Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas
Agussalim Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
12 Mei 3000, Senin, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now)
975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan
Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi
Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab
Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia
khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara
May 12th,
3000, Monday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousand) AD to the Present (Now) 975 (nine
hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the City of
Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International
World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial
Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World
Peace especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Senin, 12
Mei Tahun 3000 Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Monday, May 12th,
3000 AD
a-Pengesahan KTT
Perhatian !!!! . Untuk
mengajukan pengesahan KTT terdapat 2 tahap :
§
TAHAP 1 ->
mengajukan pengesahan KTT ke email : sekretariat.dbt@esdm.go.id dan sekretaris.dbt@gmail.com, dengan ketentuan dan persyaratan di link ini (....read), untuk mendapatkan
"Salinan Surat Kepala Inspektur Tambang yang menyatakan Calon KTT sudah
memenuhi syarat kompetensi dan teknis sebagai KTT".
§
TAHAP 2 -> mengajukan
pengesahan secara online melalui alamat https://perizinan.esdm.go.id/minerba/ dengan
melampirkan salinan surat dimaksud dan persyaratan lainnya (Download Persyaratan).
Uraian
Kepala Teknik Tambang
yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi
dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung
jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik
pertambangan yang baik.
dasar Hukum
Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Keputusan Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 308.K/20/DJB/2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian
Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala
Tambang Bawah Tanah, serta Wakil Kepala Teknik Tambang, atau Wakil Penanggung
Jawab Teknik dan Lingkungan.
Surat Edaran Direktur
Teknik dan Lingkungan Minerba / Kepala Inspektur Tambang nomor 14.E/MB.07/DBT.KP/2021 tanggal
18 Oktober 2021.
Persyaratan Permohonan Pengesahan
Surat permohonan
pimpinan perusahaan (Download)
Lampiran :
- Salinan izin usaha
pertambangan;
- Surat pernyataan bermaterai
yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan
mendukung semua program kegiatan calon KTT; (Download)
- Daftar riwayat hidup calon KTT
; (Download)
- Sertifikat kompetensi wajib
calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;
- Struktur organisasi perusahaan
yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin
perusahaan dan diberi cap basah perusahaan; (Download)
- Salinan pengesahan calon KTT
apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT;
- Surat pernyataan bermaterai
tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan (Download)
- Surat pernyataan tidak ada
keterikatan dengan perusahaan tambang lain; (download)
- Surat pernyataan komitmen
melaksanakan tugas dan tanggung jawab KTT paling sedikit 2 (dua) tahun di
perusahaan yang menunjuknya. (download)
- Dokumen Beneficial
Ownership; (download) dan
- Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai
dengan huruf 10.
Prosedur Pengajuan
Permohonan disampaikan
melalui email :
Petunjuk
Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian KTT, PTL,
KTBT, Wakil KTT atau Wakil PTL
Dalam pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sangat penting adanya
ketaatan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik oleh setiap
pelaku kegiatan usaha pertambangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Permen ESDM 26/2018), salah satu
kewajiban pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara dalam pelaksanaan
kaidah teknik pertambangan yang baik adalah:
- mengangkat
Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk
mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang; dan
- menunjuk
Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala
Inspektur Tambang, apabila kegiatan penambangannya dilakukan dengan metode
tambang bawah tanah.
KTT dan KTBT yang
diangkat harus memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Dalam rangka
pengangkatan dan pengesahan KTT dan KTBT sesuai dengan ketentuan Permen ESDM
26/2018, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan suatu Petunjuk
Teknis terkait pengangkatan dan pengesahan KTT dan KTBT tersebut melalui
Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 308.K/30/DJB/2018
tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan
Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan
Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah serta Wakil Kepala Teknik Tambang atau
Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, pada tanggal 21 November 2018
(Kepdirjen Minerba 308/2018).
Petunjuk Teknis
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018 dimaksudkan
sebagai panduan praktis bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara
terkait dengan proses pengangkatan, pengesahan, pengunduran diri, dan
pemberhentian KTT atau PTL, KTBT, serta Wakil KTT atau Wakil PTL.
Tujuan Petunjuk Teknis
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018 adalah agar
terdapat standar minimal dan keseragaman bagi evaluator dalam rangka
melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengangkatan, pengesahan, pengunduran
diri, dan pemberhentian KTT atau PTL, KTBT, serta Wakil KTT atau Wakil PTL.
Ruang Lingkup Petunjuk
Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018,
meliputi:
- Ketentuan
Umum KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL;
- Permohonan
Pengesahan Wakil KTT;
- Permohonan
Pengesahan Wakil PTL;
- Ketentuan
Penggantian KTT KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL;
- Evaluasi
Permohonan KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL; dan
- Format
Persyaratan Permohonan Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, atau
Penggantian KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL sesuai dengan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknis Pertambangan yang Baik.
Untuk mengetahui lebih
lanjut isi dari Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen
Minerba 308/2018, dapat didownload pada file terlampir.
File diperoleh dari
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara.
Persyaratan
Administratif Permohonan Pengesahan KTT/PTL/KTBT (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran
I Halaman 12)
Dalam rangka memenuhi persyaratan
administratif untuk pengesahan KTT/PTL/KTBT, perusahaan diharapkan untuk
melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan
yang harus disiapkan dan diserahkan, agar proses pengesahan dapat berjalan
dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.
surat permohonan
perusahaan;
2.
salinan izin usaha
pertambangan;
3.
surat pernyataan
bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang
menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT/PTL/KTBT;
4.
daftar riwayat hidup
calon KTT/PTL/KTBT;
5.
sertifikat kompetensi
wajib calon KTT/PTL/KTBT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;
6.
struktur organisasi
perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT/PTL/KTBT yang ditandatangani
oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan;
7.
salinan pengesahan calon
KTT/PTL/KTBT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi
KTT/PTL/KTBT;
8.
surat pernyataan
bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon;
dan
9.
softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 sampai dengan huruf
8.
Dengan demikian, pemenuhan semua persyaratan
administratif yang telah disebutkan di atas sangat penting untuk memastikan
kelancaran proses pengesahan KTT/PTL/KTBT. Kami berharap perusahaan dapat
segera menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut agar dapat memenuhi
ketentuan yang berlaku.
Pada
Tiap Kegiatan Usaha Pertambangan Persyaratan Kepala Teknik Tambang Apa Saja
Industri pertambangan di Indonesia telah diatur dengan tepat.
Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya Kepala Teknik Tambang adalah
peraturan yang harus ditaati dan tercantum dalam Undang-Undang.
Sektor pertambangan
telah menjadi sektor utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia
dalam beberapa dekade. Pentingnya keberadaan sektor ini, membuat usaha tambang
perlu pengaturan atau regulasi yang ketat, termasuk syarat untuk kepala teknik
tambang.
Pada Setiap Kegiatan
Usaha Pertambangan Persyaratan Adanya Kepala Teknik Tambang adalah Apa Saja?
Dibutuhkan Kepala Teknik
Tambang untuk mengelola usaha pertambangan. Kepala Teknik Tambang yang
selanjutnya disingkat KTT adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah
Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Kepmen
1827 Th 2018 Lampiran I).
KTT adalah
seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan
pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional
pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Permen ESDM 26
Th 2018).
Jadi pada setiap
kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya Kepala Teknik Tambang adalah sebagai berikut sebagai persyaratan
administratif permohonan pengesahan KTT (Kepala Teknik Tambang).
1.
Surat permohonan perusahaan.
2.
Salinan izin usaha pertambangan.
3.
Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin
Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon
KTT.
4.
Daftar riwayat hidup calon KTT.
5.
Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang
diakui oleh KaIT. (telah lulus ujian aspek dari KaIT).
6.
Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon
KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah
perusahaan.
7.
Salinan pengesahan calon KTT apabila sebelumnya sudah pernah
disahkan menjadi KTT.
8.
Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang
ditandatangani oleh pemohon.
Pada setiap kegiatan usaha pertambangan persyaratan adanya
kepala teknik tambang adalah dimulai dari salinan izin usaha pertambangan
hingga sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT. Semoga informasi ini dapat
bermanfaat. (Dva)
Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah pimpinan
tertinggi operasional lapangan pertambangan yang bertanggung jawab memastikan
semua kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah teknik pertambangan yang
baik, peraturan perundang-undangan, serta standar keselamatan dan
lingkungan. Tanggung jawab KTT mencakup penyusunan peraturan internal,
pengangkatan dan evaluasi pengawas, serta pelaporan berkala kepada otoritas
pertambangan. Posisi ini memerlukan kompetensi dan pengalaman yang
memadai, serta sertifikasi resmi dari pemerintah.
Tugas dan Tanggung
Jawab Utama KTT:
·
Membuat
peraturan internal:
Menyusun
dan memastikan perusahaan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik
melalui peraturan internal.
·
Pengawasan
operasional:
Menunjuk
dan mengawasi pengawas operasional dan teknis untuk memastikan efisiensi dan
kepatuhan standar.
·
Manajemen
Penanggung Jawab Operasional (PJO):
Menetapkan
PJO dan melakukan evaluasi kinerja mereka secara berkala.
·
Kepatuhan
dan Pelaporan:
Memastikan
semua kontraktor mematuhi peraturan, serta membuat laporan berkala mengenai
pelaksanaan kegiatan, lingkungan, dan keselamatan pertambangan kepada
pemerintah.
·
Keselamatan
dan Lingkungan:
Menetapkan
tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran, perusakan lingkungan, serta
mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kualifikasi dan
Regulasi:
·
Kompetensi
dan Pengalaman:
KTT
harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan, dan perlu mengikuti
pendidikan serta pelatihan khusus mengenai kaidah teknik pertambangan yang
baik.
·
Sertifikasi:
KTT
memerlukan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kelasnya dan harus
terdaftar secara resmi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM).
·
Peraturan:
Tugas
dan tanggung jawab KTT diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (Kepmen) Nomor 1827 K/30/MEM/2018.
Kepala Teknik Tambang atau disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi
tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung
jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik
pertambangan yang baik (Reff : Permen ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang
Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara)
KTT terbagi atas 4
(empat) klasifikasi dengan urutan sebagai berikut :
- KTT
Kelas IV
- KTT
Kelas III
- KTT
Kelas II
- KTT
Kelas I
- KTT Kelas IV
KTT Kelas IV memenuhi
kriteria sebagai berikut :
- untuk
pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
- mempunyai
sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau telah mengikuti
pendidikan atau bimbingan teknis terkait penerapan kaidah teknik
pertambangan yang baik.
2. KTT Kelas III
KTT Kelas III memenuhi
kriteria sebagai berikut :
- tahapan
kegiatan pertambangan :
- tahap
eksplorasi; dan
- tahap
operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang bor,
tambang terbuka berjenjang tunggal, kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal
isap;
2. jumlah produksi
rata-rata :
tambang terbuka
berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus
lima puluh) metrik ton per hari;
- mineral
logam meliputi :
- tambang
semprot kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan
- kapal
keruk dan/atau kapal isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama
dengan 1 (satu) ton bijih per hari;
- mineral
batuan atau mineral bukan logam meliputi :
- kuari
kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton batuan; dan
- mineral
bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 (dua ratus
lima puluh) ton perhari;
- tanpa
menggunakan bahan peledak;
- jumlah
pekerja kurang dari atau sama dengan 50 (lima puluh) orang; dan
- memiliki
sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) atau sertifikat
kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
3. KTT Kelas II
KTT Kelas II memenuhi
kriteria sebagai berikut :
- tahapan
kegiatan pertambangan operasi produksi dengan metode tambang semprot
(Hidrolis), tambang terbuka, kuari, kapal keruk/kapal isap;
- jumlah
produksi rata-rata :
- tambang
terbuka untuk batubara kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus)
metrik ton per hari;
- mineral
logam meliputi :
- tambang
terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu
lima ratus) ton bijih per hari;
- tambang
semprot kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan
- kapal
keruk dan/atau kapal isap kurang dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih
per hari;
- mineral
batuan atau mineral bukan logam meliputi :
- kuari
dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per
hari; dan
- mineral
bukan logam kurang dari atau sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per
hari.
- jumlah
pekerja kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) orang; dan
- memiliki
sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) atau sertifikat
kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
4. KTT Kelas I
KTT Kelas I memenuhi
kriteria sebagai berikut :
- tahapan
kegiatan pertambangan yang meliputi : tahap operasi produksi dengan metode
tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari,
kapal keruk, dan/atau kapal isap.
- jumlah
produksi rata-rata :
- tambang
terbuka untuk batubara lebih dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
- tambang
bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi;
- mineral
logam meliputi :
- tambang
semprot lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
- tambang
terbuka untuk mineral logam lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih
per hari;
- tambang
bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi; dan
- kapal
keruk dan/atau kapal isap lebih dari 5 (lima) ton bijih per hari;
- mineral
batuan atau mineral bukan logam meliputi :
- mineral
batuan atau mineral bukan logam dengan produksi lebih dari atau sama
dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
- tambang
bawah tanah untuk mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi;
- jumlah
pekerja lebih dari 200 (dua ratus) orang; dan
- memiliki
Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional Utama (POU) atau sertifikat
kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai
berikut :
- memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki
Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh
negara asal dan diakui oleh KaIT; dan
- telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan
dan kebijakan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Bagi warga negara
asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut
apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan.
Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan KTT/PTL/KTBT
terdiri atas :
- surat
permohonan perusahaan;
- salinan
izin usaha pertambangan;
- surat
pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi
Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon
KTT/PTL/KTBT;
- daftar
riwayat hidup calon KTT/PTL/KTBT;
- sertifikat
kompetensi wajib calon KTT/PTL/KTBT yang sudah diregistrasi di Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh
KaIT;
- struktur
organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT/PTL/KTBT yang
ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan;
- salinan
pengesahan calon KTT/PTL/KTBT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan
menjadi KTT/PTL/KTBT;
- surat
pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh
pemohon; dan
- softcopy
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.
Tugas dan tanggung
jawab Kepala Teknik Tambang atau KTT terdiri atas :
- membuat
peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik
pertambangan yang baik;
- mengangkat
pengawas operasional dan pengawas teknis;
- mengesahkan
PJO;
- melakukan
evaluasi kinerja PJO;
- memastikan
semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi
kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menerapkan
standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
- menyampaikan
laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
- memiliki
tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
- melaksanakan
manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan
pertambangan;
- menerapkan
sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan
penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh
perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
- melaporkan
penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan
berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan;
- melaporkan
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala
sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
- melaporkan
jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah
berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
- melaporkan
adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan;
- menyampaikan
laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
- menyampaikan
pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian
akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
- menyampaikan
laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan
mineral dan batubara;
- menetapkan
tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan
pencemaran lingkungan;
- menetapkan
tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- melaksanakan
konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
- KTT
menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral
dan batubara.
Untuk lebih lengkapnya bisa didownload dan dipelajari Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K 30 MEM 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
Mengenal Lebih Dekat Kepala Teknik Tambang
Industri pertambangan merupakan sektor yang kompleks dan penuh
tantangan, karena melibatkan berbagai disiplin ilmu serta menuntut penerapan
standar teknis yang tinggi. Untuk memastikan seluruh proses berjalan secara
terkoordinasi dan efisien, diperlukan struktur organisasi yang kuat dengan
peran-peran strategis di dalamnya. Salah satu peran krusial dalam struktur
tersebut adalah Kepala Teknik Tambang (KTT), yang bertanggung jawab
memastikan operasional tambang berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku https://modi.esdm.go.id.
Siapa Itu Kepala Teknik
Tambang?
Dalam struktur organisasi pertambangan, Kepala Teknik
Tambang (KTT) memegang peran yang sangat strategis. Perusahaan
pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara khusus menunjuk KTT untuk
memimpin dan mengendalikan seluruh aspek teknis di area tambang. Pemerintah
menetapkan peran ini melalui Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 https://ppsdm.esdm.go.id, yang menegaskan bahwa KTT
bertanggung jawab menjamin penerapan kaidah teknik pertambangan yang
baik (Good Mining Practice).
Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, KTT harus memenuhi
sejumlah kualifikasi. Ia harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang
pertambangan, geologi, atau teknik terkait. Selain itu, ia juga perlu memiliki
pengalaman kerja di lapangan dan mengantongi sertifikasi resmi dari lembaga
yang diakui pemerintah sebagai bukti kompetensi profesional.
Tugas dan Tanggung Jawab
Utama KTT
Kepala Teknik Tambang (KTT) memegang peran penting dalam aspek
teknis, manajerial, dan sosial di area pertambangan. Berikut adalah rincian
tugas dan tanggung jawab utamanya:
- Perencanaan
Operasi Tambang: KTT
menyusun rencana kerja jangka pendek dan jangka panjang sebagai dasar
operasional. Ia juga menentukan metode penambangan yang aman, efisien, dan
sesuai kondisi geologi.
- Pengawasan dan
Pengendalian Operasional: KTT mengontrol seluruh kegiatan
tambang—mulai dari produksi, eksplorasi, pengupasan tanah penutup, hingga
reklamasi pascatambang. KTT juga bertugas menyelaraskan aktivitas tambang
dengan standar keselamatan dan regulasi lingkungan.
- Penerapan K3 dan
SMKP:
KTT menegakkan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) secara
konsisten. KTT juga bertugas melindungi tenaga kerja dengan mengawasi
penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap tahap
operasi.
- Pengelolaan
Lingkungan:
KTT mengendalikan dampak lingkungan melalui pemantauan, pelaporan, serta
penerapan UKL-UPL atau AMDAL. KTT memastikan kegiatan tambang tidak
mencemari tanah, udara, maupun air.
- Koordinasi Tim
dan Pembinaan SDM: KTT memimpin dan membina tim operasional agar bekerja
optimal. KTT juga mengawasi pelatihan dan menjamin ketersediaan tenaga
kerja yang kompeten.
- Evaluasi dan
Pelaporan:
KTT secara rutin mengevaluasi kinerja teknis, K3, dan lingkungan. KTT
menyusun laporan untuk manajemen internal dan instansi eksternal seperti
pemerintah dan masyarakat.
- Kepatuhan
terhadap Regulasi: KTT memastikan seluruh aktivitas tambang mematuhi
hukum, termasuk perizinan, pelaporan, dan audit.
- Koordinasi
dengan Pihak Eksternal: KTT menjalin komunikasi dan kerja sama dengan
pemerintah, kontraktor, dan masyarakat sekitar tambang.
Peran Vital Kepala Teknik
Tambang dalam Industri Pertambangan
KTT bukan hanya manajer operasional, tetapi juga pemegang tanggung
jawab moral dan sosial perusahaan tambang. Berikut peran vitalnya:
- Menjamin
Keberlanjutan Operasional: Dengan memastikan standar
teknik dan keselamatan dijalankan dengan baik, KTT mendukung kelangsungan
operasi tambang.
- Mengambil
Keputusan Strategis: KTT menentukan arah teknis dan operasional yang
berdampak pada produktivitas serta keselamatan.
- Inovasi dan
Efisiensi: Terlibat
dalam pengembangan teknologi tambang, otomatisasi, dan efisiensi kerja.
- Melindungi
Lingkungan: Menjaga
agar operasi tambang tidak menimbulkan kerusakan ekosistem, serta
mendukung reklamasi dan program CSR.
- Meningkatkan
Reputasi Perusahaan: Integritas dan profesionalitas KTT menentukan
citra perusahaan di mata pemangku kepentingan dan masyarakat.
- Menjalin
Hubungan Sosial: Menjadi
jembatan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat sekitar tambang dalam
membangun harmoni sosial.
Kesimpulan
Kepala Teknik Tambang adalah sosok kunci dalam
kesuksesan operasional sebuah tambang. Dari sisi teknis, KTT memastikan
efisiensi dan keselamatan; dari sisi manajerial, KTT memimpin tim dan
memastikan kepatuhan hukum; dan dari sisi sosial, KTT berperan dalam menjaga
hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar tambang.
Dengan tanggung jawab yang multidimensional ini, Kepala Teknik
Tambang dituntut memiliki kompetensi teknis yang tinggi, jiwa kepemimpinan yang
kuat, serta komitmen terhadap keberlanjutan dan etika kerja. Melalui peran
aktif dan kepemimpinannya, KTT dapat menjadi penggerak utama bagi industri
pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan https://mitratambangsentosa.id/.
Daftar Pustaka
- Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (2018). Keputusan Menteri
ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Teknik Pertambangan yang Baik.
- Kementerian
ESDM. (2020). Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara.
- PPSDM
Geominerba. (n.d.). Sertifikasi Kepala Teknik Tambang. Diakses
dari: https://ppsdm.esdm.go.id
- MODI ESDM.
(n.d.). Portal Informasi Pertambangan Nasional. Diakses
dari: https://modi.esdm.go.id
- Smith, J.
(2020). Mining Management: The Role of Chief Mining Engineer.
New York: Mining Press.
- Brown, L.
(2019). Sustainable Mining Practices. Sydney: Green Earth
Publications.
- Johnson, M.
(2021). Safety and Efficiency in Mining Operations. London:
Industrial Insights.
Uji Calon Kepala Teknik Tambang (KTT)
Pada tanggal 6 November 2023,
pukul 09.00, CV. Alam Tunggal Semesta akan menjalani uji calon Kepala Teknik
Tambang (KTT) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas Batu Andesit yang
terletak di Kabupaten OKU Timur. Lokasi uji calon KTT ini akan berlangsung di
ruang rapat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera
Selatan.
Tim penguji yang akan hadir
dalam uji calon KTT ini meliputi:
1.
Perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Sumatera Selatan.
2.
Kepala Cabang Dinas Reg.VI (sesuai dengan wilayah terkait).
3.
Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (KESDM).
Uji calon KTT ini meliputi
aspek teknik dan aspek lingkungan yang bertujuan untuk menilai kualifikasi dan
kemampuan calon KTT dalam mengelola operasi pertambangan Batu Andesit sesuai
dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral melakukan uji presentasi dan diskusi calon Kepala Teknik
Tambang
Ruang Rapat Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral dilakukan kegiatan uji presentasi dan diskusi calon
Kepala Teknik Tambang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Petambangan yang terdiri
dari 5 tim penguji dari Kementrian energi dan Sumber Daya Mineral dan 3 tim
penguji dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah.
Uji presentasi dan diskusi calon Kepala Teknik Tambang dilakukan sebagai salah
satu tahapan dalam mendapatkan pengesahan Kepala Teknik Tambang bagi perusahaan
pertambangan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal MIneral dan Batubara
Nomor 216.K/MB.01/DJB/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Inspektur
Tambang dan Evaluasi Pemberian Persetujuan/ Rekomendasi Aspek Teknik dan
Lingkungan Pada Perizinan Berusaha di Bidang Petambangan Untuk Komoditas
Mineral, Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi
lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya
operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik
(Peraturan Menteri ESDM Nom 26 Tahun 2018). Sehingga calon Kepala Teknik
Tambang akan dilakukan uji kompetensi terhadap program-program KTT,
kewajiban-kewajiban KTT dan pemegang izin usaha pertambangan, pemahaman kondisi
wilayah dan sosial perusahaan, aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan
kerja (K3), teknis pertambangan, standarisasi jasa dan konservasi bahan galian
komoditas perusahaan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor
1827.K/30/MEM/2018 dan peraturan pendukung lainnya.
Menurut Permen ESDM 26 tahun 2018, profesi Kepala Teknik Tambang
(KTT) adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi
lapangan pertambangan, yang memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan
operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan.
Perusahaan teknik tambang tidak dapat mewujudkan pengelolaan
pertambangan dengan baik dan benar, jika tidak mempunyai Kepala Teknik Tambang
yang kompeten, handal, dan profesional.
Kepala Teknik Tambang sendiri terbagi atas empat klasifikasi
yaitu KTT Kelas IV, KTT Kelas III, KTT Kelas II, dan KTT Kelas I.
Masing-masing KTT memiliki kriteria yang harus dipenuhi dalam
kegiatan pertambangan.
Berikut ini kriteria untuk masing-masing Kepala Teknik Tambang :
KTT Kelas IV
Untuk pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat), mempunyai
sertifikat kualifikasi, atau telah mengikuti pendidikan/bimbingan teknis
terkait penerapan kaidah pertambangan yang baik.
KTT Kelas III
Memiliki sertifikat Pengawas Operasional Pratama (POP) atau
sertifikat kualifikasi yang diakui Kepala Inspektur Tambang (KAIT), tahap
eksplorasi & tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot
(hidrolis).
Selain itu, KTT di kelas ini mengoperasikan
tambang bor, tambang terbuka jenjang tunggal, kuari & kapal keruk/isep,
rata-rata produksi kurang dari : batubara kurang dari 150 metrik ton per
hari, 1 ton bijih mineral per hari, untuk kuari 250 ton mineral batuan &
mineral bukan logam per hari, tanpa menggunakan bahan peledak, jumlah
pekerja kurang dari 50 orang.
KTT Kelas II
Bersertifikat POM (Madya), jumlah produksi tambang terbuka
batubara kurang dari 500 metric ton per hari, mineral logam < 1500 ton bijih
per hari, tambang semprot < 5 ton bijih per hari, kapal keruk < 5 ton
bijih per hari, mineral batuan kuari & bukan logam < 500 ton per hari,
jumlah pekerja < 200 orang.
KTT kelas I
Bersertifikat POU, jumlah produksi tambang terbuka batubara atau
bawah tanah > 500 metric ton per hari, mineral logam > 1500 ton bijih per
hari, tambang semprot > 5 ton bijih per hari, kapal keruk > 5 ton bijih
per hari, mineral batuan kuari & bukan logam > 500 ton per hari, jumlah
pekerja > 200 orang.
Salah satu tugas Kepala Teknik Tambang adalah membuat catatan
semua kegiatan dan kejadian di lingkungan kegiatan pertambangan dalam buku
tambang.
Lebih jelasnya lagi, tugas dan tanggung jawab seorang Kepala
Teknik Tambang terdiri atas :
1. Membuat
peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan
yang baik
2. Mengangkat
pengawas operasional dan pengawas teknis
3. Mengesahkan
Penanggung Jawab Operasional (PJO)
4. Melakukan
evaluasi kinerja PJO
5. Memastikan
semua perusahaan jasa pertambangan yang operasi dibawahnya memenuhi kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Menerapkan
standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
7. Menyampaikan
laporan kegiatan jasa pertambangan kepada Kepala Inspektur Tambang (KAIT)
8. Melaporkan
jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah
berbahaya dan beracun secara berkala setiap enam bulan
9. Melaksanakan
konservasi sumberdaya mineral dan batubara
10. Menerapkan
tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara
11.
Dan lain-lain
KTT (Kepala Teknik Tambang)
Recruitment
Position: KTT (Kepala Teknik Tambang)
Kriteria:
1. Pendidikan Min. S1 Teknik Pertambangan / Teknik Geologi
2. Memiliki sertifikasi POU/POM
3. Memiliki pengalaman kerja min 5 tahun
4. Memahami peraturan perundangan pertambangan yang terbaru
5. Bersedia terlibat dalam site
visit meninjau lokasi project
tambang aktif di semua wilayah di Indonesia
6. Mampu memimpin dan mengawasi tim untuk mengerjakan proyek
penambangan
7. Mampu beradaptasi dengan karakter orang timur khususnya di
Papua
Syarat
Administratif KTT
Bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi KTT sebaiknya
mengetahui syarat administratif KTT.
Salah satunya dengan mengikuti sertifikasi kelayakan kepala pertambangan.
Ada beberapa sertifikasi berdasarkan klasifikasi kelasnya.
Selain itu urusan sertifikasi wajib terdaftar Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara berdasarkan pada aturan.
Ketentuan umumnya memiliki dasar hukum yang sah, sehingga calon
KTT tidak dapat melanggar. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai ketentuan
KTT.
Ketentuan Umum Kepala Teknik Tambang
Memahami ketentuan umum menjadi modal utama bagi calon KTT.
Adanya ketentuan umum dapat menjadi tolok ukur menjadi Kepala Teknik Tambang.
1.
Kegiatan usaha pertambangan baru bisa mulai apabila pemegang
izin sudah mempunyai Kepala Teknik Tambang.
2.
Pemilik usaha wajib menunjuk seorang Kepala Teknik Tambang yang
sah menurut KaIT melalui surat pengesahan.
3.
Kepala Teknik Tambang yang sah sudah memenuhi syarat administratif KTT, serta
lulus ujian aspek dari KaIT.
4.
Setiap perusahaan pertambangan hanya boleh memiliki satu orang
Kepala Teknik Tambang pada setiap satu izin usaha pertambangan.
5.
Perusahaan dapat mengajukan permohonan bila ingin melakukan
pengangkatan lebih dari satu orang Kepala Teknik Tambang berdasarkan
pertimbangan KaIT.
6.
Pimpinan perusahaan harus melapor pada KaIT bila KTT secara
resmi tidak lagi bekerja dalam perusahaan tersebut.
7.
Bagi KTT yang mendapat surat pengesahan dari KaIT wajib berada
di perusahaan selama (sekurang-kurangnya) 2 tahun sejak masa pengesahan.
8.
Perusahaan dapat mengajukan permohonan pada KaIT untuk
mengesahkan satu Wakil KTT, untuk membantu KTT bila perlu berdasarkan
pertimbangan KaIT.
Syarat Administratif KTT Permohonan Pengesahan
Apabila sudah memahami sekaligus telah memenuhi seluruh
ketentuan umumnya, sekarang saatnya mengetahui syarat-syarat administratif KTT
dalam permohonan pengesahannya.
1.
Adanya surat permohonan dari perusahaan pertambangan tersebut.
2.
Adanya Salinan izin usaha pertambangan (IUP)
3.
Surat pernyataan bermaterai bertandatangan Pemimpin Tertinggi
Perusahaan, berisi dukungan terhadap program calon Kepala Teknik Tambang.
4.
Calon Kepala Teknik Tambang sudah mengisi daftar riwayat hidup
berisikan data diri lengkap.
5.
Memiliki sertifikasi kompetensi wajib terdaftar Direktorat
Jenderal Mineral dan Batu Bara. Bila tidak ada, bisa menggunakan sertifikasi
kualifikasi dari KaIT.
6.
Adanya struktur organisasi posisi Calon Kepala Teknik Tambang
sah dari pemimpin perusahaan dengan bukti cap basah perusahaan tersebut.
7.
Bila sebelumnya sudah pernah menjadi KTT maka wajib membawa
Salinan pengesahan calon Kepala Teknik Tambang sebelumnya.
8.
Surat pernyataan mengenai kebenaran dokumen bertandatangan
pemohon lengkap bersama materai.
9.
Softcopy seluruh
dokumen poin 1 sampai dengan poin 8.
Pedoman Evaluasi dalam Mengesahkan Kepala
Teknik Tambang
Setelah mengetahui syarat
adminsitratif KTT, akan lebih mudah bagi calon untuk memahami
sistem evaluasinya sebab dapat membantu dalam mencapai tujuan.
1. Surat Permohonan Perusahaan Resmi
Menentukan
Kelas KTT melalui peraturan ESDM, pada Lampiran Keputusan Menteri ESDM No
1827 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
·
Surat sudah sesuai format yang berlaku
·
Adanya tanggal, bulan, tahun dan jangka waktu penyampaian pada
surat permohonan
·
Bertandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan
·
Telah menyantumkan kelas Kepala Teknik Tambang
2. Adanya SIUP dengan masa berlaku masih aktif sekaligus
status perizinan aktif
3. Surat pernyataan bertandatangan Pemimpin Tertinggi Perusahaan
dan bermaterai, keriterianya:
·
Surat pernyataan sudah sesuai format
·
Tandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan bisa Presiden Direktur
atau Direktur Utama
4. Mengisi daftar riwayat calon Kepala Teknik Tambang lengkap
5. Adanya sertifikasi kompetensi dari Dirjen Minerba atau
sertifikasi kualifikasi dari KaIT, kriterianya:
·
Bila sertifikat belum sesuai kelas Kepala Teknik Tambang maka
KaIT dapat memberikan pertimbangan untuk mengesahkan selama 6 bulan.
·
Sementara masa pengesahan, calon Kepala Teknik Tambang dapat
menjalani masa definitive
·
Pada kondisi tertentu, KaIT dapat memperpanjang Kepala Teknik
Tambang sebanyak 1 kali dalam jangka waktu 6 bulan.
6. Adanya struktur organisasi bertandatangan Pemimpin
Perusahaan dengan cap basah dengan ketentuan:
·
Menjelaskan posisi di Head
Office maupun di lapangan
·
Adanya nama pemegang jabatan struktural
·
Posisi struktural Kepala Teknik Tambang harus memiliki jabatan
tinggi bagian lapangan
7. Adanya dokumen Salinan calon KTT asli
8. Surat pernyataan kebenaran dokumen bertandatangan pemohon
dengan kriteria:
·
Surat pernyataan sudah sesuai format tertentu
·
Sudah bertandatangan Pimpinan Tertinggi Perusahaan
9. Softcopy
keseluruhan dokumen sebagaimana poin 1 hingga poin 8
Berikut Ini Hasil Evaluasi KTT
Bila pedoman evaluasi sudah lengkap maka bisa melanjutkan proses
selanjutnya. Hasil evaluasi KTT harus melalui tindak lanjut sebagai berikut.
1.
Bila belum pernah mendapat surat pengesahan, maka harus
menghadap Inspektur Tambang beserta pejabat struktural untuk melakukan uji
presentasi
2.
Persiapan presentasi berupa aspek teknik pertambangan, konversi,
keselamatan, lingkungan pertambangan, serta standarisasi dan usaha jasa tambang
3.
Bila hasil uji persentasi kompeten maka layak mendapat
pengesahan Kepala Teknik Tambang
4.
Bila hasil uji presentasi Kompeten Bersyarat maka peserta harus
melengkapi persyaratan sesuai ketentuan
5.
Bila hasil uji presentasi Belum Kompeten maka dapat mengulangi
uji presentasi
6.
Bila sudah pernah mendapat surat pengesahan beserta kelas satu
tingkat atau lebih bawah, maka:
7.
Peserta harus menjalani uji presentasi Kepala Teknik Tambang
8.
Peserta harus melaksanakan diskusi
9.
Bila sudah pernah mendapat surat pengesahan dengan kelas sama
dari perusahaan sebelumnya maka surat pengesahan Kepala Teknik Tambang akan
langsung terbit
10.
Bila sudah tidak bekerja pada bidang tambang selama 5 tahun,
meski sudah pernah menjadi KTT maka harus mengikuti uji presentasi ulang
Prosedur Pengajuan Kepala Teknik Tambang
Proses pengajuan Kepala Teknik Tambang harus melalui tiga tahap,
yaitu pengajuan, evaluasi dan penerbitan surat pengesahan. Berikut penjelasan
prosedur KTT:
1. Tahap
Proses Pengajuan Permohonan
·
Badan usaha, firma, koperasi, persero, BUMN sudah mendapatkan
izin dari menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP mengajukan permohonan pada
KaIT
·
Atas permohonan poin a, Kait data memberikan disposisi pada
evaluator melalui UTP Minerba (Unit Teknis Pertambangan Mineral dan Batu bara)
·
Setelah itu, evaluator menerima dokumen lalu melakukan evaluasi
mengenai berkas dokumen sesuai format pada evaluasi
2. Tahap Evaluasi
·
Evaluator membuat konsep surat. Bila hasi evaluasi memadai maka
evaluator menyiapkannya
·
Bila ada persyaratan tidak sesuai, pihak evaluator berhak
menyiapkan surat tanggapan hasil evaluasi pemohon
·
KaIT menandatanganinya untuk proses presentasi serta diskusi,
rancangan pengesahan, dan surat tanggapan hasil evaluasi
·
Pihak pemohon akan menerima surat proses presentasi dan lanjut
ke poses presentasi serta diskusi
·
Namun bila ada kekurangan dokumen, pihak pemohon akan mendapat
surat tanggapan
3. Tahap Penerbitan Surat Pengesahan
·
KaIT yang menerbitkan surat pengesahan Kepala Teknik Tambang
·
Pemohon selanjutnya akan menerima surat pengesahan Kepala Teknik
Tambang
Apabila sudah mendapatkan surat pengesahan Kepala Teknik Tambang
sebaiknya menjaga profesionalitas. Sebab pada kasus tertentu, pihak berwenang
dapat melucuti jabatan Kepala Teknik Tambang.
Perbuatan tidak profesional juga akan berdampak pada kelancaran kegiatan
pertambangan. Jadi harap persiapkan diri dan syarat administratif KTT secara
lengkap.
KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT)
Dasar Hukum § §
Kepmen 1827 Th 2018 Lamp I Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018
Pengertian Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan
Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran I).
Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang
memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang
memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan
sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Permen ESDM 26 Th 2018).
Ketentuan Umum §
1. Kegiatan usaha pertambangan dapat dimulai setelah pemegang izin telah
memiliki KTT.
§ §
2. Pengusaha wajib menunjuk KTT untuk selanjutnya disahkan oleh KalT/ Kepala
Dinas (Kadis) a.n. KalT melalui surat pengesahan.
3. KTT dapat disahkan
apabila telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan lulus uji
aspek-aspek yang ditetapkan KalT/ Kadis a.n. KalT. §
4. Setiap perusahaan
pemegang izin hanya boleh memiliki satu orang KTT untuk setiap satu izin usaha
pertambangan.
§ 5. Pengusaha dapat mengajukan permohonan
kepada KalT/ Kadis a.n. KalT untuk mengangkat lebih dari seorang KTT apabila
dianggap perlu atau didasarkan pada pertimbangan tertentu dari KaIT/ Kadis a.n.
KalT.
§ 6. Setiap pimpinan perusahaan harus
melaporkan kepada KalT/ Kadis a.n, KalT secara resmi apabila KTT sudah tidak
bekerja lagi di perusahaan tersebut.
§ 7. KTT yang sudah mendapatkan surat
pengesahan dari KaIT/ Kadis a.n. KalT wajib berada di perusahaan tersebut
selama sekurangkurangnya 2 (dua) tahun sejak surat pengesahan ditetapkan,
kecuali terdapat alasan-alasan tertentu yang menyebabkan KTT tidak bekerja lagi
pada perusahaan tersebut.
§ 8. Perusahaan dapat mengajukan permohonan
kepada KalT/ Kadis a.n. KalT untuk mengangkat dan mengesahkan satu atau lebih
Wakil KTT untuk membantu KTT apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan
tertentu dari KaIT/ Kadis a.n. KalT.
Persyaratan Administratif Permohonan Pengesahan Persyaratan Administratif
Permohonan Pengesahan KTT terdiri atas:
§ a. Surat permohonan perusahaan;
§ b. Salinan izin usaha pertambangan;
§ c. Surat pernyataan bermaterai yang
ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung
semua program kegiatan calon KTT;
§ d. Daftar riwayat hidup calon KTT ;
§ e. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT
yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat
kualifikasi yang diakui oleh KaIT;
§ f. Struktur organisasi perusahaan yang
menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan
diberi cap basah perusahaan;
§ g. Salinan pengesahan calon KTT apabila
sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT;
§ h. Surat pernyataan bermaterai tentang
kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan
§ i. Softcopy
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.
Pedoman Evaluasi Pengesahan KTT
1.Surat Permohonan Perusahaan (Format 1.1)
Harus terdapat penjelasan bahwa KTT perusahaan tersebut termasuk kriteria Kelas
KTT sebagaimana dimaksud Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik
Pertambangan Yang Baik. Kriteria evaluasi :
§ a. Surat sesuai format; §
b. Tanggal, bulan, dan tahun dalam surat
permohonan sesuai dengan jangka waktu penyampaiannya;
§ c. Surat ditandatangani oleh pimpinan
tertinggi perusahaan; dan
§ d. Mencantumkan kelas KTT;
2. Surat Izin Usaha Pertambangan Kriteria
evaluasi :
§ a. Izin masih berlaku; dan
§ b. Status perizinan (aktif, terminasi,
atau suspensi).
3. Surat pernyataan yang ditandatangani
oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan di atas materai (Format 1.2) Kriteria
evaluasi :
§ a. Surat pernyataan sesuai format; dan
§ b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
perusahaan atau setara dengan Presiden Direktur atau Direktur Utama.
4. Daftar riwayat hidup
calon KTT (Format 1.3)
Kriteria evaluasi :
§ a. Kesesuaian nama calon KTT dengan nama
yang ada di dalam surat permohonan;
§ b. Mencantumkan riwayat pendidikan calon
KTT; dan
§ c. Mencantumkan pengalaman kerja calon
KTT.
5. Sertifikat kompetensi wajib calon KTT
yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau
sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KalT/ Kadis a.n. KalT Sertifikat
kompetensi calon KTT yang dilampirkan harus sesuai dengan kelas KTT sebagaimana
dimaksud Lampiran I Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827
K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Kriteria evaluasi : Apabila sertifikat kompetensi calon KTT belum sesuai dengan
kelas KTT sebagaimana dimaksud, maka KaIT/Kadis a.n KaIT dengan pertimbangannya
dapat memberikan kebijakannya untuk mengesahkan KTT tersebut sebagai KTT
sementara selama 6 (enam) bulan. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut,
KTT sementara harus memenuhi sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas yang
sebenarmya untuk dapat diangkat menjadi KTT definitif. Pada kondisi tertentu
KalT/ Kadis an. KalT dapat memberikan perpanjangan KTT sementara sebanyak 1
(satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
6. Struktur organisasi perusahaan yang
menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan
diberi cap basah perusahaan. (Format 1.4) Struktur organisasi harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
§ a. Menjelaskan posisi yang berada di
kantor pusat (head office) maupun
yang berada di lapangan (site);
§ b. Terdapat nama-nama pemangku jabatan
struktural; dan
§ c. Posisi KTT harus orang yang memiliki
jabatan struktural tertinggi di site
Kriteria evaluasi :
§ a. Calon KTT tidak rangkap jabatan:
§ b. Posisi KTT hanya melekat dengan
jabatan struktural yang tertinggi di site; dan
§ c. Struktur organisasi telah sesuai
format.
7. Salinan pengesahan calon KTT Apabila
sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT Kriteria Evaluasi : Surat pengesahan
KTT merupakan dokumen asli.
8. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang
ditandatangani oleh pemohon (Format 1.5) Kriteria Evaluasi :
§ a. Surat sesuai format; dan
§ b. Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
perusahaan.
9. Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan
angka 8
Hasil Evaluasi Apabila asil
evaluasi seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka
9 sudah lengkap dan sesuai, maka dapat diproses lebih lanjut. Tindak lanjut
sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Apabila calon KTT belum pernah
mendapatkan surat pengesahan sebagai KTT, maka calon KTT harus melaksanakan uji
presentasi KTT dihadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang
membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan
pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa
pertambangan. Hasil uji presentasi adalah Kompeten atau Kompeten Bersyarat atau
Belum Kompeten. Apabila hasil uji presentasi adalah Kompeten maka surat
pengesahan KTT dapat diterbitkan. Apabila hasil uji presentasi Kompeten
Bersyarat maka calon KTT harus melengkapi persyaratan sesuai hasil uji yang
diminta, kemudian menyerahkan kepada Tim Penilai untuk di evaluasi dan setelah
dinyatakan sesuai maka surat pengesahan KIT dapat diterbitkan. Apabila hasil
uji presentasi adalah Belum Kompeten, maka calon KTT dapat melakukan uji ulang
atau perusahaan mencalonkan KITT yang lain sesuai ketentuan yang
dipersyaratkan.
b. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan
surat pengesahan KTT yang diterbitkan oleh KalT/ Kadis a.n. KalT dengan kelas
KTT satu tingkat atau lebih di bawah dari yang diajukan, maka :
§ 1) Calon KTT harus menjalani uji
presentasi KTT di hadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang
membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan
pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa
pertambangan, jika Calon KTT tersebut diajukan untuk menjadi KTT di perusahaan
yang berbeda.
§ 2) Calon KTT tersebut harus melaksanakan
diskusi dengan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi
aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan,
lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan, jika Calon
KTT tersebut diajukan untuk menjadi KTT di perusahaan yang sama dengan kelas
yang lebih tinggi. Dalam hal ini calon KTT melakukan presentasi program kerja
di perusahaan yang mengajukan calon KTT yang bersangkutan.
c. Apabila calon KTT sudah pernah mendapatkan
surat pengesahan KTT dari KaIT/ Kadis a.n. KalT dengan kelas yang sama antara
perusahaan yang sebelumnya dengan yang baru, maka surat pengesahan KTT di
perusahaan yang baru dapat langsung diterbitkan.
d. Apabila calon KTT sudah pernah
mendapatkan surat pengesahaan PTL dari KalT/ Kadis a.n. KaIT, maka harus
menjalani uji kompetensi KTT sebagaimana ketentuan pada huruf a. Catatan
tambahan: Jika sudah tidak pernah kerja ditambang selama 5 tahun, walau sudah
pernah jadi KTT maka harus uji presentasi.
Prosedur Permohonan, Evaluasi, dan Pengesahan
Penjelasan :
1. Pengajuan Permohonan
§ a. Badan usaha/koperasi/perusahaan
firma/perusahaan komanditer/orang perseorangan yang telah ditetapkan oleh
menteri atau gubernur sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengajukan
permohonan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
§ b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada huruf a pada tabel di atas, KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT memberikan
disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau
Batubara yang membidangi.
§ c. Evaluator menerima dokumen dan
melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi.
2. Evaluasi
§ a) Evaluator membuat konsep surat,
apabila hasil evaluasi dinyatakan memadai maka evaluator menyiapkan surat untuk
proses presentasi dan diskusi apabila diperlukan atau langsung menyiapkan
rancangan surat pengesahan KTT. Namun apabila terdapat kekurangan persyaratan
atau ketidaksesuaian dalam persyaratan maka evaluator menyiapkan surat
tanggapan sesuai hasil evaluasi terhadap permohonan.
§ b) KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT
menandatangani surat untuk proses presentasi dan diskusi, atau rancangan surat
pengesahan KTT, atau surat tanggapan hasil evaluasi.
§ c) Pemohon menerima surat proses
presentasi dan diskusi, atau surat tanggapan hasil evaluasi apabila terdapat
kekurangan atau ketidaksesuaian persyaratan. Untuk pemohon yang menerima surat
proses presentasi dan diskusi maka akan dilakukan presentasi dan diskusi
tersebut, setelah itu dilanjutkan rancangan surat pengesahan KTT.
3. Penerbitan Surat Pengesahan
1. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT
menerbitkan surat pengesahan KTT.
2. Pemohon menerima surat pengesahan KTT.
Kententuan Penggantian KTT
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan dapat mengganti KTT.
Penggantian ini dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
§ a. KTT dimutasi ke site lain, atau naik jabatan ke tingkat lebih tinggi yang membuat
kedudukannya berada di head office;
§ b. KTT mengundurkan diri atas
keinginannya sendiri karena sebab-sebab tertentu;
§ c. KTT diberhentikan oleh perusahaan
karena sebab-sebab tertentu: atau
§ d. KTT dicabut pengesahannya oleh KalT/
Kadis a.n. KaIT karena sebab-sebab tertentu.
a. KTT Mutasi atau Naik Jabatan Apabila
KTT mutasi atau naik jabatan, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan
kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT melalui surat resmi dengan memenuhi persyaratan
dan ketentuan sebagai berikut:
1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai
format 6.1. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan harus menjelaskan
hal-hal sebagai berikut:
§ a) Keterangan lokasi site baru KTT apabila mutasi atau jabatan baru KTT apabila naik
jabatan; dan
§ b) Nama yang akan menjadi pejabat
sementara KTT (Pjs. KTT) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan
pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam
buku tambang, yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mutasi atau
naik jabatan, dan mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut.
2) Salinan surat keputusan dari perusahaan
yang menyatakan bahwa KTT sebagaimana dimaksud dimutasi ke site lain atau naik jabatan;
3) Salinan surat keputusan dari perusahaan
yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang
dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis an. KalT. Adapun
persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:
§ a) Memiliki jabatan struktural tertinggi
dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi
sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat di bawah
jabatan struktural KTT.
§ b) Memiliki sertifikat kompetensi setara
dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT.
4) Salinan buku tambang yang terdapat pendelegasian
antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT atau yang ditunjuk perusahaan;
5) Softcopy
dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4); dan 6)
Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT
paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian
KTT diajukan.
b. KTT Mengundurkan Diri atas Keinginannya
Sendiri karena Sebab-Sebab Tertentu. Apabila KTT mengundurkan diri atas
keinginannya sendiri atau karena sebab-sebab tertentu, maka pimpinan perusahaan
harus memberitahukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT melalui surat resmi dengan
memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai
format 6.4. Dalam surat pemberitahuan tersebut perusahaan harus menjelaskan
hal-hal sebagai berikut:
§ a) Keterangan KTT tersebut mengundurkan
diri atas keinginannya sendiri atau karena sebab-sebab tertentu; dan
§ b) Nama yang akan menjadi pejabat
sementara KTT (Pjs. KTT ) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan
pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam
buku tambang, yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mengundurkan
diri, dan mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut,
2) Salinan surat pengunduran diri KTT yang
diajukan kepada perusahaan;
3) Salinan surat keputusan dari perusahaan
yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang
dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis an. KalT. Adapun
persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:
§ a) Memiliki jabatan struktural tertinggi
dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi
sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat dibawah
jabatan struktural KTT ;
§ b) Memiliki sertifikat kompetensi setara
dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT.
4) Salinan buku tambang yang terdapat
pendelegasian antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT yang ditunjuk perusahaan;
5) Softcopy
dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4); dan 6)
Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT
paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian
KTT diajukan. Apabila diperlukan, KalT/ Kadis a.n. KaIT dapat memanggil
pimpinan perusahaan dan/atau KTT atau yang mengundurkan diri tersebut untuk
dimintai keterangan terkait pengunduran diri KTT tersebut. Berdasarkan
keterangan yang diperoleh, KalT/ Kadis a.n. KalT dapat menolak pengunduran diri
KTT sebagaimana dimaksud, dan meminta pimpinan perusahaan untuk tetap
mempertahankan KIT tersebut. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dari
keterangan yang diperoleh, ditemukan bahwa pimpinan perusahaan tidak memberikan
dukungan penuh kepada KTT sebagaimana surat pernyataan dukungan manajemen yang
sudah ditandatangani, maka KaIT/ Kadis a.n. KalT dapat memberikan teguran atau
mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c. KTT diberhentikan oleh Perusahaan
karena Sebab-Sebab Tertentu. Apabila KTT diberhentikan oleh perusahaan karena
sebab-sebab tertentu, maka pimpinan perusahaan harus memberitahukan kepada
KalT/ Kadis a.n. KaIT melalui surat resmi dengan memenuhi persyaratan dan
ketentuan sebagai berikut:
1) Surat pemberitahuan perusahaan sesuai
format 6.7. Surat pemberitahuan tersebut harus menjelaskan hal sebagai berikut:
§ a) Keterangan alasan KTT tersebut
diberhentikan karena sebab-sebab tertentu oleh perusahaan; dan
§ b) Nama yang akan menjadi pejabat sementara
KTT (Pjs. KTT) selama KTT yang baru sedang dalam proses permohonan pengesahan
kepada KalT/ Kadis a.n. KaIT. Nama Pjs. KTT harus terdaftar dalam buku tambang,
yaitu dilakukan saat KTT yang sebelumnya terhitung mengundurkan diri, dan
mendelegasikan kepada Pjs. KTT tersebut.
2) Salinan surat keputusan dari pimpinan
perusahaan bahwa KTT tersebut diberhentikan oleh perusahaan:
3) Salinan surat keputusan dari perusahaan
yang menunjuk nama orang yang akan menjadi Pjs. KTT selama KTT yang baru sedang
dalam proses permohonan pengesahan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT. Adapun
persyaratan seseorang dapat menjadi Pjs. KTT adalah sebagai berikut:
§ a) Memiliki jabatan struktural tertinggi
dalam struktur organisasi saat itu atau jika belum ada pengangkatan resmi
sekurang-kurangnya orang yang memiliki jabatan struktural satu tingkat dibawah
jabatan struktural KTT ; dan
§ b) Memiliki sertifikat kompetensi setara
dengan KTT atau satu tingkat dibawah KTT .
4) Salinan buku tambang yang terdapat
pendelegasian antara KTT sebelumnya dengan Pjs. KTT yang ditunjuk perusahaan;
dan 5) Softcopy dokumen sebagaimana
dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4).
Permohonan pengesahan KTT yang baru harus diajukan kepada KalT/ Kadis a.n. KalT
paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak pemberitahuan pergantian
KTT diajukan. Apabila diperlukan, KalT/ Kadis an. KaIT dapat memanggil pimpinan
perusahaan dan/atau KTT yang diberhentikan tersebut untuk dimintai keterangan
terkait pemberhentian KTT tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh,
KalT/ Kadis a.n. KalT dapat menolak pemberhentian KTT sebagaimana dimaksud dan
meminta pimpinan perusahaan untuk tetap mempertahankan KTT tersebut. Apabila
berdasarkan hasil verifikasi dari keterangan yang diperoleh ditemukan bahwa
pimpinan perusahaan tidak memberikan dukungan penuh kepada KTT sebagaimana
surat pernyataan dukungan manajemen yang sudah ditandatangani, maka KalT/ Kadis
a.n. KaIT dapat memberikan teguran atau mengusulkan pemberian sanksi kepada
perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila
berdasarkan hasil verifikasi dari keterangan yang diperoleh, ditemukan bahwa
KTT melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau tidak menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya, maka KalT/ Kadis an. KaIT dapat memberikan teguran
atau mengusulkan pemberian sanksi kepada KTT tersebut berupa pelarangan menjadi
KTT selama 2 (dua) tahun.
d. KTT dicabut Pengesahannya oleh KalT/
Kadis a.n. KalT karena Sebab-Sebab Tertentu Apabila KTT dalam menjalankan
kegiatan operasional di lapangan tidak mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait kaidah teknik Pertambangan yang baik atau tidak
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka KalT/ Kadis a.n. KaIT dapat
mencabut surat pengesahan KTT tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
§ a. Berdasarkan hasil evaluasi diketahui
bahwa KTT tidak menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik atau tidak
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya;
§ b. KTT tersebut sudah mendapatkan surat
peringatan atau surat teguran dari KalT/ Kadis a.n. KaIT sebanyak 3 (tiga) kali
akibat tidak melaksanakan kewajiban KTT, atau tidak menjalankan arahan dari
KaIT/ Kadis a.n. KalT dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
§ c. Surat pencabutan pengesahan KTT sesuai
format 6.10;
§ d. Setelah pencabutan pengesahan KTT,
maka perusahaan harus segera mengangkat Pjs. KTT, dan selanjutnya mengajukan
permohonan KTT yang baru paling lama 30 (tiga puluh) hari waktu kalender sejak
pencabutan surat pengesahan KTT tersebut diterima;
§ e. Apabila terdapat perubahan struktur
organisasi setelah KTT disahkan namun tidak dilaporkan, maka KalT/ Kadis a.n.
KalT dapat memberikan teguran dan mengusulkan pemberian sanksi kepada
perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
§ f. Apabila adanya ketidaksesuaian dokumen
permohonan KTT dengan kondisi di lapangan, maka KalT/ Kadis a.n. KalT dapat
memberikan teguran dan mengusulkan pemberian sanksi kepada perusahaan sesuai
dengan peraturan perundangan .
Tugas dan Tanggung Jawab Tugas dan tanggung jawab KTT terdiri atas:
§ a. Membuat peraturan internal perusahaan
mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
§ b. Mengangkat pengawas operasional dan
pengawas teknis;
§ c. Mengesahkan PJO;
§ d. Melakukan evaluasi kinerja PJO;
§ e. Memastikan semua perusahaan jasa
pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
§ f. Menerapkan standar sesuai dengan
ketentuan perundangundangan;
§ g. Menyampaikan laporan kegiatan jasa
pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
h. Memiliki tenaga teknis pertambangan
yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
i. Melaksanakan manajemen risiko pada
setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
j. Menerapkan sistem manajemen keselamatan
pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan
pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja
di wilayah tanggung jawabnya;
§ k. Melaporkan penerapan kaidah teknik
pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau
khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
§ l. Melaporkan pelaksanaan kegiatan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang
ditetapkan;
§ m. Melaporkan jumlah pengadaan,
penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun
secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
§ n. Melaporkan adanya gejala yang
berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
§ o. Menyampaikan laporan kasus lingkungan
paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus
lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
§ p. Menyampaikan pemberitahuan awal dan
melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga
kerja, dan penyakit akibat kerja;
§ q. Menyampaikan laporan audit internal
penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
§ r. Menetapkan tata cara baku untuk
penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang
berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
§ s. Menetapkan tata cara baku untuk
penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
§ t. Melaksanakan konservasi sumber daya
mineral dan batubara; dan
§ u. KTT menetapkan tata cara baku kegiatan
pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.
Kriteria Kriteria KTT Kriteria KTT terbagi atas 4 (empat) klasifikasi dengan
urutan sebagai berikut:
KTT Kelas IV, Memenuhi kriteria sebagai berikut:
§ a) Untuk pemegang Izin Pertambangan
Rakyat (IPR); dan
§ b) Mempunyai sertifikat kualifikasi yang
diakui oleh KaIT atau telah mengikuti pendidikan atau bimbingan teknis terkait
penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.
KTT Kelas III, Memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a) Tahapan kegiatan pertambangan:
§ 1) Tahap eksplorasi; dan
§ 2) Tahap operasi produksi dengan metode
tambang semprot (Hidrolis), tambang bor, tambang terbuka berjenjang tunggal,
kuari, dan kapal keruk, dan/atau kapal isap;
b) Jumlah produksi rata-rata :
1) Tambang terbuka berjenjang tunggal,
untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) metrik ton
per hari;
2) Mineral logam meliputi:
§ i. Tambang semprot kurang dari atau sama
dengan 1 (satu) ton bijih per hari; dan
§ ii. Kapal keruk dan/atau kapal isap
dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 (satu) ton bijih per
hari;
3) Mineral batuan atau mineral bukan logam
meliputi:
§ 1) Kuari kurang dari atau sama dengan 250
(dua ratus lima puluh) ton batuan; dan
§ 2) Mineral bukan logam dengan produksi kurang
dari atau sama dengan 250 (dua ratus lima puluh) ton perhari;
c) Tanpa menggunakan bahan peledak;
d) Jumlah pekerja kurang dari atau sama
dengan 50 (lima puluh) orang; dan
e) Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas
Operasional Pertama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
KTT Kelas II, Memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a) Tahapan kegiatan pertambangan operasi
produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis), tambang terbuka, kuari,
kapal keruk/kapal isap;
b) Jumlah produksi rata-rata:
1) Tambang terbuka untuk batubara kurang
dari atau sama dengan 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
2) Mineral logam meliputi:
§ a) Tambang terbuka untuk mineral logam
kurang dari atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
§ b) Tambang semprot kurang dari atau sama
dengan 5 (lima) ton bijih per hari; dan
§ c) Kapal keruk dan/atau kapal isap kurang
dari atau sama dengan 5 (lima) ton bijih per hari;
3) Mineral batuan atau mineral bukan logam
meliputi:
§ i. Kuari dengan produksi kurang dari atau
sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
§ ii. Mineral bukan logam kurang dari atau
sama dengan produksi 500 (lima ratus) ton per hari.
c) Jumlah pekerja kurang dari atau sama
dengan 200 (dua ratus) orang; dan d) Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas
Operasional Madya (POM) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
KTT Kelas I, Memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a) Tahapan kegiatan pertambangan yang
meliputi: tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (Hidrolis),
tambang terbuka, tambang bawah tanah, kuari, kapal keruk, dan/atau kapal isap.
b) Jumlah produksi rata-rata:
1) Tambang terbuka untuk batubara lebih
dari 500 (lima ratus) metrik ton per hari;
2) Tambang bawah tanah untuk batubara pada
semua kapasitas produksi;
3) Mineral logam meliputi:
§ i. Tambang semprot lebih dari 5 (lima)
ton bijih per hari;
§ ii. Tambang terbuka untuk mineral logam
lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) ton bijih per hari;
§ iii. Tambang bawah tanah untuk mineral
logam pada semua kapasitas produksi; dan
§ iv. Kapal keruk dan/atau kapal isap lebih
dari 5 (lima) ton bijih per hari;
4) Mineral batuan atau
mineral bukan logam meliputi:
§ i. Mineral batuan atau mineral bukan logam
dengan produksi lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) ton per hari; dan
§ ii. Tambang bawah tanah untuk mineral
bukan logam pada semua kapasitas produksi;
c) Jumlah pekerja lebih dari 200 (dua
ratus) orang; dan
d) Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas
Operasional Utama (POU) atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT.
Untuk warga negara asing (tenaga ahli asing) memiliki hal sebagai berikut:
§ a. Memiliki sertifikat kompetensi sesuai
dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan
oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan
§ b. Telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan
kaidah teknik pertambangan yang baik.
Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan
lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan
KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pemegang IUP/IUP Operasi Produksi dapat mengangkat Wakil KTT apabila dianggap
perlu dan berdasarkan pertimbangan dari KaIT.
1) Kriteria Wakil KTT
§ a) Menduduki jabatan tertinggi di wilayah
kerjanya atau satu tingkat di bawah jabatan KTT; dan
§ b) Memiliki sertifikat kompetensi sesuai
dengan klasifikasi KTT atau satu tingkat di bawah kompetensi KTT.
2) Tugas dan Fungsi Wakil KTT
Wakil KTT memiliki tugas dan fungsi
membantu KTT dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sumber – sumber :
1.
https://kumparan.com/ragam-info/pada-tiap-kegiatan-usaha-pertambangan-persyaratan-kepala-teknik-tambang-apa-saja-24ZHGKIu0ng/full diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 09:50 WIB
2. https://www.prosyd.co.id/kepala-teknik-tambang/ diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 10:50 WIB
3. https://mitratambangsentosa.id/kepala-teknik-tambang/ diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 10:55 WIB
4. https://desdm.sumselgo.id/2023/11/06/uji-calon-kepala-teknik-tambang-ktt/ diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:00 WIB
5. https://ilmutambang.com/sekilas-mengenai-profesi-kepala-teknik-tambang/2/ diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:05 WIB
6. https://www.paitm.org/informasi/loker/ktt--kepala-teknik-tambang- diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:10 WIB
7. https://ahliperizinan.com/syarat-administratif-ktt/#Syarat_Administratif_KTT diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:15 WIB
8. https://pdfcoffee.com/kepala-teknik-tambang-pdf-free.html diakses Senin, 25 Agustus 2025 pukul 11:20 WIB
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar