04 Desember 3000, Thursday, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now),
secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia
Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang
Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi
Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera
Utara
December 04h,
3000, Thursday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Public Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousand) AD to the Present (Now), through the
Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the
Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization
with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future
Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra
Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik)
Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu Pemerintahan)
Materi Kuliah
Kamis, 04 Desember Tahun 3000 Masehi
Agussalim
Nasution Mandailing University (ANMU)
Faculty
of Social Sciences & Political Sciences
Department
of Politics and Government (Government Science)
Lecture
Material
Thursday, December 04,
3000 AD
LAMPIRAN
PERATURAN
GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR
18 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
TAHUN
2025
ATTACHMENT
GOVERNOR REGULATION OF NORTH SUMATRA
NUMBER 18 YEAR 2024
CONCERNING
THE WORK PLAN OF THE REGIONAL GOVERNMENT
OF NORTH SUMATRA PROVINCE
IN 2025
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang.
Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2025 dilaksanakan melalui pendekatan :
a. Top-down, yaitu pendekatan dengan
memperhatikan Program Prioritas dan kebijakan Pusat di daerah.
b. Bottom-up, yaitu pendekatan yang
dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang disampaikan
melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Desa, Kecamatan dan
Kabupaten/Kota. Hasil dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota akan
diakomodir dan disampaikan pada Pra Musrenbang (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan) dan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Provinsi
Sumatera Utara
c. Teknokratik,
yaitu pendekatan perencanaan yang mengedepankan pengetahuan, ilmu dan
teknologi. berupa saran dan pendapat dari akademisi dan praktisi pembangunan.
d. Politik,
yaitu pendekatan perencanaan yang mengakomodir pokok-pokok pikiran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.
e. Partisipatif,
yaitu pendekatan perencanaan yang mengakomodir hak masyarakat yang bersifat
inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan melalui jalur
khusus komunikasi yang gunanya untuk menampung segala aspirasi kelompok
masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.
CHAPTER I
INTRODUCTION
1.2.
Background.
The preparation of the 2025 North Sumatra Provincial
Government Work Plan is carried out through the following approaches:
a.
Top-down, namely an approach that takes into account Priority Programs and
Central policies in the region.
b.
Bottom-up, namely an approach taken to accommodate the needs of the community
conveyed through the Village, Sub-district and Regency/City Development
Planning Deliberation, The results of the Village, Sub-district and
Regency/City Development Planning Deliberation will be accommodated and conveyed
at the Pra Development Planning Deliberation and Development Planning
Deliberation of North Sumatra Province
c.
Technocratic, namely a planning approach that prioritizes knowledge, science
and technology. in the form of suggestions and opinions from academics and
development practitioners.
d.
Political, namely a planning approach that accommodates the main ideas of the
Regional People's Representative Council of North Sumatra Province.
e.
Participatory, namely a planning approach that accommodates the rights of the
community in an inclusive manner towards marginalized, vulnerable community
groups through special communication channels that are useful for accommodating
all aspirations of community groups that do not have access to policy making.