Rabu, 15 Maret 2017

KUM S3 M, 11 MARET 2017

ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA - INDONESIA
MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

KUM S3 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA)
MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
LO BAFOR UM & MTs SHJ 
(LEMBAGA OTONOM BADAN FORMATUR UNIVERSITAS MANDAILING 
& MADRASAH TSANAWIYAH SRI HARAPAN JAYA) 
SABTU, 11 MARET 2017
PERTAPAKAN KPG (KANTOR PUSAT GLOBAL) MPP(G) YMR
MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
THE AFTERNOON SATURDAY PUBLIC LECTURE OF ALL TIME
OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY 
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE FORMATTOR BODY OF 
MU (MANDAILING UNIVERSITY) & ISLAMIC YUNIOR HIGH SCHOOL OF SHJ (SRI HARAPAN JAYA)
SATURDAY, MARCH 11th, 2017 AD
AT THE BASE GROUND OF THE GLOBAL CENTRAL  OFFICE OF 
THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY 
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
BANGGUA, DESA ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL,
SUMATERA UTARA - INDONESIA
 
 




 
 

 




 















 
 
DOSEN (LECTURER),ABDUL KARIM LUBIS, KEPALA LO SP4 (LEMBAGA OTONOM STUDI PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN), HEAD OF THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE STUDY FOR AGRICULTURE, PLANTATION, FISHING, AND LIVE STOCK.  

MATA KULIAH UMUM (THE GENERAL LECTURE POINT) :
BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Mandailing Natal
Village-Owned Enterprises of Mandailing Natal

MUATAN – MUATAN  (CONTENTS) :
 
Pengembangan badan usaha desa, haruslah kita pikirkan bersama terutama masyarakat desa, begitu juga dengan pemerintah di tiap –tiap desa di Mandailing Natal, umumnya di Panyabungan Selatan.
Development of  rural enterprise, we must think together, especially rural communities, as well as the government in each village in Mandailing Natal, generally in Panyabungan Selatan.

Pengembangan koperasi di setiap desa – desa Mandailing Natal harus segera dipikirkan terutama Pemerintah dan masyarakat desa, di setiap desa di Mandailing Natal.
Development of cooperatives in each village in Mandailing Natal should be considered, especially the Government and rural communities, in every village in Mandailing Natal.

Dalam rangka pembangunan ekonomi masyarakat desa, desa – desa di Mandailing Natal harus membangun koperasi desa karena koperasi desa harus menjadi guru dan wadah utama bagi perekonomian masyarakat.
On economic development of rural communities, the villages in Mandailing Natal should build village cooperative because the village cooperative should be a teacher and a major venue for the community's economy.

Koperasi desa sebagai badan usaha desa tentu harus mementingkan laba, untuk melanjutkan pengembangan usahanya. Pembinaan koperasi desa pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar koperasi desa menjalankan dan berperan utama dalam mendorong kebutuhan kehidupan ekonomi masyarakat desa.
Village cooperative as a villages business entity must necessarily be concerned with profit, to continue the development of its business. Development of rural cooperatives are basically intended to encourage rural cooperatives run and play a major role in driving economic life needs of rural communities.

Usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi desa terdiri dari masyarakat desa. Pengembang usaha kecil masyarakat desa merupakan langkah yang strategis dalam mewujudkan pengembangan ekonomi masyarakat desa Mandailing Natal.
Businesses that undertake village economic activities consists of a village community. Small business developers of rural communities is a strategic step in realizing the economic development of rural communities in Mandailing Natal.

Karena sebahagian besar dari jumlah masyarakat desa Mandailing Natal belum dapat menunjukkan pengembangan ekonomi masyarakat Mandailing Natal terutama masyarakat desa belum dapat memberikan sumbangan untuk desanya masing – masing.
Because largely of the number of rural communities in Mandailing Natal can not show Mandailing Natal community economic development, especially rural communities have not been able to contribute to their each villages.

Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa usaha masyarakat desa Mandailing Natal masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala. Baik dari dalam masyarakat desa maupun di luar masyarakat desa, misalnya dalam bidang produksi, pengelolaan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, teknologi serta lingkungan usaha yang belum mendukung perkembangannya.
This is due to the fact that the efforts of rural communities in Mandailing Natal still face many obstacles and constraints. Both from within the village communities and outside of rural communities, for example in the areas of production, management, marketing, financing, human resources, technology and the business environment has not supported its development.

Dalam menghadapi era perdagangan bebas, usaha masyarakat desa Mandailing Natal dituntut menjadi tangguh, mandiri agar nantinya dapat bersaing secara regional dan global dengan pengembangan usaha di negara – negara lain.
In the era of free trade, business of Mandailing Natal villagers demanded to become strong, independent so that later can compete regionally and globally with the development of business in other countries.

Sehubungan dengan itu, masyarakat desa Mandailing Natal perlu memberdayakan dirinya masing- masing dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum desa yang berlandaskan Pancasila serta undang – undang desa, demi terwujudnya demokrasi ekonomi desa di desa – desa di Mandailing Natal, maka setiap desa membuat peraturan desa tentang Ekonomi Masyarakat Desa.
In connection with that, the villagers of Mandailing Natal need to empower themselves each and empowered the basis of the village legal framework, which is based on Pancasila and laws of the village, in order to realize village economic democracy in villages in Mandailing Natal, each village making village regulations review on the Economics of Rural Community.

Untuk memberikan dasar hukum desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di desa – desa di Mandailing Natal yang berdasar azas kekeluargaan.
To provide a legal basis for the village, the economic empowerment of rural communities in villages in Mandailing Natal is based on the principle of kinship.

Pemberdayaan demokrasi ekonomi desa dilakukan dengan,
Empowerment of rural economic democracy done,

1.    Menumbuhkan usaha masyarakat desa yang mendukung bagi pengembangan usaha masyarakat desa tersebut.
1. Growing enterprises of rural communities that support for business development of the rural community.

2.    Pembinaan desa serta pengembangan usaha masyarakat desa, serta kemitraan masyarakat desa di desa – desa di Mandailing Natal.
2. Development of village and development of rural community efforts, as well as partnership of villagers in villages in Mandailing Natal.

3.    Menciptakan usaha yang kondusif bagi setiap usaha masyarakat desa antara lain dengan memberikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat desa secara langsung dengan kemudahan mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan desa masing – masing.
3. Creating a conducive business for each business of villagers among others by providing policies 
     that favor rural communities directly with the ease of capital borrowed from financial institutions
     of each village.

Pengembangan sistem ekonomi desa harus dengan berazaskan keadilan dengan prinsip persaingan sehat. Desa – desa di Mandailing Natal harus semestinya mengambil suatu tindakan untuk membuat suatu gerakan ekonomi masyarakat desa, maka setiap desa, desa – desa di Mandailing Natal harus memperhatikan pergerakan ekonomi masyarakat desanya masing – masing seperti kualitas hidup, nilai – nilai keadilan, kepentingan sosial masyarakat, serta pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Sehingga setiap warga masyarakat desa di desa – desa masing – masing terjamin kesempatan yang sama dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa di desa – desa di Mandailing Natal.
Development of rural economic system must be based on the principle of justice with the principle of fair competition.  Villages in Mandailing Natal must necessarily take an action to create an economic movement of rural communities, then every village, villages in Mandailing Natal must pay attention to the economic movement of their each villager as quality of life, values ​​of justice, social interests of the community, as well as the development of environmentally and sustainable. So that every citizen of the villagers in each villages in guarantee with equal opportunity in the economic development of rural communities in villages in Mandailing Natal.

Mengingat bahwa pentingnya pembangunan ekonomi masyarakat desa di desa – desa di Mandailing Natal, harus memiliki arah kebijakan desa di desa – desa di Mandailing Natal,

Given the importance of economic development of rural communities in villages in Mandailing Natal, should have a policy toward of the village in villages in Mandailing Natal,

1.    Tiap – tiap desa di desa – desa di Mandailing Natal, masyarakat desa harus mampu  membangun perekonomian  desanya masing – masing  terutama dalam  bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan serta industri kecil dan dan kerajinan masyarakat, maka,
1. Each village in villages in Mandailing Natal, villagers should be able to build the economy of their
    each villages mainly in agriculture, plantation, fishery, and  livestock and small industry and c
    ommunity craft, then,
2.    Seluruh warga desa harus berkesempatan secara bergilir mengembangkan ekonomi desa secara luas dan bertanggung jawab, dalam rangka pemberdayaan secara langsung terhadap setiap masyarakat desa, sehingga warga desa berpotensi dalam membangun usaha dengan mengembangkan ekonomi desanya masing – masing di setiap desa di Mandailing Natal.
2. The entire village community should have an opportunity in turn to develop the rural economy broadly and is responsible, in order to empower directly against each village communities, so villagers could potentially build a business by developing the village economy of each village in every village in Mandailing Natal.
3.    Desa – desa di Mandailing Natal harus mempercepat pembangunan ekonomi desa yang efektif dan kuat dengan pemberdayaan secara langsung masyarakat desanya masing – masing di desa – desa di Mandailing Natal, selaku pelaku ekonomi, dan berpotensi dalam pengembangan  ekonomi desa sehingga terjadi pemerataan ekonomi sejalan dengan otonomi daerah.
3. Villages in Mandailing Natal should accelerate rural economic development of effective and robust with direct empowerment of village communities of each village in villages in Mandailing Natal, as economic actors, and potentially in the development of rural economy, causing economic equality in line with regional autonomy.
Mengingat bahwa begitu pentingnya Badan Usaha Desa di setiap desa – desa di Mandailing Natal dimana masyarakat Mandailing Natal agar dapat merasakan langsung serta turut serta mampu dalam mengembangkan pembangunan ekonomi masyarakat desa dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern yang efektif, maka dengan adanya Badan Usaha Desa di desa – desa di Mandailing Natal, masyarakat desa dapat menciptakan,
Given that so important Village Owned Enterprises in every village in villages in Mandailing Natal where people of Mandailing Natal in order to feel the direct and participate were able to develop the economic development of rural communities from a traditional society to a modern society that is effective, then the presence of Village Owned Enterprises in villages in Mandailing Natal, rural communities can create,
1.    Ketentraman dalam masyarakat desa di desa – desa di Mandailing Natal dapat merasa aman dan seluruh seluruh warga desanya merasakan keadilan dalam mengembangkan sistem ekonomi desa serta adanya jaminan hukum desa yang disepakati secara bersama – sama untuk hidup sesuai dengan tatanan yang ada dalam masyarakat desa masing – masing di setiap desa di Mandailing Natal.
1. Peace in a rural community in villages in Mandailing Natal can feel safe and whole entire villagers feel justice in developing the rural economic system and their legal guarantees of village agreed together to live in accordance with the existing order in the respective rural communities in every village in Mandailing Natal.
2.    Dengan mengembangkan Badan Usaha Desa masyarakat desa mampu memenuhi kebutuhan ekonominya serta bisa menjadi desa yang mandiri.
2. By developing Village Owned Enterprises rural communities is able to meet its economic needs and can be self-sufficient village.
3.    Seluruh masyarakat desa di desa – desa di Mandailing Natal, adanya kesempatan yang sama dalam setiap masyarakat untuk mencapai kemudahan dan memungkinkan bagi setiap masyarakat desa di desa – desa di Mandailing Natal untuk mencapai karya usahanya yang optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
3. All villagers in the villages in Mandailing Natal, their equal opportunities in every community to achieve simplicity and allow for any villagers in villages in Mandailing Natal to achieve optimal work effort according to their talents and abilities. 

Maka untuk mewujudkan pengembangan Badan Usaha Desa di setiap desa – desa di Mandailing Natal, maka pembangunan ekonomi desa dilaksanakan berdasarkan azas,
So to realize the development of Village Owned Enterprises in each villages in Mandailing Natal, the village economic development carried out by the principle, 

1). Azas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1). The principle of faith and devotion to God Almighty. 

2). Azas manfaat.
2). Benefit principle. 

3). Azas demokrasi Pancasila.
3). The principle of Pancasila democracy. 

4). Azas adil dan merata.
4). The principle of fair and equitable. 

5). Azas keseimbangan.
5). The principle of balance. 

6). Azas hukum.
6). Principle of law. 

7). Azas kemandirian.
7). The principle of self-reliance. 

8). Azas perjuangan.
8). The principle of the struggle. 

9). Azas ilmu pengetahuan dan teknologi.
9). The principle of science and technology. 

Untuk mewujudkan pengembangan ekonomi desa yang merata di setiap desa di Mandailing Natal mampu membentuk manusia seutuhnya dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia, mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sehingga masyarakat desa di desa – desa di Mandailing Natal tercipta rasa damai dalam bermasyarakat, demokrasi, berkeadilan, mampu berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, kesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan berdisiplin.
To realize the economic development of villages evenly distributed in every village in Mandailing Natal able to form a whole person and improve the quality of Indonesian human, realizing just and prosperous society, so that the villagers in villages in Mandailing Natal to create a sense of peace in society, democracy, justice, capable of competitiveness, progress, and prosperity within the Unitary State of the Republic of Indonesia and supported by the Indonesian human in healthy, independent, faithful, devoted, morality, patriotism, sense of justice and the environment, mastering science and technology, has a high work ethic, and disciplined 

Maka mulai dari sekarang mari kita awali pengembangan Badan Usaha Desa di setiap desa di Mandailing Natal dan mari kita belajar dari masa yang lalu bahwa lemahnya persatuan dan kesatuan desa di desa – desa di Mandailing Natal menyebabkan kita ‘dijajah’ oleh rasa kurangnya persatuan dan kesatuan kita di desa – desa di Mandailing Natal.
So from now on let's begin development Village Owned Enterprises in every village in Mandailing Natal and let us learn from the past that the lack of unity and the union of the village in villages in Mandailing Natal cause we 'colonized' by a sense of lack of unity and integrity of our in villages in Mandailing Natal. 

Referensi (references) :
1. DARI BERBAGAI SUMBER.
    FROM VARIOUS SOURCES.
2. Google Translate.

diketik kembali dan diterjemahkan oleh oleh (wrote back and translated by) Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution

MAHASISWA (COLLEGE STUDENTS),
1. AGUSSALIM, ST BIN ABDUR RAHIM NASUTION, KETUM (KETUA UMUM) MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA, GENERAL CHAIRMAN OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION.

2. Dalkit Martua Nasution, Kepala LO Bafor UM & MTs SHJ (Lembaga Otonom Badan Formatur Universitas Mandailing & Madrasah Tsanawiyah Sri Harapan Jaya), The Head of The Autonomous Institution of The Formattor Body of MU (Mandailing University) & Yunior High Islamic School of SHJ (Sri Harapan Jaya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar