ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA - INDONESIA
MENUJU BERDIRINYA UM (UNIVERSITAS MANDAILING)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KUM S3 MET (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE)
TOWARDS THE ESTABLISHMENT OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)
KUM S3 MET (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE)
MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
LO BAFOR UM & MTs SHJ
(LEMBAGA OTONOM BADAN FORMATUR UNIVERSITAS MANDAILING
& MADRASAH TSANAWIYAH SRI HARAPAN JAYA)
SABTU, 11 NOPEMBER 2017
LO BAFOR UM & MTs SHJ
(LEMBAGA OTONOM BADAN FORMATUR UNIVERSITAS MANDAILING
& MADRASAH TSANAWIYAH SRI HARAPAN JAYA)
SABTU, 11 NOPEMBER 2017
KPG (KANTOR PUSAT GLOBAL) MPP(G) YMR
MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA
THE AFTERNOON SATURDAY PUBLIC LECTURE OF ALL TIME WITH ELECTRONIC TELECONFERENCE
OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE FORMATTOR BODY OF
MU (MANDAILING UNIVERSITY) & ISLAMIC YUNIOR HIGH SCHOOL OF SHJ (SRI HARAPAN JAYA)
SATURDAY, NOVEMBER 11th, 2017
AT THE GLOBAL CENTRAL OFFICE OF
AT THE GLOBAL CENTRAL OFFICE OF
THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY
OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION
BANGGUA, DESA ROBURAN LOMBANG, PANYABUNGAN SELATAN, MANDAILING NATAL,
SUMATERA UTARA - INDONESIA
DOSEN (LECTURER),
ABDUL KARIM LUBIS,
KEPALA LO SP4 (LEMBAGA OTONOM STUDI PERTANIAN, PERKEBUNAN, PERIKANAN, DAN
PETERNAKAN),
HEAD OF THE AUTONOMOUS INSTITUTION OF THE
STUDY FOR AGRICULTURE, PLANTATION, FISHERY, AND LIVESTOCK.
MKU (MATA KULIAH UMUM) :
PUBLIC LECTURE POINT :
PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) DI DESA
PPS (PANITIA PEMUNGUTAN SUARA) DI DESA
THE VOTER ORGANIZER IN THE VILLAGE
MUATAN – MUATAN (CONTENTS) :
Tugas,
wewenang, dan kewajiban PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Duties, authorities, and
obligations of The Voter Organizer.
1.
Membantu KPU (Komisi Pemilhan Umum) Provinsi dan KPU (Komisi Pemilihan
Umum) Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih
sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
1. Assisting The General Election
Commission of Province and The General Election Commission of Regency / City in conducting updating of voter
data, temporary voter list, repair result voter list and permanent voters list.
2.
Membuat KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara).
2. Make The Voting Group.
3.
Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
3. Lifting officer updating of
voter data.
4.
Mengumunkan daftar pemilih.
4. Announce the voter list.
5.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
5. Receive input from the
community about the temporary voters list.
6.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih
sementara.
6. Make improvements and announce
the results of the temporary voter list improvement.
7.
Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar
pemilih tetap.
7. Determine the result of
revision of the temporary voters list to become a permanent voter list.
8.
Mengumumkan daftar pemilih tetap.
8. Announce the permanent voters
list.
9.
Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
9. Submit a list of voters to The
District Selection Committee.
10.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang
ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi, KPU (Komisi Pemilihan
Umum) Kabupaten/Kota, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
10. Carry out all stages of Election
management at district level established by The General Election Commission of
Province, The General Election Commission of Regency / City, and The District Selection
Committee).
11.
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan
Suara) di wilayah kerjanya.
11. Announce the vote count
results from all polling Voting Stations in their working areas.
12.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan
setelah kotak suara disegel.
12. Maintain and secure the
integrity of the ballot box after the vote count and after the ballot box is
sealed.
13.
Meneruskan kotak suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) kepada
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada hari yang sama setelah terkumpulnya
kotak suara dari setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan tidak memiliki
kewenangan membuka kotak suara yang telah disegel oleh KPPS (Kelompok
Penyelenggaraan Pemungutan Suara).
13. Continuing ballot boxes from
all polling stations to The District Selection Committee on the same day after
the ballot boxes are gathered from each polling station and does not have the
authority to open ballot boxes sealed by The Group Voting.
14.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Pengawas
Pemilu Lapangan.
14. Follow up immediately the findings and reports
submitted by The Field Election Supervisor.
15.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kerjanya.
15. Evaluate and prepare reports
on each stage of the election in its working area.
16.
Melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara) kepada masyarakat.
16. To socialize the
implementation of General Elections or related to the duties and authority of The
Voter Organizer to the public.
17.
Membantu tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam penyelenggaraan
Pemilu, kecuali dalam hal pemungutan suara.
17. Assisting the duties of The District
Selection Committee in the holding of General Elections, except in the case of
voting.
18.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
(Komisi Pemilihan Umum), KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi, KPU (Komisi
Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan.
18. Carry out the duties,
authorities and other obligations granted by The General Election Commission of
Province, The General Election Commission of Regency / City, and The District Selection
Committee) in accordance with the Laws and Regulations.
19.
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang
– Undang.
19. Carry out any duties,
authorities, and other obligations granted by the Act.
SUMBER
(SOURCE) / DAFTAR PUSTAKA (BIBLIOGRAPHY) :
1.
Buku Petunjuk Teknis Pemungutan Suara & Penghitungan Suara &
Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara.
1. User Guide for Voting &
Vote Count & The Decision of The General Election Commission of Provinsi Sumatera
Utara in General Election of Regional Head and Deputy Head of Provinsi Sumatera
Utara.
2.
GOOGLE
TRANSLATE.
diketik kembali dan diterjemahkan
oleh (wrote back and translated by) Agussalim, ST bin Abdur Rahim
Nasution
MAHASISWA (COLLEGE STUDENTS),
1. AGUSSALIM, ST BIN ABDUR RAHIM
NASUTION, KETUM (KETUA UMUM) MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL)
YAYASAN MANDAILING RAYA, THE GENERAL CHAIRMAN OF THE CENTRAL (GLOBAL)
LEADERSHIP ASSEMBLY OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar