ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA - INDONESIA
MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KUM S3 MET (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KUM S3 MET (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE)
MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
LO BAFOR UM & MTs SHJ
(LEMBAGA OTONOM BADAN FORMATUR UNIVERSITAS MANDAILING
& MADRASAH TSANAWIYAH SRI HARAPAN JAYA)
SABTU, 27 JANUARI 2018
LO BAFOR UM & MTs SHJ
(LEMBAGA OTONOM BADAN FORMATUR UNIVERSITAS MANDAILING
& MADRASAH TSANAWIYAH SRI HARAPAN JAYA)
SABTU, 27 JANUARI 2018
KPG (KANTOR PUSAT GLOBAL) MPP(G) YMR
MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
THE AFTERNOON SATURDAY PUBLIC LECTURE OF ALL TIME WITH ELECTRONIC TELECONFERENCE
OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE FORMATTOR BODY OF
MU (MANDAILING UNIVERSITY) & ISLAMIC JUNIOR HIGH SCHOOL OF SHJ (SRI HARAPAN JAYA)
SATURDAY, JANUARY 27th, 2018
AT THE GLOBAL CENTRAL OFFICE OF
AT THE GLOBAL CENTRAL OFFICE OF
THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
BANGGUA, DESA ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL,
SUMATERA UTARA - INDONESIA
DOSEN
:
LECTURER :
ABDUL
KARIM LUBIS,
KEPALA
LO SP4 (LEMBAGA OTONOM STUDI PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN), THE HEAD OF THE AUTONOMOUS
INSTITUTION OF THE STUDY FOR AGRICULTURAL, PLANTATION, FISHERY, AND LIVESTOCK.
MATA
KULIAH UMUM :
GENERAL COURSE:
SIKAP MASYARAKAT DESA YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG
BERLAKU
ATTITUDE OF THE
VILLAGE COMMUNITY THAT IS IN ACCORDANCE WITH APPLICABLE LAW
MUATAN
– MUATAN :
CONTENTS :
Jika perilaku warga masyarakat desa yang sesuai dengan
hukum atau peraturan haruslah diawali dengan membiasakan diri untuk hidup
tertib dan teratur dalam kehidupa sehari – hari yang dapat dibiasakan dan
dilatih sejak kecil.
If the behavior of
villagers in accordance with law or regulation should start with getting used
to live orderly and regularly in daily life that can be accustomed and trained
since childhood.
Jika sikap ini sudah dihayati dan dijiwai, bahkan sudah
menjadi kepribadian, ketika melihat ketidakpatuhan dan ketidaktertiban orang
lain akan menggerakkan hati untuk memperbaikinya.
If this attitude
has been lived and imbued, even become personality, when viewing disobedience
and disorder of others will move the heart to fix it.
Sebagai warga masyarakat desa yang bernegara dan
berbangsa wajib memliki kesadaran dan merasa berkewajiban untuk menjaga
ketenteraman masyarakat desanya, keamanan desanya, negaranya, bangsanya, serta
memelihara persatuan dan kesatuan mulai dari desanya sampai bangsanya.
As citizens of the
country and state must have the consciousness and feel obliged to keep the
peace of their village, the security of the village, the country, the nation,
and to maintain union and unity from the village to the nation.
Ada pun ciri – ciri warga masyarakat desa yang
berperilaku sesuai hukum yaitu,
1. Perilaku yang diperbuat disenangi oleh masyarakat desanya pada umumnya.
2. Perilaku yang dibuat tidak merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain.
3. Perilaku yang dibuat tidak menyinggung perasaaan orang lain.
4. Perilaku yang dibuat menciptakan keselarasan.
5. Perilaku yang dibuat mencerminkan sikap sadar hukum.
6. Perilaku yang dibuat mencerminkan sikap patuh terhadap hukum, baik hukum
adat, hukum agama maupun hukum negara.
There are also
characteristics of villagers who behave according to the law that is,
1. Behavior that is
done favored by the village community in general.
2. Behavior that is
made is not harmful to self or others.
3. Behavior that is
made does not offend the feelings of others.
4. The created
behavior creates harmony.
5. The behaviors
made reflect the legal awareness.
6. The behaviors made reflect
the obedience to the law, whether customary law, religious law or state law.
Sumber
:
Source:
1. Dari berbagai sumber.
1. From various sources.
2. Google Translate.
Diketik
dan diterjemahkan kembali oleh Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Typed and
translated again by Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
MAHASISWA
:
COLLEGE STUDENTS :
1. AGUSSALIM,
ST BIN ABDUR RAHIM NASUTION, KETUM (KETUA UMUM) MPP(G) YMR, MEJELIS PIMPINAN
PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA, THE GENERAL CHAIRMAN OF THE CENTRAL (GLOBAL)
LEADERSHIP ASSEMBLY OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar