Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas
Agussalim Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
15 April 3000, Selasa, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now)
Tahun 2025, 975 (sembilan ratus tujuh
puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke
Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah
(Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke
Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi
Sumatera Utara
April 15th,
3000, Tuesday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975
(nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the
City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global
International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah
(Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for
Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Selasa, 15
April Tahun 3000 Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Tuesday, April 15th,
3000 AD
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1827 K/30/MEM/2018
TENTANG
PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK
DECREE OF THE
MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1827
K/30/MEM/2018
CONCERNING
GUIDELINES FOR
GOOD MINING PRACTICES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BY THE GRACE OF
GOD ALMIGHTY
MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR :
1827 K/30/MEM/2018
TANGGAL : 7
Mei 2018
APPENDIX
III DECREE OF THE MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER : 1827 K/30/MEM/2018
DATE : May 7th, 2018
PEDOMAN
PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
DAN
KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
MINERAL
DAN BATUBARA
A. PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA (halaman 145)
A.
IMPLEMENTATION OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH IN MINING AND PROCESSING
AND/OR REFINING OF MINERAL AND COAL (page 145)
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara meliputi:
Implementation
of Occupational Safety and Health in Mining and Processing and/or Refining of
Minerals and Coal includes:
3. Lingkungan Kerja (halaman 153)
3. Work
Environment (page 153)
Pengelolaan lingkungan kerja dilakukan dengan cara
antisipasi, pengenalan, pengukuran dan penilaian, evaluasi, serta pencegahan
dan pengendalian bahaya dan risiko di lingkungan kerja. Pengelolaan lingkungan
kerja paling kurang mencakup:
a. pengelolaan debu;
b. pengelolaan kebisingan;
c. pengelolaan getaran;
d. pengelolaan pencahayaan;
e. pengelolaan kuantitas dan kualitas udara kerja;
f. pengelolaan iklim kerja;
g. pengelolaan radiasi;
h. pengelolaan faktor kimia;
i. pengelolaan faktor biologi; dan
j. pengelolaan kebersihan lingkungan kerja.
Work
environment management is carried out through anticipation, recognition,
measurement and assessment, evaluation, as well as prevention and control of
hazards and risks in the work environment. Work environment management includes
at least:
a. dust
management;
b. noise
management;
c. vibration
management;
d. lighting
management;
e. management
of work air quantity and quality;
f. work
climate management;
g. radiation
management;
h. management
of chemical factors;
i. management
of biological factors; and
j. management
of work environment cleanliness.
Pengukuran dan penilaian lingkungan kerja dilakukan
oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dan mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Lingkungan Kerja juga meliputi manajemen
risiko, pendidikan dan pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat,
inspeksi, dan kampanye pengelolaan lingkungan kerja yang pedoman pelaksanaannya
menyesuaikan dengan pedoman pengelolaan keselamatan kerja.
Work
environment measurements and assessments are conducted by competent mining
technicians and adhere to statutory regulations.
Work
environment management also encompasses risk management, education and
training, administration, emergency management, inspections, and environmental
management campaigns, the implementation guidelines of which align with
occupational safety management guidelines.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan pengolahan
dan/atau pemurnian mineral dan batubara ditetapkan dalam suatu petunjuk teknis
oleh Direktur Jenderal.
Further
provisions regarding the implementation of occupational safety and health in
mining and processing and/or refining of minerals and coal are stipulated in a
technical guideline by the Director General.
B. PELAKSANAAN KESELAMATAN OPERASI PERTAMBANGAN DAN
PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA (halaman 154)
B.
IMPLEMENTATION OF SAFETY IN MINING OPERATIONS AND PROCESSING AND/OR REFINING OF
MINERAL AND COAL (page 154)
Pelaksanaan Keselamatan Operasi Pertambangan dan
Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara meliputi:
Implementation
of Mining Operation Safety and Mineral and Coal Processing and/or Refining
includes:
1. Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan
Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan Dalam sistem dan
pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan
pertambangan paling kurang terdiri atas:
a. daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan
pertambangan;
b. mengidentifikasi jenis dan karakteristik atas
pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan
pertambangan;
c. menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan atau
perawatan berdasarkan hasil identifikasi jenis dan karakteristik sarana,
prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
d. merencanakan program dan jadwal pemeliharaan atau
perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
e. melaksanakan pemeliharaan/perawatan sarana,
prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
f. evaluasi hasil pelaksanaan pemeliharaan atau
perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan; dan
g. tindak lanjut hasil evaluasi dan peningkatan
kinerja pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan
pertambangan.
1. The System
and Implementation of Maintenance/Care for Mining Facilities, Infrastructure,
Installations, and Equipment. The system and implementation of
maintenance/caring for mining facilities, infrastructure, installations, and
equipment shall consist of at least:
a. a list of
mining facilities, infrastructure, installations, and equipment;
b.
identifying the types and characteristics of maintenance or care for mining
facilities, infrastructure, installations, and equipment;
c. compiling
and establishing maintenance or care procedures based on the identification of
the types and characteristics of mining facilities, infrastructure,
installations, and equipment;
d. planning a
maintenance or care program and schedule for mining facilities, infrastructure,
installations, and equipment;
e.
implementing maintenance/caring for mining facilities, infrastructure,
installations, and equipment;
f. evaluating
the results of the maintenance or care for mining facilities, infrastructure,
installations, and equipment; and
g. following
up on the evaluation results and improving the performance of
maintenance/caring for mining facilities, infrastructure, installations, and
equipment.
2. Pengamanan Instalasi
Pengamanan instalasi paling kurang terdiri atas:
a. daftar instalasi;
b. mengidentifikasi kebutuhan pengaman atas instalasi;
c. menyusun dan menetapkan prosedur pengamanan
instalasi;
d. menyusun dan menetapkan desain pengamanan
instalasi;
e. menyusun dan menetapkan prosedur proses pemasangan
instalasi;
f. menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan
pengamanan instalasi; dan
g. memantau dan mengevaluasi sistem pengamanan
instalasi.
2.
Installation Security
Installation
security consists of at least:
a. a list of
installations;
b.
identifying installation security requirements;
c. developing
and establishing installation security procedures;
d. developing
and establishing installation security designs;
e. developing
and establishing installation procedures;
f. developing
and establishing installation security maintenance procedures; and
g. monitoring
and evaluating the installation security system.
3. Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di
Bidang Keselamatan Operasi
Dalam menyusun dan menetapkan prosedur, membuat
program dan jadwal, serta melaksanakan pengujian kelayakan, pengamanan dan
pemeliharaan terhadap sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan
dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang
Keselamatan Operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Competent
Mining Technical Personnel in the Field of Operational Safety
The
preparation and establishment of procedures, creation of programs and
schedules, and implementation of feasibility testing, security, and maintenance
of mining facilities, infrastructure, installations, and equipment are carried
out by Competent Mining Technical Personnel in the field of Operational Safety
in accordance with statutory provisions.
4. Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan
Peralatan Pertambangan Kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan
pertambangan dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan.
Kegiatan pertambangan memerlukan fasilitas penunjang
berupa sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dinyatakan
layak sesuai dengan tata cara pengujian sebagai berikut:
a. mengidentifikasi kebutuhan sarana, prasarana,
instalasi, dan peralatan sesuai dengan karakteristik kegiatan pertambangannya;
b. menetapkan daftar sarana, prasarana, instalasi, dan
peralatan yang dibutuhkan sesuai hasil identifikasi;
c. menyusun dan menetapkan prosedur pengujian
kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan.
d. melaksanakan pengujian kelayakan sarana, prasarana,
instalasi, dan peralatan;
e. evaluasi hasil pengujian kelayakan sarana,
prasarana, instalasi; dan peralatan terhadap standar yang menjadi acuan; dan
f. menetapkan daftar sarana, prasarana, instalasi, dan
peralatan yang dinyatakan layak untuk dioperasikan.
4.
Feasibility of Mining Facilities, Infrastructure, Installations, and Equipment:
The feasibility of mining facilities, infrastructure, installations, and
equipment is determined by conducting feasibility tests and maintenance.
Mining
activities require supporting facilities in the form of mining facilities,
infrastructure, installations, and equipment that are deemed fit in accordance
with the following testing procedures:
a.
identifying the need for facilities, infrastructure, installations, and
equipment according to the characteristics of the mining activity;
b.
determining a list of required facilities, infrastructure, installations, and
equipment based on the identification results;
c. developing
and establishing procedures for testing the feasibility of facilities,
infrastructure, installations, and equipment.
d. conducting
feasibility tests of facilities, infrastructure, installations, and equipment;
e. evaluating
the results of the feasibility tests of facilities, infrastructure,
installations, and equipment against the reference standards; and
f.
determining a list of facilities, infrastructure, installations, and equipment
deemed fit for operation.
5. Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis Pertambangan
Kajian teknis dilakukan pada saat awal kegiatan atau
sebelum dimulainya kegiatan pertambangan. Apabila terjadi perubahan atau
modifikasi terhadap proses, sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan
pertambangan maka hasil evaluasinya disampaikan kepada KaIT/Kepala Dinas atas
nama KaIT.
5. Evaluation
of Technical Mining Study Reports
Technical studies
are conducted at the start of activities or before the start of mining
activities. If changes or modifications occur to the mining process,
facilities, infrastructure, installations, and equipment, the evaluation
results are submitted to the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf
of the Chief Mining Inspector.
6. Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan
Keselamatan bahan peledak dan peledakan
mempertimbangkan:
6. Explosives
and Blasting Safety
Explosives
and blasting safety takes into account:
a. Penyimpanan atau Penimbunan Bahan Peledak
a. Storage or
Stockpiling of Explosive Materials
1) Bahan peledak disimpan di gudang yang berupa
bangunan, kontener atau tangki yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak
secara aman.
1) Explosives
are stored in warehouses in the form of buildings, containers or tanks which
are technically capable of storing explosives safely.
2) Bahan peledak yang disimpan di tambang hanya pada
gudang yang telah mempunyai izin dengan kapasitas tertentu yang ditetapkan oleh
KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT secara tertulis. Apabila gudang bahan peledak
terletak di luar WIUP dan/atau wilayah proyek dan akan digunakan untuk kegiatan
pertambangan, harus mendapat persetujuan tertulis dari KaIT/Kepala Dinas atas
nama KaIT.
2) Explosives
stored in the mine are only in warehouses that have a permit with a certain
capacity determined by the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf
of the Chief Mining Inspector in writing. If the explosives warehouse is
located outside the Per Business Permit Area and / or project area and will be
used for mining activities, written approval must be obtained from the Chief
Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.
3) Gudang bahan peledak yang digunakan untuk kegiatan
lain harus mendapat persetujuan dari KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
3) Explosives
warehouses used for other activities must obtain approval from the Chief Mining
Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.
4) Gudang bahan peledak dibangun berdasarkan gambar
konstruksi sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan. Persyaratan teknis
pembangunan gudang bahan peledak tersebut diatur lebih lanjut dalam petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
4) The
explosives warehouse is constructed based on construction drawings in
accordance with the approved Work Plan and Annual Budget. The technical
requirements for the construction of the explosives warehouse are further
regulated in technical instructions stipulated by the Director General.
5) KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan
Persetujuan gudang bahan peledak yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
5) The Chief
Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector can
cancel the approval of an explosives warehouse that no longer meets the
requirements.
6) Apabila kegiatan pertambangan berhenti atau
dihentikan untuk waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, KTT/PTL harus melaporkan
kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dan gudang bahan peledak harus tetap
dijaga.
6) If mining
activities stop or are stopped for more than 3 (three) months, the Head of
Mining Engineering / Engineering and Environmental Implementation must report
to the Head of Mining Engineering / Head of Service on behalf of the Head of
Mining Engineering and the explosives warehouse must remain guarded.
Klasifikasi gudang bahan peledak menurut fungsinya
dibagi menjadi:
Classification
of explosives warehouses according to their function is divided into:
1) Gudang Sementara
Gudang sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk
kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, konstruksi, persiapan penambangan.
Gudang bahan peledak sementara berdasarkan jenisnya terbagi menjadi:
a) Gudang Bahan Peledak Peka Detonator
Berdasarkan bentuknya gudang bahan peledak peka
detonator dibagi menjadi:
(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya kurang
dari atau sama dengan 8.000 kg;
(2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya kurang
dari atau sama dengan 4.000 kg;
b) Gudang Bahan Peledak Peka Primer
(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya kurang
dari atau sama dengan 20.000 kg;
(2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya kurang
dari atau sama dengan 10.000 kg;
c) Gudang Bahan Ramuan
(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 20.000 kg;
(2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan
atau kurang dari 20.000 kg;
(3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 20.000 kg;
1) Temporary
Warehouses
Temporary
warehouses are warehouses used for mining activities during the exploration,
construction, and mining preparation stages. Temporary explosives warehouses
are divided into:
a)
Detonator-Sensitive Explosives Warehouses
Based on
their form, detonator-sensitive explosives warehouses are divided into:
(1)
Building-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 8,000 kg;
(2)
Container-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 4,000 kg;
b)
Primary-Sensitive Explosives Warehouses
(1)
Building-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 20,000 kg;
(2)
Container-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 10,000 kg;
c) Mixed
Materials Warehouses
(1)
Building-shaped warehouses with a capacity of less than or equal to 20,000 kg;
(2)
Tank-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 20,000 kg;
(3) Container-shaped
warehouses with a capacity equal to or less than 20,000 kg;
2) Gudang Utama
Gudang utama adalah gudang yang digunakan sebagai
tempat penyimpan bahan peledak yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang
dan dari gudang ini bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakan. Gudang
bahan peledak utama berdasarkan jenisnya dibagi menjadi:
a) Gudang Bahan Peledak Peka Detonator
Berdasarkan bentuknya gudang bahan peledak peka
detonator dibagi menjadi:
(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 150.000 kg;
(2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 4.000 kg;
b) Gudang Bahan Peledak Peka Primer
(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 500.000 kg;
(2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan
atau kurang dari 100.000 kg;
(3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 10.000 kg;
c) Gudang Bahan Ramuan
(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 2.000.000 kg;
(2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan
atau kurang dari 300.000 kg;
(3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 25.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut
sama dengan atau kurang dari 1.000.000 kg.
2) Main
Warehouse
The main
warehouse is a warehouse used to store explosives, located not too far from the
mine, and from this warehouse the explosives are used for blasting purposes.
Main explosives warehouses are divided into:
a) Detonator-Sensitive
Explosives Warehouse
Based on
their shape, detonator-sensitive explosives warehouses are divided into:
(1)
Building-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 150,000 kg;
(2)
Container-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 4,000 kg;
b)
Primary-Sensitive Explosives Warehouse
(1)
Building-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 500,000 kgs;
(2)
Tank-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 100,000 kgs;
(3)
Container-shaped warehouses with a capacity equal to or less than 10,000 kgs;
c) Herbal
Ingredients Warehouse
(1) A
building-shaped warehouse with a capacity equal to or less than 2,000,000 kgs;
(2) A
tank-shaped warehouse with a capacity equal to or less than 300,000 kgs;
(3) A
container-shaped warehouse with a capacity equal to or less than 25,000 kgs and
a storage area capacity equal to or less than 1,000,000 kgs.
3) Gudang Transit
Gudang transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai
tempat penyimpanan sementara sebelum diangkut/ dipindahkan ke gudang bahan
peledak utama dan berada di dalam WIUP dan/atau proyek area. Gudang bahan
peledak transit berdasarkan jenisnya dibagi menjadi:
a) Gudang Bahan Peledak Peka Primer
(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama dengan
atau kurang dari 1.000.000 kg;
(2) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 10.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut
sama dengan atau kurang dari 1.000.000 kg;
b) Gudang Bahan Ramuan
(1) Gudang berbentuk bangunan, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 4.000.000 kg;
(2) Gudang berbentuk tangki, kapasitasnya sama dengan
atau kurang dari 40.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut sama
dengan atau kurang dari 4.000.000 kg;
(3) Gudang berbentuk kontener, kapasitasnya sama
dengan atau kurang dari 40.000 kg dan kapasitas daerah penyimpanan tersebut
sama dengan atau kurang dari 4.000.000 kg.
3) Transit
Warehouse
A transit
warehouse is a warehouse used for temporary storage before being
transported/moved to the main explosives warehouse and is located within the
Mining Business Permit Area (WIUP) and/or project area. Transit explosives
warehouses are divided into:
a) Primary
Sensitive Explosives Warehouse
(1) A
building-based warehouse with a capacity equal to or less than 1,000,000 kgs;
(2) A
container-based warehouse with a capacity equal to or less than 10,000 kgs and
a storage area capacity equal to or less than 1,000,000 kgs;
b) Mixed
Materials Warehouse
(1) A
building-based warehouse with a capacity equal to or less than 4,000,000 kgs;
(2) A
tank-based warehouse with a capacity equal to or less than 40,000 kgs and a
storage area capacity equal to or less than 4,000,000 kgs;
(3)
Container-shaped warehouses, with a capacity equal to or less than 40,000 kgs
and the capacity of the storage area equal to or less than 4,000,000 kgs.
Bahan peledak detonator tidak boleh disimpan dalam
gudang bahan peledak transit dan langsung disimpan dalam gudang utama.
Persyaratan teknis dari masing-masing gudang tersebut diatur dengan petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (halaman 158)
Detonator explosives may not be stored in transit
explosives warehouses and must be stored directly in the main warehouse. The
technical requirements for each warehouse are regulated by technical
instructions issued by the Director General. (page 158)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar