Arahan
dari
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Kisi-Kisi Materi KUANMET (Kuliah Universitas
Agussalim Nasution Mandailing Electronic
Teleconfence)
untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari UANM (Universitas Agussalim Nasution
Mandailing) dengan Misi Abadi untuk Perdamaian Abadi Dunia
14 April 3000, Senin, untuk
ke-GUBERNUR-an SUMATERA UTARA dari Penjadwalan Linimasa UANM KS MET
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing Kuliah Sepanjang Masa Electronic
Teleconference) Tahun 3000 (tahun tiga ribu) Masehi ke Saat Ini (Now)
Tahun 2025, 975 (sembilan ratus tujuh
puluh lima) tahun, secara Arus Mudik, dari Kota Medan Reinkarnasi Ilmu Asia ke Wajah
Dunia Internasional Global Bumi, mewarisi Peradaban dengan Amal Jariyah (Ilmu
yang Bermanfaat) sebagai Tanggung Jawab Moral Kita untuk Generasi ke Generasi
Mendatang untuk Perdamaian Abadi Dunia khususnya untuk rakyat Provinsi Sumatera
Utara
April 14th,
3000, Monday,
for the GOVERNOR of NORTH SUMATERA from the Timeline Scheduling of Agussalim
Nasution Mandailing University Lecture Throughout Time Electronic
Teleconference Year 3000 (three thousands) AD to the Present (Now) Year 2025, 975
(nine hundreds and seventy five) years, through the Homecoming Flow, from the
City of Medan Reincarnation of Asian Knowledge to the Face of the Global
International World of the Earth, inheriting Civilization with Amal Jariyah
(Beneficial Knowledge) as Our Moral Responsibility for Future Generations for
Eternal World Peace especially for the people of North Sumatra Province
Universitas Agussalim Nasution
Mandailing (UANM)
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian
Jurusan Teknik Pertambangan
Materi Kuliah
Senin, 14
April Tahun 3000 Masehi
Agussalim Nasution Mandailing
University (ANMU)
The Faculty of Earth Sciences and
Technology
The Mining Engineering Department
Lecture Material
Monday, April 14th,
3000 AD
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1827 K/30/MEM/2018
TENTANG
PEDOMAN KAIDAH PERTAMBANGAN YANG BAIK
DECREE OF THE
MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1827
K/30/MEM/2018
CONCERNING
GUIDELINES FOR
GOOD MINING PRACTICES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
BY THE GRACE OF
GOD ALMIGHTY
MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : 1827
K/30/MEM/2018
TANGGAL : 7
Mei 2018
APPENDIX
III DECREE OF THE MINISTER OF
ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER : 1827 K/30/MEM/2018
DATE : May 7th, 2018
PEDOMAN
PELAKSANAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
DAN
KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
MINERAL
DAN BATUBARA
B. PELAKSANAAN KESELAMATAN OPERASI PERTAMBANGAN DAN
PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA (halaman 154)
B.
IMPLEMENTATION OF SAFETY IN MINING OPERATIONS AND PROCESSING AND/OR REFINING OF
MINERAL AND COAL (page 154)
6. Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan
Keselamatan bahan peledak dan peledakan
mempertimbangkan:
a. Penyimpanan atau Penimbunan Bahan Peledak
6. Explosives
and Blasting Safety
Explosives
and blasting safety takes into account:
a. Storage or
Stockpiling of Explosives
b. Jarak Aman Gudang Bahan Peledak
1) Lokasi gudang bahan peledak di permukaan
mempertimbangkan jarak aman terhadap:
a) bangunan yang didiami orang, rumah sakit, bangunan
lain/kantor;
b) tempat penimbunan bahan bakar cair, tangki,
bengkel, dan jalan umum besar;
c) rel kereta api, dan jalan umum kecil; dan
d) antara gudang bahan peledak yang berdasarkan
kapasitas dari gudang bahan peledak.
b. Safe
Distances for Explosives Warehouses
1) The
location of explosives warehouses on the surface must take into account safe
distances from:
a) occupied
buildings, hospitals, and other buildings/offices;
b) liquid
fuel storage areas, tanks, workshops, and major public roads;
c) railways
and minor public roads; and
d) between
explosives warehouses based on the capacity of each explosives warehouse.
2) Lokasi gudang di bawah tanah dalam garis lurus
paling kurang berjarak:
a) 100 (seratus) meter dari sumuran tambang atau
gudang bahan peledak di bawah tanah lainnya;
b) 25 (dua puluh lima) meter dari tempat kerja;
c) 10 (sepuluh) meter dari lubang naik atau lubang
turun untuk orang dan pengangkutan; dan
d) 50 (lima puluh) meter dari lokasi peledakan.
2) The
location of the underground warehouse in a straight line must be at least:
a) 100 (one
hundred) meters from the mine shaft or other underground explosives warehouse;
b) 25
(twenty-five) meters from the work site;
c) 10 (ten)
meters from the ascent or descent hole for people and transportation; and
d) 50 (fifty)
meters from the blasting location.
3) Pengaturan ruangan dan persyaratan keselamatan
gudang bahan peledak
Ruangan gudang bahan peledak di permukaan dan di bawah
tanah terdiri dari ruang tempat penyimpanan bahan peledak, dan ruangan tempat
penerimaan dan pengeluaran bahan peledak.
3) Room
arrangement and safety requirements for explosives warehouses
Surface and
underground explosives warehouses consist of rooms for storing explosives and
rooms for receiving and dispensing explosives.
4) Penyimpanan bahan peledak
Bahan peledak berdasarkan sifatnya hanya dapat
disimpan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) detonator dilarang disimpan dalam gudang yang sama
dengan bahan peledak lainnya dan hanya berada dalam gudang tersendiri yang diizinkan
untuk menyimpan detonator;
b) bahan peledak peka detonator dilarang disimpan di
gudang bahan peledak peka primer atau di gudang bahan ramuan;
c) bahan peledak peka primer dapat disimpan bersama-sama
di dalam gudang bahan peledak peka detonator tetapi tidak boleh disimpan
bersama-sama dalam gudang bahan ramuan;
d) bahan ramuan dapat disimpan bersama-sama di dalam
gudang bahan peledak peka primer dan/atau di dalam gudang bahan peledak peka
detonator;
e) bahan ramuan bahan peledak yang berbentuk cair atau
agar-agar (gel) hanya boleh disimpan dalam gudang berbentuk tangki; dan
f) Tata cara teknis penyimpanan bahan ramuan bahan
peledak, bahan peledak peka primer dan bahan peledak peka detonator diatur
dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
4) Storage of
Explosives
By their
nature, explosives may only be stored under the following conditions:
a) Detonators
may not be stored in the same warehouse as other explosives and may only be
stored in a separate warehouse authorized for storing detonators;
b)
Detonator-sensitive explosives may not be stored in primary-sensitive
explosives warehouses or in ingredient warehouses;
c)
Primary-sensitive explosives may be stored together in detonator-sensitive
explosives warehouses but not together in ingredient warehouses;
d)
Ingredients may be stored together in primary-sensitive explosives warehouses
and/or in detonator-sensitive explosives warehouses;
e) Liquid or
gel-like ingredients for explosives may only be stored in tank-shaped warehouses;
and
f) Technical
procedures for storing ingredient materials for explosives, primary-sensitive
explosives, and detonator-sensitive explosives are regulated by technical
instructions stipulated by the Director General.
5) Juru Ledak
Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh
Perusahaan Pertambangan atau KTT/PTL yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan
peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan serta memiliki Kartu Izin
Meledakkan (KIM).
Pengangkatan dan Kualifikasi Juru Ledak adalah:
a) KTT/PTL mengangkat orang yang berkemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan peledakan.
b) Pekerjaan peledakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a terdiri atas persiapan peledakan dan pelaksanaan peledakan.
c) Orang yang melakukan pelaksanaan peledakan dipersyaratkan
memiliki Kartu Pekerja Peledakan (KPP) dan/atau Kartu Izin Meledakkan (KIM).
5) Blaster
A blaster is
an individual appointed by a Mining Company or the Head of Mining
Engineering/Technical and Environmental Implementation who is responsible for
carrying out blasting and/or initiating blasting and who holds a Blasting
Permit Card (KIM).
Appointment
and Qualifications of a Blaster are:
a) The Head
of Mining Engineering/Technical and Environmental Implementation appoints
individuals who are competent to carry out blasting work.
b) Blasting
work as referred to in letter a consists of blasting preparation and blasting
execution.
c) Persons
carrying out blasting work are required to hold a Blasting Worker Card (KPP)
and/or a Blasting Permit Card (KIM).
d) KPP dan KIM diberikan kepada orang yang berhubungan
dengan bahan peledak dan peledakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) KPP Pertama yang mencakup pengamanan
bahan peledak dan menyumbat lubang ledak;
(2) KPP Madya yang mencakup pekerjaan
mengangkut bahan peledak peka detonator, detonator, bahan peledak peka primer
dan bahan ramuan ke lokasi peledakan, administrasi gudang bahan peledak, meramu
bahan peledak, membuat primer, mengisi bahan peledak ke lubang ledak, merangkai
dan menyambung bahan peledak;
(3) KIM yang mencakup pekerjaan, menguji
pola peledakan, menetapkan daerah bahaya peledakan, menyuruh orang menyingkir
dan berlindung, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan,
menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator, mengendalikan akibat
peledakan, memastikan hasil peledakan.
d) A Blasting
Worker Card (KPP) and a Blasting Permit Card (KIM) are issued to individuals
involved in explosives and blasting in accordance with the following provisions:
(1)
A First-Level Blasting Worker Card (KPP) which covers securing explosives and
plugging blast holes;
(2)
A Middle-Level Blasting Worker Card (KPP) which covers transporting
detonator-sensitive explosives, detonators, primer-sensitive explosives, and mixtures
to the blasting location, administering the explosives warehouse, mixing
explosives, making primers, loading explosives into blast holes, assembling and
connecting explosives;
(3)
A Blasting Permit Card (KIM) which covers the work of testing blasting
patterns, determining blasting hazard areas, ordering people to move aside and
take cover, blasting blast holes, handling blasting failures, connecting the
blasting circuit to the detonator circuit, controlling the consequences of the
blasting, and ensuring the results of the blasting.
e) KPP pertama diberikan kepada orang yang telah
mendapatkan pendidikan dan pelatihan pengelola peledakan yang diselenggarakan
secara internal oleh KTT/PTL.
e) The first
Blasting Worker Card (KPP) is given to people who have received blasting
management education and training organized internally by the Head of Mining
Engineering / Engineering and Environmental Implementation.
f) KPP madya diberikan kepada orang yang telah
mendapatkan pendidikan dan pelatihan juru ledak (kelas II) yang diselenggarakan
oleh instansi terkait.
f)
Intermediate Blasting Worker Cards are given to people who have received
blasting education and training (class II) organized by the relevant agency.
g) KIM hanya dapat diberikan kepada seseorang yang
memiliki sertifikat kompetensi juru ledak (kelas II) dan berumur paling kurang
21 (dua puluh satu) tahun.
g) A Blasting
Permit Card can only be issued to someone who has a blasting competency
certificate (class II) and is at least 21 (twenty one) years old.
h) KIM hanya berlaku untuk tambang yang tercantum
dalam kartu tersebut dan nama juru ledak didaftarkan dalam Buku Tambang.
h) The
Blasting Permit Card is only valid for the mine listed on the card and the name
of the blaster is registered in the Mine Book.
i) Bagi pekerja peledakan yang memiliki KIM tetapi
tidak melaksanakan pekerjaan maka KIM tersebut dikembalikan kepada KaIT/Kepala
Dinas atas nama KaIT dan diganti menjadi KPP Madya.
i) For
blasting workers who have a Blasting Permit Card but do not carry out work, the
Blasting Permit Card is returned to the Chief Mining Inspector / Head of
Service in the name of the Chief Mining Inspector and replaced with a Middle
Blasting Worker Card.
j) Setiap sertifikat juru ledak yang diberikan oleh instansi
di dalam ataupun di luar Indonesia dapat diakui oleh KaIT.
j) Every
explosives certificate issued by an agency within or outside Indonesia can be
recognized by the Chief Mining Inspector.
k) Setiap sertifikat yang telah diakui sebagaimana
dimaksud dalam huruf j menjadi sama nilainya dengan sertifikat juru ledak dapat
digunakan untuk mendapatkan KIM.
k) Every
certificate that has been recognized as referred to in letter j has the same
value as a blasting certificate and can be used to obtain a Blasting Permit
Card.
l) Apabila Juru Ledak yang memiliki KIM tidak bekerja
lagi di tempat kerja semula maka KTT mengembalikan KIM yang bersangkutan kepada
KAIT dengan menyertakan surat pernyataan paling lambat dalam jangka waktu 1
(satu) bulan.
l) If the Blaster
who has a Blasting Permit Card no longer works at his original workplace, the
Head of Mining Engineering must return the Blasting Permit Card in question to
the Head of Mining Inspector, accompanied by a statement letter no later than 1
(one) month.
m) KPP Pertama dikeluarkan oleh KTT/PTL sedangkan KPP
Madya dan KIM disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
m) The First
Blasting Worker Card is issued by the Head of Mining Engineering / Engineering
and Environmental Implementation while the Middle Blasting Worker Card and
Blasting Permit Card are authorized by the Chief Mining Inspector / Head of
Service on behalf of the Chief Mining Inspector.
n) Bagi seseorang yang telah memiliki sertifikat juru
ledak namun tidak mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 (enam) bulan atau
lebih sejak tanggal terbit sertifikat maka kepada yang bersangkutan untuk dapat
memperoleh KIM dipersyaratkan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus
uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan oleh
KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
n) For a
person who already has a blasting certificate but does not apply for a Blasting
Permit Card within 6 (six) months or more from the date of issuance of the
certificate, the person concerned in order to obtain a Blasting Permit Card is
required to take a refresher test and be declared to have passed the refresher
test on safety in handling explosives and blasting by the Chief Mining
Inspector / Head of Service on behalf of the Chief Mining Inspector.
o) Bagi juru ledak dimana KIM yang dimiliki sudah
kedaluwarsa 1 (satu) tahun atau lebih maka yang bersangkutan dipersyaratkan
mengikuti dan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak
dan peledakan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
o) For
blasters whose Blasting Permit Card has expired for 1 (one) year or more, the
person concerned is required to take and pass a refresher test on safety in
handling explosives and blasting by the Chief Mining Inspector / Head of
Service on behalf of the Chief Mining Inspector.
6) Kepala dan petugas gudang bahan peledak
KTT/PTL yang menggunakan bahan peledak dapat
memastikan bahan peledak tersimpan dengan aman dan diawasi dengan baik dengan
mengangkat orang yang cakap dan diberikan wewenang secara tertulis sebagai:
a) Kepala gudang bahan peledak dengan persyaratan
paling kurang mempunyai KPP Madya dan memahami peraturan bahan peledak untuk
bertugas bertanggung jawab terhadap jumlah bahan peledak yang ada di gudang dan
memastikan gudang bahan peledak selalu terkunci kecuali saat dilakukan
pemeriksaan, inventarisasi, pemasukan, dan pengeluaran bahan peledak.
b) Petugas gudang bahan peledak yang telah berumur 21
(dua puluh satu) tahun ke atas untuk melakukan perhitungan, penerimaan,
penyimpanan, pengeluaran dan pengamanan bahan peledak serta bertanggung jawab
kepada kepala gudang bahan peledak. (halaman 162)
6) Explosives Warehouse Manager and Officer
The Head of Mining Engineering/Environmental
Engineering who uses explosives can ensure the safe storage and proper
supervision of explosives by appointing competent and writtenly authorized
individuals as follows:
a) An explosives warehouse manager, who must possess
at least an Intermediate Blasting Worker Card and understand explosives
regulations, to be responsible for the quantity of explosives in the warehouse
and ensure the explosives warehouse is always locked except when inspecting,
inventorying, entering, and removing explosives.
b) An explosives warehouse officer aged 21
(twenty-one) years or older, responsible for counting, receiving, storing,
removing, and securing explosives and reporting to the explosives warehouse
manager. (page 162)
Agussalim, S.T. bin Abdur Rahim Nasution
Pendiri
UANM
(Universitas Agussalim Nasution Mandailing)
The
Founder
of
ANMU
(Agussalim
Nasution Mandailing University)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar