https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 16 Desember 2025

21 April 3000, Senin untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

 

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

21 April 3000, Senin, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2025,  975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

April 21st, 3000, Monday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975 (nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Senin, 21 April Tahun 3000 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Monday, April 21st, 3000 AD

 

 

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1827 K/30/MEM/2018

TENTANG

PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK

DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 1827 K/30/MEM/2018

CONCERNING

GUIDELINES FOR GOOD MINING PRACTICES

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES

 

 

LAMPIRAN II      KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR      : 1827 K/30/MEM/2018

TANGGAL           : 7 Mei 2018

APPENDIX II        DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES

0F REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER     : 1827 K/30/MEM/2018

DATE          : May 7th, 2018

 

PEDOMAN PENGELOLAAN TEKNIS PERTAMBANGAN

GUIDELINES FOR MINING TECHNICAL MANAGEMENT

 

 

E. KEGIATAN

E. ACTIVITIES

 

8. PENGANGKUTAN (halaman 135)

8. TRANSPORTATION (page 135)

 

a. Ketentuan Umum

1) pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian wajib menyusun rencana pengangkutan yang mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;

2) rencana pengangkutan meliputi rencana pengangkutan tahunan, triwulanan, dan bulanan;

3) rencana pengangkutan triwulan dan bulanan dituangkan dalam rencana kerja teknis pengangkutan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang;

4) rencana pengangkutan dan rencana kerja teknis pengangkutan paling kurang memuat:

a) sistem pengangkutan

sistem pengangkutan paling kurang memuat metode dan pertimbangan penetapan jenis pengangkutan.

b) kapasitas pengangkutan

kapasitas pengangkutan paling kurang memuat target pengangkutan, jenis material dan kapasitas angkut.

c) jalur dan jarak pengangkutan

jalur dan jarak pengangkutan paling kurang dimensi, peta jalur, lokasi, dan jarak angkut.

d) daya dukung jalur pengangkutan

daya dukung jalur pengangkutan paling kurang terdiri atas sifat fisik dan mekanik tanah/litologi, jenis, dan profil perkerasan serta kekuatan jalur angkut.

e) peralatan pengangkutan

peralatan pengangkutan paling kurang memuat jenis, jumlah, kapasitas, dan unjuk kerja peralatan.

f) perawatan dan pemeliharaan jalan tambang/produksi

pemeliharaan dan perawatan jalur angkut paling kurang memuat jadwal pemeliharaan dan perawatan rutin, dan/atau perkerasan jalan.

g) unjuk kerja peralatan

unjuk kerja peralatan paling kurang terdiri atas kesediaan fisik atau Physical Availability (PA), kesediaan mekanik atau Mechanical Availability (MA), Utilization of Availability (UA), Effective Utilization (EU), dan produktivitas.

a. General Provisions

1) Holders of a Mining Business License (IUP), Special Mining Business License (IUPK) for Production Operations, and Special Mining Business License (IUPK) for Production Operations for Processing and Refining are required to prepare a transportation plan that refers to the approved feasibility study document;

2) The transportation plan includes annual, quarterly, and monthly transportation plans;

3) The quarterly and monthly transportation plans are outlined in a technical transportation work plan that can be reviewed at any time by the Mining Inspector;

4) The transportation plan and technical transportation work plan must contain at least:

a) the transportation system

the transportation system must include the method and considerations for determining the type of transportation.

b) transportation capacity

transportation capacity must include at least the transportation target, material type, and transportation capacity.

c) transportation route and distance

transportation route and distance must include at least the dimensions, route map, location, and transportation distance.

d) transportation route carrying capacity

transportation route carrying capacity must include at least the physical and mechanical properties of the soil/lithology, type and profile of the pavement, and the strength of the transportation route.

e) transportation equipment

transportation equipment must include the type, quantity, capacity, and performance of the equipment.

f) maintenance and upkeep of mining/production roads,

maintenance and upkeep of haul roads, at least including routine maintenance and upkeep schedules, and/or road paving.

g) equipment performance:

Equipment performance at least includes Physical Availability (PA), Mechanical Availability (MA), Utilization of Availability (UA), Effective Utilization (EU), and productivity.

 

 

b. Pelaksanaan Pengangkutan (halaman 136)

b. Carriage Implementation (page 136)

 

1) Ketentuan Umum (halaman 135)

a) pelaksanaan pengangkutan tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas jalur pengangkutan;

b) pelaksanaan pengangkutan tidak boleh melebihi kekuatan daya dukung jalur pengangkutan;

c) dalam hal pengangkutan menggunakan atau melewati jalur angkutan umum maka mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) volume dan berat komoditas tambang/mineral atau batubara yang diangkut dilakukan pengukuran dan pencatatan;

e) pengangkutan material berbentuk pasiran terlebih dahulu dilakukan pengurangan kadar air sampai memenuhi ketentuan transportation moisture limit;

f) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pelaksanaan pengangkutan, pemeliharaan dan perawatan serta pengaturan lalu lintas di jalur angkut;

1) General Provisions (page 135)

a) Transportation must not exceed 80% (eighty percent) of the transportation route's capacity;

b) Transportation must not exceed the carrying capacity of the transportation route;

c) If transportation is carried out using or via public transportation routes, the provisions of laws and regulations must be followed;

d) The volume and weight of the mining/mineral or coal commodities being transported must be measured and recorded;

e) When transporting sandy materials, the moisture content must first be reduced to meet the transportation moisture limit requirements;

f) The Head of Mining Engineering shall establish standard procedures for transportation, maintenance, and traffic management on the transportation route.

 

 

2) Pengangkutan dengan Truk (halaman 137)

a) dalam rangka singkronisasi peralatan, kapasitas truk pengangkut dari permuka kerja mampu memuat material tidak boleh lebih dari 5 (lima) kali pengisian dan tidak boleh kurang dari 3 (tiga) kali pengisian dari alat gali-muat;

b) dalam hal ketebalan lapisan mineral dan/atau batubara kurang dari 50 (lima puluh) centimeter dilakukan pengumpulan dengan alat tertentu sebelum dilakukan pemuatan atau berdasarkan kajian teknis;

c) pengangkutan material dengan menggunakan truk tidak boleh melebihi kapasitas muat dan beban muat serta tidak boleh kurang dari 90% (sembilan puluh persen) kapasitas angkut dan beban muat;

d) jalan tambang/produksi menggunakan truk dapat dibuat atau disediakan tempat istirahat dan jalur putar berdasarkan kebutuhan, jarak jalan, dan kepadatan kendaraan yang melintas;

e) tempat istirahat mempertimbangkan dimensi unit terbesar yang menggunakan jalan tambang/produksi dan prosedur pengaturan keluar masuk kendaraan;

f) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis pengangkutan menggunakan truk dipasang jembatan timbang untuk dapat mengetahui berat dan/atau volume material yang diangkut;

g) dalam hal pengangkutan dump truck dilanjutkan menggunakan konveyor maka rekonsiliasi data muatan dapat dilakukan dengan menggunakan belt scale;

h) jembatan timbang dan belt scale dilakukan kalibrasi secara berkala;

i) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku alat angkut menggunakan truk;

j) efisiensi pengangkutan dengan truk dapat diukur berdasarkan hasil kajian teknis yang sekurang-kurangnya meliputi waktu edar, jumlah ritase, dan kecepatan;

k) pemantauan proses pengangkutan dengan truk dapat dilakukan secara real time dengan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS), Radio Frequency Identification (RFID), Dispatch System, dan teknologi sejenis.

2) Transportation by Truck (page 137)

a) To synchronize equipment, the capacity of a transport truck from the working surface to load material must not exceed 5 (five) times the capacity of a loading and unloading tool and must not be less than 3 (three) times the capacity of a loading and unloading tool;

b) If the thickness of the mineral and/or coal layer is less than 50 (fifty) centimeters, collection must be carried out using specific equipment before loading or based on a technical study;

c) Transportation of material by truck must not exceed the loading and unloading capacity and must not be less than 90% (ninety percent) of the loading and unloading capacity;

d) Rest areas and detours can be constructed or provided on mining/production roads using trucks based on needs, road distance, and traffic density;

e) Rest areas must take into account the dimensions of the largest unit using the mining/production road and the procedures for regulating vehicle entry and exit;

f) To reconcile load data and prevent or avoid excess and loss of transported material, weighbridges are installed for truck transportation to determine the weight and/or volume of the transported material;

g) If dump truck transportation continues using a conveyor, load data reconciliation can be performed using a belt scale;

h) Weighbridges and belt scales are calibrated periodically;

i) The Head of Mining Engineering establishes standard procedures for truck transportation;

j) Truck transportation efficiency can be measured based on the results of a technical study that at least includes circulation time, number of trips, and speed;

k) Real-time monitoring of the truck transportation process can be performed using Global Navigation Satellite System (GNSS), Radio Frequency Identification (RFID), Dispatch Systems, and similar technologies.

 

3) Pengangkutan dengan Konveyor (halaman 138)

a) penggunaan sistem konveyor didasarkan hasil kajian teknis yang paling kurang mencakup:

(1) jenis material;

(2) ukuran butir terbesar;

(3) ketersediaan sumber energi;

(4) kemiringan;

(5) daya dukung dasar konveyor;

(6) daya penggerak;

(7) kapasitas angkut;

(8) jarak pengangkutan;

(9) kandungan air dalam material tidak lebih dari 20% (dua puluh persen); dan

(10) tingkat kekerasan material;

b) dalam hal pengangkutan sistem konveyor (Pit Crushing and Conveying System)/PCC untuk batuan penutup, kajian teknis paling kurang mencakup jarak penempatan lokasi hopper terhadap permuka kerja, ketersediaan sumber energi untuk sistem PCC serta daya dukung dasar untuk kestabilan sistem PCC dan kestabilan lokasi timbunan;

c) perbedaan kemiringan antara head and tail konveyor tidak boleh lebih dari 250 (dua puluh lima derajat) kecuali permukaan belt dilengkapi dengan penahan luncuran material;

d) konstruksi konveyor kukuh dan mampu menahan beban yang diangkut;

e) konveyor dilengkapi dengan alat penangkap logam (magnetic trap) dan/atau metal detector;

f) sistem pengangkutan batuan penutup dengan menggunkan konveyor dilengkapi paling kurang dengan jalur air dan/atau air bertekanan di area hopper crusher dan transfer chute untuk mengurangi debu dan block material;

g) konveyor dapat dilengkapi dengan atap yang melindungi material dari hujan dan angin serta alat monitor kecepatan angin;

h) dalam hal pengangkutan menggunakan konveyor yang melintasi di atas jalan maka memperhitungkan posisi penyanggaan, tinggi dari jalan ke konveyor serta memasang penangkap material;

i) dalam hal pengangkutan menggunakan konveyor melintas di bawah jalan maka terowongan dibuat mampu menahan beban statis terberat kendaraan beserta muatan yang melintas di atas terowongan;

j) terowongan dilengkapi dengan jalur inspeksi, rambu-rambu, dan pencahayaan;

k) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis pengangkutan menggunakan konveyor dipasang alat ukur (belt scale) untuk dapat mengetahui berat dan/atau volume material yang diangkut;

l) alat ukur (belt scale) dilakukan kalibrasi secara berkala;

m) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pengangkutan menggunakan konveyor termasuk pemeriksaan dan pemeliharaan.

3) Conveyor Transport (page 138)

a) The use of a conveyor system is based on the results of a technical study that includes at least:

(1) material type;

(2) largest grain size;

(3) availability of energy sources;

(4) slope;

(5) conveyor base carrying capacity;

(6) drive power;

(7) transport capacity;

(8) transport distance;

(9) water content in the material of no more than 20% (twenty percent); and

(10) material hardness level;

b) In the case of conveyor system transport (Pit Crushing and Conveying System)/PCC for overburden, the technical study includes at least the distance of the hopper location from the work surface, the availability of energy sources for the PCC system, and the base carrying capacity for the stability of the PCC system and the stability of the embankment location;

c) The difference in slope between the head and tail of the conveyor must not exceed 250 (twenty-five degrees) unless the belt surface is equipped with a material slide barrier;

d) The conveyor construction is sturdy and capable of supporting the load being transported;

e) The conveyor is equipped with a metal trap (magnetic trap) and/or metal detector;

f) The overburden conveyor system must be equipped with at least a water line and/or pressurized water in the crusher hopper area and transfer chute to reduce dust and blockage of material;

g) The conveyor may be equipped with a roof to protect the material from rain and wind, as well as a wind speed monitor;

h) If the conveyor is overpassing, the support position, the height from the road to the conveyor must be taken into account, and a material trap must be installed;

i) If the conveyor is underpassing, the tunnel must be constructed to withstand the heaviest static load of the vehicle and its cargo passing over the tunnel;

j) The tunnel must be equipped with an inspection path, signs, and lighting;

k) To reconcile load data and prevent or avoid excess and loss of transported material, measuring instruments (belt scales) are installed in conveyor transport to determine the weight and/or volume of the transported material;

l) The measuring instruments (belt scales) are calibrated periodically;

m) The Head of Mining Engineering establishes standard procedures for conveyor transport, including inspection and maintenance.

 

4) Pengangkutan dengan Lokomotif dan Lori (halaman 140)

a) penggunaan lokomotif dan lori didasarkan hasil kajian teknis yang berkaitan dengan kestabilan jalur rel;

b) batuan yang digunakan sebagai penopang bantalan rel memperhatikan kekuatan batuan dan jenis batuan segar bukan dari jenis batuan yang teralterasi;

c) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pengangkutan dengan lokomotif dan lori termasuk pemeriksaan dan pemeliharaan;

4) Transportation by Locomotive and Lorry (page 140)

a) The use of locomotives and lorries is based on the results of technical studies related to the stability of the rail track;

b) The rock used to support the rail sleepers takes into account the strength of the rock and the type of fresh rock, not altered rock;

c) The Head of Mining Engineering establishes standard procedures for transportation by locomotive and lorry, including inspection and maintenance;

 

5) Pengangkutan dengan Pipa (halaman 140)

a) pengangkutan dengan pipa didasarkan hasil kajian teknis yang paling kurang mencakup:

(1) jenis dan ukuran pipa;

(2) jenis material (konsentrat atau tailing);

(3) ukuran butir terbesar;

(4) ketersediaan sumber energi;

(5) kemiringan (pemilihan lokasi);

(6) daya dukung jalur pipa;

(7) pompa dan daya penggerak;

(8) kapasitas angkut; dan

(9) jarak dan jalur pengangkutan;

b) konstruksi jalur pipa kukuh dan mampu menahan beban yang diangkut;

c) dalam hal pengangkutan menggunakan pipa yang melintasi di atas jalan umum maka memperhitungkan posisi penyanggaan, tinggi dari jalan ke pipa.

d) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis pengangkutan menggunakan pipa dipasang alat untuk dapat mengetahui berat dan/atau volume material yang diangkut;

e) alat dilakukan kalibrasi secara berkala.

f) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pengangkutan dengan pipa termasuk pemeriksaan dan pemeliharaan yang paling kurang mencakup pencegahan korosi;

5) Pipeline Transportation (page 140)

a) Pipeline transportation is based on the results of a technical study that includes at least:

(1) pipe type and size;

(2) material type (concentrate or tailings);

(3) largest particle size;

(4) energy source availability;

(5) slope (location selection);

(6) pipeline carrying capacity;

(7) pump and propulsion system;

(8) transport capacity; and

(9) transport distance and route;

b) pipeline construction is sturdy and capable of supporting the load being transported;

c) in the case of pipeline transportation that crosses public roads, the position of supports and the height from the road to the pipeline are taken into account.

d) To reconcile load data and prevent or avoid excess and loss of transported material, equipment is installed in pipeline transportation to determine the weight and/or volume of the material being transported;

e) equipment is calibrated periodically.

f) The Head of Mining Engineering determines standard procedures for transportation by pipe including inspection and maintenance which at least includes corrosion prevention;

 

 

6) Pengangkutan dengan Tongkang (halaman 141)

a) pengangkutan menggunakan tongkang maka membuat rencana pengangkutan paling kurang terdiri atas:

(1) kapasitas pelabuhan sarana penunjang;

(2) jalur pengangkutan;

(3) kedalaman jalur pengangkutan (kondisi pasang dan surut)

(4) jumlah komoditas tambang yang diangkut; dan

(5) jenis, jumlah, serta kapasitas tongkang;

b) penentuan kapasitas pelabuhan sarana penunjang didasarkan pada jumlah komoditas tambang yang akan diangkut;

c) jalur pengangkutan merupakan area perairan umum;

d) rencana pemasaran dan produksi memperhitungkan pasang dan surut area perairan jalur pengangkutan;

e) dalam rangka memastikan tidak terjadinya kontaminasi muatan yang diangkut tongkang maka sebelum proses pemuatan dilakukan inspeksi;

f) jenis, jumlah, serta kapasitas tongkang didasarkan pada jumlah komoditas tambang yang akan dimuat, kondisi perairan, dan kapasitas pelabuhan serta sarana penunjang;

g) dalam rangka rekonsiliasi data muatan dan mencegah atau menghindari kelebihan dan kehilangan material angkut pada jenis penggangkutan menggunakan tongkang dilakukan pengukuran berdasarkan draft survey untuk dapat mengetahui berat dan/atau volume material yang diangkut;

h) pelabuhan yang dioperasikan mendapatkan izin dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan;

i) tongkang yang akan berlayar memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran dan mendapatkan persetujuan dari otoritas pelabuhan setempat atau syahbandar. (halaman 142)

6) Transportation by Barge (page 141)

a) For transportation by barge, a transportation plan must consist of at least:

(1) the capacity of the port and supporting facilities;

(2) the transportation route;

(3) the depth of the transportation route (high and low tide conditions);

(4) the quantity of mining commodities to be transported; and

(5) the type, number, and capacity of barges;

b) the determination of the capacity of the port and supporting facilities is based on the quantity of mining commodities to be transported;

c) the transportation route is a public water area;

d) the marketing and production plan takes into account the high and low tides in the water area of ​​the transportation route;

e) to ensure that there is no contamination of the cargo transported by barge, an inspection is carried out before loading;

f) the type, number, and capacity of barges are based on the quantity of mining commodities to be loaded, water conditions, and the capacity of the port and supporting facilities;

g) to reconcile cargo data and prevent or avoid excess and loss of transported material, measurements are made based on a draft survey for barge transportation to determine the weight and/or volume of the material being transported.

h) the port being operated must obtain a permit from the government agency responsible for transportation;

i) the barges to be sailed must meet shipping safety requirements and receive approval from the local port authority or harbormaster. (page 142)

 

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

21 April 3000, Senin untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

  Arahan dari Pendiri UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution Kisi-Kisi Materi K...