Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas
Agussalim Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
17 April 3000, Kamis, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now)
Tahun 2025, 975 (sembilan ratus tujuh
puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke
Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah
(Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke
Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi
Sumatera Utara
April 17th,
3000, Thursday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975
(nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the
City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global
International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah
(Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for
Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Kamis, 17
April Tahun 3000 Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Thursday, April 17th,
3000 AD
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1827 K/30/MEM/2018
TENTANG
PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK
DECREE OF THE
MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1827
K/30/MEM/2018
CONCERNING
GUIDELINES FOR
GOOD MINING PRACTICES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BY THE GRACE OF
GOD ALMIGHTY
MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :
1827 K/30/MEM/2018
TANGGAL : 7
Mei 2018
APPENDIX
III DECREE OF THE MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER : 1827 K/30/MEM/2018
DATE : May 7th, 2018
PEDOMAN
PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
DAN
KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
MINERAL
DAN BATUBARA
A. PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA (halaman 145)
A.
IMPLEMENTATION OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH IN MINING AND PROCESSING
AND/OR REFINING OF MINERAL AND COAL (page 145)
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara meliputi:
Implementation
of Occupational Safety and Health in Mining and Processing and/or Refining of
Minerals and Coal includes:
1. Keselamatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan
dan/atau Pemurnian mencakup:
1. Mining and
Processing and/or Refining Work Safety includes:
a. Manajemen Risiko
Manajemen risiko merupakan suatu aktivitas dalam
mengelola risiko yang ada, terdiri atas:
1) komunikasi dan konsultasi,
2) penetapan konteks,
3) identifikasi bahaya,
4) penilaian dan pengendalian risiko, dan
5) pemantauan dan peninjauan.
a. Risk
Management
Risk
management is an activity that manages existing risks, consisting of:
1)
communication and consultation,
2) context
determination,
3) hazard
identification,
4) risk
assessment and control, and
5) monitoring
and review.
b. Program Keselamatan Kerja
Program keselamatan kerja dibuat dan dilaksanakan
untuk mencegah kecelakaan, kejadian berbahaya, kebakaran, dan kejadian lain
yang berbahaya serta menciptakan budaya keselamatan kerja.
Kejadian berbahaya merupakan kejadian yang dapat
membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi. Kecelakaan atau kejadian
berbahaya dilaporkan sesaat setelah terjadinya kecelakaan atau kejadian
berbahaya.
Program keselamatan kerja disusun dengan mengacu
kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen
risiko.
Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri
atas:
1) benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak
direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;
2) mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang
yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik
dan lingkungan (PTL);
3) akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan
dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;
4) terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang
mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan
5) terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha
pertambangan atau wilayah proyek.
Wilayah kegiatan usaha pertambangan mencakup WIUP,
WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah Proyek.
Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku
daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:
1) Cidera Ringan
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan
pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan
kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
2) Cidera Berat
a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan
pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau
lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur;
b) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja
tambang cacat tetap (invalid); dan
c) cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung
dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi
mengalami seperti salah satu di bawah ini:
(1) keretakan tengkorak, tulang
punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas
jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah;
(2) pendarahan di dalam atau pingsan
disebabkan kekurangan oksigen;
(3) luka berat atau luka
terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau
(4) persendian yang lepas dimana
sebelumnya tidak pernah terjadi.
3) Mati
Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang
mati akibat kecelakaan tersebut.
b.
Occupational Safety Program
An
occupational safety program is created and implemented to prevent accidents,
hazardous incidents, fires, and other dangerous events and to foster a culture
of occupational safety.
A hazardous
incident is an event that could endanger lives or disrupt production. Accidents
or hazardous incidents are reported immediately after they occur.
The
occupational safety program is developed with reference to laws and
regulations, policies, needs, and risk management processes.
A mining
accident must meet five elements:
1) it
actually occurred, meaning it was unintended, unplanned, and without intent;
2) it
resulted in injury to a mine worker or a person authorized by the Head of
Mining Engineering (KTT) or the Person in Charge of Engineering and Environment
(PTL);
3) it
resulted from mining or processing and/or refining activities or from other
supporting activities;
4) it
occurred during the working hours of the injured mine worker or at any time by
a licensed person; and
5) it
occurred within the mining business area or project area.
Mining
business activity areas include Mining Business Permit Areas, Community Mining
Permit Areas, Special Mining Business Permit Areas, Special Production
Operation Mining Business Permit Areas for Processing and/or Refining, and
Project Areas.
Injuries
resulting from mining accidents are recorded in the mining accident register
and classified into the following categories:
1) Minor
Injuries
Injuries
resulting from mining accidents that prevent a mine worker from performing
their original duties for more than 1 (one) day and less than 3 (three) weeks,
including Sundays and holidays.
2) Serious
Injuries
a) Injuries
resulting from mining accidents that prevent a mine worker from performing
their original duties for equal to or more than 3 (three) weeks, including
Sundays and holidays;
b) Injuries
resulting from mining accidents that result in a permanent disability
(invalidity) for a mine worker. and
c) injuries
resulting from mining accidents do not depend on the length of time the miner
is unable to perform their original duties, but may include one of the
following:
(1)
fractures to the skull, spine, hip, forearm to knuckles, upper arm, thigh to
knuckles, and facial skull dislocation;
(2)
internal bleeding or fainting due to lack of oxygen;
(3)
serious injuries or open/lacerated wounds that can result in permanent
disability; or
(4)
dislocated joints where none had previously occurred.
3) Death:
A mining
accident resulting in the death of a miner.
c. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan kerja
Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada pekerja
baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan
pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan dan pelatihan lainnya. Pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kegiatan, jenis, dan risiko
pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian
dan mengacu kepada standar kompetensi yang berlaku atau kualifikasi yang
ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
c.
Occupational Safety Education and Training
Education and
training are provided to new workers, mine workers for new tasks, hazard
response training, annual refresher training, or other training. The
implementation of education and training is tailored to the activities, type, and
risks of work in mining, processing, and/or refining operations and refers to
applicable competency standards or qualifications established by the Chief
Mining Inspector (KaIT).
d. Kampanye
Kampanye keselamatan kerja direncanakan dan
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kampanye keselamatan dievaluasi sebagai bahan peningkatan kinerja
keselamatan kerja.
d. Campaigns
Occupational
safety campaigns are planned and implemented in accordance with requirements
and statutory regulations. The implementation of safety campaigns is evaluated
to improve occupational safety performance.
e. Administrasi Keselamatan Kerja
Administrasi keselamatan kerja mencakup:
1) Buku Tambang
Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Tambang
yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL serta salinannya disimpan
di Kantor KaIT/Kepala Dinas.
2) Buku Daftar Kecelakaan Tambang
Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Daftar
Kecelakaan Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL.
3) Pelaporan Keselamatan Kerja
Pelaporan keselamatan kerja dilakukan sesuai dengan
format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Rencana Kerja, Anggaran dan Biaya Keselamatan Kerja
Rencana Kerja, Anggaran, dan Biaya keselamatan kerja
disusun sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5) Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
KTT/PTL menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan,
dan mendokumentasikan seluruh prosedur dan/atau instruksi kerja untuk menjamin
setiap kegiatan dapat dijalankan secara aman.
6) Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi; dan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya.
KTT/PTL mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan
memelihara setiap dokumen dan laporan terkait pemenuhan kompetensi, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya.
e.
Occupational Safety Administration
Occupational
safety administration includes:
1) Mining
Book
Mining
business permit holders maintain a Mining Book, which is kept and always
available at the Office of the Chief Mining Engineer/Technical and
Environmental Officer, and a copy is kept at the Office of the Chief Mining
Inspector/Head of the Department.
2) Mining
Accident Register
Mining
business permit holders maintain a Mining Accident Register, which is kept and
always available at the Office of the Chief Mining Engineer/Technical Officer.
3)
Occupational Safety Reporting
Occupational
safety reporting is prepared in accordance with the format and implemented in
accordance with statutory regulations.
4)
Occupational Safety Work Plan, Budget, and Costs
Occupational
safety work plans, budgets, and costs are prepared in accordance with the
format and implemented in accordance with statutory regulations.
5) Procedures
and/or Work Instructions
The Chief
Mining Engineer/Technical Officer prepares, establishes, disseminates,
implements, and documents all procedures and/or work instructions to ensure the
safe operation of all activities.
6) Documents
and Reports on Competency Fulfillment; and provisions of laws and regulations,
as well as other requirements.
The Head of
Mining Engineering/Technical Person in Charge identifies, documents, and
maintains all documents and reports related to competency fulfillment,
provisions of laws and regulations, and other requirements.
f. Manajemen Keadaan Darurat mencakup:
1) Identifikasi dan Penilaian Potensi Keadaan Darurat
Setiap potensi keadaan darurat yang mungkin muncul
diidentifikasi dan dinilai.
2) Pencegahan Keadaan Darurat
Program pencegahan keadaan darurat disusun dan
dilaksanakan sesuai dengan hasil identifikasi potensi keadaan darurat.
3) Kesiapsiagaan Keadaan Darurat
Penanggulangan keadaan darurat direncanakan sesuai
dengan tingkatan atau kategori keadaan yang sudah diidentifikasi. Sumber daya,
sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten agar
disiapkan, untuk menjamin keadaan darurat dapat dideteksi dan ditanggulangi
sesegera mungkin.
4) Respon Keadaan Darurat
Pada saat terjadi keadaan darurat, sumber daya,
sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten
sesegera mungkin dapat menanggulangi keadaan darurat.
5) Pemulihan Keadaan Darurat
Pemulihan keadaan darurat paling kurang mencakup
pengaturan tim pemulihan, investigasi keadaan darurat, perkiraan kerugian,
pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca keadaan
darurat.
f. Emergency
Management includes:
1)
Identification and Assessment of Potential Emergencies
Every
potential emergency situation that may arise is identified and assessed.
2) Emergency
Prevention
An emergency
prevention program is developed and implemented based on the results of the identification
of potential emergencies.
3) Emergency
Preparedness
Emergency
response is planned according to the identified level or category of situation.
Resources, facilities, and infrastructure, as well as competent mining
technical personnel, must be prepared to ensure emergencies can be detected and
addressed as quickly as possible.
4) Emergency
Response
When an
emergency occurs, resources, facilities, and infrastructure, as well as
competent mining technical personnel, must be ready to respond to the emergency
as quickly as possible.
5) Emergency
Recovery
Emergency
recovery includes at least organizing a recovery team, investigating the
emergency, estimating losses, site cleanup, recovery operations, and a
post-emergency recovery report.
g. Inspeksi Keselamatan Kerja
Inspeksi keselamatan kerja dilakukan di setiap area
kerja dan kegiatan meliputi:
1) perencanaan inspeksi;
2) persiapan inspeksi;
3) pelaksanaan inspeksi;
4) rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi;
5) evaluasi inspeksi; dan
6) laporan dan penyebarluasan hasil inspeksi.
g.
Occupational Safety Inspections
Occupational
safety inspections are conducted in every work area and activity, including:
1) inspection
planning;
2) inspection
preparation;
3) inspection
implementation;
4) recommendations
and follow-up on inspection results;
5) inspection
evaluation; and
6) reporting
and dissemination of inspection results.
h. Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
Kecelakaan dan kejadian berbahaya dilakukan
penyelidikan oleh KTT, PTL, atau Inspektur Tambang berdasarkan pertimbangan
KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT/PTL segera melakukan Penyelidikan
terhadap semua kecelakaan dan kejadian berbahaya dalam waktu tidak lebih dari 2
x 24 jam. (halaman 149)
h. Accident
and Hazardous Incident Investigation
Accidents and
hazardous incidents are investigated by the Chief Mining Engineer, the
Technical and Environmental Officer, or the Mining Inspector based on the
advice of the Chief Mining Inspector/Head of Service on behalf of the Chief
Mining Inspector. The Chief Mining Engineer, Technical and Environmental
Officer shall immediately investigate all accidents and hazardous incidents
within no more than 24 hours. (page 149)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar