4. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasai 6
(1) Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang:
a. menetapkan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
b. menetapkan kebijakan Mineral dan Batubara nasional;
c. menetapkan peraturan perundang-undangan;
d. menetapkan standar nasional, pedoman, dan kriteria;
e. melakukan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan pada seluruh Wilayah Hukum Pertambangan;
f. menetapkan WP setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
g. menetapkan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara;
h. menetapkan WIUP Mineral bukan logam dan WIUP batuan;
i. menetapkan WIUPK;
j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas;
k. menerbitkan Perizinan Berusaha;
1. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha;
m. menetapkan kebijakan produksi, pemasararn, pemanfaatan, dan konservasi;
n. menetapkan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan Pemberdayaan Masyarakat;
o. melakukan pengelolaan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
p. melakukan pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya Mineral dan Batubara, serta informasi Pertambangan;
q. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Pascatambang;
r. melakukan penyusunan neraca sumber daya Mineral dan Batubara tingkat nasional;
s. melakukan pengembangan dan peningkatan niiai tambah kegiatan Usaha Pertambangan;
t. melakukan peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan.
u. menetapkan harga patokan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, Mineral radioaktif, dan Batubara;
v. melakukan pengelolaan inspektur tambang; dan
w. melakukan pengelolaan pejabat pengawas Pertambangan;
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi atau jumlah persentase kepemilikan saham badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang Pertambangan.
4. The provisions of paragraph (1) of Article 6 are amended so that Article 6 reads as follows:
Passage 6
(1) The Central Government, in managing Mineral and Coal Mining, has the authority to:
a. establish a national Mineral and Coal management plan;
b. establish national Mineral and Coal policies;
c. establish statutory regulations;
d. establish national standards, guidelines and criteria;
e. carry out Mining Investigation and Research in all Mining Legal Areas;
f. determine the WP (in Bahasa) after being determined by the provincial Regional Government in accordance with its authority and in consultation with the People's Representative Council of the Republic of Indonesia;
g. determine metal mineral WIUP (in Bahasa) and Coal WIUP (in Bahasa);
h. determine non-metallic mineral WIUP (in Bahasa) and rock WIUP (in Bahasa);
i. determine WIUPK (in Bahasa);
j. carry out WIUPK (in Bahasa) offers on a priority basis;
k. issue Business Licensing;
1. provide guidance and supervision over the implementation of Mineral and Coal Mining Business activities carried out by Business License holders;
m. determine production, marketing, utilization and conservation policies;
n. establish cooperation, partnership and Community Empowerment policies;
o. managing and determining non-tax state revenues from Mineral and Coal Mining Business results;
p. managing geological information, information on potential Mineral and Coal resources, as well as Mining information;
q. carry out guidance and supervision of Reclamation and Post-mining;
r. preparing national level Mineral and Coal resource balance sheets;
s. carry out development and increase in added value of Mining Business activities;
t. improve the capacity of Central Government and provincial Regional Government officials in carrying out Mining Business Management.
u. determine benchmark prices for metallic minerals, certain types of non-metallic minerals, radioactive minerals and coal;
v. managing mining inspectors; And
w. carry out management of Mining supervisory officials;
(2) The authority of the Central Government as intended in paragraph (1) is carried out in accordance with the provisions of statutory regulations.
(3) The Central Government sets limits on investment value or the percentage of share ownership of foreign investment business entities operating in the mining sector.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar