https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 16 Desember 2025

15 April 3000, Selasa untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

 

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

15 April 3000, Selasa, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2025,  975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

April 15th, 3000, Tuesday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975 (nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Selasa, 15 April Tahun 3000 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Tuesday, April 15th, 3000 AD

 

 

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1827 K/30/MEM/2018

TENTANG

PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK

DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 1827 K/30/MEM/2018

CONCERNING

GUIDELINES FOR GOOD MINING PRACTICES

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES

 

 

LAMPIRAN III           KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR        : 1827 K/30/MEM/2018

TANGGAL      : 7 Mei 2018

APPENDIX III            DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER       : 1827 K/30/MEM/2018

DATE              : May 7th, 2018

 

 

 

PEDOMAN PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

DAN KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN

MINERAL DAN BATUBARA

 

 

A. PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA  (halaman 145)

A. IMPLEMENTATION OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH IN MINING AND PROCESSING AND/OR REFINING OF MINERAL AND COAL (page 145)

 

Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara meliputi:

Implementation of Occupational Safety and Health in Mining and Processing and/or Refining of Minerals and Coal includes:

 

3. Lingkungan Kerja (halaman 153)

3. Work Environment (page 153)

 

Pengelolaan lingkungan kerja dilakukan dengan cara antisipasi, pengenalan, pengukuran dan penilaian, evaluasi, serta pencegahan dan pengendalian bahaya dan risiko di lingkungan kerja. Pengelolaan lingkungan kerja paling kurang mencakup:

a. pengelolaan debu;

b. pengelolaan kebisingan;

c. pengelolaan getaran;

d. pengelolaan pencahayaan;

e. pengelolaan kuantitas dan kualitas udara kerja;

f. pengelolaan iklim kerja;

g. pengelolaan radiasi;

h. pengelolaan faktor kimia;

i. pengelolaan faktor biologi; dan

j. pengelolaan kebersihan lingkungan kerja.

Work environment management is carried out through anticipation, recognition, measurement and assessment, evaluation, as well as prevention and control of hazards and risks in the work environment. Work environment management includes at least:

a. dust management;

b. noise management;

c. vibration management;

d. lighting management;

e. management of work air quantity and quality;

f. work climate management;

g. radiation management;

h. management of chemical factors;

i. management of biological factors; and

j. management of work environment cleanliness.

 

 

Pengukuran dan penilaian lingkungan kerja dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Lingkungan Kerja juga meliputi manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat, inspeksi, dan kampanye pengelolaan lingkungan kerja yang pedoman pelaksanaannya menyesuaikan dengan pedoman pengelolaan keselamatan kerja.

Work environment measurements and assessments are conducted by competent mining technicians and adhere to statutory regulations.

Work environment management also encompasses risk management, education and training, administration, emergency management, inspections, and environmental management campaigns, the implementation guidelines of which align with occupational safety management guidelines.

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara ditetapkan dalam suatu petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.

Further provisions regarding the implementation of occupational safety and health in mining and processing and/or refining of minerals and coal are stipulated in a technical guideline by the Director General.

 

 

B. PELAKSANAAN KESELAMATAN OPERASI PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA (halaman 154)

B. IMPLEMENTATION OF SAFETY IN MINING OPERATIONS AND PROCESSING AND/OR REFINING OF MINERAL AND COAL (page 154)

 

Pelaksanaan Keselamatan Operasi Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara meliputi:

Implementation of Mining Operation Safety and Mineral and Coal Processing and/or Refining includes:

 

1. Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan Dalam sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan paling kurang terdiri atas:

a. daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

b. mengidentifikasi jenis dan karakteristik atas pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

c. menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan atau perawatan berdasarkan hasil identifikasi jenis dan karakteristik sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

d. merencanakan program dan jadwal pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

e. melaksanakan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

f. evaluasi hasil pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan; dan

g. tindak lanjut hasil evaluasi dan peningkatan kinerja pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan.

1. The System and Implementation of Maintenance/Care for Mining Facilities, Infrastructure, Installations, and Equipment. The system and implementation of maintenance/caring for mining facilities, infrastructure, installations, and equipment shall consist of at least:

a. a list of mining facilities, infrastructure, installations, and equipment;

b. identifying the types and characteristics of maintenance or care for mining facilities, infrastructure, installations, and equipment;

c. compiling and establishing maintenance or care procedures based on the identification of the types and characteristics of mining facilities, infrastructure, installations, and equipment;

d. planning a maintenance or care program and schedule for mining facilities, infrastructure, installations, and equipment;

e. implementing maintenance/caring for mining facilities, infrastructure, installations, and equipment;

f. evaluating the results of the maintenance or care for mining facilities, infrastructure, installations, and equipment; and

g. following up on the evaluation results and improving the performance of maintenance/caring for mining facilities, infrastructure, installations, and equipment.

 

2. Pengamanan Instalasi

Pengamanan instalasi paling kurang terdiri atas:

a. daftar instalasi;

b. mengidentifikasi kebutuhan pengaman atas instalasi;

c. menyusun dan menetapkan prosedur pengamanan instalasi;

d. menyusun dan menetapkan desain pengamanan instalasi;

e. menyusun dan menetapkan prosedur proses pemasangan instalasi;

f. menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan pengamanan instalasi; dan

g. memantau dan mengevaluasi sistem pengamanan instalasi.

2. Installation Security

Installation security consists of at least:

a. a list of installations;

b. identifying installation security requirements;

c. developing and establishing installation security procedures;

d. developing and establishing installation security designs;

e. developing and establishing installation procedures;

f. developing and establishing installation security maintenance procedures; and

g. monitoring and evaluating the installation security system.

 

3. Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di Bidang Keselamatan Operasi

Dalam menyusun dan menetapkan prosedur, membuat program dan jadwal, serta melaksanakan pengujian kelayakan, pengamanan dan pemeliharaan terhadap sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Competent Mining Technical Personnel in the Field of Operational Safety

The preparation and establishment of procedures, creation of programs and schedules, and implementation of feasibility testing, security, and maintenance of mining facilities, infrastructure, installations, and equipment are carried out by Competent Mining Technical Personnel in the field of Operational Safety in accordance with statutory provisions.

 

4. Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan Kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan.

Kegiatan pertambangan memerlukan fasilitas penunjang berupa sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dinyatakan layak sesuai dengan tata cara pengujian sebagai berikut:

a. mengidentifikasi kebutuhan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan sesuai dengan karakteristik kegiatan pertambangannya;

b. menetapkan daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang dibutuhkan sesuai hasil identifikasi;

c. menyusun dan menetapkan prosedur pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan.

d. melaksanakan pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan;

e. evaluasi hasil pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi; dan peralatan terhadap standar yang menjadi acuan; dan

f. menetapkan daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang dinyatakan layak untuk dioperasikan.

4. Feasibility of Mining Facilities, Infrastructure, Installations, and Equipment: The feasibility of mining facilities, infrastructure, installations, and equipment is determined by conducting feasibility tests and maintenance.

Mining activities require supporting facilities in the form of mining facilities, infrastructure, installations, and equipment that are deemed fit in accordance with the following testing procedures:

a. identifying the need for facilities, infrastructure, installations, and equipment according to the characteristics of the mining activity;

b. determining a list of required facilities, infrastructure, installations, and equipment based on the identification results;

c. developing and establishing procedures for testing the feasibility of facilities, infrastructure, installations, and equipment.

d. conducting feasibility tests of facilities, infrastructure, installations, and equipment;

e. evaluating the results of the feasibility tests of facilities, infrastructure, installations, and equipment against the reference standards; and

f. determining a list of facilities, infrastructure, installations, and equipment deemed fit for operation.

 

5. Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis Pertambangan

Kajian teknis dilakukan pada saat awal kegiatan atau sebelum dimulainya kegiatan pertambangan. Apabila terjadi perubahan atau modifikasi terhadap proses, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan maka hasil evaluasinya disampaikan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

5. Evaluation of Technical Mining Study Reports

Technical studies are conducted at the start of activities or before the start of mining activities. If changes or modifications occur to the mining process, facilities, infrastructure, installations, and equipment, the evaluation results are submitted to the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.

 

6. Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan

Keselamatan bahan peledak dan peledakan mempertimbangkan:

6. Explosives and Blasting Safety

Explosives and blasting safety takes into account:

 

a. Penyimpanan atau Penimbunan Bahan Peledak

a. Storage or Stockpiling of Explosive Materials

 

1) Bahan peledak disimpan di gudang yang berupa bangunan, kontener atau tangki yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara aman.

1) Explosives are stored in warehouses in the form of buildings, containers or tanks which are technically capable of storing explosives safely.

 

2) Bahan peledak yang disimpan di tambang hanya pada gudang yang telah mempunyai izin dengan kapasitas tertentu yang ditetapkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT secara tertulis. Apabila gudang bahan peledak terletak di luar WIUP dan/atau wilayah proyek dan akan digunakan untuk kegiatan pertambangan, harus mendapat persetujuan tertulis dari KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

2) Explosives stored in the mine are only in warehouses that have a permit with a certain capacity determined by the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector in writing. If the explosives warehouse is located outside the Per Business Permit Area and / or project area and will be used for mining activities, written approval must be obtained from the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.

 

3) Gudang bahan peledak yang digunakan untuk kegiatan lain harus mendapat persetujuan dari KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

3) Explosives warehouses used for other activities must obtain approval from the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.

 

4) Gudang bahan peledak dibangun berdasarkan gambar konstruksi sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan. Persyaratan teknis pembangunan gudang bahan peledak tersebut diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

4) The explosives warehouse is constructed based on construction drawings in accordance with the approved Work Plan and Annual Budget. The technical requirements for the construction of the explosives warehouse are further regulated in technical instructions stipulated by the Director General.

 

5) KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan Persetujuan gudang bahan peledak yang tidak lagi memenuhi persyaratan.

5) The Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector can cancel the approval of an explosives warehouse that no longer meets the requirements.

 

6) Apabila kegiatan pertambangan berhenti atau dihentikan untuk waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, KTT/PTL harus melaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dan gudang bahan peledak harus tetap dijaga.

6) If mining activities stop or are stopped for more than 3 (three) months, the Head of Mining Engineering / Engineering and Environmental Implementation must report to the Head of Mining Engineering / Head of Service on behalf of the Head of Mining Engineering and the explosives warehouse must remain guarded.

 

Klasifikasi gudang bahan peledak menurut fungsinya dibagi menjadi:

Classification of explosives warehouses according to their function is divided into:

 

1) Gudang Sementara

Gudang sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, konstruksi, persiapan penambangan. Gudang bahan peledak sementara berdasarkan jenisnya terbagi menjadi:

a) Gudang Bahan Peledak Peka Detonator

Berdasarkan bentuknya gudang bahan peledak peka detonator dibagi menjadi:

(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya kurang dari atau sama dengan 8.000 kg;

(2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya kurang dari atau sama dengan 4.000 kg;

b) Gudang Bahan Peledak Peka Primer

(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya kurang dari atau sama dengan 20.000 kg;

(2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya kurang dari atau sama dengan 10.000 kg;

c) Gudang Bahan Ramuan

(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 20.000 kg;

(2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 20.000 kg;

(3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 20.000 kg;

1) Temporary Warehouses

Temporary warehouses are warehouses used for mining activities during the exploration, construction, and mining preparation stages. Temporary explosives warehouses are divided into:

a) Detonator-Sensitive Explosives Warehouses

Based on their form, detonator-sensitive explosives warehouses are divided into:

(1) Building-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 8,000 kg;

(2) Container-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 4,000 kg;

b) Primary-Sensitive Explosives Warehouses

(1) Building-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 20,000 kg;

(2) Container-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 10,000 kg;

c) Mixed Materials Warehouses

(1) Building-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 20,000 kg;

(2) Tank-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 20,000 kg;

(3) Container-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 20,000 kg;

 

2) Gudang Utama

Gudang utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpan bahan peledak yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan dari gudang ini bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakan. Gudang bahan peledak utama berdasarkan jenisnya dibagi menjadi:

a) Gudang Bahan Peledak Peka Detonator

Berdasarkan bentuknya gudang bahan peledak peka detonator dibagi menjadi:

(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 150.000 kg;

(2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 4.000 kg;

b) Gudang Bahan Peledak Peka Primer

(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 500.000 kg;

(2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 100.000 kg;

(3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 10.000 kg;

c) Gudang Bahan Ramuan

(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 2.000.000 kg;

(2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 300.000 kg;

(3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 25.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama dengan atau kurang dari 1.000.000 kg.

2) Main Warehouse

The main warehouse is a warehouse used to store explosives, located not too far from the mine, and from this warehouse the explosives are used for blasting purposes. Main explosives warehouses are divided into:

a) Detonator-Sensitive Explosives Warehouse

Based on their shape, detonator-sensitive explosives warehouses are divided into:

(1) Building-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 150,000 kg;

(2) Container-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 4,000 kg;

b) Primary-Sensitive Explosives Warehouse

(1) Building-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 500,000 kgs;

(2) Tank-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 100,000 kgs;

(3) Container-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 10,000 kgs;

c) Herbal Ingredients Warehouse

(1) A building-shaped warehouse with a capacity equal to or less than 2,000,000 kgs;

(2) A tank-shaped warehouse with a capacity equal to or less than 300,000 kgs;

(3) A container-shaped warehouse with a capacity equal to or less than 25,000 kgs and a storage area capacity equal to or less than 1,000,000 kgs.

 

3) Gudang Transit

Gudang transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum diangkut/ dipindahkan ke gudang bahan peledak utama dan berada di dalam WIUP dan/atau proyek area. Gudang bahan peledak transit berdasarkan jenisnya dibagi menjadi:

a) Gudang Bahan Peledak Peka Primer

(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 1.000.000 kg;

(2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 10.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama dengan atau kurang dari 1.000.000 kg;

b) Gudang Bahan Ramuan

(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 4.000.000 kg;

(2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 40.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama dengan atau kurang dari 4.000.000 kg;

(3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama dengan atau kurang dari 40.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama dengan atau kurang dari 4.000.000 kg.

3) Transit Warehouse

A transit warehouse is a warehouse used for temporary storage before being transported/moved to the main explosives warehouse and is located within the Mining Business Permit Area (WIUP) and/or project area. Transit explosives warehouses are divided into:

a) Primary Sensitive Explosives Warehouse

(1) A building-based warehouse with a capacity equal to or less than 1,000,000 kgs;

(2) A container-based warehouse with a capacity equal to or less than 10,000 kgs and a storage area capacity equal to or less than 1,000,000 kgs;

b) Mixed Materials Warehouse

(1) A building-based warehouse with a capacity equal to or less than 4,000,000 kgs;

(2) A tank-based warehouse with a capacity equal to or less than 40,000 kgs and a storage area capacity equal to or less than 4,000,000 kgs;

(3) Container-shaped warehouses, with a capacity equal to or less than 40,000 kgs and the capacity of the storage area equal to or less than 4,000,000 kgs.

 

Bahan peledak detonator tidak boleh disimpan dalam gudang bahan peledak transit dan langsung disimpan dalam gudang utama. Persyaratan teknis dari masing-masing gudang tersebut diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (halaman 158)

Detonator explosives may not be stored in transit explosives warehouses and must be stored directly in the main warehouse. The technical requirements for each warehouse are regulated by technical instructions issued by the Director General. (page 158)

 

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

04 April 3000, Jumat untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

  Arahan dari Pendiri UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution Kisi-Kisi Materi K...