https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 03 Maret 2026

06 Mei 2999, Senin untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2999

 

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

06 Mei 2999, Senin, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 2999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2025, 974 (sembilan ratus tujuh puluh empat) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

May 06th, 2999, Monday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 2999 (two thousand and nine hundreds and ninety nine) AD to the Present (Now) Year 2025, 974 (nine hundreds and seventy four) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Senin, 06 Mei Tahun 2999 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Monday, May 06th, Year 2999 AD

 

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1827 K/30/MEM/2018

TENTANG

PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK

DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 1827 K/30/MEM/2018

CONCERNING

GUIDELINES FOR GOOD MINING PRACTICES

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES

 

LAMPIRAN VI           KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR        : 1827 K/30/MEM/2018

TANGGAL      : 7 Mei 2018

APPENDIX VI            DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL

RESOURCES

OF REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER       : 1827 K/30/MEM/2018

DATE              : May 7th, 2018

 

PEDOMAN PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG SERTA PASCAOPERASI PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

MINERAL DAN BATUBARA

GUIDELINES FOR IMPLEMENTING RECLAMATION, POST-MINING,

AND POST-OPERATION IN MINERAL AND COAL

MINING BUSINESS ACTIVITIES

 

A. RUANG LINGKUP (halaman 216)

A. SCOPE (page 216)

 

B. ACUAN (halaman 216)

B. REFERENCES (page 216)

 

C. PENGERTIAN (halaman 218)

C. DEFINITION (page 218)

 

D. KEGIATAN (halaman 220)

D. ACTIVITIES (page 220)

 

1. PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI, RENCANA PASCATAMBANG, DAN RENCANA PASCAOPERASI (halaman 220)

1. PREPARATION OF RECLAMATION PLANS, POST-MINING PLANS, AND POST-OPERATIONAL PLANS (page 220)

 

2. PENILAIAN DAN PERSETUJUAN (halaman 231)

2. ASSESSMENT AND APPROVAL (page 231)

 

3. JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG (halaman 238)

3. RECLAMATION GUARANTEE AND POST-MINING GUARANTEE (page 238)

 

4. PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG (halaman 244)

4. IMPLEMENTATION OF RECLAMATION AND POST-MINING (page 244)

 

5. PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN JAMINAN PASCATAMBANG (halaman 247)

5. REPORTING AND DISBURSEMENT OF RECLAMATION GUARANTEES AND POST-MINING GUARANTEES (page 247)

 

6. PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI (halaman 254)

6. SURRENDER OF RECLAMATION LAND (page 254)

 

7. PENYERAHAN LAHAN PASCATAMBANG DAN PASCAOPERASI (halaman 255)

7. POST-MINING AND POST-OPERATION LAND HANDOVER (page 255)

 

 

Matrik 2. Format penyusunan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi (halaman 263)

 

Format

Keterangan

KATA PENGANTAR

 

DAFTAR ISI

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1.1.

Status pemegang IUP atau IUPK

berisikan tentang:

 

 

a.

identitas pemegang IUP atau IUPK (nama badan usaha/ koperasi/perseorangan, alamat lengkap, penanggung jawab rencana atau kegiatan); dan

 

 

b.

uraian singkat mengenai status perizinan (nomor, tanggal diterbitkannya, masa berlaku, status PMA/PMDN, IUP atau IUPK).

1.2.

Luas wilayah IUP atau IUPK

berisikan tentang:

 

 

a.

uraian luas wilayah dalam IUP atau IUPK yang direncanakan untuk kegiatan Operasi Produksi dan fasilitas penunjang; dan

 

 

b.

uraian luas fasilitas penunjang di luar wilayah IUP atau IUPK yang digunakan untuk menunjang kegiatan Operasi Produksi (project area).

1.3.

Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup

berisikan tentang uraian persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang (nomor, tanggal, dan nama instansi).

1.4.

Lokasi dan kesampaian wilayah

berisikan tentang:

 

 

a.

uraian singkat mengenai lokasi kegiatan Operasi Produksi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, posisi geografis) dilengkapi dengan peta situasi lokasi dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu); dan

 

 

b.

uraian singkat mengenai sarana transportasi dari dan ke lokasi kegiatan Operasi Produksi.

1.5.

Tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan Operasi Produksi

berisikan tentang Uraian mengenai tata guna lahan sebelum dan sesudah dilakukan kegiatan Operasi Produksi.

BAB II RENCANA PEMBUKAAN LAHAN

 

2.1.

Area Penambangan

berisikan tentang:

 

 

a.

uraian mengenai lokasi dan luas penyebaran cadangan, metode Penambangan, umur tambang, peralatan yang digunakan, lokasi, dan luas lahan yang digunakan untuk Penambangan; dan

 

 

b.

uraian mengenai rencana produksi, nisbah pengupasan (strip ratio), dan lain-lain.

2.2.

Timbunan

berisikan tentang:

 

 

a.

uraian mengenai lokasi dan luas lahan yang digunakan untuk:

 

 

 

1)

penimbunan tanah zona pengakaran; dan

 

 

 

2)

penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup di dalam dan di luar tambang.

 

 

b.

uraian mengenai luas lahan dan lokasi yang digunakan untuk penimbunan komoditas tambang

2.3.

Jalan

berisikan tentang Uraian mengenai lokasi dan luas lahan yang dibuka untuk pembuatan jalan tambang dan/atau jalan angkut.

2.4.

Kolam Sedimen

berisikan tentang Uraian mengenai lokasi dan luas lahan yang dibuka untuk pembuatan kolam sedimen.

2.5.

Fasilitas Penunjang

berisikan tentang Uraian mengenai lokasi dan luas lahan yang dibuka untuk digunakan sebagai instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, kantor, perumahan (camp atau flying camp), bengkel, dan fasilitas penunjang lainnya.

BAB III PROGRAM REKLAMASI

3.1.

Lahan yang akan direklamasi

berisikan tentang Uraian mengenai tahapan kegiatan Reklamasi pada lokasi dan luas lahan terganggu yang akan direklamasi yang meliputi:

 

 

a.

lahan bekas tambang;

 

 

b.

timbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup di luar tambang;

 

 

c.

jalan tambang dan/atau jalan angkut yang tidak digunakan lagi;

 

 

d.

bekas kolam sedimen; dan

 

 

e.

fasilitas penunjang lainnya.

3.2.

Teknik dan peralatan yang akan digunakan dalam Reklamasi

berisikan tentang Uraian mengenai teknik dan peralatan yang digunakan untuk Reklamasi lahan

3.3.

Penatagunaan lahan

berisikan tentang Uraian rencana kegiatan penatagunaan lahan pada lahan bekas tambang dan di luar bekas tambang, meliputi lokasi dan luas serta Uraian mengenai jenis, lokasi asal material, dan volume sumber material pengisi (apabila dilakukan back filling).

3.4.

Revegetasi

berisikan tentang Uraian mengenai jenis tanaman dan jumlah tanaman, jarak tanam, lokasi, dan luas lahan yang akan direvegetasi.

3.5.

Pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang atau program reklamasi bentuk lain

berisikan tentang Uraian mengenai kegiatan penatagunaan lahan beserta lokasi dan luasannya yang peruntukannya bukan revegetasi (contoh: area permukiman, kawasan industri, pariwisata, pembudidayaan, dan lain-lain).

3.6

Rencana pemanfaatan lubang bekas tambang (void)

berisikan tentang Uraian rinci mengenai rencana Reklamasi pada lahan bekas tambang berupa lubang bekas tambang (void) yang meliputi:

 

 

a.

stabilisasi lereng;

 

 

b.

pengamanan lubang bekas tambang (void);

 

 

c.

pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan

 

 

d.

pemeliharaan lubang bekas tambang (void).

3.7.

Pemeliharaan

berisikan tentang Uraian mengenai pemeliharaan lahan yang telah direklamasi, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit tanaman, upaya menjaga kestabilan lereng, dan lain-lain.

BAB IV KRITERIA KEBERHASILAN

berisikan tentang Uraian mengenai:

 

 

a.

kriteria keberhasilan Reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan

 

 

b.

kriteria keberhasilan Reklamasi bentuk lain sesuai kajian.

BAB V RENCANA BIAYA REKLAMASI

 

5.1.

Biaya langsung

berisikan tentang biaya:

 

5.1.1.

Biaya penatagunaan lahan

a.

penataan lahan;

 

 

 

b.

penebaran tanah zona pengakaran; dan

 

 

 

c.

pengendalian erosi dan sedimentasi.

 

5.1.2.

Biaya revegetasi

berisikan tentang biaya:

 

 

 

a.

analisis kualitas tanah;

 

 

 

b.

pemupukan;

 

 

 

c.

pengadaan bibit;

 

 

 

d.

penanaman; dan

 

 

 

e.

pemeliharaan tanaman.

 

5.1.3.

Biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang

 

 

 

5.1.4.

Biaya pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang atau program Reklamasi bentuk lain

 

 

 

5.1.5.

Biaya pemanfaatan lubang bekas tambang (void)

berisikan tentang biaya:

 

 

 

a.

stabilisasi lereng;

 

 

 

b.

pengamanan lubang bekas tambang (void);

 

 

 

c.

pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan

 

 

 

d.

pemeliharaan lubang bekas tambang (void).

5.2.

Biaya tidak langsung

berisikan tentang Uraian mengenai biaya yang harus dimasukkan dalam perhitungan Reklamasi dan sedapat mungkin ditetapkan dengan menggunakan standar acuan yang ditentukan sebagai berikut:

 

 

 

a.

biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya langsung atau berdasarkan perhitungan;

 

 

 

b.

biaya perencanaan Reklamasi sebesar 2% (dua persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari biaya langsung;

 

 

 

c.

biaya administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebesar 3% (tiga persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari biaya langsung; dan

 

 

 

d.

biaya supervisi sebesar 2% (dua persen) sampai dengan 7% (tujuh persen) dari biaya langsung.

5.3.

Total Biaya

berisikan tentang Uraian mengenai total

biaya langsung ditambah dengan biaya

tidak langsung dan biaya tersebut

sudah harus memperhitungkan nilai

uang masa depan yang berlaku dan

dibuat dalam mata uang Rupiah atau

Dolar Amerika Serikat.

DAFTAR LAMPIRAN

 

1.

Peta situasi rencana pembukaan lahan dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu) beserta data spasial dalam bentuk shape file (.shp)

 

2.

Peta situasi rencana Reklamasi dengan ketelitian peta skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu) beserta data spasial dalam bentuk shape file (.shp)

 

Catatan:

Jika wilayahnya sangat luas dan atau terdiri dari beberapa blok Penambangan/produksi, sehingga tidak dapat digambarkan dalam 1 (satu) peta untuk setiap tahun, maka dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta dan dilengkapi dengan peta indeks.

 

DAFTAR TABEL

 

1.

Tabel 1 Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi

format disusun dengan Matrik 2.1

2.

Tabel 2 Rencana Biaya Reklamasi Tahap Operasi Produksi

format disusun dengan Matrik 2.2

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

06 Februari 2999, Rabu untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 2999

  Arahan dari Pendiri UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution Kisi-Kisi Materi...