https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 16 Desember 2025

17 April 3000, Kamis untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

 

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

17 April 3000, Kamis, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2025,  975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

April 17th, 3000, Thursday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975 (nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Kamis, 17 April Tahun 3000 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Thursday, April 17th, 3000 AD

 

 

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1827 K/30/MEM/2018

TENTANG

PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK

DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 1827 K/30/MEM/2018

CONCERNING

GUIDELINES FOR GOOD MINING PRACTICES

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES

 

 

LAMPIRAN III           KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR        : 1827 K/30/MEM/2018

TANGGAL      : 7 Mei 2018

APPENDIX III            DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER       : 1827 K/30/MEM/2018

DATE              : May 7th, 2018

 

 

 

PEDOMAN PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

DAN KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN

MINERAL DAN BATUBARA

 

 

A. PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA  (halaman 145)

A. IMPLEMENTATION OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH IN MINING AND PROCESSING AND/OR REFINING OF MINERAL AND COAL (page 145)

 

Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara meliputi:

Implementation of Occupational Safety and Health in Mining and Processing and/or Refining of Minerals and Coal includes:

 

1. Keselamatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian mencakup:

1. Mining and Processing and/or Refining Work Safety includes:

 

a. Manajemen Risiko

Manajemen risiko merupakan suatu aktivitas dalam mengelola risiko yang ada, terdiri atas:

1) komunikasi dan konsultasi,

2) penetapan konteks,

3) identifikasi bahaya,

4) penilaian dan pengendalian risiko, dan

5) pemantauan dan peninjauan.

a. Risk Management

Risk management is an activity that manages existing risks, consisting of:

1) communication and consultation,

2) context determination,

3) hazard identification,

4) risk assessment and control, and

5) monitoring and review.

 

b. Program Keselamatan Kerja

Program keselamatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk mencegah kecelakaan, kejadian berbahaya, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya serta menciptakan budaya keselamatan kerja.

Kejadian berbahaya merupakan kejadian yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi. Kecelakaan atau kejadian berbahaya dilaporkan sesaat setelah terjadinya kecelakaan atau kejadian berbahaya.

Program keselamatan kerja disusun dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen risiko.

Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:

1) benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;

2) mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL);

3) akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;

4) terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan

5) terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

Wilayah kegiatan usaha pertambangan mencakup WIUP, WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah Proyek.

Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:

1) Cidera Ringan

Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.

2) Cidera Berat

a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur;

b) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan

c) cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:

(1) keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah;

(2) pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;

(3) luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau

(4) persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.

3) Mati

Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.

b. Occupational Safety Program

An occupational safety program is created and implemented to prevent accidents, hazardous incidents, fires, and other dangerous events and to foster a culture of occupational safety.

A hazardous incident is an event that could endanger lives or disrupt production. Accidents or hazardous incidents are reported immediately after they occur.

The occupational safety program is developed with reference to laws and regulations, policies, needs, and risk management processes.

A mining accident must meet five elements:

1) it actually occurred, meaning it was unintended, unplanned, and without intent;

2) it resulted in injury to a mine worker or a person authorized by the Head of Mining Engineering (KTT) or the Person in Charge of Engineering and Environment (PTL);

3) it resulted from mining or processing and/or refining activities or from other supporting activities;

4) it occurred during the working hours of the injured mine worker or at any time by a licensed person; and

5) it occurred within the mining business area or project area.

Mining business activity areas include Mining Business Permit Areas, Community Mining Permit Areas, Special Mining Business Permit Areas, Special Production Operation Mining Business Permit Areas for Processing and/or Refining, and Project Areas.

Injuries resulting from mining accidents are recorded in the mining accident register and classified into the following categories:

1) Minor Injuries

Injuries resulting from mining accidents that prevent a mine worker from performing their original duties for more than 1 (one) day and less than 3 (three) weeks, including Sundays and holidays.

2) Serious Injuries

a) Injuries resulting from mining accidents that prevent a mine worker from performing their original duties for equal to or more than 3 (three) weeks, including Sundays and holidays;

b) Injuries resulting from mining accidents that result in a permanent disability (invalidity) for a mine worker. and

c) injuries resulting from mining accidents do not depend on the length of time the miner is unable to perform their original duties, but may include one of the following:

(1) fractures to the skull, spine, hip, forearm to knuckles, upper arm, thigh to knuckles, and facial skull dislocation;

(2) internal bleeding or fainting due to lack of oxygen;

(3) serious injuries or open/lacerated wounds that can result in permanent disability; or

(4) dislocated joints where none had previously occurred.

3) Death:

A mining accident resulting in the death of a miner.

 

c. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan kerja

Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan dan pelatihan lainnya. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kegiatan, jenis, dan risiko pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian dan mengacu kepada standar kompetensi yang berlaku atau kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).

c. Occupational Safety Education and Training

Education and training are provided to new workers, mine workers for new tasks, hazard response training, annual refresher training, or other training. The implementation of education and training is tailored to the activities, type, and risks of work in mining, processing, and/or refining operations and refers to applicable competency standards or qualifications established by the Chief Mining Inspector (KaIT).

 

d. Kampanye

Kampanye keselamatan kerja direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kampanye keselamatan dievaluasi sebagai bahan peningkatan kinerja keselamatan kerja.

d. Campaigns

Occupational safety campaigns are planned and implemented in accordance with requirements and statutory regulations. The implementation of safety campaigns is evaluated to improve occupational safety performance.

 

e. Administrasi Keselamatan Kerja

Administrasi keselamatan kerja mencakup:

1) Buku Tambang

Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL serta salinannya disimpan di Kantor KaIT/Kepala Dinas.

2) Buku Daftar Kecelakaan Tambang

Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Daftar Kecelakaan Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL.

3) Pelaporan Keselamatan Kerja

Pelaporan keselamatan kerja dilakukan sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Rencana Kerja, Anggaran dan Biaya Keselamatan Kerja

Rencana Kerja, Anggaran, dan Biaya keselamatan kerja disusun sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Prosedur dan/atau Instruksi Kerja

KTT/PTL menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan, dan mendokumentasikan seluruh prosedur dan/atau instruksi kerja untuk menjamin setiap kegiatan dapat dijalankan secara aman.

6) Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi; dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya.

KTT/PTL mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memelihara setiap dokumen dan laporan terkait pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya.

e. Occupational Safety Administration

Occupational safety administration includes:

1) Mining Book

Mining business permit holders maintain a Mining Book, which is kept and always available at the Office of the Chief Mining Engineer/Technical and Environmental Officer, and a copy is kept at the Office of the Chief Mining Inspector/Head of the Department.

2) Mining Accident Register

Mining business permit holders maintain a Mining Accident Register, which is kept and always available at the Office of the Chief Mining Engineer/Technical Officer.

3) Occupational Safety Reporting

Occupational safety reporting is prepared in accordance with the format and implemented in accordance with statutory regulations.

4) Occupational Safety Work Plan, Budget, and Costs

Occupational safety work plans, budgets, and costs are prepared in accordance with the format and implemented in accordance with statutory regulations.

5) Procedures and/or Work Instructions

The Chief Mining Engineer/Technical Officer prepares, establishes, disseminates, implements, and documents all procedures and/or work instructions to ensure the safe operation of all activities.

6) Documents and Reports on Competency Fulfillment; and provisions of laws and regulations, as well as other requirements.

The Head of Mining Engineering/Technical Person in Charge identifies, documents, and maintains all documents and reports related to competency fulfillment, provisions of laws and regulations, and other requirements.

 

f. Manajemen Keadaan Darurat mencakup:

1) Identifikasi dan Penilaian Potensi Keadaan Darurat

Setiap potensi keadaan darurat yang mungkin muncul diidentifikasi dan dinilai.

2) Pencegahan Keadaan Darurat

Program pencegahan keadaan darurat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan hasil identifikasi potensi keadaan darurat.

3) Kesiapsiagaan Keadaan Darurat

Penanggulangan keadaan darurat direncanakan sesuai dengan tingkatan atau kategori keadaan yang sudah diidentifikasi. Sumber daya, sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten agar disiapkan, untuk menjamin keadaan darurat dapat dideteksi dan ditanggulangi sesegera mungkin.

4) Respon Keadaan Darurat

Pada saat terjadi keadaan darurat, sumber daya, sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesegera mungkin dapat menanggulangi keadaan darurat.

5) Pemulihan Keadaan Darurat

Pemulihan keadaan darurat paling kurang mencakup pengaturan tim pemulihan, investigasi keadaan darurat, perkiraan kerugian, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca keadaan darurat.

f. Emergency Management includes:

1) Identification and Assessment of Potential Emergencies

Every potential emergency situation that may arise is identified and assessed.

2) Emergency Prevention

An emergency prevention program is developed and implemented based on the results of the identification of potential emergencies.

3) Emergency Preparedness

Emergency response is planned according to the identified level or category of situation. Resources, facilities, and infrastructure, as well as competent mining technical personnel, must be prepared to ensure emergencies can be detected and addressed as quickly as possible.

4) Emergency Response

When an emergency occurs, resources, facilities, and infrastructure, as well as competent mining technical personnel, must be ready to respond to the emergency as quickly as possible.

5) Emergency Recovery

Emergency recovery includes at least organizing a recovery team, investigating the emergency, estimating losses, site cleanup, recovery operations, and a post-emergency recovery report.

 

g. Inspeksi Keselamatan Kerja

Inspeksi keselamatan kerja dilakukan di setiap area kerja dan kegiatan meliputi:

1) perencanaan inspeksi;

2) persiapan inspeksi;

3) pelaksanaan inspeksi;

4) rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi;

5) evaluasi inspeksi; dan

6) laporan dan penyebarluasan hasil inspeksi.

g. Occupational Safety Inspections

Occupational safety inspections are conducted in every work area and activity, including:

1) inspection planning;

2) inspection preparation;

3) inspection implementation;

4) recommendations and follow-up on inspection results;

5) inspection evaluation; and

6) reporting and dissemination of inspection results.

 

h. Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya

Kecelakaan dan kejadian berbahaya dilakukan penyelidikan oleh KTT, PTL, atau Inspektur Tambang berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT/PTL segera melakukan Penyelidikan terhadap semua kecelakaan dan kejadian berbahaya dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam. (halaman 149)

h. Accident and Hazardous Incident Investigation

Accidents and hazardous incidents are investigated by the Chief Mining Engineer, the Technical and Environmental Officer, or the Mining Inspector based on the advice of the Chief Mining Inspector/Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector. The Chief Mining Engineer, Technical and Environmental Officer shall immediately investigate all accidents and hazardous incidents within no more than 24 hours. (page 149)

 

 

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

04 April 3000, Jumat untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

  Arahan dari Pendiri UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution Kisi-Kisi Materi K...