Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas
Agussalim Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
24 April 3000, Kamis, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now)
Tahun 2025, 975 (sembilan ratus tujuh
puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke
Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah
(Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke
Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi
Sumatera Utara
April 24th,
3000, Thursday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975
(nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the
City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global
International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah
(Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for
Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Kamis, 24
April Tahun 3000 Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Thursday, April 24th,
3000 AD
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1827 K/30/MEM/2018
TENTANG
PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK
DECREE OF THE
MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1827
K/30/MEM/2018
CONCERNING
GUIDELINES FOR
GOOD MINING PRACTICES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BY THE GRACE OF
GOD ALMIGHTY
MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : 1827 K/30/MEM/2018
TANGGAL : 7 Mei 2018
APPENDIX II DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES
REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER: 1827 K/30/MEM/2018
DATE: May 7th, 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN TEKNIS PERTAMBANGAN
GUIDELINES FOR
MINING TECHNICAL MANAGEMENT
E.
KEGIATAN
E. ACTIVITIES
7. PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN (halaman
123)
7.
PROCESSING AND REFINING (page 123)
c. Penggunaan peralatan utama nilai unjuk kerja
peralatan utama pengolahan dan/atau pemurnian terdiri atas:
1) ketersediaan fisik atau Physical Availability (PA) peralatan pengolahan dan/atau pemurnian
paling kurang 90% (sembilan puluh persen);
2) ketersediaan Mekanik atau Mechanical Availability (MA) peralatan pengolahan dan/atau paling
kurang 90% (sembilan puluh persen);
3) ketersediaan penggunaan atau Utilization of Availability (UA) peralatan pengolahan dan/atau
pemurnian paling kurang 90% (sembilan puluh persen);
4) efektifitas penggunaan atau Effective Utilization (EU) peralatan pengolahan dan/atau pemurnian
paling kurang 80% (delapan puluh persen);
5) pencapaian produktivitas peralatan pengolahan
sekurang-kurangnya mencapai 85% (delapan puluh lima persen) dari target
produktivitas yang telah ditetapkan;
c. Main
equipment utilization: The performance value of the main processing and/or
refining equipment consists of:
1) Physical
availability (PA) of processing and/or refining equipment of at least 90%
(ninety percent);
2) Mechanical
availability (MA) of processing and/or refining equipment of at least 90%
(ninety percent);
3)
Utilization of Availability (UA) of processing and/or refining equipment of at
least 90% (ninety percent);
4) Effective
utilization (EU) of processing and/or refining equipment of at least 80%
(eighty percent);
5) Achieving
processing equipment productivity of at least 85% (eighty-five percent) of the
established productivity target;
d. Pelaksanaan
1) Pengolahan Batubara
a) Pengolahan batubara dilakukan dengan cara:
(1) peremukan batubara (coal crushing);
(2) pencucian batubara (coal washing);
(3) pencampuran batubara (coal blending); dan
(4) penggerusan batubara (coal milling);
b) kapasitas peralatan pengolahan paling kurang
ditambahkan 10% (sepuluh persen) dari kapasitas produksi penambangan;
c) batubara dari tambang diupayakan langsung masuk ke
dalam pengolahan;
d) pengolahan untuk peningkatan nilai tambah batubara
dengan upaya peningkatan kualitas batubara (coal
upgrading) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
Implementation
1) Coal
Processing
a) Coal
processing is carried out through:
(1) coal
crushing;
(2) coal
washing;
(3) coal
blending; and
(4) coal
milling;
b) processing
equipment capacity is increased by at least 10% (ten percent) of mining
production capacity;
c) coal from
the mine is directed directly into the processing plant;
d) processing
to increase the added value of coal by improving coal quality (coal upgrading)
is carried out in accordance with statutory regulations;
2) Peremukan Batubara
a) peremukan batubara dilakukan dengan:
(1) upaya optimalisasi ukuran produk dapat menggunakan
mesin peremuk (crusher) primer
dan/atau sekunder yang dilengkapi dengan ayakan (screen);
(2) pencatatan volume, lokasi dan kapasitas tempat
penampungan sisa hasil pengayakan;
(3) pembatasan kapasitas operasi alat penggerus tidak
boleh lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) dari kapasitas terpasang;
(4) pembatasan material yang tidak lolos ayakan
sebanyak-banyaknya adalah 15% (lima belas persen) dari umpan;
(5) dalam hal unit crusher
tidak dilengkapi dengan ayakan melakukan size
analysis secara periodik;
b) masing-masing mesin peremuk (crusher) memiliki rasio reduksi tidak lebih dari 5 (lima) dan tidak
kurang dari 4 (empat) atau dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis;
c) kajian teknis tersebut disampaikan dalam laporan
khusus kepada Kepala Inspektur Tambang;
d) alat timbang tersedia pada setiap fasilitas
peremukan dan dilakukan kalibrasi alat timbang secara berkala;
e) batubara yang terbuang akibat proses peremukan
tidak boleh lebih 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah batubara yang diremukkan;
f) pengambilan sampel kualitas batubara hasil
peremukan dilakukan pada tempat tertentu secara otomatis dengan tenggang waktu
yang sama;
g) jumlah batubara halus (fine coal) hasil peremukan tidak lebih dari 1% (satu persen) dari
jumlah batubara yang diremukan;
2) Coal
Crushing
a) Coal
crushing is carried out by:
(1)
optimizing product size by using primary and/or secondary crushers equipped
with screens;
(2) recording
the volume, location, and capacity of the storage area for the remaining
screening results;
(3) limiting
the operating capacity of the crusher to no more than 95% (ninety-five percent)
of the installed capacity;
(4) limiting
the material that does not pass the screen to a maximum of 15% (fifteen
percent) of the feed;
(5) if the
crusher unit is not equipped with a screen, periodic size analysis must be
performed;
b) each
crusher must have a reduction ratio of no more than 5 (five) and no less than 4
(four) or be conducted based on the results of a technical study;
c) the
technical study must be submitted in a special report to the Chief Mining
Inspector;
d) weighing
equipment must be available at each crushing facility and must be calibrated
periodically;
e) Coal
wasted as a result of the crushing process must not exceed 0.1% (zero point one
percent) of the total crushed coal;
f) Sampling
of the quality of the crushed coal is carried out automatically at specific
locations with the same time interval;
g) The amount
of fine coal resulting from crushing must not exceed 1% (one percent) of the
total crushed coal;
3) Pencucian Batubara
a) pencucian batubara harus:
(1) memperhatikan karakteristik batubara yang akan
dicuci;
(2) menggunakan sistem sirkulasi air tertutup;
(3) menempatkan sisa hasil pencucian pada tempat
khusus atau kolam penampung;
(4) memiliki daya dukung kolam penampung yang mampu
menahan beban maksimum sisa hasil pencucian batubara sesuai kapasitasnya;
(5) membatasi isi kolam penampung sisa hasil pencucian
tidak boleh lebih dari 90% (sembilan puluh persen) kapasitas kolam;
(6) melakukan pengerukan sisa hasil pencucian yang
tertampung dalam kolam secara berkala;
(7) penentuan metoda pencucian mengacu pada washability study;
(8) menempatkan product
hasil pencucian pada tempat khusus (stockpile)
sesuai dengan pengelompokan berdasarkan karakteristik/ kualitas batubara yang
dihasilkan;
b) dalam hal kondisi tertentu pencucian batubara
menggunakan air tanah mengikuti ketentuan yang mengatur pengelolaan air tanah;
c) batubara yang terbuang akibat proses pencucian
tidak boleh lebih 50% (lima puluh persen) dari jumlah batubara yang dicuci;
d) jumlah batubara halus (fine coal) hasil pencucian tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima
persen) dari jumlah batubara yang dicuci;
e) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pencucian
batubara; (halaman 128)
3) Coal Washing
a) Coal washing must:
(1) take into account the characteristics of the
coal to be washed;
(2) use a closed water circulation system;
(3) place the washing residue in a special place or
holding pond;
(4) have a holding pond capable of withstanding the
maximum load of coal washing residue according to its capacity;
(5) limit the contents of the washing residue
holding pond to no more than 90% (ninety percent) of the pond's capacity;
(6) periodically dredge the washing residue
collected in the pond;
(7) determine the washing method based on a
washability study;
(8) place the washing product in a special place
(stockpile) according to the grouping based on the characteristics/quality of
the coal produced;
b) under certain conditions, coal washing using
groundwater must comply with regulations governing groundwater management;
c) coal wasted as a result of the washing process
must not exceed 50% (fifty percent) of the total amount of coal washed;
d) The amount of fine coal resulting from washing is
no more than 0.5% (zero point five percent) of the total amount of coal being
washed;
e) The Head of Mining Engineering determines
standard procedures for coal washing; (page 128)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar