Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas
Agussalim Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
21 April 3000, Senin, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now)
Tahun 2025, 975 (sembilan ratus tujuh
puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah
Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu
yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi
Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera
Utara
April 21st,
3000, Monday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975
(nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the
City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global
International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah
(Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for
Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Senin, 21
April Tahun 3000 Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Monday, April 21st,
3000 AD
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1827 K/30/MEM/2018
TENTANG
PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK
DECREE OF THE
MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1827
K/30/MEM/2018
CONCERNING
GUIDELINES FOR
GOOD MINING PRACTICES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BY THE GRACE OF
GOD ALMIGHTY
MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN
SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : 1827 K/30/MEM/2018
TANGGAL : 7 Mei 2018
APPENDIX II DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES
0F REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER :
1827 K/30/MEM/2018
DATE :
May 7th, 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN TEKNIS PERTAMBANGAN
GUIDELINES FOR
MINING TECHNICAL MANAGEMENT
E.
KEGIATAN
E. ACTIVITIES
8. PENGANGKUTAN (halaman 135)
8.
TRANSPORTATION (page 135)
a. Ketentuan Umum
1) pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dan IUP
Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian wajib menyusun rencana
pengangkutan yang mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;
2) rencana pengangkutan meliputi rencana pengangkutan
tahunan, triwulanan, dan bulanan;
3) rencana pengangkutan triwulan dan bulanan
dituangkan dalam rencana kerja teknis pengangkutan yang dapat diperiksa
sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang;
4) rencana pengangkutan dan rencana kerja teknis
pengangkutan paling kurang memuat:
a) sistem pengangkutan
sistem pengangkutan paling kurang memuat metode dan
pertimbangan penetapan jenis pengangkutan.
b) kapasitas pengangkutan
kapasitas pengangkutan paling kurang memuat target
pengangkutan, jenis material dan kapasitas angkut.
c) jalur dan jarak pengangkutan
jalur dan jarak pengangkutan paling kurang dimensi,
peta jalur, lokasi, dan jarak angkut.
d) daya dukung jalur pengangkutan
daya dukung jalur pengangkutan paling kurang terdiri
atas sifat fisik dan mekanik tanah/litologi, jenis, dan profil perkerasan serta
kekuatan jalur angkut.
e) peralatan pengangkutan
peralatan pengangkutan paling kurang memuat jenis,
jumlah, kapasitas, dan unjuk kerja peralatan.
f) perawatan dan pemeliharaan jalan tambang/produksi
pemeliharaan dan perawatan jalur angkut paling kurang
memuat jadwal pemeliharaan dan perawatan rutin, dan/atau perkerasan jalan.
g) unjuk kerja peralatan
unjuk kerja peralatan paling kurang terdiri atas
kesediaan fisik atau Physical Availability
(PA), kesediaan mekanik atau Mechanical Availability
(MA), Utilization of Availability
(UA), Effective Utilization (EU), dan
produktivitas.
a. General
Provisions
1) Holders of
a Mining Business License (IUP), Special Mining Business License (IUPK) for
Production Operations, and Special Mining Business License (IUPK) for
Production Operations for Processing and Refining are required to prepare a
transportation plan that refers to the approved feasibility study document;
2) The
transportation plan includes annual, quarterly, and monthly transportation
plans;
3) The
quarterly and monthly transportation plans are outlined in a technical
transportation work plan that can be reviewed at any time by the Mining
Inspector;
4) The
transportation plan and technical transportation work plan must contain at
least:
a) the
transportation system
the
transportation system must include the method and considerations for
determining the type of transportation.
b)
transportation capacity
transportation
capacity must include at least the transportation target, material type, and
transportation capacity.
c)
transportation route and distance
transportation
route and distance must include at least the dimensions, route map, location,
and transportation distance.
d)
transportation route carrying capacity
transportation
route carrying capacity must include at least the physical and mechanical
properties of the soil/lithology, type and profile of the pavement, and the
strength of the transportation route.
e)
transportation equipment
transportation
equipment must include the type, quantity, capacity, and performance of the
equipment.
f)
maintenance and upkeep of mining/production roads,
maintenance
and upkeep of haul roads, at least including routine maintenance and upkeep
schedules, and/or road paving.
g) equipment
performance:
Equipment
performance at least includes Physical Availability (PA), Mechanical
Availability (MA), Utilization of Availability (UA), Effective Utilization (EU),
and productivity.
b. Pelaksanaan Pengangkutan (halaman 136)
b. Carriage
Implementation (page 136)
1) Ketentuan Umum (halaman 135)
a) pelaksanaan pengangkutan tidak boleh melebihi 80%
(delapan puluh persen) dari kapasitas jalur pengangkutan;
b) pelaksanaan pengangkutan tidak boleh melebihi
kekuatan daya dukung jalur pengangkutan;
c) dalam hal pengangkutan menggunakan atau melewati
jalur angkutan umum maka mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) volume dan berat komoditas tambang/mineral atau
batubara yang diangkut dilakukan pengukuran dan pencatatan;
e) pengangkutan material berbentuk pasiran terlebih
dahulu dilakukan pengurangan kadar air sampai memenuhi ketentuan transportation moisture limit;
f) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku
pelaksanaan pengangkutan, pemeliharaan dan perawatan serta pengaturan lalu
lintas di jalur angkut;
1) General
Provisions (page 135)
a)
Transportation must not exceed 80% (eighty percent) of the transportation
route's capacity;
b) Transportation
must not exceed the carrying capacity of the transportation route;
c) If
transportation is carried out using or via public transportation routes, the
provisions of laws and regulations must be followed;
d) The volume
and weight of the mining/mineral or coal commodities being transported must be
measured and recorded;
e) When
transporting sandy materials, the moisture content must first be reduced to
meet the transportation moisture limit requirements;
f) The Head
of Mining Engineering shall establish standard procedures for transportation,
maintenance, and traffic management on the transportation route.
2) Pengangkutan dengan Truk (halaman 137)
a) dalam rangka singkronisasi peralatan, kapasitas
truk pengangkut dari permuka kerja mampu memuat material tidak boleh lebih dari
5 (lima) kali pengisian dan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) kali pengisian
dari alat gali-muat;
b) dalam hal ketebalan lapisan mineral dan/atau
batubara kurang dari 50 (lima puluh) centimeter dilakukan pengumpulan dengan
alat tertentu sebelum dilakukan pemuatan atau berdasarkan kajian teknis;
c) pengangkutan material dengan menggunakan truk tidak
boleh melebihi kapasitas muat dan beban muat serta tidak boleh kurang dari 90%
(sembilan puluh persen) kapasitas angkut dan beban muat;
d) jalan tambang/produksi menggunakan truk dapat
dibuat atau disediakan tempat istirahat dan jalur putar berdasarkan kebutuhan,
jarak jalan, dan kepadatan kendaraan yang melintas;
e) tempat istirahat mempertimbangkan dimensi unit
terbesar yang menggunakan jalan tambang/produksi dan prosedur pengaturan keluar
masuk kendaraan;
f) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah
atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis
pengangkutan menggunakan truk dipasang jembatan timbang untuk dapat mengetahui
berat dan/atau volume material yang diangkut;
g) dalam hal pengangkutan dump truck dilanjutkan menggunakan konveyor maka rekonsiliasi data
muatan dapat dilakukan dengan menggunakan belt
scale;
h) jembatan timbang dan belt scale dilakukan kalibrasi secara berkala;
i) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku
alat angkut menggunakan truk;
j) efisiensi pengangkutan dengan truk dapat diukur
berdasarkan hasil kajian teknis yang sekurang-kurangnya meliputi waktu edar,
jumlah ritase, dan kecepatan;
k) pemantauan proses pengangkutan dengan truk dapat
dilakukan secara real time dengan menggunakan
teknologi Global Navigation Satellite
System (GNSS), Radio Frequency
Identification (RFID), Dispatch
System, dan teknologi sejenis.
2)
Transportation by Truck (page 137)
a) To
synchronize equipment, the capacity of a transport truck from the working
surface to load material must not exceed 5 (five) times the capacity of a
loading and unloading tool and must not be less than 3 (three) times the
capacity of a loading and unloading tool;
b) If the
thickness of the mineral and/or coal layer is less than 50 (fifty) centimeters,
collection must be carried out using specific equipment before loading or based
on a technical study;
c)
Transportation of material by truck must not exceed the loading and unloading
capacity and must not be less than 90% (ninety percent) of the loading and
unloading capacity;
d) Rest areas
and detours can be constructed or provided on mining/production roads using
trucks based on needs, road distance, and traffic density;
e) Rest areas
must take into account the dimensions of the largest unit using the
mining/production road and the procedures for regulating vehicle entry and
exit;
f) To
reconcile load data and prevent or avoid excess and loss of transported
material, weighbridges are installed for truck transportation to determine the
weight and/or volume of the transported material;
g) If dump
truck transportation continues using a conveyor, load data reconciliation can
be performed using a belt scale;
h)
Weighbridges and belt scales are calibrated periodically;
i) The Head
of Mining Engineering establishes standard procedures for truck transportation;
j) Truck
transportation efficiency can be measured based on the results of a technical
study that at least includes circulation time, number of trips, and speed;
k) Real-time
monitoring of the truck transportation process can be performed using Global
Navigation Satellite System (GNSS), Radio Frequency Identification (RFID),
Dispatch Systems, and similar technologies.
3) Pengangkutan dengan Konveyor (halaman 138)
a) penggunaan sistem konveyor didasarkan hasil kajian
teknis yang paling kurang mencakup:
(1) jenis material;
(2) ukuran butir terbesar;
(3) ketersediaan sumber energi;
(4) kemiringan;
(5) daya dukung dasar konveyor;
(6) daya penggerak;
(7) kapasitas angkut;
(8) jarak pengangkutan;
(9) kandungan air dalam material tidak lebih dari 20%
(dua puluh persen); dan
(10) tingkat kekerasan material;
b) dalam hal pengangkutan sistem konveyor (Pit Crushing and Conveying System)/PCC
untuk batuan penutup, kajian teknis paling kurang mencakup jarak penempatan
lokasi hopper terhadap permuka kerja,
ketersediaan sumber energi untuk sistem PCC serta daya dukung dasar untuk
kestabilan sistem PCC dan kestabilan lokasi timbunan;
c) perbedaan kemiringan antara head and tail konveyor tidak boleh lebih dari 250 (dua
puluh lima derajat) kecuali permukaan belt
dilengkapi dengan penahan luncuran material;
d) konstruksi konveyor kukuh dan mampu menahan beban
yang diangkut;
e) konveyor dilengkapi dengan alat penangkap logam (magnetic trap) dan/atau metal detector;
f) sistem pengangkutan batuan penutup dengan
menggunkan konveyor dilengkapi paling kurang dengan jalur air dan/atau air
bertekanan di area hopper crusher dan
transfer chute untuk mengurangi debu
dan block material;
g) konveyor dapat dilengkapi dengan atap yang
melindungi material dari hujan dan angin serta alat monitor kecepatan angin;
h) dalam hal pengangkutan menggunakan konveyor yang
melintasi di atas jalan maka memperhitungkan posisi penyanggaan, tinggi dari
jalan ke konveyor serta memasang penangkap material;
i) dalam hal pengangkutan menggunakan konveyor
melintas di bawah jalan maka terowongan dibuat mampu menahan beban statis
terberat kendaraan beserta muatan yang melintas di atas terowongan;
j) terowongan dilengkapi dengan jalur inspeksi, rambu-rambu,
dan pencahayaan;
k) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah
atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis
pengangkutan menggunakan konveyor dipasang alat ukur (belt scale) untuk dapat mengetahui berat dan/atau volume material
yang diangkut;
l) alat ukur (belt
scale) dilakukan kalibrasi secara berkala;
m) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku
pengangkutan menggunakan konveyor termasuk pemeriksaan dan pemeliharaan.
3) Conveyor
Transport (page 138)
a) The use of
a conveyor system is based on the results of a technical study that includes at
least:
(1) material
type;
(2) largest
grain size;
(3)
availability of energy sources;
(4) slope;
(5) conveyor
base carrying capacity;
(6) drive
power;
(7) transport
capacity;
(8) transport
distance;
(9) water
content in the material of no more than 20% (twenty percent); and
(10) material
hardness level;
b) In the
case of conveyor system transport (Pit Crushing and Conveying System)/PCC for
overburden, the technical study includes at least the distance of the hopper
location from the work surface, the availability of energy sources for the PCC
system, and the base carrying capacity for the stability of the PCC system and
the stability of the embankment location;
c) The
difference in slope between the head and tail of the conveyor must not exceed
250 (twenty-five degrees) unless the belt surface is equipped with a
material slide barrier;
d) The
conveyor construction is sturdy and capable of supporting the load being
transported;
e) The
conveyor is equipped with a metal trap (magnetic trap) and/or metal detector;
f) The
overburden conveyor system must be equipped with at least a water line and/or
pressurized water in the crusher hopper area and transfer chute to reduce dust
and blockage of material;
g) The
conveyor may be equipped with a roof to protect the material from rain and
wind, as well as a wind speed monitor;
h) If the
conveyor is overpassing, the support position, the height from the road to the
conveyor must be taken into account, and a material trap must be installed;
i) If the
conveyor is underpassing, the tunnel must be constructed to withstand the
heaviest static load of the vehicle and its cargo passing over the tunnel;
j) The tunnel
must be equipped with an inspection path, signs, and lighting;
k) To reconcile
load data and prevent or avoid excess and loss of transported material,
measuring instruments (belt scales) are installed in conveyor transport to
determine the weight and/or volume of the transported material;
l) The
measuring instruments (belt scales) are calibrated periodically;
m) The Head
of Mining Engineering establishes standard procedures for conveyor transport,
including inspection and maintenance.
4) Pengangkutan dengan Lokomotif dan Lori (halaman
140)
a) penggunaan lokomotif dan lori didasarkan hasil
kajian teknis yang berkaitan dengan kestabilan jalur rel;
b) batuan yang digunakan sebagai penopang bantalan rel
memperhatikan kekuatan batuan dan jenis batuan segar bukan dari jenis batuan
yang teralterasi;
c) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku
pengangkutan dengan lokomotif dan lori termasuk pemeriksaan dan pemeliharaan;
4)
Transportation by Locomotive and Lorry (page 140)
a) The use of
locomotives and lorries is based on the results of technical studies related to
the stability of the rail track;
b) The rock
used to support the rail sleepers takes into account the strength of the rock
and the type of fresh rock, not altered rock;
c) The Head
of Mining Engineering establishes standard procedures for transportation by
locomotive and lorry, including inspection and maintenance;
5) Pengangkutan dengan Pipa (halaman 140)
a) pengangkutan dengan pipa didasarkan hasil kajian
teknis yang paling kurang mencakup:
(1) jenis dan ukuran pipa;
(2) jenis material (konsentrat atau tailing);
(3) ukuran butir terbesar;
(4) ketersediaan sumber energi;
(5) kemiringan (pemilihan lokasi);
(6) daya dukung jalur pipa;
(7) pompa dan daya penggerak;
(8) kapasitas angkut; dan
(9) jarak dan jalur pengangkutan;
b) konstruksi jalur pipa kukuh dan mampu menahan beban
yang diangkut;
c) dalam hal pengangkutan menggunakan pipa yang
melintasi di atas jalan umum maka memperhitungkan posisi penyanggaan, tinggi
dari jalan ke pipa.
d) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah
atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis
pengangkutan menggunakan pipa dipasang alat untuk dapat mengetahui berat
dan/atau volume material yang diangkut;
e) alat dilakukan kalibrasi secara berkala.
f) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku
pengangkutan dengan pipa termasuk pemeriksaan dan pemeliharaan yang paling
kurang mencakup pencegahan korosi;
5) Pipeline
Transportation (page 140)
a) Pipeline
transportation is based on the results of a technical study that includes at
least:
(1) pipe type
and size;
(2) material
type (concentrate or tailings);
(3) largest
particle size;
(4) energy
source availability;
(5) slope
(location selection);
(6) pipeline
carrying capacity;
(7) pump and
propulsion system;
(8) transport
capacity; and
(9) transport
distance and route;
b) pipeline
construction is sturdy and capable of supporting the load being transported;
c) in the
case of pipeline transportation that crosses public roads, the position of
supports and the height from the road to the pipeline are taken into account.
d) To
reconcile load data and prevent or avoid excess and loss of transported
material, equipment is installed in pipeline transportation to determine the
weight and/or volume of the material being transported;
e) equipment
is calibrated periodically.
f) The Head
of Mining Engineering determines standard procedures for transportation by pipe
including inspection and maintenance which at least includes corrosion
prevention;
6) Pengangkutan dengan Tongkang (halaman 141)
a) pengangkutan menggunakan tongkang maka membuat
rencana pengangkutan paling kurang terdiri atas:
(1) kapasitas pelabuhan sarana penunjang;
(2) jalur pengangkutan;
(3) kedalaman jalur pengangkutan (kondisi pasang dan
surut)
(4) jumlah komoditas tambang yang diangkut; dan
(5) jenis, jumlah, serta kapasitas tongkang;
b) penentuan kapasitas pelabuhan sarana penunjang
didasarkan pada jumlah komoditas tambang yang akan diangkut;
c) jalur pengangkutan merupakan area perairan umum;
d) rencana pemasaran dan produksi memperhitungkan
pasang dan surut area perairan jalur pengangkutan;
e) dalam rangka memastikan tidak terjadinya
kontaminasi muatan yang diangkut tongkang maka sebelum proses pemuatan
dilakukan inspeksi;
f) jenis, jumlah, serta kapasitas tongkang didasarkan
pada jumlah komoditas tambang yang akan dimuat, kondisi perairan, dan kapasitas
pelabuhan serta sarana penunjang;
g) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah
atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis
penggangkutan menggunakan tongkang dilakukan pengukuran berdasarkan draft survey untuk dapat mengetahui
berat dan/atau volume material yang diangkut;
h) pelabuhan yang dioperasikan mendapatkan izin dari
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan;
i) tongkang yang akan berlayar memenuhi persyaratan
keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan
setempat atau syahbandar. (halaman 142)
6) Transportation by Barge (page 141)
a) For transportation by barge, a transportation
plan must consist of at least:
(1) the capacity of the port and supporting
facilities;
(2) the transportation route;
(3) the depth of the transportation route (high and
low tide conditions);
(4) the quantity of mining commodities to be
transported; and
(5) the type, number, and capacity of barges;
b) the determination of the capacity of the port and
supporting facilities is based on the quantity of mining commodities to be
transported;
c) the transportation route is a public water area;
d) the marketing and production plan takes into
account the high and low tides in the water area of the transportation route;
e) to ensure that there is no contamination of the
cargo transported by barge, an inspection is carried out before loading;
f) the type, number, and capacity of barges are
based on the quantity of mining commodities to be loaded, water conditions, and
the capacity of the port and supporting facilities;
g) to reconcile cargo data and prevent or avoid
excess and loss of transported material, measurements are made based on a draft
survey for barge transportation to determine the weight and/or volume of the
material being transported.
h) the port being operated must obtain a permit from
the government agency responsible for transportation;
i) the barges to be sailed must meet shipping safety
requirements and receive approval from the local port authority or
harbormaster. (page 142)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)