Senin, 15 Desember 2025

12 Mei 3000, Senin untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

 

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

12 Mei 3000, Senin, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now) 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

May 12th, 3000, Monday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 3000 (three thousand) AD to the Present (Now) 975 (nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Senin, 12 Mei Tahun 3000 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Monday, May 12th, 3000 AD

 

 

a-Pengesahan KTT

Perhatian !!!! . Untuk mengajukan pengesahan KTT terdapat 2 tahap :

§   TAHAP 1 -> mengajukan pengesahan KTT ke email : sekretariat.dbt@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com, dengan ketentuan dan persyaratan di link ini (....read), untuk mendapatkan "Salinan Surat Kepala Inspektur Tambang yang menyatakan Calon KTT sudah memenuhi syarat kompetensi dan teknis sebagai KTT".

§   TAHAP 2 -> mengajukan pengesahan secara online melalui alamat  https://perizinan.esdm.go.id/minerba/ dengan melampirkan salinan surat dimaksud dan persyaratan lainnya (Download Persyaratan).

 

 

Uraian

Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

dasar Hukum

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 308.K/20/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, serta Wakil Kepala Teknik Tambang, atau Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan.

Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba / Kepala Inspektur Tambang nomor 14.E/MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 18 Oktober 2021.

Persyaratan Permohonan Pengesahan

Surat permohonan pimpinan perusahaan (Download) 

Lampiran :

  1. Salinan izin usaha pertambangan;
  2. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT; (Download)
  3. Daftar riwayat hidup calon KTT ; (Download)
  4. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;
  5. Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan; (Download)
  6. Salinan pengesahan calon KTT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT;
  7. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan (Download)
  8. Surat pernyataan tidak ada keterikatan dengan perusahaan tambang lain; (download)
  9. Surat pernyataan komitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab KTT paling sedikit 2 (dua) tahun di perusahaan yang menunjuknya. (download)
  10. Dokumen Beneficial Ownership(download) dan
  11. Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan huruf  10.

Prosedur Pengajuan

Permohonan disampaikan melalui email :

Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian KTT, PTL, KTBT, Wakil KTT atau Wakil PTL

 

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sangat penting adanya ketaatan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik oleh setiap pelaku kegiatan usaha pertambangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Permen ESDM 26/2018), salah satu kewajiban pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik adalah:

  1. mengangkat Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang; dan
  2. menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang, apabila kegiatan penambangannya dilakukan dengan metode tambang bawah tanah.

KTT dan KTBT yang diangkat harus memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam rangka pengangkatan dan pengesahan KTT dan KTBT sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 26/2018, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan suatu Petunjuk Teknis terkait pengangkatan dan pengesahan KTT dan KTBT tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 308.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah serta Wakil Kepala Teknik Tambang atau Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, pada tanggal 21 November 2018 (Kepdirjen Minerba 308/2018).

Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018 dimaksudkan sebagai panduan praktis bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara terkait dengan proses pengangkatan, pengesahan, pengunduran diri, dan pemberhentian KTT atau PTL, KTBT, serta Wakil KTT atau Wakil PTL.

Tujuan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018 adalah agar terdapat standar minimal dan keseragaman bagi evaluator dalam rangka melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengangkatan, pengesahan, pengunduran diri, dan pemberhentian KTT atau PTL, KTBT, serta Wakil KTT atau Wakil PTL.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018, meliputi:

  1. Ketentuan Umum KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL;
  2. Permohonan Pengesahan Wakil KTT;
  3. Permohonan Pengesahan Wakil PTL;
  4. Ketentuan Penggantian KTT KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL;
  5. Evaluasi Permohonan KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL; dan
  6. Format Persyaratan Permohonan Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, atau Penggantian KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknis Pertambangan yang Baik.

Untuk mengetahui lebih lanjut isi dari Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018, dapat didownload pada file terlampir.

File diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

 

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTT/PTL/KTBT (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I Halaman 12)

 

Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif untuk pengesahan KTT/PTL/KTBT, perusahaan diharapkan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan dan diserahkan, agar proses pengesahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.     surat permohonan perusahaan; 

2.     salinan izin usaha pertambangan; 

3.     surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT/PTL/KTBT; 

4.     daftar riwayat hidup calon KTT/PTL/KTBT; 

5.     sertifikat kompetensi wajib calon KTT/PTL/KTBT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT; 

6.     struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT/PTL/KTBT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan; 

7.     salinan pengesahan calon KTT/PTL/KTBT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT/PTL/KTBT; 

8.     surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan 

9.     softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 sampai dengan huruf 8.

Dengan demikian, pemenuhan semua persyaratan administratif yang telah disebutkan di atas sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pengesahan KTT/PTL/KTBT. Kami berharap perusahaan dapat segera menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. 

 

 

Pada Tiap Kegiatan Usaha Pertambangan Persyaratan Kepala Teknik Tambang Apa Saja

 

 

Industri pertambangan di Indonesia telah diatur dengan tepat. Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya Kepala Teknik Tambang adalah peraturan yang harus ditaati dan tercantum dalam Undang-Undang.

Sektor pertambangan telah menjadi sektor utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam beberapa dekade. Pentingnya keberadaan sektor ini, membuat usaha tambang perlu pengaturan atau regulasi yang ketat, termasuk syarat untuk kepala teknik tambang.

Pada Setiap Kegiatan Usaha Pertambangan Persyaratan Adanya Kepala Teknik Tambang adalah Apa Saja?

Dibutuhkan Kepala Teknik Tambang untuk mengelola usaha pertambangan. Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I).

KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Permen ESDM 26 Th 2018).

Jadi pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya Kepala Teknik Tambang adalah sebagai berikut sebagai persyaratan administratif permohonan pengesahan KTT (Kepala Teknik Tambang).

1.     Surat permohonan perusahaan.

2.     Salinan izin usaha pertambangan.

3.     Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT.

4.     Daftar riwayat hidup calon KTT.

5.     Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT. (telah lulus ujian aspek dari KaIT).

6.     Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan.

7.     Salinan pengesahan calon KTT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT.

8.     Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon.

Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya kepala teknik tambang adalah dimulai dari salinan izin usaha pertambangan hingga sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (Dva)

 

Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah pimpinan tertinggi operasional lapangan pertambangan yang bertanggung jawab memastikan semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik, peraturan perundang-undangan, serta standar keselamatan dan lingkungan. Tanggung jawab KTT mencakup penyusunan peraturan internal, pengangkatan dan evaluasi pengawas, serta pelaporan berkala kepada otoritas pertambangan. Posisi ini memerlukan kompetensi dan pengalaman yang memadai, serta sertifikasi resmi dari pemerintah. 

Tugas dan Tanggung Jawab Utama KTT:

·        Membuat peraturan internal:

Menyusun dan memastikan perusahaan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik melalui peraturan internal. 

·        Pengawasan operasional:

Menunjuk dan mengawasi pengawas operasional dan teknis untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan standar. 

·        Manajemen Penanggung Jawab Operasional (PJO):

Menetapkan PJO dan melakukan evaluasi kinerja mereka secara berkala. 

·        Kepatuhan dan Pelaporan:

Memastikan semua kontraktor mematuhi peraturan, serta membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan kegiatan, lingkungan, dan keselamatan pertambangan kepada pemerintah. 

·        Keselamatan dan Lingkungan:

Menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran, perusakan lingkungan, serta mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Kualifikasi dan Regulasi:

·        Kompetensi dan Pengalaman:

KTT harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan, dan perlu mengikuti pendidikan serta pelatihan khusus mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. 

·        Sertifikasi:

KTT memerlukan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kelasnya dan harus terdaftar secara resmi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

·        Peraturan:

Tugas dan tanggung jawab KTT diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen) Nomor 1827 K/30/MEM/2018. 

 

Kepala Teknik Tambang atau disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Reff : Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara)

KTT terbagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut :

  1. KTT Kelas IV
  2. KTT Kelas III
  3. KTT Kelas II
  4. KTT Kelas I
  1. KTT Kelas IV

KTT Kelas IV memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
  2. mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

2. KTT Kelas III

KTT Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. tahapan kegiatan pertambangan :
  • tahap eksplorasi; dan
  • tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;

2. jumlah produksi rata-rata :

tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton per hari;

  1. mineral logam meliputi :
  1. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan
  2. kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;
  • mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
  1. kuari kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton batuan; dan
  2. mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton perhari;
  3. tanpa menggunakan bahan peledak;
  4. jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) orang; dan
  5. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

3. KTT Kelas II

KTT Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. tahapan kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;
  2. jumlah produksi rata-rata :
  • tambang terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
  • mineral logam meliputi :
  1. tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
  2. tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan
  3. kapal keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;
  • mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
  1. kuari dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
  2. mineral bukan logam kurang dari atau sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per hari.
  3. jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; dan
  4. memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

4. KTT Kelas I

KTT Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi : tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.
  2. jumlah produksi rata-rata :
  • tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
  • tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;
  • mineral logam meliputi :
  1. tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
  2. tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
  • tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan
  1. kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
  • mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi :
  1. mineral batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
  2. tambang bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi; 
  3. jumlah pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan
  4. memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut :

  1. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan
  2. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTT/PTL/KTBT terdiri atas :

  1. surat permohonan perusahaan;
  2. salinan izin usaha pertambangan;
  3. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT/PTL/KTBT;
  4. daftar riwayat hidup calon KTT/PTL/KTBT;
  5. sertifikat kompetensi wajib calon KTT/PTL/KTBT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;
  6. struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT/PTL/KTBT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan;
  7. salinan pengesahan calon KTT/PTL/KTBT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT/PTL/KTBT;
  8. surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan
  9. softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.

Tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang atau KTT  terdiri atas :

  1. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  2. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
  3. mengesahkan PJO;
  4. melakukan evaluasi kinerja PJO;
  5. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
  7. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  9. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
  10. menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
  11. melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
  13. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
  14. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  15. menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
  16. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
  17. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
  18. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
  19. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  20. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
  21. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Untuk lebih lengkapnya bisa didownload dan dipelajari Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

 

Mengenal Lebih Dekat Kepala Teknik Tambang

 

Industri pertambangan merupakan sektor yang kompleks dan penuh tantangan, karena melibatkan berbagai disiplin ilmu serta menuntut penerapan standar teknis yang tinggi. Untuk memastikan seluruh proses berjalan secara terkoordinasi dan efisien, diperlukan struktur organisasi yang kuat dengan peran-peran strategis di dalamnya. Salah satu peran krusial dalam struktur tersebut adalah Kepala Teknik Tambang (KTT), yang bertanggung jawab memastikan operasional tambang berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku https://modi.esdm.go.id.

Siapa Itu Kepala Teknik Tambang?

Dalam struktur organisasi pertambangan, Kepala Teknik Tambang (KTT) memegang peran yang sangat strategis. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara khusus menunjuk KTT untuk memimpin dan mengendalikan seluruh aspek teknis di area tambang. Pemerintah menetapkan peran ini melalui Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 https://ppsdm.esdm.go.id, yang menegaskan bahwa KTT bertanggung jawab menjamin penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, KTT harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Ia harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertambangan, geologi, atau teknik terkait. Selain itu, ia juga perlu memiliki pengalaman kerja di lapangan dan mengantongi sertifikasi resmi dari lembaga yang diakui pemerintah sebagai bukti kompetensi profesional.


Tugas dan Tanggung Jawab Utama KTT

Kepala Teknik Tambang (KTT) memegang peran penting dalam aspek teknis, manajerial, dan sosial di area pertambangan. Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab utamanya:

  1. Perencanaan Operasi Tambang: KTT menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang sebagai dasar operasional. Ia juga menentukan metode penambangan yang aman, efisien, dan sesuai kondisi geologi.
  2. Pengawasan dan Pengendalian Operasional: KTT mengontrol seluruh kegiatan tambang—mulai dari produksi, eksplorasi, pengupasan tanah penutup, hingga reklamasi pascatambang. KTT juga bertugas menyelaraskan aktivitas tambang dengan standar keselamatan dan regulasi lingkungan.
  3. Penerapan K3 dan SMKP: KTT menegakkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) secara konsisten. KTT juga bertugas melindungi tenaga kerja dengan mengawasi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap tahap operasi.
  4. Pengelolaan Lingkungan: KTT mengendalikan dampak lingkungan melalui pemantauan, pelaporan, serta penerapan UKL-UPL atau AMDAL. KTT memastikan kegiatan tambang tidak mencemari tanah, udara, maupun air.
  5. Koordinasi Tim dan Pembinaan SDM: KTT memimpin dan membina tim operasional agar bekerja optimal. KTT juga mengawasi pelatihan dan menjamin ketersediaan tenaga kerja yang kompeten.
  6. Evaluasi dan Pelaporan: KTT secara rutin mengevaluasi kinerja teknis, K3, dan lingkungan. KTT menyusun laporan untuk manajemen internal dan instansi eksternal seperti pemerintah dan masyarakat.
  7. Kepatuhan terhadap Regulasi: KTT memastikan seluruh aktivitas tambang mematuhi hukum, termasuk perizinan, pelaporan, dan audit.
  8. Koordinasi dengan Pihak Eksternal: KTT menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah, kontraktor, dan masyarakat sekitar tambang.

Peran Vital Kepala Teknik Tambang dalam Industri Pertambangan

KTT bukan hanya manajer operasional, tetapi juga pemegang tanggung jawab moral dan sosial perusahaan tambang. Berikut peran vitalnya:

  • Menjamin Keberlanjutan Operasional: Dengan memastikan standar teknik dan keselamatan dijalankan dengan baik, KTT mendukung kelangsungan operasi tambang.
  • Mengambil Keputusan Strategis: KTT menentukan arah teknis dan operasional yang berdampak pada produktivitas serta keselamatan.
  • Inovasi dan Efisiensi: Terlibat dalam pengembangan teknologi tambang, otomatisasi, dan efisiensi kerja.
  • Melindungi Lingkungan: Menjaga agar operasi tambang tidak menimbulkan kerusakan ekosistem, serta mendukung reklamasi dan program CSR.
  • Meningkatkan Reputasi Perusahaan: Integritas dan profesionalitas KTT menentukan citra perusahaan di mata pemangku kepentingan dan masyarakat.
  • Menjalin Hubungan Sosial: Menjadi jembatan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat sekitar tambang dalam membangun harmoni sosial.

Kesimpulan

Kepala Teknik Tambang adalah sosok kunci dalam kesuksesan operasional sebuah tambang. Dari sisi teknis, KTT memastikan efisiensi dan keselamatan; dari sisi manajerial, KTT memimpin tim dan memastikan kepatuhan hukum; dan dari sisi sosial, KTT berperan dalam menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar tambang.

Dengan tanggung jawab yang multidimensional ini, Kepala Teknik Tambang dituntut memiliki kompetensi teknis yang tinggi, jiwa kepemimpinan yang kuat, serta komitmen terhadap keberlanjutan dan etika kerja. Melalui peran aktif dan kepemimpinannya, KTT dapat menjadi penggerak utama bagi industri pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan https://mitratambangsentosa.id/.


Daftar Pustaka

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (2018). Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
  2. Kementerian ESDM. (2020). Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  3. PPSDM Geominerba. (n.d.). Sertifikasi Kepala Teknik Tambang. Diakses dari: https://ppsdm.esdm.go.id
  4. MODI ESDM. (n.d.). Portal Informasi Pertambangan Nasional. Diakses dari: https://modi.esdm.go.id
  5. Smith, J. (2020). Mining Management: The Role of Chief Mining Engineer. New York: Mining Press.
  6. Brown, L. (2019). Sustainable Mining Practices. Sydney: Green Earth Publications.
  7. Johnson, M. (2021). Safety and Efficiency in Mining Operations. London: Industrial Insights.

 

 

 

Uji Calon Kepala Teknik Tambang (KTT)

Pada tanggal 6 November 2023, pukul 09.00, CV. Alam Tunggal Semesta akan menjalani uji calon Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas Batu Andesit yang terletak di Kabupaten OKU Timur. Lokasi uji calon KTT ini akan berlangsung di ruang rapat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.

Tim penguji yang akan hadir dalam uji calon KTT ini meliputi:

1.    Perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.

2.    Kepala Cabang Dinas Reg.VI (sesuai dengan wilayah terkait).

3.    Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Uji calon KTT ini meliputi aspek teknik dan aspek lingkungan yang bertujuan untuk menilai kualifikasi dan kemampuan calon KTT dalam mengelola operasi pertambangan Batu Andesit sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan uji presentasi dan diskusi calon Kepala Teknik Tambang

Ruang Rapat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dilakukan kegiatan uji presentasi dan diskusi calon Kepala Teknik Tambang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Petambangan yang terdiri dari 5 tim penguji dari Kementrian energi dan Sumber Daya Mineral dan 3 tim penguji dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah. Uji presentasi dan diskusi calon Kepala Teknik Tambang dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam mendapatkan pengesahan Kepala Teknik Tambang bagi perusahaan pertambangan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal MIneral dan Batubara Nomor 216.K/MB.01/DJB/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Inspektur Tambang dan Evaluasi Pemberian Persetujuan/ Rekomendasi Aspek Teknik dan Lingkungan Pada Perizinan Berusaha di Bidang Petambangan Untuk Komoditas Mineral, Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

 

seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Peraturan Menteri ESDM Nom 26 Tahun 2018). Sehingga calon Kepala Teknik Tambang akan dilakukan uji kompetensi terhadap program-program KTT, kewajiban-kewajiban KTT dan pemegang izin usaha pertambangan, pemahaman kondisi wilayah dan sosial perusahaan, aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), teknis pertambangan, standarisasi jasa dan konservasi bahan galian komoditas perusahaan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 dan peraturan pendukung lainnya.

 

Menurut Permen ESDM 26 tahun 2018, profesi Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan, yang memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan.

Perusahaan teknik tambang tidak dapat mewujudkan pengelolaan pertambangan dengan baik dan benar, jika tidak mempunyai Kepala Teknik Tambang yang kompeten, handal, dan profesional. 

Kepala Teknik Tambang sendiri terbagi atas empat klasifikasi yaitu KTT Kelas IV, KTT Kelas III, KTT Kelas II, dan KTT Kelas I.

Masing-masing KTT memiliki kriteria yang harus dipenuhi dalam kegiatan pertambangan. 

Berikut ini kriteria untuk masing-masing Kepala Teknik Tambang :

KTT Kelas IV 

Untuk pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat), mempunyai sertifikat kualifikasi, atau telah mengikuti pendidikan/bimbingan teknis terkait penerapan kaidah pertambangan yang baik.

KTT Kelas III 

Memiliki sertifikat Pengawas Operasional Pratama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui Kepala Inspektur Tambang (KAIT), tahap eksplorasi & tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (hidrolis).

Selain itu, KTT di kelas ini mengoperasikan tambang bor, tambang terbuka jenjang tunggal, kuari & kapal keruk/isep, rata-rata  produksi kurang dari : batubara kurang dari 150 metrik ton per hari, 1 ton bijih mineral per hari, untuk kuari 250 ton mineral batuan & mineral bukan logam per hari, tanpa menggunakan bahan peledak, jumlah pekerja kurang dari 50 orang.

 

KTT Kelas II

Bersertifikat POM (Madya), jumlah produksi tambang terbuka batubara kurang dari 500 metric ton per hari, mineral logam < 1500 ton bijih per hari, tambang semprot < 5 ton bijih per hari, kapal keruk < 5 ton bijih per hari, mineral batuan kuari & bukan logam < 500 ton per hari, jumlah pekerja < 200 orang.

KTT kelas I

Bersertifikat POU, jumlah produksi tambang terbuka batubara atau bawah tanah > 500 metric ton per hari, mineral logam > 1500 ton bijih per hari, tambang semprot > 5 ton bijih per hari, kapal keruk > 5 ton bijih per hari, mineral batuan kuari & bukan logam > 500 ton per hari, jumlah pekerja > 200 orang.

Salah satu tugas Kepala Teknik Tambang adalah membuat catatan semua kegiatan dan kejadian di lingkungan kegiatan pertambangan dalam buku tambang. 

Lebih jelasnya lagi, tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Teknik Tambang terdiri atas :

1.  Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik

2.  Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis

3.  Mengesahkan Penanggung Jawab Operasional (PJO)

4.  Melakukan evaluasi kinerja PJO

5.  Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang operasi dibawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6.  Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

7.  Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada Kepala Inspektur Tambang (KAIT)

8.  Melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap enam bulan

9.  Melaksanakan konservasi sumberdaya mineral dan batubara

10.       Menerapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara

11.       Dan lain-lain

 

KTT (Kepala Teknik Tambang)

Recruitment
Position: KTT (Kepala Teknik Tambang)

Kriteria:
1. Pendidikan Min. S1 Teknik Pertambangan / Teknik Geologi
2. Memiliki sertifikasi POU/POM
3. Memiliki pengalaman kerja min 5 tahun
4. Memahami peraturan perundangan pertambangan yang terbaru
5. Bersedia terlibat dalam site visit meninjau lokasi project tambang aktif di semua wilayah di Indonesia
6. Mampu memimpin dan mengawasi tim untuk mengerjakan proyek penambangan
7. Mampu beradaptasi dengan karakter orang timur khususnya di Papua

 

Syarat Administratif KTT

 

Bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi KTT sebaiknya mengetahui syarat administratif KTT. Salah satunya dengan mengikuti sertifikasi kelayakan kepala pertambangan.

Ada beberapa sertifikasi berdasarkan klasifikasi kelasnya. Selain itu urusan sertifikasi wajib terdaftar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan pada aturan.

Ketentuan umumnya memiliki dasar hukum yang sah, sehingga calon KTT tidak dapat melanggar. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai ketentuan KTT.

Ketentuan Umum Kepala Teknik Tambang

 

Memahami ketentuan umum menjadi modal utama bagi calon KTT. Adanya ketentuan umum dapat menjadi tolok ukur menjadi Kepala Teknik Tambang.

1.      Kegiatan usaha pertambangan baru bisa mulai apabila pemegang izin sudah mempunyai Kepala Teknik Tambang.

2.      Pemilik usaha wajib menunjuk seorang Kepala Teknik Tambang yang sah menurut KaIT melalui surat pengesahan.

3.      Kepala Teknik Tambang yang sah sudah memenuhi syarat administratif KTT, serta lulus ujian aspek dari KaIT.

4.      Setiap perusahaan pertambangan hanya boleh memiliki satu orang Kepala Teknik Tambang pada setiap satu izin usaha pertambangan.

5.      Perusahaan dapat mengajukan permohonan bila ingin melakukan pengangkatan lebih dari satu orang Kepala Teknik Tambang berdasarkan pertimbangan KaIT.

6.      Pimpinan perusahaan harus melapor pada KaIT bila KTT secara resmi tidak lagi bekerja dalam perusahaan tersebut.

7.      Bagi KTT yang mendapat surat pengesahan dari KaIT wajib berada di perusahaan selama (sekurang-kurangnya) 2 tahun sejak masa pengesahan.

8.      Perusahaan dapat mengajukan permohonan pada KaIT untuk mengesahkan satu Wakil KTT, untuk membantu KTT bila perlu berdasarkan pertimbangan KaIT.

Syarat Administratif KTT Permohonan Pengesahan

 

Apabila sudah memahami sekaligus telah memenuhi seluruh ketentuan umumnya, sekarang saatnya mengetahui syarat-syarat administratif KTT dalam permohonan pengesahannya.

1.      Adanya surat permohonan dari perusahaan pertambangan tersebut.

2.      Adanya Salinan izin usaha pertambangan (IUP)

3.      Surat pernyataan bermaterai bertandatangan Pemimpin Tertinggi Perusahaan, berisi dukungan terhadap program calon Kepala Teknik Tambang.

4.      Calon Kepala Teknik Tambang sudah mengisi daftar riwayat hidup berisikan data diri lengkap.

5.      Memiliki sertifikasi kompetensi wajib terdaftar Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Bila tidak ada, bisa menggunakan sertifikasi kualifikasi dari KaIT.

6.      Adanya struktur organisasi posisi Calon Kepala Teknik Tambang sah dari pemimpin perusahaan dengan bukti cap basah perusahaan tersebut.

7.      Bila sebelumnya sudah pernah menjadi KTT maka wajib membawa Salinan pengesahan calon Kepala Teknik Tambang sebelumnya.

8.      Surat pernyataan mengenai kebenaran dokumen bertandatangan pemohon lengkap bersama materai.

9.      Softcopy seluruh dokumen poin 1 sampai dengan poin 8.

Pedoman Evaluasi dalam Mengesahkan Kepala Teknik Tambang

 

Setelah mengetahui syarat adminsitratif KTT, akan lebih mudah bagi calon untuk memahami sistem evaluasinya sebab dapat membantu dalam mencapai tujuan.

1. Surat Permohonan Perusahaan Resmi

Menentukan Kelas KTT melalui peraturan ESDM, pada Lampiran  Keputusan Menteri ESDM No 1827 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

·        Surat sudah sesuai format yang berlaku

·        Adanya tanggal, bulan, tahun dan jangka waktu penyampaian pada surat permohonan

·        Bertandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan

·        Telah menyantumkan kelas Kepala Teknik Tambang

2. Adanya SIUP dengan masa berlaku masih aktif sekaligus status perizinan aktif
3. Surat pernyataan bertandatangan Pemimpin Tertinggi Perusahaan dan bermaterai, keriterianya:

·        Surat pernyataan sudah sesuai format

·        Tandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan bisa Presiden Direktur atau Direktur Utama

4. Mengisi daftar riwayat calon Kepala Teknik Tambang lengkap
5. Adanya sertifikasi kompetensi dari Dirjen Minerba atau sertifikasi kualifikasi dari KaIT, kriterianya:

·        Bila sertifikat belum sesuai kelas Kepala Teknik Tambang maka KaIT dapat memberikan pertimbangan untuk mengesahkan selama 6 bulan.

·        Sementara masa pengesahan, calon Kepala Teknik Tambang dapat menjalani masa definitive

·        Pada kondisi tertentu, KaIT dapat memperpanjang Kepala Teknik Tambang sebanyak 1 kali dalam jangka waktu 6 bulan.

6. Adanya struktur organisasi bertandatangan Pemimpin Perusahaan dengan cap basah dengan ketentuan:

·        Menjelaskan posisi di Head Office maupun di lapangan

·        Adanya nama pemegang jabatan struktural

·        Posisi struktural Kepala Teknik Tambang harus memiliki jabatan tinggi bagian lapangan

7. Adanya dokumen Salinan calon KTT asli
8. Surat pernyataan kebenaran dokumen bertandatangan pemohon dengan kriteria:

·        Surat pernyataan sudah sesuai format tertentu

·        Sudah bertandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan

9. Softcopy keseluruhan dokumen sebagaimana poin 1 hingga poin 8

Berikut Ini Hasil Evaluasi KTT

 

Bila pedoman evaluasi sudah lengkap maka bisa melanjutkan proses selanjutnya. Hasil evaluasi KTT harus melalui tindak lanjut sebagai berikut.

1.      Bila belum pernah mendapat surat pengesahan, maka harus menghadap Inspektur Tambang beserta pejabat struktural untuk melakukan uji presentasi

2.      Persiapan presentasi berupa aspek teknik pertambangan, konversi, keselamatan, lingkungan pertambangan, serta standarisasi dan usaha jasa tambang

3.      Bila hasil uji persentasi kompeten maka layak mendapat pengesahan Kepala Teknik Tambang

4.      Bila hasil uji presentasi Kompeten Bersyarat maka peserta harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan

5.      Bila hasil uji presentasi Belum Kompeten maka dapat mengulangi uji presentasi

6.      Bila sudah pernah mendapat surat pengesahan beserta kelas satu tingkat atau lebih bawah, maka:

7.      Peserta harus menjalani uji presentasi Kepala Teknik Tambang

8.      Peserta harus melaksanakan diskusi

9.      Bila sudah pernah mendapat surat pengesahan dengan kelas sama dari perusahaan sebelumnya maka surat pengesahan Kepala Teknik Tambang akan langsung terbit

10.   Bila sudah tidak bekerja pada bidang tambang selama 5 tahun, meski sudah pernah menjadi KTT maka harus mengikuti uji presentasi ulang

Prosedur Pengajuan Kepala Teknik Tambang

 

Proses pengajuan Kepala Teknik Tambang harus melalui tiga tahap, yaitu pengajuan, evaluasi dan penerbitan surat pengesahan. Berikut penjelasan prosedur KTT:

1. Tahap Proses Pengajuan Permohonan

·        Badan usaha, firma, koperasi, persero, BUMN sudah mendapatkan izin dari menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP mengajukan permohonan pada KaIT

·        Atas permohonan poin a, Kait data memberikan disposisi pada evaluator melalui UTP Minerba (Unit Teknis Pertambangan Mineral dan Batu bara)

·        Setelah itu, evaluator menerima dokumen lalu melakukan evaluasi mengenai berkas dokumen sesuai format pada evaluasi

2. Tahap Evaluasi

·        Evaluator membuat konsep surat. Bila hasi evaluasi memadai maka evaluator menyiapkannya

·        Bila ada persyaratan tidak sesuai, pihak evaluator berhak menyiapkan surat tanggapan hasil evaluasi pemohon

·        KaIT menandatanganinya untuk proses presentasi serta diskusi, rancangan pengesahan, dan surat tanggapan hasil evaluasi

·        Pihak pemohon akan menerima surat proses presentasi dan lanjut ke poses presentasi serta diskusi

·        Namun bila ada kekurangan dokumen, pihak pemohon akan mendapat surat tanggapan

3. Tahap Penerbitan Surat Pengesahan

·        KaIT yang menerbitkan surat pengesahan Kepala Teknik Tambang

·        Pemohon selanjutnya akan menerima surat pengesahan Kepala Teknik Tambang

Apabila sudah mendapatkan surat pengesahan Kepala Teknik Tambang sebaiknya menjaga profesionalitas. Sebab pada kasus tertentu, pihak berwenang dapat melucuti jabatan Kepala Teknik Tambang.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perbuatan tidak profesional juga akan berdampak pada kelancaran kegiatan pertambangan. Jadi harap persiapkan diri dan syarat administratif KTT secara lengkap.

 

 

KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT) Dasar Hukum § §

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018

Pengertian Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I). Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Permen ESDM 26 Th 2018).

Ketentuan Umum
§

1. Kegiatan usaha pertambangan dapat dimulai setelah pemegang izin telah memiliki KTT.

§ §

2. Pengusaha wajib menunjuk KTT untuk selanjutnya disahkan oleh KalT/ Kepala Dinas (Kadis) a.n. KalT melalui surat pengesahan.

3. KTT dapat disahkan apabila telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan lulus uji aspek-aspek yang ditetapkan KalT/ Kadis a.n. KalT. §

4. Setiap perusahaan pemegang izin hanya boleh memiliki satu orang KTT untuk setiap satu izin usaha pertambangan.

§ 5. Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT untuk mengangkat lebih dari seorang KTT apabila dianggap perlu atau didasarkan pada pertimbangan tertentu dari KaIT/ Kadis a.n. KalT.

§ 6. Setiap pimpinan perusahaan harus melaporkan kepada KalT/ Kadis a.n, KalT secara resmi apabila KTT sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

§ 7. KTT yang sudah mendapatkan surat pengesahan dari KaIT/ Kadis a.n. KalT wajib berada di perusahaan tersebut selama sekurangkurangnya 2 (dua) tahun sejak surat pengesahan ditetapkan, kecuali terdapat alasan-alasan tertentu yang menyebabkan KTT tidak bekerja lagi pada perusahaan tersebut.

§ 8. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT untuk mengangkat dan mengesahkan satu atau lebih Wakil KTT untuk membantu KTT apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan tertentu dari KaIT/ Kadis a.n. KalT.

Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTT terdiri atas:

§ a. Surat permohonan perusahaan;

§ b. Salinan izin usaha pertambangan;

§ c. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT;

§ d. Daftar riwayat hidup calon KTT ;

§ e. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;

§ f. Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan;

§ g. Salinan pengesahan calon KTT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT;

§ h. Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan

§ i. Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.

Pedoman Evaluasi Pengesahan KTT

1.Surat Permohonan Perusahaan (Format 1.1) Harus terdapat penjelasan bahwa KTT perusahaan tersebut termasuk kriteria Kelas KTT sebagaimana dimaksud Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Kriteria evaluasi :

§ a. Surat sesuai format; §

b. Tanggal, bulan, dan tahun dalam surat permohonan sesuai dengan jangka waktu penyampaiannya;

§ c. Surat ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; dan

§ d. Mencantumkan kelas KTT;

2. Surat Izin Usaha Pertambangan Kriteria evaluasi :

§ a. Izin masih berlaku; dan

§ b. Status perizinan (aktif, terminasi, atau suspensi).

3. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan di atas materai (Format 1.2) Kriteria evaluasi :

§ a. Surat pernyataan sesuai format; dan

§ b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan atau setara dengan Presiden Direktur atau Direktur Utama.

4. Daftar riwayat hidup calon KTT (Format 1.3)

Kriteria evaluasi :

§ a. Kesesuaian nama calon KTT dengan nama yang ada di dalam surat permohonan;

§ b. Mencantumkan riwayat pendidikan calon KTT; dan

§ c. Mencantumkan pengalaman kerja calon KTT.

5. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KalT/ Kadis a.n. KalT Sertifikat kompetensi calon KTT yang dilampirkan harus sesuai dengan kelas KTT sebagaimana dimaksud Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. Kriteria evaluasi : Apabila sertifikat kompetensi calon KTT belum sesuai dengan kelas KTT sebagaimana dimaksud, maka KaIT/Kadis a.n KaIT dengan pertimbangannya dapat memberikan kebijakannya untuk mengesahkan KTT tersebut sebagai KTT sementara selama 6 (enam) bulan. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut, KTT sementara harus memenuhi sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas yang sebenarmya untuk dapat diangkat menjadi KTT definitif. Pada kondisi tertentu KalT/ Kadis an. KalT dapat memberikan perpanjangan KTT sementara sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

6. Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan. (Format 1.4) Struktur organisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

§ a. Menjelaskan posisi yang berada di kantor pusat (head office) maupun yang berada di lapangan (site);

§ b. Terdapat nama-nama pemangku jabatan struktural; dan

§ c. Posisi KTT harus orang yang memiliki jabatan struktural tertinggi di site

Kriteria evaluasi :

§ a. Calon KTT tidak rangkap jabatan:

§ b. Posisi KTT hanya melekat dengan jabatan struktural yang tertinggi di site; dan

§ c. Struktur organisasi telah sesuai format.

7. Salinan pengesahan calon KTT Apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT Kriteria Evaluasi : Surat pengesahan KTT merupakan dokumen asli.

8. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon (Format 1.5) Kriteria Evaluasi :

§ a. Surat sesuai format; dan

§ b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan.

9. Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 8

 

Hasil Evaluasi Apabila asil evaluasi seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 9 sudah lengkap dan sesuai, maka dapat diproses lebih lanjut. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Apabila calon KTT belum pernah mendapatkan surat pengesahan sebagai KTT, maka calon KTT harus melaksanakan uji presentasi KTT dihadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan. Hasil uji presentasi adalah Kompeten atau Kompeten Bersyarat atau Belum Kompeten. Apabila hasil uji presentasi adalah Kompeten maka surat pengesahan KTT dapat diterbitkan. Apabila hasil uji presentasi Kompeten Bersyarat maka calon KTT harus melengkapi persyaratan sesuai hasil uji yang diminta, kemudian menyerahkan kepada Tim Penilai untuk di evaluasi dan setelah dinyatakan sesuai maka surat pengesahan KIT dapat diterbitkan. Apabila hasil uji presentasi adalah Belum Kompeten, maka calon KTT dapat melakukan uji ulang atau perusahaan mencalonkan KITT yang lain sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.

b. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan surat pengesahan KTT yang diterbitkan oleh KalT/ Kadis a.n. KalT dengan kelas KTT satu tingkat atau lebih di bawah dari yang diajukan, maka :

§ 1) Calon KTT harus menjalani uji presentasi KTT di hadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan, jika Calon KTT tersebut diajukan untuk menjadi KTT di perusahaan yang berbeda.

§ 2) Calon KTT tersebut harus melaksanakan diskusi dengan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan, jika Calon KTT tersebut diajukan untuk menjadi KTT di perusahaan yang sama dengan kelas yang lebih tinggi. Dalam hal ini calon KTT melakukan presentasi program kerja di perusahaan yang mengajukan calon KTT yang bersangkutan.

c. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan surat pengesahan KTT dari KaIT/ Kadis a.n. KalT dengan kelas yang sama antara perusahaan yang sebelumnya dengan yang baru, maka surat pengesahan KTT di perusahaan yang baru dapat langsung diterbitkan.

d. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan surat pengesahaan PTL dari KalT/ Kadis a.n. KaIT, maka harus menjalani uji kompetensi KTT sebagaimana ketentuan pada huruf a. Catatan tambahan: Jika sudah tidak pernah kerja ditambang selama 5 tahun, walau sudah pernah jadi KTT maka harus uji presentasi.

Prosedur Permohonan, Evaluasi, dan Pengesahan
Penjelasan :

1. Pengajuan Permohonan

§ a. Badan usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaan komanditer/orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengajukan permohonan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

§ b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a pada tabel di atas, KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT memberikan disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau Batubara yang membidangi.

§ c. Evaluator menerima dokumen dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi.

2. Evaluasi

§ a) Evaluator membuat konsep surat, apabila hasil evaluasi dinyatakan memadai maka evaluator menyiapkan surat untuk proses presentasi dan diskusi apabila diperlukan atau langsung menyiapkan rancangan surat pengesahan KTT. Namun apabila terdapat kekurangan persyaratan atau ketidaksesuaian dalam persyaratan maka evaluator menyiapkan surat tanggapan sesuai hasil evaluasi terhadap permohonan.

§ b) KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menandatangani surat untuk proses presentasi dan diskusi, atau rancangan surat pengesahan KTT, atau surat tanggapan hasil evaluasi.

§ c) Pemohon menerima surat proses presentasi dan diskusi, atau surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian persyaratan. Untuk pemohon yang menerima surat proses presentasi dan diskusi maka akan dilakukan presentasi dan diskusi tersebut, setelah itu dilanjutkan rancangan surat pengesahan KTT.

3. Penerbitan Surat Pengesahan

1. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan surat pengesahan KTT.

2. Pemohon menerima surat pengesahan KTT.

 

Kententuan Penggantian KTT Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan dapat mengganti KTT. Penggantian ini dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

§ a. KTT dimutasi ke site lain, atau naik jabatan ke tingkat lebih tinggi yang membuat kedudukannya berada di head office;

§ b. KTT mengundurkan diri atas keinginannya sendiri karena sebab-sebab tertentu;

§ c. KTT diberhentikan oleh perusahaan karena sebab-sebab tertentu: atau

§ d. KTT dicabut pengesahannya oleh KalT/ Kadis a.n. KaIT karena sebab-sebab tertentu.

 

a. KTT Mutasi atau Naik Jabatan Apabila KTT mutasi atau naik jabatan, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT melalui surat resmi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai format 6.1. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan harus menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

§ a) Keterangan lokasi site baru KTT apabila mutasi atau jabatan baru KTT apabila naik jabatan; dan

§ b) Nama yang akan menjadi pejabat sementara KTT (Pjs. KTT) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam buku tambang, yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mutasi atau naik jabatan, dan mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut.

2) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menyatakan bahwa KTT sebagaimana dimaksud dimutasi ke site lain atau naik jabatan;

3) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis an. KalT. Adapun persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:

§ a) Memiliki jabatan struktural tertinggi dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural KTT.

§ b) Memiliki sertifikat kompetensi setara dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT.

4) Salinan buku tambang yang terdapat pendelegasian antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT atau yang ditunjuk perusahaan;

5) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4); dan 6) Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian KTT diajukan.

 

b. KTT Mengundurkan Diri atas Keinginannya Sendiri karena Sebab-Sebab Tertentu. Apabila KTT mengundurkan diri atas keinginannya sendiri atau karena sebab-sebab tertentu, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT melalui surat resmi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai format 6.4. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan harus menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

§ a) Keterangan KTT tersebut mengundurkan diri atas keinginannya sendiri atau karena sebab-sebab tertentu; dan

§ b) Nama yang akan menjadi pejabat sementara KTT (Pjs. KTT ) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam buku tambang, yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mengundurkan diri, dan mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut,

2) Salinan surat pengunduran diri KTT yang diajukan kepada perusahaan;

3) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis an. KalT. Adapun persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:

§ a) Memiliki jabatan struktural tertinggi dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat dibawah jabatan struktural KTT ;

§ b) Memiliki sertifikat kompetensi setara dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT.

4) Salinan buku tambang yang terdapat pendelegasian antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT yang ditunjuk perusahaan;

5) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4); dan 6) Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian KTT diajukan. Apabila diperlukan, KalT/ Kadis a.n. KaIT dapat memanggil pimpinan perusahaan dan/atau KTT atau yang mengundurkan diri tersebut untuk dimintai keterangan terkait pengunduran diri KTT tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, KalT/ Kadis a.n. KalT dapat menolak pengunduran diri KTT sebagaimana dimaksud, dan meminta pimpinan perusahaan untuk tetap mempertahankan KIT tersebut. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dari keterangan yang diperoleh, ditemukan bahwa pimpinan perusahaan tidak memberikan dukungan penuh kepada KTT sebagaimana surat pernyataan dukungan manajemen yang sudah ditandatangani, maka KaIT/ Kadis a.n. KalT dapat memberikan teguran atau mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

c. KTT diberhentikan oleh Perusahaan karena Sebab-Sebab Tertentu. Apabila KTT diberhentikan oleh perusahaan karena sebab-sebab tertentu, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT melalui surat resmi dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai format 6.7. Surat pemberitahuan tersebut harus menjelaskan hal sebagai berikut:

§ a) Keterangan alasan KTT tersebut diberhentikan karena sebab-sebab tertentu oleh perusahaan; dan

§ b) Nama yang akan menjadi pejabat sementara KTT (Pjs. KTT) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam buku tambang, yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mengundurkan diri, dan mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut.

2) Salinan surat keputusan dari pimpinan perusahaan bahwa KTT tersebut diberhentikan oleh perusahaan:

3) Salinan surat keputusan dari perusahaan yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT. Adapun persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:

§ a) Memiliki jabatan struktural tertinggi dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat dibawah jabatan struktural KTT ; dan

§ b) Memiliki sertifikat kompetensi setara dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT .

4) Salinan buku tambang yang terdapat pendelegasian antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT yang ditunjuk perusahaan; dan 5) Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4).

Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian KTT diajukan. Apabila diperlukan, KalT/ Kadis an. KaIT dapat memanggil pimpinan perusahaan dan/atau KTT yang diberhentikan tersebut untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian KTT tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, KalT/ Kadis a.n. KalT dapat menolak pemberhentian KTT sebagaimana dimaksud dan meminta pimpinan perusahaan untuk tetap mempertahankan KTT tersebut. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dari keterangan yang diperoleh ditemukan bahwa pimpinan perusahaan tidak memberikan dukungan penuh kepada KTT sebagaimana surat pernyataan dukungan manajemen yang sudah ditandatangani, maka KalT/ Kadis a.n. KaIT dapat memberikan teguran atau mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dari keterangan yang diperoleh, ditemukan bahwa KTT melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka KalT/ Kadis an. KaIT dapat memberikan teguran atau mengusulkan pemberian sanksi kepada KTT tersebut berupa pelarangan menjadi KTT selama 2 (dua) tahun.

 

d. KTT dicabut Pengesahannya oleh KalT/ Kadis a.n. KalT karena Sebab-Sebab Tertentu Apabila KTT dalam menjalankan kegiatan operasional di lapangan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kaidah teknik Pertambangan yang baik atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka KalT/ Kadis a.n. KaIT dapat mencabut surat pengesahan KTT tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

§ a. Berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa KTT tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;

§ b. KTT tersebut sudah mendapatkan surat peringatan atau surat teguran dari KalT/ Kadis a.n. KaIT sebanyak 3 (tiga) kali akibat tidak melaksanakan kewajiban KTT, atau tidak menjalankan arahan dari KaIT/ Kadis a.n. KalT dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;

§ c. Surat pencabutan pengesahan KTT sesuai format 6.10;

§ d. Setelah pencabutan pengesahan KTT, maka perusahaan harus segera mengangkat Pjs. KTT, dan selanjutnya mengajukan permohonan KTT yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pencabutan surat pengesahan KTT tersebut diterima;

§ e. Apabila terdapat perubahan struktur organisasi setelah KTT disahkan namun tidak dilaporkan, maka KalT/ Kadis a.n. KalT dapat memberikan teguran dan mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

§ f.  Apabila adanya ketidaksesuaian dokumen permohonan KTT dengan kondisi di lapangan, maka KalT/ Kadis a.n. KalT dapat memberikan teguran dan mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan .

Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab KTT terdiri atas:

§ a. Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;

§ b. Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;

§ c. Mengesahkan PJO;

§ d. Melakukan evaluasi kinerja PJO;

§ e. Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

§ f. Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;

§ g. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

h. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

i. Melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;

j. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;

§ k. Melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

§ l. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;

§ m. Melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;

§ n. Melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

§ o. Menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;

§ p. Menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;

§ q. Menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;

§ r. Menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;

§ s. Menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;

§ t. Melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan

§ u. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Kriteria Kriteria KTT Kriteria KTT terbagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut:

KTT Kelas IV, Memenuhi kriteria sebagai berikut:

§ a) Untuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan

§ b) Mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

 

KTT Kelas III, Memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Tahapan kegiatan pertambangan:

§ 1) Tahap eksplorasi; dan

§ 2) Tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;

b) Jumlah produksi rata-rata :

1) Tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton per hari;

2) Mineral logam meliputi:

§ i. Tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan

§ ii. Kapal keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari;

3) Mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:

§ 1) Kuari kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton batuan; dan

§ 2) Mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton perhari;

c) Tanpa menggunakan bahan peledak;

d) Jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) orang; dan

e) Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

 

KTT Kelas II, Memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Tahapan kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;

b) Jumlah produksi rata-rata:

1) Tambang terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;

2) Mineral logam meliputi:

§ a) Tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;

§ b) Tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan

§ c) Kapal keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;

3) Mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:

§ i. Kuari dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan

§ ii. Mineral bukan logam kurang dari atau sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per hari.

c) Jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; dan d) Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

 

KTT Kelas I, Memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) Tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi: tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.

b) Jumlah produksi rata-rata:

1) Tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;

2) Tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;

3) Mineral logam meliputi:

§ i. Tambang semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;

§ ii. Tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;

§ iii. Tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan

§ iv. Kapal keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;

4) Mineral batuan atau mineral bukan logam meliputi:

§ i. Mineral batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan

§ ii. Tambang bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi;

c) Jumlah pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan

d) Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.

Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut:

§ a. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan

§ b. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pemegang IUP/IUP Operasi Produksi dapat mengangkat Wakil KTT apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan dari KaIT.

1) Kriteria Wakil KTT

§ a) Menduduki jabatan tertinggi di wilayah kerjanya atau satu tingkat di bawah jabatan KTT; dan

§ b) Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi KTT atau satu tingkat di bawah kompetensi KTT.

2) Tugas dan Fungsi Wakil KTT

Wakil KTT memiliki tugas dan fungsi membantu KTT dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.

 

 

 

Sumber – sumber :

1.     https://kumparan.com/ragam-info/pada-tiap-kegiatan-usaha-pertambangan-persyaratan-kepala-teknik-tambang-apa-saja-24ZHGKIu0ng/full diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 09:50 WIB

2.     https://www.prosyd.co.id/kepala-teknik-tambang/ diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 10:50 WIB

3.     https://mitratambangsentosa.id/kepala-teknik-tambang/ diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 10:55 WIB

4.     https://desdm.sumselgo.id/2023/11/06/uji-calon-kepala-teknik-tambang-ktt/ diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:00 WIB

5.     https://ilmutambang.com/sekilas-mengenai-profesi-kepala-teknik-tambang/2/ diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:05 WIB

6.     https://www.paitm.org/informasi/loker/ktt--kepala-teknik-tambang- diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:10 WIB

7.     https://ahliperizinan.com/syarat-administratif-ktt/#Syarat_Administratif_KTT diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:15 WIB

8.     https://pdfcoffee.com/kepala-teknik-tambang-pdf-free.html diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:20 WIB

 

 

 

 

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar