TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KISI-KISI KONTEN JURNAL ILMIAH UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TABLE OF SPECIFICATIONS OF THE SCIENTIFIC JOURNAL OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
JBAR MGB SM
(JURNAL BULANAN ANALISIS RISET MIKRON GEN BIOLOGIS SEPANJANG MASA)
THE MONTHLY JOURNAL OF RESEARCH ANALYSIS OF BIOLOGIC GEN MICRON OF ALL TIME
APRIL 2015
Arahan Pendiri & Ketum (Ketua Umum)
MPP(G) YMR, Majelis Pimpinan Pusat (Global) Yayasan Mandailing Raya
Referrals from The Founder & General Chairman of
The Central (Global) Leadership Assembly of The Great Mandailing Foundation
Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution
Analisis
Analysis
peraturan menteri energi & sumber daya mineral tentang
pelaksanaan reklamasi & pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan
mineral & batubara
THE REGULATION OF MINISTER OF ENERGY & MINERAL RESOURCES OF RECLAMATION & POST MINING ON
ACTIVITIES OF MINERAL & COAL MINING
Pasal 30
Article 30
Direktur jenderal
atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dapat memerintahkan pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi untuk
mengubah jumlah jaminan Reklamasi
tahap Eksplorasi apabila :
Director General on behalf of the
minister, governor or regent/mayor in accordance with its authority may order
the holder of The Mining Permit
of Exploration & The
Especially Mining Permit of Exploration to change
the amount of collateral of The Reclamation of Exploration stage if :
a. Terjadi
perubahan atas rencana Eksplorasi sebagaima dimaksud dalam Pasal 20; atau
a. There is a change on its Exploration plans referred
to in Article 20; or
b. Biaya
pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi
tahap Eksplorasi.
b. Cost of Reclamation
implementation of Exploration phase are not in accordance with the plan of Reclamation on Exploration phase.
Pasal 31
Article 31
(1) Penempatan
jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP
Eksplorasi untuk melaksanakan Reklamasi.
(1) Placement of guarantees Reclamation on Exploration stage does
not eliminate the obligation of the holder of The
Mining Permit of Exploration to carry out reclamation.
(2) Kekurangan
biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap Eksplorasi dari jaminan yang telah
ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK
Eksplorasi.
(2) Lack of costs to complete the Reclamation on Exploration phase of the
collateral that has been set, it remains the responsibility of the holder of The Mining Permit of
Exploration or The Especially of Mining
Permit of Exploration.
Paragraf 2
Jaminan Reklamasi
Tahap Operasi Produksi
Paragraph 2
Guarantee of Reclamation of Production Operation Phase
Pasal 32
Article 32
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi oleh direktur jenderal atas nama menteri,
gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation & shall
provide a Reclamation Guarantee of stages of Production Operation in accordance with the determination of the
amount of Reclamation Guarantee of Production Operation stage by The Director General on behalf of the minister, governor or
regent/mayor in accordance with their authority as referred to in Article 24.
(2) Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode 5 (lima) tahun pertama wajib
ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Reclamation Guarantee of stages of Production Operation for first a period of 5 (five)
years shall be placed entirely for a period of 5 (five) years.
(3) Dalam hal umur
tambang kurang dari 5 (lima) tahun, Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi
ditempatkan sesuai dengan umur tambang.
(3) In the event that a mine life
of less than 5 (five) years, Reclamation Guarantee of stages of Production Operation are placed in
accordance with a mine life.
(4) Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
periode 5 (lima) tahun berikutnya dapat ditempatkan seluruhnya untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun atau setiap tahun.
(4) Reclamation Guarantee of stages of Production Operation as referred to
in paragraph (2) for a period of 5 (five) years later
can be placed entirely for a
period of 5 (five) years, or every year.
(5) Penempatan
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dimuat dalam rencana kerja & anggaran biaya Operasi Produksi
tahunan.
(5) The Placement of Reclamation
Guarantee of stages of Production Operation every year as referred to in paragraph (4)
contained in the work plan & budget for annual production operation.
(6) Penempatan
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disetujui oleh direktur jenderal atas
nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Placement of Reclamation
Guarantee of stages of Production Operation as referred to in paragraph (2) shall be
conducted at the latest within a period of thirty (30) calendar days after the
reclamation plan of stages of production operation
approved by the director general on
behalf of the minister, governor or regent/mayor in accordance with authority.
(7) Penempatan
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode tahun berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kalender sejak dimulainya tahun berjalan.
(7) Placement of Reclamation
Guarantee of stages of Production Operation for the next year period referred to in
paragraph (4) shall be conducted within a period of at least 14 (fourteen)
calendar days from the commencement of the current year.
Pasal 33
Article 33
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib mengajukan bentuk Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada menteri melalui direktur jenderal,
gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation required to
submit forms The Reclamation Guarantee of stages of Production Operation to the minister through the director general,
governor or regent/mayor in accordance with their authority.
(2) Bentuk Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa :
(2) Form of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation as referred to
in paragraph (1) can be :
a. Rekening
bersama ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama direktur
jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota & pemegang IUP Operasi Produksi
atau IUPK Operasi Produksi.
a. Joint accounts are placed on a
government bank in Indonesia on behalf of the director general, governor or
regent/mayor & holders of The Mining Permit
of Production Operation or The Especially Mining Permit of Production Operation.
b. Deposito
berjangka ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama direktur
jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau
IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai
dengan Jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi.
b. Time deposits were placed in a government bank in Indonesia on behalf of the director general, governor or regent/mayor qq holders of The Mining Permit of Production Operation or The Especially Mining Permit of Production Operation concerned with the period of the guarantee in accordance with the Schedule of Reclamation of phase of Production Operation Reclamation.
b. Time deposits were placed in a government bank in Indonesia on behalf of the director general, governor or regent/mayor qq holders of The Mining Permit of Production Operation or The Especially Mining Permit of Production Operation concerned with the period of the guarantee in accordance with the Schedule of Reclamation of phase of Production Operation Reclamation.
c. Bank Garansi
yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di Indonesia atau bank swasta Nasional di
Indonesia dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap
Operasi Produksi; atau
c. The Bank of Guarantees issued by banks in the Indonesian Government
or National private banks in Indonesia with a guarantee period according to the
schedule of Reclamation of stage of Production Operation; or
d. Cadangan
Akuntansi (Accounting Reserve), dapat
ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut :
d. Accounting Reserve, can be
placed if the holders of The Mining Permit
of Production Operation or The Especially Mining Permit of Production Operation that
they meet the following requirements :
1. Terdaftar pada
bursa efek di Indonesia & telah menempatkan sahamnya lebih dari 40% (empat
puluh persen) dari total saham yang dimiliki; dan
1. Listed on the stock exchanges
in Indonesia & has placed its shares more than 40% (forty percent) of
the total shares held; and
2. Mempunyai
jumlah modal disetor tidak kurang dari US$50.000.000,00 (lima puluh juta dolar
Amerika Serikat) sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
dan/atau perubahannya yang disyahkan oleh notaris.
2. Having paid up capital of not
less than US $ 50,000,000.00 (fifty million US dollars) as stated in the
certificate of incorporation and/or amendments are approved by a notary.
(3) Jaminan Reklamasi
tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam
mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(3) Reclamation Guarantee of stages of Production Operation as referred to
in paragraph (2) is placed in Rupiah or US Dollar.
(4) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang
ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority set shape of Reclamation Guarantee of stages of production
operation which was placed by the holders of The
Mining Permit of Production Operation or The Especially Mining Permit of Production Operation referred to in paragraph (2).
(5) Dalam hal
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 huruf c telah habis masa berlakunya, pemegang IUP Operasi
Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memperpanjang masa berlaku jaminan
sebelum dinyatakan secara tertulis dapat dilepaskan oleh direktur jenderal atas
nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) In the case of Reclamation
Guarantee of stage of Production Operation in the form of Bank of Guarantee referred to in
paragraph 2 letter c has expired, the holders of of The Mining Permit of Production Operation or The
Especially Mining Permit of Production Operation shall extend the warranty
period before it is declared in writing may be released by the director general
on behalf of minister, governor or Regent/mayor in accordance with their authority.
(6) Tata cara
penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(6) The procedure for the
placement of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation as referred to in paragraph (2) shall be
implemented in accordance with the statutory provisions.
Pasal 34
Article 34
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang menempatkan Jaminan Reklamasi
dalam bentuk Cadangan Akuntansi (Accounting
Reserve) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (2) huruf d, wajib menyampaikan surat pernyataan penempatan Jaminan
Reklamasi yang disahkan oleh notaris kepada menteri melalui direktur jenderal,
gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation and The Especially Mining
Permit of Production Operation which puts
Reclamation Guarantee in the form of Accounting Reserve that have met the
requirements referred to in Article 33 paragraph (2) letter d, shall submit a
statement of Reclamation Guarantee placements are certified by a notary to the
minister through the director general, governor or Regent/mayor in accordance
with their authority.
(2) Surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(2) A statement referred to in
paragraph (1) shall be accompanied by the annual financial statements audited
by a public accountant.
Pasal 35
Article 35
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK
Operasi Produksi untuk mengubah jumlah Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi
apabila :
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with its authority may order
the holders of The Mining Permit
of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production Operation to change the number of Reclamation
Guarantee of stages of Production Operation if :
a. Terjadi
perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23; atau
a. There is a change on planned of Reclamation of stage of Production Operation as referred to
in Article 23; or
b. Biaya
pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak sesuai dengan
rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
b. The cost of implementation of The Reclamation of phase of Production Operation is not in
accordance with the plan of Reclamation of stage of Production Operation.
(2) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi untuk mengubah bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi
berdasarkan pertimbangan :
(2) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with its authority may order
the holders of The Mining Permit
of Production Operation or The Especially Mining Permit of Production Operation to change the shape of Reclamation
Guarantee of stages of Production Operation is based on the following considerations :
a. Kinerja
pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi; dan/atau
a. Performance of holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation; and/or
b. Kemampuan
keuangan pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi.
b. The financial capacity of holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation.
Pasal 36
Article 36
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan perubahan bentuk
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation may propose
changes of shape of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation as referred to
in Article 33 to the minister through the director general, governor or Regent/mayor in accordance
with their authority.
(2) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Pertimbangan
sebagai berikut :
(2) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve
changes in the form of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation as referred to in paragraph (1) is based on the
following considerations :
a. Kinerja
pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi; dan/atau
a. Performance holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation; and/or
b. Kemampuan
keuangan pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi.
b. The financial capacity of holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation.
Pasal 37
Article 37
(1) Penempatan
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Reklamasi
tahap Operasi Produksi.
(1) Placement of Reclamation
Guarantee of stages of Production Operation does not eliminate the obligation of holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation to carry
out Reclamation of stage of Production Operation.
(2) Kekurangan
biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap Operasi Produksi dari jaminan yang
telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab Pemegang IUP Operasi Produksi
& IUPK Operasi Produksi.
(2) Lack of cost to complete The Reclamation of phase of The Production Operation warranties
specified, remain the responsibility of
holders of The Mining Permit of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production Operation.
Bagian Kedua
Jaminan
Pascatambang
Part Two
Post Mining Guarantee
Pasal 38
Article 38
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan
Pascatambang sesuai dengan besaran jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan
oleh direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation shall
provide a Guarantee in Mine Closure accordance with the amount of collateral of Mine Closure set by the
director general on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance
with their authority as referred to in Article 27.
(2) Jaminan Pascatambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan setiap tahun & dimuat dalam
rencana kerja & anggaran biaya Operasi Produksi Tahunan.
(2) Post-Mining Guarantee referred to in
paragraph (1) are placed each year & included in the work plan & budget for the Annual
Production Operations.
(3) Penempatan
Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai dengan jadwal
penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana
Pascatambang.
(3) Placement of Post-Mining Guarantee referred to in
paragraph (2) shall be made within a period not later than 30 (thirty) calendar
days in accordance with the schedule set forth of
placement of Mine Closure Guarantee in Mine Closure
plan approval.
(4) Jaminan
Pascatambang wajib terkumpul seluruhnya 2 (dua) tahun sebelum memasuki
pelaksanaan Pascatambang.
(4) Post-Mining Guarantee in compulsory
entirely collected two (2) years before entering the implementation of the Mine
Closure.
(5) Tata cara
penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Procedures for placement of Post-Mining Guarantee referred to in
paragraph (3) shall be implemented in accordance with the provisions contained
in Annex IV which is an integral part of this regulation.
Pasal 39
Article 39
(1) Jaminan
Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa Deposito Berjangka
ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama direktur jenderal,
gubernur, atau Bupati/walikota qq pemegang IUP Produksi atau IUPK Operasi
Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal
Pascatambang.
(1) Post-Mining Guarantee referred to in
Article 38 in the form of Deposit placed on government bank in Indonesia on
behalf of the director general, governor or Regent/mayor qq holder of
The Mining Permit of Production or The Especially
Mining Permit of Production Operation is
concerned with the period of the guarantee in accordance with the schedule of Mine Closure.
(2) Jaminan
Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam bentuk mata
uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(2) Post-Mining Guarantee referred to in
paragraph (1) is placed in Rupiah or US Dollar.
(3) Bentuk mata
uang Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
ditetapkan tidak dapat diubah.
(3) The currency of Mine Closure Guarantee referred to in
paragraph (2) which has been set can not be changed.
(4) Bunga deposito
berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicairkan pada saat
pencairan Jaminan Pascatambang.
(4) Deposit Interests referred to in paragraph
(1) may only be disbursed at the time of disbursement of Post-Mining Warranty.
Pasal 40
Article 40
(1) Penempatan
Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi
Produksi & IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang.
(1) Placement of Post-Mining Guarantee does not
eliminate the obligation of holders of The
Mining Permit of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production Operation to implement the Mine Closure.
(2) Kekurangan
biaya untuk menyelesaikan Pascatambang dari jaminan yang telah ditetapkan,
tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi
Produksi.
(2) Lack of cost to complete the
Mine Closure of guarantees that have been established, it remains the
responsibility of the holder of The Mining Permit
of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production Operation.
BAB VI
PELAKSANAAN
REKLAMASI & PASCATAMBANGCHAPTER VI
implementation OF RECLAMATION and Post-MINING
Bagian Kesatu
UmumPart One
General
Pasal 41
Article 41
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, & IUPK Operasi Produksi
wajib melaksanakan Reklamasi sesuai dengan rencana Reklamasi yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, & Pasal
23.
(1) Holders of The Mining Permit of
Exploration, The Mining Permit of Production Operation, The
Especially Mining Permit of Exploration & The Especially Mining Permit of Production Operation shall implement
Reclamation in accordance with the approved
reclamation plan as referred to in Article 19, Article 20, Article 22, and
Article 23.
(2) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang
yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 & Pasal 26.
(2) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operations obliged to
implement the Post-Mining agreed referred to in Article 25 & Article 26.(3) Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang wajib dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh petugas yang kompeten di dalam pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang.
(3) Implementation of Reclamation & Mine Closure must be led by the Head of Mining Engineering assisted by competent personnel in the implementation of Reclamation & Mine Closure.
Bagian Kedua
Part Two
Pelaksanaan
Reklamasi
Implementation of Reclamation
Paragraf 1
Paragraph 1
Pelaksanaan
Reklamasi Tahap Eksplorasi
Implementation of Reclamation of Stage of Exploration
Pasal 42
Article 42
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi
yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 & Pasal 20 pada
lahan terganggu akibat kegiatan Eksplorasi.
(1) Holders of The Mining Permit of
Exploration & The Especially Mining
Permit of Exploration shall carry out Reclamation of phase of Exploration which has been
approved as referred to in Article 19 & Article 20 on land disturbed due to Exploration activities.
(2) Lahan
terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan bekas kegiatan
Eksplorasi yang tidak digunakan lagi.
(2) Land disrupted as described
in paragraph (1) includes formerly land used for Exploration activities that are not used anymore.
(3) Lahan bekas
kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
(3) Former land of exploration activities
referred to in paragraph (2), among others :
a. Lahan bekas
eksplorasi; dan
a. Former land of exploration; and
b. Lahan bekas
fasilitas penunjang eksplorasi.
b. Former land of exploration support
facilities.
(4) Lahan bekas
kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain
meliputi lubang pengeboran, sumur uji, & parit uji.
(4) Former land of exploration activities
referred to in paragraph (3) letter b, among others, include hole drilling,
testing well, & test trenches.(5) Lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain akses jalan Eksplorasi, base camp, helipad, dan/atau workshop yang tidak digunakan lagi.
(5) Former land of Exploration support facilities as referred to in paragraph (3) letter b, among others, road access of Exploration, base camp, croquet, and/or workshops that are not used anymore.
(6) Pelaksanaan
Reklamasi tahap Eksplorasi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan Eksplorasi pada lahan
terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), & ayat
(5).
(6) Implementation of Reclamation of Exploration stage shall be
conducted within a period not later than 30 (thirty) calendar days after no
activity of Exploration on disturbed land referred to in paragraph
(2), paragraph (3), paragraph (4), and paragraph (5).
Paragraf 2
Paragraph 2
Pelaksanaan Reklamasi Tahap Operasi Produksi
Implementation of Reclamation of Phase of Production Operations
Pasal 43
Article 43
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi tahap
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada lahan terganggu akibat
kegiatan Operasi Produksi.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation obliged to
carry out Reclamation of stage of Production Operation as referred to in Article 22 on land disturbed
due to the activities of Production Operations.
(2) Lahan
terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan bekas tambang &
lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.
(2) Land disrupted as described
in paragraph (1) shall include mined land & land outside the former of mines that are not used anymore.
(3) Lahan bekas
tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem tambang bawah tanah
antara lain shaft, raise, stope, adit, decline, pit, tunnel, dan/atau final void.
(3) Ex-mine land referred to
in paragraph (2) with a system of underground mine among other things shafts, raise,
stope, adit, decline, pits, tunnels, and/or final void.
(4) Lahan di luar
bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem tambang terbuka
antara lain :
(4) outside the former mine land
referred to in paragraph (2) with a system of open-pit mining, among others :
a. Tempat
penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup;
a. Side rock dumps and/or covers soil/rock;
b. Tempat penimbunan
tanah zona pengakaran;
b. Landfill sites of rooting zone;c. Tempat penimbunan komoditas tambang;
c. Landfill of mining commodities;
d. Jalan tambang
dan/atau jalan angkut;
d. Mining roads and/or transport road;e. Instalasi & fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
e. Installation and facilities of processing and/or purification;
f. Fasilitas
penunjang;
f. Supporting facilities;
g. Kantor &
perumahan;
g. Offices & housing;
h. Pelabuhan
khusus/dermaga; dan/atau
h. Special port/dock; and/or
i. Lahan
penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
i. Land of hoarding and/or
deposition of tailings.
(5) Pelaksanaan
Reklamasi tahap Operasi Produksi wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), & ayat (4).
(5) Implementation of Reclamation of stage of Production Operation must be done no
later than 30 (thirty) calendar days after no activity on disturbed land
referred to in paragraph (2), paragraph (3), & paragraph (4).
(6) Dalam hal
tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
& pada wilayah tersebut direncanakan untuk dilanjutkan kegiatan penambangan
kembali,
pemegang IUP Operasi Produksi
& IUPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Reklamasi tahap Operasi
Produksi dalam rangka pengendalian kualitas air permukaan, erosi, &
sedimentasi.
(6) In case there is no activity
on disturbed land referred to in paragraph (5) & in the region planned to resume mining operations return,
holders of The Mining Permit of Production Operation
& The Especially Mining Permit of Production
Operation required to conduct Reclamation activities of stage of Production Operation in order to control the quality of surface
water, erosion, & sedimentation.
Pasal 44
Article 44
(1) Dalam hal area
yang sudah direklamasi akan dibuka kembali untuk mendapat persetujuan dari
direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(1) In the case of reclaimed area
will be reopened to the approval of the director general on behalf of the
minister, governor or Regent/mayor in accordance with their authority.
(2) Rencana
kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan
nilai keekonomian Reklamasi yang telah dilaksanakan.
(2) Plan for Mining activities
referred to in paragraph (1) shall take into account the economic value of
Reclamation that have been implemented.
Bagian Ketiga
Part Three
Pelaksanaan
Pascatambang
Implementation of the Mine
Closure
Pasal 45
Article 45
Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 & Pasal 26 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau
pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui.
Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operations shall
implement Post-Mining as referred to in Article 25 & Article 26, no later
than thirty (30) calendar days following activities of Mining, processing, and/or
purification ended in accordance with the Mine Closure plan that has been
approved.
Bab vii
Pelaporan & pencairan jaminan reklamasi & pascatambangCHAPTER VII
REPORTING & ASSURANCE DISBURSEMENT of RECLAMATION and Post-mining
Bagian Kesatu
Part One
Pelaporan
Reklamasi & Pencairan Jaminan Reklamasi
Reporting Reclamation &
Disbursement of Reclamation Guarantee
Paragraf 1
Paragraph 1
Pelaporan
Reklamasi Tahap Eksplorasi & Pencairan Jaminan Reklamasi Tahap Eksplorasi
Reporting Reclamation of Phase of Exploration &
Liquefaction of Exploration Phase Reclamation Guarantee
Pasal 46
Article 46
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi & IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
Reklamasi tahap Eksplorasi setiap 1 (satu) tahun kepada menteri melalui
direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Holders of The Mining Permit of
Exploration & The Especially
Mining Permit of Exploration shall submit reports
on the implementation of Reclamation of Exploration stage every 1 (one) year to the minister
through the director general, governor or Regent/mayor in accordance with their authority.
(2) Laporan
pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan permohonan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) The report on the
implementation of Reclamation of Exploration phase referred to in paragraph (1)
accompanied by a request for disbursement of Reclamation Guarantee of Exploration stage.
(3) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan
Laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) The report referred to in
paragraph (1) shall be prepared in accordance with Preparation Guidelines of Implementation Report of Reclamation of Phase of Exploration as listed in
Annex V, which is an integral part of this regulation.
Pasal 47
Article 47
(1) Direktur
jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve
the disbursement of Reclamation Guarantee of Exploration stage in a period of 30 (thirty) calendar days
after receipt of the report referred to in Article 46.
(2) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap
laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before approving
disbursement of Reclamation Guarantee of Exploration phase referred to in paragraph (1) shall
carry out an evaluation of the implementation reports of Reclamation of Exploration phase.
(3) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria
Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) The evaluation referred to in
paragraph (2) is guided by the Success Criteria
of Reclamation of Phase of Exploration as listed in
Annex VI which is an integral part of this Ministers
Regulation.
Pasal 48
Article 48
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2), melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before
approving disbursement of Reclamation Guarantee of Exploration phase, in addition to the evaluation referred
to in Article 47 paragraph (2), make an assessment to the disbursement of Reclamation Guarantee of
Exploration phase.
(2) Pencairan
Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat
dilakukan setelah hasil penilaian mencapai 100 % (seratus persen) sesuai dengan
Pedoman Penilaian Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Disbursement of Reclamation
Guarantee of Exploration phase referred to in paragraph (1) may only
be made after an assessment of 100% (one hundred percent) in accordance with
the Guidelines for Assessment of Reclamation of phase of Exploration as listed in Annex VII which is an integral
part of this Ministers Regulation.
Pasal 49
Article 49
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan Jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat melakukan peninjauan
lapangan.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with its authority in assessing
the disbursement of Reclamation Guarantee of Exploration stage as referred to in Article 48 can carry
out a review of the field.
(2) Peninjauan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyusunan
dokumen Studi Kelayakan selesai.
(2) A review of the field
referred to in paragraph (1) shall be done after the preparation of the
Feasibility Study document completed.
(3) Hasil
peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam
Berita Acara yang memuat Penilaian Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Results of field survey
referred to in paragraph (1) shall be made in the Minutes that contains The Success Rate of Reclamation of Phase of Exploration as listed in
Annex VIII which is an integral part of this
Minister's Regulation.
Paragraf 2
Paragraph 2
Pelaporan
Reklamasi Tahap Operasi Produksi & Pencairan Jaminan Reklamasi Tahap
Operasi Produksi
Reporting Reclamation of Phase of Production Operations & Disbursement of Reclamation Guarantee of Phase of Production Operations
Pasal 50
Article 50
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan
kegiatan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap 1 (satu)
tahun kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation shall
submit report on activities of the implementation of reclamation of phase of Production
Operations for every 1 (one) year to the minister through the director general,
governor or Regent/mayor in accordance with their authority.
(2) Laporan
kegiatan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan pencairan atau pelepasan
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) The report on the
implementation of Reclamation activities of stage of Production Operation as referred to in paragraph (1) accompanied by a
request for disbursement or release of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation.
(3) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) The report referred to in
paragraph (1) shall be prepared accorded with The Preparation Guidelines of Implementation Report of Reclamation of Phase of Production Operations as contained in Annex IX which is
an integral part of this Ministers Regulation.
Pasal 51
Article 51
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi
tahap Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve
the disbursement or release of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation within a maximum
period of 30 (thirty) calendar days after receipt of the report referred to in
Article 50.
(2) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi
Produksi.
(2) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before
granting approval of liquefaction or release of Reclamation Guarantee of stage of Production Operation as referred to
in paragraph (1) shall carry out an evaluation of the report of
implementation of Reclamation of stage of Production Operation.
(3) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria
Keberhasilan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) The evaluation referred to in
paragraph (2) is guided by the criteria for success of Reclamation of Phase of Production Operations as
contained in Annex X which is an integral part of this Ministers Regulation.
Pasal 52
Article 52
(1) Permohonan
pencairan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan terhadap Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam
bentuk Rekening Bersama & Deposito Bersama berikut bunganya.
(1) Application of disbursement of guarantee of reclamation of stage of Production Operation as referred to
in Article 50 performed on The Reclamation
Guarantee of stage of Production Operation in
the form of Joint Account & Deposit Together with interest.
(2) Permohonan pelepasan
jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
dilakukan terhadap jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank
Garansi & Cadangan Akuntansi (Accounting
Reserve).
(2) Application for release of
collateral of Reclamation of stage of Production Operation as referred to in Article 50 is done to
guarantee of Reclamation of stage of Production Operation in the form of
Guarantee Bank & Accounting Reserve.
Pasal 53
Article 53
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi, selain melakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51, melakukan penilaian untuk pencairan atau pelepasan
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before granting approval of liquefaction or release
of Reclamation Guarantee of stage of Production Operation, in addition to the evaluation referred to in
Article 51, take measures to the disbursement or release of Reclamation Guarantee of phase of Production Operations.
(2) Penilaian
penentuan besaran pencairan atau pelepasan jaminan Reklamasi tahap Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan :
(2) the determination of the
amount of disbursement or release of collateral of Reclamation of stage of Production Operation as referred to in paragraph (1) is determined :
a. Paling banyak
60% (enam puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi
apabila telah selesai melaksanakan penatagunaan lahan yang terdiri atas :
a. At most 60% (sixty percent) of
the amount of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation if it has completed consisting the land
use of
:
1. Penataan
permukaan tanah & penimbunan kembali lahan bekas tambang;
1. Structuring the surface ground & backfilling of mined
land;
2. Penyebaran
tanah zona pengakaran;
2. Spread of the soil of rooting zone;
3. Pengendalian
erosi & pengelolaan air, sesuai dengan
peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi
Produksi yang telah disetujui.
3. Control of erosion & water management, according to its purpose
as set out in the plan of Reclamation of stage of Production Operation which has been approved.
b. Paling banyak
80% (delapan puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi
Produksi apabila telah selesai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a & pekerjaan revegetasi yang terdiri atas :
b. At most 80% (eighty percent)
of the amount of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation has been completed when carrying out the
activities referred to in paragraphs a and revegetation work consisting of :
1. Penanaman
tanaman penutup (cover crops);
1. Planting cover crops;
2. Penanaman
tanaman cepat tumbuh;
2. Planting fast growing plants;
3. Penanaman
tanaman jenis lokal; dan/atau
3. Planting plants of local
species; and/or
4. Pengendalian
air asam tambang,
4. Control of mine acid drainage,
sebagaimana
ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi produksi yang disetujui.
as defined in the reclamation
plan of stage of Production Operation approved.
c. 100% (seratus
persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setelah kegiatan
Reklamasi tahap Operasi Produksi memenuhi penyelesaian akhir,
c. 100% (one hundred percent) of
the amount of Reclamation Guarantee of
stage of Production Operation after stage of Reclamation activities of stage of Production Operation meet the final
settlement,
sesuai dengan
Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
in accordance with the Guidelines
for Assessment of Reclamation of Phase of Production Operations as contained in Annex XI which is
an integral part of this Minister Regulation.
(3) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria
Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) The evaluation referred to in
paragraph (2) is guided by the Success Criteria
of Reclamation of Phase of Exploration as listed in
Annex VI which is an integral part of this Ministers
Regulation.
Pasal 48
Article 48
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2), melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before
approving disbursement of Reclamation Guarantee of Exploration phase, in addition to the evaluation referred
to in Article 47 paragraph (2), make an assessment to the disbursement of Reclamation Guarantee of
Exploration phase.
(2) Pencairan
Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat
dilakukan setelah hasil penilaian mencapai 100 % (seratus persen) sesuai dengan
Pedoman Penilaian Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Disbursement of Reclamation
Guarantee of Exploration phase referred to in paragraph (1) may only
be made after an assessment of 100% (one hundred percent) in accordance with
the Guidelines for Assessment of Reclamation of phase of Exploration as listed in Annex VII which is an integral
part of this Ministers Regulation.
Pasal 49
Article 49
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan Jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat melakukan peninjauan
lapangan.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with its authority in assessing
the disbursement of Reclamation Guarantee of Exploration stage as referred to in Article 48 can carry
out a review of the field.
(2) Peninjauan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyusunan
dokumen Studi Kelayakan selesai.
(2) A review of the field
referred to in paragraph (1) shall be done after the preparation of the
Feasibility Study document completed.
(3) Hasil
peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam
Berita Acara yang memuat Penilaian Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Results of field survey
referred to in paragraph (1) shall be made in the Minutes that contains The Success Rate of Reclamation of Phase of Exploration as listed in
Annex VIII which is an integral part of this
Minister's Regulation.
Paragraf 2
Paragraph 2
Pelaporan
Reklamasi Tahap Operasi Produksi & Pencairan Jaminan Reklamasi Tahap
Operasi Produksi
Reporting Reclamation of Phase of Production Operations & Disbursement of Reclamation Guarantee of Phase of Production Operations
Pasal 50
Article 50
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan
kegiatan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap 1 (satu)
tahun kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation shall
submit report on activities of the implementation of reclamation of phase of Production
Operations for every 1 (one) year to the minister through the director general,
governor or Regent/mayor in accordance with their authority.
(2) Laporan
kegiatan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan pencairan atau pelepasan
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) The report on the
implementation of Reclamation activities of stage of Production Operation as referred to in paragraph (1) accompanied by a
request for disbursement or release of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation.
(3) Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) The report referred to in
paragraph (1) shall be prepared accorded with The Preparation Guidelines of Implementation Report of Reclamation of Phase of Production Operations as contained in Annex IX which is
an integral part of this Ministers Regulation.
Pasal 51
Article 51
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi
tahap Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve
the disbursement or release of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation within a maximum
period of 30 (thirty) calendar days after receipt of the report referred to in
Article 50.
(2) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi
Produksi.
(2) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before
granting approval of liquefaction or release of Reclamation Guarantee of stage of Production Operation as referred to
in paragraph (1) shall carry out an evaluation of the report of
implementation of Reclamation of stage of Production Operation.
(3) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria
Keberhasilan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) The evaluation referred to in
paragraph (2) is guided by the criteria for success of Reclamation of Phase of Production Operations as
contained in Annex X which is an integral part of this Ministers Regulation.
Pasal 52
Article 52
(1) Permohonan
pencairan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan terhadap Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam
bentuk Rekening Bersama & Deposito Bersama berikut bunganya.
(1) Application of disbursement of guarantee of reclamation of stage of Production Operation as referred to
in Article 50 performed on The Reclamation
Guarantee of stage of Production Operation in
the form of Joint Account & Deposit Together with interest.
(2) Permohonan pelepasan
jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
dilakukan terhadap jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank
Garansi & Cadangan Akuntansi (Accounting
Reserve).
(2) Application for release of
collateral of Reclamation of stage of Production Operation as referred to in Article 50 is done to
guarantee of Reclamation of stage of Production Operation in the form of
Guarantee Bank & Accounting Reserve.
Pasal 53
Article 53
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi, selain melakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51, melakukan penilaian untuk pencairan atau pelepasan
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before granting approval of liquefaction or release
of Reclamation Guarantee of stage of Production Operation, in addition to the evaluation referred to in
Article 51, take measures to the disbursement or release of Reclamation Guarantee of phase of Production Operations.
(2) Penilaian
penentuan besaran pencairan atau pelepasan jaminan Reklamasi tahap Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan :
(2) the determination of the
amount of disbursement or release of collateral of Reclamation of stage of Production Operation as referred to in paragraph (1) is determined :
a. Paling banyak
60% (enam puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi
apabila telah selesai melaksanakan penatagunaan lahan yang terdiri atas :
a. At most 60% (sixty percent) of
the amount of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation if it has completed consisting the land
use of
:
1. Penataan
permukaan tanah & penimbunan kembali lahan bekas tambang;
1. Structuring the surface ground & backfilling of mined
land;
2. Penyebaran
tanah zona pengakaran;
2. Spread of the soil of rooting zone;
3. Pengendalian
erosi & pengelolaan air,
sesuai dengan
peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi
Produksi yang telah disetujui.3. Control of erosion & water management, according to its purpose as set out in the plan of Reclamation of stage of Production Operation which has been approved.
b. Paling banyak
80% (delapan puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi
Produksi apabila telah selesai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a & pekerjaan revegetasi yang terdiri atas :
b. At most 80% (eighty percent)
of the amount of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation has been completed when carrying out the
activities referred to in paragraphs a and revegetation work consisting of :
1. Penanaman
tanaman penutup (cover crops);
1. Planting cover crops;
2. Penanaman
tanaman cepat tumbuh;
2. Planting fast growing plants;
3. Penanaman
tanaman jenis lokal; dan/atau
3. Planting plants of local
species; and/or
4. Pengendalian
air asam tambang,
4. Control of mine acid drainage,sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi produksi yang disetujui.
as defined in the reclamation plan of stage of Production Operation approved.
c. 100% (seratus
persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setelah kegiatan
Reklamasi tahap Operasi Produksi memenuhi penyelesaian akhir,
c. 100% (one hundred percent) of
the amount of Reclamation Guarantee of
stage of Production Operation after stage of Reclamation activities of stage of Production Operation meet the final
settlement,
sesuai dengan
Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
in accordance with the Guidelines
for Assessment of Reclamation of Phase of Production Operations as contained in Annex XI which is
an integral part of this Minister Regulation.Article 54
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan atau pelepasan Jaminan
Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib
melakukan peninjauan lapangan.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with its authority in assessing
the disbursement or release of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation as referred to
in Article 53 shall carry out a review of the field.
(2) Peninjauan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima
belas) hari kalender setelah diterimanya laporan pelaksanaan Reklamasi tahap
Operasi Produksi.
(2) A review of the field
referred to in paragraph (1) shall be done no later than 15 (fifteen) calendar
days after receipt of the report of Reclamation of stage of Production Operation.
(3) Hasil
peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam
berita acara yang memuat penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi
Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Results of field survey
referred to in paragraph (1) shall be made in the official report which
includes assessing the success of Reclamation of stage of Production Operation as specified in Annex XII which is an integral
part of this Ministers Regulation.
Pasal 55
Article 55
(1) Dalam hal
penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 belum mencapai 100% (seratus persen), besaran nilai pencairan
atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi disesuaikan dengan
hasil penilaian di lapangan.
(1) In terms of assessing the
success of Reclamation of stage of Production Operation as referred to in Article 53 has not reached
100% (one hundred percent), the amount of the value of the disbursement or
release of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation adjusted to the results of the assessment in the
field.
(2) Besaran sisa
Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang belum dapat dicairkan atau
dilepaskan wajib ditempatkan kembali sebagai Jaminan Reklamasi tahap Operasi
Produksi.
(2) The amount of residual of Reclamation Guarantee of stages of Production Operation that can not be
melted or removed must be placed back as Reclamation Guarantee stage Production Operation.
Bagian Kedua
Part Two
Pelaporan
Pascatambang & Pencairan Jaminan Pascatambang
Reporting Mine Closure & Liquidation of Mine
Closure Guarantee
Pasal 56
Article 56
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan Pascatambang setiap triwulan kepada menteri melalui
direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation shall
submit report on implementation of the Mine Closure every three months to the
minister through the director general, governor or Regent/mayor in accordance with
their authority.
(2) Laporan
pelaksanaan kegiatan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan permohonan pencairan Jaminan Pascatambang.
(2) The report on the
implementation of the Post-Mining activities referred to in paragraph (1)
accompanied by a request for disbursement of Post-Mining Warranty.
(3) Permohanan
pencairan jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beikut
bunganya berisi rincian program & rencana biaya Pascatambang yang telah
dilaksanakan & yang akan dilaksanakan pada triwulan berikutnya berdasarkan
rencana Pascatambang yang telah disetujui.
(3) Request of the disbursement of Mine Closure guarantee referred to in paragraph (2) with the interest
contains details of the program & the cost of Mine Closure plans have been implemented and
to be implemented in the next quarter based on Mine Closure plan that has been approved.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan
Laporan Triwulan Pelaksanaan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) The report referred to in
paragraph (1) shall be prepared in accordance with the Guidelines for
Preparation of Quarterly Report of Implementation of Post-Mining as set out in Annex XIII,
which is an integral part of this Ministers
Regulation.
Pasal 57
Article 57
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve
the disbursement of the Mine Closure guarantee in a maximum period of 30 (thirty) calendar days after
receipt of the report referred to in Article 56.
(2) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan
pelaksanaan Pascatambang.
(2) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before
approving disbursement of Mine Closure Assurance referred to in paragraph (1)
shall carry out an evaluation of the implementation of the Mine Closure report.
(3) Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria
Keberhasilan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) The evaluation referred to in
paragraph (2) is guided by the Success Criteria of the Mine Closure Criteria as stated in Annex XIV
which is an integral part of this Ministers
Regulation.
Pasal 58
Article 58
(1) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang
berikut bunganya, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57, melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Pascatambang.
(1) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before
approving disbursement of Post-Mining Security with interest, in addition to the evaluation
referred to in Article 57, take measures to the disbursement of guarantee of Mine
Closure.
(2) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya hanya dapat memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang
berikut bunganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Pedoman
Penilaian Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with their authority can only
approve the disbursement of Post-Mining Security following interest referred to in paragraph (1) in accordance with
the Assessment Guidelines of Mine Closureas set out in Annex XV which is an integral
part of this Minister's Regulation.
Pasal 59
Article 59(1) Direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib melakukan peninjauan lapangan.
(1) The Director General on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with its authority in assessing the Mine Closure Security referred to in Article 58 shall carry out a review of the field.
(2) Peninjauan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima
belas) hari kalender setelah diterimanya laporan pelaksanaan Pascatambang.
(2) A review of the field
referred to in paragraph (1) shall be done no later than 15 (fifteen) calendar
days after receipt of the report the implementation of the Mine Closure.
(3) Hasil
peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam
berita acara yang memuat penilaian keberhasilan pelaksanaan Pascatambang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Results of field survey
referred to in paragraph (1) shall be made in the official report containing
the successful assessment of implementation of the Post-Mining as contained in Annex
XVI which is an integral part of this
Minister's Regulation.
Pasal 60
Article 60
(1) Dalam hal
pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi
kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan
& penilaian lapangan kurang dari 80% (delapan puluh persen) setelah
berakhirnya jangka waktu kegiatan Pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi
& IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu
untuk menyelesaikan kegiatan Pascatambang kepada menteri melalui direktur
jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) In the case of holders of The Mining Permit
of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production Operation not meet the criteria for
successful of implementation of the Mine Closure is based on
evaluation reports & field assessments of less than 80% (eighty percent)
after the expiry of the term of Post-Mining activities, holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation can apply
for an extension of time to complete the Post-Mining activities to the minister
through the director general, governor or Regent/mayor in accordance with their authority.
(2) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya kegiatan Pascatambang.
(2) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve
an extension of time referred to in subsection (2) no later than 2 (two) years
since the end of the Post-Mining activities.
(3) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi tidak dapat diberikan sisa Jaminan
Pascatambang selama jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(3) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation can not be
given the rest of the Post-Mining Warranty during the extension period referred to in paragraph (2).
(4) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan pencairan
sisa Jaminan Pascatambang apabila telah mencapai penilaian keberhasilan 100%
(seratus persen).
(4) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining of Production Operation can only be granted of the disbursement of the
rest of the Post-Mining Security has achieved ratings success of 100% (one
hundred percent).
Bagian Ketiga
Part Three
Penetapan Pihak
Ketiga
Determination of Third Party
Pasal 61
Article 61
(1) Dalam hal
pemegang IUP Eksplorasi & IUPK Eksplorasi tidak memenuhi kriteria
keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan evaluasi
laporan & peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 &
Pasal 49, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan
Reklamasi tahap Eksplorasi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap
Eksplorasi.
(1) In the event the holder of The Mining Permit of
Exploration & The Especially Mining
Permit of Exploration not meet the criteria
for successful of implementation of The Reclamation of phase of exploration based on the evaluation of report & review of the field as
referred to in Article 47 and Article 49, the director general on behalf of the
minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority set a third
party to carry out The Reclamation of exploration phase using The Reclamation Guarantee of exploration stage.
(2) Dalam hal
pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi
kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan
evaluasi laporan & peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
& Pasal 54, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan
Reklamasi tahap Operasi Produksi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap
Operasi Produksi.
(2) In the event that holders of of The Mining Permit of Production Operation & The Mining Permit
of Production Operation not meet the
criteria for successful of implementation of The Reclamation of stage of Production Operation based on the evaluation report & review of the field as
referred to in Article 51 & Article 54, the director general on behalf of the
minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority set a third
party to carry out The reclamation of stage of Production Operation using Reclamation Guarantee of stages of production
operation.
(3) Penetapan
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilakukan
apabila setelah 2 (dua) tahun periode penilaian berturut-turut, pelaksanaan
Reklamasi belum mencapai keberhasilan 60% (enam puluh persen).
(3) The third party referred to
in paragraph (1) & paragraph (2) done if the following two (2) year period of consecutive
assessment, implementation of Reclamation has not reached the success of 60%
(sixty percent).
(4) Penetapan
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), & ayat (3)
dilakukan dengan cara :
(4) Determination of third
parties referred to in paragraph (1), paragraph (2), & paragraph (3) is done by :
a. Pemegang IUP
Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, & IUPK Operasi Produksi
wajib mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di
bidang Pascatambang & Reklamasi kepada menteri melalui direktur jenderal,
gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
a. Holders of The Mining Permit of
Exploration, The Mining Permit of Production Operation, The
Especially Mining Permit of Exploration & The Especially Mining Permit of Production Operations must propose a third party who has a Mining Service Permit in Mine Closure & Reclamation to the
minister through the director general, governor or Regent/mayor in accordance
with their authority; and
b. Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi untuk menetapkan pihak ketiga.
b. Director General on behalf of
the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority doing evaluation to
establish a third-party.
Pasal 62
Article 62
(1) Dalam hal
pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi
kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan
& peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 & Pasal 59
kurang dari 60% (enam puluh persen) sampai berakhirnya periode pelaksanaan
Pascatambang, direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk
melaksanakan Pascatambang.
(1) In the case of holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation not meet
the criteria for successful of implementation of the Post-Mining based on evaluation report & review of the field as
referred to in Article 57 & Article 59 of less than 60% (sixty percent) until the
expiration of the period of implementation of the Mine Closure, director
general on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority set a third
party to implement the Mine Closure.
(2) Penetapan
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
(2) The third party referred to
in subsection (1) is done by :
a. Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi sebagaimana wajib mengusulkan
pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang
& Reklamasi kepada menteri melalui direktur jenderal, gubernur, atau
Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
a. Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation as must propose a third
party who has a Mining Service Permit in Mine Closure & Reclamation to the minister through the director
general, governor or Regent/mayor in accordance with their authority; and
b. Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan evaluasi untuk menetapkan pihak ketiga.
b. Director General on behalf of
the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority doing evaluation to establish a
third-party.
Pasal 63
Article 63
Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan
Penambangan sebelum Reklamasi yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 dinyatakan mencapai penilaian keberhasilan Reklamasi
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) oleh direktur jenderal atas nama
menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation prohibited
conduct Mining activities before Reclamation is done by a third party as referred to in
Article 61 stated achieving success ratings of
Reclamation at least 80% (eighty percent) by
the director general on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance
with their authority.
BAB VIII
PENYERAHAN LAHAN
REKLAMASICHAPTER VIII
DELIVERY OF LAND RECLAMATION
Pasal 64
Article 64
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang telah melakukan Reklamasi
tahap Operasi Produksi wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada
pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui
direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya setelah memenuhi :
(1) Holders of The Mining Permit of Production
Operation or The Especially Mining Permit
of Production Operation who has conducted Reclamation of stage of Production Operation shall give the
land that has been reclaimed to the party entitled in accordance with the
provisions of the legislation by the director general on behalf of the
minister, governor or Regent/mayor in accordance with authority after the meet :
a. Prinsip-prinsip
perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan & kesehatan
kerja, & konservasi mineral & batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2; dan
a. The principles of protection & management of the environment,
safety & occupational health,
conservation of mineral & coal as defined in Article 2; and
b. Penilaian
keberhasilan Reklamasi 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Ratings success of Reclamation in 100% (one hundred
percent) as listed in Annex XI which is an integral part of this Ministers Regulation.
(2) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi sebelum menyerahkan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada menteri
melalui direktur jenderal, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan penyerahan lahan reklamasi.
(2) Holders of The Mining Permit of Production
Operation & The Especially Mining
Permit of Production Operation before
handing over the land referred to in paragraph (1) shall apply to the minister through the director
general, governor or Regent/mayor in accordance with the authority for approval
of reclaimed land handover.
(3) Penyerahan
lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana
Pascatambang atas WIUP Operasi Produksi & WIUPK Operasi Produksi.
(3) Submission of land referred
to in paragraph (1) is part of a plan on Post-Mining
of The Area of Mining Permit of Production Operations & The Area of Especially Mining Permit of Production Operations.
(4) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan
persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi.
(4) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority required to
conduct a review of the field before giving consent to handing over land that
has been reclaimed.
(5) Hasil
peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dituangkan dalam
bentuk berita acara.
(5) Results of field survey
referred to in paragraph (4) shall be set out in the form of minute.
(6) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan reklamasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak diterimanya permohonan penyerahan lahan reklamasi.
(6) The Director General on
behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve
the delivery of reclaimed land as referred to in paragraph (1) within a maximum
period of 60 (sixty) days of receipt of the request submission of reclaimed
land.
(7) Tanggung jawab
pemeliharaan & pemantauan lahan yang telah direklamasi oleh pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi dinyatakan berakhir setelah
direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah
direklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(7) The responsibility of maintenance & monitoring of land that has been reclaimed by the holders of The Mining Permit of Production Operation & The Mining Permit of Production Operation declared ended after the director-general on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve the delivery of land that has been reclaimed as referred to in paragraph (6).
(7) The responsibility of maintenance & monitoring of land that has been reclaimed by the holders of The Mining Permit of Production Operation & The Mining Permit of Production Operation declared ended after the director-general on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve the delivery of land that has been reclaimed as referred to in paragraph (6).
BAB IX
PENYERAHAN LAHAN PASCATAMBANGCHAPTER IX
DELIVERY post-mining land
Pasal 65
Article 65
(1) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan
Pascatambang wajib menyerahkan lahan Pascatambang kepada pihak yang berhak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui direktur jenderal
atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
setelah memenuhi :
(1) Holders of The Mining Permit of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production
Operation who have completed the Mine Closure shall submit land of Mine Closure
to the parties entitled in accordance with the provisions of the legislation by
the director general on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in
accordance with their authority after the meet :
a. Prinsip-prinsip
perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan & kesehatan
kerja, & konservasi mineral & batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2;
a. The principles of protection and management of the environment, safety & occupational
health, & conservation of mineral and coal as defined in Article 2;b. Penilaian keberhasilan Pascatambang 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Ratings success of Mine Closure 100% (one hundred percent) as listed in Annex XIV which is an integral part of this Minister's Regulation.
(2) Pemegang IUP
Operasi Produksi & IUPK Operasi Produksi sebelum menyerahkan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan untuk
mendapatkan persetujuan penyerahan lahan Pascatambang.
(2) Holders of The Mining Permit of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production
Operation before handing over the land referred to in subsection (1) must apply
for approval of handover land of Mine Closure.
(3) Penyerahan
lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan dari
Pascatambang di seluruh WIUP Operasi Produksi & WIUPK Operasi Produksi.
3) Submission of land referred to in paragraph (1) is a whole of Post-Mining of
all of The Area of Mining Permit of Operation Production & The Area of Mining Permit of Production Operation.
(4) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah dilakukan
Pascatambang.
(4) The Director General on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in
accordance with the authority to approve the delivery of land that has been
done of Mine Closure.
(5) Hasil
peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dituangkan dalam
bentuk berita acara.
(5) Results of field survey referred to in paragraph (4) shall be set out
in the form of Minute.
(6) Direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan Pascatambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak diterimanya permohonan penyerahan lahan Pascatambang.
(6) The Director General on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in
accordance with the authority to approve the delivery of Mine Closure land
referred to in paragraph (1) within a maximum period of 60 (sixty) days from
the receipt of the application of submission of Mine Closure land.
(7) Tanggung jawab
pemeliharaan & pemantauan lahan yang telah direklamasi oleh pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dinyatakan berakhir setelah
direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah
direklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(7) The responsibility of maintenance & monitoring of land that has been reclaimed by the
holders of The Mining Permit of Production Operation or The Especially Mining Permit of Production
Operation declared ended after the director-general on behalf of the minister,
governor or Regent/mayor in accordance with the authority to approve the delivery of
land that has been reclaimed as referred to in paragraph (6).
Pasal 66
Article 66
(1) IUP Operasi
Produksi & IUPK Operasi Produksi yang telah berakhir masa berlakunya, tidak
menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi & IUPK Operasi
Produksi untuk melaksanakan Pascatambang.
(1) The Mining Permit of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production
Operation which has expired, does not eliminate the obligation of holders of The Mining
Permit of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production
Operation to implement the Mine Closure.
(2) Dalam rangka
pelaksanaan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur jenderal
atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menerbitkan surat mengenai pelaksanaan Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi
Produksi & IUPK Operasi Produksi.
(2) In the framework of the implementation of the Post-Mining referred to in
paragraph (1), the director-general on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in
accordance with their authority issuing The Letter on the implementation of the Post-Mining to holders of The Mining
Permit of Production Operation & The Especially Mining Permit of Production
Operation.
Bab x
Sanksi administratif
CHAPTER X
ADMINISTRATIVE SANCTIONS
Pasal 67
Article 67
(1) Pemegang IUP
Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 3
ayat (1), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2),
atau ayat (5), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 41 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 42,
Pasal 46, atau Pasal 61 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.
(1) Holders of The Mining Permit of Exploration & The Especially Mining Permit of Exploration
who violate the provisions referred to in Article 2 paragraph (1), paragraph
(3), or paragraph (4), Article 3, paragraph (1), Article 4, Article 6, Article
10, Article 11, Article 12, Article 13, Article 14, Article 16, Article 17,
Article 18, Article 19 paragraph (3), Article 20 paragraph (1), paragraph (2),
or paragraph (5), Article 28, Article 29, Article 41 paragraph (1) or
subsection (3), Article 42, Article 46, or Article 61 paragraph (4) shall be
subject to administrative sanctions.
(2) Pemegang IUP
Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau
ayat (5), Pasal 3 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1),
ayat (2), atau ayat (5), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), atau
ayat (5), Pasal 31,Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1),
ayat (3), atau ayat (5), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), ayat (2), atau
ayat (3), Pasal 43 ayat (1), ayat (5), atau ayat (6), Pasal 44, Pasal 45, Pasal
50, Pasal 56, Pasal 61 ayat (4), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63, Pasal 64, atau
Pasal 65 dikenakan sanksi administratif.
(2) Holders of The Mining Permit of Production Operation or The Especially Mining Permit of Production
Operation who violate the provisions referred to in Article 2 paragraph (2),
paragraph (3), (4), or paragraph (5), Article 3 paragraph (2), Article 15,
Article 22 paragraph (3), Article 23 paragraph (1), paragraph (2), or paragraph
(5), Article 25 paragraph (3), Article 26 paragraph (1), paragraph (2), or
paragraph (5), Article 31, Article 32, Article 33, Article 34, Article 37, Article
38 paragraph (1), paragraph (3), or paragraph (5), Article 39, Article 40,
Article 41 paragraph (1), paragraph (2 ), or paragraph (3), Article 43
paragraph (1), paragraph (5), or paragraph (6), Article 44, Article 45, Article
50, Article 56, Article 61 paragraph (4), Article 62 paragraph (2 ), Article
63, Article 64, or Article 65 shall be subject to administrative sanctions.
Pasal 68
Article 68
(1) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat berupa :
(1) The administrative sanctions as referred to in Article 67 may be :
a. Peringatan
tertulis;
a. Written warning;
b. Penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan; dan/atau
b. Temporary suspension of part or all of mining activities; and/or
c. Pencabutan IUP
Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi.
c. Revocation of The Mining Permit of Exploration, The Mining Permit of Production Operation, The Especially Mining Permit of Exploration, or The
Especially Mining Permit of Production Operations.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh direktur
jenderal atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Administrative sanctions as referred to in paragraph (1) shall be
issued by the director general on behalf of the minister, governor or Regent/mayor in
accordance with their authority.
Pasal 69
Article 69
Sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu
peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
Administrative sanctions in the form of a written warning as referred to in
Article 68 paragraph (1) letter a given at most three (3) times of the period of
each warning is thirty (30) calendar days.
Pasal 70
Article 70
(1) Dalam hal
pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK
Operasi Produksi, yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 belum
melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b.
(1) In the case of holders of The Mining Permit of Exploration, The Mining Permit of Production Operation, The Especially Mining Permit of Exploration, The
Especially Mining Permit of Production Operations, who received a written warning
sanction after the expiry of the written warning as referred to in Article 69
has not carried out its obligations, shall be subject to administrative sanctions in the form of
temporary suspension of part or all of Mining activities referred to in Article
68 (1) b.
(2) Sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
(2) The administrative sanction in the form of temporary suspension of part
or all mining activities referred to in paragraph (1) shall be within a period
of ninety (90) calendar days.
Pasal 71
Article 71
Sanksi
administratif berupa pencabutan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi,
& IUPK Operasi Produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf
c dikenakan kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK
Eksplorasi, & IUPK Operasi Produksi yang tidak melaksanakan kewajiban
sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70.
Administrative sanctions such as revocation of The Mining
Permit of Exploration, The Mining Permit of Production Operation, The Especially Mining Permit of Exploration
& The Especially Mining Permit of Production Operations as referred to in Article 68 paragraph (1) letter c imposed on
holders of The Mining Permit of Exploration, The Mining Permit of Production Operation, The Especially Mining Permit of Exploration
& The Especially Mining Permit of Production Operations that do not implement obligations
until the expiration of the imposition of temporary suspension of part or all of mining
activities referred to in Article 70.
BAB XI
KETENTUAN
PERALIHANCHAPTER XI
TRANSITIONAL PROVISIONS
Pasal 72
Article 72
(1) Rencana
Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang telah disetujui oleh menteri,
gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku & pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan.
(1) Reclamation Plan and/or the Mine Closure plan which has been approved
by the minister, governor or Regent/mayor in accordance with the authority before the
entry into force of this Minister's Regulation, shall remain valid & and its
implementation must be adjusted with this Minister's Regulation no later than 1 (one) year from the This
Ministerial Decree promulgated.
(2) Rencana
Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang disampaikan oleh pemegang IUP
Operasi Produksi, Kontrak Karya, & Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara & belum mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
(2) Reclamation Plan and/or the Mine Closure plan submitted by holders of The Mining
Permit of Production Operation, COW (Contract of Work), and Coal Mining Agreement & has not been
approved before the entry into force of this Minister's Regulation, shall be processed in accordance with the provisions of
this Minister's Regulation.
Pasal 73
Article 73
Pemegang IUP
Operasi Produksi, Kontrak Karya, & Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang telah menempatkan Jaminan Reklamasi atau Jaminan
Pascatambang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bentuk jaminannya wajib
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Holders of The Production
Operation, COW (Contract of Work), & Coal Mining Agreement which has been put Reclamation
Guarantee or Post-Mining Reclamation Guarantee prior to the enactment of this Minister's Regulation, in
the form of the guarantee shall be adjusted to the provisions of this Minister's Regulation no
later than 1 (one) year from the promulgation of this Minister's Regulation.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CHAPTER XII
CLOSING REGULATION
Pasal 74
Article 74
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Reklamasi &
Penutupan Tambang, dicabut & dinyatakan tidak berlaku.
At the time this Minister's Regulation comes into force, the Minister of Energy and
Mineral Resources No. 18 of 2008 dated May 29th, 2008 on Reclamation & Mining Closure,
revoked & declared no longer valid.
Pasal 75
Article 75
Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
This Minister's Regulation comes into force on the date of promulgation.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
For public cognizance, this Ministerial Regulation shall be promulgated in
the State Gazette of the Republic of Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 28
Februari 2014Enacted in Jakarta
On February 28th, 2014
Menteri Energi
& Sumber Daya Mineral
Republik
Indonesia,Minister of Energy & Mineral Resources of Republic Of Indonesia,
ttd
Signed
JERO WACIK
Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 274
News of the Republic of Indonesia of Year 2014 Number 274
LAMPIRAN I
ANNEX I
Peraturan menteri energi & sumber daya mineral republik
indonesia Nomor 07 tahun 2014
THE MINISTER'S REGULATION OF ENERGY & MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA NUMBER 07 YEAR 2014
Pelaksanaan reklamasi & pascatambang pada kegiatan usaha
pertambangan mineral & batubara
IMPLEMENT RECLAMATION & POST MINING OF ACTIVITY AT MINING MINERAL & COAL
Pedoman penyusunan rencana reklamasi tahap eksplorasi
GUIDELINES FOR COMPOSE EXPLORATION STAGE RECLAMATION PLAN
Kerangka penyusunan dokumen rencana reklamasi tahap eksplorasi :
FRAMEWORK OF PLAN OF DOCUMENTS PREPARATION OF RECLAMATION OF PHASE OF EXPLORATION :
A. Kata pengantar.
A. INTRODUCTION.
B. DAFTAR
ISI.
B. TABLE OF CONTENTS.
C. BATANG TUBUH.
C. STEM OF BODY.
BAB I PENDAHULUAN.
CHAPTER I INTRODUCTION.
Bab ini mencakup uraian
singkat meliputi :
This chapter includes a brief description include :
1. Status pemegang
IUP atau IUPK.
1. Status of holder of The Mining Permit or The Especially Mining Permit.a. Identitas pemegang IUP atau IUPK (nama badan usaha/koperasi/perseorangan, alamat lengkap, penanggung jawab rencana atau kegiatan).
a. Identity of holder of The Mining Permit or The Especially Mining Permit (name of business entities / cooperatives / individual, full address, person in charge of the plan or activity).
b. Uraian singkat
mengenai status perizinan (nomor, tanggal diterbitkan, masa berlaku, status
PMA/PMDN IUP atau IUPK).
b. A brief description of the status of licenses (number, date of issuance,
validity period, status of foreign / domestic investment of The
Mining Permit or The Especially Mining Permit).
2. Luas wilayah
IUP atau IUPK.
2. The total area of The Mining Permit or The Especially Mining Permit.
Uraian luas
wilayah dalam IUP atau IUPK yang direncanakan untuk kegiatan Eksplorasi.
Description of total area in The Mining Permit or The Especially Mining Permit planned for
exploration activities.
3. Persetujuan
Dokumen Lingkungan Hidup.
3. Approval of Environmental Document.
Uraian persetujuan
Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang (nomor, tanggal, nama
instansi).
Description of Environmental Document from approval of authorized institutions (number, date, name
of institution).4. Lokasi & kesampaian wilayah.
4. The location & accomplished territory.
a. Uraian singkat
mengenai lokasi kegiatan Eksplorasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi,
posisi geografis) dilengkapi dengan peta situasi lokasi dengan ketelitian peta
skala minimal 1 : 25.000 (satu dibanding dua puluh lima ribu).
a. A brief description of the location of exploration activities (village,
sub-district, district/municipal, provincial, geographical position) is
equipped with a map of location situation to the nearest of map of scale of at least 1: 25,000 (one more than twenty-five
thousand).
b. Uraian singkat
mengenai sarana transportasi dari & ke lokasi kegiatan Eksplorasi.
b. A brief description of the means of transport from & to the
location of exploration activities.
5. Tata guna lahan
sebelum & sesudah kegiatan Eksplorasi.
5. Land use before & after exploration activities.
BAB II RENCANA
PEMBUKAAN LAHAN.
CHAPTER II PLAN OPENING OF LAND.
Bab ini mencakup
rencana pembukaan lahan selama kurun waktu Eksplorasi yang meliputi :
This chapter includes land clearing plan during the period of Exploration
that includes :
1. Kegiatan
Eksplorasi.
1. Exploration.
a. Uraian mengenai
kegiatan lapangan yang dilakukan, terdiri atas pemetaan geologi, pemetaan
topografi, penyelidikan geofisika, penyelidikan geokimia, pembuatan sumur uji, parit uji, pemboran,
pembuatan terowongan, & lain sebagainya.
a. Description of field activities were conducted, consisting of geological
mapping, topographic mapping, geophysics investigation, geochemical investigation, test wells making, trench
testing making, drilling, tunneling, & so forth.
b. Uraian mengenai
metode yang akan digunakan (geologi, geofisika seperti polarisasi terimbas,
potensial diri, seismik, gaya berat, geomagnet, sounding, side scan sonar
& lain sebagainya, geokimia endapan sungai, & batuan, parit uji, sumur
uji, pemboran) & peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan eksplorasi,
b. Description of the methods to be used (geology, geophysics, such as
polarization induced, self potential, seismic, gravity, geomagnetic, sounding,
side scan sonar & so forth, geochemical of stream sediment, & rock, testing trench, test wells, drilling) & equipment which will
be used in exploration activities,c. Uraian mengenai lokasi & luas lahan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pada setiap metode.
c. A description of the location & the area of land used to perform activities on each method.
2. Jalan.
2. Road.
Uraian mengenai
lokasi & luas lahan yang dibuka untuk pembuatan jalan.
A description of the location & area of land cleared for road construction.
3. Fasilitas
penunjang.
3. Supporting facilities.
Uraian mengenai
luas lahan & lokasi yang dibuka untuk digunakan sebagai perumahan (camp atau flying), bengkel, & fasilitas penunjang lainnya.
A description of the land & the location was opened for use as housing (camp or
flying), workshops, & other supporting facilities.
BAB III PROGRAM
REKLAMASI
CHAPTER III PROGRAM OF RECLAMATION
Bab ini mencakup
program Reklamasi tahap Eksplorasi terhadap lahan yang terganggu selama kurun
waktu Eksplorasi yang dirinci setiap tahun yang meliputi :
This chapter includes program of Reclamation of the Exploration
phase of disturbed land during the period of Exploration specified every year which include :
1. Lahan yang akan
direklamasi.
1. Land to be reclaimed.
Uraian mengenai
tahapan kegiatan Reklamasi pada lokasi & luas lahan terganggu yang akan
direklamasi meliputi :
The description of the stages of Reclamation activities at the location & area of
disturbed land will be reclaimed include :
a. Penataan
permukaan tanah (bekas kegiatan Eksplorasi & bekas fasilitas penunjang
Eksplorasi);
a. Structuring the surface of the ground (the former of Exploration
& former of Exploration supporting facilities);
b. Penimbunan
kembali lahan bekas kegiatan Eksplorasi (bekas lubang bor, kolam pemboran,
sumur uji, & parit uji).
b. Backfilling of mined land of Exploration activities (former of boreholes,
pond of drilling, testing well, & test trenches).
c. Pengendalian
erosi & pengelolaan air.
c. Erosion control & water management.
2. Teknik &
peralatan yang digunakan dalam Reklamasi.
2. Techniques & equipment used in Reclamation.
Uraian mengenai
teknik & peralatan yang digunakan untuk Reklamasi lahan.
The description of the techniques & equipment used for land Reclamation.
3. Revegetasi.
3. Revegetation.
Uraian mengenai
jenis tanaman & jumlah tanaman, jarak tanam, lokasi, & luas lahan yang
akan direvegetasi.
A description of the types of plants & the number of plants, plant spacing, location, & land area that will be
revegetated.
4. Pemeliharaan.
4. Maintenance.
Uraian mengenai
pemeliharaan lahan yang telah direklamasi, pemupukan, serta pemberantasan hama
& penyakit tumbuhan.
A description of the maintenance of the land has been reclaimed,
fertilization, and controlling pest and plant diseases.
BAB IV KRITERIA
KEBERHASILAN
CHAPTER IV CRITERIA FOR SUCCESSUraian mengenai kriteria keberhasilan yang akan dicapai meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, & penyelesaian akhir.
A description of the criteria for success to be achieved include the standard of success of land use, revegetation, & final settlement.
BAB V RENCANA
BIAYA REKLAMASI
CHAPTER V PLANS COST OF RECLAMATION
Bab ini memuat
rencana biaya yang diperlukan untuk mereklamasi lahan terganggu dirinci untuk
setiap tahun selama kurun waktu Eksplorasi.
This chapter contains the plan costs required to reclaim disturbed land
specified for each year during the period of Exploration.
Perhitungan biaya
Reklamasi terdiri atas :
Calculation of Reclamation costs consists of :
1. Biaya langsung.
1. Direct costs.
Uraian mengenai
biaya yang perlu dihitung dalam penyusunan rencana biaya Reklamasi yang
meliputi :
Description of the costs that need to be counted in the preparation of cost
plans of Reclamation which includes :
a. Biaya
penatagunaan lahan yang terdiri atas biaya :
a. Cost of land stewardship which consists of the cost of :
1). Penataan
permukaan tanah.
1). Structuring the surface of the ground.
2). Penimbunan
lahan bekas kegiatan Eksplorasi.
2). Hoarding former of land of Exploration activities.
3). Pengendailian
erosi & pengendalian air.
3). Erosion control & water control.
b. Biaya
revegetasi yang terdiri atas biaya :
b. Revegetation costs consist of the cost of :
1). Analisis
kualitas tanah;
1). Analysis of soil quality;
2) Pemupukan;
2) Fertilization;
3) Pengadaan
bibit;
3) Procurement of seedlings;
4) Penanaman;
4) Planting;
5) Pemeliharaan
tanaman.
5) Maintenance of the plant.
2. Biaya tidak
langsung.
2. Indirect costs.
Uraian mengenai
biaya yang harus dimasukkan dalam perhitungan Reklamasi & sedapat mungkin
ditetapkan dengan menggunakan standar acuan yang ditentukan sebagai berikut :
Description of the costs that should be included in the calculation of
Reclamation & wherever possible are established using the reference standard is
determined as follows :
a. Biaya
mobilisasi & demobilisasi alat sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari
biaya langsung atau berdasarkan perhitungan.
a. Mobilization & demobilization costs appliance of 2.5% (two point five
percent) of direct costs or by calculation.
b. Biaya
perencanaan Reklamasi sebesar 2% (dua persen) sampai dengan 10% (sepuluh
persen) dari biaya langsung;
b. Reclamation planning fee of 2% (two percent) to 10% (ten percent) of
direct costs;
c. Biaya
administrasi & keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap
Eksplorasi sebesar 3% (tiga persen) sampai 14% (empat belas persen) dari biaya
langsung;
c. Administrative costs & profit of third parties as executor of Reclamation of Exploration phase of 3% (three percent) to 14% (fourteen
percent) of the direct cost;
d. Biaya supervisi
sebesar 2% (dua persen) sampai dengan 7% (tujuh persen) dari biaya langsung.
d. Supervision fee of 2% (two percent) to 7% (seven percent) of direct
costs.
3. Total biaya.
3. The total of cost.
Uraian mengenai
total biaya langsung ditambah dengan biaya tidak langsung & biaya tersebut
sudah harus memperhitungkan pajak yang berlaku & dibuat dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
Description of the total of direct costs plus indirect costs & the cost of
the already must take into account any applicable taxes & are made in
rupiah or US Dollars.
D. DAFTAR
LAMPIRAN.
D. APPENDIX LIST.
1. Peta situasi
rencana pembukaan lahan dengan ketelitian peta skala minimal 1:10.000 (satu
banding sepuluh ribu).
1. Map of the situation of land clearing plan with precision of map in scale of at
least 1: 10,000 (one in ten thousand).
2. Peta situasi
rencana Reklamasi dengan ketelitian peta skala minimal 1:10.000 (satu banding
sepuluh ribu).
2. Map of the situation of Reclamation plan with precision of map in scale of at
least 1: 10,000 (one in ten thousand).
Keterangan :
Jika wilayahnya sangat
luas dan/atau terdiri dari beberapa blok Eksplorasi, sehingga tidak dapat
digambarkan dalam 1 (satu) peta untuk setiap tahun, maka dapat digambarkan
dalam beberapa lembar peta & dilengkapi dengan peta indeks.Specification :
If the area is very extensive and/or consists of several Exploration blocks, so it can not be described in 1 (one) map for each year, then it can be described in a few pieces of the map & is equipped with an index map.
E. DAFTAR TABEL.
E. LIST OF TABLES.
1. Tabel 1 Rencana
Reklamasi Tahap Eksplorasi.
1. Table 1 Exploration Phase Reclamation Plan.
2. Tabel 2 Rencana
Biaya Reklamasi Tahap Eksplorasi.
2. Table 2 Plan of Reclamation Cost of Phase of Exploration.
TABEL 1
RENCANA REKLAMASI
TAHAP EKSPLORASIPERIODE TAHUN : ......... s.d. ........*)
TABLE 1
RECLAMATION PLAN OF EXPLORATION STAGE
YEAR: ......... s.d. ........ *)
Keterangan :
Specification:
*) contoh
*) Example
Referensi :
Reference :
1. Peraturan
Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Nomor : 07 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral & Batubara, Direktorat Jenderal Mineral & Batubara, Direktorat
Teknik & Lingkungan Mineral & Batubara.
1. Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 07
Year 2014 on the Implementation of Reclamation and Mine Closure on Business
Activities of Mineral and Coal, Directorate General of Mineral and Coal,
Engineering & Environment Directorate of Mineral & Coal.
TABEL 2
RENCANA BIAYA
REKLAMASI TAHAP EKSPLORASIPERIODE TAHUN : ......... s.d. ........*)
TABLE 2
PLAN OF RECLAMATION COSTS OF EXPLORATION STAGE
YEAR: ......... to ........ *)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar