REGULASI TAMBANG YANG DIBUTUHKAN DI MANDAILING NATAL
A.
Undang-Undang.
1.
UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (sebagai acuan status tanah yang akan
dibebaskan).
2.
UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagai acuan penentuan
areal konservasi).
3.
UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1992 tentang
Jamsostek (Jaminan sosial bagi tenaga kerja).
4.
UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
(sebagai acuan perlindungan keanekaragaman hayati).
5.
UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Perubahan Iklim (sebagai acuan pengendalian peningkatan gas rumah kaca).
6.
UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lokasi Pertambangan di Hutan Lindung).
7.
UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 2004 tentang
Ketenagakerjaan (sebagai pedoman ketenagakerjaan).
8.
UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (sebagai pedoman pengelolaan sumber daya air).
9.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang (sebagai pedoman operasional penambangan di kawasan hutan
lindung).
10.
UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (sebagai acuan pengawasan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan).
11.
UU Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (sebagai acuan kelas jalan yang digunakan untuk mobilisasi).
12.
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(acuan bagi Penanaman Modal Asing).
13.
UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (sebagai acuan peruntukan ruang).
14.
UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (sebagai rujukan pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh
kegiatan).
15.
UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan (sebagai rujukan kegiatan pertambangan).
16.
UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (menjadi landasan pengelolaan
lingkungan hidup).
17.
UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas (sebagai acuan untuk mobilisasi peralatan).
B.
Peraturan Pemerintah.
1.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (sebagai
acuan keselamatan kerja).
2.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1992 tentang
Sungai (sebagai acuan peruntukan sungai).
3.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang
Jalan (sebagai acuan Pedoman Transportasi).
4.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (sebagai acuan penggunaan rambu-rambu dan tertib
lalu lintas).
5.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (sebagai pedoman
Pengelolaan Limbah B3).
6.
Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (sebagai pedoman pengelolaan limbah
B3).
7.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (sebagai rujukan baku mutu kualitas udara ambien).
8.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (sebagai pedoman pengelolaan limbah
B3).
9.
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (sebagai baku mutu
kualitas air sungai).
10.
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2004 tentang
Pengaturan Tanah (sebagai rujukan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai
dengan fungsi kawasan).
11.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang
Pencemaran Kehutanan (Peralihan Kawasan Hutan).
12.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Kehutanan (sebagai acuan penggunaan izin pemanfaatan dan
penggunaan kawasan hutan).
13.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari
Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kehutanan yang
Berlaku pada Departemen Kehutanan (sebagai rujukan besaran tarif).
14.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (sebagai rujukan kesesuaian lokasi kegiatan
dengan Tata Ruang).
15.
Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (sebagai rujukan reklamasi lahan bekas
tambang).
16.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan).
17.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (sebagai acuan Wilayah Pertambangan).
18.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagai rujukan
hutan lindung dapat digunakan sebagai lokasi kegiatan pertambangan tembaga).
19.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Kawasan Hutan (sebagai rujukan hutan lindung dapat digunakan sebagai
lokasi kegiatan pertambangan batubara).
20.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 tentang
Bendungan (sebagai rujukan rencana TSF).
21.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Mineral dan Batubara (sebagai
acuan pengawasan pertambangan).
22.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang (sebagai acuan penanganan bekas tambang).
23.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (sebagai dasar penyusunan AMDAL).
C.
Keputusan Presiden.
1.
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung (sebagai Pedoman Pengawasan Kawasan Hutan Lindung).
2.
Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 tentang
Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan).
D.
Keputusan/Peraturan Menteri.
1.
Keputusan Menteri Kesehatan No.
Kep-146/MEMKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air
(sebagai rujukan baku mutu air bersih).
2.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.
Kep-53/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor).
3.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 67 Tahun
1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Teknis dan Layak Jalan Kendaraan Bermotor di
Jalan (sebagai rujukan kelayakan kendaraan bermotor).
4.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Jalan (sebagai rujukan
pengaturan angkutan barang).
5.
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-13/MENLH/13/1995 tentang Baku Mutu
Emisi Sumber Tidak Bergerak (sebagai acuan baku mutu emisi penggunaan diesel engine generator).
6.
Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang
Kesehatan dan Kerja Pertambangan Umum (sebagai acuan tata cara dan persyaratan
kerja pertambangan umum).
7.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan (sebagai rujukan baku mutu
tingkat kebisingan).
8.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
Kep-45/MENLH/11/1996 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (sebagai rujukan
ISPU di lokasi kegiatan).
9.
Kepmenhutbun No.146/Kpts-II/1999 tentang Pedoman
Reklamasi Bekas Tambang dalam Kawasan Hutan (sebagai acuan tata cara reklamasi
lahan bekas tambang).
10.
Kepmenhub No. KM 1 Tahun 2000 tentang Penetapan
Kelas Jalan di Pulau Sumatera (sebagai rujukan kelas jalan di Pulau Sumatera).
11.
Kepmen ESDM No. 1457.K/28/MEN/2000 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi
(sebagai acuan pengelolaan lingkungan pada industri migas).
12.
Kepmenkes No.876/Menkes/SK/VII/2001 tentang
Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (sebagai rujukan teknis
analisis dampak terhadap kesehatan).
13.
Kepmenhub No.KM 30 Tahun 2002 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Barang di jalan (sebagai rujukan pengaturan angkutan barang).
14.
Kepmen LH No.37 Tahun 2003 tentang Metode
Analisis Kualitas Air Permukaan (sebagai acuan metode analisis kualitas air
permukaan).
15.
Kepmen LH No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu
Air Limbah Domestik (sebagai rujukan baku mutu air limbah domestik di camp).
16.
Kepmen LH No.202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu
Air Limbah Kegiatan dan/atau Usaha Pertambangan Tembaga dan Tembaga (sebagai
acuan baku mutu air limbah yang berasal dari pengolahan bijih tembaga).
17.
Kepmenhub No.KM 14 Tahun 2006 tentang Menejemen
dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan (Pedoman Perencanaan Pengaturan dan Rekayasa
Lalu Lintas).
18.
Permenhut No.P18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman
Pinjam Pakai Kawasan Hutan (sebagai acuan tata cara pinjam pakai kawasan hutan
dan kewajiban pemegang izin pinjam pakai).
19.
Kepmenhut No.SK121/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Kehutanan No.SK 126/MENHUT-II/2004 tanggal 22 April 2004
tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas,
dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
seluas ±
108.000 hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan Fungsi Taman Nasional
dengan nama Taman Nasional Batang Gadis (sebagai bahwa lokasi kegiatan berada
di hutan lindung).
20.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun
2012 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup.
E.
Keputusan Kepala BAPEDAL.
1.
Kepka Bapedal No.01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 (sebagai
pedoman penyimpanan dan pengumpulan limbah B3).
2.
Kepka Bapedal No.02/BAPEDAL/09/1995 tentang
Dokumen Limbah B3 (sebagai pedoman pendokumentasian limbah B3).
3.
Kepka Bapedal No.04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata
Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas
Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Acuan Konstruksi TSF).
4.
Kepka Bapedal No.225/BAPEDAL/08/1995 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
(sebagai pedoman penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar