https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Minggu, 27 April 2025

15 Desember 3000, Senin, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

15 Desember 3000, Senin, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now), secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia

December 15th, 3000, Monday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Public Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 3000 (three thousand) AD to the Present (Now), through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik)

Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu Pemerintahan)

Materi Kuliah

Senin, 15 Desember Tahun 3000 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

Faculty of Social Sciences & Political Sciences

Department of Politics and Government (Government Science)

Lecture Material

Monday, December 15, 3000 AD

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 18 TAHUN 2024

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TAHUN 2025

GOVERNOR REGULATION OF NORTH SUMATRA

NUMBER 18 YEAR 2024

CONCERNING

THE WORK PLAN OF THE REGIONAL GOVERNMENT OF NORTH SUMATRA PROVINCE

IN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

GUBERNUR SUMATERA UTARA,

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY,

GOVERNOR OF NORTH SUMATERA,

 

MEMUTUSKAN :

DECIDE :

Menetapkan :

Determine :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2025.

GOVERNOR'S REGULATION ON THE WORK PLAN OF THE REGIONAL GOVERNMENT OF NORTH SUMATERA PROVINCE IN 2025.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

CHAPTER I

GENERAL PROVISIONS

Article 1

In this Governor Regulation, the following terms are defined:

 

1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.

The area is North Sumatra Province.

 

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Regional Government is the implementation of government affairs by the Regional Government and the Regional People's Representative Council according to the principles of autonomy and assistance tasks with the principle of the broadest possible autonomy in the system and principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia as referred to in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

 

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

The Regional Government is the regional head as an element of the Regional Government organizer who leads the implementation of government affairs that are the authority of the autonomous region.

 

4. Kepala Daerah selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.

The Regional Head hereinafter referred to as the Governor is the Governor of North Sumatra.

 

5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Regional Apparatus is an element that assists the Regional Head and the Regional People's Representative Council in carrying out government affairs that are the authority of the region.

6. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara.

The Agency is the Development Planning, Research and Development Agency of North Sumatra Province.

 

7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara.

The Head of the Agency is the Head of the Development Planning, Research and Development Agency of North Sumatra Province.

 

8. Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.

Regional Development is the utilization of existing resources to improve real community welfare, both in terms of income, employment opportunities, business fields, access to policy making, competitiveness, and improving the human development index.

 

9. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.

Regional Development Planning is a process of compiling stages of activities involving various stakeholder elements in it, in order to utilize and allocate existing resources, in order to improve social welfare in a regional/area environment within a certain period of time.

 

10. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

The Regional Long-Term Development Plan, hereinafter referred to as RPJPD (in Bahasa), is a planning document for a period of 20 (twenty) years.

 

11. Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 3 (tiga) tahunan yang berisi tujuan, sasaran, prioritas serta program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Daerah serta memperhatikan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional.

The Regional Development Plan, hereinafter referred to as the RPD (in Bahasa) of North Sumatra Province for 2024-2026, is a regional development planning document for a period of 3 (three) years which contains the goals, targets, priorities and programs of the Regional Head guided by the Regional Long-Term Development Plan and taking into account the National Medium-Term Development Plan.

 

12. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

The Regional Government Work Plan, hereinafter referred to as the RKPD (in Bahasa) of North Sumatra Province for 2025, is a regional planning document for a period of 1 (one) year.

 

13. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

The Regional Apparatus Work Plan, hereinafter referred to as the Regional Apparatus Work Plan, is a Regional Apparatus planning document for a period of 1 (one) year.

 

14. Kebijakan Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

The General Policy of the APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget), hereinafter abbreviated as KUA (in Bahasa), is a document containing policies in the fields of revenue, expenditure and financing as well as the underlying assumptions for a period of 1 (one) year.

 

15. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Temporary Budget Priorities and Ceilings, hereinafter abbreviated as PPAS (in Bahasa), are priority program plans and benchmarks for maximum budget limits given to Regional Apparatus for each program as a reference in preparing the Regional Apparatus Work Budget Plan before being agreed upon with the Regional People's Representative Council.

 

16. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

The Regional Apparatus Work Plan and Budget, hereinafter abbreviated as RKA-PD (in Bahasa), is a planning and budgeting document containing the Regional Apparatus program and activity spending plan as well as the financing plan as the basis for compiling the Regional Revenue and Expenditure Budget.

 

17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

The Regional Revenue and Expenditure Budget, hereinafter abbreviated as APBD (in Bahasa), is the annual financial plan of the regional government which is discussed and jointly approved by the Regional Government and the Regional People's Representative Council which is stipulated in a Regional Regulation.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

5 Desember 3000, Friday, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

05 Desember 3000, Friday , untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandai...