambil tanah terpilih dari tempat lain yang memungkinkan & memenuhi
persyaratan geologi, pekerjaan ini sama dengan reklamasi pasca tambang terbuka,
tetapi lapisan-lapisan tanah untuk pengurukan mungkin bukan berasal dari tanah
kupasan penambangan.
soil stabilization pemantapan tanah (stabilisasi tanah) dengan cara
kimia & mekanis dengan tujuan memelihara atau menambah stabilitas massa
tanah atau memperbaiki sifat-sifat teknis tanah.
soil structure struktur tanah, gabungan atau pengaturan
butiran-butiran tanah primer menjadi butiran-butiran sekunder.
soil survey penelitian rinci terhadap tanah pada areal tertentu
termasuk pengeboran & pengujian untuk menentukan sifat, ketebalan,
kekuatan, & kedalaman hingga batas lapisan batuan atas, terdiri atas
pemetaan rinci, pembuatan uraian-uraian mengenai tanah & tata guna lahan.
source area areal (daerah sumber), yaitu daerah tempat asal bahan
endapan (asal bahan sedimen).
spacing jarak antara 2 (dua) lubang bor dalam 1 (satu) baris untuk peledakan
lapisan tanah penutup.
spar
istilah di kalangan pertambangan untuk sisipan lapisan kecil lempung (urat
lempung) dalam lapisan batubara.
specific energy jumlah energi panas per satuan berat batubara yang
biasanya dinyatakan dalam satuan joule atau kilo joule.
specific gravity of coal perbandingan antara berat batubara dalam volume
tertentu dengan berat air yang volumenya sama dengan volume batubara tersebut.
speculative resource sumber-sumber batubara yang belum ditemukan yang
mungkin terdapat dalam tanah di suatu daerah yang secara geologi memungkinkan adanya
sumber tersebut.
split lapisan batubara yang dipisahkan dari lapisan batubara utama oleh
lapisan batuan antara (parting) atau batuan sedimen lain.
split coal lapisan batubara yang terpisah (terbelah) oleh
lapisan lempung, serpih atau batu pasir yang menebal sehingga tidak dapat
ditambang bersama-sama pada 1 (satu) teras pertambangan.
split seam lapisan batubara yang membelah menjadi 2 (dua) atau
lebih belahan (lapisan tipis) yang mungkin menyatu di suatu tempat yang relatif
jauh.
splitting of sample pembagian conto yang berarti pengurangan jumlah conto
meruah menjadi 4 (empat) bagian yang sama (quartering) atau lebih dari 4
(empat) bagian yang sama dengan kotak pembagi / rifflebox.
spoil bahan buangan (kotoran), batuan atau bahan pengotor yang dibuang dari
tempat asalnya seperti kupasan tanah penutup batubara atau batuan pengotor yang
dibuang dari kegiatan penambangan terbuka.
spoil bank tempat buangan atau tumpukan bahan buangan dari
kegiatan penambangan terbuka.
spoil ground areal tempat pembuangan tanah atau batuan dari
kegiatan penambangan atau penggalian tanah.
spoil heap tumpukan bahan buangan dari kegiatan penambangan
batubara, penambangan bahan galian lainnya atau kegiatan penggalian lainnya.
spoil material bahan buangan dari kegiatan tambang terbuka.
spoil pile areal penumpukan bahan buangan dari kegiatan
penambangan.
spoil pit areal penumpukan bahan buangan dari kegiatan penambangan yang
merupakan bekas tambang atau areal berbentuk cekungan.
spoil segregation pemisahan kupasan atau penempatan tanah buangan di
tempat terpisah (terisolasi) jauh dari lahan & batuan yang bermanfaat.
spontaneous combustion pembakaran spontan atau terbakar sendiri, yaitu
proses kimia dan atau fisika yang terjadi umumnya pada batubara berderajat
rendah, dimana batubara menjadi panas kemudian terbakar hanya karena berada
pada udara terbuka dalam waktu yang relatif singkat, proses pembakaran spontan
diawali dengan penyerapan oksigen dari udara, selanjutnya karena batubara
mempunyai sifat kimia & fisika tertentu ditambah dengan adanya
butiran-butiran batubara dengan ukuran-ukuran tertentu.
spoon end ujung lapisan batubara yang berbentuk lancip seperti sendok yang
terjadi pada proses pembentukan batubara cekungan, terjadi pada akhir
pembentukan batubara ujungnya mengalami penekanan.
spoon sampler alat pengambil conto tanah berputar mempunyai ujung
pemotong berbentuk spiral (auger).
spot
istilah untuk kapal dengan ukuran yang sesuai & segera dapat dicarter untuk
waktu yang pendek & biasanya tersedia dekat dengan pencarter.
spraying penyiraman batubara siap jual di tempat penumpukan, di atas ban
berjalan yang dihubungkan dengan dan menerima umpan tanah (batuan) kupasan dari
sistem bucket wheel exavator pada tambang batubara terbuka.
spread of ash batas toleransi maksimum kandungan abu batubara kasar
hasil penambangan (batubara rom) dengan kandungan batubara yang dikapalkan
(dijual), batas toleransi sekitar 15% (15 % lebih tinggi dari kadar abu
batubara rom).
stability kemantapan atau kestabilan, yaitu keadaan tetap di tempat, daya tahan
lereng & tumpukan bahan buangan tambang terhadap longsor, ambruk atau
membalik, kemantapan tanah atau batuan tergantung pada daya tahan geser bahan
pembentuk tanah atau batuan, yang merupakan fungsi dari tahanan dalam &
kohesi.
stabilize memantapkan, menstabilkan, pekerjaan untuk membuat suatu material
tetap di tempat (tidak berubah bentuk / tidak rusak), dicapai dengan cara
mekanis atau dengan vegetasi (penghijauan) termasuk penanaman pohon, perdu,
rumput & legum, atau dengan pemadatan mekanis.
stacker sistem ban berjalan & strukturnya dapat bergerak untuk menumpahkan
batubara ke tempat penumpukan.
stacker-reclaimer sistem ban berjalan, struktur yang dapat bergerak
& ujungnya terpasang teromol ember berputar (bucket wheel exavator) yang
beroperasi baik sebagai pencurah batubara maupun sebagai pengambil batubara
yang akan dicurahkan ke dalam tongkang atau kapal.
stage loader alat pembawa batubara yang terdiri atas pelat-pelat
yang digerakkan oleh rantai, dipasang sebagai satu kesatuan dengan mesin pemotong
batubara pada sistem tambang batubara lubang buka.
staging pentahapan, pengaturan kegiatan utama pertambangan, misalnya
pembersihan jalan, pembuangan tumbuhan, & pengumpulan tanah pucuk, sehingga
pada setiap saat berbagai tahap kegiatan pembersihan lahan, ekstraksi batubara
& reklamasi dapat dilaksanakan serempak.
standard baku atau ukuran dasar, misalnya untuk tambang batubara terbuka,
kualitas baku air ditetapkan sesuai nilai ambang batas bahan pencemarnya atau
tidak mengandung zat-zat beracun lebih dari kadar maksimum tertentu sebelum
dialirkan ke perairan umum.
stemmer tongkat kayu bulat untuk mendorong & memadatkan penyumbat
(stemming) lubang tembak, dapat digunakan untuk memeriksa kedalaman &
ukuran (diameter) lubang peledakan serta mendorong bahan peledak.
stemming bahan penyumbat lubang bor untuk membantu menghasilkan peledakan yang
baik, biasanya terbuat dari lempung, remukan batuan/tanah hasil pemboran, atau
cairan kimia yang cepat membeku.
steril endapan bahan galian atau cadangan bahan galian termasuk batubara yang
tidak dapat ditambang karena permukaan tanah di atasnya telah terganggu atau
menjadi tempat timbunan tanah buangan atau limbah pertambangan.
stockpile tempat penumpukan atau bahan yang ditumpuk untuk diambil, diolah,
dipasarkan, atau dimanfaatkan kemudian.
stockpiling pembentukan tempat penyimpanan terhadap bahan
berharga, tanah atau batuan untuk dimanfaatkan, penimbunan tanah secara khusus
ditujukan untuk pembentukan permukaan tanah & menyediakan tanah untuk
pertumbuhan tanaman pasca tambang terbuka.
stoping pekerjaan peremukan atau pengambilan bijih atau bahan galian logam di
dalam tambang.
stopping dinding pemisah pada lubang ventilasi tambang dalam yang dibuat untuk
memisahkan aliran udara segar & aliran udara kotor dari permukaan tambang.
storing (istilah lama dari Bahasa Belanda) sesar (patahan).
stowage pekerjaan pengisian ruangan yang terjadi akibat ekstraksi batubara
pada sistem lubang buka tambang dalam, berasal dari tanah atau batuan di
permukaan yang tidak jauh dari lubang masuk bahan isian, & sebelum
dimasukkan bahan terlebih dahulu dicampur air untuk memudahkan pemasukan atau
pemompaan, untuk mencegah penurunan permukaan tanah.
strata lapisan-lapisan batuan endapan khususnya batu lanau atau serpih, yang
terletak di atas atau di antara lapisan-lapisan batubara, formasi batuan yang
terdiri atas batuan-batuan yang sama atau hampir sama seluruhnya.
stratified bentuk lapisan yang tersusun atas aluvium yang
merupakan bahan-bahan berlapis-lapis, lapisan-lapisan tanah yang terbentuk
karena proses geologi disebut horizon, sedangkan lapisan-lapisan tanah yang
terbentuk dari batuan asal dinamakan strata.
stratigraphic exploration pekerjaan eksplorasi termasuk pemboran untuk
mengetahui susunan geologi & jenis formasi batuan pada suatu wilayah
penyelidikan.
stratigraphy stratigrafi, ilmu tentang lapisan batuan atau susunan
batuan-batuan, cabang dari geologi yang berhubungan dengan definisi &
uraian batuan sedimen khususnya berkaitan dengan singkapan batuan atau batuan
di bawah permukaan.
stratum suatu letakan (lapisan massif) batuan yang memisahkan 2 (dua) lapisan
batuan yang komposisinya berbeda atau memiliki ciri berlainan, strata (jamak).
strike sama dengan jurus (lihat jurus).
strikeline garis struktur kontur yang lurus, sejajar, & berjarak
vertikal sama.
strike of meratakan bagian atas gundukan tanah buangan dengan alat mekanis untuk
membentuk tumpukan terpotong.
strip mengupas atau memindahkan tanah, batuan, & bahan lainnya untuk
membuka lapisan batubara yang umumnya terdapat relatif dangkal, pekerjaan
pengupasan atau pembuangan tanah (batuan) penutup bahan galian lainnya yang
relatif tipis, biasanya kurang dari 30 meter - 40 meter.
strip bench teras kupasan, teras atau lantai permuka tambang
terbuka yang aktif maupun yang telah ditinggalkan, termasuk teras yang sengaja
dibuat untuk reklamasi pasca tambang terbuka.
strip mine tambang kupas atau tambang terbuka, tambang permukaan
yang merupakan kegiatan pengupasan atau pemindahan tanah (batuan) untuk membuka
bahan galian layak tambang, tambang terbuka, dimana pengupasan tanah dilakukan
dalam bentuk rangkaian baris-baris pengupasan & baris-baris tumpukan
memanjang kupasan (buangan) tanah.
strip mining pertambangan kupas atau pertambangan baris yang
secara khusus merupakan sistem tambang terbuka atau tambang permukaan untuk
batubara, terbagi atas tambang area & tambang kontur, operasi pengupasan
tanah atau batuan penutup lapisan batubara dengan bentuk pengupasan baris-baris
sejajar.
stripping pekerjaan pengupasan & pemindahan lapisan penutup endapan bahan
galian layak tambang pada metode tambang terbuka.
stripping area areal pengupasan tambang terbuka yang mencakup bahan
galian layak tambang, kedalaman, ketebalan lapisan tanah atau batuan yang akan
dibuang, bentuk permukaan tanah/batuan penutup endapan bahan galian, &
kemantapan lereng penggalian (teras-teras tambang terbuka).
stripping-pit limits batas-batas bukaan tambang yang meliputi luasan bahan
galian layak tambang ditambah bukaan untuk memperoleh faktor keamanan
teras-teras tambang, volume tanah kupasan secara keseluruhan adalah volume
tanah tegak lurus di atas alas bukaan ditambah dengan volume yang timbul akibat
pembuatan teras-teras tambang dengan geometri yang aman & volume penggalian
permukaan untuk mendekati mulut galian tambang terbuka.
stripping ratio sama dengan nisbah kupasan (lihat nisbah kupasan).
stripping machine alat-alat berat yang digunakan untuk kegiatan
pengupasan lapisan tanah atau batuan penutup lapisan batubara & bahan galian lainnya (termasuk mesin bor
untuk membuat lubang-lubang ledak).
stripping shovel alat berat singkup mesin termasuk alat-alat hidrolik
yang mempunyai batang gali panjang (boom & stick) untuk memperoleh
jangkauan penggalian lebih panjang & penumpukan material lebih tinggi.
strip pit penggalian antara teras tambang terakhir (paling ujung) dengan
tumpukan tanah buangan pada tambang terbuka aktif maupun tambang terbuka yang
telah ditinggalkan.
strip sample conto garis, conto yang diambil dalam bentuk potongan
kecil dengan memotong atau membuat torehan dari lantai lapisan batubara hingga
ke atap atau dari sisi teras kemajuan tambang ke teras tambang lama.
structure struktur, keadaan lokal atau regional dari susunan pelapisan batuan
yang telah dikenal, seperti pembentukan urutan atau susunan pelapisan batuan
tersebut.
structure contour kontur struktur, yaitu garis-garis kontur yang
menghubungkan titik-titik dengan ketinggian yang sama pada atap & lantai
lapisan batubara, titik-titik sama tinggi tersebut diukur dari suatu datum
(titik ikat) atau dari permukaan laut.
structure section penampang struktur, yaitu gambar-gambar yang
memperlihatkan struktur geologi yang diamati pada dinding tegak suatu bukaan
batuan atau bukaan tambang.
sub-a batubara sub bitumen a menurut klasifikasi ASTM.
Ssub-anthracite
batubara sub atau batubara semi antrasit, yakni batubara yang berperingkat
& mempunyai kualitas di antara antrasit & batubara semi-bitumen
(semi-bituminious coal) (lihat semi-bituminious coal).
sub-b singkatan atau istilah lain untuk batubara sub bituminious b menurut
klasifikasi ASTM.
sub-bituminious a coal batubara sub bitumen a, yaitu batubara sub bitumen
yang tidak menggumpal pada pembakaran & mempunyai nilai kalori 2772 kkal/kg
sampai kurang dari 3276 kkal/kg (lembab, mmf).
sub-bituminous b coal batubara sub bitumen c, yaitu jenis batubara sub
bitumen yang tidak menggumpal pada pembakaran & mempunyai nilai kalori 2092
kkal/kg sampai kurang dari 2898 kkal/kg (lembab, mmf), batubara hitam
berperingkat antara lignit & batubara bitumen (berbeda dengan lignit karena
mengandung karbon lebih tinggi, hidrogen lebih rendah), batubara sub bitumen
dibagai atas 3 (tiga) kelas berdasarkan nilai kalori yang semakin tinggi, yaitu
c, b, & a.
sub-crop sub singkapan atau semi singkapan, yaitu bagian lapisan batubara atau
endapan bahan galian lainnya yang sangat dekat ke permukaan tetapi tidak
tersingkap.
sub-economic resource sumber-sumber sub-ekonomis, yaitu bagian dari
sumber-sumber yang telah diketahui (diidentifikasikan) tetapi tidak memenuhi
kriteria ekonomis sebagai cadangan-cadangan & cadangan-cadangan marginal.
sub-lignitous batubara sub-lignit, yaitu batubara yang mengandung
karbon 75% - 85% & hidrogen 4,5% - 5%.
sub-meta-bituminous : batubara semi-bitumen yang mengandung karbon 89% -
91,2% & hidrogen kurang dari 4% - 5%.
sub-ortho-bituminous batubara sub-ortho-bitumen, yaitu batubara yang
mengandung karbon 87% - 89% & hidrogen lebih rendah dari 4% - 5%.
sub-para-bituminious batubara-para-bitumen, yaitu batubara yang mengandung
karbon 84% - 87% & hidrogen lebih rendah dari 4% - 4,5%.
subsample bagian dari conto, terdiri atas sejumlah conto yang diambil secara
teratur & mewakili keseluruhan conto khususnya conto batubara serta conto.
subsidence penurunan permukaan di atas tanah, di atas tambang
dalam akibat operasi tambang dengan sistem ambrukan, terjadi akibat ambruknya
tanah (batuan) penutup secara bertahap ataupun mendadak di atas lapisan
batubara yang sedang ditambang atau pada pasca tambang.
subsoil tanah yang dibawa tanah pucuk, biasanya tidak mengandung cukup bahan organik,
sehingga untuk reklamasi jenis tanah ini harus ditutup dengan tanah pucuk
sebelum ditanami.
suhu cair maximum suhu saat batubara yang dipanaskan (dibakar) mencair
secara maximum (temperature of maximum fluidity).
sulfate sulfur sama dengan belerang sulfat (lihat belerang sulfat).
sulfates sulfat-sulfat, yaitu bahan pencemar tahap kedua termasuk asam sulfat
& sulfat-sulfat bersifat logam netral.
sulfur belerang (lihat belerang).
sulfur bacteria bakteri belerang (lihat bakteri belerang).
sulfur ball bola belerang (lihat bola belerang).
sulfur content kandungan belerang (lihat kandungan), jumlah belerang
dalam batubara yang dinyatakan dalam persen atau bagian dalam sejuta (ppm),
jumlah belerang ini dapat dibagi 3 (tiga), yaitu kandungan belerang pirit, belerang
organik, & belerang sulfat, dibedakan atas belerang bebas, yaitu dalam
bentuk pirit & belerang organik yang terikut dalam bahan batubara, belerang
bebas biasanya hilang pada proses pencucian, sedangkan belerang organik tidak
disukai (sangat dibatasi oleh pembeli/pemakai) karena mencemari lingkungan pada
pembakaran batubara.
sulfur dioxide belerang dioksida yang merupakan salah satu senyawa
dalam udara, pada pembakaran batubara atau bahan bakar lainnya, belerang
dioksida terbentuk & menjadi bahan pencemar udara, bila belerang dioksida
terdapat bersama zat-zat padat tersuspensi dalam udara dapat menimbulkan
penyakit kanker.
sulfuretum kumpulan organisme yang berperan dalam metabolisme
belerang.
sumber-sumber hipotetik sumber-sumber batuan galian yang belum ditemukan
tetapi beralasan untuk ditemukan pada suatu wilayah pertambangan.
sumber-sumber sub ekonomis terkira bagian dari sumber-sumber bahan galian
yang terindikasi (terkira) tetapi tidak memenuhi kriteria ekonomis untuk
dinilai sebagai cadangan-cadangan terkira.
sumber-sumber terkira letakan-letakan batubara atau bahan galian lainnya
yang secara geologi keberadaannya mempunyai tingkat keyakinan rendah.
sumber-sumber terunjuk letakan-letakan batubara yang keberadannya secara
geologi adalah pada tingkat keyakinan sedang.
8. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 O
(7) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada a
sump
tempat yang paling rendah (semacam kolam kecil) dalam tambang (tambang dalam
atau tambang terbuka) untuk menampung air & dari tempat itu air dipompakan
keluar tambang.
sumping pekerjaan mendorong & memotong batubara di permuka tambang dalam
dengan alat pemotong batubara.
super anthracite super antrasit atau antrasit super, yaitu batubara
antrasit berperingkat tertinggi, mengandung karbon tetap 98% atau lebih,
meta-antrasit (lihat meta-antrasit).
super bituminious coal batubara super bitumen, yaitu batubara berperingkat
di antara batubara bitumen & antrasit yang mengandung zat terbang 10% -
20%, lebih keras serta rapuh dari batubara bitumen, kadang-kadang batubara
super bitumen disebut semibitumen.
suralaya coal nama salah satu jenis batubara yang dihasilkan &
dipasarkan oleh tambang batubara bukit asam khususnya untuk PLTU Suralaya,
batubara Suralaya umumnya dipasarkan dengan kualitas nilai kalori 5300 kkal/kg
(adb), kadar air total (junmlah kelengasan) 18% - 28% (arb), abu 3% (adb), 35%
- 60% (adb), karbon tetap 45% - 55% (adb) & belerang total 0,49%.
surface hidrologi hidrologi permukaan, ilmu yang mempelajari sistem air
permukaan.
surface mining pertambangan permukaan, yaitu kegiatan ekstraksi
batubara, batuan, atau bahan galian lain di atas permukaan (terbuka), cara
penambangan dengan lubang-lubang tambang terbuka sampai mencapai kedalaman
dimana nisbah kupasan terlalu besar (tidak ekonomis).
surface moisture kelengasan permukaan atau kelembaban permukaan, yaitu
kelembaban yang melekat pada permukaan butiran batubara, berada dalam rekahan
& celah-celah batubara.
surface rights hak permukaan tanah & tidak termasuk hak atas
bahan galian di bawah tanah.
surface soil tanah permukaan dari tanah pertanian yang biasanya
dibajak (digemburkan) sedalam sampai sekitar 20 cm.
surface water air permukaan, air yang mengalir di permukaan yang
berasal dari berbagai sumber, misalnya hujan, sungai, & mata air.
suspended solids butiran-butiran sangat kecil (partikel dalam air yang
dapat dipisahkan dengan penyaringan, padatan tersuspensi (tidak terlarut) dalam
air).
swamp forests hutan-hutan rawa, yaitu rawa-rawa yang sangat luas
yang terendam atau sangat dibanjiri air pada zaman pembentukan batubara.
swell pemuaian, sifat & kecenderungan tanah atau batuan termasuk
batubara untuk bertambah isinya (memuai) bila dipindahkan dari tempat asalnya
karena pertambahan pori-porinya.
swing angle sudut putar, jarak putaran dalam derajat yang dapat
tercapai oleh alat gali seperti excavator atau dragline dari titik penggalian
ke titik pemuatan.
swing fuel bahan bakar transisi atau bahan bakar pengganti,
yaitu bahan bakar yang berperan penting pada masa transisi dari keadaan bahan
bakar yang dapat habis dengan bahan bakar yang tidak dapat habis, batubara
menurut pandangan sebagian orang merupakan bahan bakar transisi / bahan bakar
pengganti.
switchback jalan tambang yang dibuat berliku-liku dari puncak
hingga ke dasar tambang terbuka untuk memenuhi sudut lereng agar dapat dilalui
alat-alat angkut tambang dengan aman.
system sistem, yaitu batuan-batuan yang terbentuk secara alami &
terawetkan dalam masa geologi.
systematic sampling percontohan sistematis, yaitu pengambilan conto-conto
secara teratur dalam selang waktu sama (misalnya diambil setiap 5 (lima) menit)
atau diambil dengan jumlah yang sama untuk mewakili jumlah tertentu (misalnya 1
(satu) conto untuk setiap truk).
t
temperature (suhu) atau temperature absolut, sesuatu yang berbentuk huruf t.
tail drive motor penggerak ban berjalan yang dipasang di bagian
belakang dari sistem ban berjalan.
tailings kotoran dan atau bahan berkualitas rendah yang dipisahkan dari bahan
berharga pada penyaringan atau pengolahan bahan galian.
talus batuan lepas, kerikil, atau yang terbentuk akibat hancuran tebing
batuan curam & jatuh ke bagian kaki tebing akibat gaya berat &
membentuk tumpukan.
tambang auger tambang batubara yang biasanya merupakan tambang
terbuka atau tambang permukaan yang menggunakan alat auger (spiral) untuk
melubangi lapisan batubara sekaligus menarik batubara keluar lubang sebagai
alat produksi batubara.
tambang berbahaya tambang batubara atau permuka tambang dalam pada
keadaan udara tambang mengandung gas yang dapat terbakar (terutama gas metan)
0,25% atau lebih, dalam keadaan seperti itu udara tambang dapat terbakar atau
meledak.
tanah kupasan spoil (lihat spoil).
tanah penutup over burden (lihat over burden).
tanah pucuk lapisan tanah paling atas yang biasanya mengandung
humus & atau bahan-bahan organik yang menunjang pertumbuhan tanaman,
sebelum penambangan tanah, pucuk biasanya dikupas tersendiri, disimpan, &
akan menjadi permukaan lahan reklamasi.
tar
cairan kental berwarna coklat sampai hitam, dihasilkan dari proses penguapan
zat terbang yang diperoleh dari batubara dengan cara pengembunan dalam keadaan
tertentu, tar juga dihasilkan dari proses yang sama terhadap kayu, minyak,
& serpih minyak, ter.
tce tonne
coal equivalent, jumlah kalori dari suatu bahan bakar setara dengan 1 (satu)
ton atau 1 (satu) metrik ton batubara "baku" dengan nilai
kalori/gram.
tektonik sifat fisika tertentu dari tenaga struktur yang berada & terjadi
di dalam bumi (tenaga orogen), misalnya tenaga yang menimbulkan gempa tektonik.
template bentuk tiruan dari kayu tipis atau plat tipis yang digunakan untuk
percobaan, misalnya mencoba ukuran peralatan tambang dalam lubang-lubang
angkutan atau jalan masuk ke panel-panel.
tenaga kalori jumlah panas yang dihasilkan oleh satuan berat atau
satuan isi bahan bakar bila terbakar sempurna, secara umum, tenaga kalori /
tenaga panas / nilai kalori adalah jumlah panas yang dapat diperoleh dari
batubara yang berhubungan dengan peringkat & kualitas secara keseluruhan.
teori drift teori yang menyatakan bahwa batubara terjadi dari
endapan bahan-bahan tumbuhan yang telah dipindahkan dari tempat tumbuhnya &
diendapkan di tempat lain dimana terjadi proses pembatubaraan (terjadinya
batubara).
teori in-situ teori yang menyatakan batubara terjadi di tempat
dimana tumbuhan bahan asal batubara tumbuh & melapuk, teori in-situ
berlawanan dengan teori drift.
teori rasio karbon teori yang menyatakan bahwa peringkat batubara
tertentu diperlukan oleh bahan-bahan organik untuk membentuk cairan
hidrokarbon.
teras jenjang lereng, yaitu datar atau hampir datar yang relatif sempit
dibanding dengan panjangnya, dengan 1 (satu) sisi membentuk lereng ke arah atas
dengan sisi lainnya membentuk lereng ke bawah & dibuat mengikuti kontur
tanah serta disesuaikan dengan tujuan bukaan tambang.
terkira tingkat keyakinan rendah secara geologi, untuk sumber-sumber atau
cadangan batubara, istilah terkira berarti perkiraan jumlah, peringkat,
ketebalan atau penyebarannya didasarkan pada interpolasi atau deduksi atas
sumber atau cadangan batubara yang berlanjut dari sumber atau cadangan yang
telah terukur & terduga karena adanya bukti-bukti atau tanda-tanda secara
geologi, perkiraan dihitung dari proyeksi data batubara terduga tetapi areal
percontoan & pengukuran belum ada.
terasering pekerjaan membentuk jenjang datar atau hampir datar,
terasering berasal dari kata terracing.
terrestrial deposits endapan-endapan terestrial, endapan-endapan bahan
galian yang terletak di permukaan tanah, endapan atau letakan bahan galian alam
yang terdapat di dalam air, seperti di dalam sungai & danau, endapan
terestrial.
terunjuk tingkat kemungkinan sedang secara geologi untuk sumber-sumber atau
cadangan-cadangan batubara, perkiraan jumlah, peringkat, ketebalan, conto &
data geologi singkapan-singkapan batubara yang berdekatan, parit uji, &
lubang-lubang bor pada jarak tertentu & lebih dalam dari sumber-sumber atau
cadangan-cadangan batubara terukur, tidak ada conto & pengukuran pada
daerah terunjuk.
test boring pemboran uji, pembuatan lubang bor dengan mesin putar
& pengambilan conto untuk diteliti guna memperoleh data mengenai
sifat-sifat fisika lapisan batuan yang ditembus.
test cone kerucut uji, abu sisa pembakaran batubara yang dibuat berbentuk
kerucut kecil biasanya menggunakan sejenis perekat tertentu, kerucut kemudian
dibakar dalam oven penguji & diamati saat terjadi perubahan kerucut pada
suhu-suhu tertentu untuk memperoleh suhu pelunakan, suhu perubahan bentuk,
& suhu pelelehan dari kerucut uji, dapat dibuat dari bahan lain, seperti
bata tahan api, untuk menguji parameter-parameter seperti abu batubara.
test hole lubang uji, lubang bor atau penggalian dangkal untuk menguji
sifat-sifat fisik lapisan batubara.
test pit sumur uji, sumuran atau penggalian dangkal untuk menentukan
keberadaan, penyebaran, atau kualitas endapan batubara atau bahan galian lain.
thermal unit unit atau satuan yang dipakai sebagai perbandingan
atau perhitungan jumlah panas.
thick bands lapisan-lapisan tipis vitrain antara 5 mm - 50 mm
pada batubara yang berlapis-lapis tipis.
thick coal batubara tebal, yaitu lapisan batubara yang tebalnya
lebih dari 2,44 meter atau lebih dari sekitar 3 (tiga) meter (adakalanya
batubara tebal mencapai ketebalan 90 meter di Indonesia).
thickness categories kategori-kategori ketebalan, yaitu berbagai ukuran
ketebalan endapan batubara yang dipakai pada perhitungan, perkiraan, &
pelaporan cadangan-cadangan serta sumber-sumber batubara.
thickness characteristics ciri-ciri ketebalan batubara secara keseluruhan pada
suatu lapangan yang mungkin layak ditambang, ciri-ciri ketebalan batubara
secara keseluruhan dinyatakan dalam hubungannya dengan sistem penambangan yang
umum dipraktekkan, jumlah rata-rata dari lapisan batubara pada penyebarannya ke
arah mendatar serta ke arah vertikal.
thick seam lapisan batubara tebal, secara umum adalah lapisan
batubara dengan ketebalan lebih dari 1,2 meter.
thin bands lapisan-lapisan tipis vitrain antara 0,5 mm - 2 mm
pada batubara berlapis-lapis tipis.
thin seam lapisan batubara tipis yang secara umum adalah lapisan batubara dengan
ketebalan 0,6 meter.
thin section penampang tipis atau sayatan tipis, yaitu lapisan
atau pecahan ataupun sayatan batubara setipis kertas, mineral atau bahan
galian, biasanya direkatkan pada slide untuk mikroskop, sayatan tipis ini
dibuat untuk diamati di bawah mikroskop dengan penyinaran.
third generation process proses generasi ketiga, yaitu proses pembuatan bahan
bakar gas dari batubara sistem konvensional lanjut yang memakai reaktor nuklir
untuk menghasilkan suhu tinggi yang diperlukan dalam proses gasifikasi.
tingkat batubara istilah yang menunjukkan sifat batubara terutama
berdasarkan kandungan belerang serta jenis abu batubara.
tingkat kekerapan perbandingan antara jumlah kecelakaan kerja dalam
waktu tertentu dengan jumlah pekerja tambang.
tingkat keparahan perbandingan antara jumlah hari kerja yang hilang
dalam waktu tertentu dengan jumlah hari kerja pekerja tambang.
tipple struktur atau wadah untuk membersihkan, memproses, atau menyimpan
batubara hasil penambangan sebelum dimuat ke dalam kapal atau alat angkut lain.
tipple sample conto batubara yang diambil dari wadah pembersihan,
pencucian, atau penyimpanan (tipple).
toe
kaki atau dasar dari teras penggalian (penambangan), lereng penggalian atau
lereng tumpukan bahan tambang.
toe hole lubang tembak yang dibor mendatar atau miring ke bawah ke arah dasar
dari teras atau lereng bukaan tambang terbuka, lubang bor ini dibuat untuk
meledakkan bagian dari teras penambangan agar terbentuk hasil peledakan yang
baik (teratur).
top heading method metode pembuatan terowongan atau lubang-lubang
tambang dalam, terlebih dahulu menggali bagian atasnya saja, bagian bawahnya digali
belakangan & dikerjakan secara terpisah.
topographical profile penambangan topografi, garis yang menggambarkan atau
mewakili bentuk & fisik permukaan tanah.
topographic map peta topografi, yaitu peta yang menunjukkan
ketinggian & kemiringan / pelerengan) permukaan.
topography bentuk permukaan yang menggambarkan relief & tata
letak bentukan alam & buatan manusia.
topping batuan halus yang membentuk lapisan tipis penutup jalan atau
pelerengan.
topping failure gerakan atau kehancuran tanah dalam bentuk pemisahan
lapisan-lapisan miring ke arah belakang dari bagian tanah (permukaan) atau
dinding teras penambangan terbuka.
topsoil sama dengan tanah pucuk (lihat tanah pucuk).
topsoil inventory tumpukan tanah pucuk yang akan dipergunakan sebagai
lapisan permukaan lahan reklamasi, penelitian rinci terhadap jenis, jumlah,
& kualitas tanah pucuk sebelum penambangan pada suatu daerah/lapangan
pertambangan.
topsoil markers tanda penunjuk tanah pucuk, yaitu tanah yang dengan
jelas penunjukan lokasi penumpukan tanah pucuk atau tanah lainnya yang
menunjang pertumbuhan tanaman (tanah penyubur).
topsoil storage penyimpanan tanah pucuk sementara dari kupasan tanah
penutup yang dihasilkan pada waktu penambangan tidak praktis.
topsoil substitutes pengganti tanah pucuk, yaitu tanah yang dipilih dari
kupasan tanah penutup batubara atau bahan galian lain pada kegiatan tambang
terbuka yang digunakan sebagai pengganti atau penambah tanah pucuk.
toxic spoil tanah buangan beracun, material buangan yang bersifat
asam dengan pH < 4 & tanah buangan yang kandungan mineral-mineral
aluminium, mangan, & besinya dapat merusak pertumbuhan tanaman.
trace element unsur yang terdapat dalam konsentrasi sangat kecil di
dalam tanah atau kulit bumi, seluruh unsur selain dari delapan unsur utama pembentuk
batuan.
tracking gerakan bulldozer atau alat-alat berat pemindah tanah mekanis ke atas
& ke bawah lereng untuk memantapkan, memadatkan, mengendalikan erosi, serta
untuk mempersiapkan lahan pertamanan.
traktor alat berat yang berjalan dengan rantai (track) seperti bulldozer &
track loader, alat berat yang mempunyai ban karet untuk menarik kereta, lori,
atau alat-alat pertanian juga dinamakan traktor.
transgressive transgresif, perluasan laut dangkal akibat proses
penggelaman daratan karena permukaan laut yang naik atau tanah yang turun.
transhipment pemindahan muatan dari tongkang ke kapal yang lebih
besar karena kedalaman laut di pelabuhan pemuatan terlalu dangkal untuk labuh
kapal besar.
trench parit uji, parit memanjang yang digali secara manual dengan alat berat
seperti excavator yang biasanya dibuat untuk membuka lapisan-lapisan batubara
untuk memperoleh penampang, ketebalan, arah, & sifat fisik batubara, serta
lapisan-lapisan batuan di atas & di bawahnya, pembuatan parit uji juga
merupakan cara pengambilan conto batubara & batuan.
trenching penggalian parit uji yang relatif dangkal untuk membuka lapisan
batubara untuk diamati & pengambilan conto yang akan dianalisis di
laboratorium.
triangulasi pekerjaan pengukuran dengan pola rangkaian
segitiga-segitiga yang diterapkan pada sebidang tanah & dihitung secara
trigonometri.
trimmed keadaan kapal yang mantap (stabil) karena muatannya disebar &
dirapikan merata pada semua kamar kargo sehingga draft depan & belakang
kapal sama atau hampir sama, pengaturan muatan ini biasanya dilakukan dengan
alat bulldozer untuk muatan batubara.
trimming pekerjaan mengatur & merapikan kargo dalam kapal untuk membuat
kapal mantap (stabil).
trip time carter kontrak carter kapal dengan ketentuan bahwa
pengontrak penyewa kapal untuk sekali pelayaran atau sekali edar &
pencarter membayar sewa harian termasuk biaya bahan bakar, biaya ke pelabuhan,
& sebagainya.
tripple firing sistem pembakaran yang dapat menggunakan 3 (tiga)
jenis bahan bakar, misalnya batubara, gas, & minyak pada ketel untuk
pembangkit tenaga listrik tenaga uap.
tronton truk jungkit berukuran relatif kecil dengan kapasitas 18 ton,
mempunyai 10 ban & termasuk truk jalan raya, nama tronton berasal dari merk
yang mula-mula dikenal khususnya di perusahaan perkayuan, yaitu Thornton.
true anthracite batubara antrasit dengan kadar karbon lebih kecil
dari 93,03% & hidrogen kurang dari 4%, orthoanthracite menurut kandungan
karbon & hidrogennya.
true depth kedalaman sebenarnya pada titik lubang bor tertentu
yang diukur secara tegak (vertikal) dari permukaan tempat lubang bor di beton,
vertical depth (kedalaman tegak sebenarnya).
true thickness ketebalan yang sebenarnya dari suatu lapisan
batubara, ketebalan ini diukur terhadap garis atap & garis alas lapisan
batubara atau sesuai dengan sudut kemiringan (dip) lapisan.
truk
kendaraan beroda dengan mesin penggerak sendiri yang dipergunakan sebagai alat
angkut material.
truk buang truk yang mempunyai mekanisme pembuangan muatan, dump
truck.
truk buang bawah truk yang mempunyai mekanisme pembuangan muatan dari
bawah (dengan lantai membuka), bottom dump truck.
truk buang samping truk yang mempunyai mekanisme pembuangan muatan dari
samping, side dump truck.
truk jungkit truk yang mempunyai mekanisme pembuangan dari
belakang dengan menjungkitkan bak secara hidrolik, rear dump truck.
tumbler test uji kerapuhan, pengujian butiran batubara hasil
penggerusan & penyaringan dengan cara serta peralatan khusus untuk
menentukan tingkat kerapuhannya.
tumbuhan batubara fosil tumbuhan yang berperan dalam menentukan
batubara atau merupakan tumbuhan asal bahan yang menjadi endapan batubara.
tumpang tindih keadaan dimana suatu wilayah sebagian atau seluruhnya
berada di dalam wilayah/kawasan atau hak-hak atas tanah lainnya seperti wilayah
izin pertambangan bahan galian lain, kawasan kehutanan, perkebunan,
transmigrasi, permukiman, & perhubungan.
tumpukan buangan tambang batubara timbunan besar limbah padat (tanah atau
batuan buangan) dari tambang, pabrik pengolahan atau pencucian batubara,
termasuk berbagai jenis batu, tanah, campuran batuan kotor, & batu sabak.
type
tipe atau jenis berdasarkan bahan tumbuhan yang terkandung (pembentuk)
batubara, perbedaan jenis batubara berdasarkan keragaman tumbuhan asal terlihat
pada batubara berlapis (banded coal), batubara cannel, batubara algal, &
batubara splint.
type of coal tipe batubara atau jenis batubara berdasarkan
parameter tertentu, bahan pembentuk, mikroskopi, kondisi pembentukan, teknologi
pengolahan, & pemanfaatan batubara serta pembentukan batubara.
typical coal quality kualitas batubara tipikal, kualitas batubara yang
biasanya terlihat dari nilai atau kadar kalori, abu, kelembaban lereng, &
kekerasan yang mewakili atau yang paling dominan dari keseluruhan produksi yang
dapat dipasarkan.
u
suatu alat, perkakas, bangunan, atau belokan jalan berbentu q. k u, u juga sering diartikan sebagai tenaga
(force) & energi peregangan.
u-blade universal blade, alat dorong dari bulldozer besar, mirip huruf u yang
melebar yang dirancang untuk digunakan pada segala macam pekerjaan pendorongan
atau pemindahan tanah.
UCCW
utility coal combustion waste, limbah yang dihasilkan oleh pembakaran batubara
pada PLTU atau pada ketel uap lainnya, limbah ini berasal dari unsur-unsur
batubara yang tidak terbakar, utamanya adalah bahan-bahan mineral, keluar dari
ketel PLTU bersama gas-gas melalui cerobong (disebut abu terbang) dan atau
tidak meleleh, mengendap ke dasar ketel (abu bawah) atau bentuk lelehan &
dikeluarkan dari bawah ketel (terak ketel).
uji batubara percobaan atau penilaian batubara secara teknis
(tidak secara kimia) untuk menentukan sifat-sifat pembakaran, sifat pengokasan,
bahan-bahan yang dapat dihasilkan dari proses pembakaran batubara dalam dapur
atau reaktor khusus, sifat pencampuran dengan bahan lain, & sebagainya, uji
batubara berbeda dengan analisis batubara yang terutama dilakukan secara kimia
& mekanika.
uji pencucian pengujian sifat-sifat batubara untuk penentuan
kelayakan batubara pada proses pencucian batubara yang mempertinggi
kualitasnya.
ujung batubara bidang atau permukaan lapisan batubara yang terbuka
menurut ketebalan atau jenis lapisan batubara.
ultimate analysis sama dengan analisis ultimat (lihat analisis
ultimat).
umur
jangka waktu atau zaman pengendapan batubara dalam sejarah geologi yang diberi
nama unit waktu yang lebih pendek (lebih kecil), & sistem biasanya
dikelompokkan ke dalam unit waktu yang lebih besar.
umur batubara umur atau zaman pembentukan batubara karboniferous.
unconfined compressive strength kekuatan batuan atau tanah uji gerus batuan
atau tanah tanpa penahan (ujung-ujungnya) secara lateral.
unconvined compressive strength kekuatan batuan atau tanah untuk menahan
gerusan (kekuatan maksimum sebelum hancur pada uji gerus).
unconformity ketidakselarasan, permukaan tererosi atau permukaan
suatu pelapisan yang bergeser & memisahkan pelapisan berumur lebih muda
dengan batuan lebih tua.
uncovered lapisan batubara yang telah terbuka (terkelupas) karena kegiatan
pembuangan tanah (batuan) penutup.
uncovering pekerjaan penggalian & pembuangan tanah (batuan)
penutup lapisan batubara pada tambang batubara terbuka.
underburden seat clay (lihat seat clay).
underclay limestone lapisan tipis batu gamping air tawar yang tidak
terfosilkan yang terletak di bawah lapisan-lapisan batubara (biasanya berhubungan
dengan underclay).
undercut pemotongan batubara di bagian bawah agar peledakan di atasnya
memberikan hasil peremukan batubara lebih baik, menambang dari bawah suatu
panel atau blok batubara atau bahan galian lain di tambang dalam.
underground exploration penyelidikan atau eksplorasi (tambang) dalam yang
dilakukan dengan penggalian lubang atau terowongan & pemboran lubang
eksplorasi untuk mengetahui lanjutan, penyebaran, serta ketebalan
lapisan-lapisan batubara atau endapan bahan galian lainnya.
underground mine pertambangan dalam, penggalian atau ekstraksi
batubara atau bahan galian lainnya di bawah permukaan, yaitu dari
lapisan-lapisan endapan yang berada di antara lapisan-lapisan batuan dengan
sistem penambangan antara lain seperti room & pillar, lubang buka (long
wall), ambrukan atau dengan gasifikasi in-situ, jalan masuk ke tempat ekstraksi
bahan galian berharga adalah sumuran tegak, sumuran miring atau terowongan dari
sisi bukit yang diperlengkapi dengan lift tambang, rel atau gerobak dorong.
underground opening bukaan tambang dalam, yaitu penggantian lubang-lubang
bawah tanah (di bawah permukaan) untuk tujuan penambangan bahan galian.
underpass jalan tambang yang dibuat dengan persimpangan berada di bawah jalan
umum dengan membuat terowongan di bawah jalan umum yang telah ada sebelumnya,
underpass biasanya dibuat untuk mencegah kecelakaan & melancarkan lalu
lintas umum serta jalan angkutan tambang.
undersoil tanah atau bahan lepas yang terletak langsung di bawah lapisan
batubara.
undiscovered sumber yang belum ditemukan, yaitu sumber-sumber
batubara asli yang secara geologi berada dalam jumlahnya berada pada tingkat
keyakinan paling rendah, terbagi atas sumber hipotetik & sumber spekulatif,
pada wilayah yang mengandung sumber-sumber tersebut tidak ada pengambilan conto
batubara atau pengukuran ketebalan batubara.
undistributed land tanah tidak terganggu, yaitu lahan yang tidak
terganggu oleh kegiatan pertambangan.
unit coal batubara murni, yaitu batubara yang bebas kelembaban (kadar air) &
bebas bahan mineral yang dihitung dari hasil analisis, unit coal biasanya
dinyatakan dengan persamaan, unit coal : unit coal = 1 - (w + 1,08a + 0,55s)
dimana w adalah kelembaban / air, atau 1 (satu) gerbong.
unit weight berat per unit atau berat per padatan per unit isi
dari jumlah massa, unit weight basa adalah berat padatan tambah air per unit
dari jumlah massa.
unscreen coal batubara tanpa saring, yaitu batubara dengan ukuran
butiran yang tidak dibatasi.
unstable protobitumen protobitumen tidak stabil, yaitu batubara
protobitumen yang terbentuk dari bahan minyak & lemak tumbuhan serta hewan
tertentu yang memperlihatkan perubahan sifat-sifat pada tahap awal pembentukan
batubara.
unsuitable land tanah terbatas, yaitu lahan yang tidak diizinkan
digunakan untuk ditambang batubara terbuka karena ketentuan tata ruang,
ketentuan kehutanan, sumber-sumber alam yang dibatasi pemanfaatannya atau
dicadangkan untuk lahan pertanian.
upgrade perbaikan mutu, yaitu proses tertentu terhadap batubara untuk
meninggikan nilai ekonominya (nilai jual).
upland lahan tinggi, yaitu lahan yang berada di tempat relatif tinggi
dibandingkan dengan lahan-lahan luas di sekitarnya, istilah ini digunakan untuk
membedakan posisinya dengan lembah & dataran di tempat rendah, plateau,
daerah lahan tinggi adalah lahan yang terangkat di atas lahan rendah sepanjang
sungai atau di antara bukit-bukit.
upper heating value sama dengan gross calorific value (lihat gross
calorific value), nilai kalori dalam kondisi laboratorium.
utilization pemanfaatan yang berarti kegiatan untuk menggunakan
batubara yang diubah bentuknya dengan proses tertentu, seperti untuk
menghasilkan panas, listrik, bahan-bahan kimia & sebagainya.
value nilai atau kuat cahaya relatif atau kuat (intensitas) warna yang
dinyatakan sebagai fungsi akar pangkat dua dari jumlah cahaya.
vc
volatile carbon (karbon terbang).
v-coal bahan mikroskopi batubara yang didominasi oleh vitrain & clarain,
bahan ini dapat ditemukan dalam paru-paru pekerja tambang batubara dalam.
vee
bagian tanah kupasan yang ditumpuk dekat teras yang belum digali untuk landasan
kerja alat gali yang kemudian digali atau dibuang ulang.
vein
suatu lapisan, endapan, atau letakan yang tipis (sempit) bahan galian atau
batuan mengandung biji berbentuk tidak teratur & berbeda dengan formasi
(batuan) sekelilingnya, suatu lapisan tipis batubara adakalanya juga disebut
vein.
ventilated tambang dalam yang secara terus-menerus mendapat
aliran udara bersih untuk membawa udara kotor, udara beracun, atau udara yang
mengandung gas yang dapat terbakar keluar tambang, udara peranginan tersebut
juga dialirkan atau dipompakan ke dalam tambang untuk pernafasan pekerja.
ventilator alat-alat yang dipasang di dalam tambang sebagai alat
peranginan khusus kipas angin, kompresor, & kipas isap untuk mengalirkan udara
segar (udara bersih) & mengeluarkan udara kotor.
very thick bands lapisan atau lembaran sangat tebal, yaitu pelapisan
dari vitrain pada batubara dengan ketebalan lebih dari 50 mm.
vh
volatile hidrogen, zat terbang yang dikandung batubara.
vibrating screen saringan getar untuk menggetarkan, menggerakkan,
& memisahkan butiran-butiran batubara atau bahan lain yang dijatuhkan ke
atas saringan.
void
pori atau rongga-rongga kecil dalam batubara, batuan, atau bahan lain.
void ratio rasio rongga atau perbandingan pori, perbandingan
antara isi pori dan atau rongga di antara butir-butir bahan dengan isi bahan
padat.
Volatile bahan-bahan terbang, gas-gas seperti metan, hidrogen & amonia yang
keluar (terbang) dari batubara pada waktu pembentukan batubara dimana bahan
pembentuk batubara mengalami perubahan secara kimia & fisika, istilah untuk
gas-gas, minyak yang keluar pada proses pembentukan kokas dari batubara.
volatile combustible zat terbang terbakar, yaitu sebahagian bahan-bahan
yang dapat terbakar dari batubara yang keluar (terbang) pada pembakaran dalam
wadah tertutup, terutama senyawa hidrogen & karbon.
volatile displacement perbedaan antara jumlah zat terbang dari batubara
normal (batubara biasa) dengan batubara yang mempunyai sifat-sifat fisika
tertentu (batubara khusus).
wall rock batuan yang mengapit suatu lapisan atau vein bahan galian secara
lateral.
want
suatu zona dimana endapan batubara atau lapisan batubara menghilang karena
adanya sesar normal bersudut landai atau adanya gangguan geologi lainnya, seperti
washout, penekanan batuan atap atau batuan lantai yang menggelembung.
washability sifat batubara terhadap pencucian atau kemampuan
batubara untuk dicuci yang dapat menaikkan kualitasnya.
washability curve kurva pencucian, yaitu kurva atau grafik yang
menunjukkan hasil uji pencucian batubara dengan cara diambangkan &
ditenggelamkan (float & sink test), kurva-kurva ini dibuat dalam keadaan
& variabel yang berbeda-beda & merupakan bahan yang penting untuk
merancang pabrik atau mesin pencucian batubara.
washability test uji pencucian batubara (lihat uji pencucian).
washed coal batubara tercuci atau batubara bersih, batubara yang
kotorannya telah dibuang dengan proses pencucian (proses pengolahan atau
pembuangan bahan pengotor dalam media cairan berat).
washery products hasil akhir atau produk yang dihasilkan oleh mesin
pencucian batubara terutama adalah batubara bersih.
washery refuse kotoran seperti batu, tanah, atau batuan yang masih
mengandung sedikit batubara yang keluar dari mesin pencucian batubara untuk
dibuang.
washing proses pencucian dengan mesin pencucian batubara yang menggunakan
media pencuci cairan berat.
washing plant washery (lihat washery).
washout massa batuan, seperti serpih, lanau, atau batu pasir yang mengisi
lekukan (berbentuk saluran) pada endapan batubara (rawa batubara) pada masa
pembentukan batubara yang menyebabkan adanya bagian yang hilang berbentuk
saluran pada endapan batubara.
waste buangan batuan, tanah, atau bahan pengotor yang dipisahkan dari
lapisan batubara.
waste cofiring pembakaran campuran batubara dengan biomassa dalam
ruang pembakaran (ketel uap) sistem pembangkit listrik tenaga uap atau ketel
uap industri, bahan bakar campuran biomassa dengan batubara dipandang sebagai
bahan yang paling murah saat ini & merupakan bahan yang terbarukan.
waste dump tempat (areal) pembuangan batuan atau tanah kupasan
lapisan penutup batubara ataupun batuan buangan dari kegiatan penambangan bahan
galian lainnya.
waste bar penahan air, yaitu tanggul, peralatan, atau struktur yang dibuat di
atas ataupun di sekitar jalan masuk & jalan tambang dengan tujuan
menghalangi atau mengalihkan aliran air dari jalan-jalan masuk.
water holding capacity kemampuan menyimpan air, nilai terkecil yang dapat
dicapai oleh kandungan air dalam tanah yang mengering karena gaya berat air.
water permit izin pemanfaatan air permukaan atau air tanah untuk
keperluan kegiatan pertambangan atau kegiatan industri termasuk untuk
pemukiman.
water table permukaan air tanah atau garis permukaan air tanah
bebas yang biasanya dianggap sebagai batas atas zona kejenuhan dalam lapisan
penyimpan air (akifer).
weather coal batubara coklat lapuk, yaitu lapisan batubara,
singkapan batubara atau endapan batubara coklat yang telah mengalami pelapukan,
umumnya berwarna cerah.
weathering zone zona lapik, yaitu zona permuka yang terdiri dari
batuan-batuan yang telah mengalami perubahan akibat reaksi kimia dari udara,
air, tumbuhan, & bakteri serta dikenai oleh proses mekanika seperti
perubahan suhu.
weathering index indeks pelapukan, yaitu ukuran penciri batubara
sesuai prosedur baku laboratorium yang biasanya didasarkan atas tingkat
pelapukan yang diperoleh dengan percobaan pelapukan buatan di laboratorium
(dipanaskan, dikeringkan, direndam dalam air, & dikeringkan pada suhu,
kelembaban, & waktu tertentu).
web
kedalaman atau ketebalan sekali pemotongan batubara dengan alat pemotong
shearer atau trepanner pada permuka tambang batubara dalam sistem lubang buka
(long wall).
well core inti lubang bor, yaitu conto inti yang dipotong oleh mata bor &
diangkat keluar (ke permukaan) dikemas kemudian diamati & dianalisis.
well cuttings hancuran batuan yang terpotong atau tergerus oleh
mata bor pada pemboran & dipompa ke permukaan untuk diamati serta
dipelajari secara geologi.
well log catatan atau grafik dari formasi batuan yang ditembus pada pemboran,
catatan atau grafik itu didasarkan pada pengamatan terhadap hancuran batuan dan
atau conto inti dari lubang bor.
well logging teknik geofisika yang digunakan untuk penelitian
litologi serta sifat-sifat fisika formasi batuan yang ditembus oleh lubang bor,
teknik ini dilakukan dengan memasukkan alat pengindera ke dalam lubang bor
& hasil pembacaannya dicatat di permukaan dengan alat portabel atau alat
mobil, sifat-sifat batuan yang dilog antara lain adalah tahanan listrik, sinar
gamma, berat jenis, sifat magnetik, kecepatan rambat suara, & sebagainya.
well sample conto lubang bor, yaitu hancuran batuan hasil
pemboran yang dipompakan ke permukaan untuk penelitian formasi batuan yang
ditembus lubang bor.
wet cleaning pembersihan basah, yaitu proses pembersihan batubara
dengan air & peralatan pengering, batuan yang dicuci pada proses ini
biasanya berbutir kasar, proses ini lebih mahal dibandingkan dengan pembersihan
memakai udara.
wheel loader bulldozer dengan ban karet, bulldozer ini bergerak
lebih cepat & mengurangi hancuran batubara atau material lain bila
dioperasikan di tempat penumpukan.
wheel excavator alat singkup mesin atau alat penggali terutama batuan
gembur atau batuan lunak yang mempunyai ban karet, alat gali material lunak
dengan alat gali teromol berputar & ember gali berukuran besar.
wheel loader alat muat batubara, batuan lepas, atau bahan galian
lain yang mempunyai ban karet, bahan yang dimuat ke dalam dump truck umumnya
adalah hasil peledakan atau pembajakan (ripping).
windrow gundukan-gundukan material yang memanjang yang dihasilkan oleh
alat-alat gali.
windrow stockpilling metode pembuatan tumpukan-tumpukan batubara memanjang
dengan cara pencurahan batubara (dengan stacker) secara berturut-turut dimana 1
(satu) tumpukan berdekatan atau kakinya saling menyinggung dengan tumpukan
memanjang lainnya sehingga membentuk penumpukan menyeluruh, tumpukan dapat
merupakan hasil pencampuran atau pencampuran dilakukan dengan reclaimer dari
tumpukan-tumpukan yang telah diketahui kualitasnya untuk dimuat ke dalam kapal.
worked out habis ditambang, suatu tambang atau sebahagian besar
tambang yang batubaranya telah habis ditambang.
working tempat kerja atau sarana tambang termasuk sumuran, permukaan (level),
permuka kerja, tambang terbuka atau kuari, keseluruhan pelapisan-pelapisan yang
digali dalam penambangan suatu lapisan.
working cycle siklus kerja, urutan-urutan kegiatan secara penuh,
misalnya untuk truk siklus kerja penuh biasanya terdiri dari pemuatan, manuver,
jalan, penumpukan muatan, & kembali ke tempat pemuatan.
working pit tempat kegiatan tambang, yaitu tempat atau permuka
kerja di tambang dimana batubara diekstraksi.
world coal reserves cadangan-cadangan batubara dunia, yaitu seluruh
cadangan batubara yang yang dipandang dapat bermanfaat kepada umat manusia pada
saat ini atau di kemudian hari termasuk endapan batubara yang terlalu tipis,
terlalu dalam atau terlalu rendah kualitasnya untuk ditambang secara ekonomis
saat ini.
world coal supply pasokan batubara dunia dalam jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun ke depan yang merupakan penjumlahan produksi batubra di dunia
serta pertimbangan situasi pasar lokal, dalam negeri, & manca negara.
y
benda-benda berbentuk y, seperti garis, pipa-pipa, jalan, & rel kereta api,
sesuatu angka yang tidak diketahui jumlahnya.
yardstick tolok ukur hasil pekerjaan tambang batubara terbuka seperti nisbah
kupasan.
yellow coal batubara kuning, tasmanite (lihat tasmanite).
z
angka yang tidak diketahui jumlahnya, simbol belokan ke kanan & ke kiri
secara bergantian atau singkatan dari kata zig-zag atau zikzak.
zat terbang bahan-bahan yang hilang bila batubara dibakar,
volatile matter (lihat volatile matter).
zona batubara kumpulan-kumpulan endapan batubara yang tersebar
secara lateral & bersama-sama lapisan batuan sekitarnya dipandang 1 (satu)
unit atau strata geologi.
zona penyangga suatu jalur lahan atau bantaran selebar sekitar 30
meter antara sungai & kegiatan pertambangan yang tidak boleh ditambang,
zona penyangga ditujukan untuk perlindungan terhadap banjir atau kerusakan
lahan di luar tambang karena erosi, pengadaan zona penyangga sesuai ketentuan
pemerintah dan atau kajian lingkungan tambang (sesuai dokumen AMDAL).
zona sesar sesar rumit & banyak terdapat pada suatu daerah
(zona), misalnya dalam luasan ribuan meter per segi, zona sesar terdapat
biasanya merupakan cekungan atau depresi, breksi, atau milonit.
zone
zona batubara (lihat zona batubara).
Peraturan Menteri
Energi & Sumber Daya Mineral
Nomor : 07 Tahun
2014
tentang
Pelaksanaan
Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral &
Batubara
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Energi
& Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan.
ketentuan Pasal 9,
Pasal 12, Pasal
15, Pasal 18, Pasal
28, Pasal 36,
Pasal 43, Pasal 49,
dan Pasal 51
Peraturan Pemerintah
Nomor 78
Tahun 2010 tentang
Reklamasi &
Pascatambang, perlu
menetapkan
Peraturan Menteri
Energi &
Sumber Daya Mineral
tentang
Pelaksanaan Reklamasi
&
Pascatambang pada
Kegiatan
Usaha Pertambangan
Mineral &
Batubara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4.
Tahun 2009 tentang
Pertambangan
Mineral & Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi & Reklamasi Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4947).
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral & Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5489).
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan
Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5142).
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi & Pasca Tambang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5172).
8. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 O
9. Peraturan
Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi
& Tata Kerja Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022);
10. Peraturan
Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan
Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 78).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : peraturan menteri energi & sumber daya
mineral tentang pelaksanaan reklamasi & pascatambang pada kegiatan usaha
pertambangan mineral & batubara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk
menata, memulihkan, & memperbaiki kualitas lingkungan & ekosistem agar
dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
2. Kegiatan
Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana,
sistematis, & berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam & fungsi sosial
menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
3. Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan, & pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan,
pemurnian, pengangkutan & penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
4. Mineral adalah
senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik & kimia
tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu.
5. Batubara adalah
endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
6. IUP Eksplorasi
adalah izin yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, di wilayah izin usaha pertambangan.
7. IUPK Eksplorasi
adalah izin yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
8. IUP Operasi
Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP
Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin
usaha pertambangan khusus.
9. IUPK Operasi
Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK
Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin
usaha pertambangan khusus.
10. Eksplorasi
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci & teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas,
& sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan
sosial & lingkungan hidup.
11. Studi
Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh secara
rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis &
teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta
perencanaan Pascatambang.
12. Operasi
Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan & penjualan,
serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi
kelayakan.
13. Penambangan
adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau
batubara & mineral ikutannya.
14. Wilayah Izin
Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan.
15. Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
16. Jaminan
Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan
atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan
Reklamasi.
17. Jaminan Pascatambang
adalah dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin
Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan
Pascatambang.
18. Dokumen
Lingkungan Hidup adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau upaya
Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan, atau Surat Pernyataan
Pengelolaan Lingkungan.
19. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan
mineral & batubara.
20. Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas & bertanggung
jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan & standardisasi teknis di
bidang mineral & batubara.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP
Pasal 2
(1) Pelaksanaan
Reklamasi oleh Pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib memenuhi
prinsip :
a. Perlindungan
& pengelolaan lingkungan hidup pertambanga; dan
b. Keselamatan
& kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan
Reklamasi & Pascatambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK
Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip :
a. Perlindungan
& pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan;
b. Keselamatan
& kesehatan kerja; dan
c. Konservasi
mineral & batubara.
(3) Prinsip
perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a & ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi :
a. Perlindungan
terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, & tanah serta udara
berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Perlindungan
& pemulihan keanekaragaman hayati;
c. Penjaminan
terhadap stabilitas & keamanan timbunan batuan samping dan atau
tanah/batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang sesuai dengan
peruntukannya;
d. Pemanfaatan
lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
e. Memperhatikan
nilai sosial & budaya setempat;
f. Perlindungan
terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Prinsip
keselamatan & kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
& ayat (2) huruf b meliputi :
a. Perlindungan
keselamatan terhadap setiap pekerja / buruh; dan
b. Perlindungan
setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.
(5) Prinsip
konservasi mineral & batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi :
a. Pertambangan
yang optimum;
b. Penggunaan
metode & teknologi pengolahan dan/atau pemurnian yang efektif &
efisien;
c. Pengelolaan
dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, mineral kadar rendah, & mineral
ikutan, serta batubara kualitas rendah; dan
d. Pendataan
sumber daya serta cadangan mineral & batubara yang tidak tertambang serta
sisa pengolahan dan/atau pemurnian.
Pasal 3
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan
& pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan serta prinsip keselamatan &
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), &
ayat (4) dengan rencana kegiatan Eksplorasi & Dokumen Lingkungan Hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib mengintegrasikan prinsip
perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan, prinsip
keselamatan & kesehatan kerja, & prinsip konservasi mineral &
batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), &
ayat (5) dengan perencanaan Penambangan yang disusun dalam laporan hasil Studi
Kelayakan & Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
Penyusunan rencana reklamasi & pascatambang
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan eksplorasi wajib
menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan
Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan & pengelolaan
lingkungan hidup.
(2) Rencana
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), &
ayat (4) serta harus mempertimbangkan :
a. Metode
eksplorasi.
b. Kondisi
spesifik wilayah setempat.
c. Ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Metode
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, antara lain
meliputi kegiatan :
a. Pemetaan
geologi;
b. Pemercontohan
dengan jarak yang lebar;
c. Pengeboran.
(2) Kegiatan
Eksplorasi dengan metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji,
parit uji, dan/atau fasilitas penunjang Eksplorasi.
Pasal 6
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi
Kelayakan wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi & rencana
Pasca Tambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi & rencana Pascatambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), & ayat (5) serta harus
mempertimbangkan :
a. Sistem &
metode penambangan berdasarkan hasil Studi Kelayakan;
b. Kondisi
spesifik wilayah setempat; dan
c. Ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Sistem &
metode Penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi
:
a. Tambang
terbuka; dan
b. Tambang bawah
tanah.
(2) Kegiatan
Operasi Produksi dengan sistem & metode Penambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi :
a. Area
penambangan;
b. Tempat
penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup;
c. Tempat
penimbunan tanah zona pengakaran;
d. Tempat
penimbunan komoditas tambang;
e. Jalan tambang
dan/atau jalan angkut;
f. Instalasi &
fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
g. Fasilitas
penunjang;
h. Kantor &
perumahan;
i. Pelabuhan
khusus/dermaga; dan/atau
j. Lahan
penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
Pasal 8
Kondisi spesifik
wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b &
Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi :
a. Status lahan;
b. Bentuk
ekosistem;
c. Kondisi
keanekaragaman hayati; dan
d. Kondisi sosial
& budaya.
Pasal 9
Ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c &
Pasal 6 ayat (2) huruf c antara lain meliputi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan, wilayah pesisir, & pulau-pulau
kecil sepanjang berkaitan dengan Reklamasi & Pascatambang.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana
Reklamasi
Paragraf 1
Rencana Reklamasi
Tahap Eksplorasi
Pasal 10
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan jangka
waktu kegiatan Eksplorasi dengan rincian tahunan.
(2) Rencana
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputu :
a. Tata guna lahan
sebelum & sesudah kegiatan Eksplorasi;
b. Rencana
pembukaan lahan kegiatan Eksplorasi yang menyebabkan lahan terganggu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. Program
Reklamasi tahap Eksplorasi;
d. Kriteria
keberhasilan Reklamasi tahap Eksplorasi meliputi standar keberhasilan
penatagunaan lahan, revegetasi, & penyelesaian akhir; dan
e. Rencana biaya
Reklamasi tahap Eksplorasi.
(3) Rencana biaya
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf et dihitung
berdasarkan :
a. Biaya langsung,
terdiri atas biaya :
1. Penatagunaan
lahan; dan
2. Revegetasi.
b. Biaya tidak
langsung, terdiri atas biaya :
1. Mobilisasi
& demobilisasi alat;
2. Perencanaan
Reklamasi;
3. Administrasi
& keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Eksplorasi; dan
4. Supervisi.
(4) Rencana biaya
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menutup
seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi termasuk pelaksanaan
Reklamasi tahap Eksplorasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(5) Penentuan
biaya Reklamasi tahap Eksplorasi dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap
Eksplorasi seluas lahan yang dibuka untuk kegiatan Eksplorasi.
Pasal 11
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap
Eksplorasi sebagaimana dalam Pasal 10 kepada menteri melalui Direktur Jenderal,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling
lambat 45 (empat puluh lima hari) hari kalender sebelum memulai kegiatan
Eksplorasi.
(2) Rencana
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai
dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2
Rencana Reklamasi
Tahap Operasi Produksi
Pasal 12
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dengan rincian tahunan.
(2) Dalam hal umur
tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(3) Rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat
(2), meliputi :
a. Tata guna lahan
sebelum & sesudah kegiatan tahap Operasi Produksi;
b. Rencana
pembukaan lahan untuk kegiatan tahap Operasi Produksi yang menyebabkan lahan
terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. Program
Reklamasi tahap Operasi Produksi;
d. Kriteria
keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi meliputi standar keberhasilan
penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, & penyelesaian akhir; dan
e. Rencana biaya
Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(4) Program
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dapat dilakukan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lainnya.
(5) Peruntukan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa :
a. Area
permukiman.
b. Pariwisata.
c. Sumber air;
atau
d. Area
pembudidayaan.
(6) Dalam hal
pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas
tambang, maka wajib dibuat rencana pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi :
a. Stabilisasi
lereng;
b. Pengamanan
lubang bekas tambang (void);
c. Pemulihan &
pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void)
sesuai dengan peruntukannya; dan
d. Pemeliharaan
lubang bekas tambang.
(7) Rencana biaya
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
dihitung berdasarkan :
a. Biaya langsung,
terdiri atas biaya :
1. Penatagunaan
lahan.
2. Revegetasi.
3. Pencegahan
& penanggulangan air asam tambang; dan
4. Pekerjaan sipil
sesuai peruntukan lahan Pascatambang; atau
5. Pemanfaatan
lubang bekas tambang.
b. Biaya tidak
langsung, terdiri atas biaya :
1. Mobilisasi &
demobilisasi alat;
2. Perencanaan
Reklamasi;
3. Administrasi
& keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Operasi
Produksi;
4. Supervisi.
(8) Rencana biaya
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus
menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi termasuk
pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(9) Penentuan
biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi pada periode 5 (lima) tahun pertama
dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi seluas lahan yang
dibuka pada periode 5 (lima) tahun pertama untuk kegiatan Operasi Produksi.
Pasal 13
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bersamaan dengan pengajuan
permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada menteri
melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi
sebagai tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Dalam hal kegiatan
Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap
Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan
yang meliputi :
a. Pengelolaan
kualitas air laut;
b. Penanggulangan
terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai;
c. Perlindungan
keanekaragaman hayati.
Pasal 15
Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun berikutnya kepada
menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi
periode 5 (lima) tahun sebelumnya.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana
Pascatambang
Pasal 16
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Pascatambang
berdasarkan Studi Kelayakan & Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui
oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi
Produksi & IUPK Operasi Produksi.
(2) Rencana
Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a. Profil wilayah,
meliputi :
1. Lokasi &
kesampaian wilayah;
2. Kepemilikan
& peruntukan lahan;
3. Rona lingkungan
awal, meliputi peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi
akuatik & terestrial, serta sosial, budaya, & ekonomi sesuai dengan
Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui;
4. Kegiatan lain
di sekitar tambang.
b. Deskripsi
kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem & metode
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta fasilitas penunjang.
c. Rona lingkungan
akhir Pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan,
morfologi, air permukaan & air tanah, biologi akuatik & terestrial,
serta sosial, budaya, & ekonomi.
d. Program
Pascatambang meliputi :
1. Reklamasi pada
lahan bekas tambang & lahan di luar bekas tambang;
2. Pengembangan
sosial, budaya, & ekonomi;
3. Pemeliharaan
hasil Reklamasi; dan
4. Pemantauan.
e. Organisasi,
termasuk jadwal pelaksanaan Pascatambang;
f. Kriteria
keberhasilan Pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas
tambang, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penunjang, &
pemantauan; dan
g. Rencana biaya
Pascatambang.
(3) Rencana biaya
Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurug g dihitung berdasarkan :
a. Biaya langsung,
terdiri atas biaya :
1. Pada tapak
bekas tambang, terdiri atas biaya :
a). Pembongkaran;
b). Reklamasi;
c). Pengamanan
semua bukaan tambang.
2. Pada fasilitas
pengolahan dan/atau pemurnian, terdiri atas biaya :
a). Pembongkaran;
b). Reklamasi;
c). Pemulihan
(remediasi) tanah yang terkontaminasi.
3. Pada fasilitas
penunjang terdiri atas biaya :
a). Pembongkaran;
b). Reklamasi;
c). Penanganan
bahan bakar minyak, pelumas, serta bahan kimia;
d) pemulihan
(remediasi) tanah yang terkontaminasi.
4. Pengembangan sosial,
budaya, & ekonomi.
5. Pemeliharaan.
6. Pemantauan.
b. Biaya tidak
langsung, terdiri atas biaya :
1. Mobilisasi
& demobilisasi alat;
2. Perencanaan
Pascatambang;
3. Administrasi
& keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Pascatambang; dan
4. Supervisi.
(4) Biaya
pengembangan sosial, budaya, & ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a angka 4 diatur dalam rangka meningkatkan kewirausahaan setelah memasuki
Pascatambang.
(5) Rencana biaya
Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan nilai
uang masa depan pada saat pelaksanaan Pascatambang.
(6) Nilai uang
masa depan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada suku bunga obligasi
Pemerintah apabila mata uang dalam Rupiah atau suku bunga obligasi Dolar
Amerika Serikat apabila mata uang dalam Dolar Amerika Serikat.
(7) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada a
Pasal 17
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana Pascatambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus berkonsultasi dengan pemangku
kepentingan.
(2) Pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Kementerian
Energi & Sumber Daya Mineral, dinas teknis pemerintah provinsi, dan/atau
dinas teknis pemerintah Kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral
& batubara;
b. Instansi
terkait lainnya; dan
c. Masyarakat yang
akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan.
(3) Hasil
konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bentuk berita
acara yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Pasal 18
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan berita acara hasil konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) bersamaan dengan pengajuan
permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada menteri
melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Rencana
Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman
Penyusunan Rencana Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bab IV
Penilaian & persetujuan
Bagian Kesatu
Penilaian &
Persetujuan Rencana Reklamasi
Paragraf 1
Penilaian &
Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi
Pasal 19
(1) Direktur
Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas rencana Reklamasi
tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap
Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan
rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Dalam hal
rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi
tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk
disempurnakan.
(3) Pemegang IUP
Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi
tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(4) Apabila dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi
tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau
persetujuan, maka rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap
disetujui.
Pasal 20
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana
Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi & Dokumen Lingkungan
Hidup.
(2) Perubahan
rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi periode
tahun berikutnya.
(3) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas perubahan rencana
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan
rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan
untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(4) Dalam hal
perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, direktur jenderal atas nama menteri,
gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan
perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi
atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP
Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana
Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, Bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap
Eksplorasi.
(6) Apabila dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana
Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap
Eksplorasi, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, Bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan,
maka perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap
disetujui.
Pasal 21
Persetujuan
rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 &
Pasal 20 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi sesuai jangka waktu Eksplorasi dengan rincian tahunan.
Paragraf 2
Penilaian &
Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi
Pasal 22
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas rencana Reklamasi
tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk
penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Dalam hal
Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi
tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi & untuk
disempurnakan.
(3) Pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap
Operasi Produksi.
(4) Apabila dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi, direktur jenderal atas nama menteri,
gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan
persetujuan atas saran penyempurnaan, maka rencana Reklamasi tahap Operasi
Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.
Pasal 23
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas
rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 apabila terjadi perubahan atas,
a. Sistem &
metoda penambangan;
b. Kapasitas
produksi;
c. Umur tambang;
d. Tata guna
lahan; dan/atau
e. Dokumen
Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan & pengelolaan
lingkungan hidup.
(2) Perubahan
rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat
180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap
Operasi Produksi tahun berikutnya.
(3) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas perubahan rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya
perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, tidak termasuk jumlah hari
yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi
Produksi.
(4) Dalam hal
perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dalam Pasal 12, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali
perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri melalui Direktur Jenderal,
gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan
rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(6) Apabila dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi
tahap Operasi Produksi, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran
penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi
Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.
Pasal 24
Persetujuan
rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
& Pasal 23 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap
Operasi Produksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
Bagian Kedua
Penilaian &
Persetujuan Rencana Pascatambang
Pasal 25
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas rencana Pascatambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan
rencana Pascatambang.
(2) Dalam hal
rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 & Pasal 17, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Pascatambang
kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk
disempurnakan.
(3) Pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana
Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.
(4) Apabila dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana
Pascatambang, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran
penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Pascatambang yang disampaikan
dianggap disetujui.
Pasal 26
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas
rencana Pascatambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
apabila terjadi perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 23.
(2) Perubahan
rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir
kegiatan Penambangan.
(3) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan penilaian & persetujuan atas persetujuan atas
perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan
rencana Pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk
penyempurnaan perubahan rencana Pascatambang.
(4) Dalam hal
perubahan rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 & Pasal 17, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur,
atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana
Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib mengembalikan kembali
perubahan rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.
(5) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali
perubahan rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.
(6) Apabila dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan
rencana Pascatambang atau penyempurnaan rencana Pascatambang direktur jenderal
atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
tidak memberikan saran penyempurnaan, maka perubahan rencana Pascatambang yang
disampaikan dianggap disetujui.
Pasal 27
Persetujuan
Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 & Pasal 26 termasuk di
dalamnya penetapan besaran jaminan Pascatambang, jadwal penempatan, &
jangka waktu penempatannya.
Bab v
Jaminan reklamasi & jaminan pascatambang
Bagian Kesatu
Jaminan Reklamasi
Paragraf 1
Jaminan Reklamasi
Tahap Eksplorasi
Pasal 28
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi
oleh direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Jaminan
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) & dimuat di dalam rencana
kerja & anggaran biaya Eksplorasi.
(3) Penempatan
jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja
& anggaran biaya tahap Eksplorasi disetujui oleh direktur jenderal atas
nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 29
(1) Jaminan
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa Deposito
Berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama direktur
jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK
Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan
jadwal Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Jaminan
Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam
bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(3) Tata cara
penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi :
1. Kamus Istilah
Tambang, Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral & Batubara, Direktorat Jenderal Mineral &
Batubara, Direktorat Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar