Rabu, 03 Juli 2013

OPINI, REKOMENDASI, PERINTAH, PANDANGAN SAYA, DEMO DI MANDAILING NATAL



PANDANGAN SAYA, ANALISIS DEMO DI MANDAILING NATAL DARI TAHUN 2008 S.D. 2013
MY VIEWS, STREET ACTION IN MANDAILING NATAL FROM YEAR 2008 UNTIL 2013
oleh (by) : Agussalim, ST bin Abdur Rahim Nasution (Mantan Demonstran / The Former of Demonstrator )



Sebagai pejabat mahasiswa pada saat itu (saat mahasiswa) saya tidak pernah melakukan penggiringan opini untuk menyudutkan pejabat pemerintah (PNS) secara subjektif, malahan saya improvisasi recovery secara santun dan beradab. Saya menghormati seluruh elemen yang ada di pejabat pemerintah (PNS) walau saya tidak pernah bercita-cita jadi PNS pada saat mahasiswa, realitas mengatakan lain, sekarang justru saya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan Umum di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
As the officer of university student at that moment (when university student) never do sleigh the opinion cornering the goverment officer (The Civil State Employee) with subjective, morever I improve be recovery with mannered and civilized. I respectful all elements there are in the goverment officer although I am never have the desire idea be The Civil State Employee when I am the university student, the reality said other, now I am the officer as Head of Section of General Mining Supervision in The Regency Government of Mandailing Natal.

Apakah demo merubah wajah Nusantara, menurut saya tidak ada perubahan, yang ada adalah pergantian estafet kepemimpinan yang cendrung tidak berimbang antara ide saya saat mahasiswa dengan realitas yang saya kritik saat itu, sekarang Nusantara justru sangat lemah dan tidak memiliki karisma yang disegani oleh dunia luar. Nusantara telah babak belur oleh kenyataan yang tidak akomodatif antara ide dan realitas.
What is the demo changes the Nusantara's face, accorded me there is not the change, there is only the leadership relay turnover tendency without balance among my idea when I am the university student with the reality was criticized at that moment, now Nusantara tendency be weak and there is not the charisma are respected by overseas. Nusantara be battered by the reality without acomodative between the idea and reality.

Saya memahami kepemimpinan otoriter, kepemimpinan sekuler liberal, kepemimpinan sosialis, kepemimpinan religius, dan kepemimpinan abu-abu. Bersorak dengan nada vokal secara subjektif adalah interest berlebihan yang tidak ada manfaatnya, justru sistem pemerintahan banyak energi mengurusi kritik yang pada saat yang sama dibutuhkan analisis ril tentang sistem dan operasi jabaran urai detil di lapangan pekerja dengan extra energy yang tidak tahu darimana lagi di-suplay.
I understanding the authoritarian leadership, the liberal secular leadership, the socialist leadership, the religious leadership, and the gray leadership. Cheer with vocal tone in sobjective is excessive interest without adventage, precisely the government system has energy anymore to take care of the critique at when same moment is needed the real analysis about the system and the detail apart description operations in the worker field with extra energy without dont know from where supplied.
 
Apakah para pengkritik bisa menjadi pemimpin di masa depan, katakanlah tahun 2025 ?, saya ragu karena tidak konsekuen dengan apa yang dikritik. Wawasannya pun masih dikalahkan senior-nya, bagaimana bisa Nusantara bisa maju, wawasannya yunior tidak mumpuni dan ekspos saja. Saya menanyakan siapa yang membimbing yunior yang katanya di dunia idealis.
What is critic can be leader at next future, say it at year 2025 ?, I doubt because not consistent with what is criticized. Their insight is defeated by their seniors yet, how Nusantara can be progressive, junior's insight is not qualified and expose only. I ask who is lead those juniors are mentioned there are in the idealist field.

Analisis isi pada tubuh penggerak aksi pun tidak moralis dan pragmatis, instan, dan radikal bias. Mandailing Natal sangat lemah dalam membimbing yuniornya ke arah dunia riset, hanya dunia riset yang bisa membangun Mandailing Natal bukan dunia kritik yang subjektif. seberapa kuatkah otak para pengkritik akan membangun Mandailing Natal ?.
The content analysis in the body of action mover are not moralist and pragmatic, instant, refraction radical. Mandailing Natal is weak in leading its yunior to the research field direction, the research field can be building Mandailing Natal only not the subjective critique field, how strong the brain of critic will build Mandailing Natal ?.
   

ANALISIS, PERTAMBANGAN, REGULASI TAMBANG YANG DIBUTUHKAN DI MANDAILING NATAL

https://www.youtube.com/c/agussalimnasutionmandailing?sub_confirmation=1


REGULASI TAMBANG YANG DIBUTUHKAN DI MANDAILING NATAL
        A.      Undang-Undang.
1.       UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (sebagai acuan status tanah yang akan dibebaskan).
2.       UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagai acuan penentuan areal konservasi).
3.       UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek (Jaminan sosial bagi tenaga kerja).
4.       UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (sebagai acuan perlindungan keanekaragaman hayati).
5.       UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (sebagai acuan pengendalian peningkatan gas rumah kaca).
6.       UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lokasi Pertambangan di Hutan Lindung).
7.       UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan (sebagai pedoman ketenagakerjaan).
8.       UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (sebagai pedoman pengelolaan sumber daya air).
9.       Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (sebagai pedoman operasional penambangan di kawasan hutan lindung).
10.   UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (sebagai acuan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan).
11.   UU Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagai acuan kelas jalan yang digunakan untuk mobilisasi).
12.   UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (acuan bagi Penanaman Modal Asing).
13.   UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagai acuan peruntukan ruang).
14.   UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (sebagai rujukan pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh kegiatan).
15.   UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan (sebagai rujukan kegiatan pertambangan).
16.   UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (menjadi landasan pengelolaan lingkungan hidup).
17.   UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (sebagai acuan untuk mobilisasi peralatan).
     B.      Peraturan Pemerintah.
1.       Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (sebagai acuan keselamatan kerja).
2.       Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1992 tentang Sungai (sebagai acuan peruntukan sungai).
3.       Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Jalan (sebagai acuan Pedoman Transportasi).
4.       Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (sebagai acuan penggunaan rambu-rambu dan tertib lalu lintas).
5.       Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (sebagai pedoman Pengelolaan Limbah B3).
6.       Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (sebagai pedoman pengelolaan limbah B3).
7.       Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (sebagai rujukan baku mutu kualitas udara ambien).
8.       Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (sebagai pedoman pengelolaan limbah B3).
9.       Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (sebagai baku mutu kualitas air sungai).
10.   Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2004 tentang Pengaturan Tanah (sebagai rujukan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi kawasan).
11.   Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Pencemaran Kehutanan (Peralihan Kawasan Hutan).
12.   Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kehutanan (sebagai acuan penggunaan izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan).
13.   Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (sebagai rujukan besaran tarif).
14.   Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (sebagai rujukan kesesuaian lokasi kegiatan dengan Tata Ruang).
15.   Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (sebagai rujukan reklamasi lahan bekas tambang).
16.   Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan).
17.   Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (sebagai acuan Wilayah Pertambangan).
18.   Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagai rujukan hutan lindung dapat digunakan sebagai lokasi kegiatan pertambangan tembaga).
19.   Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (sebagai rujukan hutan lindung dapat digunakan sebagai lokasi kegiatan pertambangan batubara).
20.   Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan (sebagai rujukan rencana TSF).
21.   Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Mineral dan Batubara (sebagai acuan pengawasan pertambangan).
22.   Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (sebagai acuan penanganan bekas tambang).
23.   Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (sebagai dasar penyusunan AMDAL).
     C.      Keputusan Presiden.
1.       Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (sebagai Pedoman Pengawasan Kawasan Hutan Lindung).
2.       Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan).
     D.      Keputusan/Peraturan Menteri.
1.       Keputusan Menteri Kesehatan No. Kep-146/MEMKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air (sebagai rujukan baku mutu air bersih).
2.       Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-53/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor).
3.       Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Teknis dan Layak Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan (sebagai rujukan kelayakan kendaraan bermotor).
4.       Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Jalan (sebagai rujukan pengaturan angkutan barang).
5.        Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-13/MENLH/13/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak (sebagai acuan baku mutu emisi penggunaan diesel engine generator).
6.       Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Kesehatan dan Kerja Pertambangan Umum (sebagai acuan tata cara dan persyaratan kerja pertambangan umum).
7.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan (sebagai rujukan baku mutu tingkat kebisingan).
8.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-45/MENLH/11/1996 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (sebagai rujukan ISPU di lokasi kegiatan).
9.       Kepmenhutbun No.146/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang dalam Kawasan Hutan (sebagai acuan tata cara reklamasi lahan bekas tambang).
10.   Kepmenhub No. KM 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera (sebagai rujukan kelas jalan di Pulau Sumatera).
11.   Kepmen ESDM No. 1457.K/28/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi (sebagai acuan pengelolaan lingkungan pada industri migas).
12.   Kepmenkes No.876/Menkes/SK/VII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (sebagai rujukan teknis analisis dampak terhadap kesehatan).
13.   Kepmenhub No.KM 30 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di jalan (sebagai rujukan pengaturan angkutan barang).
14.   Kepmen LH No.37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan (sebagai acuan metode analisis kualitas air permukaan).
15.   Kepmen LH No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (sebagai rujukan baku mutu air limbah domestik di camp).
16.   Kepmen LH No.202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Kegiatan dan/atau Usaha Pertambangan Tembaga dan Tembaga (sebagai acuan baku mutu air limbah yang berasal dari pengolahan bijih tembaga).
17.   Kepmenhub No.KM 14 Tahun 2006 tentang Menejemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan (Pedoman Perencanaan Pengaturan dan Rekayasa Lalu Lintas).
18.   Permenhut No.P18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (sebagai acuan tata cara pinjam pakai kawasan hutan dan kewajiban pemegang izin pinjam pakai).
19.   Kepmenhut No.SK121/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK 126/MENHUT-II/2004 tanggal 22 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara seluas ± 108.000 hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan Fungsi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis (sebagai bahwa lokasi kegiatan berada di hutan lindung).
20.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
    E.       Keputusan Kepala BAPEDAL.
1.      Kepka Bapedal No.01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 (sebagai pedoman penyimpanan dan pengumpulan limbah B3).
2.       Kepka Bapedal No.02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3 (sebagai pedoman pendokumentasian limbah B3).
3.       Kepka Bapedal No.04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Acuan Konstruksi TSF).
4.       Kepka Bapedal No.225/BAPEDAL/08/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas (sebagai pedoman penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas).

PERINTAH KE YMR, ARAHAN PENDIRI DAN KETUA UMUM MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA BULAN JULI 2013

https://www.youtube.com/c/agussalimnasutionmandailing?sub_confirmation=1
ARAHAN PENDIRI DAN KETUA UMUM MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA BULAN JULI 2013
THE STEERING FROM FOUNDER AND GENERAL CHAIRMAN OF THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION, JULY 2013

AGUSSALIM, ST BIN ABDUR RAHIM NASUTION

Bermula dari berawal dari kecintaan saya terhadap daerah kelahiran saya di Roburan Lombang, maka saya bermaksud mengglobalisasi seluruh elemen yang ada di Tanah Mandailing yang saya konsentrasikan gerakannya dari desa kelahiran saya (Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia) yang bisa dipandang oleh pihak lain sebagai primordialis.
Beginning and has the early from my loving to my born local, so I have the meaning to globalitate all elements there are in Land Mandailing is concerntrating by me from my born village ((Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara - Indonesia) can be saw by other as primordialist.

Untuk itu  kepada seluruh para pihak yang merasa memiliki dan bertanggung jawab atas martabat Tanah Mandailing untuk bersama-sama membangun Tanah Mandailing yang oleh saya sendiri telah membentuk wadah koordinasi yaitu YMR (Yayasan Mandailing Raya) yang telah saya rintis sejak saya kembali dari tanah perantauan.
To all parties have the sense of belonging and have the responsibillity for Land Mandailing's dignity with join together to build Land Mandailing by myself had made the coordination media is The Great Mandailing Foundation was pioneered by me after come back to Mandailing from other shoreline.

PERINTAH KE YMR, AKTIVITAS SAYA (MY CONCERNTRATION)

CONCERN DENGAN MPP(G) YMR, MAJELIS PIMPINAN PUSAT (GLOBAL) YAYASAN MANDAILING RAYA) SEBAGAI PENDIRI DAN KETUA UMUM
CONCERN WITH THE CENTRAL (GLOBAL) LEADERSHIP ASSEMBLY OF THE GREAT MANDAILING FOUNDATION AS FOUNDER AND GENERAL CHAIRMAN

1. SAYA BUTUH BCS (BAKAL CALON SIMPATISAN) YANG ADAPTIF
    I NEED THE PRE CANDIDATE OF SYMPHATIZER WITH ADAPTIVE MIND SET
2. SAYA BUTUH CS (CALON SIMPATISAN) YANG KOOPERATIF
    I NEED THE CANDIDATE OF SYMPHATIZER WITH COOPERATIVE MIND SET
3. SAYA BUTUH SIMPATISAN YANG BAIK DAN MORALITAS
   I NEED THE  SYMPHATIZER WITH GOOD AND MORALITY MIND SET
4. SAYA BUTUH BCK (BAKAL CALON KADER) YANG MEMBIAKKAN DIRI
   I NEED THE PRE CANDIDATE OF MEMBER WITH REGENERATION GOAL MIND SET
5. SAYA BUTUH CK (CALON KADER) YANG MILITAN
    I NEED THE CANDIDATE OF MEMBER WITH MILITANT MIND SET
6. SAYA BUTUH KADER YANG LOYALIS
    I NEED THE CADRE WITH LOYALITY MIND SET
7. SAYA BUTUH BCA (BAKAL CALON ANGGOTA) YANG OPERATIF
    I NEED THE PRE CANDIDATE OF MEMBER WITH COOPERATIVE MIND SET
8. SAYA BUTUH CA (CALON ANGGOTA) YANG MEMAHAMI ORGANISASI
    I NEED THE CANDIDATE OF MEMBER WITH UNDERSTAND THE ORGANIZATION
    MIND SET 
9. SAYA BUTUH ANGGOTA YANG CERDAS
     I NEED THE MEMBER WITH SMART MIND SET
10. SAYA BUTUH BCP (BAKAL CALON PENGURUS) YANG MENGGERAKKAN.
      I NEED THE WILL BE CANDIDATE OF OFFICIAL CAN TO MOVE
11. SAYA BUTUH CP (CALON PENGURUS) YANG BERPIKIR DINAMIS
       I NEED THE CANDIDATE OF OFFICIAL WITH DYNAMIC THINKING
12. SAYA BUTUH PENGURUS YANG KOMPREHENSIF 
      I NEED THE OFFICIAL WITH COMPREHENSIVE



SAYA TIDAK BUTUH PENGKHIANAT
I DONT NEED THE TRAITOR

TEKNIK PERTAMBANGAN UM (UNIVERSITAS MANDAILING), KUM S3 MET 05 SEPTEMBER 2443 M (KULIAH UMUM SABTU SORE SEPANJANG MASA ELECTRONIC TELECONFERENCE 05 SEPTEMBER 2443 MASEHI)

https://www.youtube.com/@agussalimnasutionmandailing2/videos EVOLUSI PENDIDIKAN MANDAILING 419 (EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS) TAHUN DI TAHUN 2...