MAGNUM OPUS
Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pihak
Rektorat, Dekanat, Jurusan, Program Studi, staf pengajar, mahasiswa/mahasiswi, regeneratif
The Greatest Generation, Generasi Boomer, Generasi X, Generasi Millenial,
Gen Z, Gen Alpha, Gen Beta, Gen Gamma, Gen Delta, Generasi Epsilon,
Generasi Sigma, Generasi Upsilon, Generasi Omega UANM (Universitas Agussalim
Nasution Mandailing) yang saya banggakan,
The Rectorate, Deans, Departments,
Study Programs, teaching staff, students, regenerative The Greatest Generation,
Boomer Generation, Generation X, Millennial Generation, Gen Z, Gen Alpha, Beta
Generation, Gamma Gene, Delta Gene,
Epsilon Generation, Generation Sigma, Generation Upsilon, Generation Omega of
ANMU (Agussalim Nasution Mandailing University) that I am proud of,
Kisi-Kisi
Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim
Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
18 Juli 2997, Selasa, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 2997 (dua ribu sembilan
ratus sembilan puluh tujuh) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun
2026, 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota
Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi
Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab
Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia
khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara
July 18th,
2997 Tuesday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 2997 (two thousand and nine
hundreds and ninety seven) AD to the Present (Now) Year 2026, 971 (nine hundreds and seventy one) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan
Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World
of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge)
as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace
especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Selasa, 18
Juli Tahun 2997
Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Tuesday, July 18th,
Year 2997 AD
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LAW OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 3 OF 2020
CONCERNING
AMENDMENTS TO
LAW
NUMBER 4 OF 2009
CONCERNING
MINERAL AND COAL
MINING
Menimbang :
Considering:
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah
secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara
berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, perlindungan terhadap
masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan,
pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum
dapat memberi nilai tambah yang optimal;
b. that mineral and
coal mining business activities have an important role in providing real added
value for national economic growth and sustainable regional development, the
implementation of which is still hampered by authority between the Central
Government and Regional Government, licensing, protection of affected
communities, mining data and information, supervision and sanctions, so that
the implementation of mineral and coal mining is not running effectively and
cannot provide optimal added value;
c. bahwa pengaturan
mengenai pertambangan mineral dan
batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan,
permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan
perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan
komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan
mineral dan batubara;
c. that the regulations
regarding mineral and coal mining currently regulated in Law Number 4 of 2009
concerning Mineral and Coal Mining are still unable to answer developments,
problems, and legal needs in the implementation of mineral and coal mining, so
that changes need to be made so that they can become an effective, efficient,
and comprehensive legal basis in the implementation of mineral and coal mining;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
d.
that based on the considerations as referred to in letter a, letter b, and
letter c, it is necessary to establish a Law concerning Amendments to Law
Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining;
Mengingat :
Remember :
a. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
a. Law Number 4 of 2009
concerning Mineral and Coal Mining (State Gazette of the Republic of Indonesia
of 2009 Number 4, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number
4959);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
2009 TENTANG PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA.
DECIDES:
To
stipulate: LAW CONCERNING AMENDMENTS TO LAW NUMBER 4 OF
2009 CONCERNING MINERAL
AND COAL MINING.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959) diubah sebagai berikut:
Article 1
Several
provisions in Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining (State
Gazette of the Republic of Indonesia Number 4 of 2009, Supplement to the State
Gazette of the Republic of Indonesia Number 4959) are amended as follows:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan
pascatambang.
4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang
berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air
tanah.
5. Pertambangan
Batubara adalah Pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan
aspal.
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
6a. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk
melakukan kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral.
6b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk
melakukan kegiatan Usaha Pertambangan
Batubara.
7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
10. Izin Pertambangan
Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah pertambangan
rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11. Izin Usaha Pertambangan
Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan di wilayah izin
usaha pertambangan khusus.
13a. Surat lzin Penambangan
Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan
batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
13b. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya
pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Article 1
In this Law, the
following terms are defined:
1. Mining means any or
all stages of activities within the framework of the management and
exploitation of minerals or coal, including general investigations,
exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and/or
refining, development and/or utilization, transportation and sales, and
post-mining activities.
4. Mineral Mining means
the mining of mineral collections in the form of ore or rock, excluding
geothermal, oil and gas, and groundwater.
5. Coal Mining means
the mining of carbon deposits found underground, including solid bitumen, peat,
and asphalt rock.
6. Mining Business
means activities within the framework of the exploitation of minerals or coal,
including the stages of general investigations, exploration, feasibility
studies, construction, mining, processing and/or refining, development and/or
utilization, transportation and sales, and post-mining activities.
6a. A Contract of Work,
hereinafter referred to as a KK, is an agreement between the government and an
Indonesian legal entity to conduct mineral mining business activities.
6b. A Coal Mining
Business Work Agreement, hereinafter referred to as PKP2B, is an agreement
between the government and an Indonesian legal entity to conduct coal mining
activities.
7. A Mining Business
Permit, hereinafter referred to as IUP, is a permit to conduct mining
activities.
10. A People's Mining
Permit, hereinafter referred to as IPR, is a permit to conduct mining
activities in a people's mining area with limited area and investment.
11. A Special Mining
Business Permit, hereinafter referred to as a Special Mining Business Permit,
is a permit to conduct mining activities in a special mining business permit
area.
13a. A Rock Mining
Permit, hereinafter referred to as SIPB, is a permit granted to carry out
mining activities for specific types of rock or for specific purposes.
13b. Special Mining
Business Permit as a Continuation of Contract/Agreement Operations is a
business permit granted as an extension after the completion of the
implementation of the Coal Mining Work Contract or Work Agreement.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
Article
158
Any
person who carries out mining without a permit as referred to in Article 35
shall be subject to a maximum imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine
of IDR 100,000,000.00 (one hundred billion rupiah).
l3c. lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang
diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas
tambang Mineral atau Batubara.
l3c. Transportation and
Sales Permit is a business permit granted to companies to purchase, transport,
and sell mineral or coal mining commodities.
13d. lzin Usaha Jasa Pertambangan,
yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan
kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau
bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
13d. Mining Services
Business Permit, hereinafter referred to as IUJP, is a permit granted to carry
out core mining services business activities related to the stages and/or parts
of Mining Business activities.
14. Penyelidikan Umum
adalah tahapan kegiatan Pertambangan
untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
14.
General Investigation is a stage of Mining activities to determine regional
geological conditions and indications of mineralization.
halaman 5
page 5
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar