15 Desember 3000, Senin, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now),
secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia
Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang
Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi
Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia
December 15th,
3000, Monday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Public Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousand) AD to the Present (Now), through the
Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the
Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization
with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future
Generations for Eternal World Peace
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik)
Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu Pemerintahan)
Materi Kuliah
Senin, 15 Desember Tahun 3000 Masehi
Agussalim
Nasution Mandailing University (ANMU)
Faculty
of Social Sciences & Political Sciences
Department
of Politics and Government (Government Science)
Lecture
Material
Monday, December 15, 3000 AD
PERATURAN
GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR
18 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
TAHUN
2025
GOVERNOR REGULATION OF NORTH SUMATRA
NUMBER 18 YEAR 2024
CONCERNING
THE WORK PLAN OF THE REGIONAL GOVERNMENT
OF NORTH SUMATRA PROVINCE
IN 2025
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
GUBERNUR
SUMATERA UTARA,
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY,
GOVERNOR OF NORTH SUMATERA,
MEMUTUSKAN
:
DECIDE :
Menetapkan
:
Determine :
PERATURAN
GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN
2025.
GOVERNOR'S
REGULATION ON THE WORK PLAN OF THE REGIONAL GOVERNMENT OF NORTH SUMATERA
PROVINCE IN 2025.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
CHAPTER I
GENERAL
PROVISIONS
Article 1
In this Governor
Regulation, the following terms are defined:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
The area is North Sumatra Province.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Regional Government is the implementation of
government affairs by the Regional Government and the Regional People's
Representative Council according to the principles of autonomy and assistance
tasks with the principle of the broadest possible autonomy in the system and
principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia as referred to in
the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
The Regional Government is the regional head as an
element of the Regional Government organizer who leads the implementation of
government affairs that are the authority of the autonomous region.
4.
Kepala Daerah selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
The Regional Head hereinafter referred to as the
Governor is the Governor of North Sumatra.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Regional Apparatus is an element that assists the
Regional Head and the Regional People's Representative Council in carrying out
government affairs that are the authority of the region.
6.
Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Provinsi Sumatera Utara.
The Agency is the Development Planning, Research and
Development Agency of North Sumatra Province.
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Provinsi Sumatera Utara.
The Head of the Agency is the Head of the
Development Planning, Research and Development Agency of North Sumatra Province.
8.
Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan,
berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
Regional Development is the utilization of existing
resources to improve real community welfare, both in terms of income,
employment opportunities, business fields, access to policy making,
competitiveness, and improving the human development index.
9.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan
kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu
tertentu.
Regional Development Planning is a process of
compiling stages of activities involving various stakeholder elements in it, in
order to utilize and allocate existing resources, in order to improve social
welfare in a regional/area environment within a certain period of time.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJPD adalah
dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
The Regional Long-Term Development Plan, hereinafter
referred to as RPJPD (in Bahasa), is a planning document for a period of 20
(twenty) years.
11.
Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RPD Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2024-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka
periode selama 3 (tiga) tahunan yang berisi tujuan, sasaran, prioritas serta
program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka
Panjang) Daerah serta memperhatikan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional.
The Regional Development Plan, hereinafter referred
to as the RPD (in Bahasa) of North Sumatra Province for 2024-2026, is a
regional development planning document for a period of 3 (three) years which
contains the goals, targets, priorities and programs of the Regional Head
guided by the Regional Long-Term Development Plan and taking into account the
National Medium-Term Development Plan.
12.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2025 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu)
tahun.
The Regional Government Work Plan, hereinafter
referred to as the RKPD (in Bahasa) of North Sumatra Province for 2025, is a
regional planning document for a period of 1 (one) year.
13.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
The Regional Apparatus Work Plan, hereinafter
referred to as the Regional Apparatus Work Plan, is a Regional Apparatus
planning document for a period of 1 (one) year.
14.
Kebijakan Umum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang selanjutnya
disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
The General Policy of the APBD (Regional Revenue and
Expenditure Budget), hereinafter abbreviated as KUA (in Bahasa), is a document
containing policies in the fields of revenue, expenditure and financing as well
as the underlying assumptions for a period of 1 (one) year.
15.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah
rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan
kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA
(Rencana Kerja Anggaran) Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah).
Temporary Budget Priorities and Ceilings,
hereinafter abbreviated as PPAS (in Bahasa), are priority program plans and
benchmarks for maximum budget limits given to Regional Apparatus for each
program as a reference in preparing the Regional Apparatus Work Budget Plan
before being agreed upon with the Regional People's Representative Council.
16.
Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana belanja program
dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
The Regional Apparatus Work Plan and Budget,
hereinafter abbreviated as RKA-PD (in Bahasa), is a planning and budgeting
document containing the Regional Apparatus program and activity spending plan
as well as the financing plan as the basis for compiling the Regional Revenue
and Expenditure Budget.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
The Regional Revenue and Expenditure Budget, hereinafter abbreviated as APBD (in Bahasa), is the annual financial plan of the regional government which is discussed and jointly approved by the Regional Government and the Regional People's Representative Council which is stipulated in a Regional Regulation.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar