MAGNUM OPUS
Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pihak
Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi, regeneratif
The Greatest Generation, Generasi Boomer, Generasi X, Generasi Millenial,
Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon,
Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim
Nasution Mandailing) yang saya banggakan,
The Rectorate, Deans, Departments,
Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation,
Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta
Generation, Gamma Gene, Delta Gene,
Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of
ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,
Kisi-Kisi
Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim
Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
18 Januari 2997, Rabu, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan
ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun
2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota
Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi
Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab
Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia
khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara
January 18th,
2997 Wednesday, for the GOVERNOR of NORTH
SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing
University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 2997 (two thousand and nine hundreds and ninety seven) AD
to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine
hundreds and seventy one) years, through the
Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the
Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization
with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future
Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra
Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Rabu, 18 Januari
Tahun 2997
Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Wednesday, January 18th,
Year 2997 AD
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1967
Tentang
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
ELUCIDATION
OF
ACT NUMBER 11 OF
1967
Regarding
BASIC PROVISIONS
ON MINING
A. PENJELASAN UMUM.
A. GENERAL
EXPLANATION.
Bahwa pada mulanya Undang-undang Pertambangan yang
berlaku pada waktu Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan adalah Indonesische Mijnwet tahun 1907.
Initially, the
mining law in force at the time Indonesia's independence was proclaimed was the
*Indonesische Mijnwet* of 1907.
Dalam perkembangan politik Nasional hal tersebut
tidaklah dapat selaras lagi dengan cita-cita dasar Negara Republik Indonesia
serta kepentingan Nasional pada umumnya, khususnya dibidang pertambangan. Dalam
hubungan ini pada tanggal 2 Agustus 1951 telah diterima oleh Parlemen mosi yang
menghendaki agar dibentuk sebuah Panitia Negara untuk Urusan Pertambangan
antara lain untuk merencanakan suatu Undang-undang tentang Pertambangan sebagai
pengganti Indonesische Mijnwet.
In the context
of national political developments, the existing situation was no longer
aligned with the fundamental ideals of the Republic of Indonesia or with the
national interest in general, particularly within the mining sector. In this
regard, on August 2, 1951, Parliament adopted a motion calling for the
establishment of a State Committee on Mining Affairs, tasked—among other
things—with drafting a mining law to replace the *Indonesische Mijnwet*
(Indonesian Mining Law).
Maka kemudian pada tanggal 14 Oktober 1960
Indonesische Mijnwet tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang
Pertambangan yang baru yaitu Undangundang No. 37 Prp tahun 1960. Undang-undang
Pertambangan yang baru tersebut pada waktu itu sekedarnya sudah dapat memenuhi
tuntutan dan kepentingan Nasional di bidang Pertambangan.
Subsequently, on
October 14, 1960, the *Indonesische Mijnwet* (Indonesian Mining Law) was
repealed and replaced by a new mining law: Law No. 37 Prp of 1960. At the time,
this new mining law was sufficient to meet national demands and interests in the
mining sector.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, dirasakan
bahwa Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 itu kemudian tidak lagi dapat
memenuhi tuntutan masyarakat yang ingin berusaha dalam bidang pertambangan.
Masyarakat menghendaki agar kepada pihak swasta lebih diberikan kesempatan
melakukan penambangan, sedangkan tugas Pemerintah ditekankan kepada usaha
pengaturan, bimbingan dan pengawasan pertambangan. Hal itu ditambah lagi dengan
perkembangan politik dan pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan
dan pembangunan antara lain sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
However, as
circumstances evolved, it became apparent that Law No. 37 Prp of 1960 could no
longer meet the demands of the public regarding mining activities. There was a
desire for the private sector to be granted greater opportunities to conduct
mining operations, while the Government's role should focus on regulation,
guidance, and supervision. This shift was further driven by political
developments and reforms in the policies underpinning the economy, finance, and
development—specifically those set forth in the Decree of the Provisional
People's Consultative Assembly (MPRS) No. XXIII/MPRS/1966.
Maka dipandang perlu untuk lebih dipercepat
penggantian Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru.
Therefore,
it is deemed necessary to accelerate the replacement of the Basic Mining Law
with a new one.
lembar 23
sheet
23
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Jumat, 12 Februari 2010 Masehi ke Jumat 26 Desember Tahun 3000
adalah Penjadwalan Kuliah Umum UM (Universitas Mandailing)
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Rabu, 31 Desember tahun 3000 Masehi ke
saat ini adalah Penjadwalan Kuliah Reguler
UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing)