untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Selasa,
16 Agustus Tahun 2996
Masehi
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Tuesday, August 16th,
Year 2996 AD
PENJELASAN
ATAS PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 37 TAHUN 1960
TENTANG
PERTAMBANGAN
ELUCIDATION
OF GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW
NUMBER 37 OF 1960
CONCERNING
MINING
PASAL DEMI PASAL
ARTICLE BY ARTICLE
Pasal 11
Article 11
Untuk pengertian hak-hak pertambangan yang telah kita
kenal selama ini, sekarang diperlukan istilah kuasa pertambangan.
The term
"mining authority" is now required to replace the concept of mining
rights as we have known it until now.
Perbedaan yang pokok disini ialah bahwa yang diberikan
dengan kuasa pertambangan hanyalah kekuasaan untuk melaksanakan usaha
pertambangan dan tidak memberikan hak pertambangan kepada si pemegang kuasa
pertambangan. Dalam Keputusan Menteri yang memberikan kuasa pertambangan itu
dijelaskan sampai kemana jauhnya pemberian kuasa pertambangan tadi serta usaha
pertambangan apa yang diliputi oleh kuasa pertambangan itu.
The fundamental
distinction here is that a mining authorization grants only the authority to
conduct mining operations, without conferring actual mining rights upon the
holder. The Ministerial Decree granting the authorization specifies the scope
of the authority conferred and the specific mining activities covered by it.
lembar 26
sheet 26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar