https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Sabtu, 11 November 2017

KUM S3 MET, 11 NOPEMBER 2017

ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA - INDONESIA 



MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

KUM S3 MET (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE)
MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
LO BAFOR UM & MTs SHJ 
(LEMBAGA OTONOM BADAN FORMATUR UNIVERSITAS MANDAILING 
& MADRASAH TSANAWIYAH SRI HARAPAN JAYA) 
SABTU, 11 NOPEMBER 2017
 KPG (KANTOR PUSAT GLOBAL) MPP(G) YMR
MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
THE AFTERNOON SATURDAY PUBLIC LECTURE OF ALL TIME WITH ELECTRONIC TELECONFERENCE
OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY 
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE FORMATTOR BODY OF 
MU (MANDAILING UNIVERSITY) & ISLAMIC YUNIOR HIGH SCHOOL OF SHJ (SRI HARAPAN JAYA)
SATURDAY, NOVEMBER 11th, 2017
AT THE GLOBAL CENTRAL  OFFICE OF 
THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY 
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
BANGGUA, DESA ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL,
SUMATERA UTARA - INDONESIA




























DOSEN (LECTURER),

ABDUL KARIM LUBIS,
KEPALA LO SP4 (LEMBAGA OTONOM STUDI PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN), 
HEAD OF THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE STUDY FOR AGRICULTURE, PLANTATION, FISHERY, AND LIVESTOCK.  

MKU (MATA KULIAH UMUM) :
PUBLIC LECTURE POINT :

PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) DI DESA
THE VOTER ORGANIZER IN THE VILLAGE
 
MUATAN – MUATAN (CONTENTS) :

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Duties, authorities, and obligations of The Voter Organizer.

1.    Membantu KPU (Komisi Pemilhan Umum) Provinsi dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
1. Assisting The General Election Commission of Province and The General Election Commission of  Regency / City in conducting updating of voter data, temporary voter list, repair result voter list and permanent voters list.

2.    Membuat KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara).
2. Make The Voting Group.

3.    Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
3. Lifting officer updating of voter data.

4.    Mengumunkan daftar pemilih.
4. Announce the voter list.

5.    Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
5. Receive input from the community about the temporary voters list.

6.    Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
6. Make improvements and announce the results of the temporary voter list improvement.

7.    Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
7. Determine the result of revision of the temporary voters list to become a permanent voter list.

8.    Mengumumkan daftar pemilih tetap.
8. Announce the permanent voters list.

9.    Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
9. Submit a list of voters to The District Selection Committee.

10.    Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
10. Carry out all stages of Election management at district level established by The General Election Commission of Province, The General Election Commission of  Regency / City, and The District Selection Committee).

11.    Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kerjanya.
11. Announce the vote count results from all polling Voting Stations in their working areas.

12.    Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
12. Maintain and secure the integrity of the ballot box after the vote count and after the ballot box is sealed.

13.    Meneruskan kotak suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang telah disegel oleh KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara).
13. Continuing ballot boxes from all polling stations to The District Selection Committee on the same day after the ballot boxes are gathered from each polling station and does not have the authority to open ballot boxes sealed by The Group Voting.

14.    Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Pengawas Pemilu Lapangan.
14.  Follow up immediately the findings and reports submitted by The Field Election Supervisor.

15.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
15. Evaluate and prepare reports on each stage of the election in its working area.

16.    Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara) kepada masyarakat.
16. To socialize the implementation of General Elections or related to the duties and authority of The Voter Organizer to the public.

17.    Membantu tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam penyelenggaraan Pemilu, kecuali dalam hal pemungutan suara.
17. Assisting the duties of The District Selection Committee in the holding of General Elections, except in the case of voting.

18.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
18. Carry out the duties, authorities and other obligations granted by The General Election Commission of Province, The General Election Commission of  Regency / City, and The District Selection Committee) in accordance with the Laws and Regulations.

19.    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang – Undang.
19. Carry out any duties, authorities, and other obligations granted by the Act.


SUMBER (SOURCE) / DAFTAR PUSTAKA (BIBLIOGRAPHY)  :

1.    Buku Petunjuk Teknis Pemungutan Suara & Penghitungan Suara & Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara.
1. User Guide for Voting & Vote Count & The Decision of The General Election Commission of Provinsi Sumatera Utara in General Election of Regional Head and Deputy Head of Provinsi Sumatera Utara.

2.    GOOGLE TRANSLATE.


diketik kembali dan diterjemahkan oleh (wrote back and translated by) Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution


MAHASISWA (COLLEGE STUDENTS),
1.    AGUSSALIM, ST BIN ABDUR RAHIM NASUTION, KETUM (KETUA UMUM) MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA, THE GENERAL CHAIRMAN OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA, TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 09 SEPTEMBER 2445 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 09 SEPTEMBER 2445 MASEHI)

  https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN LOKAL MANDAILING  UNTUK RENTANGAN TAHUN 2445 - 2024  =  42...