08 Desember 3000, Senin, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KUS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Umum Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now), secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara
December 08th,
3000, Monday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Public Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousand) AD to the Present (Now), through the
Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the
Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization
with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future
Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra
Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas ISIPOL (Ilmu Sosial & Ilmu Politik)
Jurusan Politik dan Pemerintahan (Ilmu Pemerintahan)
Materi Kuliah
Senin, 08 Desember Tahun 3000 Masehi
Agussalim
Nasution Mandailing University (ANMU)
Faculty
of Social Sciences & Political Sciences
Department
of Politics and Government (Government Science)
Lecture
Material
Monday, December 08, 3000 AD
LAMPIRAN
PERATURAN
GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR
18 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
TAHUN
2025
ATTACHMENT
GOVERNOR REGULATION OF NORTH SUMATRA
NUMBER 18 YEAR 2024
CONCERNING
THE WORK PLAN OF THE REGIONAL GOVERNMENT
OF NORTH SUMATRA PROVINCE
IN 2025
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang.
Berdasarkan
Undang-undang 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah sesuai
dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan (stakeholders).
Penyusunan perencanaan pembangunan ini merupakan awal dari proses siklus
pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Perencanaan
pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip‐prinsip sebagai berikut: 1)
Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional; 2) Perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah; 3)
Perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan
masing-masing; 4) Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata
ruang dengan rencana pembangunan daerah; 5) Perencanaan pembangunan daerah
dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai
dinamika perkembangan daerah dan nasional; 6) Perencanaan pembangunan daerah
dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel,
partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan 7) Perencanaan pembangunan
daerah dirumuskan dengan spesifik (specific),
terukur (measurable), dapat
dilaksanakan (achievable),
memperhatikan ketersediaan sumber daya (resources
availability) dan memperhatikan fungsi waktu (times), yang disingkat SMART.
CHAPTER I
INTRODUCTION
1.1. Background.
Based on Law 25
of 2004 on the National Development Planning System, Planning is a process to
determine the right future actions, through a sequence of choices, taking into
account available resources. The National Development Planning System is a
unified development planning procedure to produce long-term, medium-term, and
annual development plans implemented by state and community elements at the
Central and Regional levels. In Law Number 23 of 2014 concerning Regional
Government, regions in accordance with their authority prepare regional
development plans as a single unit in the national development planning system
by involving all stakeholders. The preparation of this development planning is
the beginning of the development implementation cycle process which is carried
out continuously. Regional development planning is carried out with the
following principles: 1) Regional development planning is a single unit in the
national development planning system; 2) District/city regional development
planning is a single unit in the regional development planning system; 3)
Regional development planning is carried out based on the respective roles and
authorities; 4) Regional development planning integrates spatial planning with
regional development planning; 5) Regional development planning is implemented
based on the conditions and potential of the region, in accordance with the
dynamics of regional and national development; 6) Regional development planning
is formulated in a transparent, responsive, efficient, effective, accountable,
participatory, equitable and sustainable manner; and 7) Regional development
planning is formulated in a specific, measurable, achievable manner, taking
into account the availability of resources and the function of time, abbreviated
as SMART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar