Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas
Agussalim Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
16 April 3000, Rabu, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now)
Tahun 2025, 975 (sembilan ratus tujuh
puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke
Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah
(Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke
Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi
Sumatera Utara
April 16th,
3000, Wednesday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975
(nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the
City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global
International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah
(Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for
Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Rabu, 16 April Tahun 3000 Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Wednesday, April 16th,
3000 AD
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1827 K/30/MEM/2018
TENTANG
PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK
DECREE OF THE
MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1827
K/30/MEM/2018
CONCERNING
GUIDELINES FOR
GOOD MINING PRACTICES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BY THE GRACE OF
GOD ALMIGHTY
MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :
1827 K/30/MEM/2018
TANGGAL : 7
Mei 2018
APPENDIX
III DECREE OF THE MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER : 1827 K/30/MEM/2018
DATE : May 7th, 2018
PEDOMAN
PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
DAN
KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
MINERAL
DAN BATUBARA
A. PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA (halaman 145)
A.
IMPLEMENTATION OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH IN MINING AND PROCESSING
AND/OR REFINING OF MINERAL AND COAL (page 145)
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara meliputi:
Implementation
of Occupational Safety and Health in Mining and Processing and/or Refining of
Minerals and Coal includes:
2. Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan
dan/atau Pemurnian mencakup:
2.
Occupational Health in Mining and Processing and/or Refining includes:
a. Program Kesehatan Kerja
Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk
mencegah kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja serta
menciptakan budaya sehat di tempat kerja.
Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan
melalui pendekatan 4 (empat) pilar yaitu promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif.
Program kesehatan kerja disusun dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen
risiko.
Dalam menerapkan program kesehatan kerja paling kurang
dilaksanakan:
a.
Occupational Health Program
Occupational
health programs are created and implemented to prevent occupational diseases
and work-related illnesses and to foster a healthy culture in the workplace.
Occupational
health programs are created and implemented through a four-pillar approach:
promotive, preventive, curative, and rehabilitative.
Occupational
health programs are developed with reference to laws and regulations, policies,
needs, and risk management processes.
In
implementing an occupational health program, at a minimum, the following are
implemented:
1) Pemeriksaan Kesehatan Kerja
Pemeriksaan kesehatan kerja mencakup:
a) pemeriksaan kesehatan awal, dilakukan pada pekerja
baru sebelum pekerja tersebut diterima untuk melakukan pekerjaan atau
dipindahkan ke pekerjaan baru apabila dibutuhkan;
b) pemeriksaan kesehatan berkala, dilakukan paling
kurang 1 (satu) tahun sekali dan untuk pekerja tambang bawah tanah dilakukan
paling kurang 2 (dua) kali setahun;
c) pemeriksaan kesehatan khusus, dilakukan untuk
mengetahui adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja tambang
atau golongan pekerja tambang tertentu, disesuaikan dengan pajanan risiko
pekerjaannya; dan
d) pemeriksaan kesehatan akhir, dilakukan sebelum
seorang pekerja tambang mengakhiri masa kerjanya.
Pemeriksaan kesehatan kerja dilaksanakan oleh Dokter
Pemeriksa Tenaga Kerja dan tata caranya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja adalah Dokter yang
ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan pemeriksaan pekerja tambang.
Hasil pemeriksaan kesehatan ditindaklanjuti dan
menjadi dasar dalam pengelolaan tenaga kerja. Tindak lanjut pemeriksaan
kesehatan pekerja yang memiliki risiko tinggi dilakukan dengan:
a) menginformasikan kepada pekerja terkait kondisi
pekerja yang bersangkutan;
b) menempatkan pekerja pada pekerjaan yang disesuaikan
dengan kondisi pekerja yang bersangkutan; dan
c) melakukan pemantauan, pengobatan, dan rehabilitasi
terhadap pekerja yang bersangkutan.
1)
Occupational Health Examination
Occupational
health examinations include:
a) initial
health examinations, conducted on new workers before they are accepted for work
or transferred to a new job if necessary;
b) periodic
health examinations, conducted at least once a year and at least twice a year
for underground mine workers;
c) special
health examinations, conducted to determine the effects of certain jobs on mine
workers or certain groups of mine workers, adjusted to their occupational risk
exposure; and
d) final
health examinations, conducted before a mine worker ends their employment.
Occupational
health examinations are conducted by a Labor Examining Physician and the
procedures are in accordance with statutory provisions.
A Labor
Examining Physician is a doctor appointed by the company to examine mine
workers.
The results of
the health examination are followed up and serve as the basis for workforce
management. Follow-up health examinations for high-risk workers are carried out
by:
a) informing
workers regarding their condition;
b) placing
workers in jobs tailored to their condition; and
c) carry out
monitoring, treatment, and rehabilitation of the workers concerned.
2) Pelayanan Kesehatan Kerja
Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja,
perlu disediakan Tenaga Kesehatan Kerja, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Occupational Health Services
In providing
occupational health services, it is necessary to provide Occupational Health
Personnel, health service facilities, and infrastructure in accordance with statutory
provisions.
3) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
Pertolongan pertama pada kecelakaan dilakukan dengan
menyediakan petugas, fasilitas, dan peralatan serta mengadakan pelatihan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) First Aid
for Accidents
First aid for
accidents is provided by providing personnel, facilities, and equipment, as
well as conducting first aid training in accordance with statutory provisions.
4) Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)
Pengelolaan kelelahan kerja (fatigue) meliputi:
a) melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian
faktor yang dapat menimbulkan kelelahan pekerja tambang;
b) memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua
pekerja tambang tentang pengetahuan pengelolaan dan pencegahan kelelahan
khususnya bagi pekerja dengan waktu kerja bergilir (shift);
c) mengatur pola gilir kerja (shift) pekerja tambang; dan
d) melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat
kelelahan pada pekerja tambang sebelum awal gilir kerja (shift) dan saat pekerjaan berlangsung.
4) Fatigue
Management
Fatigue
management includes:
a)
identifying, evaluating, and controlling factors that can cause fatigue in mine
workers;
b) providing
training and outreach to all mine workers on fatigue management and prevention,
especially for workers on shifts;
c) regulating
shift patterns for mine workers; and
d) assessing
and managing fatigue levels in mine workers before the start of a shift and
during work.
5) Pengelolaan pekerja tambang yang bekerja pada
tempat yang memiliki risiko tinggi
Sebelum pekerja bekerja pada tempat yang memiliki
risiko tinggi, perlu melakukan hal sebagai berikut:
a) memastikan risiko yang ada sudah dikendalikan
secara memadai;
b) memberikan pemahaman cara kerja aman dan
konsekuensi bekerja di area tersebut; dan
c) bertanggung jawab terhadap efek yang ditimbulkan
akibat pekerjaan tersebut.
5) Management
of mine workers working in high-risk areas
Before
workers work in high-risk areas, they must do the following:
a) ensure
that existing risks are adequately controlled;
b) provide an
understanding of safe work practices and the consequences of working in that
area; and
c) assume
responsibility for any impacts resulting from the work.
6) Rekaman Data Kesehatan Kerja
Rekaman data kesehatan kerja dipelihara dan dijaga
kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekaman
data kesehatan dianalisis dan dievaluasi sebagai bahan untuk perbaikan kinerja
kesehatan kerja.
6)
Occupational Health Data Records
Occupational
health data records are maintained and kept confidential in accordance with
statutory provisions. Health data records are analyzed and evaluated as
material for improving occupational health performance.
b. Higiene dan Sanitasi
Higiene dan sanitasi dilakukan dengan menyediakan
fasilitas untuk menunjang tercapainya higienitas, serta melakukan pengelolaan
sanitasi di area kerja.
b. Hygiene
and Sanitation
Hygiene and
sanitation are implemented by providing facilities to support hygiene and
managing sanitation in the work area.
c. Pengelolaan Ergonomi
Pengelolaan ergonomi dilakukan dengan mengelola
kesesuaian antara pekerjaan, lingkungan kerja, peralatan, dan pekerja tambang.
c. Ergonomic
Management
Ergonomic
management is carried out by managing the compatibility between the work, the
work environment, the equipment, and the mine workers.
d. Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja
Tambang
Pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja tambang
dilakukan dengan memastikan bahwa penyediaan makanan dan minuman telah memenuhi
syarat keamanan, kecukupan, dan higienitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
serta mempertimbangkan aspek keseimbangan gizi pekerja. Pekerja tambang yang di
bawah pengaruh alkohol dan Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya) dilarang bekerja.
d. Management
of Food, Drinks, and Nutrition for Mine Workers
Management of
food, drinks, and nutrition for mine workers is carried out by ensuring that
the provision of food and drinks meets the requirements of safety, sufficiency,
and hygiene in accordance with applicable regulations and takes into account
the nutritional balance of workers. Mine workers who are under the influence of
alcohol and drugs (narcotics, psychotropics and other addictive substances) are
prohibited from working.
e. Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja
Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui
serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi pekerja tambang, serta
lingkungan kerja.
Penyakit akibat kerja ditetapkan oleh dokter sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT/PTL segera melaporkan kepada
KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT terhadap penyakit akibat kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KTT, PTL atau Inspektur Tambang melakukan penyelidikan
terhadap penyakit akibat kerja berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas
nama KaIT. KTT, PTL atau Inspektur Tambang segera melakukan penyelidikan
terhadap semua penyakit akibat kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.
e. Diagnosis
and Examination of Occupational Diseases
The diagnosis
of occupational diseases is established through a series of clinical
examinations, assessing the condition of the mine worker, and the work
environment.
Occupational
diseases are determined by a doctor in accordance with statutory provisions.
The Head of Mining Engineering/Technical and Environmental Executor immediately
reports any occupational diseases to the Chief Mining Inspector/Head of Service
on behalf of the Chief Mining Inspector, in accordance with statutory
provisions.
The Head of
Mining Engineering, Technical and Environmental Executor, or Mining Inspector
conducts investigations into occupational diseases based on the advice of the
Chief Mining Inspector/Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.
The Head of Mining Engineering, Technical and Environmental Executor, or Mining
Inspector immediately conducts investigations into all occupational diseases
within no more than 24 hours.
Pengelolaan Kesehatan Kerja juga meliputi manajemen
risiko, pendidikan dan pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat,
inspeksi, dan kampanye pengelolaan kesehatan kerja yang pedoman pelaksanaannya
menyesuaikan dengan pedoman pengelolaan keselamatan kerja.
Occupational
Health Management also includes risk management, education and training,
administration, emergency management, inspections, and occupational health
management campaigns, the implementation guidelines of which are in accordance
with occupational safety management guidelines.
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar