MAGNUM OPUS
Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pihak
Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi,
regeneratif The Greatest Generation,
Generasi Boomer, Generasi X, Generasi
Millenial, Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon,
Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim
Nasution Mandailing) yang saya banggakan,
The Rectorate, Deans, Departments,
Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation,
Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta
Generation, Gamma Gene, Delta Gene,
Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of
ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,
Kisi-Kisi
Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim
Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
05 Juli 2997, Rabu, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan
ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun
2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota
Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi
Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab
Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia
khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara
July 05th,
2997 Wednesday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 2997 (two thousand and nine
hundreds and ninety seven) AD to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine hundreds and seventy one) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan
Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World
of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge)
as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace
especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Rabu, 05 Juli
Tahun 2997
Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Wednesday, July 05th,
Year 2997 AD
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28
TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
GOVERNMENT
REGULATIONS
REPUBLIC OF
INDONESIA
NUMBER 28
YEAR 2025
ABOUT
IMPLEMENTATION
OF RISK-BASED BUSINESS LICENSING
2.4 Lampiran I.D PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.D.1-1056)
2.4
Attachment to I.D PP Number 28 of 2025 (I.D.1-1056)
D. PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
D. BUSINESS
LICENSING IN THE ENERGY AND MINERAL RESOURCES SECTOR
halaman
650
|
No. Number |
Kode KBLI Standard
Classification Code for Indonesian Business Fields |
Judul KBLI Title
of Standard Classification of Indonesian Business Fields |
Ruang Lingkup Scope |
Skala Usulan Proposed
Scale |
Tingkat Risiko Risk
Level |
Perizinan Berusaha Business
Licensing |
Persyaratan Condition |
Jangka Waktu Penerbitan Publication
Period |
Kewajiban Obligation |
PB UMKU Business
Licensing to Support Business Activities |
Parameter |
Kewenangan Authority |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
|
45 |
0891 I |
Pertambangan Belerang Sulfur Mining |
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk
Juga kegiatan penghancu ran, dan pembersihan terhadap mineral belerang.
Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20114. This group includes sulfur ore
mining operations. It also includes crushing and cleaning activities for
sulfur minerals. Further processing of sulfur minerals is included in group
20114. |
- Mikro - Kecil - Menengah – Besar - Micro - Small - Medium - Large |
Tinggi High |
NIB dan lzin Business Identification Number
and Permit |
IUP Tahap Kegiatan Ehsplorasi 1. Surat Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data 3. Susunan Pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik
manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal
terjadi pemutakhiran data 4. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang
berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun 5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 6. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan Kegiatan
Eksplorasi 7. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran
pencetakan peta WIUP atas permohonan wilayah 8. Surat keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan Mining Business Permit for Exploration Activities 1. Application Letter 2. Business Identification
Number (NIC) in case of data updates 3. Management Structure, list
of shareholders, and list of beneficial owners of the business entity,
cooperative, or sole proprietorship in case of data updates 4. Statement from a mining
and/or geological expert with at least 1 (one) year of experience 5. Statement of commitment to
comply with laws and regulations in the field of environmental protection and
management 6. Proof of placement of a
guarantee for the seriousness of the implementation of Exploration Activities 7. Proof of payment of the area
reserve fee and payment for printing the Mining Business Permit Area map upon
application for the area 8. Fiscal Statement in
accordance with the provisions of laws and regulations in the field of
taxation IUP Tahap Kegiatan Operasi
Produksi 1. Surat Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data 3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar
pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan
dalam hal terjadi pemutakhiran data 4. Peta usulan WIUP tahap Kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi
dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai denqan sistem
informasi geogralis yang berlaku secara nasional 5. Laporan lengkap tahap
Kegiatan Eksplorasi 6. Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh menteri 7.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 8. Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca tambang 9. Laporan
keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik 10. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan 11. Bukti pelunasan iuran tetap tahap Kegiatan Eksplorasi tahun
terakhir Mining Business Permit for Production Operations 1. Application Letter 2. Business Identification
Number (NIC) in case of data updates 3. Management structure, list
of shareholders or capital, and list of beneficial owners of the business
entity, cooperative, or sole proprietorship in case of data updates 4. Map of the proposed Mining
Business Permit Area for Production Operations, complete with coordinates in
the form of latitude and longitude in accordance with the nationally
applicable geographic information system. 5. Complete report for the
Exploration Phase. 6. Feasibility Study Report
approved by the Minister. 7. Environmental documents and environmental
approvals issued by authorized agencies in accordance with statutory
provisions. 8. Reclamation and Post-mining
Plan Documents. 9. Financial statements for the last 3
(three) years, audited by a public accountant. 10. Fiscal statement in
accordance with tax laws and regulations. 11. Proof of payment of fixed
contributions for the Exploration Phase for the last year. Perpanjangan IUP tahap Kegiatan
Operasi Produksi Paling sedikit harus dilengkapi 1. Surat Permohonan 2. Peta dan batas koordinat wilayah 3. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3
(tiga) tahun terakhir: 4. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang perpajakan 5. Rencana kerja selama masa perpanjangan 6. Laporan akhir Kegiatan Operasi Produksi 7. Laporan pelaksanaan
pengelolaan lingkungan dan Reklamasi 8. Neraca Sumber Daya dan Cadangan Extension of a Mining Business Permit for the Production Operations
Phase: At a minimum, the
following must be completed: 1. Application Letter 2. Map and coordinate
boundaries of the area 3. Proof of payment of fixed
fees and production fees or regional taxes for the last 3 (three) years: 4. Fiscal statement in
accordance with tax laws and regulations 5. Work plan during the
extension period 6. Final Production Operations
Report 7. Environmental Management and
Reclamation Implementation Report 8. Resource and Reserve Balance
Sheet Surat Izin Penambangan Batuan
1. Surat Permohonan 2. Nomor Induk Berusaha 3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham
atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari bumd/badan usaha milik desa,
badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau
perusahaan perseorangan 4. Salinan kontrak/ pedanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang
dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi permohonan SIPB
untuk keperluan tertentu 5. Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan
peledak dalam kegiatan usaha penambangan 6. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 7.
I.aporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik 8. Koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk
keperluan tertentu yang dimohon Rock Mining Permit 1. Application Letter 2. Business Identification
Number 3. Management structure, list
of shareholders or capital, and list of beneficial owners of a regional-owned
enterprise (BUMD)/village-owned enterprise, private enterprise for domestic
investment, cooperative, or sole proprietorship 4. Copy of the
contract/implementation agreement for a development project funded by the
central or regional government for applications for a Rock Mining Permit for
specific purposes 5. Statement letter not to use
explosives in mining activities 6. Statement letter of
commitment to comply with laws and regulations in the field of environmental
protection and management 7. Financial report for the
last 1 (one) year audited by a public accountant 8. Coordinates and area of
the specific type of rock or for the specific purpose requested Izin Pertambangan Rakyat 1. Orang Perorangan a. Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha c. Salinan kartu tanda penduduk d. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat yang menyata-kan
pemohon merupakan penduduk setempat dan melakukan kegiatan pertambangan
rakyat e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
serta keselama-tan pertambangan dan f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan Community Mining Permit 1. Individuals a. Application Letter b. Business Identification Number
c. Copy of Resident Identity Card d. Certificate from the local
sub-district/village stating that the applicant is a local resident and is
conducting community mining activities e. Declaration of commitment to
comply with laws and regulations regarding environmental protection and
management and mining safety; and f. Fiscal certificate in accordance with
tax laws and regulations. 2. Koperasi a. Surat Permohonan b. Nomor Induk Berusaha c. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi dilengkapi dengan
salinan kartu tanda penduduk anggota koperasi d. Surat keterangan dari
kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus dan anggota koperasi
merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi merupakan penambang rakyat
e. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta
keselamatan pertambangan f. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang perpajakan 2. Cooperatives a. Application Letter b. Business Identification
Number c. Copies of the cooperative management's ID cards, along with copies
of the cooperative members' ID cards d. A certificate from the local
sub-district/village stating that all cooperative management and members are
local residents and that the cooperative members are artisanal miners e. A statement of commitment to
comply with laws and regulations regarding environmental protection and
management, and mining safety f. A fiscal certificate in
accordance with the provisions of laws and regulations regarding taxation Perpanjangan lzin Pertambangan
Rekyat 1. Orang Perorangan a. surat permohonan b. peta dan batas koordinat wilayah c. bukti pelunasan iuran pertambanga n rakyat produksi 3 (tiga) tahun
terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) dan e. rencana penambangan selama perpanjangan Extension of Community Mining Permit 1. Individuals a. Application letter b. Map and coordinate
boundaries of the area c. Proof of payment of
community mining production fees for the last 3 (three) years. d. Activity
report (mining activities, environmental management), and e. Mining plan during the
extension period 2. Koperasi a. surat permohonan b. Peta dan batas koordinat wilayah c. bukti pelunasan iuran pertambangan ralgrat produksi 3 (tiga) tahun
terakhir d. laporan kegiatan (kegiatan tambang, pengelolaan lingkungan) e. rencana penambangan selama perpanjangan dan f. Susunan pengurus 2. Cooperative: a. Application letter b. Map and coordinate
boundaries of the area c. Proof of payment of
production concession mining fees for the last 3 (three) years d. Activity report (mining
activities, environmental management) e. Mining plan during the
extension and f. Management structure |
1. IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi : 14 Hari 1. Mining Business Permit for
Exploration Activity Stage: 14 Days 2. IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi : 14 Hari 2. Business Permit for
Production Operation Activity Stage: 14 Days 3. Perpanjangan IUP: 14 Hari 3. Mining Business Permit
Extension: 14 Days 4. lzin Pertambangan Rakyat 14 Hari (jangka waktu tidak termasuk
pelaksanaan kunjungan lapangan) 4. 14 Day People's Mining
Permit (period does not include field visits) |
Kewajiban IUP 1. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (RKAB) sesuai tahap kegiatan, sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan 2. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Laporan Akhir Eksplorasi 3. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan akhir Laporan Studi
Kelayakan 4. Mendapatkan persetujuan lzin Lingkungan, sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan 5. Menyelesaikan Hak Atas Tanah sebelum melakukan Kegiatan Operasi
pertambangan 6. Menyampaikan dan melaksanakan sesuai Rencana Induk Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai ketentuanperaturan perundangundangan 7. Menyampaikan, mendapatkan persetujuan, dan melaksanakan Rencana
Reklamasi dan Rencana Pasca tambang serta penempatan jaminannya 8. Melaksanakan pemasangan, pemeliharaan dan perawatan tanda batas
WIUP sesuai ketentuan peraturan perundangI undangan 9. Menyampaikan L.aporan Akhir Operasi Produksi dalam rangka
permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi 10. Melaporkan kegiatan usaha
secara berkala sesuai tahap kegiatan IUP kepada Menteri/Gubernur sesuai
dengan kewenangannya 11. Memenuhi kebutuhan mineral dalam negeri sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan 12. Memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan 13. Menyampaikan dan mendapatkan persetujuan Menteri/ gubernur sesuai
kewenangannya atas perubahan pemegang saham badan usaha perseroan terbatas 14. Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan 15. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan Mining Business Permit Obligations 1. Submit and obtain approval
of the Work Plan and Budget (RKAB) according to the activity stage, in
accordance with statutory provisions. 2. Submit and obtain approval of the Final
Exploration Report. 3. Submit and obtain final approval of the Feasibility
Study Report. 4. Obtain Environmental Permit approval, in accordance with
statutory provisions. 5. Settle Land Rights before undertaking Mining
Operations. 6. Submit and implement the
Community Development and Empowerment Master Plan in accordance with
statutory provisions. 7. Submit, obtain approval of,
and implement the Reclamation Plan and Post-Mining Plan, as well as the
placement of collateral. 8. Install, maintain, and care for Mining Business
Permit boundary markers in accordance with statutory provisions. 9. Submit
the Final Production Operation Report in order to apply for the extension of
the Mining Business Permit. 10. Report business activities periodically
according to the IUP activity stage to the Minister/Governor, in accordance
with their authority. 11. Meet domestic mineral
needs. in accordance with statutory provisions 12. Fulfilling non-tax state
revenue obligations in accordance with statutory provisions 13. Submitting and obtaining
approval from the Minister/Governor in accordance with their authority
regarding changes in shareholders of limited liability companies 14. Implementing good and
correct mining principles in accordance with statutory provisions 15.
Carrying out other obligations in accordance with statutory provisions Kewajiban IPR 1. Melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah IPR diterbitkan 2. Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang keselamatan
Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku 3. Mengelola lingkungan hidup bersama Gubernur 4. Membayar iuran Pertambangan rakyat dan 5. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan
ralryat secara berkala kepada Gubernur 6. Wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan 7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan Mining Permit Obligations 1. Conduct mining activities no
later than 3 (three) months after the Mining Permit is issued. 2. Comply with laws and
regulations regarding mining safety, environmental management, and meeting
applicable standards. 3. Manage the environment in
collaboration with the Governor. 4. Pay community mining fees. 5. Submit periodic reports on
the implementation of community mining business activities to the Governor. 6. Comply with technical mining
requirements. 7. Carry out other obligations
in accordance with laws and regulations. KewaJlban SIPB 1. Menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan kepada
Gubernur untuk mendapatkan persetujuan 2. Melakukan kegiatan penambangan setelah mendapatkan persetujuan
Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan 3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan 4. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik 5. Menyelesaikan hak atas
tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Gubernur 7. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan Obligations for a Rock Mining
Permit 1. Prepare and submit a Mining
Planning Document to the Governor for approval. 2. Conduct mining activities
after obtaining approval of the Mining Planning Document in accordance with
statutory provisions. 3. Conduct environmental
management and monitoring in accordance with statutory provisions. 4. Implement good mining
practices. 5. Settle land rights with
rights holders in accordance with statutory provisions. 6. Submit a report on the
implementation of the Rock Mining Permit to the Governor. 7. Carry out other obligations
in accordance with statutory provisions. |
|
- IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada di lintas provinsi - IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut - Mining Business Permits for
domestic investment in areas spanning across provinces - Mining Business Permits for
domestic investment in areas extending beyond 12 nautical miles - IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri yang wilayahnya
berada dalam satu provinsi - IUP dalam rangka penanaman Modal dalam Negeri
yang wilayahnya berada di wilayah laut sampai . dengan 12 mil laut . SIPB – IPR - Mining Business Permit for
domestic investment within a province - Mining Business Permit for
domestic investment within a maritime area up to 12 nautical miles - Rock Mining Permit - Community Mining Permit |
Menteri/ Kepala Badan Minister/Head of Agency Gubernur Governor |
halaman 665
page
665
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar