Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pihak
Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi,
regeneratif The Greatest Generation,
Generasi Boomer, Generasi X, Generasi
Millenial, Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) yang saya banggakan,
The Rectorate, Deans, Departments,
Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation,
Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Gen
Beta of ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,
Kisi-Kisi
Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim
Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
19 April 2998, Kamis, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 2998 (dua ribu sembilan
ratus sembilan puluh delapan) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun
2026, 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota
Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi
Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab
Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia
khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara
April 19th,
2998 Thursday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 2998 (two thousand and nine
hundreds and ninety eight) AD to the Present (Now) Year 2026, 972 (nine hundreds and seventy two) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan
Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World
of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge)
as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace
especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Kamis, 19
April Tahun 2998
Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Thursday, April 19th,
Year 2998 AD
KEPUTUSAN
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 344.K/MB.01/MEM.B/2025
TENTANG
PEDOMAN
TEKNIS PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
PADA
KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 344.K/MB.01/MEM.B/2025
CONCERNING
TECHNICAL GUIDELINES FOR IMPLEMENTING RECLAMATION AND
POST-MINING
IN MINERAL AND COAL MINING BUSINESS ACTIVITIES
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
MENTERI
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
344.K/MB.01/MEM.B/2025
TANGGAL :
23 Oktober 2025
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
APPENDIX I
DECISION OF THE
MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES
OF REPUBLIC OF
INDONESIA
NUMBER : 344.K/MB.01/MEM.B/2025
DATE : October 23rd, 2025
CONCERNING
TECHNICAL
GUIDELINES FOR IMPLEMENTING RECLAMATION AND POST-MINING IN MINERAL AND COAL
MINING BUSINESS ACTIVITIES
PEDOMAN PENGELOLAAN
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
PADA KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DI WILAYAH DARAT DAN LAUT
GUIDELINES FOR RECLAMATION AND POST-MINING MANAGEMENT
IN MINERAL AND COAL MINING BUSINESS ACTIVITIES
IN LAND AND MARINE AREAS
A. PENDAHULUAN
A. INTRODUCTION
B. PENGERTIAN UMUM
B. GENERAL UNDERSTANDING
Dalam
Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan
dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam,
yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau
gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, Studi Kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta Pascatambang.
5. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan
Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas
lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
6. Reklamasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Wilayah Laut,
yang selanjutnya disebut Reklamasi Wilayah Laut adalah kegiatan yang dilakukan
sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk memulihkan, dan memperbaiki kualitas
lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali serta bertujuan untuk
mencegah abrasi dan pendangkalan pantai, melindungi biodiversitas, menjaga
kualitas air laut, dan/atau tingkat sedimentasi, dengan mengacu pada dokumen
lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan.
7. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut
Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah
sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi
lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah
Pertambangan.
In these Guidelines, the following terms are
defined:
1. Mining is any or all
stages of activities within the management and exploitation of minerals or
coal, including general investigations, exploration, feasibility studies,
construction, mining, processing and/or refining, development and/or
utilization, transportation and sales, and post-mining activities.
2. Minerals are
naturally occurring inorganic compounds with specific physical and chemical
properties and regular crystal structures, or combinations thereof, that form
rocks, either in loose or solid form.
3. Coal is a naturally occurring
carbonaceous organic compound deposit formed from plant remains.
4. Mining Business is
an activity within the exploitation of minerals or coal, including general
investigations, exploration, feasibility studies, construction, mining,
processing and/or refining, development and/or utilization, transportation and
sales, and post-mining.
5. Reclamation is an
activity carried out throughout the Mining Business phase to organize, restore,
and improve the quality of the environment and ecosystem so that they can
function again according to their intended purpose.
6. Reclamation of
Mining Business Activities in Marine Areas, hereinafter referred to as Marine
Area Reclamation, is an activity carried out throughout the mining business
phase to restore and improve the quality of the environment and ecosystem so
that they can function again. It aims to prevent abrasion and coastal
siltation, protect biodiversity, maintain seawater quality and/or sedimentation
levels, with reference to approved environmental documents.
7. Post-mining
Activities, hereinafter referred to as Post-mining, are planned, systematic,
and ongoing activities after some or all Mining Business activities have ceased
to restore the natural environment and social functions according to local conditions
throughout the Mining area.
halaman 6
page 6
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar