Selasa, 16 Desember 2025

14 April 3000, Senin untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic Teleconference) Tahun 3000

 

Arahan

dari

Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution


Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas Agussalim Nasution Mandailing Electronic Teleconfence)

 

untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia 

 

14 April 3000, Senin, untuk ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET (Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa  Electronic Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now) Tahun 2025,  975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera Utara

April 14th, 3000, Monday, for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975 (nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah (Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province

 

Universitas Agussalim Nasution Mandailing (UANM)

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian

Jurusan Teknik Pertambangan

Materi Kuliah

Senin, 14 April Tahun 3000 Masehi

Agussalim Nasution Mandailing University (ANMU)

The Faculty of Earth Sciences and Technology

The Mining Engineering Department

Lecture Material

Monday, April 14th, 3000 AD

 

 

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1827 K/30/MEM/2018

TENTANG

PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK

DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 1827 K/30/MEM/2018

CONCERNING

GUIDELINES FOR GOOD MINING PRACTICES

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES

 

 

LAMPIRAN III           KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR        : 1827 K/30/MEM/2018

TANGGAL      : 7 Mei 2018

APPENDIX III            DECREE OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER       : 1827 K/30/MEM/2018

DATE              : May 7th, 2018

 

 

 

PEDOMAN PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN

DAN KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN

MINERAL DAN BATUBARA

 

 

B. PELAKSANAAN KESELAMATAN OPERASI PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA (halaman 154)

B. IMPLEMENTATION OF SAFETY IN MINING OPERATIONS AND PROCESSING AND/OR REFINING OF MINERAL AND COAL (page 154)

 

6. Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan

Keselamatan bahan peledak dan peledakan mempertimbangkan:

a. Penyimpanan atau Penimbunan Bahan Peledak

6. Explosives and Blasting Safety

Explosives and blasting safety takes into account:

a. Storage or Stockpiling of Explosives

 

b. Jarak Aman Gudang Bahan Peledak

1) Lokasi gudang bahan peledak di permukaan mempertimbangkan jarak aman terhadap:

a) bangunan yang didiami orang, rumah sakit, bangunan lain/kantor;

b) tempat penimbunan bahan bakar cair, tangki, bengkel, dan jalan umum besar;

c) rel kereta api, dan jalan umum kecil; dan

d) antara gudang bahan peledak yang berdasarkan kapasitas dari gudang bahan peledak.

b. Safe Distances for Explosives Warehouses

1) The location of explosives warehouses on the surface must take into account safe distances from:

a) occupied buildings, hospitals, and other buildings/offices;

b) liquid fuel storage areas, tanks, workshops, and major public roads;

c) railways and minor public roads; and

d) between explosives warehouses based on the capacity of each explosives warehouse.

 

2) Lokasi gudang di bawah tanah dalam garis lurus paling kurang berjarak:

a) 100 (seratus) meter dari sumuran tambang atau gudang bahan peledak di bawah tanah lainnya;

b) 25 (dua puluh lima) meter dari tempat kerja;

c) 10 (sepuluh) meter dari lubang naik atau lubang turun untuk orang dan pengangkutan; dan

d) 50 (lima puluh) meter dari lokasi peledakan.

2) The location of the underground warehouse in a straight line must be at least:

a) 100 (one hundred) meters from the mine shaft or other underground explosives warehouse;

b) 25 (twenty-five) meters from the work site;

c) 10 (ten) meters from the ascent or descent hole for people and transportation; and

d) 50 (fifty) meters from the blasting location.

 

3) Pengaturan ruangan dan persyaratan keselamatan gudang bahan peledak

Ruangan gudang bahan peledak di permukaan dan di bawah tanah terdiri dari ruang tempat penyimpanan bahan peledak, dan ruangan tempat penerimaan dan pengeluaran bahan peledak.

3) Room arrangement and safety requirements for explosives warehouses

Surface and underground explosives warehouses consist of rooms for storing explosives and rooms for receiving and dispensing explosives.

 

4) Penyimpanan bahan peledak

Bahan peledak berdasarkan sifatnya hanya dapat disimpan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) detonator dilarang disimpan dalam gudang yang sama dengan bahan peledak lainnya dan hanya berada dalam gudang tersendiri yang diizinkan untuk menyimpan detonator;

b) bahan peledak peka detonator dilarang disimpan di gudang bahan peledak peka primer atau di gudang bahan ramuan;

c) bahan peledak peka primer dapat disimpan bersama-sama di dalam gudang bahan peledak peka detonator tetapi tidak boleh disimpan bersama-sama dalam gudang bahan ramuan;

d) bahan ramuan dapat disimpan bersama-sama di dalam gudang bahan peledak peka primer dan/atau di dalam gudang bahan peledak peka detonator;

e) bahan ramuan bahan peledak yang berbentuk cair atau agar-agar (gel) hanya boleh disimpan dalam gudang berbentuk tangki; dan

f) Tata cara teknis penyimpanan bahan ramuan bahan peledak, bahan peledak peka primer dan bahan peledak peka detonator diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

4) Storage of Explosives

By their nature, explosives may only be stored under the following conditions:

a) Detonators may not be stored in the same warehouse as other explosives and may only be stored in a separate warehouse authorized for storing detonators;

b) Detonator-sensitive explosives may not be stored in primary-sensitive explosives warehouses or in ingredient warehouses;

c) Primary-sensitive explosives may be stored together in detonator-sensitive explosives warehouses but not together in ingredient warehouses;

d) Ingredients may be stored together in primary-sensitive explosives warehouses and/or in detonator-sensitive explosives warehouses;

e) Liquid or gel-like ingredients for explosives may only be stored in tank-shaped warehouses; and

f) Technical procedures for storing ingredient materials for explosives, primary-sensitive explosives, and detonator-sensitive explosives are regulated by technical instructions stipulated by the Director General.

 

5) Juru Ledak

Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh Perusahaan Pertambangan atau KTT/PTL yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan serta memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).

Pengangkatan dan Kualifikasi Juru Ledak adalah:

a) KTT/PTL mengangkat orang yang berkemampuan dalam melaksanakan pekerjaan peledakan.

b) Pekerjaan peledakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas persiapan peledakan dan pelaksanaan peledakan.

c) Orang yang melakukan pelaksanaan peledakan dipersyaratkan memiliki Kartu Pekerja Peledakan (KPP) dan/atau Kartu Izin Meledakkan (KIM).

5) Blaster

A blaster is an individual appointed by a Mining Company or the Head of Mining Engineering/Technical and Environmental Implementation who is responsible for carrying out blasting and/or initiating blasting and who holds a Blasting Permit Card (KIM).

Appointment and Qualifications of a Blaster are:

a) The Head of Mining Engineering/Technical and Environmental Implementation appoints individuals who are competent to carry out blasting work.

b) Blasting work as referred to in letter a consists of blasting preparation and blasting execution.

c) Persons carrying out blasting work are required to hold a Blasting Worker Card (KPP) and/or a Blasting Permit Card (KIM).

 

d) KPP dan KIM diberikan kepada orang yang berhubungan dengan bahan peledak dan peledakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) KPP Pertama yang mencakup pengamanan bahan peledak dan menyumbat lubang ledak;

(2) KPP Madya yang mencakup pekerjaan mengangkut bahan peledak peka detonator, detonator, bahan peledak peka primer dan bahan ramuan ke lokasi peledakan, administrasi gudang bahan peledak, meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi bahan peledak ke lubang ledak, merangkai dan menyambung bahan peledak;

(3) KIM yang mencakup pekerjaan, menguji pola peledakan, menetapkan daerah bahaya peledakan, menyuruh orang menyingkir dan berlindung, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator, mengendalikan akibat peledakan, memastikan hasil peledakan.

d) A Blasting Worker Card (KPP) and a Blasting Permit Card (KIM) are issued to individuals involved in explosives and blasting in accordance with the following provisions:

(1) A First-Level Blasting Worker Card (KPP) which covers securing explosives and plugging blast holes;

(2) A Middle-Level Blasting Worker Card (KPP) which covers transporting detonator-sensitive explosives, detonators, primer-sensitive explosives, and mixtures to the blasting location, administering the explosives warehouse, mixing explosives, making primers, loading explosives into blast holes, assembling and connecting explosives;

(3) A Blasting Permit Card (KIM) which covers the work of testing blasting patterns, determining blasting hazard areas, ordering people to move aside and take cover, blasting blast holes, handling blasting failures, connecting the blasting circuit to the detonator circuit, controlling the consequences of the blasting, and ensuring the results of the blasting.

 

e) KPP pertama diberikan kepada orang yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan pengelola peledakan yang diselenggarakan secara internal oleh KTT/PTL.

e) The first Blasting Worker Card (KPP) is given to people who have received blasting management education and training organized internally by the Head of Mining Engineering / Engineering and Environmental Implementation.

 

f) KPP madya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan juru ledak (kelas II) yang diselenggarakan oleh instansi terkait.

f) Intermediate Blasting Worker Cards are given to people who have received blasting education and training (class II) organized by the relevant agency.

 

g) KIM hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi juru ledak (kelas II) dan berumur paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun.

g) A Blasting Permit Card can only be issued to someone who has a blasting competency certificate (class II) and is at least 21 (twenty one) years old.

 

h) KIM hanya berlaku untuk tambang yang tercantum dalam kartu tersebut dan nama juru ledak didaftarkan dalam Buku Tambang.

h) The Blasting Permit Card is only valid for the mine listed on the card and the name of the blaster is registered in the Mine Book.

 

i) Bagi pekerja peledakan yang memiliki KIM tetapi tidak melaksanakan pekerjaan maka KIM tersebut dikembalikan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dan diganti menjadi KPP Madya.

i) For blasting workers who have a Blasting Permit Card but do not carry out work, the Blasting Permit Card is returned to the Chief Mining Inspector / Head of Service in the name of the Chief Mining Inspector and replaced with a Middle Blasting Worker Card.

 

j) Setiap sertifikat juru ledak yang diberikan oleh instansi di dalam ataupun di luar Indonesia dapat diakui oleh KaIT.

j) Every explosives certificate issued by an agency within or outside Indonesia can be recognized by the Chief Mining Inspector.

 

k) Setiap sertifikat yang telah diakui sebagaimana dimaksud dalam huruf j menjadi sama nilainya dengan sertifikat juru ledak dapat digunakan untuk mendapatkan KIM.

k) Every certificate that has been recognized as referred to in letter j has the same value as a blasting certificate and can be used to obtain a Blasting Permit Card.

 

l) Apabila Juru Ledak yang memiliki KIM tidak bekerja lagi di tempat kerja semula maka KTT mengembalikan KIM yang bersangkutan kepada KAIT dengan menyertakan surat pernyataan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

l) If the Blaster who has a Blasting Permit Card no longer works at his original workplace, the Head of Mining Engineering must return the Blasting Permit Card in question to the Head of Mining Inspector, accompanied by a statement letter no later than 1 (one) month.

 

m) KPP Pertama dikeluarkan oleh KTT/PTL sedangkan KPP Madya dan KIM disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

m) The First Blasting Worker Card is issued by the Head of Mining Engineering / Engineering and Environmental Implementation while the Middle Blasting Worker Card and Blasting Permit Card are authorized by the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.

 

n) Bagi seseorang yang telah memiliki sertifikat juru ledak namun tidak mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak tanggal terbit sertifikat maka kepada yang bersangkutan untuk dapat memperoleh KIM dipersyaratkan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

n) For a person who already has a blasting certificate but does not apply for a Blasting Permit Card within 6 (six) months or more from the date of issuance of the certificate, the person concerned in order to obtain a Blasting Permit Card is required to take a refresher test and be declared to have passed the refresher test on safety in handling explosives and blasting by the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.

 

o) Bagi juru ledak dimana KIM yang dimiliki sudah kedaluwarsa 1 (satu) tahun atau lebih maka yang bersangkutan dipersyaratkan mengikuti dan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

o) For blasters whose Blasting Permit Card has expired for 1 (one) year or more, the person concerned is required to take and pass a refresher test on safety in handling explosives and blasting by the Chief Mining Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.

 

6) Kepala dan petugas gudang bahan peledak

KTT/PTL yang menggunakan bahan peledak dapat memastikan bahan peledak tersimpan dengan aman dan diawasi dengan baik dengan mengangkat orang yang cakap dan diberikan wewenang secara tertulis sebagai:

a) Kepala gudang bahan peledak dengan persyaratan paling kurang mempunyai KPP Madya dan memahami peraturan bahan peledak untuk bertugas bertanggung jawab terhadap jumlah bahan peledak yang ada di gudang dan memastikan gudang bahan peledak selalu terkunci kecuali saat dilakukan pemeriksaan, inventarisasi, pemasukan, dan pengeluaran bahan peledak.

b) Petugas gudang bahan peledak yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun ke atas untuk melakukan perhitungan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pengamanan bahan peledak serta bertanggung jawab kepada kepala gudang bahan peledak. (halaman 162)

6) Explosives Warehouse Manager and Officer

The Head of Mining Engineering/Environmental Engineering who uses explosives can ensure the safe storage and proper supervision of explosives by appointing competent and writtenly authorized individuals as follows:

a) An explosives warehouse manager, who must possess at least an Intermediate Blasting Worker Card and understand explosives regulations, to be responsible for the quantity of explosives in the warehouse and ensure the explosives warehouse is always locked except when inspecting, inventorying, entering, and removing explosives.

b) An explosives warehouse officer aged 21 (twenty-one) years or older, responsible for counting, receiving, storing, removing, and securing explosives and reporting to the explosives warehouse manager. (page 162)

 

 

 

Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)

The Founder

of

ANMU

(Agussalim Nasution Mandailing University)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar