Rabu, 03 Juli 2013

ANALISIS, PERTAMBANGAN, REGULASI TAMBANG YANG DIBUTUHKAN DI MANDAILING NATAL

https://www.youtube.com/c/agussalimnasutionmandailing?sub_confirmation=1


REGULASI TAMBANG YANG DIBUTUHKAN DI MANDAILING NATAL
        A.      Undang-Undang.
1.       UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (sebagai acuan status tanah yang akan dibebaskan).
2.       UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagai acuan penentuan areal konservasi).
3.       UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek (Jaminan sosial bagi tenaga kerja).
4.       UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (sebagai acuan perlindungan keanekaragaman hayati).
5.       UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (sebagai acuan pengendalian peningkatan gas rumah kaca).
6.       UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lokasi Pertambangan di Hutan Lindung).
7.       UU Republik Indonesia No. 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan (sebagai pedoman ketenagakerjaan).
8.       UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (sebagai pedoman pengelolaan sumber daya air).
9.       Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (sebagai pedoman operasional penambangan di kawasan hutan lindung).
10.   UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (sebagai acuan pengawasan pengelolaan dan pemantauan lingkungan).
11.   UU Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagai acuan kelas jalan yang digunakan untuk mobilisasi).
12.   UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (acuan bagi Penanaman Modal Asing).
13.   UU Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagai acuan peruntukan ruang).
14.   UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (sebagai rujukan pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh kegiatan).
15.   UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan (sebagai rujukan kegiatan pertambangan).
16.   UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (menjadi landasan pengelolaan lingkungan hidup).
17.   UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (sebagai acuan untuk mobilisasi peralatan).
     B.      Peraturan Pemerintah.
1.       Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (sebagai acuan keselamatan kerja).
2.       Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1992 tentang Sungai (sebagai acuan peruntukan sungai).
3.       Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Jalan (sebagai acuan Pedoman Transportasi).
4.       Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (sebagai acuan penggunaan rambu-rambu dan tertib lalu lintas).
5.       Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (sebagai pedoman Pengelolaan Limbah B3).
6.       Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (sebagai pedoman pengelolaan limbah B3).
7.       Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (sebagai rujukan baku mutu kualitas udara ambien).
8.       Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (sebagai pedoman pengelolaan limbah B3).
9.       Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (sebagai baku mutu kualitas air sungai).
10.   Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2004 tentang Pengaturan Tanah (sebagai rujukan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi kawasan).
11.   Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Pencemaran Kehutanan (Peralihan Kawasan Hutan).
12.   Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kehutanan (sebagai acuan penggunaan izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan).
13.   Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (sebagai rujukan besaran tarif).
14.   Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (sebagai rujukan kesesuaian lokasi kegiatan dengan Tata Ruang).
15.   Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (sebagai rujukan reklamasi lahan bekas tambang).
16.   Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan).
17.   Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (sebagai acuan Wilayah Pertambangan).
18.   Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (sebagai rujukan hutan lindung dapat digunakan sebagai lokasi kegiatan pertambangan tembaga).
19.   Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (sebagai rujukan hutan lindung dapat digunakan sebagai lokasi kegiatan pertambangan batubara).
20.   Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan (sebagai rujukan rencana TSF).
21.   Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Mineral dan Batubara (sebagai acuan pengawasan pertambangan).
22.   Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (sebagai acuan penanganan bekas tambang).
23.   Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (sebagai dasar penyusunan AMDAL).
     C.      Keputusan Presiden.
1.       Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (sebagai Pedoman Pengawasan Kawasan Hutan Lindung).
2.       Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan).
     D.      Keputusan/Peraturan Menteri.
1.       Keputusan Menteri Kesehatan No. Kep-146/MEMKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air (sebagai rujukan baku mutu air bersih).
2.       Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-53/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor).
3.       Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Teknis dan Layak Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan (sebagai rujukan kelayakan kendaraan bermotor).
4.       Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Jalan (sebagai rujukan pengaturan angkutan barang).
5.        Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-13/MENLH/13/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak (sebagai acuan baku mutu emisi penggunaan diesel engine generator).
6.       Kepmen PE No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Kesehatan dan Kerja Pertambangan Umum (sebagai acuan tata cara dan persyaratan kerja pertambangan umum).
7.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan (sebagai rujukan baku mutu tingkat kebisingan).
8.       Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep-45/MENLH/11/1996 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (sebagai rujukan ISPU di lokasi kegiatan).
9.       Kepmenhutbun No.146/Kpts-II/1999 tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang dalam Kawasan Hutan (sebagai acuan tata cara reklamasi lahan bekas tambang).
10.   Kepmenhub No. KM 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Kelas Jalan di Pulau Sumatera (sebagai rujukan kelas jalan di Pulau Sumatera).
11.   Kepmen ESDM No. 1457.K/28/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi (sebagai acuan pengelolaan lingkungan pada industri migas).
12.   Kepmenkes No.876/Menkes/SK/VII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (sebagai rujukan teknis analisis dampak terhadap kesehatan).
13.   Kepmenhub No.KM 30 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di jalan (sebagai rujukan pengaturan angkutan barang).
14.   Kepmen LH No.37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan (sebagai acuan metode analisis kualitas air permukaan).
15.   Kepmen LH No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (sebagai rujukan baku mutu air limbah domestik di camp).
16.   Kepmen LH No.202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Kegiatan dan/atau Usaha Pertambangan Tembaga dan Tembaga (sebagai acuan baku mutu air limbah yang berasal dari pengolahan bijih tembaga).
17.   Kepmenhub No.KM 14 Tahun 2006 tentang Menejemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan (Pedoman Perencanaan Pengaturan dan Rekayasa Lalu Lintas).
18.   Permenhut No.P18/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (sebagai acuan tata cara pinjam pakai kawasan hutan dan kewajiban pemegang izin pinjam pakai).
19.   Kepmenhut No.SK121/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK 126/MENHUT-II/2004 tanggal 22 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara seluas ± 108.000 hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan Fungsi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis (sebagai bahwa lokasi kegiatan berada di hutan lindung).
20.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
    E.       Keputusan Kepala BAPEDAL.
1.      Kepka Bapedal No.01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 (sebagai pedoman penyimpanan dan pengumpulan limbah B3).
2.       Kepka Bapedal No.02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3 (sebagai pedoman pendokumentasian limbah B3).
3.       Kepka Bapedal No.04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Acuan Konstruksi TSF).
4.       Kepka Bapedal No.225/BAPEDAL/08/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas (sebagai pedoman penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih untuk Subscriber ke-Dua Puluh Lima (25) dan 4.665 (empat ribu enam ratus enam puluh lima) kali ditonton akun youtube : agussalimnasutionmandailing2

untuk Perdamaian Abadi Dunia dengan membangun Peradaban Mandailing yang Digdaya 187 (seratus delapan puluh tujuh) tahun ke depan melalui Pen...