https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos

Foto saya
UNTUK KE-GUBERNUR-AN SUMATERA UTARA DARI PENDIRI UM (UNIVERSITAS MANDAILING) FOR THE PROVINCIAL GOVERNOR OF SUMATERA UTARA FROM THE FOUNDER OF MU (MANDAILING UNIVERSITY)

Senin, 05 Mei 2025

08 Desember 3000, Senin, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000


08 Desember 3000, Senin
, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now), secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

December 08th, 3000, Monday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Public Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 3000 (three thousand) AD to the Present (Now), through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik)

Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu Pemerintahan)

Materi Kuliah

Senin, 08 Desember Tahun 3000 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

Faculty of Social Sciences & Political Sciences

Department of Politics and Government (Government Science)

Lecture Material

Monday, December 08, 3000 AD

 

LAMPIRAN

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA

NOMOR 18 TAHUN 2024

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TAHUN 2025

ATTACHMENT

GOVERNOR REGULATION OF NORTH SUMATRA

NUMBER 18 YEAR 2024

CONCERNING

THE WORK PLAN OF THE REGIONAL GOVERNMENT OF NORTH SUMATRA PROVINCE

IN 2025

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang.

Berdasarkan Undang-undang 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Penyusunan perencanaan pembangunan ini merupakan awal dari proses siklus pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip‐prinsip sebagai berikut: 1) Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; 2) Perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah; 3) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; 4) Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; 5) Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional; 6) Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan 7) Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan spesifik (specific), terukur (measurable), dapat dilaksanakan (achievable), memperhatikan ketersediaan sumber daya (resources availability) dan memperhatikan fungsi waktu (times), yang disingkat SMART.

CHAPTER I

INTRODUCTION

1.1. Background.

Based on Law 25 of 2004 on the National Development Planning System, Planning is a process to determine the right future actions, through a sequence of choices, taking into account available resources. The National Development Planning System is a unified development planning procedure to produce long-term, medium-term, and annual development plans implemented by state and community elements at the Central and Regional levels. In Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, regions in accordance with their authority prepare regional development plans as a single unit in the national development planning system by involving all stakeholders. The preparation of this development planning is the beginning of the development implementation cycle process which is carried out continuously. Regional development planning is carried out with the following principles: 1) Regional development planning is a single unit in the national development planning system; 2) District/city regional development planning is a single unit in the regional development planning system; 3) Regional development planning is carried out based on the respective roles and authorities; 4) Regional development planning integrates spatial planning with regional development planning; 5) Regional development planning is implemented based on the conditions and potential of the region, in accordance with the dynamics of regional and national development; 6) Regional development planning is formulated in a transparent, responsive, efficient, effective, accountable, participatory, equitable and sustainable manner; and 7) Regional development planning is formulated in a specific, measurable, achievable manner, taking into account the availability of resources and the function of time, abbreviated as SMART.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

03 Desember 3000, Wednesday, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

03 Desember 3000, Wednesday , untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Man...