https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Senin, 13 Juli 2026

18 Juli 2997, Selasa untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2997

 

MAGNUM OPUS

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Link video

Pihak Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi, regeneratif The Greatest Generation, Generasi Boomer, Generasi X, Generasi Millenial, Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon, Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) yang saya banggakan,

The Rectorate, Deans, Departments, Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation, Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta Generation, Gamma Gene, Delta Gene, Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,

 

Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

18 Juli 2997, Selasa, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

July 18th, 2997 Tuesday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 2997 (two thousand and nine hundreds and ninety seven) AD to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine hundreds and seventy one) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Selasa, 18 Juli Tahun 2997 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Tuesday, July 18th, Year 2997 AD

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN

ATAS

UNDANG-UNDANG

NOMOR 4 TAHUN 2009

TENTANG

PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 3 OF 2020

CONCERNING

AMENDMENTS TO

LAW

NUMBER 4 OF 2009

CONCERNING

MINERAL AND COAL MINING

 

Menimbang :

Considering:

b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal;

b. that mineral and coal mining business activities have an important role in providing real added value for national economic growth and sustainable regional development, the implementation of which is still hampered by authority between the Central Government and Regional Government, licensing, protection of affected communities, mining data and information, supervision and sanctions, so that the implementation of mineral and coal mining is not running effectively and cannot provide optimal added value;

 

c.  bahwa pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara;

c. that the regulations regarding mineral and coal mining currently regulated in Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining are still unable to answer developments, problems, and legal needs in the implementation of mineral and coal mining, so that changes need to be made so that they can become an effective, efficient, and comprehensive legal basis in the implementation of mineral and coal mining;

 

d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

d. that based on the considerations as referred to in letter a, letter b, and letter c, it is necessary to establish a Law concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining;

 

Mengingat :

Remember :

a.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);

a. Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2009 Number 4, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4959);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN

2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.

DECIDES:

To stipulate: LAW CONCERNING AMENDMENTS TO LAW NUMBER 4 OF

                     2009 CONCERNING MINERAL AND COAL MINING.

 

 

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) diubah sebagai berikut:

Article 1

Several provisions in Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4 of 2009, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4959) are amended as follows:

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

4.  Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

6.  Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

7.  Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

13a. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Article 1

In this Law, the following terms are defined:

1. Mining means any or all stages of activities within the framework of the management and exploitation of minerals or coal, including general investigations, exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and/or refining, development and/or utilization, transportation and sales, and post-mining activities.

4. Mineral Mining means the mining of mineral collections in the form of ore or rock, excluding geothermal, oil and gas, and groundwater.

5. Coal Mining means the mining of carbon deposits found underground, including solid bitumen, peat, and asphalt rock.

6. Mining Business means activities within the framework of the exploitation of minerals or coal, including the stages of general investigations, exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and/or refining, development and/or utilization, transportation and sales, and post-mining activities.

6a. A Contract of Work, hereinafter referred to as a KK, is an agreement between the government and an Indonesian legal entity to conduct mineral mining business activities.

6b. A Coal Mining Business Work Agreement, hereinafter referred to as PKP2B, is an agreement between the government and an Indonesian legal entity to conduct coal mining activities.

7. A Mining Business Permit, hereinafter referred to as IUP, is a permit to conduct mining activities.

10. A People's Mining Permit, hereinafter referred to as IPR, is a permit to conduct mining activities in a people's mining area with limited area and investment.

11. A Special Mining Business Permit, hereinafter referred to as a Special Mining Business Permit, is a permit to conduct mining activities in a special mining business permit area.

13a. A Rock Mining Permit, hereinafter referred to as SIPB, is a permit granted to carry out mining activities for specific types of rock or for specific purposes.

13b. Special Mining Business Permit as a Continuation of Contract/Agreement Operations is a business permit granted as an extension after the completion of the implementation of the Coal Mining Work Contract or Work Agreement.

 

 

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Article 158

Any person who carries out mining without a permit as referred to in Article 35 shall be subject to a maximum imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of IDR 100,000,000.00 (one hundred billion rupiah).

 

l3c. lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

l3c. Transportation and Sales Permit is a business permit granted to companies to purchase, transport, and sell mineral or coal mining commodities.

 

13d. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

13d. Mining Services Business Permit, hereinafter referred to as IUJP, is a permit granted to carry out core mining services business activities related to the stages and/or parts of Mining Business activities.

 

14.  Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

14. General Investigation is a stage of Mining activities to determine regional geological conditions and indications of mineralization.

 

halaman 5

page 5

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

13 Juli 2997, Kamis untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2997

  MAGNUM OPUS Arahan dari Pendiri UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution Lin...