TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
The Evolution Engineering of MU (Mandailing University) which which I induce is the multi-disciplinary composition into the Spotlight for Observer of MU (Mandailing University), to all observers of MU (Mandailing University) should just enter MU (Mandailing University) without waiting for dynamics of MU (Mandailing University) is very fast in a system and natural evolutive. Observer of MU (Mandailing University) is made by me as compare the ratio of my visionary vision mindset and responsible reasoning, Observer of MU (Mandailing University) that I see as a variable on the existence of MU (Mandailing University), Observer of UM (Mandailing University ) is not saw by me as a constant of MU (Mandailing University). MU (Mandailing University) as regenerator will regenerate everything around them scientifically including Observer of MU (Mandailing University), Evolution Engineering of MU (Mandailing University) has simultancy with change DNA
The Head of The Field of Agriculture of The Department of The Study for Agriculture, Plantation, Fishery, & Livestock of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation is a symbolic and patriotic part of the dynamics of MU (Mandailing University) in the scientific area contributing to the change of mankind at the local atomic level of Neighborhood, local micron level of Pillar of Citizen, local micro level of Village / Administrative Village, local mini level of District, local level of Regency / City, local macro level of Province, National level of Country, Region regional level, continental level , and global level of eart international world. The Head of The Field of Agriculture of The Department of The Study for Agriculture, Plantation, Fishery, & Livestock of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation is to liberate the souls of anyone who is confined to shallow vision and dive at a primordialist historical romance without competitiveness with expertise to dynamize MU (Mandailing University).
Sabtu, 10 Juli 2021 Materi Kuliah Umum, “Eksistensi Bidang Pertanian Departemen SP4 (Studi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, & Peternakan) MPRT YMR (Majelis Pimpinan Rukun Tetangga Yayasan Mandailing Raya) di seluruh dunia yang dikonsentrasitaktiskan di Kabupaten Mandailing Natal" yang terdapat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) Nomor : 0138/Juni/2021.
Saturday, July 10th, 2021 Public Lecture material - e-teleconference, "The Existence of The Field of Agriculture of The Department of The Study for Agriculture, Plantation, Fishery, & Livestock of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation on worldwide is concerned and tacticed in Kabupaten Mandailing Natal" contained in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time Number : 0138 / June / 2021.
Isu – isu yang terkembang dalam Bidang Pertanian sebagai konsumsi politik menurutku tidak baik dan cenderung banyak membicarakan rumusan – rumusan yang mengarah kepada politisasi atas Bidang Pertanian, sebagai profesional murni kita para Civitas Akademika UM (Universitas Mandailing) akan memblok politisasi bias atas Bidang Pertanian atas nama apa pun. Kita para Civitas Akademika UM (Universitas Mandailing) akan meluruskan nalar pikir politikus tentang Bidang Pertanian, terkehendak pada ide – ide akademis, maka politikus tidak mampu mempolitisasi rumusan – rumusan akademis apa pun. Evolusi ilmiah di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bukan fatamorgana, ketika komposisi atas politisasi menyentuh level akademis, maka akan terpelanting dalam unggulnya dunia ilmiah, percaya atau tidak percaya yakini saja ujaran saya ini pada dekade masa depan gemilang Indonesia oleh industri yang didinamisasi para ilmuan yang dalam hal ini guru – besar – guru besar Pertanian UM (Universitas Mandailing).
Issues that developed in the Agricultural Field as a political consumption I think are not good and tend to talk a lot about the formulas that lead to the politicization of the Agricultural Field, as pure professionals we are Academic Community of MU (Mandailing University) will block the politicization of biased on Agricultural Field on behalf of any. We are Academic Community of MU (Mandailing University) will straighten out the thought of politicians about the Field of Agriculture, willing to academic ideas, then politicians are unable to politicize any academic formulations. The scientific evolution in Unitary State of the Republic of Indonesia is not a mirage, when the composition of politicization touches the academic level, it will be bounced in the superior of the scientific world, believe it or not believe it is my speech in the decade of the glorious future of Indonesia by the industry that is made dynamics bt the scientists in this case professors of Agriculture of MU (Mandailing University).
The testimonial of conception of text that I doctrine to all Academicians of MU (Mandailing University) is the treasure owned by MU (Mandailing University), a property that can not be measured in value by conversion of anything related to a measuring instrument ever, the text conception of MU (Mandailing University) perpetuates the rest of age of the world, while mankind still wants to think about the eternal peace of the world. The Field of Agriculture of The Department of The Study for Agriculture, Plantation, Fishery, & Livestock of The Neighborhood Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation must explode scientific eruptions in all directions without bombasting emotional outbursts on non-visionary communities due to lack of human resources with a narrow conflicts of interest by putting forward the absurd managerial and only zeal with no clear direction on behalf of non-critical institutions.
Tabulasikan
saja ilmumu di UM (Universitas Mandailing) sampai tersusun buat masa depan
Kabupaten Mandiling Natal, sebagai pendalil akan eksistensi Kabupaten
Mandailing Natal untuk masa yang akan datang, maka UM (Universitas Mandailing)
reaktif pada tinjauan 1 (satu) abad masa depan UM (Universitas Mandailing) di
Kabupaten Mandailing Natal.
Just tabulate
your knowledge at MU (Mandailing University) until it is compiled for the
future of Mandiling Natal Regency, as an argument for the existence of
Mandailing Natal Regency for the future, then MU (Mandailing University) is
reactive in reviewing 1 (one) century future of MU (Mandailing University) in
Mandailing Natal Regency.
Konstruksi
Kabupaten Mandailing Natal oleh UM (Universitas Mandailing) dilaksanakan secara
paripurna dan komprehensif, muasal muatan konstruktif UM (Universitas
Mandailing) dilaksanakan secara pemikiran cemerlang yang analis dengan isu-isu
solutif nyaman, aman, dan faktual.
The
construction of Mandailing Natal Regency by MU (Mandailing University) is
carried out completely and comprehensively, the origin of the constructive
content of MU (Mandailing University) is carried out with brilliant thinking
analysts with comfortable, safe, and factual solution issues.
Darimanakah
kita belajar membangun UM (Universitas Mandailing) ?, kita belajar membangun UM
(Universitas Mandailing) dari niat awal kita mendeklarasikan UM (Universitas
Mandailing) pada Jumat, 20 Februari 2009 di Madrasah Nurul Islamiyah, Desa
Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal,
Sumatera Utara – Indonesia yang hingga saat ini kita masih tangguh membangun UM
(Universitas Mandailing).
Where did we
learn to build MU (Mandailing University)? We learned to build MU (Mandailing
University) from our initial intention to declare MU (Mandailing University) on
Friday, February 20th, 2009 at Madrasah Nurul Islamiyah, Desa Roburan Lombang,
Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara –
Indonesia, which until now we are still strong in building MU (Mandailing
University).
Konsep yang
saya buat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) adalah ekspektasi massa komunitas Civitas Akademika UM
(Universitas Mandailing).
The concept
that I created in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological
Genetic Micron of All Time is the mass expectation of the Academic Community of
MU (Mandailing University).
Konsep yang
saya buat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) adalah ekspektasi fisik Gedung Perkuliahan UM (Universitas Mandailing).
The concept
that I created in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological
Genetic Micron of All Time is the physical expectations of the Lecture Building
of MU (Mandailing University).
Konsep yang
saya buat dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis
Sepanjang Masa) adalah ekspektasi tetapan konstan permanensi SM (Sepanjang
Masa) usia UM (Universitas Mandailing).
The concept that I created in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time is the permanence constant expectation of All Time at the age of MU (Mandailing University).
Kohesi
materialisasi UM (Universitas Mandailing) adalah kondisi analisis yang mem-fisik
pada materialisasi ide-ide UM (Universitas Mandailing) yang telah saya buat
sebelumnya, memikirkan masa depan UM (Universitas Mandailing) berarti berpikir
tentang alur logika yang memberi faedah bagi sistem berpikir kita yang dalil
dan faktual.
The
materialization cohesion of MU (Mandailing University) is a physical analysis
condition on the materialization of the ideas of MU (Mandailing University)
that I have previously made, thinking about the future of MU (Mandailing
University) means thinking about the flow of logic that benefits our thinking
system. that is propositional and factual.
Ceramah 1
(satu) arah dari saya sebagai Pendiri Bafor UM (Badan Formatur Universitas
Mandailing) adalah terus menerus menginovasi UM (Universitas Mandailing) melalui
konsep ke konsep tanpa henti dengan harapan Civitas Akademika UM (Universitas
Mandailing) mengoperasionalkan arahan-arahan saya.
The 1 (one)
direction lecture from me as the Founder of The Formator Body of MU (Mandailing
University) is to continuously innovate MU (Mandailing University) through
concept to concept without stopping in the hope that the Academic Community of
MU (Mandailing University) will operationalize my directions.
Dialog 2
(dua) arah di antara sesama CA UM (Civitas Akademika Universitas Mandailing)
merupakan alur logis aksi membangun UM (Universitas Mandailing).
The 2 (two)
way dialogue among Academic Community of MU (Mandailing University) is a
logical flow of action to build MU (Mandailing University).
Diskusi 3
(tiga) insan CA UM (Civitas Akademika Universitas Mandailing) memperkuat
fondasi idiologis Bafor UM (Badan Formatur Universitas Mandailing).
Discussion of
3 (three) of Academic Community of MU (Mandailing University) strengthens the
ideological foundations of The Formator Body of MU (Mandailing University).
Sesungguhnya masukan-masukan
ide kepada UM (Universitas Mandailing) merupakan roh kejuangan yang menerus
sebagai pola algoritma kejadian pembangunan UM (Universitas Mandailing) yang
mana kala idiologisnya diupayakan untuk mempercepat KR UM (Kuliah Reguler Universitas
Mandailing).
In fact,
input ideas to MU (Mandailing University) is the spirit of continuous struggle
as a pattern of the development event algorithm of MU (Mandailing University) which
when ideologically strived to accelerate MU (Mandailing University) Regular
Lecture.
Ketika ada
kesempatan, maka kita mewujudkan pendekatan keilmiahan dalam upaya meredam
isu-isu yang muncul dalam pembiasan ide kepada upaya memokus pada UM
(Universitas Mandailing).
When there is an opportunity, then we embody a scientific approach in an effort to reduce the issues that arise in the refraction of ideas to efforts to focus on MU (Mandailing University).
Capaian yang
muncul dalam untaian program yang ada pada hakikatnya adalah ekspektasi kita
yang sangat tinggi yaitu mendirikan UM (Universitas Mandailing), namun demikian
bukanlah suatu hal yang mustahil dan sesuatu yang berat untuk direalisasikan mengingat
kita telah berbuat untuk UM (Universitas Mandailing), mengacu kepada rasionalitas
UM (Universitas Mandailing) maka kita tetap berkontribusi kepada UM
(Universitas Mandailing) dengan upaya yang ada.
The
achievements that appear in the existing program strands are essentially our
very high expectations, namely establishing MU (Mandailing University),
however, it is not an impossible thing and something that is hard to realize
considering that we have done for MU (Mandailing University), referring to
rationality of MU (Mandailing University) so we still contribute to MU
(Mandailing University) with existing efforts.
Solidaritas
di antara CA UM (Civitas Akademika Universitas Mandailing) merupakan mesin
potensi gerak terhadap keberadaan UM (Universitas Mandailing) di masa depan, kita
harus tetap membiasakan pandangan jauh ke depan dalam berbuat kepada UM
(Universitas Mandailing) dengan mengeliminasi sikap instan, bias, spontan, dan terbatas
dengan menggantinya menjadi permanen, fokus, terencana, dan tanpa batas.
Solidarity
among Academic Community of MU (Mandailing University) is a potential engine of
movement towards the existence of MU (Mandailing University) in the future, we
must keep getting used to the foresight in acting on MU (Mandailing University)
by eliminating instant, bias, spontaneous, and limitef attitudes by changing it
to permanent, focused, planned, and borderless.
Setelah saya
melihat alur kemajuan suatu wangsa, sesungguhnya Pendidikan Tinggi menjadi
indikator terhadap IPM (Indeks Pembangunan Manusia) wangsa tersebut, sebagai
insan yang dilahirkan di Wangsa Mandailing, maka iktikad saya membangunkan
Wangsa Mandailing adalah iktikad berbakti kepada Wangsa Mandailing dengan
mendirikan UM (Universitas Mandailing).
After I saw
the progress of a nation, actually Higher Education became an indicator of the
HDI (Human Development Index) of that nation, as a person who was born in the
Mandailing Wangsa, my intention to raise the Mandailing Wangsa was a commitment
to serve the Mandailing Wangsa by establishing MU (Mandailing University). .
Jenjang
jaringan UM (Universitas Mandailing) tetap pada upaya signifikan dalam wadah
alur logis yang ada bahwa UM (Universitas Mandailing) adalah dalil, bagaimana
dengan stimulus pendanaan berdirinya UM (Universitas Mandailing) tetap pada
upaya kita pada pemikiran, puncak jenjang karir insan dimana pun berada pada
dasarnya berada pada tingginya capaian ilmu insan tersebut di komunitasnya.
The networj
level of the UM (Mandailing University) remains a significant effort in the
existing logical flow container that MU (Mandailing University) is a
proposition, how about the funding stimulus for the establishment of MU
(Mandailing University) remains in our efforts to think, the pinnacle of human
career ladder wherever they are basically lies in the high achievement of human
knowledge in the community.
Logika ilmiah UM (Universitas Mandailing) adalah
rasionalisasi UM (Universitas Mandailing) sebagai kajian yang melekat kepada
basis UM (Universitas Mandailing) yang fondasi dan basis ke depan, naratif utuh
atas masa depan ordo UM (Universitas Mandailing) dilaksanakan secara nyata
dengan masa depan UM (Universitas Mandailing) yang ada saat ini, dengan mengacu
kepada tulisan-tulisan kita yang berpola kepada UM (Universitas Mandailing).
The scientific logic of MU
(Mandailing University) is the rationalization of MU (Mandailing University) as
a study that is attached to the basis of MU (Mandailing University) which is
the foundation and basis for the future, a complete narrative of the future of
the ordo of MU (Mandailing University) implemented in a real way with the
future of UM (Mandailing University) that exists today, with reference to our
writings which are patterned towards MU (Mandailing University).
Strategi mobilitas Civitas Akademika UM (Universitas
Mandailing) tetap pada upaya penulisan yang terus-menerus yang kita lakukan dengan
baik dalam rintisan-rintisan kalimat-kalimat yang memberikan semangat bertumbuh
kepada Civitas Akademika UM (Universitas Mandailing) dari segala penjuru untuk
membangun UM (Universitas Mandailing).
The mobility strategy of the Academic
Community of MU (Mandailing University) remains on the continuous writing
effort which we do well in pioneering sentences that encourage the Academic
Community of MU (Mandailing University) from all over to build MU (Mandailing
University).
Ada masanya kita ada waktu untuk menulis, ada kalanya nanti
kita tidak bisa lagi menulis karena keterbatasan waktu, maka di kala ada waktu
yang baik buat kita maka kita akan terus memprogram UM (Universitas Mandailing)
melalui rumusan-rumusan tulisan yang kita buat, kesempatan kepada kita tidak
pernah datang 2 (dua) kali, untuk itu mari kita berbenah diri dan memperbaiki
diri.
There are times when we have
time to write, there are times when we can no longer write due to time
constraints, so when there is a good time for us, we will continue to program MU
(Mandailing University) through the formulations that we write, the opportunity
to us never come 2 (two) times, for that let's fix ourselves and improve.
Kita akan terus menulisi UM (Universitas Mandailing) sampai
dengan proses yang terus tanpa ada batasan, batasannya hanyalah kode etik
Penulisan Ilmiah.
We will continue to write MU
(Mandailing University) until a process that continues without any limitations,
the only limitation is the code of ethics of Scientific Writing.
Realisasi penulisan ilmiah tentang eksistensi UM
(Universitas Mandailing) yaitu penulisan yang lebih spesifik dan detil dengan
acuan yang ada bahwa UM (Universitas Mandailing) bertumbuh dan membesar.
The realization of scientific
writing about the existence of MU (Mandailing University) is a more specific
and detailed writing with existing references that MU (Mandailing University)
is growing and enlarging.
Rasionalitas pembentukan dari korsa ekosistem UM
(Universitas Mandailing) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari analisis
menyehatkan anatomi UM (Universitas Mandailing).
The rationality of the
formation of the ecosystem of MU (Mandailing University) is an inseparable part
of the analysis of the healthy anatomy of MU (Mandailing University).
Metodologi yang kita lakukan dalam menumbuhkembangkan UM
(Universitas Mandailing) adalah faktual yang terkendali pada rentetan peristiwa
makro yang dilakukan secara mikro tentang aksi-aksi kita dalam membangunkan UM
(Universitas Mandailing) ke depan, dalam wujud yang tersebut, maka UM
(Universitas Mandailing) memiliki integritas pada upaya-upaya akademis.
The methodology that we do in
developing MU (Mandailing University) is factually controlled in a series of
macro events carried out micro-about our actions in building MU (Mandailing
University) in the future, in this form, MU (Mandailing University) has integrity
in academic endeavors.
Menjadikan ilmu sebagai bagian yang akumulasi bagi masa
depan UM (Universitas Mandailing), kajian entrepreunership kita adalah ilmu UM (Universitas
Mandailing) dalam hentakan pendefenisian UM (Universitas Mandailing) sebagai
lembaga riset ilmiah tinggi terdepan di Kabupaten Mandailing Natal di masanya.
Making knowledge as part of
the accumulation for the future of MU (Mandailing University), our
entrepreneurship study is the science of MU (Mandailing University) in the rush
of defining MU (Mandailing University) as the leading higher scientific
research institution in Mandailing Natal Regency in its time.
Menjadi ilmuan tidak selalu harus lembaga formil melalui
sekolah atau bangku kuliah, Bafor UM (Badan Formatur Universitas Mandailing)
menjaga mutu insan – insan di Kabupaten Mandailing Natal agar lurus, moralis, dan
dedikatif kepada UM (Universitas Mandailing).
Being a scientist does not
always have to be a formal institution through school or college, The Formator
Body of MU (Mandailing University) maintains the quality of people in
Mandailing Natal Regency to be straight, moral, and dedicative to MU
(Mandailing University).
Ketika sistematika utama naratif riil mikro wujudiyah di
Kabupaten Mandailing Natal, maka kurubah wajah Kabupaten Mandailing Natal
menjadi digdaya.
When the main system of
micro-wujudiyah narrative is real in Mandailing Natal Regency, I change the
face of Mandailing Natal Regency to become powerful.
Jangan merasa menjadi kerdil ketika berhadapan dengan
polemik, karena pemimpin kalian banyak dibesarkan oleh polemik yang besar-besar.
Don't feel dwarfed when dealing with polemics, because many of your leaders were raised by large polemics.
Niat ke niat, inisiasi ke inisiasi, konsep ke konsep, dialektika
ke dialektika, materi ke materi, dan wujud ke wujud itulah metodologi pendekatan
berdirinya UM (Universitas Mandailing) yang upaya logis, aplikasi ke aplikasi
dan aksi ke aksi untuk KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa
Electronic Teleconference) UM (Universitas Mandailing).
Intention to intention,
initiation to initiation, concept to concept, dialectic to dialectic, matter to
matter, and form to form are the methodology of the approach to the
establishment of MU (Mandailing University) which is a logical effort,
application to application and action to action for The Public Lecture of Afternoon
Saturday of All Time with Electronic Teleconference of MU (Mandailing
University).
Rentetan peristiwa berpikir kita adalah ringan dengan daya
nalar unggul kita pada prosesi berdirinya UM (Universitas Mandailing) yang
kontinyu.
The series of events of our
thinking are light with our superior reasoning power in the continuous procession
of the establishment of MU (Mandailing University).
UM (Universitas Mandailing) menerobos sekat yang membelenggu
berdirinya UM (Universitas Mandailing), menihilkan hambatan berdirinya UM
(Universitas Mandailing), pengakuan negara dibutuhkan oleh UM (Universitas
Mandailing) dalam prosesi eksistennya.
MU (Mandailing University)
breaks through the barrier that shackles the establishment of MU (Mandailing
University), eliminating the obstacles to the establishment of MU (Mandailing
University), state recognition is needed by MU (Mandailing University) in its
existence procession.
Sebagai Pendiri UM (Universitas Mandailing), maka saya,
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution berbicara dari hati ke hati kepada setiap
insan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal yang pro kepada UM (Universitas
Mandailing) bahwa saya mendirikan UM (Universitas Mandailing) sebagai
absolutisme pengabdian saya kepada Kabupaten Mandailing Natal secara pengabdian
seumur hidup.
As the Founder of MU (Mandailing University), I, Agussalim,
ST bin Abdur Rahim Nasution spoke heart to heart to every person in Mandailing
Natal Regency who is pro to MU (Mandailing University) that I founded MU
(Mandailing University) as my absolutism devotion to Mandailing Natal Regency
is a lifelong dedication.
Mendirikan PT (Perguruan Tinggi) memang membutuhkan SD
(Sumber Daya) yang tentunya Bafor UM (Badan Formatur Universitas Mandailing)
mengembriokan berdirinya UM (Universitas Mandailing) yang targetting tentunya
KR UM (Kuliah Reguler Universitas Mandailing).
Establishing a Higher
Education does require Resources, which of course The Formator Body of MU
(Mandailing University) provides for the establishment of MU (Mandailing
University) which targets of course The Regular Lecture of MU (Mandailing
University).
Idealisasi atas berdirinya UM (Universitas Mandailing) saya
nyatakan secara konseptual dan saya datang dengan konseptual pula diikuti
pemikiran mendirikan UM (Universitas Mandailing) secara terus-menerus tanpa
henti yang adaptif dengan zamani dan makani yang dilalui UM (Universitas
Mandailing).
I stated conceptually the
idealization of the establishment of MU (Mandailing University) and I came up
with a conceptual idea followed by the idea of establishing MU (Mandailing
University) continuously without stopping which is adaptive to the times and
the place that MU (Mandailing University) went through.
Narasi yang dibangunkan oleh Bafor UM (Badan Formatur Universitas
Mandailing) seperti yang telah saya kemukakan sebelumnya merupakan wujudiyah
atas pembangunan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Mandailing Natal
secara analisis dan pelaksanaan lapangan.
The narrative that was
awakened by The Formation Body of MU (Mandailing University) as I have
previously stated is a wujudiyah on the development of the HDI (Human
Development Index) of Mandailing Natal Regency in terms of analysis and field
implementation.
Berdasarkan kepada metodologis yang tersebut, maka UM
(Universitas Mandailing) tetap fokus pada pembiakan dirinya ke depan dengan
mengutamakan analisis riil.
Based on this methodology, MU
(Mandailing University) remains focused on developing itself in the future by
prioritizing real analysis.
Analisis isi pada proyeksi pembangunan ekonomi nasional
diselenggarakan dengan penetapan kontribusi apa yang bisa kita perbuat untuk
masa depan Kabupaten Mandailing Natal sebagai bagian integral dari NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia).
Content analysis on national
economic development projections is carried out by determining what
contribution that we can make to the future of Mandailing Natal Regency as an
integral part of The Unitary State of the Republic of Indonesia.
Proses atas wujudiyah UM (Universitas Mandailing) sangat
mendalam, bahkan melampaui zona zamani yang ada sekarang yang berupa konsep,
untuk itu kita harus bisa membedakan antara fantasi dan tahapan-tahapan UM
(Universitas Mandailing) yang disinkronkan dengan tahapan-tahapan fisik.
The process of wujudiyah of MU (Mandailing University) is
very deep, it even goes beyond the existing epochal zone in the form of
concepts, for that we must be able to distinguish between fantasy and the stages
of MU (Mandailing University) which are synchronized with the physical stages.
Alur logisnya sangat mendalil dan aplikatif, dengan tetapan
isu konseptual kita proyeksikan UM (Universitas Mandailing) berdiri, mengingatkan
kita pada mazhab berpikir menjadikan material fisik yang tiada menjadi ada, menjadikan
UM (Universitas Mandailing) yang tiada menjadi ada.
The logical flow is very postulate and applicable, with the
conceptual issues that we project MU (Mandailing University) to be established,
it reminds us of the school of thought to make physical materials that do not
exist, to make MU (Mandailing University) that does not exist.
Kerapian suatu proyeksi nampak dari idealisasi ide di
tengah-tengah polemik bias dan gelombang perubahan yang mendera sistem, UM
(Universitas Mandailing) berdiri tegak, kajian ke kajian dalam prosesi UM
(Universitas Mandailing) merupakan alur idealisasi yang ditempuh oleh UM
(Universitas Mandailing) sebagaimana mimbar akademis sebagai keniscayaan dalam
organ organik organisasi organizer Bafor UM (Badan Formatur Universitas
Mandailing).
The neatness of a projection can be seen from the
idealization of ideas in the midst of a biased polemic and a wave of change
that is plaguing the system, MU (Mandailing University) stands tall, study to
study in the procession of UM (Mandailing University) is the idealization path
pursued by MU (Mandailing University) as Academic pulpit as a necessity in the
organic organ of organizer organization The Formator Body of MU (Mandailing University).
Format atas UM
(Universitas Mandailing) adalah KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang
Masa Electronic Teleconference), ekspos keberadaan Bafor UM (Badan Formatur
Universitas Mandailing) adalah sosialisasi dan media informatika yang efektif mensosialisasikan
Bafor UM (Badan Formatur Universitas Mandailing).
The format of MU (Mandailing
University) is The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with
Electronic Teleconference, the exposure of the existence of The Formator Body
of MU (Mandailing University) is socialization and informatics media that
effectively socialize The Formator Bodynog MU (Mandailing University).
Roh kejiwaan atas UM (Universitas Mandailing) sebagai alur
logis adalah tertampak dari antusias khalalayak masyarakat luas terhadap Bafor
UM (Badan Formatur Universitas Mandailing), dengan demikian, UM (Universitas
Mandailing) adalah logika berpikir yang meliputi awaliyah sampai akhiriyah.
The psychological spirit of MU (Mandailing University) as a
logical path is reflected in the enthusiasm of the wider community towards The
Formator Body of MU (Mandailing University), thus, MU (Mandailing University)
is the logic of thinking that includes beginning to end.
Untuk hal tersebut, maka selayaknya dan patut UM
(Universitas Mandailing) meregenerasi kader-kader terbaik UM (Universitas
Mandailing) untuk membangun masa depan UM (Universitas Mandailing), dengan
demikian UM (Universitas Mandailing) menjaga mutu melalui kendali produk dalam
makna Sarjana-Sarjana unggul dari UM (Universitas Mandailing).
For this, it is appropriate
and proper for MU (Mandailing University) to regenerate the best cadres of MU
(Mandailing University) to build the future of MU (Mandailing University), thus
MU (Mandailing University) maintains quality through product control in the
meaning of Superior Bachelors to MU (Mandailing University).
Keseimbangan berpikir kita pada masa lampau terhadap masa
sekarang terhadap masa yang akan datang adalah harmoni kehidupan di Kabupaten
Mandailing Natal.
The balance of our thinking
in the past against the present towards the future is the harmony of life in
Mandailing Natal Regency.
Kita akan mempelajari UM (Universitas Mandailing) sebagai
sistem yang hidup di hati masyarakat Kabupaten Mandailing Natal.
We will study MU (Mandailing
University) as a system that lives in the hearts of the people of Mandailing
Natal Regency.
Menjadikan isu kepedulian terhadap UM (Universitas
Mandailing) khususnya di Kabupaten Mandailing Natal seirama dengan pencapaian
prestasi UM (Universitas Mandailing).
Making the issue of concern
for MU (Mandailing University) especially in Mandailing Natal Regency in tune
with the achievements of MU (Mandailing University).
Dengan demikian kita menyederhanakan setiap program yang ada
di dalam Bafor UM (Badan Formatur Universitas Mandailing) sesederhana mungkin
untuk dapat dipahami oleh khalayak masyarakat luas di Kabupaten Mandailing
Natal.
Thus we simplify every
program in The Formator Body of MU (Mandailing University) as simple as
possible so that it can be understood by the wider community in Mandailing
Natal Regency.
Mengingat PT (Perguruan Tinggi) adalah lembaga di atas
lembaga dalam makna Lembaga UM (Universitas Mandailing) di bawah Lembaga Bafor
UM (Badan Formatur Universitas Mandailing) di bawah lembaga YMR (Yayasan
Mandailing Raya) di bawah lembaga Kementerian Hukum dan HAM (Hak Azasi
Manusia).
Considering that Higher
Education is an institution above an institution in the sense that the Institution
of MU (Mandailing University) is under The Formator Body Institution of MU
(Mandailing University) under The Great Mandailing Foundation institution under
the institution of The Ministry of Law and Human Rights.
Realitas yang dibangun oleh UM (Universitas Mandailing)
sebagai bagian dari realisasi fisik UM (Universitas Mandailing) yaitu analisis EM
UM (Ekonomi Manajemen Universitas Mandailing), E UM (Entrepreunership Universitas
Mandailing).
The reality that is built by
MU (Mandailing University) as part of the physical realization of MU
(Mandailing University) is the analysis of Management Economics of Mandailing
University, E UM (Entrepreunership of Mandailing University).
Pendekatan-pendekatan kultural pada dasarnya adalah strukturisasi
UM (Universitas Mandailing) yang menerus, dengan demikian khazanah kulturisasi
UM (Universitas Mandailing) yang berupa penelitian dan penelitian adalah menstrukturisasi
UM (Universitas Mandailing) secara berkelanjutan, fakta integrasi penelitian
sebagai kultur adalah absolut menstrukturisasi UM (Universitas Mandailing) ke
depan.
Cultural approaches are
basically the continuous structuring of MU (Mandailing University), thus the
cultural treasures of MU (Mandailing University) in the form of research and
research are structuring MU (Mandailing University) in a sustainable manner,
the fact that research integration as a culture is absolutely structuring MU (Mandailing
University) to the future.
Signifikansi UM (Universitas Mandailing) sebagai aset
Kabupaten Mandailing Natal memperkuat sektor sains dan teknologi nasional
Indonesia, dengan demikian acuan kita tetap pada Penelitian di segala jurusan
yang ada di UM (Universitas Mandailing) bagi yang prioritas ada kesempatan
meneliti.
The significance of MU
(Mandailing University) as an asset of Mandailing Natal Regency strengthens
Indonesia's national science and technology sector, thus our reference remains
on Research in all departments at MU (Mandailing University) for those who
prioritize have research opportunities.
Tabulasi atas artikel yang muncul di dalam JBAR MGB SM
(Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) adalah wujud
eksis penelitian UM (Universitas Mandailing) secara harmoni mendirikan UM
(Universitas Mandailing).
The tabulation of the
articles that appear in The Monthly Journal of Research Analysis of Biological
Genetic Micron of All Time is a form of research of MU (Mandailing University)
to harmoniously establish MU (Mandailing University).
Bagaimana UM (Universitas Mandailing) melakukan penelitian
terhadap dinamika perpolitikan Kabupaten Mandailing Natal yang sangat
dinamis ?. Lembaga-lembaga yang
berhubungan dengan kajian politik ada di FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik) UM (Universitas Mandailing).
How did MU (Mandailing
University) conduct research on the dynamic political dynamics of Mandailing
Natal Regency ?. Institutions related to political studies are at the Faculty
of Social and Political Sciences of MU (Mandailing University).
Pada dasarnya politik adalah kebijakan, maka Jurusan Ilmu Politik,
FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) mempelajari
sistem politik Kabupaten Mandailing Natal sebagai penelitian yang berfaedah
bagi seluruh khalayak masyarakat Kabupaten Mandailing Natal dengan etika
penelitian yang independen dan netral menjauhi konflik kepentingan (conflict of
interest).
Basically politics is a
policy, so the Department of Political Science, The Faculty of Social and
Political Sciences of MU (Mandailing University) studies the political system
of Mandailing Natal Regency as a research that is useful for all the people of
Mandailing Natal Regency with independent and neutral research ethics away
conflict of interest.
Maka dalam hemat saya, metodologi penelitian yang
diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Politik, FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) adalah mengidentifikasi polemik
politik Kabupaten Mandailing Natal, mengidentifikasi sengketa politik Kabupaten
Mandailing Natal, dan mengidentifikasi tatanan baru sistem politik yang
kondusif di Kabupaten Mandailing Natal untuk 1 (satu) abad ke depan.
So in my opinion, the research
methodology organized by the The Department of Political Science, The Faculty
of Social and Political Sciences of MU (Mandailing University) is to identify
the political polemic of Mandailing Natal Regency, identify political disputes
in Mandailing Natal Regency, and identify a new political system order
conducive to Mandailing Natal Regency for the next 1 (one) century.
Dalam melakukan penelitian politik Kabupaten Mandailing
Natal kita tidak boleh melakukan penggiringan opini ke sudut kepentingan yang sempit.
In conducting political
research in Mandailing Natal Regency, we must not lead opinion to narrow
interests.
Hasil kajian Penelitian oleh Jurusan Ilmu Politik, FISIPOL
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) UM (Universitas Mandailing) adalah
sebagai penyelesai masalah (problem solver) atas perpolitikan di Kabupaten
Mandailing Natal.
The results of a research
study by the Department of Political Science, The Faculty of Social and
Political Sciences of MU (Mandailing University) are a problem solver of
politics in Mandailing Natal Regency.
Seperti yang telah saya sampaikan dalam beberapa sesi
diskusi dan kuliah umum di beberapa tahun yang lalu bahwa kita membangun
Kabupaten Mandailing Natal adalah melalui tulisan yang Peneliti, maka dengan
penulisan Penelitian kita membangun YMR (Yayasan Mandailing Raya), dengan penulisan
Penelitian kita membangun Bafor UM (Badan Formatur Universitas Mandailing),
dengan tulisan Penelitian kita membangun UM (Universitas Mandailing), dengan
tulisan Penelitian kita membangun FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik), dan dengan tulisan Penelitian kita membangun Jurusan Ilmu Politik.
As I have stated in several
discussion sessions and public lectures in the past few years that we build
Mandailing Natal Regency through the writings of researchers, so by writing
Research that we build The Great Mandailing Foundation, by writing Research we
build The Formator Body of MU (Mandailing University), with the writing of
Research we build MU (Mandailing University), with the writing of Research we
build The Faculty of Social and Political Sciences, and with the writing of
Research we build the Department of Political Science.
Adopsi baku atas Penelitian oleh UM (Universitas Mandailing)
dikembangbiakkan secara semangat mencapai Guru Besar (Profesor) yang sesuai
dengan landasan promotor Guru Besar (Profesor).
The standard adoption of
research by MU (Mandailing University) is propagated in a spirit of reaching a
Professor who is in accordance with the promoter foundation of Professor.
Sebagai Deklarator sekaligus Pendiri UM (Universitas
Mandailing), maka saya tangguh dalam menyemangati kader-kader Civitas Akademika
UM (Universitas Mandailing) atau sebagai Pemimpin Besar dari Kabupaten
Mandailing Natal, maka saya siap membangun Kabupaten Mandailing Natal.
As a Declarator and Founder
of MU (Mandailing University), I am strong in encouraging the cadres of the
Academic Community of MU (Mandailing University) or as the Great Leader of
Mandailing Natal Regency, so I am ready to build Mandailing Natal Regency.
Kedahsyatan suatu idiologi mampu merubah peradaban suatu
wangsa sampai 1.000 (seribu) tahun bahkan SM (Sepanjang Masa), saya sebagai
insan manusia yang diciptakan oleh Tuhanku yang Maha Perkasa, Allah SWT
sesungguhnya memberiku bakat pemimpin yang mengglobal yang kusadari dan kurasakan
dari kecil bakat memimpin ini sudah muncul dalam diriku, maka beramal kepada
umat manusia adalah hal tepat untuk memanfaatkan bakat pemimpin yang kumiliki
ini kanalnya adalah UM (Universitas Mandailing).
The awesomeness of an
ideology is able to change the civilization of a dynasty up to 1,000 (one
thousand) years even All Time, I as a human being created by my Almighty God,
Allah SWT actually gave me the talent of a global leader that I realized and
felt from a young the talent of this leadership. has appeared in me, then
charity to mankind is the right thing to take advantage of the talents of a
leader that I have. The channel is MU (Mandailing University).
Pembuktian atas sesuatu memerlukan proses, hal-hal yang
memacu berdirinya UM (Universitas Mandailing) adalah tulisan ke tulisan ke
tulisan. Rasio ke rasio, logika ke logika, riil ke riil, algoritma ke
algoritma, susunan ke susunan, konsisten ke konsisten, idealisasi ke
idealisasi, materialisme ke materialisme, fokus ke fokus, konsentrat ke
konsentrat.
Proof of something requires a
process, the things that spurred the establishment of MU (Mandailing
University) were writing to writing. Ratio to ratio, logic to logic, real to
real, algorithm to algorithm, order to arrangement, consistency to consistency,
idealization to idealization, materialism to materialism, focus to focus,
concentrate to concentrate.
Zoom ke zoom, dialektika ke dialektika, konsekuen ke
konsekuen, sistem ke sistem, orasi ke orasi, matematika ke matematika, humanis
ke humanis, paradigma ke paradigma, realisasi ke realisasi, digdaya ke digdaya,
integrasi ke integrasi, aplikasi ke aplikasi, sosialisasi ke sosialisasi, konsolidasi
ke konsolidasi, union ke union, legitimasi ke legitimasi, siklus ke siklus,
wacana ke wacana.
Zoom to zoom, dialectic to
dialectic, consequent to consequent, system to system, oration to oration,
mathematics to mathematics, humanist to humanist, paradigm to paradigm,
realization to realization, power to power, integration to integration,
application to application, socialization to socialization, consolidation to
consolidation, union to union, legitimacy to legitimacy, cycle to cycle,
discourse to discourse.
Inisiasi ke inisiasi, cerdas ke cerdas, cermat ke cermat,
titik ke titik, tumbuh ke tumbuh.
Initiation to initiation,
intelligent to intelligent, meticulous to meticulous, point to point, growing
to growing.
Evolusi ke evolusi.
Evolution to evolution.
Tulisan ke tulisan ke tulisan dalam UM (Universitas
Mandailing) bermakna UM (Universitas Mandailing) dibangun dengan ide-ide kecil
yang terus bertumbuh dengan tuangan tulisan-tulisan dalam JBAR MGB SM (Jurnal
Bulanan Analisis Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa) yang merekam,
memormat, dan memantau perkembangan KUM S3 MET (Kuliah Umum Sabtu Sore
Sepanjang Masa Electronic Teleconference).
Writing to writing in MU
(Mandailing University) means that MU (Mandailing University) is built with
small ideas that continue to grow by pouring out the writings in The Monthly
Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time which
records, respects , and monitor the development of The Public Lecture of
Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference.
Rasio ke rasio dalam UM (Universitas Mandailing) bermakna tahapan-tahapan
yang dilalui oleh Bafor UM (Badan Formatur Universitas Mandailing) adalah
tingkat kebenaran – tingkat kebenaran kecil yang berhimpun menjadi kebenaran
raksasa dari analisis tulisan yang menapaki proses berdirinya UM (Universitas
Mandailing).
The ratio to the ratio in MU
(Mandailing University) means that the stages passed by The Formator Body of MU
(Mandailing University) are then small of level of truth that collects into a
giant truth from written analysis tracing the process of establishing MU
(Mandailing University).
Logika ke logika dalam UM (Universitas Mandailing) berarti masuk
akal berdiri UM (Universitas Mandailing) sebagai keniscayaan kebutuhan PT
(Pendidikan Tinggi) di Kabupaten Mandailing Natal dengan target 100% (seratus
persen) warga dewasa di Kabupaten Mandailing Natal bergelar Sarjana di masanya.
Logic to logic in MU
(Mandailing University) means that it makes sense to stand MU (Mandailing
University) as a necessity for Higher Education in Mandailing Natal Regency
with a target of 100% (one hundred percent) of adult citizens in Mandailing
Natal Regency with a Bachelor's degree in the time.
Riil ke riil dalam UM (Universitas Mandailing) bermakna saya
nyata mendirikan UM (Universitas Mandailing) tidak ada keraguan padanya, disebabkan
tulisan-tulisan saya riil walau berawal dari tulisan mikro.
Real to real in MU
(Mandailing University) means that I actually founded MU (Mandailing
University) there is no doubt about it, because my writings are real even
though they originate from micro writings.
Algoritma ke algoritma dalam UM (Universitas Mandailing) bermakna
pada dasarnya tulisan saya berpola sejak dideklarasikannya UM (Universitas
Mandailing) pada Hari Jumat, tanggal 20 Februari 2009 di Madrasah Nurul
Islamiyah Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten
Mandailing Natal, Sumatera Utara – Indonesia, keberpolaan tulisan saya adalah berpola
mendirikan UM (Universitas Mandailing).
Algorithm to the algorithm in
MU (Mandailing University) means that basically my writing has a pattern since
the declaration of MU (Mandailing University) on Friday, February 20th, 2009 at
Madrasah Nurul Islamiyah, Roburan Lombang Village, Panyabungan Selatan
District, Mandailing Natal Regency, North Sumatra – Indonesia, the pattern of
my writing is the pattern of establishing MU (Mandailing University).
Susunan ke susunan dalam UM (Universitas Mandailing)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penjadwalan KUM S3 MET (Kuliah
Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference) sebagai susunan yang
konsentrat pada realisasi UM (Universitas Mandailing), maka susunan ke susunan
merupakan keteraturan dalam melakukan realisasi UM (Universitas Mandailing)
sebagai proses.
The arrangement to the
composition in MU (Mandailing University) is an integral part of the scheduling
of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time with Electronic
Teleconference as a concentrated arrangement on the realization of MU
(Mandailing University), then the arrangement to the arrangement is an order in
making the realization of MU (Mandailing University) as a process.
Konsisten ke konsisten dalam UM (Universitas Mandailing)
berarti UM (Universitas Mandailing) teguh berdiri dan ada terus dalam
mengembangkan diri ke depan, dengan demikian UM (Universitas Mandailing) tetap
eksis dengan tetapan pada dirinya sendiri sebagai komitmen pada diri sendiri
baik ketika UM (Universitas Mandailing) masih dalam idea, ketika UM
(Universitas Mandailing) diformat dalam DJS (Diskusi Jumat Sore), ketika UM
(Universitas Mandailing) dalam wujud DSS (Diskusi Sabtu Sore), ketika UM
(Universitas Mandailing) dalam wujud DS3 M (Diskusi Sabtu Sore Sepanjang Masa),
ketika UM (Universitas Mandailing) dalam wujud KUM S3 (Kuliah Umum Sabtu Sore
Sepanjang Masa), ketika UM (Universitas Mandailing) dalam wujud KUM S3 MET
(Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference), sampai KR UM
(Kuliah Reguler Universitas Mandailing).
Consistent to be consistent
in MU (Mandailing University) means that MU (Mandailing University) is firmly
established and continues to develop itself in the future, thus MU (Mandailing
University) continues to exist with a determination to itself as a commitment
to itself both when MU (University Mandailing) is still in the idea, when MU
(Mandailing University) is formatted in The Afternoon Friday Discussion, when Mzu
(Mandailing University) is in the form of The Afternoon Saturday Discussion, when MU (Mandailing University) is
in the form of The Afternoon Saturday Discussion, when MU (Mandailing
University) is in the form of The Public Lecture of Afternoon Saturday of All
Time, when MU (Mandailing University) is in the form of The Public Lecture of
Afternoon Saturday of All Time with Electronic Teleconference, to MU (Mandailing
University) Regular Lecture.
Idealisasi ke idealisasi dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna ide puncak gunungnya (paramount-nya) adalah UM (Universitas
Mandailing) yang kemudian turunan-turunannya antara lain adalah ide-ide memoros
ke UM (Universitas Mandailing) yaitu idealisasi pentingnya PT (Perguruan
Tinggi) kompeten skala global berada di Kabupaten Mandailing Natal yang kita
idekan bernama UM (Universitas Mandailing), idealisasi jalan muara tengah
menuju KR UM (Kuliah Reguler Universitas Mandailing) yaitu melalui KUM S3 MET
(Kuliah Umum Sabtu Sore Sepanjang Masa Electronic Teleconference), dan
idealisasi tersebut kita mediasi dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis
Riset Mikron Gen Biologis Sepanjang Masa).
Idealization to idealization
in MU (Mandailing University) means that the idea of the top of the mountain
(its paramount) is MU (Mandailing University) which then its derivatives
include axis ideas to MU (Mandailing University), namely the idealization of
the importance of Higher Education in global scale competent is in Mandailing
Natal Regency which we idealize is called MU (Mandailing University), the
idealization of the middle estuary road to MU (Mandailing University) Regular
Lecture, namely through The Public Lecture of Afternoon Saturday of All Time
with Electronic Teleconference, and that idealization that we mediate in The Monthly
Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time.
Materialisme ke materialisme dalam UM (Universitas Mandailing)
adalah keyakinan kita yang kuat bahwa dengan tulisan – tulisan Penelitian –
Penelitian kita merupakan penumpukan materialisme ke materialisme sebagai
perangkat perkuliahan UM (Universitas Mandailing) dengan wujud tulisan-tulisan
kita yang kita tuang dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron
Gen Biologis Sepanjang Masa) menghasilkan material meminjam istilah dan judul
Magnum Opus Tan Malaka yaitu Madilog (Materialisme Dialektika Logis).
Materialism to materialism in
MU (Mandailing University) is our strong belief that with our writings are the
accumulation of materialism to materialism as a lecture tool of MU (Mandailing
University) with the form of our writings which we put in The Monthly Journal
of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time produces material
borrowing the term and title of Magnum Opus belonging to Tan Malaka, namely
Madilog (Logical Dialectical Materialism).
Fokus ke fokus dalam UM (Universitas Mandailing) bermakna SD
(Sumber Daya) yang kita miliki kita fokuskan mendirikan UM (Universitas
Mandailing) di saat kita berada di profesi apa pun sebagai ASN (Aparatur Sipil
Negara), pengusaha, tani, nelayan, dan pengajar serta profesi lainnya.
Focus to focus on MU
(Mandailing University) means Resources that we have that we focus on
establishing MU (Mandailing University) when we are in any profession as State
Civil Apparatus, entrepreneurs, farmers, fishermen, and teachers as well as
other professions.
Konsentrat ke konsentrat dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna inti sari dalam tema – tema diskusi dan kuliah yang kita selenggarakan
pada dasarnya adalah inti sari (konsentrat) dari diskusi dan kuliah yang
merupakan material isi dalam proses berdirinya UM (Universitas Mandailing).
Concentrate to concentrate in
MU (Mandailing University) means that the essence in the themes of discussions
and lectures that we hold is basically the essence (concentrate) of discussions
and lectures which are content material in the process of establishing MU
(Mandailing University).
Zoom ke zoom dalam UM (Universitas Mandailing) artinya kita
terus menampilkan sumber-sumber potensi yang ada memoros ke UM (Universitas
Mandailing) secara pembesaran (zooming) sumber-sumber potensi tersebut menjadi
aset UM (Universitas Mandailing) dalam wujud zooming mikro.
Zooming to zoom in MU
(Mandailing University) means that we continue to present potential sources
that have axis to MU (Mandailing University) by zooming these potential sources
into assets of MU (Mandailing University) in the form of micro zooming.
Dialektika ke dialektika dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna titik tuju kita adalah mendirikan UM (Universitas Mandailing) dengan
pendekatan – pendekatan dialektika yang memoros kepada UM (Universitas
Mandailing), kompleksitas 1 (satu) ide yang brilian harus kita jaga untuk
memperhebat UM (Universitas Mandailing), saya memahami ide-ide dialektis
mungkin rumit dipahami oleh beberapa khalayak masyarakat, maka dialektis tersebut
untuk kita interpretasikan dan kita buat penjelasan yang sejelas-jelasnya
terus-menerus sampai menjadi wujud fisik sebagai aset UM (Universitas
Mandailing), terutama bagi yang membuat ide brilian tersebut untuk
mempertahankan tesisnya tersebut, sebagaimana saya terus-menerus mempertahankan
tesis saya “UM (Universitas Mandailing”.
Dialectics to dialectics in MU
(Mandailing University) means that our point of departure is to establish MU
(Mandailing University) with dialectical approaches that memorize MU
(Mandailing University), the complexity of 1 (one) brilliant idea that we must
guard to enhance MU (University Mandailing), I understand that dialectical
ideas may be complicated to understand by some audiences, so we must interpret
the dialectic and make explanations that are as clear as possible until it
becomes a physical form as an asset of MU (Mandailing University), especially
for those who make it, the brilliant idea is to defend his thesis, as I
continually defend my thesis "MU (Mandailing University)".
Konsekuen ke konsekuen dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna setiap ide yang muncul yang berasal dari praktisi UM (Universitas
Mandailing) untuk merealisasikan ide tersebut sampai berwujud fisik, seumpama 1
(satu) aplikasi yang ditemukan oleh Penemu UM (Universitas Mandailing) yang
bermanfaat bagi pengembangan UM (Universitas Mandailing), maka aplikasi
tersebut sebagai hasil konsekuen dari Peneliti UM (Universitas Mandailing) karena
prosesnya adalah konsekuen ke konsekuen karena membutuhkan waktu uji coba trial
and error yang sangat banyak sampai tercipta aplikasi tersebut yang menjadi
properti UM (Universitas Mandailing).
Consequential in MU (Mandailing
University) means that every idea that comes from practitioners of MU (Mandailing
University) to realize these ideas into physical form, for example 1 (one)
application found by the Founder of MU (Mandailing University) which is useful
for development of MU (Mandailing University), then the application is a
consequent result of Researchers of MU (Mandailing University) because the
process is consequential because it requires a lot of trial and error trial
time until the application is created which becomes the property of MU
(Mandailing University).
Sistem ke sistem dalam UM (Universitas Mandailing) bermakna UM
(Universitas Mandailing) berdiri bukan berdiri dengan sendirinya tetapi UM
(Universitas Mandailing) diformat oleh beberapa sistem sebagai kumpulan
(akumulasi) yang sistematis mengarah kepada UM (Universitas Mandailing), sistem
UM (Universitas Mandailing) pada dasarnya tidak terpisahkan dari Legalitas yang
diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Hak Azasi Manusia), sistem
koordinan Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta), dan sistem kurikulum
yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi) Kemendikbudristek
(Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
System to system in MU
(Mandailing University) means that MU (Mandailing University) stands not
independently but MU (Mandailing University) is formatted by several systems as
a collection (accumulation) which systematically leads to MU (Mandailing
University), the system of MU (Mandailing University) basically inseparable
from the legality issued by the Ministry of Law and Human Rights, the system of
The Coordinator of Private Higher Education, and the curriculum system issued
by the Directorate General of Higher Education, The Ministry of Education,
Culture, Research and Technology.
Orasi ke orasi dalam UM (Universitas Mandailing) bermakna UM
(Universitas Mandailing) menempuh jalur logis dengan ucapan-ucapan dari saya
sebagai Pendiri UM (Universitas Mandailing) secara stratum dan strata, stratum
sebagai suatu yang satu jenjang yang tunggal dan strata sebagai suatu yang satu
jenjang yang majemuk, orasi atau pidato saya dalam setiap sesi kesempatan saya
anggap sebagai stratum yang menjadi kumpulan-kumpulan pidato saya yang saya
anggap strata.
Oration to oration in MU
(Mandailing University) means that MU (Mandailing University) takes a logical
path with words from me as the Founder of MU (Mandailing University) in stratum
and strata, stratum as a single level and strata as one level in multiple, my orations
or speeches in every opportunity session as I consider a stratum which becomes
a collection of my speeches which I consider strata.
Matematika ke matematika dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna segala sesuatu yang kita perbuat untuk mendirikan UM (Universitas
Mandailing) pada dasarnya merupakan rumusan matematika menuju angka tunggal 1
(satu) atau 100% (seratus persen) atau seratus per seratus dimana angka 1
(satu) yang dimaksudkan di sini yaitu UM (Universitas Mandailing),
faktor-faktor koreksi, variabel-variabel, dan tetapan-tetapan matematis menuju
berdirinya UM (Universitas Mandailing) sangat banyak yang kita lakukan
pengayaan atasnya.
Mathematics to mathematics in
MU (Mandailing University) means that everything we do to establish MU (Mandailing
University) is basically a mathematical formula towards the single number 1
(one) or 100% (one hundred percent) or one hundred per hundred where the number
1 (one) ) what is meant here, namely MU (Mandailing University), correction
factors, variables, and mathematical constants leading to the establishment of
MU (Mandailing University), we enrich it very much.
Humanis ke humanis dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna pengabdian kita di UM (Universitas Mandailing) pada dasarnya merupakan
kegiatan humanisasi dengan dalil-dalil bahwa pendidikan tinggi dibekali dengan
humanisasi sesuai dengan isu global kita UM (Universitas Mandailing) untuk
Perdamaian Abadi Dunia.
Humanist to humanist in MU
(Mandailing University) means that our service at MU (Mandailing University) is
basically a humanization activity with the arguments that higher education is
equipped with humanization in accordance with our global issues is MU (Mandailing
University) for World Eternal Peace.
Paradigma ke paradigma dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna UM (Universitas Mandailing) di setiap harinya sejak UM (Universitas
Mandailing) dideklarasikan Hari Jumat, 20 Februari 2009 di Madrasah Nurul
Islamiyah Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten
Mandailing Natal, Sumatera Utara – Indonesia berparadigma semakin maju dan
titik tuju berdirinya UM (Universitas Mandailing) semakin realistis.
Paradigm to paradigm in MU
(Mandailing University) means MU (Mandailing University) every day since MU (Mandailing
University) was declared on Friday, February 20th, 2009 at Madarasah Nurul
Islamiyah, Roburan Lombang Village, Panyabungan Selatan District, Mandailing
Natal Regency, North Sumatra - Indonesia has a more advanced paradigm and the
point of departure for the establishment of MU (Mandailing University) is
increasingly realistic.
Realisasi ke realisasi dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna UM (Universitas Mandailing) membuktikan dirinya eksis dari setiap
tahapan yang ditempuhnya menjadi semakin nyata UM (Universitas Mandailing)
berdiri.
Realization to realization in
MU (Mandailing University) means that MU (Mandailing University) proves itself
to exist from every stage it takes to become increasingly real that MU
(Mandailing University) stands.
Digdaya ke digdaya dalam UM (Universitas Mandailing) bermakna
UM (Universitas Mandailing) di dalam setiap tahapan yang ditempuhnya meningkatkan
harkat dan martabat khalayak masyarakat Kabupaten Mandailing Natal.
Power to power in MU
(Mandailing University) means MU (Mandailing University) in every stage it
takes to increase the dignity of the people of Mandailing Natal Regency.
Integrasi ke integrasi dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna UM (Universitas Mandailing) memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang
unggul yang pada gilirannya mengintegrasikan diri kepada UM (Universitas
Mandailing).
Integration into integration
within MU (Mandailing University) means that MU (Mandailing University) has
superior HR (Human Resources) which in turn integrates itself into MU
(Mandailing University).
Aplikasi ke aplikasi dalam UM (Universitas Mandailing) memiliki
makna UM (Universitas Mandailing) secara perangkat keras (hardware) memiliki
perangkat aplikasi fisik dan secara perangkat lunak (software) memiliki
perangkat aplikasi informatika yang menjadi properti UM (Universitas
Mandailing).
Application to application in
MU (Mandailing University) means that MU (Mandailing University) hardware has a
physical application device and software has an informatics application device
which is the property of MU (Mandailing University).
Sosialisasi ke sosialisasi dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna UM (Universitas Mandailing) terus bersosialisasi ke masyarakat
Kabupaten Mandailing Natal tentang kehadirannya di Kabupaten Mandailing Natal.
Socialization to
socialization in MU (Mandailing University) means that MU (Mandailing
University) continues to socialize to the people of Mandailing Natal Regency
about its presence in Mandailing Natal Regency.
Konsolidasi ke konsolidasi dalam UM (Universitas Mandailing)
bermakna UM (Universitas Mandailing) dalam internal Civitas Akademika UM
(Universitas Mandailing) adalah massif (kompak dan keras).
Consolidation to
consolidation in MU (Mandailing University) means that MU (Mandailing
University) within the Academic Community of MU (Mandailing University) is
massive (compact and hard).
Union ke union dalam UM (Universitas Mandailing) berarti UM
(Universitas Mandailing) adalah lingkaran besar yang mengandung lingkaran-lingkaran
fakultas-fakultas yang mengandung lingkaran jurusan-jurusan sebagai satu
kesatuan utuh menyeluruh (inherent).
Union to union in MU (Mandailing
University) means that MU (Mandailing University) is a large circle containing
circles of faculties containing a circle of departments as an inherent whole.
Legitimasi ke legitimasi dalam UM (Universitas Mandailing) memiliki
pengertian tahapan-tahapan UM (Universitas Mandailing) pada dasarnya adalah
proses-proses defakto setiap Jurusan yang ada di UM (Universitas Mandailing) menuju
dejure sebagai legitimasi.
Legitimacy to legitimacy in MU
(Mandailing University) means that the stages of MU (Mandailing University) are
basically the defacto processes of each department in MU (Mandailing
University) towards dejure as legitimacy.
Siklus ke siklus dalam UM (Universitas Mandailing) merupakan
proses innovasi-innovasi antara jurusan yang satu terhadap jurusan yang lain
saling melengkapi yang terus ada di dalam internal UM (Univeesitas Mandailing).
Cycle to cycle in MU (Mandailing
University) is a complementary process of innovations between one department
and another that continues to exist within the internal of MU (Mandailing
University).
Wacana ke wacana dalam UM (Universitas Mandailing) memiliki
makna keberadaan-keberadaan yang telah dicapai oleh UM (Universitas Mandailing)
diwacanakan kembali untuk mempertegas capaian – capaian tersebut.
Discourse to discourse in MU
(Mandailing University) means that the existence that has been achieved by MU
(Mandailing University) is discouraged again to reinforce these achievements.
Inisiasi ke inisiasi dalam UM (Universitas Mandailing) bermakna
UM (Universitas Mandailing) adalah inisiatif awal yang menumpuk menjadi riil UM
(Universitas Mandailing).
Initiation to initiation in MU
(Mandailing University) means MU (Mandailing University) is an initial
initiative that accumulates into real MU (Mandailing University).
Cerdas ke cerdas dalam UM (Universitas Mandailing) adalah
bagian proyeksi yang mencerdaskan kehidupan Kabupaten Mandailing Natal.
Smart to smart in MU
(Mandailing University) is a part of the projection that makes the life of
Mandailing Natal Regency educated.
Cermat ke
cermat dalam UM (Universitas Mandailing) adalah metode kita dalam mensiasati UM
(Universitas Mandailing) benar dalam setiap tahapan-tahapan yang dilaluinya.
Careful care
in MU (Mandailing University) is our method in anticipating MU (Mandailing
University) correctly in every stage it goes through.
Titik ke titik dalam UM (Universitas Mandailing) bermaknakan
UM (Universitas Mandailing) sebagai titik tuju kita dan titik poros kita dalam
setiap aktivasi yang kita miliki sebagai proses dinamisasi UM (Universitas
Mandailing).
Point to point in MU
(Mandailing University) means MU (Mandailing University) as our point of
departure and our pivot point in every activation that we have as a dynamic
process of MU (Mandailing University).
Tumbuh ke tumbuh dalam UM (Universitas Mandailing) berarti
UM (Universitas Mandailing) terus bertumbuh setiap per sekian detiknya.
Growing to grow in MU
(Mandailing University) means that MU (Mandailing University) continues to grow
every few seconds.
Evolusi ke evolusi dalam UM (Universitas Mandailing) berarti
UM (Universitas Mandailing) terkoreksi SM (Sepanjang Masa) mengingat proses
yang dilaluinya adalah SE (Super Evolusi).
Evolution to evolution in MU
(Mandailing University) means MU (Mandailing University) corrected All Time
considering the process it goes through is SE (Super Evolution).
Sistematika UM (Universitas Mandailing) mendalil dalam makna
UM (Universitas Mandailing) berada pada alur mengeksplorasi pemikiran seiring
dan seide dengan kearifan lokal Kabupaten Mandailing Natal.
Systematics of MU (Mandailing
University) argues in the sense that MU (Mandailing University) is in the flow
of exploring thoughts in line with the local wisdom of Mandailing Natal
Regency.
Dasar-dasar idealisasi UM (Universitas Mandailing) sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari acuan anutan UM (Univeraitas Mandailing) yang
mengeksiskan metodologi pengamatan menjadi material aset UM (Universitas
Mandailing).
The basics of idealization of
MU (Mandailing University) as an inseparable part of the reference for MU
(Mandailing University) foster that exist the observation methodology to become
the material assets of MU (Mandailing University).
Kajian utama dari UM (Universitas Mandailing) adalah UM
(Universitas Mandailing) itu sendiri, yang demikian kita alurkan sebagai
terapan yang sinkron dengan alam pikiran Kabupaten Mandailing Natal.
The main study of MU
(Mandailing University) is MU (Mandailing University) itself, which is how we
distribute it as an application that is in sync with the mindset of Mandailing
Natal Regency.
Rentetan tulisan terus menerus ini lah yang membangun masa
depan UM (Universitas Mandailing) ketika kita menginisiasi UM (Universitas
Mandailing), maka semangat itu tumbuh dalam nadi kehidupan kita bahwa dengan
ilmu pengetahuanlah kita membangunkan Kabupaten Mandailing Natal.
This continuous series of
writings is what builds the future of MU (Mandailing University) when we
initiate MU (Mandailing University), so that spirit grows in the veins of our
lives that it is with science that we can build Mandailing Natal Regency.
Daya sumber daya yang tersedia saat ini kita acukan bagi
pembentukan anatomi tubuh UM (Universitas Mandailing) dari potensi
ketidakteraturan menjadi potensi yang teratur pada konsentrat UM (Universitas
Mandailing) secara zoning mensikus ke UM (Universitas Mandailing) lagi.
The resources available at
this time that we refer to the formation of the body anatomy of MU (Mandailing
University) from potential irregularities to regular potentials in concentrates
of MU (Mandailing University) by zoning by cycle to MU (Mandailing University)
again.
Metodologi acuan yang ada saat ini tetap MPI (Metode
Penelitian Ilmiah), maka kukomandoi UM (Universitas Mandailing) secara Electronic
Teleconference dengan tetap MPI (Metodologi Penelitian Ilmiah).
The current reference
methodology is still the Scientific Research Method, so I command MU (Mandailing
University) by means of an Electronic Teleconference while still keeping the
Scientific Research Methodology.
Kembali kepada kajian status UM (Universitas Mandailing)
yang antara lain dipertanyakan,
Returning to the study of the
status of MU (Mandailing University) which is questionable among others,
1.
Apa UM (Universitas Mandailing) ?.
2.
Mengapa UM (Universitas Mandailing) ?.
3.
Dimana UM (Universitas Mandailing) ?.
4.
Kapan UM (Universitas Mandailing) ?.
5.
Siapa di balik UM (Universitas Mandailing) ?.
1. What is MU (Mandailing
University) ?.
2. Why MU (Mandailing
University) ?.
3. Where is MU (Mandailing
University) ?.
4. When is MU (Mandailing
University) ?.
5. Who is behind MU
(Mandailing University) ?.
1.
Apa UM (Universitas Mandailing) ?.
1. What is MU (Mandailing
University) ?.
UM (Universitas Mandailing)
adalah Lembaga PT (Perguruan Tinggi) yang didinamisasi menjadi riil dari
kalimat universitas yang akademis, mengandalkan analisis riil dengan terus
menginovasi dirinya sendiri secara terus menerus.
MU
(Mandailing University) is a Higher Education Institution which is dynamized to
be real from an academic university sentence, relying on real analysis by
continuously innovating itself continuously.
2.
Mengapa UM (Universitas Mandailing) ?.
2. Why UM (Mandailing
University) ?.
Sebagai pelaku aktivasi aktivis di masa lampau baik aktivis
pemuda, aktivis mahasiswa, aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), aktivis
OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda), aktivis Ormas (Organisasi Massa), santri,
insinyur, peneliti, dan penulis di media cetak, maka kita muarakan daya potensi
tersebut menjadi Lembaga Riset Ilmiah PT (Perguruan Tinggi) yang bernama UM
(Universitas Mandailing).
As activists in the past,
including youth activists, student activists, activists (Non-Governmental
Organizations), activists of Youth
Society Organizations, activists Mass Organizations, Islamic student engineers, researchers, and writers in print
media, then we expressed this potential power to become a Scientific Research
Institute of Higher Education named MU (Mandailing University).
3.
Dimana UM (Universitas Mandailing) ?.
3. Where is MU (Mandailing
University) ?.
UM (Universitas Mandailing) berada di Kabupaten Mandailing
Natal yang tepatnya di Banggua, Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal; Sumatera Utara – Indonesia.
MU (Mandailing University) is
located in Mandailing Natal Regency which is precisely in Banggua, Roburan
Lombang Village, Panyabungan Selatan District, Mandailing Natal Regency; North
Sumatra - Indonesia.
4.
Kapan UM (Universitas Mandailing) ?.
4. When is MU (Mandailing
University) ?.
Sebenarnya UM (Universitas Mandailing) sudah ada di
Kabupaten Mandailing Natal jauh – jauh abad sebelum Kabupaten Mandailing Natal
berdiri, saya hanya menggali potensi tersebut dan menjadikannya lembaga yang
fisik riil faktual.
Actually, MU (Mandailing
University) existed in Mandailing Natal Regency, long centuries before
Mandailing Natal Regency was founded, I only explored this potential and made
it a real institution of factual physical.
5.
Siapa di balik UM (Universitas Mandailing) ?.
5. Who is behind MU (Mandailing
University) ?.
Yang berada di balik UM (Universitas Mandailing) adalah Agussalim,
ST bin Abdur Rahim Nasution.
Behind MU (Mandailing
University) is Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution.
Setelah UM (Universitas Mandailing) saya konsep, maka saya
tetap berada pada alur konsep, artinya tesis saya yang berjudul UM (Universitas
Mandailing) akan terus saya innovasi dinamik, melampai zaman yang ada saat ini,
dengan demikian UM (Universitas Mandailing) meluruskan sistem agar lurus, kedaulatan
akan berpikir tidak terbataskan pada regulasi apa pun sebab berpikir adalah HAM
(Hak Azasi Manusia).
After I conceptualized MU
(Mandailing University), then I remained on the flow of the concept, meaning
that my thesis entitled about MU (Mandailing University) would continue to
innovated dynamically by me, beyond the current era, thus MU (Mandailing
University) will straighten the system so that straight, sovereignty will think
not limited to any regulation because thinking is Human Rights.
Sebagai Sutradara terbesar UM (Universitas Mandailing) saya
akan terus menyutradarai UM (Universitas Mandailing) sebagai PT (Perguruan
Tinggi) terbaik di masanya, yang didasarkan pada skenario terbesar UM
(Universitas Mandailing) yang saya tulis untuk Perdamaian Abadi Dunia.
As the greatest director of MU
(Mandailing University) that I will continue to direct MU (Mandailing
University) as the best Higher Education in its time, which is based on the
biggest scenario of MU (Mandailing University) that I wrote for World Eternal
Peace.
Kepada kader-kader terbaik YMR (Yayasan Mandailing Raya) yang
memayungi Bafor UM (Badan Formatur Universitas Mandailing) yang memayungi UM
(Universitas Mandailing) untuk terus menulis yang terkait dengan Penelitian
kita mendinamisasi UM (Universitas Mandailing).
To the best cadres of The
Great Mandailing Foundation who oversees The Formator Body of MU (Mandailing
University) who oversees MU (Mandailing University) to continue writing related
to our research to dynamize MU (Mandailing University).
Umpan balik (feedback) akibat kita menulis tentang
Penelitian kita terhadap UM (Universitas Mandailing) adalah membuat
Saudara/Saudari sekalian hidup lebih bahagia, karena kita menjadi influencer
pada komunitas global bukan hanya komunitas Civitas Akademika UM (Universitas
Mandailing) yang menambah kecerdasan kepada umat manusia se-dunia.
The feedback as a result of our
writing about our research on MU (Mandailing University) is to make all
brothers / sisters live happier lives, because we become influencers in the
global community, not only the Community of Academic Community of MU
(Mandailing University) which adds intelligence to the people around the world.
Eksistensi penulisan kita terhadap UM (Universitas
Mandailing) memberikan semangat hidup yang melimpah-limpah, ketika narasi UM
(Universitas Mandailing) tereksposisi sesungguhnya itulah persuasi yang
deskriptif pada UM (Universitas Mandailing).
The existence of our writing
towards MU (Mandailing University) gives an abundant spirit of life, when the
narrative of MU (Mandailing University) is exposed, it is actually descriptive
persuasion of MU (Mandailing University).
Tidak ada batasan kita dalam berdialektika demi
mendinamisasi UM (Universitas Mandailing) yang solutif, dalam dalil yang ada
bahwa kita terus menulis dalam JBAR MGB SM (Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron
Gen Biologis Sepanjang Masa).
There is no limit to us in
dialectic for the sake of dynamizing a solution for MU (Mandailing University),
in the existing proposition that we continue to write in The Monthly Journal of
Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time.
Terwujudnya suatu acuan didasarkan pada bibit embrio, akan
halnya dengan UM (Universitas Mandailing) yang poros dan muara, pendelegasian
kita pada Lembaga-Lembaga Otonom dan Lembaga-Lembaga Internal dalam MPP(G) YMR,
Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya adalah Tupoksi (Tugas
Pokok dan Fungsi) masing-masing lembaga untuk berkhidmat kepada UM (Universitas
Mandailing).
The realization of a
reference based on embryonic seeds, as with MU (Mandailing University) which is
the axis and estuary, our delegation to the Autonomous Institutions and
Internal Institutions in The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing
Foundation is Main Duties and Functions of each institution to serve MU (Mandailing
University).
Lembaga-lembaga Otonom yang saya maksud yaitu 1) LO Bafor UM
(Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing), 2) LO SP4 (Lembaga
Otonom Studi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Peternakan), 3) LO Puskatis
(Lembaga Otonom Pusat Kajian Strategis), dan 4) LO PBB TB (Lembaga Otonom Pusat
Bimbingan Belajar Tunas Bangsa).
The autonomous institutions
that I mean are 1) The Autonomous Institution of The Formator Body of MU (Mandailing
University), 2) The Autonomous Institution for The Study of Agriculture,
Plantation, Fisheries and Animal Husbandry / Livestock, 3) The Autonomous
Institution for The Center for Strategic Studies, and 4) The Autonomous Intituion
of The Center for Study Tutoring of Tunas Bangsa.
Lembaga-lembaga internal yang saya maksud yaitu 1) LI
Bikesmas (Lembaga Internal Biro Kesehatan Masyarakat), 2) LI Roland FC dan MFC
(Lembaga Internal Roburan Lombang Lagi Naik Daun Football Club dan Mandailing
Football Club), 3) LIP JH (Lembaga Internal Pengajian al-Jami’at al-Huffaz, dan
4) LI JBAR MGB SM (Lembaga Internal Jurnal Bulanan Analisis Riset Mikron Gen
Biologis Sepanjang Masa).
The internal institutions
that I mean are 1) The Internal Institution of The Bureau of Public Health, 2) The
Internal Institution of Roland FC and MFC (Roburan Lombang Lagi Naik Daun
Football Club and Mandailing Football Club), 3) The Internal Institution of Islamic
Da’wah Activity of al-Jami'at al-Huffaz, and 4) The Internal Institution of The
Monthly Journal of Research Analysis of Biological Genetic Micron of All Time.
Sebagai pejuang yang tangguh saya akan tetap menginduksikan
UM (Universitas Mandailing) di Kabupaten Mandailing Natal dalam zona apa pun,
dalam iklim/cuaca apa pun, dan dalam situasi dan kondisi apa pun dimana UM
(Universitas Mandailing) dalam yakinku sebagai kebenaran yang berfaedah bagi
khalayak masyarakat Kabupaten Mandailing Natal.
As a formidable fighter that I
will continue to induce MU (Mandailing University) in Mandailing Natal Regency
in any zone, in any climate / weather, and in any situation and condition where
MU (Mandailing University) in my belief is a useful truth for the public. the
people of Mandailing Natal Regency.
Dalam kesempatan yang baik ini saya mensosialisasikan
Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor : 30 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Mandailing Natal.
On this good occasion, I will
socialize the Mandailing Natal Regent Regulation Number: 30 of 2020 concerning
the Implementation of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as
Efforts to Prevent and Control Corona Virus Disease 2019 in Mandailing Natal
Regency.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bupati Mandailing Natal.
With the Grace of God Almighty, the Regent of Mandailing
Natal.
Menimbang :
Considering:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 di Daerah;
a. that in the context of implementing Presidential
Instruction Number 06 of 2020 concerning Increasing Discipline and Law
Enforcement of Health Protocols in the Prevention and Control of Corona Virus
Disease 2019 and Instruction of the Minister of Home Affairs Number 04 of 2020
concerning Technical Guidelines for Preparation of Regional Head Regulations in
the Context of Implementing Discipline and Enforcement of Protocol Law Health
as an Effort to Prevent and Control Corona Virus Disease 2019 in the Regions;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
b. that in the context of implementing Presidential
Instruction Number 06 of 2020 concerning Increasing Discipline and Law
Enforcement of Health Protocols in the Prevention and Control of Corona Virus
Disease 2019 and Instruction of the Minister of Home Affairs Number 04 of 2020
concerning Technical Guidelines for Preparation of Regional Head Regulations in
the Context of Implementing Discipline and Enforcement of Protocol Law Health as
an Effort to Prevent and Control Corona Virus Disease 2019 in the Regions;
c.
bahwa untuk mengendalikan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru perlu didukung
kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan
aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten,
efektif, efisien, dan berkesinambungan;
c. that in order to control the spread of Corona Virus
Disease 2019 in implementing new habit adaptations it is necessary to support
public awareness and compliance to implement health protocols in carrying out
their activities as well as security and handling which are carried out
consistently, effectively, efficiently and continuously;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Mandailing Natal;
d. that based on the considerations as referred to in
letters a and b, it is necessary to stipulate a Regent Regulation concerning
the Implementation of Discipline and Law Enforcement of Health Protocols as
Efforts to Prevent and Control Corona Virus Disease 2019 in Mandailing Natal
Regency;
Mengingat :
In view of:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3794);
1. Law Number 12 Year 1998 concerning the Establishment of the Level II Regency of Toba Samosir and the Regency of the Level II Mandailing Natal (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1998 Number 188, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3794);
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3723);
2.Law Number 04 Year 1984 concerning
Communicable Disease Outbreaks (State Gazette of the Republic of Indonesia Year
1984 Number 20, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Year
Number 3723);
3. Law Number 24 of 2007 concerning Disaster
Management (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2007 Number 66,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4723);
4. Law Number 36 Year 2009 concerning Health (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2009 Number 144, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Law Number 12 Year 2011 concerning the Formulation of Legislation (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2011 Number 82, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5234); as amended by Law Number 15 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislative Regulations (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2019 Number 183, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2014 concerning Regional Government (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 44, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5587) as amended several times, most recently by Law of the Republic of Indonesia Number 09 of 2015 concerning Second Amendment to Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2014 (State Gazette of the Republic of Indonesia Number 58, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5679);
7. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Law Number 06 of 2018 concerning Health Quarantine (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2018 Number 128, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6236);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
8. Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 40 of 1991 concerning Management of Communicable Disease Outbreaks (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1991 Number 49, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3447);
9. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
9. Presidential Decree Number 12 of 2020 concerning Determination of Non-Natural Disaster for the Spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
10. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
10. Presidential Instruction of the Republic of Indonesia Number 06 of 2020 concerning Increasing Discipline and Law Enforcement of Health Protocols in the Prevention and Control of Corona Virus Disease 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Regulation of the Minister of Home Affairs of the
Republic of Indonesia Number 80 of 2015 concerning the Formation of Regional
Legal Products (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2015 Number 2036)
as lastly amended by Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic
of Indonesia Number 120 of 2018 concerning Amendments to the Regulation of the
Minister of Home Affairs of the Republic Indonesia Number 80 of 2015 concerning
the Establishment of Regional Legal Products (State Gazette of the Republic of
Indonesia of 2018 Number 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Regulation of the Minister of Home Affairs Number 20 of 2020 concerning the Acceleration of Handling of Corona Virus Disease 2019 in Local Government Environments (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2020 Number 249);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
13. Decree of the Minister of Home Affairs Number 440-830 of 2020 concerning Guidelines for the New Normal Order of Productive and Safe for Corona Virus Disease 2019 for State Civil Servants within the Ministry of Home Affairs and Local Governments;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
14. Decree of the Minister of Health Number HK.01.07 / MENKES / 413/2020 concerning Guidelines for the Prevention and Control of Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
15. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 Nomor 34);
15. Governor Regulation Number 33 of 2020 concerning Implementation of Adaptation of New Habits in the Context of Accelerating Handling of Corona Virus Disease 2019 in North Sumatra Province (Regional News of North Sumatra Province of 2020 Number 34);
16. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara;
16. Regulation of the Governor of North Sumatra Number 34 of 2020 concerning Increasing Discipline and Law Enforcement of Health Protocols in the Prevention and Control of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) in North Sumatra Province;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 Nomor 06);
17. Regional Regulation of Mandailing Natal Regency Number 06 of 2016 concerning Regional Apparatus of Mandailing Natal Regency (Regional Gazette of Mandailing Natal Regency of 2016 Number 06);
MEMUTUSKAN
DECIDING
Menetapkan :
To stipulate:
PERATURAN BUPATI TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN
HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 DI KABUPATEN MANDAILING NATAL
REGULATION OF THE REGENT CONCERNING THE IMPLEMENTATION OF
DISCIPLINE AND LAW ENFORCEMENT OF HEALTH PROTOCOLS AS A PREVENTION AND CONTROL
OF CORONA VIRUS DISEASE 2019 IN MANDAILING NATAL REGENCY
BAB I
CHAPTER I
KETENTUAN UMUM
GENERAL REQUIREMENTS
Pasal 1
article 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
In this Regent Regulation what is meant by:
1. Daerah adalah Kabupaten Mandailing Natal;
1. Region is Mandailing Natal Regency;
2. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Regional Government is the implementation of government affairs by the Regional Government and the Regional People's Representative Council according to the broadest possible autonomy principle in the system and principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia as referred to in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;
3. Bupati adalah Bupati Mandailing Natal;
3. Regent is the Regent of Mandailing Natal;
4. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal;
4. The Civil Service Police Unit is the Civil Service Police Unit of Mandailing Natal Regency;
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal;
5 . Health Service is Health Service of Mandailing Natal Regency;
6. OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mandailing Natal;
6. OPD (in Bahasa) is the Regional Apparatus Organization of Mandailing Natal Regency;
7. Protokol Kesehatan COVID-19 adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 yang antara lain menjaga jarak, menggunakan masker saat berada di luar rumah, dan mencuci tangan memakai sabun pada air mengalir;
7. The COVID-19 Health Protocol is a series of activities in the context of preventing the transmission of COVID-19, which include maintaining distance, wearing a mask when outside the home, and washing hands with soap in running water;
Pasal 2
Section 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 20019 (COVID-19) di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
This Regent Regulation is intended as the basis for the implementation of increased discipline and law enforcement of health protocols in the prevention and control of Corona Virus Disease 20019 (COVID-19) in Mandailing Natal Regency, North Sumatra Province.
Pasal 3
Article 3
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
This Regent Regulation aims to:
a. meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
b. memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19;
c.
a.
improve adherence to health protocols.
d.
b.
provide protection from the spread and transmission of Covid-19;
BAB II
CHAPTER II
PROTOKOL KESEHATAN
HEALTH PROTOCOL
Pasal 4
Article 4
Kewajiban mematuhi Protokol Kesehatan untuk :
Obligation to comply with the Health Protocol to:
1.
perlindungan kesehatan bagi perorangan dengan :
1.health protection for individuals by:
a. menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; dan atau pelindung wajah (face shield) jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
a. using Personal Protective Equipment (PPE) in the form of a mask that covers the nose and mouth to the chin; and or face shield if you have to leave the house or interact with other people whose health status is unknown;
b. membersihkan tangan pakai sabun secara teratur;
b. clean hands regularly with soap;
c.
pembatasan interaksi fisik (physical distancing)
minimal 1 (satu) meter terhadap orang lainnya; dan
c. limitation of physical interaction
(physical distancing) of at least 1 (one) meter against other people; and
d.
meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
d. increase endurance by implementing a Clean and Healthy Life Behavior.
2.
Perlindungan kesehatan masyarakat melalui :
2. Public health protection through:
a.
sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai
media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan
dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
a. socialization, education, and use of
various information media to provide understanding of the prevention and control of Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19);
b.
penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang
mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan
(hand sanitizer);
b. provision of means of washing hands using soap that is easily
accessible and meets standards or the provision of hand sanitizers;
c.
upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi
setiap orang yang akan beraktivitas;
c. health screening and monitoring efforts
for everyone who will be active;
d.
upaya pengaturan jaga jarak;
d. efforts to maintain distance;
e.
pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara
berkala;
e. periodic cleaning and disinfection of
the environment;
f.
penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang
berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
dan
f. enforcement of discipline on community
behavior at risk of transmission of Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); and
g.
fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan
kasus untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19).
g.
facilitation in early detection and handling of cases to anticipate the spread
of the Corona Disease 2019 (COVID-19).
BAB III
CHAPTER III
RUANG LINGKUP
SCOPE
Pasal 5
Article 5
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
The scope of this Regent Regulation is:
a.
Pelaksanaan;
b.
Monitoring dan Evaluasi;
c.
Sanksi;
d.
Sosialisasi dan Partisipasi; dan
e.
Pendanaan.
a. Implementation;
b. Monitoring and Evaluation;
c. Penalty;
d. Socialization and Participation; and
e. Funding.
BAB IV
CHAPTER IV
PELAKSANAAN
IMPLEMENTATION
Bagian Kesatu
Part One
Subjek Pengaturan
Subject of the Settings
Pasal 6
Article 6
Subjek Pengaturan Peraturan Bupati
ini meliputi :
The subjects of Regulating this
Regent Regulation include:
a.
Perorangan (melakukan 4 M, memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan);
a. Individual (do the 4 M (in Bahasa), wear a mask, wash
hands, keep a distance and avoid crowds);
b.
Pelaku usaha (menyiapkan sarana dan prasarana 4
M bagi karyawan dan pengunjung yang datang); dan
b. Business actors (preparing 4 M (in Bahasa) facilities and
infrastructure for employees and visitors who come); and
c.
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
tempat dan fasilitas umum (menyiapkan sarana dan prasarana 4 M (bagi karyawan
dan pengunjung yang datang).
e.
Manager, organizer, or person in charge of
public places and facilities (preparing 4 M (in Bahasa) facilities and
infrastructure for employees and visitors who come).
Bagian Kedua
The second part
Kewajiban
Obligations
Pasal 7
Article 7
Subjek Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 06 wajib melaksanakan
dan mematuhi Protokol Kesehatan antara lain meliputi :
Regulatory subjects as referred to in Article 06 are obliged
to implement and comply with Health Protocols, including among others:
a)
bagi perorangan :
a) for individuals:
1)
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa
masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau
berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
1) use Personal Protective Equipment (PPE) in the form of a
mask that covers the nose and mouth to the chin, if you have to leave the house
or interact with other people whose health status is unknown;
1)
mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun
dengan air mengalir;
1) wash your hands regularly with soap and running water;
2)
pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
dan
2) limitation of physical distancing; and
3)
meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
3) increase endurance by implementing a Clean and Healthy
Lifestyle.
b)
bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara,
atau penanggung jawab tempat dan fasilitas;
b) for business actors, managers,
operators, or persons in charge of places and facilities;
1)
sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai
media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan
dan pengendalian COVID-19;
1) socialization, education, and use of various information
media to provide understanding of the prevention and control of COVID-19;
2)
penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang
mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan
(hand sanitizer);
2) providing a means of washing hands with soap that is
easily accessible and meets the standards or provision of hand sanitizer;
3)
upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan
Kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
3) health identification (screening) and monitoring efforts
for everyone who will be active in the work environment;
4)
upaya pengaturan jaga jarak;
4) efforts to regulate distance;
1)
pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara
berkala;
2)
pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara
berkala;
3)
penegakan
kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan
tertularnya COVID-19; dan
3) discipline
enforcement on community behavior at risk of transmission of COVID-19; and
4)
Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus
untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
4)
discipline enforcement on community behavior at
risk of transmission of COVID-19; and
Bagian Ketiga
Part Three
Tempat dan Fasilitas Umum
Public Places and Facilities
Pasal 8
Article 8
Tempat dan fasilitas umum meliputi :
Public places and facilities include:
a.
perkantoran / tempat kerja, usaha, dan industri;
a.
Public places and facilities include:
b.
sekolah / institusi Pendidikan lainnya;
b. schools / other educational institutions;
c.
tempat ibadah;
c. worship place;
d.
stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
d. stations, terminals, ports and airports;
e.
transportasi umum;
e. public transport;
f.
kendaraan pribadi;
f. private vehicle;
g.
toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
g. shops, modern markets and traditional markets;
h.
apotek dan toko obat;
h. pharmacies and drugstores;
i.
warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
i. food stalls, restaurants, cafes and restaurants;
j.
pedagang kaki lima / lapak jalanan;
j. street vendors / street stalls;
k.
perhotelan / penginapan lain yang sejenis;
k. hotel / other similar accommodation;
l.
tempat wisata;
l. tourist attraction;
m.
fasilitas pelayanan Kesehatan;
m. Health service facilities;
n.
area publik, tempat lainnya yang dapat
memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
n. public areas, other places where large crowds can be
found; and
o.
tempat dan fasilitas umum yang harus
memperhatikan protokol Kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
o. public places and facilities
that must pay attention to other Health protocols in accordance with statutory
provisions.
Pasal 9
Article 9
Bagian area publik dan / atau
tempat umum yang harus dibersihkan antara lain, yaitu :
Parts of public areas and / or
public places that must be cleaned include, among others:
a.
lantai;
a. floor;
b.
permukaan pegangan tangga / eskalator;
b. escalator / stair railing surfaces;
c.
pegangan pintu;
c. door knob;
d.
mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri);
d. ATM (Automated Teller Machines);
e.
alat pembayaran elektronik;
e. electronic payment instruments;
f.
kaca etalase;
f. storefront glass;
g.
area bermain anak;
g. children's play area;
h.
musholla; atau
h. Islamic Prayer Room; or
i.
toilet dan fasilitas umum lainnya.
i. toilets and other public facilities.
BAB V
CHAPTER V
MONITORING DAN EVALUASI
MONITORING AND EVALUATION
Pasal 10
Article 10
Bupati menugaskan Dinas / OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
/ Satuan Tugas / Pejabat terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Peraturan Bupati.
The Regent assigns the related Servicr / Regional Apparatus
Organization / Task Force / Official to monitor and evaluate the implementation
of the Regent Regulation.
BAB VI
CHAPTER VI
SANKSI
PENALTY
Pasal 11
Article 11
(1)
Penerapan sanksi diselenggarakan dengan
memperhatikan :
(1) The imposition of sanctions shall be carried out by
taking into account:
a.
mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat;
a. prioritizing community development and
empowerment in order to change behavior in a healthier life;
b.
perlindungan kesehatan masyarakat;
b. protection of public health;
c.
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
azas-azas umum Pemerintahan yang baik;
c. in accordance with statutory regulations and general
principles of good governance;
d.
kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan
jenis sanksi yang diterapkan; dan
d. the equivalence between the types of violations and the
types of sanctions applied; and
e.
ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran
dan penularan COVID-19.
e. intended for the benefit of preventing the spread and
transmission of COVID-19.
(2)
Setiap orang dan/atau masyarakat yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 07 dikenakan sanksi.
(2) Every person and / or society who violates the
provisions referred to in Article 07 will be subject to sanctions.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri dari :
(3) The sanctions as referred to in paragraph (2) consist
of:
a.
teguran lisan;
a. verbal warning;
b.
Pernyataan tertulis;
b. Written statement;
c.
kerja sosial (kerja bhakti memungut sampah
selama 15 menit atau push up sebanyak 10 kali);
c. social work (devotional work picking up
trash for 15 minutes or push-ups 10 times);
d.
denda administratif / pengadaan masker sesuai
standar kesehatan sebanyak (tiga) buah, 1 (satu) buah untuk pelaku dan 2 (dua)
lagi diserahkan kepada petugas.
d. administrative fines / procurement of masks according to
health standards of (three) pieces, 1 (one) for the perpetrator and 2 (two)
more submitted to the officer.
e.
Penghentiaan atau penutupan sementara penyelenggaraan
usaha.
e. Suspension or temporary closure of business operations.
(4)
Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berkoordinasi dengan Lembaga terkait, Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah dan Ketua Gugus Tugas Daerah (sebutan atau nama lain yang menangani
COVID-19).
(4) In implementing the sanctions as referred to in
paragraph (3), in coordination with related institutions, the Regional
Leadership Coordination Forum and the Chairperson of the Regional Task Force
(other names that handle COVID-19).
BAB VII
CHAPTER VII
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
SOCIALIZATION AND PARTICIPATION
Pasal 12
Article 12
(1)
Bupati menugaskan OPD (Organisasi Perangkat
Daerah) terkait / Gugus Tugas Daerah (sebutan atau nama lain yang menangani
COVID-19) / Institusi / lembaga / organisasi terkait yang untuk melakukan
sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19
kepada masyarakat.
(1) The regent assigns the relevant Regional Apparatus
Organization / Regional Task Force (other designation or name that handles
COVID-19) / related institutions / institutions / organizations to disseminate
information / education on how to prevent and control COVID-19 to the public.
(2)
Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), agar berperan aktif mensosialisasikan dan memberikan
edukasi dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19 dengan melibatkan Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah dan Partisipasi serta peran serta :
(2) In the implementation of the socialization
as referred to in paragraph (1), to play an active role in socializing and
providing education in the implementation of the COVID-19 health protocol by
involving the Regional Leadership Communication Forum and Participation:
a.
Masyarakat;
a. Public;
b.
Pemuka agama;
b. Religious leader;
c.
Tokoh adat;
c. Traditional figures;
d.
Tokoh masyarakat; dan
d. Public figure; and
e.
Unsur masyarakat lainnya.
e. Other elements of society.
BAB VIII
CHAPTER VIII
PENDANAAN
FUNDING
Pasal 13
Article 13
Segala biaya
yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
All costs
required to implement this Regent Regulation are borne by the Regional Revenue
and Expenditure Budget, and other legal and non-binding sources in accordance
with the provisions of statutory regulations.
BAB IX
CHAPTER IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
GUIDANCE AND SUPERVISION
Pasal 14
Article 14
(1)
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(1) The Regent shall provide guidance and supervision to the
prevention and control of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Komando Daerah Militer I Bukit Barisan dan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
(2) The guidance and supervision as meant
in paragraph (1) are coordinated with the Bukit Barisan Military I Regional
Command and the North Sumatra Regional Police.
(3)
Bupati mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
(3) The regent delegates guidance and supervision as
referred to in paragraph (1) to the Civil Service Police Unit.
BAB IX
CHAPTER IX
KETENTUAN PERALIHAN
TRANSITIONAL PROVISIONS
Pasal 15
Article 15
Hal-hal yang belum diatur secara teknis atau rinci dalam
Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut baik dalam bentuk Peraturan
Bupati atau Keputusan Bupati.
Matters that have not been regulated technically or in
detail in this Regent Regulation will be further regulated either in the form
of a Regent Regulation or a Regent Decree.
BAB X
CHAPTER X
KETENTUAN PENUTUP
CLOSING
Pasal 16
Article 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
This Regent Regulation comes into force on the date of
promulgation.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Mandailing Natal.
So that everyone knows about it, ordered the promulgation of
this Regent Regulation by placing it in the Regional News of Mandailing Natal
Regency.
Ditetapkan di Panyabungan
pada tanggal 10 September 2020
BUPATI MANDAILING NATAL
Set in Panyabungan
on September 10th, 2020
THE REGENT OF MANDAILING NATAL
DAHLAN HASAN NASUTION
Diundangkan di Panyabungan
pada tanggal 10 September 2020
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN MANDAILING NATAL
Promulgated in Panyabungan
on September 10th, 2020
REGIONAL SECRETARY OF
MANDAILING NATAL REGENCTY
GOZALI
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2020 NOMOR 30
REGIONAL NEWS OF MANDAILING NATAL REGENCY, YEAR 2020 NUMBER
30
Banggua, Desa Roburan Lombang, June 01st, 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar