ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA - INDONESIA
MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KUM S3 MET (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KUM S3 MET (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE)
MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
LO BAFOR UM & MTs SHJ
(LEMBAGA OTONOM BADAN FORMATUR UNIVERSITAS MANDAILING
& MADRASAH TSANAWIYAH SRI HARAPAN JAYA)
SABTU, 25 NOPEMBER 2017
LO BAFOR UM & MTs SHJ
(LEMBAGA OTONOM BADAN FORMATUR UNIVERSITAS MANDAILING
& MADRASAH TSANAWIYAH SRI HARAPAN JAYA)
SABTU, 25 NOPEMBER 2017
KPG (KANTOR PUSAT GLOBAL) MPP(G) YMR
MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
THE AFTERNOON SATURDAY PUBLIC LECTURE OF ALL TIME WITH ELECTRONIC TELECONFERENCE
OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE FORMATTOR BODY OF
MU (MANDAILING UNIVERSITY) & ISLAMIC YUNIOR HIGH SCHOOL OF SHJ (SRI HARAPAN JAYA)
SATURDAY, NOVEMBER 25th, 2017
AT THE GLOBAL CENTRAL OFFICE OF
AT THE GLOBAL CENTRAL OFFICE OF
THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
BANGGUA, DESA ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL,
SUMATERA UTARA - INDONESIA
DOSEN (LECTURER),
ABDUL KARIM LUBIS,
KEPALA LO SP4 (LEMBAGA OTONOM STUDI PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN, DAN
PETERNAKAN),
HEAD OF THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE
STUDY FOR AGRICULTURE, PLANTATION, FISHERY, AND LIVESTOCK.
MKU (MATA KULIAH UMUM) :
PUBLIC LECTURE POINT :
HUKUM KELUARGA DI DESA
FAMILY LAW IN THE VILLAGE
MUATAN – MUATAN (CONTENTS) :
Hubungan Keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki –
laki dengan perempuan yang kemudian melahirkan anak, hukum keluarga antara lain
mencakup hal – hal berikut,
Family Relationship
occurs because of a marriage between a man and a woman who then gave birth to a
child, family law includes, among others, the following,
1). Kekuasaan orang tua.
Kekuasaan orang tua yaitu wajib membimbing
anak – anaknya sebelum dewasa. Kewajiban anak adalah menghormati orang tuanya,
kekuasaan orang tua putus atau berhenti apabila si anak telah dewasa (berumur
21 tahun).
Parental power.
1). The parental
power.
The
power of parents is obliged to guide their children before adulthood. The
child's obligation is to respect his or her parents, the power of the parents
breaks up or stops when the child is an adult (21 years of age).
2). Perwalian.
Perwalian yaitu seseorang atau sekumpulan
tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai
dengan cukup umur. Perwalian dapat terjadi apabila perkawinan seseorang putus
dan kekuasaan orang tua dicabut pihak berwenang.
2). Guardianship.
Guardianship
is a person or set of persons who act as a guardian to care for orphans up to
age. Guardianship may occur when a person's marriage is terminated and the
parental authority is deprived of the authorities.
3). Pengampunan.
Pengampunan seseorang atau badan – badan perkumpulan
yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang yang
telah dewasa, tetapi yang sakit ingatan, lemah daya sanggupnya mengurus
kepentingan diri sendiri dengan semestinya. Orang yang berada di bawah
pengampunan disebut kurandus.
3). Forgiveness.
Forgiveness
of a person or body of associations appointed by a judge to become a curator
(forgiveness) for an adult, but a sick person of memory, is weak in his ability
to take care of self-interest properly. People who are under forgiveness are
called kurandus.
4). Perkawinan.
Peraturan hukum yang mengatur perbuatan –
perbuatan hukum serta akibat – akibatnya antara 2 (dua) pihak, yaitu seorang
laki – laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang
lama menurut UU (Undang – Undang) yang ditetapkan. Di Indonesia ketentuan
mengenai perkawinan selain diatur di dalam Hukum Perdata juga diatur dalam UU
No. 1 / 1974.
4). Marriage.
Legal
Regulations governing legal acts and their consequences between 2 (two)
parties, ie a man and a woman with the intention of living together for a long
time under the established Law (Undang-Undang in Bahasa). In Indonesia the
provisions on marriage other than regulated in the Civil Code are also
regulated in Law no. 1/1974.
Jadi hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang
timbul dari pergaulan hidup di dalam keluarga.
So family law is a
law that contains a set of rules that arise from the association of life in the
family.
SUMBER
(SOURCE) / DAFTAR PUSTAKA (BIBLIOGRAPHY) :
1.
_______ Dasar – Dasar Ilmu Tata Negara, halaman 119.
1. _______ Basics of Science of Constitution, page 119..
2.
GOOGLE
TRANSLATE.
diketik kembali dan diterjemahkan
oleh (wrote back and translated by) Agussalim, ST bin Abdur Rahim
Nasution
MAHASISWA (COLLEGE STUDENTS),
1. AGUSSALIM, ST BIN ABDUR RAHIM
NASUTION, KETUM (KETUA UMUM) MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL)
YAYASAN MANDAILING RAYA, THE GENERAL
CHAIRMAN OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY OF THE GREAT MANDAILING
FOUNDATION.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar