https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Selasa, 16 Desember 2025

16 April 3000, Rabu untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

 

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

16 April 3000, Rabu, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2025,  975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

April 16th, 3000, Wednesday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975 (nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Rabu, 16 April Tahun 3000 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Wednesday, April 16th, 3000 AD

 

 

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1827 K/30/MEM/2018

TENTANG

PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK

DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 1827 K/30/MEM/2018

CONCERNING

GUIDELINES FOR GOOD MINING PRACTICES

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES

 

 

LAMPIRAN III           KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR        : 1827 K/30/MEM/2018

TANGGAL      : 7 Mei 2018

APPENDIX III            DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER       : 1827 K/30/MEM/2018

DATE              : May 7th, 2018

 

 

 

PEDOMAN PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

DAN KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN

MINERAL DAN BATUBARA

 

 

A. PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA  (halaman 145)

A. IMPLEMENTATION OF OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH IN MINING AND PROCESSING AND/OR REFINING OF MINERAL AND COAL (page 145)

 

Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara meliputi:

Implementation of Occupational Safety and Health in Mining and Processing and/or Refining of Minerals and Coal includes:

 

2. Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian mencakup:

2. Occupational Health in Mining and Processing and/or Refining includes:

 

a. Program Kesehatan Kerja

Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk mencegah kejadian akibat penyakit tenaga kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan budaya sehat di tempat kerja.

Program kesehatan kerja dibuat dan dilaksanakan melalui pendekatan 4 (empat) pilar yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Program kesehatan kerja disusun dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen risiko.

Dalam menerapkan program kesehatan kerja paling kurang dilaksanakan:

a. Occupational Health Program

Occupational health programs are created and implemented to prevent occupational diseases and work-related illnesses and to foster a healthy culture in the workplace.

Occupational health programs are created and implemented through a four-pillar approach: promotive, preventive, curative, and rehabilitative.

Occupational health programs are developed with reference to laws and regulations, policies, needs, and risk management processes.

In implementing an occupational health program, at a minimum, the following are implemented:

 

 

1) Pemeriksaan Kesehatan Kerja

Pemeriksaan kesehatan kerja mencakup:

a) pemeriksaan kesehatan awal, dilakukan pada pekerja baru sebelum pekerja tersebut diterima untuk melakukan pekerjaan atau dipindahkan ke pekerjaan baru apabila dibutuhkan;

b) pemeriksaan kesehatan berkala, dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali dan untuk pekerja tambang bawah tanah dilakukan paling kurang 2 (dua) kali setahun;

c) pemeriksaan kesehatan khusus, dilakukan untuk mengetahui adanya pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja tambang atau golongan pekerja tambang tertentu, disesuaikan dengan pajanan risiko pekerjaannya; dan

d) pemeriksaan kesehatan akhir, dilakukan sebelum seorang pekerja tambang mengakhiri masa kerjanya.

Pemeriksaan kesehatan kerja dilaksanakan oleh Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja dan tata caranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokter Pemeriksa Tenaga Kerja adalah Dokter yang ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan pemeriksaan pekerja tambang.

Hasil pemeriksaan kesehatan ditindaklanjuti dan menjadi dasar dalam pengelolaan tenaga kerja. Tindak lanjut pemeriksaan kesehatan pekerja yang memiliki risiko tinggi dilakukan dengan:

a) menginformasikan kepada pekerja terkait kondisi pekerja yang bersangkutan;

b) menempatkan pekerja pada pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi pekerja yang bersangkutan; dan

c) melakukan pemantauan, pengobatan, dan rehabilitasi terhadap pekerja yang bersangkutan.

1) Occupational Health Examination

Occupational health examinations include:

a) initial health examinations, conducted on new workers before they are accepted for work or transferred to a new job if necessary;

b) periodic health examinations, conducted at least once a year and at least twice a year for underground mine workers;

c) special health examinations, conducted to determine the effects of certain jobs on mine workers or certain groups of mine workers, adjusted to their occupational risk exposure; and

d) final health examinations, conducted before a mine worker ends their employment.

Occupational health examinations are conducted by a Labor Examining Physician and the procedures are in accordance with statutory provisions.

A Labor Examining Physician is a doctor appointed by the company to examine mine workers.

The results of the health examination are followed up and serve as the basis for workforce management. Follow-up health examinations for high-risk workers are carried out by:

a) informing workers regarding their condition;

b) placing workers in jobs tailored to their condition; and

c) carry out monitoring, treatment, and rehabilitation of the workers concerned.

 

2) Pelayanan Kesehatan Kerja

Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan kerja, perlu disediakan Tenaga Kesehatan Kerja, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Occupational Health Services

In providing occupational health services, it is necessary to provide Occupational Health Personnel, health service facilities, and infrastructure in accordance with statutory provisions.

 

 

3) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

Pertolongan pertama pada kecelakaan dilakukan dengan menyediakan petugas, fasilitas, dan peralatan serta mengadakan pelatihan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) First Aid for Accidents

First aid for accidents is provided by providing personnel, facilities, and equipment, as well as conducting first aid training in accordance with statutory provisions.

 

 

4) Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)

Pengelolaan kelelahan kerja (fatigue) meliputi:

a) melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian faktor yang dapat menimbulkan kelelahan pekerja tambang;

b) memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada semua pekerja tambang tentang pengetahuan pengelolaan dan pencegahan kelelahan khususnya bagi pekerja dengan waktu kerja bergilir (shift);

c) mengatur pola gilir kerja (shift) pekerja tambang; dan

d) melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat kelelahan pada pekerja tambang sebelum awal gilir kerja (shift) dan saat pekerjaan berlangsung.

4) Fatigue Management

Fatigue management includes:

a) identifying, evaluating, and controlling factors that can cause fatigue in mine workers;

b) providing training and outreach to all mine workers on fatigue management and prevention, especially for workers on shifts;

c) regulating shift patterns for mine workers; and

d) assessing and managing fatigue levels in mine workers before the start of a shift and during work.

 

5) Pengelolaan pekerja tambang yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi

Sebelum pekerja bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi, perlu melakukan hal sebagai berikut:

a) memastikan risiko yang ada sudah dikendalikan secara memadai;

b) memberikan pemahaman cara kerja aman dan konsekuensi bekerja di area tersebut; dan

c) bertanggung jawab terhadap efek yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut.

5) Management of mine workers working in high-risk areas

Before workers work in high-risk areas, they must do the following:

a) ensure that existing risks are adequately controlled;

b) provide an understanding of safe work practices and the consequences of working in that area; and

c) assume responsibility for any impacts resulting from the work.

 

6) Rekaman Data Kesehatan Kerja

Rekaman data kesehatan kerja dipelihara dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekaman data kesehatan dianalisis dan dievaluasi sebagai bahan untuk perbaikan kinerja kesehatan kerja.

6) Occupational Health Data Records

Occupational health data records are maintained and kept confidential in accordance with statutory provisions. Health data records are analyzed and evaluated as material for improving occupational health performance.

 

 

b. Higiene dan Sanitasi

Higiene dan sanitasi dilakukan dengan menyediakan fasilitas untuk menunjang tercapainya higienitas, serta melakukan pengelolaan sanitasi di area kerja.

b. Hygiene and Sanitation

Hygiene and sanitation are implemented by providing facilities to support hygiene and managing sanitation in the work area.

 

c. Pengelolaan Ergonomi

Pengelolaan ergonomi dilakukan dengan mengelola kesesuaian antara pekerjaan, lingkungan kerja, peralatan, dan pekerja tambang.

c. Ergonomic Management

Ergonomic management is carried out by managing the compatibility between the work, the work environment, the equipment, and the mine workers.

 

d. Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja Tambang

Pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja tambang dilakukan dengan memastikan bahwa penyediaan makanan dan minuman telah memenuhi syarat keamanan, kecukupan, dan higienitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek keseimbangan gizi pekerja. Pekerja tambang yang di bawah pengaruh alkohol dan Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) dilarang bekerja.

d. Management of Food, Drinks, and Nutrition for Mine Workers

Management of food, drinks, and nutrition for mine workers is carried out by ensuring that the provision of food and drinks meets the requirements of safety, sufficiency, and hygiene in accordance with applicable regulations and takes into account the nutritional balance of workers. Mine workers who are under the influence of alcohol and drugs (narcotics, psychotropics and other addictive substances) are prohibited from working.

 

e. Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja

Diagnosis penyakit akibat kerja ditegakkan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan klinis, kondisi pekerja tambang, serta lingkungan kerja.

Penyakit akibat kerja ditetapkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT/PTL segera melaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT terhadap penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KTT, PTL atau Inspektur Tambang melakukan penyelidikan terhadap penyakit akibat kerja berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT, PTL atau Inspektur Tambang segera melakukan penyelidikan terhadap semua penyakit akibat kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.

e. Diagnosis and Examination of Occupational Diseases

The diagnosis of occupational diseases is established through a series of clinical examinations, assessing the condition of the mine worker, and the work environment.

Occupational diseases are determined by a doctor in accordance with statutory provisions. The Head of Mining Engineering/Technical and Environmental Executor immediately reports any occupational diseases to the Chief Mining Inspector/Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector, in accordance with statutory provisions.

The Head of Mining Engineering, Technical and Environmental Executor, or Mining Inspector conducts investigations into occupational diseases based on the advice of the Chief Mining Inspector/Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector. The Head of Mining Engineering, Technical and Environmental Executor, or Mining Inspector immediately conducts investigations into all occupational diseases within no more than 24 hours.

 

 

Pengelolaan Kesehatan Kerja juga meliputi manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat, inspeksi, dan kampanye pengelolaan kesehatan kerja yang pedoman pelaksanaannya menyesuaikan dengan pedoman pengelolaan keselamatan kerja.

Occupational Health Management also includes risk management, education and training, administration, emergency management, inspections, and occupational health management campaigns, the implementation guidelines of which are in accordance with occupational safety management guidelines.

 

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

04 April 3000, Jumat untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

  Arahan dari Pendiri UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution Kisi-Kisi Materi K...